Kementrian Lembaga: BPKP

  • Menkop Sebut Intidana Sudah Keluar dari Daftar Koperasi Bermasalah – Halaman all

    Menkop Sebut Intidana Sudah Keluar dari Daftar Koperasi Bermasalah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana sudah keluar dari daftar koperasi bermasalah.

    Menurut Budi Arie, hal tersebut terkonfirmasi setelah menerima laporan dari Satgas bahwa KSP Intidana bisa menyelesaikan masalah gagal bayar kepada anggotanya. Saat ini, KSP Intidana mulai melakukan pengembalian dana kepada anggota atau peminjamnya.

    “Permasalahan semua sudah diselesaikan oleh pengurus, pengawas, dan juga seluruh anggota KSP Intidana didampingi oleh Satgas,” ujar Budi Arie di Kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Budi Arie mengapresiasi atas keberhasilan KSP Intidana keluar dari daftar delapan koperasi bermasalah. Komitmen ini terjadi, kata Budi Arie, atas kerja Satgas yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga komitmen dari anggota KSP Intidana sendiri.

    “KSI Intidana ini benar-benar koperasi sejati bukan ponzi. Makanya, ada niat dan upaya untuk menyelesaikan. Karena dari laporan yang saya lihat, ada beberapa koperasi bermasalah yang milik perorangan alias penipuan berkedok koperasi,” tutur Budi Arie.

    Budi Arie menuturkan, proses pengembalian uang anggota KSP Intidana telah diselesaikan melalui ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati dalam rapat anggota. Sementara sisa daftar tujuh koperasi bermasalah lainnya, sambung Menkop, juga tengah melakukan tahap penyelesaian. Namun ia belum bisa memastikan kapan hal itu akan rampung.

    “Sisanya tunggu penyelesaiannya. Tugas kami di Kemenkop ini bagaimana caranya agar koperasi bermasalah ini cepat menyelesaikannya, jangan terkatung-katung. Kasihan rakyat yang dirugikan,” ucap Budi Arie.

    Dia berharap, apa yang telah dilakukan KSP Intidana ini menjadi role model bagi koperasi-koperasi lain yang bermasalah. Sehingga, masalah koperasi bisa diselesaikan oleh anggotanya sendiri. Mewujudkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.

    Sebelumnya, KSP Intidana memiliki kewajiban (utang) kepada para anggotanya (peminjamnya) mencapai Rp930 miliar. Dalam penyelesaian masalah hari ini, Ketua Umum KSP Intidana Darius Limantara mengungkapkan, telah melakukan pembayaran sebesar Rp240 miliar.

    “Masih ada sisa sekitar Rp690 miliar, yang akan kami selesaikan dengan revitalisasi asset based resolution (resolusi aset secara optimal) di utang sekitar Rp300 miliar dan memiliki aset sekitar Rp325 miliar,” rinci Darius di kesempatan yang sama.

    Darius juga memastikan, penyelesaian pembayaran kewajiban tersebut dilakukan melalui payung hukum yang diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan berdasarkan kesepakatan bersama para anggota.

    Di mana total anggota KSP Intidana mencapai 2.500 orang tersebar di lima wilayah. Meliputi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

    “Semua dikelola secara transparan. Kami yakin semuanya bisa selesaikan. Karena tujuan koperasi kami adalah dari untuk oleh anggota untuk kesejahteraan anggota,” ucapnya.

    Pihaknya bersyukur, KSP Intidana sudah keluar dari permasalahan persoalan hukum, dan masuk ke dalam ranah berkoperasi sejati. Melalui RAT, KSP Intidana telah membentuk kepengurusan, kepengawasan, Dewan Penasehat, bersama dengan stakeholder.

    “Kami berkomitmen memajukan KSP Intidana kembali berjaya lagi. Mengikuti regulasi petunjuk dari Kemenkop untuk masuk dalam era digitalisasi koperasi,” tuturnya.

    Sementara itu, ⁠Anggota KSP Intidana Cabang Purwodadi, Syaiful Putra berterima kasih kepada Kemenkop dan Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, yang telah membantu pihaknya dalam hal pembinaan, pengawasan, dan revitalisasi.

