Kementrian Lembaga: BPKP

  • Ketua KPK Buka Suara soal Masuk Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara – Halaman all

    Ketua KPK Buka Suara soal Masuk Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut tidak ada pembahasan terkait jabatan ketua KPK yang masuk dalam struktur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Untuk diketahui, Ketua KPK masuk jajaran Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kapolri, dan Jaksa Agung. 

    Mereka bakal memantau pengelolaan dana sebesar Rp 14 ribu triliun.

    “Belum ada pembahasan,” ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

    Sebelumnya KPK memastikan tidak akan ada konflik kepentingan kendati mereka masuk sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, setiap keputusan yang nantinya diambil komisi antikorupsi tidak akan memengaruhi objektivitas.

    “KPK menegaskan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. KPK yang terlibat dalam komite pengawasan dan akuntabilitas Danantara akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak mempengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

    Selain itu, Tessa memastikan bahwa independensi KPK dalam penegakan hukum akan tetap terjaga dengan baik. 

    Apabila terjadi korupsi di Danantara, KPK bakal mengusut permasalahan tersebut dengan objektif, meskipun lembaga antirasuah masuk dalam kepengurusan.

    “Dalam hal terjadi permasalahan hukum yang melibatkan Danantara, KPK akan bertindak secara profesional dan objektif, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk dalam kepengurusan tersebut,” ujar Tessa.

    Di samping itu, Tessa juga meluruskan perihal penunjukan KPK di Danantara yang disebut diwakilkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    Tessa menjelaskan bahwa keterlibatan KPK di Danantara adalah sebagai lembaga.

    “Penunjukan KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara tersebut adalah kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto,” katanya.

    Oleh karena itu, lanjut Tessa, setiap evaluasi, saran, dan masukan yang nantinya disampaikan KPK, adalah suatu keputusan organisasi.

    Ia mengatakan, melalui kolaborasi dengan tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas lainnya, yang terdiri atas ketua PPATK, ketua BPK, kepala BPKP, kapolri dan jaksa agung, KPK berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya perbaikan dan pembangunan negara, dengan melaksanakan pengawasan kepada BPI Danantara secara profesional dengan mengedepankan tata kelola yang baik.

    “KPK akan terus mengevaluasi efektivitas keterlibatan KPK, untuk langkah-langkah perbaikan selanjutnya,” kata Tessa.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan BPI Danantara pada Senin, 24 Februari 2025. 

    Danantara bertugas mengelola dividen BUMN bertanggung jawab langsung kepada presiden.

    Badan itu memiliki Komite Pengawasan dan Akuntabilitas yang terdiri dari ketua PPATK, ketua KPK, ketua BPKP, ketua BPK, kapolri, dan Jaksa Agung.

     

     

  • KPK dan PPATK Jamin Independensi Jika Ada Kasus Hukum Danantara

    KPK dan PPATK Jamin Independensi Jika Ada Kasus Hukum Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah ikut menyertakan sejumlah lembaga untuk masuk ke dalam Komite Pengawas dan Akuntabilitas pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Dua dari lima lembaga yang diikutsertakan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Untuk diketahui, terdapat lima lembaga yang diikutsertakan sebagai Komite Pengawas dan Akuntabilitas Danantara yaitu Ketua KPK, Kepala PPATK, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kapolri serta Jaksa Agung.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penunjukan Ketua KPK dalam komite tersebut bukan merujuk pada kapasitas personal melainkan institusi. Dia memastikan setiap evaluasi, saran dan masukan yang nantinya disampaikan KPK adalah suatu keputusan organisasi.

    “Melalui kolaborasi dengan tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas lainnya, yang terdiri atas Ketua PPATK, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kapolri dan Jaksa Agung, KPK berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya perbaikan dan pembangunan negara, dengan melaksanakan pengawasan kepada BPI Danantara secara profesional dengan mengedepankan tata kelola yang baik,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (10/4/2025).

    Lembaga antirasuah, terang Tessa, menyampaikan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan kepengurusan KPK di dalam Danantara. Dia menyebut lembaganya akan memastikan setiap keputusan yang diambil tidak akan memengaruhi objektivitas KPK.

    Tessa juga memastikan independensi KPK dalam penegakan uhkum akan tetap terjaga. Dia menjamin apabila ada kasus yang menjerat Danantara, maka KPK akan tetap bersifat objektif dan profesional.

    “Dalam hal terjadi permasalahan hukum yang melibatkan Danantara, KPK akan bertindak secara profesional dan objektif, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk dalam kepengurusan tersebut,” ujarnya.

    Di sisi lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa lembaganya juga memiliki independensi dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi. Hal itu termasuk dalam menjalankan fungsi pengawasan dan akuntabilitas Danantara.

    “Menjadi bagian dari Danantara dalam rangka memenuhi harapan Bapak Presiden serta publik agar akuntabilitas dapat dijaga sedini mungkin dalam setiap proses bisnis/organisasi yang dilakukan oleh Danantara,” ujar Ivan kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

    Menurut Ivan, keberadaan komite tersebut di mana PPATK menjadi salah satu bagian darinya merupakan bukti pemerintah memegang prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan.

    Sebagaimana disampaikan KPK, Ivan menyebut lembaganya juga akan tetap menjalankan fungsinya apabila ditemukan permasalahan hukum di Danantara.

