Kementrian Lembaga: BPKP

  • KPK Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi Pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian

    KPK Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi Pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan finalisasi penghitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa dua saksi bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Selasa, 11 Februari.

    “Saksi dihadirkan penyidik untuk diklarifikasi oleh auditor dalam rangka finalisasi penghitungan kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu, 12 Februari.

    Saksi yang dipanggil dan diklarifikasi pihak auditor adalah Arief Sofyan dan Eplin Sianturi. Mereka merupakan panitia pengadaan atau kelompok kerja (pokja).

    “Pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK,” tegas Tessa.

    Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer di Badan karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan). Total ada enam orang yang sudah dicegah ke luar negeri, yakni WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

    Salah satu dari keenam orang itu adalah eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana. Pencegahan ini diminta ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan.

    KPK menyebut kerugian negara akibat pengadaan ini disinyalir mencapai Rp82 miliar. Tapi, jumlah pastinya bisa berubah karena auditor masih menghitung pastinya.

  • Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa – Halaman all

    Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, mengungkapkan contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa atas nama asas dominus litis yang berpotensi dilegalisasi melalui revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.

    “Kasus pagar laut Tangerang dan kasus timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata R Haidar Alwi, Rabu (12/2/2025).

    Ia menjelaskan, kasus pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum, yaitu Polri, KPK, dan Kejaksaan.

    Polri mengusut dugaan pidana umum, sedangkan KPK dan Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.

    “Antara KPK dan Kejaksaan yang menangani satu kasus korupsi jelas tidak efisien dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” tutur R Haidar Alwi.

    Untuk menghindari hal-hal seperti itulah, KUHAP yang berlaku saat ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri dan PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum, dan hakim sebagai pengadil.

    Sementara itu, KPK sebagai lembaga ad-hoc yang diberi tugas khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.

    “Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu dalam UU Kejaksaan telah mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal tindak pidana tertentu bukan hanya korupsi. Kini jaksa terkesan lebih mirip KPK daripada KPK, hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelas R Haidar Alwi.

    Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari kasus timah. Gembar-gembor kasus timah sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.

    “Dampaknya bukan hanya merugikan pelaku dan keluarga karena terlanjur mendapatkan predikat koruptor terbesar, tapi juga merugikan hakim karena dicap pro koruptor. Padahal itu terjadi karena kegagalan jaksa membuktikan tuntutan dan dakwaannya di pengadilan,” ujar R Haidar Alwi.

    Awalnya Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun. Kemudian diralat menjadi Rp300 triliun. Angka itu diperoleh Kejaksaan Agung dari hasil audit BPKP dan perhitungan ahli.

    Sebanyak Rp271 triliun di antaranya diklaim sebagai kerugian ekologis. Sisanya Rp29 triliun sebagai kerugian keuangan. Namun, berdasarkan vonis hakim soal uang penggantinya, uang korupsi kasus timah yang diterima 17 terdakwa tidak sampai Rp15 triliun. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp285 triliun dari dakwaan Jaksa.

    “Harusnya kan audit kerugian negara itu dihitung dan diumumkan oleh BPK, bukan BPKP. Lalu, dilampirkan sebagai alat bukti. Tapi ini tidak. Alias Goib. Korupsi itu kerugian negaranya harus actual loss (nyata), bukan potential loss (perkiraan),” papar R Haidar Alwi.

    Menurutnya, hal itu terjadi karena jaksa bertindak sebelum jelas dan nyata kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK. Jaksa lidik sendiri, sidik sendiri, tentukan auditor sendiri ternyata keliru dan mereka tuntut sendiri.

    Berbeda jika lidik dan sidik dilakukan kepolisian, karena jaksa dapat mengoreksinya. Atau jika sidik, lidik, dan tuntut dilakukan oleh KPK, karena penyidiknya terdiri dari gabungan polisi, jaksa, dan PPNS.

    “Jadi, kewenangan berlebih jaksa telah terbukti mengabaikan checks and balances, menimbulkan ketidakpastian hukum, menyebabkan kegaduhan, dan caruk-maruk penegakan hukum,” sambung R Haidar Alwi.

    Kalau kewenangan berlebih jaksa atas nama asas dominus litis pada akhirnya dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP, dirinya khawatir akan terjadi kekacauan hukum yang lebih kusut lagi.

    “Sudah semrawut masih mau diawut-awut jadinya makin kusut. Dan ini tidak sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto mengenai transformasi hukum,” tutup R Haidar Alwi.

     

  • UU Tegaskan BUMN Badan Hukum Privat, Bagaimana Nasib PMN Rp2.890 Triliun?

