Sidang Perdana Tom Lembong di Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Sidang perdana
terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).
Tom Lembong
merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi
impor gula
di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Dilihat dalam Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Tom Lembong bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Tom Lembong dijadwalkan menjalani
sidang perdana
pada 6 Maret 2025 pukul 09.00 WIB hingga selesai.
“Sidang perdana,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (1/3/2025).
Disebutkan juga, nama penuntut umum dalam sidang tersebut adalah Muhammad Fadil Paramajeng.
Diketahui, total ada 11 orang tersangka ditetapkan
Kejaksaan Agung
dalam kasus
korupsi impor gula
tersebut.
Penyidik menilai para tersangka telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski begitu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Qohar menjelaskan bahwa uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.
“Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” kata Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujar dia.
Qohar menambahkan, sejauh ini Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp 565.339.071.925,25 atau Rp 565 miliar dari 9 tersangka yang berstatus pihak swasta.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka.
Sembilan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: BPKP
-
/data/photo/2025/02/14/67af09b49a52d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Perdana Tom Lembong di Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret 2025
-
/data/photo/2025/02/28/67c1329a6a0c9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DTSEN Masuk Tahap Ground Checking, Wamensos Agus Jabo: Ini Langkah Penting Validitas Data
DTSEN Masuk Tahap Ground Checking, Wamensos Agus Jabo: Ini Langkah Penting Validitas Data
Penulis
KOMPAS.com
–
Data Tunggal Sosial Ekonomi
Nasional (
DTSEN
) telah memasuki tahapan uji petik atau
ground checking
sebelum benar-benar digunakan sebagai acuan penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat.
”
Ground checking
menjadi langkah penting untuk memastikan validitas data,” kata Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono dalam siaran persnya, Jumat (28/2/2025).
Ia menyatakan, pada tahap
ground checking
ini akan melibatkan lebih dari 33.000 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia. Kementerian Sosial (Kemensos) bersinergi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melatih para pendamping dalam melakukan pengecekan dan pemutakhiran data.
Hal tersebut dikatakan Wamensos Agus Jabo Priyono yang mewakili Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, saat menghadiri Rapat Tinggi Menteri (RTM) di kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Jakarta, Kamis (27/2/2025)
Pada kesempatan itu, Wamensos Agus Jabo berkordinasi dan melaporkan
update
terbaru tahapan uji petik DTSEN dengan para menteri terkait.
Para menteri itu adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Menteri Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti.
Lalu juga para pejabat Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan DIgital (Kemenkomdigi), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kememterian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Wamensos Agus Jabo menyatakan bahwa progres pada tahapan g
round checking
akan dilaporkan dan dikordinasikan secara berkala kepada para stakeholder tersebut.
Hal tersebut, lanjut dia, penting dilakukan agar penggunaan dan pemanfaatan data bisa akurat guna mendukung efektivitas program pemberantasan kemiskinan. Untuk itu, diperlukan sinergi berbagai pihak termasuk antara pemerintah pusat dan daerah.
Pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui dua mekanisme utama.
Pertama
, melalui sistem birokrasi berjenjang, dari pemerintah daerah hingga pusat, untuk memastikan data telah diverifikasi secara administratif.
Kedua
, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, agar setiap perubahan kondisi sosial ekonomi dapat terdeteksi lebih cepat dan akurat.
Untuk mendukung proses ini, Kemensos memiliki aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengecek status bantuan serta melaporkan perubahan kondisi ekonomi mereka, sehingga pendataan lebih akurat dan responsif.
Sebelumnya, Agus Jabo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto merasa resah karena bantuan sosial (Bansos) di daerah banyak yang tidak tepat sasaran. Untuk itu, presiden memerintahkan penyusunan data tunggal.
“Setelah DTSEN keluar kita keluar, kita berangkat dari situ. Targetnya pengentasan kemiskinan,” katanya.
Ia menuturkan Presiden Prabowo ingin agar persoalan kemiskinan ekstrem tuntas pada 2026. Program pengentasan kemiskinan ekstrem merupakan salah satu prioritas presiden.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kepala BPKP sebut tata kelola mumpuni cegah keuangan negara bocor
Tantangan penyelenggaraan pembangunan nasional tidaklah mudah. Untuk itu, diperlukan tata kelola yang mumpuni dalam pencegahan kebocoran keuangan negara
Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, tata kelola yang mumpuni dapat mencegah kebocoran keuangan negara.
di “Tantangan penyelenggaraan pembangunan nasional tidaklah mudah. Untuk itu, diperlukan tata kelola yang mumpuni dalam pencegahan kebocoran keuangan negara,” katanya dalam Pertemuan Koordinasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan bahwa belanja pemerintah yang terserap tak selalu diikuti dampak nyata. Hal ini mencerminkan kualitas belanja yang rendah.