    “Sehingga koperasi KSP inti dana yang sebelumnya mengalami berbagai permasalahan, pada hari ini kami anggap sebagai kooperasi yang sudah normal kembali,” katanya.

    Dia memastikan, saat ini KSP Intidana sudah bisa melaksanakan operasionalnya. Sudah mulai bisa lagi menghimpun dana melalui funding, dan menyalurkannya kembali dalam bentuk lending.

    “Namun kami tetap membutuhkan arahan, pembinaan, serta pengawalan dari Kemenkop, agar ke depan koperasi KSP Intidana bisa lebih baik lagi. Ayo berkoperasi dan jangan takut lagi berkoperasi,” imbuhnya.

  • 5
                    
                        Thomas Lembong Mengeluh: Saya Sudah Ditahan Tiga Bulan…
                        Nasional

    5 Thomas Lembong Mengeluh: Saya Sudah Ditahan Tiga Bulan… Nasional

    Thomas Lembong Mengeluh: Saya Sudah Ditahan Tiga Bulan…
    Editor
    KOMPAS.com
    – Thomas Trikasih Lembong mengeluh atas proses hukum dirinya yang dinilai terlalu lama di Kejaksaan Agung.
    “Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya,” ucap Thomas, di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/2/2025).
    Thomas Lembong
    adalah tersangka kasus dugaan
    korupsi
    importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
    Pada Jumat, Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili.
    Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga melimpahkan Charles Sitorus beserta barang buktinya dalam proses pelimpahan tahap II tersebut.
    Saat ditanya wartawan mengenai harapan usai berkas perkaranya dilimpahkan, Thomas Lembong ingin kebenaran segera terungkap di pengadilan.
    “Tentunya, tetap saja kebenaran. Supaya kebenaran terungkap,” ujar dia.
    Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, pada hari Jumat ini, pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula atas nama Tom Lembong dan Charles Sitorus.
    Usai dilimpahkan, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 14 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025.
    “Untuk TTL (Thomas Lembong), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Safrianto.
    “Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” lanjut dia.
    Surat dakwaan yang dipersiapkan akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana
    Korupsi
    pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Kejagung sendiri diketahui telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut.
    Dua di antaranya adalah Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
    Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
    Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejari Jakpus

    Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejari Jakpus

    loading…

    Kejagung resmi menyerahkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal Tom Lembong Cs ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto/istimewa

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau dikenal Tom Lembong Cs ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Jumat (14/2/2025).

    “Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka TTL dan Tersangka CS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (14/2/2025).

    Menurut Harli, pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016. Adapun posisi terhadap kedua Tersangka dalam perkara tersebut sebagai berikut.

    Tersangka TTL tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antarkementerian dan tanpa disertai rekomendasi dariKementerian Perindustrian menerbitkan surat PengakuanImpor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 9 perusahan gula swasta.

    “Tersangka TTL memberikan pengakuan sebagai importer produsen Gula Kristal Mentah (GKM)/Persetujuan Impor GKM periode 2015-2016, untuk mengimpor GKM yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” tuturnya.

    Harli menerangkan, Tersangka Tom Lembong pada 2015 memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahan gula swasta untuk diolah menjadi GKP, dilakukan saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKP tersebut terjadipada musim giling.

    Lalu, Tersangka Tom Lembong memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi karena sebelumnya Tersangka CS bersama-sama dengan para Direktur 9 perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

    “Bahwa dengan adanya importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan 2015-2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP,” paparnya.

  • Divonis Lebih Berat, Pakar Sebut Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim Tak Proporsional

    Divonis Lebih Berat, Pakar Sebut Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim Tak Proporsional

    PIKIRAN RAKYAT – Harvey Moeis divonis banding lebih berat dengan pidana penjara 20 tahun dan Helena Lim 10 tahun dalam kasus korupsi timah.

    Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai vonis banding Harvey Moeis dan Helena Lim tak proporsional.

    Menurutnya, Harvey Moeis bukan penyelenggara negara atau direksi PT Timah Tbk., sedangkan Helena Lim hanya berperan sebagai pengusaha layanan penukaran uang.