    UU Tegaskan BUMN Badan Hukum Privat, Bagaimana Nasib PMN Rp2.890 Triliun?

    Bisnis.com, JAKARTA — Amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menegaskan bahwa BUMN adalah badan hukum privat. Penegasan itu mengakhiri status BUMN sebagai badan publik karena modalnya bersumber dari APBN. 

    Beleid yang menegaskan status kelembagaan BUMN tercantum di bagian penjelasan Pasal 4A ayat 5 UU BUMN draf tanggal 4 Februari 2025 lalu. Pasal itu secara eksplisit menyebut bahwa, BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya, baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN, adalah milik dan tanggung jawab BUMN.

    Menariknya, di dalam amandemen UU BUMN klausul tentang modal BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan tidak lagi disebutkan. Ketentuan itu juga sejalan dengan penjelasan Pasal 4B bahwa kerugian maupun keuntungan BUMN bukan keuntungan dan kerugian negara. 

    “BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” demikian bunyi penjelasan pasal 4A ayat 5 dalam draf UU terbaru. 

    Dalam catatan Bisnis, total investasi pemerintah jangka panjang atau penyertaan modal negara (audited) pada tahun 2023 lalu mencapai Rp3.093, 2 triliun atau naik dibandingkan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp2.909,8 triliun. 

    Dari jumlah tersebut Rp2.890,4 triliun adalah PMN yang disalurkan ke BUMN. Sementara sisanya yakni sebanyak Rp36,9 triliun ke perusahaan umum aksi perum, Rp32,3 triliun ke lembaga keuangan internasional, serta Rp133,4 triliun ke badan usaha lainnya. 

    Polri Bakal Tindak Lanjuti

    Sebelumnya, Kortastipidkor Polri masih mempelajari soal draf UU BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara.

    Wakortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa mengatakan pihaknya masih perlu juga mengkoordinasikan aturan baru tersebut dengan pihak terkait.

    Misalnya, aparat penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta stakeholder lainnya seperti BPK dan BPKP.

    “Prinsipnya akan kita koordinasikan dan pelajari secara internal dan eksternal dengan lembaga lain, baik APH maupun stakeholder lainnya termasuk KPK, Kejaksaan Agung, BPK dan BPKP,” ujar Arief saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).

    Oleh karenanya, Arief menekankan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap apakah beleid teranyar itu bakal mempengaruhi atau tidak penegakan hukum terkait BUMN ke depannya.

  • Polri Pelajari Pasal ‘Kebal Hukum’ di UU BUMN

    Polri Pelajari Pasal ‘Kebal Hukum’ di UU BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri masih mempelajari soal draf amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara.

    Wakortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa mengatakan pihaknya masih perlu juga mengkoordinasikan aturan baru tersebut dengan pihak terkait.

    Misalnya, aparat penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta stakeholder lainnya seperti BPK dan BPKP.

    “Prinsipnya akan kita koordinasikan dan pelajari secara internal dan eksternal dengan lembaga lain, baik APH maupun stakeholder lainnya termasuk KPK, Kejaksaan Agung, BPK dan BPKP,” ujar Arief saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).

    Oleh karenanya, Arief menekankan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap apakah beleid teranyar itu bakal mempengaruhi atau tidak penegakan hukum terkait BUMN ke depannya.

    Dalam catatan Bisnis, DPR telah mengesahkan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN pada pekan lalu. 

    Salah satu klausul dalam amandemen tersebut adalah penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitupula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara. 

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, pada Rabu (12/2/2025).

  • Daftar Kementerian dan Lembaga yang Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dalam upaya efisiensi anggaran negara. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, pemerintah menargetkan penghematan hingga Rp 306 triliun.

    Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara serta memastikan alokasi dana yang lebih optimal. Sebanyak 10 kementerian dan lembaga terkena dampak efisiensi anggaran ini.

    Kementerian dan lembaga tersebut di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

    Selain itu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan juga mengalami efisiensi anggaran sesuai arahan Presiden.

    Namun, di sisi lain, terdapat beberapa kementerian dan lembaga yang tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran ini. Keputusan untuk mempertahankan anggaran sejumlah instansi didasarkan pada pertimbangan strategis dan kebutuhan nasional yang mendesak.