Menurut Ateh, kegagalan perencanaan menjadi pemicu utama belanja pemerintah tak efektif.
“Pastikan rencana disusun matang, risiko dikelola dengan baik, dan keputusan diambil berbasis data atau bukti,” ucap dia.
Kepala BPKP menerangkan bahwa pengawasan pihaknya menghasilkan potret kondisi riil di lapangan sebagai feedback atas kinerja pemerintah dalam merumuskan rekomendasi area-area kunci yang perlu menjadi perhatian pemerintah maupun alternatif ukuran evaluasi keberhasilan program pemerintah. Dengan begitu, manfaat belanja negara dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat.
BPKP juga disebut bersinergi dan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta PPATK dalam penanganan tindak kecurangan.
”Mari kita tingkatkan sinergi dan kolaborasi agar upaya pencegahan kebocoran keuangan negara berjalan lebih optimal,” kata dia.
Pada kesempatan lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy pernah menyampaikan bahwa kebocoran keuangan negara terjadi di dalam semua lapisan dan bidang.
Pertama, kebocoran uang disebabkan penerimaan negara belum optimal mengingat tax ratio Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih sekitar 10 persen, jauh di bawah negara seperti Malaysia dan Thailand yang sudah di atas 15 persen.
Selanjutnya ialah kebocoran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di atas 30 persen yang telah berlangsung sejak 30 tahun lamanya. Sumber utama dari kebocoran APBN adalah korupsi yang melibatkan pengusaha, birokrasi, legislatif, hingga penegak hukum.
Kemudian, potensi kerugian negara turut berasal dari penambangan ilegal yang diperkirakan mencapai Rp105 triliun per tahun.
Judi online juga disebut memberikan kerugian ekonomi hingga Rp900 triliun pada 2024.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025 -
/data/photo/2025/02/27/67bffb2180cd1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sejak 2009, Perusahaan Wajib Setor “Dana Komando” ke Basarnas
Sejak 2009, Perusahaan Wajib Setor “Dana Komando” ke Basarnas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Praktik
dana komando
(Dako) yang bersumber dari setoran perusahaan rekanan proyek di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (
Basarnas
) disebut berawal dari 2009.
Informasi ini diungkapkan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas,
Max Ruland
Boseke, saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan
korupsi
pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV).
Dalam persidangan itu, anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Alfis Setiawan, meminta Max menjelaskan mengenai penggelembungan anggaran 10 hingga 15 persen.
“Terkait adanya
mark up
anggaran ya, ini ada di berita acara saksi, sebesar 10 atau 15 persen ini?” tanya hakim Alfis di ruang sidang, Kamis (27/2/2025).
“10 persen, yang dana komando,” jawab Max.
Max kemudian menjelaskan, penerapan dana komando dimulai pada 2009 ketika Basarnas dilepas dari Kementerian Perhubungan dan menjadi lembaga yang memiliki anggaran sendiri.
Kepala Basarnas (Kabasarnas) pertama pada 2009, kata Max, mengeluarkan kebijakan dan perintah agar setiap perusahaan yang menjadi rekanan proyek di Basarnas harus menyetorkan uang yang disebut sebagai dana komando.
“Wajib menyerahkan dana operasional atau dana komando sebesar 10 persen,” ujar Max.
Max mengatakan, kebijakan Kabasarnas itu tidak tertulis dan hanya disampaikan secara lisan.
Namun, para pegawai Basarnas mematuhi perintah tersebut.
Dana komando
ini kemudian diterapkan dari tahun ke tahun pada pengadaan-pengadaan di Basarnas, termasuk pembelian puluhan truk angkut personel 4WD dan RCV pada 2014.
Dalam pengadaan-pengadaan itu, perusahaan terkait harus menyetorkan 10 persen dari nilai proyek yang telah digelembungkan kepada Basarnas.
“Selain 10 persen, ada lagi persentase yang lain?” tanya hakim Alfis.
“Tidak ada. Untuk dana komando hanya 10 persen yang di bawah pengendalian dan keputusan Kabasarnas,” jawab Max.