    “Helena dan Harvey sama sekali tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun,” ucap Romli di Jakarta pada Jumat, 14 Februari 2025.

    Peran Harvey Moeis dalam Korupsi Timah

    Menurutnya, kerugian itu hanya berdasarkan perkiraan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertentangan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara serta UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara.

    Penilaian terhadap Harvey Moeis sebagai aktor intelektual dalam kasus itu juga keliru karena hanya terlibat dalam kontrak sewa smelter dan kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang notabene bukan penambang liar, tapi warisan turun-temurun.

    “Harvey dijerat pasal penyertaan, padahal ia tidak memiliki peran sebagai aktor intelektual,” ujar Romli.

    Dakwaan pemufakatan jahat Harvey Moeis dengan terdakwa lain juga tak terbukti selama persidangan, sehingga dakwaan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi timah, secara normatif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999, bukanlah tindak pidana korupsi.

    Ia mengungkapkan, pelanggaran UU Pertambangan tak secara tegas diatur sebagai tindak pidana korupsi.

    Bukan Pidana Korupsi

    Pakar Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yoni Agus Setyono berpendapat kasus ini seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata, bukan pidana korupsi.

    Jika tujuannya mengembalikan kerugian negara atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, jalur perdata lebih memungkinkan.

    Terlebih lagi, menurutnya jika nilai kerugian negara masih belum jelas dan masih diperdebatkan.

    “Kalau kerugiannya belum jelas, mengapa dibawa ke pidana korupsi? Ini keliru karena kerugian negara dalam kasus ini masih diperdebatkan, sehingga penyelesaian yang tepat melalui gugatan perdata, bukan tipikor,” kata Yoni.

    Menurut Yoni dengan jalur perdata, benang kusut kasus timah bisa diurai dan menemukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian lingkungan yang timbul dari aktivitas pertambangan itu.

    Gugatan perdata dapat melibatkan semua pihak, pemilik lama atau perusahaan maupun baru. Cara ini lebih adil dan sesuai aturan berlaku.

    Pihaknya menyarankan upaya hukum lanjutan dapat dilakukan lewat Mahkamah Agung (MA) karena masih bisa membatalkan putusan banding jika melihat secara utuh dari memori kasasi.

    “Jika pelanggarannya lebih kepada lingkungan hidup, maka harus dilihat berdasarkan UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor,” ujar Yoni.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Lowongan Kerja Trans Jogja untuk Lulusan D3 dan S1 Semua Jurusan, Gaji 4-6 Juta per Bulan – Halaman all

    Lowongan Kerja Trans Jogja untuk Lulusan D3 dan S1 Semua Jurusan, Gaji 4-6 Juta per Bulan – Halaman all

    TransJogja buka lowongan kerja posisi Supervisor Bus Listrik untuk lulusan D3 dan S1 semua jurusan, pendaftaran dibuka hingga 17 Februari 2025.

    Tayang: Jumat, 14 Februari 2025 10:34 WIB

    https://www.freepik.com/

    LOWONGAN KERJA TRANSJOGJA – Ilustrasi lowongan kerja diambil dari Freepik pada Jumat (14/2/2025). TransJogja buka lowongan kerja posisi Supervisor Bus Listrik untuk lulusan D3 dan S1 semua jurusan, pendaftaran dibuka hingga 17 Februari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Layanan bus perkotaan modern yang beroperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Trans Jogja tengah membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Supervisor Bus Listrik. 

    Lowongan kerja Trans Jogja ini terbuka untuk lulusan pendidikan D3 dan S1 semua jurusan. 

    Syarat usia pelamar yang maksimal 35 tahun. 

    Adapun gaji yang ditawarkan yakni senilai Rp 4-6 juta per bulan. 

    Periode pendaftaran lowongan kerja ini dibuka hingga Senin, 17 Februari 2025. 

