Kementrian Lembaga: BPKP

  • Yusril Sebut Navayo Lakukan Wanprestasi Proyek Satelit Kemenhan

    Yusril Sebut Navayo Lakukan Wanprestasi Proyek Satelit Kemenhan

    Yusril Sebut Navayo Lakukan Wanprestasi Proyek Satelit Kemenhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas)
    Yusril Ihza Mahendra
    menyebut
    Navayo International AG
    melakukan wanprestasi dalam proyek satelit
    Kementerian Pertahanan
    (Kemhan).
    Yusril mengatakan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Navayo baru mengerjakan pekerjaan dengan nilai Rp 1,9 miliar dari tagihan sebesar 16 juta dollar AS atas proyek satelit tersebut kepada Kemenhan.
    “Jadi, jauh sama sekali daripada apa yang diperjanjikan oleh Kemhan dengan mereka,” kata Yusril di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Kumham Imipas, Kamis (20/3/2025).
    Sengketa proyek satelit
    ini pun memasuki babak baru.
    Berdasarkan putusan arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura, pemerintah berkewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan Navayo sebesar 24,1 juta dollar Amerika Serikat (AS).
    Apabila pembayaran tersebut tidak dilakukan, akan dikenai bunga keterlambatan sebesar 2.568 dollar AS per hari sampai putusan arbitrase ICC dibayarkan.
    “Di dalam persidangan dispute mengenai masalah pengadaan bagian-bagian dari satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2016. Oleh Arbitrasi Singapura kita dikalahkan dan kita harus membayar sejumlah utang atau ganti rugi kepada pihak Navayo,” kata Yusril.
    Yusril mengatakan persoalan yang berlarut-larut tersebut membuat Navayo mengajukan permohonan penyitaan aset properti pemerintah yang dimiliki oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris, Perancis.
    “Masalah ini dirundingkan berlarut-larut, sampai akhirnya Navayo mengajukan permohonan kepada Pengadilan Perancis untuk mengeksekusi putusan dari Arbitrase Singapura dan meminta untuk dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset pemerintahan Republik Indonesia yang ada di Perancis,” ujar dia.
    Yusril mengatakan pemerintah menghormati putusan pengadilan Arbitrase Singapura yang menyatakan pemerintah kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.
    Ia akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, untuk memenuhi putusan tersebut.
    “Nanti masalah ini akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden hasil pertemuan dan pembahasan rapat koordinasi hari ini,” ujar Yusril.
    Tak hanya itu, pemerintah juga akan berupaya menghambat penyitaan aset pemerintah di Prancis.
    Sebab, menurut Yusril, penyitaan tersebut melanggar Konvensi Wina terkait perlindungan aset diplomatik yang tidak bisa disita.
    “Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh Pengadilan Prancis, pihak kita tetap akan melakukan upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi,” kata dia.
    Kasus proyek pengelolaan satelit di Kemenhan yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat masih menjabat.
    Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2015, ketika Indonesia menyewa satelit dan tidak memenuhi kewajiban bayar sesuai nilai sewa.
    Hal ini menyebabkan Indonesia digugat di pengadilan
    arbitrase internasional
    sehingga harus membayarkan uang sewa dan biaya arbitrase dengan nilai fantastis.
    Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa satelit.
    “Biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar,” kata Mahfud.
    Tak hanya itu, Navayo juga mengajukan tagihan sebesar 16 juta dollar AS kepada Kemenhan.
    Terkait perkara ini, Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021 mengeluarkan putusan yang mewajibkan Kemenhan membayar 20.901.209 dollar AS atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo.
    “Selain keharusan membayar kepada Navayo, Kemhan juga berpotensi ditagih pembayaran oleh Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat, sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi,” kata Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Kalah Sengketa soal Satelit Kemenhan, Indonesia Wajib Bayar 24,1 Juta Dollar AS ke Navayo
                        Nasional