    Kementerian dan Lembaga yang Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

    Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang tidak mengalami pemotongan anggaran:

    Kementerian Pertahanan: Rp 166,26 triliun.Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Rp 126,64 triliun.Badan Gizi Nasional: Rp 71 triliun.Kejaksaan Agung: Rp 24,38 triliun.Mahkamah Agung: Rp 12,68 triliun.Badan Intelijen Negara (BIN): Rp 7,05 triliun.Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI): Rp 6,69 triliun.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI): Rp 6,15 triliun.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp 2,47 triliun.Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp 2,45 triliun.Bendahara Umum Negara: Rp 1,93 triliun.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp 1,26 triliun.Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI): Rp 969 miliar.Mahkamah Konstitusi (MK): Rp 611 miliar.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): Rp 354 miliar.Kementerian Ekonomi Kreatif: Rp 279 miliar.Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Rp 268 miliar.

    Dari daftar di atas, terlihat bahwa beberapa lembaga yang bergerak dalam bidang pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum masih mendapatkan alokasi anggaran penuh. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan stabilitas negara, ketahanan nasional, serta pemberantasan korupsi dan kejahatan narkotika.

    Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, diharapkan alokasi anggaran negara menjadi lebih efektif dalam mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.

  • 9
                    
                        Pidato Prabowo di Kongres Muslimat NU: Bahas Jokowi, Efisiensi Anggaran, hingga Raja Kecil
                        Nasional

    9 Pidato Prabowo di Kongres Muslimat NU: Bahas Jokowi, Efisiensi Anggaran, hingga Raja Kecil Nasional

    Pidato Prabowo di Kongres Muslimat NU: Bahas Jokowi, Efisiensi Anggaran, hingga Raja Kecil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden RI
    Prabowo Subianto
    berbicara mengenai banyak hal saat berpidato dalam acara Pembukaan Kongres XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU).
    Dalam pidatonya selama 30 menit lebih, Prabowo menyinggung peran Presiden ke-7
    Joko Widodo
    terhadap karier politiknya hingga kebijakan efisiensi anggaran yang menuai kritik.
    Bagaimana pernyataan Prabowo? Berikut poin-poinnya:
    Belajar politik dari Jokowi
    Saat berpidato, Prabowo mengaku banyak belajar politik dari Jokowi.
    “Jadi memang kalau politik ya saya belajar dari Pak Jokowi,” ucap Prabowo dalam Pembukaan Kongres XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/2/2025), seperti dilihat di YouTube Sekretariat Presiden.
    Dia mencontohkan dirinya baru mengenal dekat Gubernur Jawa Timur (Jatim) terpilih, Khofifah Indar Parawansa, setelah disuruh Jokowi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Sebab, Prabowo mengaku awalnya tidak mengenal dekat Khofifah.
    “Saya sebenarnya tidak terlalu dekat dengan Ibu Khofifah, saya baru jumpa, baru menjelang mau pilpres, benar Ibu Khofifah?” ujarnya.
    “Yang suruh saya menghadap Ibu Khofifah itu Pak Jokowi. Benar?” sambung Prabowo.
    Dipecah-belah dengan Jokowi
    Selain itu, Presiden Prabowo mengatakan ada pihak yang ingin memecah belah dirinya dengan ayah dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
    Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak memandang hal tersebut serius, ia justru menganggapnya sebagai lelucon.
    “Ada yang sekarang mau misah-misahkan saya dengan Pak Jokowi. Lucu juga untuk bahan ketawa boleh,” kata Prabowo.
    Namun, Prabowo meminta rakyat agar jangan mau untuk dipecah belah.
    Sebab, pihak yang memecah belah tersebut tidak suka dengan Indonesia.
    “Jangan, kita jangan ikut pecah belah. Pecah belah itu adalah kegiatan mereka-mereka yang tidak suka dengan Indonesia,” ujarnya.
    Dia meminta agar setiap hal yang tujuannya memecah belah bangsa ini tidak dihiraukan.
    “Dari ratusan tahun,
    divide et impera
    , itu adalah taktik strategi untuk memecah belah umat dan bangsa Indonesia. Tidak usah dihiraukan,” tuturnya.
    Jangan rukun dengan koruptor
    Setelah bercerita mengenai hubungannya dengan Jokowi, Prabowo berbicara mengenai para koruptor yang tidak perlu diajak rukun.
    “Saya selalu mengajak kebaikan, saya selalu mendekati dengan cara yang saya inginkan, kerukunan. Tapi kalau maling, nggak usah diajak rukun,” ungkap Prabowo.
    Prabowo juga meminta para koruptor mengembalikan uang hasil curiannya demi masyarakat Indonesia.
     
