Kementrian Lembaga: BPKP

  • Artis Hana Hanifah Diperiksa Polda Riau, Janji Kembalikan Dugaan Uang Korupsi yang Diterimanya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Maret 2025

    Artis Hana Hanifah Diperiksa Polda Riau, Janji Kembalikan Dugaan Uang Korupsi yang Diterimanya Regional 19 Maret 2025

    Artis Hana Hanifah Diperiksa Polda Riau, Janji Kembalikan Dugaan Uang Korupsi yang Diterimanya
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Artis
    Hana Hanifah
    kembali diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
    Polda Riau
    terkait dugaan penerimaan uang hasil
    korupsi
    perjalanan dinas luar daerah di
    Setwan DRPD Riau
    .
    Hana Hanifah menjalani pemeriksaan yang kedua di Mapolda Riau.
    Dalam pemeriksaan tersebut, Hana Hanifah berjanji akan mengembalikan dugaan uang korupsi yang diterimanya.
    “Saksi HH (Hana Hanifah) hadir untuk pemeriksaan tambahan pekan lalu. Ia menyatakan ingin mengembalikan uang yang diduga merugikan negara. Namun, sampai saat ini belum dikembalikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Selasa (18/3/2025) malam.
    Keterlibatan Hana Hanifah diduga karena menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar biasa di Setwan DRPD Riau.
    Penyidik sebelumnya memeriksa Hana Hanifah pada Desember 2024 lalu, di Mapolda Riau.
    Dari hasil pemeriksaan, Hana diduga menikmati duit korupsi sekitar Rp 900 juta.
    Ade mengatakan proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.
    Penyidik telah memeriksa ahli bidang keuangan daerah dan ahli di bidang keuangan negara.
    Untuk hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, pihaknya masih menunggu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
    Sejauh ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah menerima pengembalian uang korupsi dari 200 orang dengan nilai Rp 19 miliar lebih.
    Namun, angka ini masih jauh dari jumlah total kerugian negara.
    Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 162 miliar.
    “Itu nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kami pakai di berkas perkara,” kata Ade.
    Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DRPD Riau diusut oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
    Kasus ini menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Setwan DRPD Riau 2020-2021.
    Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 162 miliar.
    Penyidik menemukan 35.000 tiket pesawat fiktif, biaya penginapan, dan sebagainya.
    Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset, seperti apartemen dan
    homestay
    , yang diduga hasil korupsi.
    Kemudian, penyidik juga mengungkap dana korupsi mengalir ke beberapa kalangan, di antaranya artis Hana Hanifah hingga sekitar 401 pegawai yang bekerja di Setwan DRPD Riau.
    Hanya saja, polisi belum menetapkan satu orang pun tersangka dalam kasus ini.
    Alasan polisi adalah karena penghitungan kerugian negara belum final. Kerugian negara yang dihitung manual oleh penyidik kepolisian akan disinkronkan dengan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden perintahkan KUR lebih banyak untuk sektor produktif

    Presiden perintahkan KUR lebih banyak untuk sektor produktif

    Usaha produktif tentu menjadi penting karena KUR per sektornya, kita lihat pertanian 29 persen, perikanan 1,7 persen, dan industri pengolahan 7,6 persen.

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto saat rapat bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memerintahkan kredit usaha rakyat (KUR) lebih banyak untuk sektor-sektor yang produktif.

    Airlangga, selepas bertemu Presiden, menyebut penyaluran KUR saat ini masih didominasi oleh sektor perdagangan 48,4 persen dan jasa 14,2 persen.

    “Usaha produktif tentu menjadi penting karena kredit usaha rakyat (KUR) per sektornya, kita lihat pertanian 29 persen, perikanan 1,7 persen, industri pengolahan 7,6 persen. Bapak Presiden minta agar sektor produktifnya ditingkatkan,” kata Menko Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.

    Oleh karena itu, Airlangga mengatakan bahwa Presiden bakal merevisi keputusan presiden (keppres) yang mengatur soal penyaluran KUR dan terkait dengan Komite Kebijakan KUR atau nama resminya Komite Kebijakan dan Pembiayaan UMKM.