    1 Kalah Sengketa soal Satelit Kemenhan, Indonesia Wajib Bayar 24,1 Juta Dollar AS ke Navayo Nasional

    Kalah Sengketa soal Satelit Kemenhan, Indonesia Wajib Bayar 24,1 Juta Dollar AS ke Navayo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Sengketa proyek satelit
    Kementerian Pertahanan (
    Kemhan
    ) dengan
    Navayo International AG
    memasuki babak baru.
    Berdasarkan putusan arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura, pemerintah berkewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan Navayo sebesar 24,1 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
    Apabila pembayaran tersebut tidak dilakukan, akan dikenai bunga keterlambatan sebesar 2.568 Dollar AS per hari sampai
    putusan arbitrase ICC
    dibayarkan.
    “Di dalam persidangan
    dispute
    mengenai masalah pengadaan bagian-bagian dari satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2016. Oleh Arbitrasi Singapura kita dikalahkan dan kita harus membayar sejumlah utang atau ganti rugi kepada pihak Navayo,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Yusril mengatakan, persoalan yang berlarut-larut tersebut membuat Navayo mengajukan permohonan penyitaan aset properti pemerintah di Prancis.
    Ia menjelaskan, aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris, Perancis.
    “Masalah ini dirundingkan berlarut-larut, sampai akhirnya Navayo mengajukan permohonan kepada Pengadilan Prancis untuk mengeksekusi putusan dari Arbitrase Singapura dan meminta untuk dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset pemerintahan Republik Indonesia yang ada di Prancis,” ujar dia.
    Yusril mengatakan, pemerintah menghormati putusan pengadilan Arbitrase Singapura yang menyatakan pemerintah kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.
    Ia akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, unuk memenuhi putusan tersebut.
    “Nanti masalah ini akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden hasil pertemuan dan pembahasan rapat koordinasi hari ini,” ujar Yusril.
    Tak hanya itu, pemerintah juga akan berupaya menghambat penyitaan aset pemerintah di Prancis.
    Sebab, menurut Yusril, penyitaan tersebut melanggar Konvensi Wina terkait perlindungan aset diplomatik yang tidak bisa disita.
    “Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh Pengadilan Perancis, pihak kita tetap akan melakukan upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi,” kata dia.
    Lebih lanjut, Yusril mengatakan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa Navayo juga melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya.
    Ia menyatakan, Navayo baru mengerjakan pekerjaannya sejumlah Rp 1,9 miliar.
    “Jadi, jauh sama sekali daripada apa yang diperjanjikan oleh Kemhan dengan mereka. Tapi ketika kita kalah di arbitrase Singapura, kita harus membayar dalam jumlah yang sangat besar,” ucap dia.
    Kasus proyek pengelolaan satelit di Kemenhan yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat masih menjabat.
    Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2015, ketika Indonesia menyewa satelit dan tidak memenuhi kewajiban bayar sesuai nilai sewa.
    Hal ini menyebabkan Indonesia digugat di pengadilan arbitrase internasional sehingga harus membayarkan uang sewa dan biaya arbitrase dengan nilai fantastis.
    Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa satelit.
    “Biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar,” kata Mahfud.
    Tak hanya itu, Navayo juga mengajukan tagihan sebesar 16 juta dollar AS kepada Kemenhan.
    Terkait perkara ini, Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021 mengeluarkan putusan yang mewajibkan Kemenhan membayar 20.901.209 dollar AS atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo.
    “Selain keharusan membayar kepada Navayo, Kemhan juga berpotensi ditagih pembayaran oleh Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat, sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi,” kata Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Babak Baru Sidang Tom Lembong Hingga Tak Boleh Disiarkan Live

    Babak Baru Sidang Tom Lembong Hingga Tak Boleh Disiarkan Live

    Jakarta

    Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memasuki babak baru. Kini, hakim melarang sidang disiarkan secara langsung atau live.

    Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa terlibat korupsi impor gula. Perbuatan Tom itu disebut merugikan negara Rp 578 miliar.

    “Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Jaksa mengatakan Tom melakukan perbuatan itu bersama 10 orang lain. Angka Rp 515 miliar yang disebut jaksa itu merupakan jumlah uang yang telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha.

    Jika dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa yakni Rp 578 miliar, maka ada selisih Rp 62,6 miliar dalam dakwaan Tom Lembong. Jaksa belum menjelaskan ke mana selisih itu.

    Jaksa menyebut Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. Menurut jaksa, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kemenperin.

    Tom Lembong pun melawan dakwaan itu dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hakim kemudian menolak eksepsi Tom dan sidang lanjut ke pemeriksaan saksi.

    “Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/3).

    Pemeriksaan saksi pun dimulai pada Kamis (20/3/2025). Hakim mengawali sidang dengan meminta keterangan saksi tak disiarkan secara langsung atau live.