    “Saya katakan sudah 100 hari, mbok sadar, mbok bersihkan diri. Hey koruptor-koruptor yang kau curi ya kembaliin untuk rakyat,” kata dia menegaskan.
    Eks Menteri Pertahanan ini mengaku sudah memberikan waktu 100 hari lebih sejak menjabat sebagai Presiden RI agar koruptor mengembalikan uang curian.
    Dia lantas memerintahkan aparat penegak hukum bergerak menindak para koruptor.
    “Saya tunggu 100 hari, 102 hari, 103 hari, sudah, ini 100 berapa hari ya, apa boleh buat. Ya terpaksa lah, jaksa agung, kapolri, BPKP, KPK, silakan,” ucapnya lagi.
    Menurut dia, masyarakat tidak ingin koruptor mencuri lagi di Indonesia dan rakyat sudah tidak bisa ditipu oleh koruptor.
    “Tiap saat saya turun melihat rakyat di mana-mana, dan saya kemana-mana saya merasakan rakyat itu menangkap, rakyat Indonesia sudah tidak bisa dibohongi lagi,” kata Prabowo.
    Singgung raja kecil soal efisiensi anggaran
    Dalam acara yang sama, Prabowo juga menyinggung kebijakan efisiensi anggaran yang membuat sejumlah kementerian/lembaga mesti mengencangkan ikat pinggang.
    Menurut Prabowo, ada pihak yang melawan dirinya dan merasa kebal hukum dalam birokrasi.
    “Saya ingin melakukan penghematan, saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu, pengeluaran-pengeluaran yang mubazir, pengeluaran-pengeluaran yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan dibersihkan,” ujar Prabowo.
    “Ada yang melawan saya ada. Dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum, merasa sudah menjadi raja kecil, ada,” ungkapnya.
    Padahal, menurut Prabowo, tujuan penghematan anggaran adalah untuk masyarakat Indonesia, khususnya memberi makan untuk anak-anak dan memperbaiki sekolah.
    Terlebih, banyak sekolah di Indonesia yang masih perlu perbaikan dan memakan banyak anggaran.
     
    “Saya berapa hari ini lihat sekolah-sekolah. Kita punya 330.000 sekolah. Anggaran untuk perbaikan sekolahnya cukup untuk memperbaiki mungkin 20.000 sekolah. Berapa tahun kita mau selesaikan 330.000 sekolah?” ujarnya.
    Oleh karena itu, ia meminta kementerian/lembaga memangkas perjalanan yang tidak perlu, misalnya perjalanan dinas luar negeri yang tidak mendesak.
    Bahkan, ia menyarankan tidak perlu ada perjalanan dinas luar negeri demi efisiensi anggaran.
    “Enggak usah ke luar negeri, lima tahun enggak usah ke luar negeri kalau perlu,” terang Prabowo.
    Orang nomor satu di Indonesia ini mengatakan bahwa jika ingin ke luar negeri, harus menggunakan uang pribadi.
    Prabowo menambahkan, perjalanan dinas luar negeri diperlukan apabila memang ada tugas mendesak dari negara.
     
    “Tugas ke luar negeri, tugas belajar boleh, tugas untuk atas nama negara boleh. Jangan tugas yang dicari-cari untuk jalan-jalan. Kalau mau jalan-jalan, pakai uang sendiri,” tegasnya.
    Lebih lanjut, Prabowo menyorot soal adanya pihak yang menyebut dirinya kerap pergi ke luar negeri meski sudah membuat instruksi mengurangi perjalanan dinas luar negeri.
    Prabowo menjelaskan, perjalanan dinasnya ke luar negeri adalah undangan dan tugas negara.
    “Loh, presiden Prabowo sering ke luar negeri? Saya diundang sebagai kepala Indonesia, kepala negara dalam konferensi-konferensi penting oleh negara-negara yang penting dan saya mewakili bangsa untuk mengamankan kepentingan bangsa,” beber Prabowo.
    Tidak kebal hukum
    Sebelum mengakhiri pidatonya, Presiden Prabowo menyatakan siap mati demi bangsa dan rakyat Indonesia.
    Prabowo juga menyatakan tidak ragu untuk membela kepentingan masyarakat Indonesia.
    “Tapi percayalah, kami tidak akan ragu-ragu membela kepentingan rakyat Indonesia, kami tidak ragu-ragu,” kata Prabowo.
     
    “Saya katakan, saya katakan, saya siap mati untuk bangsa dan rakyat Indonesia,” ujarnya lagi menegaskan.
    Prabowo juga menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di bawah pemerintahan Presiden-Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
    “Tidak ada yang kebal hukum di Republik ini di bawah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka dengan semua kabinet, tidak ada yang kebal hukum,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sudah 100 Hari Tidak Ada yang Bertaubat, Prabowo Persilakan Aparat Sikat Koruptor – Halaman all

    Sudah 100 Hari Tidak Ada yang Bertaubat, Prabowo Persilakan Aparat Sikat Koruptor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mempersilakan aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak koruptor yang tidak mau mengembalikan uang rakyat.