    “Nanti akan ada revisi keppres mengenai KUR, nama komitenya akan membunyikan itu. Jadi, Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha yang Produktif,” katanya Airlangga.

    Menko Perekonomian mengatakan bahwa keppres revisi itu juga akan menambah dua menteri koordinator dalam struktur komite, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

    Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM dibentuk pada tahun 2015 sebagaimana ditetapkan dalam Keppres Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Komite itu dipimpin oleh Menko Bidang Perekonomian, dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi, Menteri UMKM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala BP2MI (semula BNP2TKI).

    Realisasi penyaluran KUR per 16 Maret 2025 mencapai Rp44,73 triliun kepada 788.237 debitur.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (16/1), menjelaskan bahwa penyaluran itu mencapai 14,9 persen dari target pada tahun 2025 sebesar Rp300 triliun.

    Dari total KUR yang telah disalurkan, sekitar Rp26,19 triliun atau 58 persen untuk penyaluran sektor produksi.

    Maman menyebut penyaluran KUR terbagi dalam lima kategori, yaitu KUR usaha supermikro, KUR usaha mikro, KUR usaha kecil, KUR usaha khusus, dan KUR penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Andi Firdaus
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • LRT Jakarta koordinasi dengan Dishub atasi kemacetan di Manggarai

    LRT Jakarta koordinasi dengan Dishub atasi kemacetan di Manggarai

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Proyek LRT Jakarta Fase 1B, Ramdani Akbar mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta hingga pihak kepolisian untuk mengatasi kemacetan di sekitar Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.

    “Seperti yang diketahui, area Manggarai ini cukup padat ya. Jadi, memang pada saat ini kita selalu berkoordinasi dengan Dishub, polisi, bagaimana mengatur lalu lintas dan kemacetan di sana karena tahapan saat ini sudah masuk ke area pondasi,” kata Ramdani di Jakarta, Selasa.

    Secara keseluruhan, kata dia, progres pembangunan LRT Fase 1B sudah sekitar 48,97 persen atau dikatakan sudah setengah jalan, sehingga diharapkan pada kuartal 4 tahun 2026 sudah selesai dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

    Untuk Stasiun Rawamangun, Ramdani mengatakan bahwa stasiun ini merupakan yang paling maju saat ini. Pembangunan atap dari stasiun ini pun juga sudah selesai.

    “Untuk stasiun-stasiun yang lain memang di Pramuka BPKP, Pasar Pramuka dan Matraman pada saat ini seluruh pekerjaan pondasi sudah beres semua. Jadi saat ini kita sedang berprogres maju ke tahap selanjutnya,” kata Ramdani.

    Dia berharap proyek pembangunan ini dapat berjalan dengan lancar hingga akhir tanpa adanya kendala yang berat.

    Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B menjadi bagian dari transformasi besar Jakarta menuju kota global yang lebih ramah lingkungan dan berdaya saing tinggi.

    Proyek ini dijadwalkan selesai pada kuartal IV tahun 2026, dengan harapan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih ke transportasi publik yang lebih efisien dan berkelanjutan.

    Dengan perpanjangan rute dan integrasi bersama Kereta Commuter Line, Mikrotrans, serta Transjakarta, LRT Jakarta diharapkan dapat melayani 80.000 hingga 100.000 penumpang per hari.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kepala BGN Pastikan Makan Bergizi Gratis Lancar Selama Ramadan 2025

    Kepala BGN Pastikan Makan Bergizi Gratis Lancar Selama Ramadan 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Handayana memastikan, program makan bergizi gratis (MBG) tetap berjalan lancar selama Ramadan 2025.

    Hal itu ia sampaikan saat menghadiri peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri, yang kini memiliki empat unit di Mabes Polri dan 16 unit di polda prioritas.

    Menurut Dadan, program MBG berjalan dengan baik karena sebagian besar makanannya bersifat kering dan tahan lama sehingga minim kendala.

    Dia mengaku, variasi menu menjadi perhatian utama, agar penerima manfaat tetap mendapat makanan bergizi dan sesuai dengan kearifan lokal. Kemudian, menu Ramadan seperti pempek, batagor, dan salad diusulkan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat berpuasa.