    Larangan Sidang Disiarkan Live

    Sidang Tom Lembong (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melarang sidang Tom Lembong disiarkan live. Hakim menegaskan sidang Tom Lembong boleh diliput, tapi tak disiarkan live.

    “Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan, silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya, teman-teman dari media, dari wartawan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Hakim menjelaskan alasan melarang sidang pemeriksaan saksi untuk Tom Lembong disiarkan langsung atau live. Hakim beralasan siaran live dikhawatirkan memengaruhi saksi.

    “Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live. Ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi ya, jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya bisa mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan,” kata hakim Dennie.

    Hakim mengatakan larangan siaran live pemeriksaan saksi sidang Tom dilakukan untuk menghindari risiko terpengaruhnya keterangan saksi yang belum dihadirkan.

    “Itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung,” ujar hakim.

    Tom Lembong Bawa-bawa Kemenperin

    Sidang Tom Lembong (Foto: Mulia Budi/detikcom)

    Dalam persidangan ini, Tom Lembong mengklaim dirinya tidak menentukan kuota impor gula saat menjabat Mendag. Dia juga membawa-bawa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam urusan impor gula.

    Hal itu disampaikan Tom saat menanggapi keterangan mantan Kasi Standardisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, Edy Endar Sirono, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa.

    “Kemudian, saya juga mau mengklarifikasi, menegaskan kembali bahwa yang menentukan kuota impor ya istilah yang dipakai adalah kuota impor, hemat saya istilah yang lebih tepat itu, Yang Mulia, jumlah impor masing-masing pemohon, ditentukan oleh pemohon,” kata Tom Lembong.

    “Jadi demikian saksi ya. Dari terdakwa menyampaikan, yang menentukan kuota (impor) dari masing-masing pemohon,” ujar hakim.

    Tom mengatakan kuota impor gula ditentukan pemohon atau perusahaan yang ingin menjadi pengimpor. Tom mengatakan Mendag tak menentukan kuota impor gula.

    “Jadi Rakortas itu kan jumlah kebutuhan gula nasional. Rakortas tidak menentukan kuota jumlah impor gula masing-masing pemohon. Nah, jumlah kuota masing-masing pemohon ditentukan pertama melalui jumlah yang dimohon oleh pemohon,” ujar Tom.

    “Yang kedua oleh penilaian Kementerian Perindustrian berapa sebenarnya kapasitas pemohon dan bagaimana rekam jejak pemohon tersebut. Jadi bukan menteri yang menentukan kuota impornya atau jumlah alokasi impor gula kepada masing-masing pemohon. Terima kasih,” imbuh Tom.

    Tom mengklaim semua kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan sudah ditembuskan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dia mengatakan Kemenperin mengetahui soal impor gula.

    “Yang berdasarkan rekomendasi, ditembuskan ke kami. Setiap rekomendasi dari kami yang diterbitkan PI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) oleh Kemendag, ditembuskan ke kami, baik oleh perusahaan pada saat mengajukan yang akan datang,” jawab Edy.

    “Izin, Yang Mulia, saya ingin menegaskan bahwa 100%, semua izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag, ditembuskan ke Kementerian Perindustrian sehingga Kemenperin mengetahui,” ujar Tom.

    Tom Lembong Tuding Jaksa Contempt of Court

    Sidang Tom Lembong (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Tom juga menyoroti belum diberikannya salinan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) oleh jaksa. Tom menyebutkan kegagalan JPU menyerahkan salinan audit itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

    “Jadi bahwa jaksa penuntut gagal menyampaikan audit BPKP hari ini sesuai yang sudah diperintahkan oleh hakim, oleh majelis hakim minggu lalu. Bagi saya itu sesuatu yang cukup serius ya. Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya pakai istilah Inggris ya, itu seperti contempt court, mengabaikan perintah daripada majelis hakim,” kata Tom Lembong saat sidang diskors.

    Tom menyinggung hakim yang juga belum menerima salinan audit tersebut. Dia menilai kegagalan jaksa menyerahkan salinan audit BPKP dalam sidang hari ini merupakan hal yang serius.

    “Ini kan proses penyelidikan, belum penyelidikan ya. Penyidikan plus penyelidikan sudah berjalan 15 bulan masa hari, ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa, tapi kepada majelis hakim juga,” ujarnya.

    Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/3), majelis hakim memerintahkan jaksa menyerahkan salinan audit BPKP ke Tom dan penasihat hukumnya di sidang perdana pemeriksaan saksi. Namun, jaksa menyatakan keberatan.

    Jaksa menyatakan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini akan dijelaskan secara langsung oleh auditor BPKP dalam sidang pembuktian pemeriksaan ahli. Hakim menyatakan Tom dan penasihat hukumnya berhak menerima dan mempelajari audit tersebut.

    Hakim lalu memerintahkan jaksa menyerahkan salinan audit BPKP sebelum sidang pemeriksaan ahli. Jaksa meminta hakim mengeluarkan penetapan untuk penyerahan salinan audit tersebut.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • JPU Belum Serahkan Audit Kasus Impor Gula ke Tom Lembong, Ini Kata Hakim

    JPU Belum Serahkan Audit Kasus Impor Gula ke Tom Lembong, Ini Kata Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan salinan audit penghitungan kerugian negara pada kasus impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016 ke mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang dijerat sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

    Sebelumnya, pada persidangan Kamis (13/3/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memerintahkan JPU untuk menyerahkan salinan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu ke pihak penasihat hukum terdakwa.

    Pada persidangan hari ini, JPU kembali menegaskan bahwa audit BPKP tersebut merupakan salah satu alat bukti yang akan dikonfirmasi kembali ke saksi ahli pada agenda persidangan. Rencananya, ahli dari BPKP akan dihadirkan untuk menjelaskan soal audit tersebut.

    “Atas alat bukti surat tersebut akan dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dari BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli,” ujar JPU pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Atas jawaban JPU tersebut, Majelis Hakim menyatakan tetap pada pendiriannya di sidang yang lalu bahwa terdakwa berhak mengetahui dan mempelajari audit tersebut.

    Namun, karena alasan keberatan JPU itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa salinan audit harus diserahkan ke pihak terdakwa dan Majelis Hakim sebelum pemeriksaan ahli dari BPKP.

    “Kami wajibkan sebelum pemeriksaan ataupun pengajuan ahli tersebut, auditor dari BPKP, penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum. Masalahnya kami juga belum menerima berkas laporan hasil audit tersebut,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan.

    Pihak penasihat hukum terdakwa sempat meminta Majelis Hakim agar memerintahkan penyerahan salinan audit itu dilakukan seminggu sebelum pemeriksaan ahli. Namun, Majelis Hakim tetap teguh pada sikap sebelumnya.

    “Tinggal nanti kewajiban penuntut umum ya untuk memenuhi hak Terdakwa, penasihat hukum, untuk menyerahkan laporan hasil audit tersebut. Apabila tidak diserahkan artinya ada pelanggaran hak terdakwa di situ,” kata Hakim Ketua Dennie.

    Adapun pada persidangan sebelumnya, pihak penasihat hukum Terdakwa yakni Ari Yusuf Amir menuturkan bahwa salinan audit BPKP soal kerugian keuangan negara pada kasus impor gula sebesar Rp578 miliar, penting untuk dijadikan bahan pembelaan terdakwa.

    “Kalau hanya dihadirkan sekali lewat pada waktu pembuktian kami tidak punya kesempatan. Memohon pertimbangan Hakim agar ini betul-betul dipertimbangkan secara baik karena persidangan disaksikan seluruh masyarakat Indonesia dan berdampak pada penegakan hukum kita,” terangnya di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

    Berdasarkan dakwaan JPU, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti tidak dilakukannya rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta Rp515 miliar dengan kerugian negara Rp578 miliar.

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana.

  • Sore-sore Prabowo Panggil Sejumlah Pejabat Ekonomi ke Istana, Bahlil: Nonton Bola – Halaman all

    Sore-sore Prabowo Panggil Sejumlah Pejabat Ekonomi ke Istana, Bahlil: Nonton Bola – Halaman all

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kedatangannya untuk menyaksikan pertandingan Sepakbola antara Australia vs Indonesia.

    Tayang: Kamis, 20 Maret 2025 17:22 WIB

    Tribunnews.com/Taufik Ismail

    PRABOWO PANGGIL MENTERI – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, (20/3/2025). Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga bidang Ekonomi mendatangi Istana Kepresidenan. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga bidang Ekonomi mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (20/3/2025).

    Mereka yang datang diantaranya, Menteri Investasi Rosan Roeslani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafidz, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, dan lainnya.