    Kualifikasi Pelamar

    Mengutip akun Instagram resmi @transjogja_official, berikut ini kualifikasi lowongan kerja Supervisor Bus Listrik Trans Jogja:

    Pendidikan D3/S1 semua jurusan
    Memiliki keterampilan dalam mengoperasikan Ms.Office (Word, Excel, Power Point)
    Memiliki kemampuan leadership yang baik dalam mengelola tim
    Usia maks 35 tahun
    Melampirkan Fc KTP, Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

    Cara Daftar 

    Berkas pendaftaran lowongan kerja Trans Jogja posisi Supervisor Bus Listrik yakni sebagai berikut:

    Curriculum Vitae (CV)
    Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) C
    Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Ijazah
    Transkip Nilai
    Dokumen pendukung lainnya

    Berkas administrasi pendaftaran dikirim ke alamat Pool Trans Jogja (Jl Wates Km 7, Perengkembang, Balecatur, Gamping, Sleman). 

    Atau kirim melalui email: penerimaan.transjogja@anindya.co.id dengan subjek Lamaran (posisi) TransJogja – Nama

    Tugas dan Tanggung Jawab

    Adapun tugas dan tanggung jawab posisi Supervisor Bus Listrik Trans Jogja, meliputi:

    Administrasi Operasional

    Mengelola dan mengawasi administrasi terkait operasional harian bus listrik (bukti transaksi/kwitansi/invoice vendor/provider)
    Memastikan kelengkapan dokumen perjalanan, seperti time table, shifting schedule (kru), dan laporan harian.
    Mengkoordinasikan pencatatan data operasional, termasuk penggunaan energi listrik, jadwal pengisian daya, dan efisiensi kendaraan.

    Manajemen Dokumen, Pelaporan dan Klaim Subsidi

    Menyusun dan mengelola arsip administrasi kendaraan, termasuk STNK, BPKP, perizinan, dan dokumen kepemilikan lainnya.
    Membuat laporan operasional dan administratif secara berkala untuk manajemen
    Membuat laporan klaim subsidi bus listrik (biaya pokok, biaya pendukung)
    Mengawasi kepatuhan terhadap peraturan pemerintah terkait transportasi listrik dan lingkungan)

    Koordinasi dengan Tim Operasional

    Berkoordinasi dengan pramudi dan mekanik terkait perawatan kendaraan dan jadwal pengisian daya.
    Mengawasi jadwal kerja dan memastikan kehadiran tim berjalan sesuai dengan kebutuhan operasional.
    Menyediakan dukungan administratif bagi tim teknis dalam hal pemesanan suku cadang dan kebutuhan operasional lainnya.

    Pengelolaan Keuangan dan Anggaran

    Mengawasi dan mencatat pengeluaran operasional harian, termasuk biaya pokok (baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung) dan biaya pendukung.
    Membantu dalam penyusunan anggaran operasional dan mengontrol realissasi anggaran sesuai perencanaan.
    Memastikan pembayaran pajak kendaraan dan asuransi dilakukan tepat waktu.

    Pemantauan Kinerja dan Evaluasi

    Mengevaluasi efektivitas sistem administrasi dan mengusulkan perbaikan untuk meningkatkan efisiensi
    Memastikan penggunaan aplikasi Trans Jogja, CCTV berjalan optimal.

    Kepatuhan dan Keselamatan

    Memastikan seluruh dokumen administrasi dan operasional sesuai dengan Kepatuhan Gubernur DIY nomor 524, 525, 526/2024 tentang komponen biaya, mekanisme subsidi, dan standar pelayanan minimal.
    Mengawasi penerapan prosedur keselamatan dalam pengoperasian bus listrik. 

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ahli Nilai Putusan Banding Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice

    Ahli Nilai Putusan Banding Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice

    loading…

    Majelis Hakim PT DKI Jakarta dalam putusan bandingnya memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim, masing-masing 20 tahun dan 10 tahun penjara. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyebut putusan banding terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim yang lebih berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Hal ini mengingat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim.

    “Tidak terbukti suap dan tidak terbukti gratifikasi. Kerugian negara dalam putusan pengadilan bukan kerugian nyata (actual loss), namun hukuman Harvey Moeis justru diberatkan menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Ini tidak tepat,” kata Romli, Kamis (13/2/2025).