    Selainitu, di daerah yang tidak menjalankan puasa, menu makan bergizi gratis tetap normal dan akan kembali diberlakukan secara nasional setelah Ramadan 2025.

    “Alhamdulillah lancar, karena makanannya kering, jadi jarang terjadi masalah,” ujar Dadan di Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Saat ini, ada sekitar 1.000 SPPG yang melayani 3 juta penerima manfaat. Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah penerima MBG mencapai 82,9 juta orang pada akhir 2025.

    Dadan juga menegaskan, pengawasan terhadap program ini dilakukan secara ketat. BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) bahkan siap melakukan audit harian untuk memastikan efektivitas program.

    “Kalau pengawasan, semua orang bisa ikut mengawasi. Apalagi BPKP siap melakukan audit setiap hari,” pungkasnya terkait program makan bergizi gratis selama Ramadan 2025.

  • Menteri PKP Dorong Inovasi Skema Pembiayaan Rumah Terjangkau

    Menteri PKP Dorong Inovasi Skema Pembiayaan Rumah Terjangkau

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara berencana mengusulkan alternatif skema pembiayaan rumah di luar Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) guna memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang lebih terjangkau dan berkualitas.

    “Jika diperlukan, saya akan mengajukan skema baru di luar FLPP dengan harga lebih rendah. Mungkin tanah dan bangunannya lebih kecil, tetapi desainnya tetap menarik,” ujar Ara di Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (15/3/2025).

    Kementerian PKP saat ini tengah mengkaji berbagai alternatif skema pembiayaan serta desain rumah yang lebih menarik agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam mendapatkan tempat tinggal yang layak.

    “Kami sedang mencari skema pembiayaan dan model rumah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kami akan menguji respons publik untuk melihat mana yang paling diminati pasar,” tambahnya.

    Sebagai informasi, skema FLPP selama ini menjadi solusi utama bagi masyarakat dalam memperoleh hunian bersubsidi. Program ini dinilai efektif dalam mendukung kepemilikan rumah yang layak huni dan terjangkau.

    Minat masyarakat terhadap KPR FLPP masih sangat tinggi. Oleh karena itu, program pembiayaan ini perlu terus didukung dan dikembangkan. Pemerintah juga memastikan keterlibatan perbankan dan pengembang perumahan dalam menjalankan program ini guna mencapai target 3 juta rumah sebagaimana visi misi Presiden Prabowo Subianto.

    Namun, dalam implementasinya, diperlukan pengawasan yang ketat agar penyaluran FLPP benar-benar tepat sasaran. Terlebih, skema ini menggunakan alokasi APBN untuk menjaga suku bunga KPR bersubsidi tetap stabil sepanjang masa tenor.

    Untuk meningkatkan kuota KPR FLPP, langkah konkret dan sinergi dari berbagai pihak sangat diperlukan. Kementerian PKP juga telah berkoordinasi dengan BPKP guna mengaudit pelaksanaan program pembiayaan rumah ini agar lebih transparan dan tepat guna.

  • Prabowo Resmikan Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah, Langsung ke Rekening

    Prabowo Resmikan Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah, Langsung ke Rekening

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan mekanisme baru dalam penyaluran tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah secara langsung, Kamis (13/3/2025). 

    Pada acara peluncuran tersebut, Kepala Negara meresmikan mekanisme baru agar tunjangan bagi para seluruh guru ASN di daerah langsung disalurkan ke rekening mereka. 

    “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, mendapat kehormatan untuk meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru,” terangnya di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

    Pada sambutannya, Prabowo mengapresiasi peluncuran mekanisme baru dalam penyaluran tunjungan guru ASN itu. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu bentuk mengurangi inefisiensi. 

    “Lama-lama juga untuk apa? Ditahan itu untuk apa, ya kan? Kita harus hilangkan budaya yang tidak benar, kalau bisa dibikin lama, kenapa harus dibikin pendek. Kalau bisa susah, kenapa dibikin gampang,” kata Presiden ke-8 RI itu. 