    Rosan mengatakan kedatangannya untuk rapat. Hanya saja ia tidak menjelaskan lebih jauh rapat terkait apa yang akan diikuti.

    “Dipanggil untuk rapat,” katanya.

    Hal yang sama disampikan oleh Airlangga, Ateh, dan lainnya. Mereka mengatakan datang ke istana untuk rapat.

    Sementara itu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kedatangannya untuk menyaksikan pertandingan Sepakbola antara Australia vs Indonesia.

    “Nonton bola. Nonton bola,” pungkasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Potensi MBG Ciptakan 1,9 Juta Lapangan Kerja dan Turunkan Kemiskinan

    Potensi MBG Ciptakan 1,9 Juta Lapangan Kerja dan Turunkan Kemiskinan

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Arief Anshory Yusuf mengungkapkan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi membuka 1,9 juta lapangan kerja. Selain itu, program strategis ini dikatakan dapat menurunkan tingkat kemiskinan hingga 5,8% jika dijalankan dengan baik.

    Hal ini Arief sampaikan setelah jajaran DEN bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Rabu (19/3/2025).

    “Jadi intinya program ini sangat bagus sekali dalam konteks pro-job menciptakan lapangan kerja baru sampai 1,9 juta. Lalu kemudian pro-poor kemiskinan itu bisa berkurang mencapai 5,8%,” kata Arief.

    Dalam kesempatan ini, Arief juga menjelaskan bagaimana manfaat program MBG bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Dia mencontohkan, apabila sebuah keluarga memiliki tiga anak, mereka bisa menerima bantuan hingga Rp 600.000 per bulan dari MBG.

    Nilai manfaat itu, katanya, secara kalkulasi dapat dibilang lebih besar daripada bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang masing-masing berkisar Rp 200.000.

    “Jadi sangat tidak mungkin manfaat makan bergizi gratis ini tidak besar, semua paham itu,” papar Arief.

    Agar makan bergizi gratis ini berjalan efektif, Arief menekankan perlunya pengawasan ketat dan pelibatan masyarakat dalam pemantauan pelaksanaan program andalan Presiden Prabowo Subianto itu.

    DEN pun telah mengusulkan beberapa hal agar MBG dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran. Pertama, melakukan mengevaluasi dan menyempurnakan mekanisme distribusi agar lebih efisien. Kedua, audit rutin oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

    Ketiga, melibatkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi agar program ini tepat sasaran. Keempat, pengelolaan rantai pasok yang tepat untuk mencegah kebocoran bahan pangan dan memprioritaskan sumber daya lokal guna mengurangi ketergantungan impor.

    “Jangan sampai ada kebocoran-kebocoran terkait bahan-bahan, kalau tidak perlu impor, tidak usah diimpor,” tegas ahli kemiskinan dan guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) itu

    Dengan strategi yang tepat, program MBG diharapkan tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat penerima, tetapi juga memperkuat ekonomi nasional dengan menciptakan lebih banyak peluang kerja dan menekan ketimpangan sosial.

  • Prabowo Bakal Rilis Govtech 17 Agustus, Klaim Bisa Hemat APBN Rp100 Triliun

    Prabowo Bakal Rilis Govtech 17 Agustus, Klaim Bisa Hemat APBN Rp100 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Kepala Negara menargetkan peluncuran Government Technology (GovTech) pada 17 Agustus mendatang. Sistem tersebut diklaim dapat menghemat anggaran hingga Rp100 triliun.

    Luhut menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya mendorong digitalisasi pemerintahan melalui integrasi GovTech.

    Dia mengatakan GovTech akan mengintegrasikan seluruh aplikasi kementerian/lembaga, mendorong efisiensi, dan meminimalisasi potensi korupsi ini.

    Hal ini disampaikan usai melaksanakan rapat bersama jajaran Dewan Ekonomi Nasional (DEN) bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025).

    “Presiden 17 Agustus ingin meresmikan atau launching nanti program government technology ini yang akan nanti menyatukan semua apps yang ada di kementerian lembaga sehingga dengan demikian akan terjadi efisiensi dan juga pengurangan korupsi,” ujarnya di Kantor Presiden.

    Salah satu terobosan dari program GovTech adalah kewajiban setiap keluarga memiliki rekening bank agar penyaluran bantuan sosial bisa tepat sasaran. 