    Menurut Romli, hukuman uang pengganti Rp420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis tidak dilengkapi dengan bukti yang sah. Selain itu, dakwaan pemufakatan jahat antara Harvey Moeis dan terdakwa lain juga dinilai tidak terbukti selama persidangan.

    “Dakwaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini secara normatif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 bukanlah tindak pidana korupsi. Pelanggaran terhadap UU Pertambangan tidak secara tegas diatur sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Romli.

    Hukuman terhadap Harvey Moeis dinilai tidak proporsional. Hukuman penjara yang awalnya 6,5 tahun naik menjadi 20 tahun, sementara uang pengganti dari Rp210 miliar melonjak menjadi Rp420 miliar. “Ini menunjukkan bahwa Harvey Moeis dianggap sebagai aktor intelektual, padahal fakta persidangan membuktikan sebaliknya,” ujar Romli.

    Perancang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menilai Harvey Moeis bukanlah penyelenggara negara maupun direksi PT Timah. Ia hanya terlibat dalam kontrak sewa smelter dan kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang notabene bukan penambang liar melainkan warisan turun-temurun.

    “Harvey Moeis dijerat pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP), padahal ia tidak memiliki peran sebagai aktor intelektual,” tambah Romli.

    Sementara itu, Helena Lim yang hanya berperan sebagai pengusaha money changer dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta.

    “Helena dan Harvey Moeis sama sekali tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp317 triliun. Kerugian tersebut hanya berdasarkan perkiraan BPKP yang bertentangan dengan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara,” papar Romli.

  • Vonis Diperberat jadi 20 Tahun, Pengacara Harvey Moeis: Hukum Indonesia Telah Wafat

    Vonis Diperberat jadi 20 Tahun, Pengacara Harvey Moeis: Hukum Indonesia Telah Wafat

    Bisnis.com, JAKARTA —  Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan setelah sidang banding yang memperberat vonis.

    Dalam sidang putusan banding Kamis (13/2/2025), vonis Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

    Kuasa hukum Harvey Moeis Junaedi Saibih mengkritik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey dan terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi timah.

    Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menandakan wafatnya rule of laws di Indonesia atau prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekadar keputusan politis/pejabat.

    “Telah wafat rule of Laws pada hari Kamis, 13 Februari 2025 setelah rilisnya bocoran putusan Pengadilan Tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (13/2/2024).

    Junaedi menambahkan prinsip dan rasio hukum tidak boleh kalah oleh pertimbangan populisme yang membabi-buta.

    “Mohon doanya agar Hukum dapat tegak kembali dan ratio legis gak boleh kalah oleh ratio populis apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” paparnya.

    Menurutnya hingga kini pengadilan belum dapat membuktikan kebenaran dari klaim kerugian lingkungan yang dimasukan sebagai kerugian negara senilai Rp300 triliun, termasuk tidak ada temuan suap dan gratifikasi.

    Karena itu, Junaedi mempertanyakan pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

    “Suap gak ada, gratifikasi gak ada. Kasus gak ada suap, gak ada kerugian aktual, apalagi kerugian BUMN bukan kerugian negara,” kata dia.

    Sementara itu kepada dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan pengusaha Helena Lim, hakim menjatuhkan vonis penjara kepada Mochtar Riza 20 tahun penjara.

    Sedangkan Helena Lim vonisnya diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta.

    Junaedi juga menanggapi dibebankannya denda sebesar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi. Junaedi berpendapat, pengenaan pidana tambahan atau denda (uang pengganti) seharusnya berdasarkan perhitungan faktual alias nilai buku, dimana dihitung atas dasar besaran yang dinikmati Riza selama proses kerja sama smelter berlangsung.

    Junaedi mencatat, BPKP tidak pernah melakukan perhitungan secara mendalam mengenai hal tersebut. Terlebih perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak didasarkan atas suatu neraca laba/rugi.

    “Yang dihitung hanyalah besaran jumlah pengeluaran PT Timah dalam kerja sama smelter tanpa pernah menghitung berapa besaran jumlah yang dihasilkan dari penjualan timah hasil kerja sama smelter,” ungkapnya.