    Prabowo berpesan bahwa budaya-budaya inefisiensi harus dikikis. Dia mengingatkan bahwa birokrat yang tidak ingin mengikuti zaman harus dievaluasi. 

    “Jangan mengira  jadi ASN hidup enak dan seenaknya. Tidak bekerja dengan efisien melayani rakyat,” tuturnya. 

    Adapun peluncuran tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

  • Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Lanjut ke Pembuktian

    Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Lanjut ke Pembuktian

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi impor gula yakni Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.

    Putusan sela itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (13/3/2025). 

    “Mengadili, satu, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada amar putusannya. 

    Selain itu, Hakim turut menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara korupsi impor gula yang didakwakan kepada Tom. 

    Kemudian, Hakim turut menyatakan surat dakwaan yang telah disusun dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b tentang KUHAP.  

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Hakim Ketua. 

    Putusan tersebut sesuai dengan permintaan JPU yang meminta Hakim menyatakan eksepsi pihak Tom tidak dapat diterima. Pada sidang sebelumnya, Selasa (11/3/2025), JPU menyatakan telah memelajari seluruh eksepsi yang diajukan pihak Tom Lembong. 

    “Kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara subtansi materi nota keberatan itu sudah masuk dalam lingkup pokok perkara,” ujar JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    JPU lalu menguraikan pendapat terhadap beberapa nota keberatan yang diajukan Tom atas dakwaan kepadanya. Misalnya, JPU membantah eksepsi Tom bahwa perkara yang disidangkan seharusnya menggunakan dasar hukum tindak pidana perdagangan dan pangan, bukan UU Tipikor. 

    Namun, JPU menilai perkara importasi gula yang menyeret Tom sudah memenuhi unsur-unsur diberlakukannya UU Tipikor. Unsur-unsur dimaksud adalah keterlibataan penyelenggara negara, dugaan perbuatan melawan hukum dan menyalahi aturan, serta dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain maupun korporasi. 

    “Kesimpulan penuntut umum terhadap dalil penasihat hukum terdakwa adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut dikesampingkan,” ujar JPU. 

    Bantahan JPU 

    Di sisi lain, JPU turut membantah eksepsi pihak Tom soal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada importasi gula periode 2015-2016 yang menunjukkan tidak adanya kerugian keuangan negara. Hal itu dibantah oleh penuntut umum, lantaran penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar didasarkan pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    “Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tanggal 20 Januari 2025 pada perkara a quo merupakah audit penghitungan kerugian negara yang menyatakan dalam perkara a quo telah merugikan kerugian negara Rp578 miliar,” tutur JPU.

    Tidak hanya itu, JPU turut membantah beberapa eksepsi Tom yang dinilai sudah masuk ke pokok perkara. Misalnya, terkait dengan dakwaan jaksa yang dinilai tidak menguraikan soal harga beli gula kristal putih yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pengimpor gula saat itu. 

    “Dengan demikian materi keberatan penasihat hukum terdakwa bukan materi eksepsi atau keberatan,” terang JPU. 

    Keberatan Kubu Tom Lembong

    Sebelumnya, tim penasihat hukum Tom menilai Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut. Surat dakwaan yang dibacakan jaksa juga dinilai tidak lengkap serta tidak cermat dalam menguraikan tindak pidana korupsi yang dituduhkan. 

    Selain itu, Tom Lembong juga dinyatakan tidak menerima aliran dana baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus rasuah tersebut. 

    “Tidak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan semua kinerja beliau sudah diaudit BPK dengan hasil clean and clear,” kata penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, pada persidangan perdana pekan lalu, Kamis (6/3/2025).

    Berdasarkan dakwaan JPU, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri. 

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti tidak dilakukannya rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta Rp515 miliar dengan kerugian negara Rp578 miliar. 

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” pungkas jaksa.

  • Hormati Putusan Sela, Tom Lembong Siap Buktikan di Sidang

    Hormati Putusan Sela, Tom Lembong Siap Buktikan di Sidang

    Jakarta

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula. Tom menghormati putusan tersebut.