    Hal itu disampikan Prabowo saat membuka Kongres XVIII Muslimat NU di Jatim International Expo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/2/2025).

    Awalnya Prabowo menyampaikan mengenai pemerintah yang selalu ingin menyelesaikan suatu masalah secara rukun terkecuali bagi maling.

    “Saya selalu mengajak kebaikan saya selalu mendekati dengan cara kerukunan. Tapi kalau maling nggak usah diajak rukun,” kata Prabowo.

    Prabowo kemudian menyinggung soal imbauannya kepada para koruptor untuk mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara.

    Para koruptor tidak perlu malu untuk mengembalikan uang tersebut.

    “Saya katakan sudah 100 hari mbok sadar mbok bersihkan diri ya kan. Hai koruptor-koruptor yang kau curi mbok kembaliin untuk rakyat. Kalau malu-malu nanti kita cari cara yang nggak malu. Tapi mbok ya kembalikan,” kata Prabowo.

    Hanya saja kata Presiden setelah ditunggu-tunggu, tidak ada koruptor yang mau mengembalikan uang rakyat tersebut.

    Karenanya, ia persilakan aparat penegak hukum untuk menindak koruptor tersebut.

    “Saya tunggu 100 hari, 102 hari, 103 hari ini sudah 100 berapa hari ya, apa boleh buat ya terpaksa lah Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK silakan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo sempat membuka ruang penyelesaian kepada koruptor yang mau bertaubat dan mengembalikan uang hasil korupsi.

    Hal itu disampaikan Prabowo dalam pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir, pada Kamis (19/12/2024).

    “Hai para koruptor, atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi, kembalikan dong,” ujar Presiden Prabowo.

  • Ini Modus Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas Rp5 M di Mojokerto

    Ini Modus Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas Rp5 M di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – YF (34) ditetapkan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp5 miliar. Modus yang dilakukan tersangka dengan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

    “YF ditetapkan tersangka pada 31 Januari 2025. Tersangka adalah rekanan selaku koordinator dengan modus melakukan perbuatannya tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Contohnya pemalsuan dokumen dan pembuatan beberapa kontrak tidak sesuai aturan yang ada,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, Senin (10/2/2025).

    Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan meminta Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung kerugian keuangan negara. Total anggaran sekitar Rp5,2 miliar dan berdasarkan penghitungan perwakilan BPKP Jawa Timue kerugian negara sekitar Rp5 miliar.

    “Saat ini tersangka belum kita tahan, penahanan tersangka berdasarkan pada situasi dan kondisi. Kita lihat Pasal 21 KUHP dan kebutuhan penyidik. Ini masih penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka. Untuk sementara kami baru menetapkan satu tersangka, nanti kita lihat fakta persidangan. Apa ada pihak lain yang ikut bertanggungjawab terhadap perkara ini?” katanya.

    Dalam perkara tersebut sudah kerugian negara dari dana BLUD 27 Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022. Tersangka YF disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Sudah ada kerugian negara, apakah masuk ke rekening tersangka akan diungkap di persidangan. Penetapan tersangka sudah, mohon doanya penyidik segera merampungkan berkas perkara dan setelah P21 akan segera kami limpahkan ke Pengadilan. Tersangka belum diperiksa sebagai tersangka, dalam minggu ini akan kami periksa,” tegasnya.

    Kajari menegaskan dari penetapan tersangka tersebut dua Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pihaknya akan melihat fakta persidangan, jika ada seseorang yang lebih bertanggungjawab dalam perkara tersebut maka akan tindaklanjuti.

    Sebelumnya, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BLUD Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp5,2 miliar di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan satu tersangka yakni rekanan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto.

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada November 2023 lalu. Ini setelah jaksa penyidik mengantongi keterangan lebih dari 60 orang saksi termasuk para kepala puskesmas dan Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto.

    Hal ini menindaklanjuti surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Nomor : PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023. Dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5 miliar lebih. [tin/beq]

  • Kronologi Kasus Jiwasraya Tutup: Ada Fraud hingga Korupsi

    Kronologi Kasus Jiwasraya Tutup: Ada Fraud hingga Korupsi

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi dalam kurun waktu 2008–2018.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan Isa Rachmatarwata didasarkan pada hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka menghitung kerugian negara akibat penggunaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya selama periode terkait.

    Pada saat itu, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006–2012.

    Dalam penetapan ini, Kejagung juga membeberkan bahwa kasus Jiwasraya menimbulkan kerugian mencapai Rp16,8 triliun.