    Dalam laporan tahunan PT Timah Tbk., lanjut dia, secara sektoral dari kerja sama smelter membukukan keuntungan Rp233 miliar. 

    “Lalu darimana hitungan kerugian negara dihitungnya? Biar anak akuntansi semester 1 menjawab yang tahu cara membuat neraca laba/rugi,” ucap Junaedi.

  • Polda Sultra Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43

    Polda Sultra Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43

    Sulawesi Tenggara, Beritasatu.com – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menaikkan status perkara dugaan korupsi terkait pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit III Tipidkor AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi mengungkapkan, status perkara ini naik setelah pihaknya mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dan menerima hasil audit investigasi awal dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra.

    “Pada 6 Februari, status perkara ini naik ke penyidikan,” ujar AKBP Ario Putranto Tuhu kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

    AKBP Ario Putranto Tuhu menambahkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 23 saksi, dan saat ini mereka tengah menunggu perhitungan pasti kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi awal yang dilakukan oleh BPKP. Meski demikian, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

    “Kami tidak bisa serta-merta menentukan tersangka sebelum ada hasil audit yang memastikan adanya unsur pidana, khususnya penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.

    AKBP Ario Putranto Tuhu meminta semua pihak untuk bersabar dan memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius hingga tuntas.

    Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43 ini sebelumnya dilaporkan ke Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra.

    Kepolisian mulai menyelidiki dugaan mark up anggaran yang dilakukan oleh Pemprov Sultra dalam pengadaan kapal tersebut, karena spesifikasi barang dalam proses lelang yang dimenangkan oleh CV Wahana pada tahun 2020 tidak sesuai dengan hasil pengadaan.

    Dalam penyelidikan sebelumnya, penyidik mencurigai bahwa kapal yang didatangkan dari Singapura melalui Bea Cukai Marunda pada 2019 itu dibeli dalam kondisi bekas, dan kapal tersebut pernah terdeteksi terparkir di Pantai Indah Kapuk, kawasan perumahan elite di Jakarta.

    Pengadaan kapal pesiar ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 9,98 miliar yang bersumber dari APBD Sultra tahun anggaran 2020, pada masa pandemi Covid-19. Dana tersebut digunakan oleh Biro Umum Sekretariat Provinsi Sultra.

    Sementara itu, Auditor Muda bagian investigasi BPKP perwakilan Sultra, Prian Mardia Kusuma, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus korupsi pengadaan kapal pesiar ini enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.

  • Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tuntas Pangkas Anggaran, Totalnya Capai Rp158,12 triliun

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tuntas Pangkas Anggaran, Totalnya Capai Rp158,12 triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah kementerian dan lembaga telah menyelesaikan laporan pemangkasan anggaran bersama mitra komisinya di DPR. Proses ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan hasil rekonstruksi anggaran yang digelar bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025.

    Proses Pemangkasan Anggaran

    Melalui surat pimpinan DPR tertanggal 11 Februari 2025, setiap komisi DPR RI diwajibkan menggelar rapat kerja guna mengesahkan anggaran hasil rekonstruksi. Ketua Komisi II DPR menegaskan bahwa seluruh komisi DPR harus mengundang mitra kerjanya untuk menyetujui revisi anggaran APBN 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan.

    Setelah mendapatkan persetujuan dari masing-masing komisi DPR, menteri atau pimpinan lembaga negara wajib menyampaikan hasil revisi anggaran ini ke Kementerian Keuangan paling lambat 21 Februari 2025. Sebelumnya, batas waktu tersebut ditetapkan pada 14 Februari 2025 namun diperpanjang guna memberi kesempatan bagi kementerian dan lembaga menyesuaikan perubahan.