    Luhut menambahkan, sistem ini diperkirakan dapat menghemat anggaran hingga Rp100 triliun dalam beberapa tahun ke depan.

    Selain itu, DEN juga memaparkan hasil kajian mendalam terkait dampak positif program MBG.

    Anggota DEN Arief Anshory Yusuf yang juga merupakan ahli kemiskinan menyebutkan bahwa MBG berpotensi menciptakan hingga 1,9 juta lapangan kerja baru sekaligus menekan angka kemiskinan hingga 5,8 persen.

     “Program ini sangat bagus sekali dalam konteks pro-job, jadi menciptakan lapangan pekerja baru itu sampai 1,9 juta, lalu kemudian kemiskinan itu bisa berkurang sampai menjadi 5,8 persen,” kata Arief.

    Lebih lanjut, DEN mengusulkan sejumlah langkah penguatan implementasi MBG. Mulai dari melakukan business process review, audit rutin oleh BPKP, hingga melibatkan masyarakat dalam pengawasan agar rantai pasok tetap terjaga dan tidak terjadi kebocoran.

     “Tapi sekali lagi intinya, ini mari kita jaga bersama, karena ini flagship kita, flagship bangsa ini,” pungkas Arief.

  • Luhut sebut program MBG berdampak pada penurunan kemiskinan

    Luhut sebut program MBG berdampak pada penurunan kemiskinan

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

    Luhut sebut program MBG berdampak pada penurunan kemiskinan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 19 Maret 2025 – 22:49 WIB

    Elshinta.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan dampak positif dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pembangunan ekosistem ekonomi, serta penurunan kemiskinan.

    “Kita semua terperangah juga melihat bahwa dampak MBG ini memang luar biasa kepada pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, ekosistem yang terbangun dari ekonomi, dan seterusnya, dan penurunan kemiskinan,” ujar Luhur dalam pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3).

    Luhut menyampaikan bahwa hal tersebut berdasarkan laporan oleh Ahli Kemiskinan Prof Arief Anshory Yusuf yang menyatakan program MBG memiliki dampak signifikan.

    Menurut Arief, program MBG berpotensi menciptakan lapangan kerja baru hingga 1,9 juta dan mengurangi tingkat kemiskinan menjadi 5,8 persen jika implementasinya berjalan dengan baik. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan sosial.

    Arief mencontohkan, sebuah keluarga dengan tiga anak dapat menerima bantuan sebesar Rp600.000 per bulan dari program MBG, jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang masing-masing sekitar Rp200.000.

    “Jadi sangat tidak mungkin tidak besar, semua paham itu, cuma kita melakukan kajian secara kuantitatif. Tapi poinnya adalah karena ini sangat progresif, maka kita harus pastikan roll out-nya berjalan dengan baik,” kata Arief.

    Untuk memastikan keberhasilan program ini, Arief mengusulkan tiga langkah penting. Pertama, melakukan “business process review” atau tinjauan proses bisnis dan audit rutin oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Kedua, melibatkan peran serta masyarakat dalam monitoring program agar rasa memiliki masyarakat meningkat.

    Ketiga, menghindari kebocoran dalam rantai pasok, terutama dengan mengurangi ketergantungan pada bahan impor yang tidak diperlukan.

    “Ini akan membuat rantai pasok yang betul-betul terjaga sehingga dampaknya betul-betul seperti yang diharapkan. Tapi sekali lagi intinya ini mari kita jaga bersama karena ini flagship bangsa ini,” ujar Arief.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama para menteri dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Selain Luhut dan Arief, rapat terbatas itu juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu, dan anggota DEN Chatib Basri.

    Sumber : Antara

  • Korupsi Dana Hibah SMK Swasta di Jatim, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 50 Miliar
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        20 Maret 2025

    Korupsi Dana Hibah SMK Swasta di Jatim, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 50 Miliar Surabaya 20 Maret 2025