    Isa Rachmatarwata dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Lalu, bagaimana perjalanan kasus Jiwasraya yang sudah berjalan lebih dari 15 tahun? Berikut kronologi selengkapnya.

    Kronologi kasus Jiwasraya

    Logo Jiwasraya/Dok Jiwasraya

    Awal mula kasus Jiwasraya sebenarnya sudah dimulai sejak 2002 akibat krisis ekonomi, hingga akhirnya tidak mampu membayar polis para nasabah. Berikut kronologi kondisi keuangan perusahaan yang telah berdiri sejak masa pemerintahan Hindia Belanda pada 31 Desember 1859 ini, berdasarkan catatan Penelitian Badan Keahlian DPR RI (Nidya, 2020).

    Tahun 2002

    Ditemui insolvensi, yaitu cadangan lebih kecil dari seharusnya, senilai Rp2,9 triliun.

    Tahun 2003

    Insolvensi dengan risiko pailit mencapai Rp2,76 triliun.

    Tahun 2006

    Ekuitas Jiwasraya negatif Rp3,29 triliun dan aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban. BPK memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk Laporan Keuangan Tahun 2006–2007 dikarenakan penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.

    Tahun 2008

    Defisit perusahaan Rp5,7 triliun. Kemudian Jiwasraya menerbitkan reksa dana penyertaan terbatas dan reasuransi sebagai penyelamatan jangka pendek untuk menghilangkan kerugian di laporan keuangan.

    Tahun 2009

    Defisit perusahaan Rp6,3 triliun dan melanjutkan skema reasuransi.

    Tahun 2010

    Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi.

    Tahun 2011

    Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi dan surplus Rp1,3 triliun.

    Tahun 2012

    Bapepam-LK meminta perusahaan menyampaikan alternatif penyelesaian komprehensif dan fundamental jangka pendek. JS Saving Plan mendapatkan izin Bapepam-LK pada 12 Desember 2012 dengan guaranteed return 12% per tahun (lebih tinggi dibanding yield obligasi). Perusahaan surplus Rp1,6 triliun per 31 Desember 2012 melalui skema finansial reasuransi, tapi defisit Rp3,2 triliun tanpa skema finansial reasuransi.

    Tahun 2013

    Bapepam-LK resmi beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta Kementerian BUMN menyampaikan langkah alternatif penyehatan keuangan perusahaan beserta jangka waktunya karena rasio solvabilitas perusahaan kurang dari 120%. Jiwasraya menyampaikan alternatif penyehatan berupa penilaian kembali aset tanah dan bangunan, revaluasi menjadi Rp6,56 triliun dan mencatat laba Rp457,2 miliar.

    Tahun 2014

    Peningkatan penempatan dana di saham dan reksa dana. Terjadi lonjakan pendapatan premi hingga 50%.

    Tahun 2015

    Hasil audit BPK menunjukkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan laporan aset investasi keuangan melebihi realita (overstated) dan kewajiban di bawah realita (understated). Jiwasraya membeli obligasi medium-term note (MTN) pada perusahaan yang baru berdiri tiga tahun tanpa pendapatan dan terus merugi. BPK mengungkap kejanggalan pembelian saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga yang tidak disertai kajian memadai, tanpa mempertimbangkan aspek legal dan kondisi keuangan perusahaan.

    Tahun 2016

    OJK meminta perusahaan menyampaikan rencana pemenuhan rasio kecukupan investasi karena sudah tidak lagi menggunakan mekanisme reasuransi. BPK menemukan nilai pembelian sejumlah saham dan reksa dana lebih mahal dibanding nilai pasar sehingga berpotensi merugikan perusahaan Rp601,85 miliar. BPK mencatat investasi tidak langsung senilai Rp6,04 triliun atau setara 27,78% dari total investasi perusahaan pada tahun 2015. Jiwasraya melepas saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga sesuai rekomendasi BPK.

    Tahun 2017

    OJK meminta Jiwasraya mengevaluasi produk JS Saving Plan agar sesuai kemampuan pengelolaan investasi. OJK memberikan sanksi peringatan pertama karena Jiwasraya terlambat menyampaikan laporan aktuaria pada 2017. Pendapatan premi JS Saving Plan mencapai Rp21 triliun dan laba Rp2,4 triliun atau naik 37,64% dari tahun 2016. Ekuitas surplus Rp5,6 triliun, tetapi kekurangan cadangan premi Rp7,7 triliun karena belum memperhitungkan penurunan aset. Perusahaan kembali membeli saham dan reksa dana lapis kedua dan ketiga. OJK tidak menemukan saham dan reksa dana yang melebihi batas investasi (10% saham dan 20% reksa dana) pada setiap manajer investasi. Pencatatan liabilitas yang lebih rendah dari semestinya membuat laba sebelum pajak mencapai Rp428 miliar dari sebenarnya rugi Rp7,26 miliar.