Dalam perkara ini, KPK menyebut korupsi pengadaan truk angkut ini merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
Kasus berawal ketika Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000, sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500 yang berarti terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
BPKP kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
Jaksa Komisi Pemberantasan
Korupsi
(KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widharta selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Alur dan Modus Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Negara Tekor Ratusan Triliun
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Kasus bermula pengamatan korps Adhyaksa terkait keresahan masyarakat soal bahan bakar di Indonesia. Salah satu persoalan itu yakni terkait dengan BBM yang diproduksi Pertamina yang diduga kurang bagus.
Singkatnya, setelah menemukan adanya dugaan tindak melawan hukum, Kejagung kemudian mengeluarkan sprindik yang teregister dengan Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
Kemudian, setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, penyidik menemukan kasus ini bermula saat pemerintah mengeluarkan Permen ESDM No.42/2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Pada intinya, beleid tersebut mengatur soal pemenuhan minyak mentah dalam negeri yang wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Dalam hal ini, pertamina juga wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Namun demikian, berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik, petinggi anak usaha Pertamina malah melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Alhasil, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap secara optimal dan mengakibatkan pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.
Selanjutnya, saat produksi kilang sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan dalih tidak ekonomis dan memiliki kualitas yang tidak sesuai. Hal ini membuat minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor.
Di lain sisi, PT Kilang Pertamina Internasional justru malah melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Pembelian produk impor keduanya diduga dilakukan dengan lebih tinggi dibandingkan dengan produk dalam negeri.
“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, dikutip Kamis (27/2/2025).
Modus Kasus Pertamina
Kasus ini melibatkan antara kubu penyelenggara dari anak usaha Pertamina dengan broker. Kedua belah pihak sepakat untuk mengatur pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang diduga bertujuan untuk keuntungan dengan cara melawan hukum.
Salah satu modusnya yaitu dengan cara melakukan impor Ron 92 yang tidak sesuai dengan perencanaan atas persetujuan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Dalam hal ini, PT Pertamina Patra Niaga malah melakukan impor Ron 90 atau lebih rendah untuk pemenuhan minyak mentah dalam negeri.
Kemudian, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) diduga telah memerintahkan tersangka Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92 agar dapat menghasilkan RON 92.
Kegiatan blending bahan bakar itu dilakukan di PT Orbit Terminal milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) atau yang dijual dengan harga Ron 92.
“Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi Ron 88 di blending dengan 92 dan dipasarkan seharga 92,” ungkap Qohar.
Selain itu, tersangka sekaligus Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi diduga telah melakukan mark up pada kegiatan impor tersebut.
Atas tindakan itu, negara telah mengeluarkan fee sebesar 13%-15% secara melawan hukum yang kemudian tersangka sekaligus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza diduga mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Sejumlah tindakan melawan hukum ini kemudian berimbas pada harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Indeks Pasar) BBM menjadi lebih tinggi saat dijual ke masyarakat.
“Komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” tutur Qohar.
Kerugian Rp193,7 Triliun Belum Final
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa kerugian negara Rp193,7 triliun di kasus minyak mentah dan kilang Pertamina hanya terjadi pada 2023.
Dia menjelaskan kerugian tersebut terdiri atas lima komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun.
Kemudian, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi periode 2023 sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi 2023 sekitar Rp21 triliun.
“[Dugaan nilai kerugian keuangan negara] Rp193,7 triliun itu pada tahun 2023,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (27/2/2025).
Dengan demikian, hingga saat ini Kejagung masih menghitung kerugian negara kasus tersebut dengan menggandeng sejumlah ahli dan pihak terkait seperti BPKP.
Terkait hal ini, Harli menyatakan bahwa kerugian negara kasus pengaturan ekspor dan impor minyak mentah ini bisa lebih dari Rp193,7 triliun.
“Kalau melihat itu, karena kan ini di 2023. Nah, makanya tadi kita sampaikan, kalau ini di-trace misalnya sampai di 2018, 2019, sampai ke 2023. Nah, kita harapkan atau mungkin saja ini bisa lebih,” pungkasnya.
Sekadar informasi, berikut ini 9 tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero)-KKKS :
1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS)
2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF)
3. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP)
5. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
6. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS)
7. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW)
8. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK)
9. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC)
-

Lengkap! Daftar 9 Tersangka Korupsi Pertamina, Ada 2 Nama Baru
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang rugikan negara Rp193,7 triliun.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menjelaskan kronologi penjemputan paksa dua pejabat PT Pertamina Patra Niaga terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Dua tersangka baru yang ditahan Kejagung, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).