    “Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan,” kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

    Tom mengapresiasi majelis hakim yang memberikan putusan dua hari setelah jaksa membacakan tanggapan atas eksepsinya. Dia juga mengapresiasi hakim yang mengizinkan pihaknya menerima hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari jaksa pada sidang berikutnya, sebab menurutnya laporan hasil audit tersebut juga merupakan haknya.

    “Tentunya hari ini saya terutama mengapresiasi keputusan majelis hakim bahwa memang laporan audit BPKP yang terkait perkara saya harus segera disampaikan kepada kami sebagai terdakwa, supaya adil, supaya fair, supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga tentunya saksi saksi ahli terkait,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Tom mengaku masih kecewa dengan surat dakwaan jaksa. Dia mengatakan surat dakwaan itu tidak mencerminkan realita yang terjadi.

    “Tentunya kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan, sekali lagi sangat sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi. Kami tentunya siap untuk membuktikan hal tersebut ke dalam persidangan,” ujarnya

    Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (yld/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Eksepsi Ditolak, Tom Lembong Hormati Putusan Hakim – Halaman all

    Eksepsi Ditolak, Tom Lembong Hormati Putusan Hakim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menghormati putusan hakim yang menolak eksepsinya di persidangan. 

    Meski begitu Tom Lembong mengatakan kecewa dengan kualitas dakwaan JPU kepada dirinya.

    “Kami menghormati putusan majelis hakim  atas eksepsi yang kami ajukan. Dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan, tindak lanjut yang cepat oleh majelis hakim,” kata Tom Lembong kepada awak media setelah persidangan agenda putusan sela di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). 

    Ia melanjutkan putusan tersebut disampaikan dalam waktu yang cukup singkat, dua hari setelah tanggapan dari pada JPU. 

    “Jadi saya mengapresiasi pengadilan bergerak secara cepat dan efisien,” terangnya. 

    Kemudian Tom Lembong juga menyoroti majelis hakim yang ingin memenuhi permintaan pihaknya untuk melihat hasil laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau BPKP. 

    “Tentunya hari ini saya mengapresiasi keputusan majelis hakim bahwa memang laporan audit BPKP terkait perkara saya harus segera disampaikan. Supaya adil agar kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan,” kata Tom Lembong. 

    “Tentunya kami kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan. Sekali lagi sangat tidak mencerminkan secara akurat, realita yang terjadi dan kami tentunya siap untuk membuktikan hal tersebut dalam persidangan,” tandasnya. 

    Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

    Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

    Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.

    Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar),” kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

  • 1
                    
                        Ironi Jalan Layang Tol MBZ Dikorupsi hingga Tak Bisa Dilewati Tronton, Pelakunya Cuma Dihukum 4 Tahun
                        Nasional