    Tahun 2018

    OJK dan Jiwasraya membahas penurunan pendapatan premi secara signifikan akibat penurunan guaranted return (garansi imbal hasil) atas produk JS Saving Plan. OJK mengenakan denda administratif Rp175 juta atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan 2017. Kantor Akuntan Publik (KAP) Pricewaterhouse Coopers (PwC) memberikan opini tidak wajar pada laporan keuangan Jiwasraya 2017 karena perusahaan hanya mencatatkan liabilitas manfaat polis masa depan Rp38,76 triliun yang seharusnya Rp46,44 triliun. PwC mengoreksi laporan keuangan 2017 dari laba Rp2,4 triliun menjadi Rp428 miliar. Jiwasraya tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan Rp802 miliar pada Oktober 2018. Kualitas aset investasi Jiwasraya hanya 5% dari aset investasi saham senilai Rp5,7 triliun pada 2018 yang ditempatkan pada saham bluechip. Hanya 2% dari aset investasi saham dan reksa dana yang dikelola manajer investasi berkualitas. Jiwasraya hanya mampu mendapatkan Rp1,7 triliun dari penjualan sebagian saham dan reksa dana yang bisa dijual (karena harganya anjlok) serta masih terdapat Rp8,1 triliun di 26 saham dan 107 reksa dana yang tidak bisa dilepas. BPK menyebutkan Jiwasraya melakukan investasi aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian.

    Tahun 2019

    Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas (Risk Based Capital) 120%. Aset Jiwasraya tercatat Rp23,26 triliun, kewajibannya Rp50,5 triliun, nilai ekuitas negatif Rp27,24 triliun dan liabilitas produk JS Saving Plan tercatat Rp15,75 triliun. Total klaim jatuh tempo yang gagal bayar mencapai Rp12,4 triliun.

    Tahun 2020

    Kejaksaan Agung meminta BPK memulai audit investigasi Jiwasraya dan OJK. Klaim nasabah yang akan jatuh tempo hingga akhir 2020 mencapai Rp16,1 triliun. Indikasi kerugian negara Rp13,7 triliun akibat gagal bayar polis.

    Kasus fraud Jiwasraya

    Asuransi Jiwasraya (instagram.com/jiwasraya)

    Perkembangan terakhir pada 31 Desember 2024, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan audit yang menemukan adanya fraud sebesar Rp257 miliar pada Jiwasraya.

    Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal menjelaskan bahwa sejak 2003 hingga 2012, laporan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya terus mengalami defisit. Namun, secara mencurigakan, keuangan perusahaan tiba-tiba membaik pada 2013.

    Audit BPKP mengungkapkan bahwa pada 22 Februari 2012, Dewan Pengawas DPPK mengeluarkan instruksi investasi yang bermasalah, seperti penjualan saham dengan harga yang tidak sesuai aturan dan pencairan dana tunai sebesar Rp25 miliar secara tidak transparan.

    Pada tahun yang sama, Treasure Fund Investama (TFI) ditunjuk untuk mengelola aset DPPK. Namun setelah ditelusuri, TFI memiliki keterkaitan dengan Heru Hidayat, yang merupakan terpidana dalam kasus Korupsi Jiwasraya.

    “TFI mengelola portofolio DPPK dengan dana kelolaan saham Rp56 miliar di 69 emiten, obligasi Rp900 juta, dan cash Rp25 miliar,” kata Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, dikutip Sabtu (8/2).

    Ia pun menambahkan bahwa Jiwasraya dipastikan akan dibubarkan tahun ini. Sesuai Pasal 142 ayat (1) huruf e UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan melihat kondisi keuangan Jiwasraya saat ini, maka perusahaan dapat dilakukan pembubaran.

    Dirjen Anggaran Kemenkeu ditangkap

    Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. (Dok. PLN)

    Kejagung mengungkapkan peran Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya adalah menyetujui produk asuransi di saat kondisi perusahaan tersebut bangkrut.

    Produk asuransi tersebut adalah JS Saving Plan yang diprakarsai oleh terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Lalu, disetujui IR melalui izin Bapepam-LK pada 12 Desember 2012. Isa Rachmatarwata sendiri merupakan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012.

    “Produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi, yakni 9–13%, atau lebih tinggi di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,5–8,5% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” kata Qohar dalam keterangan resmi di Kantor Kejagung pada Jumat (7/2).