Qohar mengatakan mulanya penyidik telah menjadwalkan bakal memeriksa Maya dan Edward pukul 10.00 WIB. Hanya saja, hingga pukul 14.00 WIB, keduanya tak kunjung hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.
“Jadi kedua tersangka itu kita panggil dengan patut jam 10.00 WIB, namun demikian sampai jam 14.00 WIB yang bersangkutan belum hadir,” ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.
Berdasarkan hal tersebut, Qohar menyatakan bahwa pihaknya perlu melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Maya dan Edward di kantornya.
“Sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor, di kantor yang bersangkutan,” pungkasnya.
Kemudian, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan bahwa penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap keduanya.
Singkatnya, setelah mengantongi keterangan dan langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka.
“Maka penyidik berketetapan terhadap kedua orang saksi ini dinyatakan sebagai tersangka,” tutur Harli.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maya dan Edward sama-sama dijebloskan ke Rutan Salemba Kejagung selama 20 hari mulai dari untuk keperluan penyidikan.
Perbuatan Riva Siahaan Cs ini dikategorikan menjadi kasus mega korupsi lantaran memiliki kerugian yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Ratusan triliun itu dihitung berdasarkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Kemudian, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Adapun, Kejagung hingga saat ini masih menghitung kerugian negara secara riil bersama dengan ahli dan pihak terkait lainnya seperti BPKP.
Berikut nama 9 tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero)
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS)
Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF)
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP)
Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS)
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW)
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK)
VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC) -

Nilai Kerugian Rp193,7 Triliun pada Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Hanya untuk 2023
Bisnis.com, JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian negara Rp193,7 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS terhitung selama 2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan kerugian ratusan triliun itu terdiri atas sejumlah komponen mulai dari ekspor dan impor minyak mentah hingga pemberian subsidi pada 2023.
“Rp193,7 triliun itu pada 2023,” ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025).
Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menghitung kerugian negara kasus tersebut dengan menggandeng sejumlah ahli dan pihak terkait seperti BPKP.
Oleh sebab itu, Harli menyatakan bahwa kerugian negara kasus pengaturan ekspor dan impor minyak mentah ini bisa lebih dari Rp193,7 triliun.
“Kalau melihat itu, karena kan ini pada 2023. Nah, makanya tadi kita sampaikan, kalau ini di-trace misalnya sampai di 2018, 2019, sampai ke 2023. Nah, kita harapkan atau mungkin saja ini bisa lebih,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung mencatat kerugian negara ratusan triliun itu dihitung berdasarkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selanjutnya, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
-

Tom Lembong Tak Pegang Sepeserpun Uang Korupsi Gula Rp565 M, tapi Tetap Diselidiki
PIKIRAN RAKYAT – Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tidak termasuk ke daftar sembilan tersangka yang harus membayar kerugian dalam kasus korupsi impor gula. Ia sejauh ini terbukti tidak memegang sepeserpun uang ratusan miliar rupiah yang sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut, Tom Lembong tak diminta ikut bayar kerugian negara sebab kerugian itu tak terjadi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
Adapun kerugian negara imbas korupsi importasi gula itu mencapai Rp578 miliar. Nilai itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ini adalah kerugian di tahun 2016, yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” kata Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Selasa, 25 Februari 2025.
“Jadi karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujarnya menambahkan.
Meski begitu, Qohar belum menyatakan ada tidaknya keuntungan bagi Tom Lembong dalam dugaan korupsi tersebut. Ia menyatakan, semuanya akan terbuka dalam persidangan.
“Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL. Ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan. Perkara ini untuk dua tersangka yang terdahulu saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan insyaallah dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan,” ujar dia.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Tom Lembong, yang diduga terlibat dalam impor gula yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tom sebelumnya juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena status tersangka yang dijatuhkan kepadanya oleh Kejaksaan Agung telah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Rincian 9 Tersangka Sumber Uang Sitaan Kejagung
Qohar mengungkapkan bahwa uang ratusan miliar tersebut berasal dari sembilan tersangka yang berasal dari perusahaan gula swasta, yaitu:
Tonny Wijaya N.G. (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP) sebesar Rp150.813.450.163,81. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF) sebesar Rp60.991.040.276,14. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) sebesar Rp41.381.685.068,19. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI) sebanyak Rp77.212.262.010,81. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (MT) sebesar Rp39.249.282.287, 52. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) sebanyak Rp41.226.293.608,16. Ali Sanjaya B. (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) sebesar Rp47.868.288.631,28. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM) sebesar Rp74.583.958.290,79. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) Rp32.012.811.588,55. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