    1 Ironi Jalan Layang Tol MBZ Dikorupsi hingga Tak Bisa Dilewati Tronton, Pelakunya Cuma Dihukum 4 Tahun Nasional

    Ironi Jalan Layang Tol MBZ Dikorupsi hingga Tak Bisa Dilewati Tronton, Pelakunya Cuma Dihukum 4 Tahun
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Proses hukum atas dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Layang Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) di rute Jakarta-Cikampek sampai saat ini masih bergulir di pengadilan.
    Dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 510 miliar akibat penyimpangan volume hingga kualitas jalan layang yang dibangun.
    Di luar kerugian keuangan negara, Jalan Layang
    Tol MBZ
    juga tidak bisa digunakan oleh semua jenis kendaraan sebagaimana desain dan perencanaan awal.
    Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah menyeret sejumlah pejabat terkait masuk ke dalam bui.
    Mereka adalah eks Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite, dan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.
    Baik dalam dakwaan jaksa maupun keterangan pihak auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan, korupsi itu dilakukan dengan sejumlah perbuatan melawan hukum.
    Dono, Sofiah, Yudhi, hingga Tony diduga sengaja mengubah spesifikasi khusus pada
    Jalan Layang Tol MBZ
    sehingga tidak sesuai dengan desain awal.
    Mereka disebut menurunkan volume dan mutu steel box girder.
    Komponen ini adalah balok utama jembatan dengan bentuk kotak berongga.
    “Dengan cara tidak mencantumkan tinggi girder pada dokumen penawaran, sehingga bentuk steel box girder berubah dari perencanaan awal basic design,” ujar jaksa.
    Pada desain awal, steel box girder berbentuk V shape ukuran 2,80 meter x 2,05 meter dengan bentangan 30 meter.
    Namun, pada dokumen lelang, spesifikasi girder itu berubah menjadi bentuk U shape ukuran 2,672 meter x 2 meter dengan bentangan 60 meter.
    Pada tahap pelaksanaan, girder itu kembali berubah menjadi 2,350 meter x 2 meter dengan bentangan 60 meter.
    “Mengakibatkan fungsi dari jalan tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500–STA.47+000 tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV, dan golongan V,” tutur jaksa.
    Adapun kendaraan golongan III ke atas meliputi truk tronton hingga trailer.
    Selain steel box girder, para pelaku juga disebut mengurangi mutu beton.
    Mereka diduga sengaja tidak memasukkan klasifikasi mutu beton K-500 yang disyaratkan dalam Dokumen Spesifikasi Khusus dengan kuat tekan fc’ 41,5 MPa.
    Dokumen perencanaan setelah kontrak disepakati dengan KSO (kerjasama operasi) Waskita Ascet justru memasukkan nilai mutu beton fc’ 30 MPa.
    Akibatnya, hasil mutu beton yang dihasilkan setelah konstruksi hanya fc’ 20 MPa sampai dengan fc’ 25 MPa.
    Adapun mutu beton juga turut menentukan apakah suatu jembatan bisa digunakan untuk kendaraan tertentu.
    Dengan mutu beton 25 MPa, Jalan Layang Tol MBZ hanya bisa dilalui maksimal oleh kendaraan mobil dan truk kecil yang masuk golongan II.
    Sementara, untuk bisa dilewati golongan III, IV, dan V, suatu jembatan harus memiliki tekan beton minimal 27 MPa.
    Hal ini juga menjadi salah satu materi yang disampaikan auditor BPKP, Kristianto, saat dihadirkan sebagai ahli untuk terdakwa Dono.
    “Hasil pengujian mereka menyatakan bahwa untuk standar tertentu, maka jalan ini tidak nyaman dan tidak aman, terutama dalam sisi keamanan untuk dilalui kendaraan golongan III ke atas,” ujar Kristianto, Rabu (12/3/2025).
    Dalam persidangan itu, Kristianto juga diminta jaksa mengungkap rincian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para pelaku.
    Kristianto pun menjelaskan, kerugian timbul karena hasil yang didapatkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
    “Penghitungan jadi sebenarnya berapa yang seharusnya dibangun, kemudian faktualnya yang dibangun berapa,” ujar Kristianto.
    Dalam menghitung kerugian ini, kata dia, BPKP juga berdiskusi dan merujuk pada data ahli konstruksi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
    BPKP meminta mereka menghitung selisih harga kualitas beton hingga menemukan kekurangan pekerjaan steel box girder.
    Hasil audit BPKP menyimpulkan, kekurangan volume pekerjaan struktur beton mengakibatkan kerugian Rp 347.797.997.376,90; kekurangan mutu beton menimbulkan kerugian Rp 19.537.521.412,50, dan kekurangan pekerjaan steel box girder Rp 142.749.742.699.
    “Jadi total keseluruhan Rp 510.085.261.485,41. Tadi yang sudah dijelaskan dari awal sampai berkesimpulan ada kerugian keuangan negara ini tertuang di dalam laporan BPKP bidang investigasi nomor PE 03 tahun 2003 tanggal 29 Desember 2023. Betul?” tanya jaksa.
    “Betul,” jawab dia.
    Dalam perkara ini, hanya tinggal Dono yang masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Empat terdakwa lainnya, yakni Djoko, Yudhi, Sofiah, dan Tony, sudah dinyatakan bersalah.
    Namun, hukumannya tidak lebih dari 4 tahun meski kerugian negara mencapai Rp 510 miliar.
    Djoko dan Yudhi hanya dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
    Sementara, Sofiah dan Tony dihukum empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primair.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.