    Adapun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

  • Terbongkarnya Permainan Dana Pensiun Jiwasraya hingga Sulit Balik 100%    
        Terbongkarnya Permainan Dana Pensiun Jiwasraya hingga Sulit Balik 100%

    Terbongkarnya Permainan Dana Pensiun Jiwasraya hingga Sulit Balik 100% Terbongkarnya Permainan Dana Pensiun Jiwasraya hingga Sulit Balik 100%

    Jakarta

    PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan tidak dapat mengembalikan dana pensiunan karyawannya 100%. Kondisi ambruknya Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya terjadi karena ada fraud dalam pengelolaan keuangan.

    Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024, ditemukan fraud Rp 257 miliar. Fraud itu terjadi akibat ulah pengelola dan dewan pengawas DPPK Jiwasraya.

    Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal mengatakan, sejak 2003 kondisi DPPK Jiwasraya telah terjadi defisit sampai 2012. Meski sempat positif di pertengahan jalan.

    “Permasalahan yang terjadi di DPPK sebenarnya sejak 2003, sudah terjadi defisit. Kalau kita lihat di tabel, dari 2003 defisit sampai 2012,” kata Lutfi dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2/2025).

    Kemudian secara tiba-tiba, mulai 2013 kondisi keuangan DPPK Jiwasraya membaik. Namun, kondisi itu janggal. Berdasarkan hasil audit BPKP, terjadi arahan untuk menggunakan investasi bermasalah pada 2012.

    “Nah di tanggal 22 Februari 2012, itu ada arahan investasi dari Dewan Pengawas DPPK, dalam hal ini isi arahannya investasi instrumen bermasalah, diperintahkan kita menggunakan investasi instrumen bermasalah. Kedua, penjualan saham pada harga yang diperoleh,” kata Lutfi.

    Menurutnya, arahan itu janggal, apalagi menjual saham dengan harga saat diperoleh sudah tidak sesuai ketentuan. Kala itu juga terdapat penyediaan uang tunai Rp 25 miliar.

    Masih di tahun yang sama, pengelola dan dewan pengawas DPPK Jiwasraya melibatkan Treasure Fund Investama (TFI) untuk mengelola aset DPPK. Setelah ditelusuri, TFI terafiliasi dengan terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.

    “TFI ini kalau ditelusuri lebih dalam, itu terafiliasi dengnan Heru Hidayat. Isi perjanjiannya, TFI mengelola portofolio DPPK, dana kelolaannya itu saham Rp 56 miliar tadi 69 emiten, obligasi Rp 900 juta, dan cash Rp 25 miliar,” ungkapnya.

    Ada transaksi tukar saham. Berlanjut ke halaman berikutnya.

    Kemudian, terdapat transaksi tukar saham dengan tiga emiten yakni PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE). Lagi-lagi, emiten itu terafiliasi dengan Heru Hidayat.

    “Ternyata aset yang dilepas 66 emiten sebesar Rp 45 miliar, obligasi Infoasia Rp 962 juta, dan cash Rp 25 miliar. Dari 3 saham ini dari 2012 sampai 2019 dilakukan sama dengan yang dilakukan oleh induk di Jiwasraya, sama persis. Jika di induk Jiwasraya jual, di bawah jual, induk di atas lepas, di bawah lepas,” tuturnya.

    Berdasarkan hasil audit BPKP, semua transaksi itu bermasalah, tanpa analisa, terlebih melibatkan transaksi saham yang disuspend hingga tidak tercatat di bursa. Saham yang secara tiba-tiba bertambah juga ada, padahal tidak ada catatan transaksi.

    Dengan transaksi yang bermasalah itu, aset DPPK positif pada 2013-2018. Padahal di baliknya terjadi transaksi bermasalah. Akhirnya temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.

    “Jadi kalau dilihat grafiknya sampai 2018 positif kelihatan asetnya meningkat, sebenarnya itu transaksi yang dilakukan oleh bandar ya, oleh Tjokro, Hartono, dan Heru Hidayat. Jadi memang mirroring sekali dengan di Jiwasraya. Berdasarkan hasil audit BPKP terjadi fraud di pengelolaan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Jiwasraya bukan hanya perusahaan asuransi, tetapi juga terdapat DPPK. Dalam catatan detikcom, Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan Jiwasraya sudah bermasalah sejak 2006. Jiwasraya disebut memoles dan memanipulasi laporan keuangan sejak 2006.

    Dalam kasus itu, tiga petinggi Jiwasraya telah ditangkap dan dijatuhi penjara seumur hidup. Petinggi Jiwasraya di antaranya, mantan Direktura Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

    Terpidana lainnya Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.