    Daftar K/L yang Telah Selesaikan Pemangkasan Anggaran

    Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang telah menyelesaikan pemangkasan anggaran beserta nominal yang dikurangi dari pagu anggaran tahun 2025:

    Komisi II (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah)

    Kementerian PANRB: Rp184,9 miliar dari total pagu Rp392,98 miliar Kementerian ATR/BPN: Rp2,01 triliun dari total pagu Rp6,45 triliun KPU RI: Rp843,2 miliar dari total pagu Rp3,06 triliun Bawaslu RI: Rp955 miliar dari total pagu Rp2,41 triliun Badan Kepegawaian Negara (BKN): Rp195,1 miliar dari total pagu Rp798,34 miliar Lembaga Administrasi Negara (LAN): Rp91,4 miliar dari total pagu Rp328,48 miliar Arsip Nasional RI (ANRI): Rp93,1 miliar dari total pagu Rp293,79 miliar Ombudsman RI: Rp91,6 miliar dari total pagu Rp255,59 miliar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN): Tambahan anggaran Rp8,1 triliun dengan  pemangkasan Rp1,15 triliun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Rp2,17 triliun dari total pagu Rp4,79 triliun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Rp34,05 miliar dari total pagu Rp89,27 miliar Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP): Rp128,7 miliar dari total pagu Rp267,13 miliar

    Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan)

    Komisi Yudisial: Rp74,7 miliar dari total pagu Rp184,52 miliar Mahkamah Agung: Rp2,28 triliun dari total pagu Rp12,68 triliun Mahkamah Konstitusi: Rp226,1 miliar dari total pagu Rp611,47 miliar Kejaksaan Agung: Rp5,43 miliar dari total pagu Rp24,27 triliun Polri: Rp20,58 triliun dari total pagu Rp126,62 triliun KPK: Rp201 miliar dari total pagu Rp1,23 triliun PPATK: Rp109,8 miliar dari total pagu Rp354,6 miliar
    BNN: Rp998,6 miliar dari total pagu Rp2,45 triliun

    Komisi V (Bidang Infrastruktur dan Perhubungan)

    Kementerian PUPR: Rp81,38 triliun dari total pagu Rp110,95 triliun Kementerian Perhubungan: Rp17,87 triliun dari total pagu Rp31,45 triliun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP): Rp3,66 triliun dari total pagu Rp5,27 triliun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Rp1,03 triliun dari total pagu Rp2,19 triliun BMKG: Rp1,42 triliun dari total pagu Rp2,82 triliun Basarnas: Rp486,09 miliar dari total pagu Rp1,49 triliun

    Komisi VI (Bidang Perdagangan dan Koperasi)

    Kementerian Koperasi dan UKM: Rp155,82 miliar dari total pagu Rp473,31 miliar BP Batam: Rp744,8 miliar dari total pagu Rp1,99 triliun BPKS: Rp27,4 miliar dari total pagu Rp53,49 miliar

    Komisi VII (Bidang Energi, Riset, dan Media)

    Badan Standardisasi Nasional (BSN): Rp79,6 miliar dari total pagu Rp223,86 miliar TVRI: Rp455,7 miliar dari total pagu Rp1,52 triliun RRI: Rp170,9 miliar dari total pagu Rp1,07 triliun Kementerian Pariwisata: Rp603,8 miliar dari total pagu Rp1,48 triliun

    Komisi X (Bidang Pendidikan dan Kebudayaan)

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Rp7,27 triliun dari total pagu Rp33,54 triliun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Rp6,78 triliun dari total pagu Rp56,60 triliun Kementerian Kebudayaan: Rp1,09 triliun dari total pagu Rp2,37 triliun

    Komisi XI (Bidang Keuangan dan Perencanaan Nasional)

    BPKP: Rp471,49 miliar dari total pagu Rp2,28 triliun Bappenas: Rp1 triliun dari total pagu Rp1,97 triliun LKPP: Rp49,6 miliar dari total pagu Rp166,71 miliar

    Total anggaran yang dipangkas dari seluruh kementerian dan lembaga adalah sekitar Rp158,12 triliun. ​

    Pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara yang dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal di tahun 2025. Meski berdampak pada pengurangan program di beberapa kementerian dan lembaga, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta memprioritaskan program yang paling mendesak.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan nasional secara lebih optimal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Progres proyek LRT Jakarta Fase 1B capai 47,13 persen

    Progres proyek LRT Jakarta Fase 1B capai 47,13 persen

    Jakarta (ANTARA) – Progres proyek LRT Jakarta Fase 1B hingga 31 Januari 2025 telah mencapai 47,13 persen terdiri pekerjaan struktur jalur layang dengan fokus pada pondasi, konstruksi tiang jembatan, serta pemasangan balok jembatan.