    Korupsi Dana Hibah SMK Swasta di Jatim, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 50 Miliar
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (
    Kejati Jatim
    ) mengungkap pemotongan nilai bantuan dana hibah yang tidak wajar untuk 25 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Jatim pada 2017.
    Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan pada 2017 menganggarkan Rp 65 miliar untuk bantuan hibah barang kepada 25 SMK di 11 daerah di Jatim.
    Masing-masing SMK mendapatkan bantuan barang senilai Rp 2,6 miliar.
    “Tapi temuan kami di lapangan, bantuan barang hibah penunjang pendidikan yang sampai di SMK nilainya hanya Rp 2 juta. Ada selisih yang cukup signifikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
    Hitungan kasar yang dilakukan pihaknya menunjukkan ada sekitar Rp 50 miliar kerugian negara dalam kasus ini.
    “Tapi kami bukan yang berhak menghitung kerugian negara. Kita menunggu hasil penghitungan BPKP Jatim,” terangnya.
    Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Belanja Hibah/Barang/Jasa kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia (Sekolah Menengah Kejuruan/
    SMK Swasta
    ) Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
    Sepanjang proses penyidikan, ada lebih dari 30 saksi yang sudah diperiksa, di antaranya 25 kepala sekolah SMK, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dalam periode perkara, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, pihak swasta pemenang tender pengadaan, yakni dari PT DDR dan PT DSM, hingga pejabat terkait lainnya.
    “Pada 12 Maret 2025 lalu, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait untuk mencari tambahan barang bukti,” terang Mia.
    Pengadaan barang di 25 SMK tersebut dibagi dalam dua paket pekerjaan.
    Paket pertama untuk 12
    SMK swasta
    dengan total nilai proyek lebih dari Rp 30,5 miliar, dan paket kedua senilai lebih dari Rp 33 miliar untuk 13 SMK swasta.
    Pemenang tender untuk kedua paket proyek tersebut adalah PT DDR dan PT DSM.
    “Hasil temuan, barang yang dikirim tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di sekolah serta ditemukan adanya harga yang terlalu mahal untuk barang yang dihibahkan,” jelasnya.
    Penyidik, menurut Mia Amiati, juga menemukan unsur perbuatan yang melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
    Penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus ini karena masih terus melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap barang bukti yang ada.
    “Semoga dalam waktu dekat segera ditetapkan tersangka,” terangnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Rp 65 M dalam Dana Hibah Dispendik Jatim Tahun 2017

    Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Rp 65 M dalam Dana Hibah Dispendik Jatim Tahun 2017

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta yang dikelola Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur pada tahun anggaran 2017.

    Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur.

    “Setelah ditemukan bukti awal yang cukup, Kejati meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025,” ujar Mia.

    Dugaan Penyimpangan dalam Dana Hibah

    Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

    Dalam proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk 25 kepala sekolah SMK Swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur.

    Selain itu, Kejati juga meminta keterangan dari beberapa pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK Dispendik Jatim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemprov Jatim. Tak hanya itu, vendor penyedia barang dan jasa juga turut diperiksa.

    Menurut Mia, pada tahun 2017 Dispendik Jatim mengalokasikan anggaran sebesar Rp 65 miliar untuk belanja hibah barang dan jasa bagi SMK Swasta. Penyaluran dana tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 yang diterbitkan pada 21 Juli 2017. Namun, dalam implementasinya, ditemukan dugaan penyimpangan.

    Pembagian Proyek dan Dugaan Mark-Up

    Dana hibah tersebut dibagi menjadi dua paket proyek, yaitu:

    Paket I: Melibatkan 12 SMK Swasta dan dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30,5 miliar. Kontrak ini ditandatangani oleh Hudiyono sebagai PPK dan Djono Tehyar sebagai Direktur PT Desina Dewa Rizky.

    Paket II: Melibatkan 13 SMK Swasta dan dimenangkan oleh PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33 miliar. Kontrak ini ditandatangani oleh Hudiyono sebagai PPK dan Subagio (almarhum) sebagai Direktur PT Delta Sarana Medika.

    Dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa barang yang diterima beberapa sekolah tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan, tidak sesuai dengan SK Gubernur, serta terdapat indikasi mark-up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    Penyidikan dan Penggeledahan

    Kejati Jatim menyoroti dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD, serta Pergub Jatim Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bansos.

    Sebagai bagian dari penyidikan, pada Rabu (12/3/2025) pukul 10.00 WIB, tim penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang/jasa, dan dua rumah yang diduga terkait proyek hibah ini.

    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop yang berkaitan dengan proyek ini. “Dokumen dan barang bukti yang ditemukan akan disita untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” tegas Mia.

    Saat ini, Kejati Jatim terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara dalam kasus ini. [uci/ted]