    “Saat ini proyek berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” kata Direktur Proyek LRT Jakarta Fase 1B Ramdani Akbar di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan fokus utama pihaknya adalah konstruksi struktur jalur jembatan, mulai dari pekerjaan pondasi hingga pemasangan balok jembatan.

    “Baru-baru ini, kami telah menyelesaikan pengeboran pondasi di area Manggarai serta pemasangan ‘steel box girder’ (balok kotak baja) di Rawamangun,” kata dia.

    Ia mengatakan bahwa kehadiran LRT Jakarta Fase 1B tidak hanya akan meningkatkan konektivitas antar wilayah, tetapi juga mendukung sistem transportasi yang lebih efisien dan berkelanjutan.

    Proyek ini diharapkan menjadi solusi mobilitas perkotaan yang terjangkau dan ramah lingkungan, sekaligus memperkuat daya saing Jakarta di kancah global.

    Ia mengatakan rincian progres konstruksi LRT Jakarta Fase 1B pertama Zona 1 (Velodrome – Rawamangun – Pasar Pramuka).

    Untuk Stasiun Rawamangun sudah memasuki tahap penyelesaian arsitektural, mekanikal, elektrikal dan perpipaan (plumbing/MEP) serta pembangunan pintu masuk (entrance) sisi timur.

    Kemudian untuk Stasiun Pramuka BPKP & Stasiun Pasar Pramuka sedang dalam tahap pondasi, tumpukan (pilecap), tiang jembatan dan penopang tiang pancang (shoring pierhead).

    Kemudian Jalan Pemuda, Rawamangun sedang dilakukan pemasangan balok kotak baja P34B-P35B telah rampung dan kini memasuki tahap pekerjaan pelataran (slabdeck).

    Selanjutnya Zona 2 Matraman – Manggarai, di Stasiun Matraman saat ini pekerjaan pondasi telah selesai, tahap berikutnya adalah pemasangan tiang (pier) dan kepala tiang (pierhead).

    Jalan Tambak sebanyak 10 gelagar bentang (span girder) jembatan telah terpasang, saat ini sedang dilakukan pekerjaan pelataran dan dinding tembok pembatas (parapet).

    Kemudian Stasiun Manggarai saat ini pengeboran pondasi masih berlangsung dan pemasangan balok jembatan sedang dikerjakan pada titik P110B – P113B.

    Ia mengatakan pembangunan LRT Jakarta Fase 1B menjadi bagian dari transformasi besar Jakarta menuju kota global yang lebih ramah lingkungan dan berdaya saing tinggi.

    Proyek ini dijadwalkan selesai pada kuartal IV tahun 2026, dengan harapan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih ke transportasi publik yang lebih efisien dan berkelanjutan.

    Menurut dia dengan perpanjangan rute dan integrasi bersama Kereta Commuter Line, Mikrotrans, serta Transjakarta.

    Ia mengatakan LRT Jakarta diharapkan dapat melayani 80.000 hingga 100.000 penumpang per hari.

    “Selain mempercepat mobilitas, proyek ini juga berpotensi meningkatkan perekonomian di sekitar jalur stasiun, menciptakan peluang usaha baru, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta,” kata dia.

    Proyek pembangunan LRT Jakarta Fase 1B yang menghubungkan Velodrome – Manggarai sepanjang 6,4 kilometer terus menunjukkan perkembangan positif yang diharapkan menjadi solusi transportasi massal yang modern, inklusif, dan terintegrasi, selaras dengan visi Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing dan berkelanjutan.

    Penanggung jawab proyek itu adalah PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro), bersama kerja sama operasi (KSO) oleh PT Waskita Karya Tbk, PT Nindya Karya dan PT Len Railway System/WNL

    Proyek ini sepenuhnya didanai dari APBD DKI Jakarta sebesar Rp5,5 triliun dengan skema tahun jamak (multiyears).

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025