    “Dalam hal terjadi permasalahan hukum, rezim APU-PPT-PSPM yang menjadi lingkup tugas dan kewenangan PPATK akan menjalankan fungsinya secara independen untuk melakukan penegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

    Untuk diketahui, Danantara resmi diluncurkan pada 24 Februari lalu. Sovereign wealth fund (SWF) baru RI itu mengelola aset-aset BUMN ratusan triliun rupiah. Danantara baru saja resmi menggenggam portofolio aset saham 13 emiten BUMN senilai total Rp761,8 triliun melalui perusahaan Holding Operasional PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI, melalui proses inbreng.

    CEO Danantara, yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani berharap agar seluruh proses yang akan dijalankan setelah proses pengalihan saham tersebut lancar dan memicu sentimen positif dari pasar.

    “Kita akan selalu menjaga itu sehingga sentimen positif ini bisa terus terjaga. Ini bisa kami buktikan dengan mengutamakan tata kelola usaha yang benar, transparansi, akuntabilitas dan juga integrita,” kata Rosan saat ditemui pada sela acara gelar griya di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Selasa (1/4/2025).

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pada 22 Maret 2025, pemerintah resmi mengalihkan saham mayoritas di 13 BUMN berstatus perusahaan terbuka dari Negara RI ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI sebagai bagian dari pembentukan Holding Operasional Danantara.

    Pengalihan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesiauntuk pendirian Holding Operasional. 

    PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara RI melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Pengalihan saham dengan skema inbreng kepada BKI dilaporkan manajemen 13 emiten BUMN melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Senin (24/3/2025).

    Adapun, 13 BUMN itu termasuk 4 emiten bank BUMN dan 4 emiten kontraktor BUMN. Empat anggota bank pelat merah ialah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN).

    Selanjutnya, empat emiten BUMN karya, yaitu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), dan PT PP (Persero) Tbk. (PTPP).

    Ditambah dengan lima BUMN di sektor lainnya, yaitu PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR), PT Garuda Indonesia(Persero) Tbk. (GIAA), dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS).

  • Menteri Prabowo Kumpul Bahas Koperasi Merah Putih, Mau Bikin Satgas Khusus

    Menteri Prabowo Kumpul Bahas Koperasi Merah Putih, Mau Bikin Satgas Khusus

    Jakarta

    Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Rancangan Keputusan Presiden Satgas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Inpres 9/2025 pada Rabu kemarin. Pihaknya segera mengagendakan untuk rapat begitu Inpres tersebut dirilis.

    “Jadi kopdes itu kooperasi milik pemerintah desa, itu kira-kira intinya. Milik masyarakat desa,” kata Zulhas, dalam konferensi pers usai rapat di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

    Zulhas mengatakan, rakor segera digelar sebagai tidak lanjut untuk mempercepat pembentukan kopdes. Pemerintah juga bersiap untuk membentuk satuan tugas (satgas).

    “Nanti akan ditambah dengan satgas sekaligus satgas yang akan bertugas harian. Kira-kira ini, ide yang sangat bagus dan sejatinya inilah cita-cita pendiri negeri ini bahwa ekonomi kita berdasarkan gotong royong” ujarnya.

    Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan, pembentukan kopdes akan dipercepat. Harapannya, administrasi pembentukan badannya bisa rampung pada akhir Juni.

    “Pembentukan itu kan artinya kelembagaannya. Belum bangunannya, belum fisiknya. Jadi target dari tim ini adalah dalam waktu yang singkat, segera kita melakukan konsolidasi. Nanti 80 ribu pembentukan Kopdes Merah Putih itu sudah bisa terwujud,” ujar Budi.

    “Ibaratnya akta-nya dia gimana mau dibangun, gimana mau ada pinjaman kalau secara legal belum ada. Jadi targetnya akhir Juni, secepatnya seluruh 80 ribu pembentukan Kopdes Merah Putih itu sudah terbentuk di seluruh Indonesia,” sambungnya.

    Namun demikian, Budi belum dapat merincikan terkait dengan pendanaan pembangunan kopdes tersebut. Sedangkan menyangkut pembentukan satgas sendiri, Budi mengatakan, posisi ketua satgas akan diisi oleh Zulhas.

    Sebagai informasi, rakor digelar di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat. Rapat dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga (KL), antara lain Menteri Koperasi Budi Arie, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazar.

    Kemudian ada Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Ruddyard.

    Lalu ada juga hadir Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

    (acd/acd)

  • Presiden perintahkan ada Komite Teknologi dalam struktur Danantara

    Presiden perintahkan ada Komite Teknologi dalam struktur Danantara

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Presiden perintahkan ada Komite Teknologi dalam struktur Danantara
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 April 2025 – 21:56 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan ada Komite Teknologi dalam struktur organisasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Presiden, sebagaimana dikutip dari siaran TVRI di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa Komite Teknologi perlu ada mengingat Danantara untuk banyak berinvestasi di proyek-proyek hilirisasi dan pengolahan (processing) yang menggunakan teknologi tinggi.

    “Harus ada Komite Teknologi. Jadi, semua proyek, karena ini proyeknya banyak processing, saya minta ada tim teknologi yang kuat,” kata Presiden.

    Prabowo melanjutkan, “Komite Teknologi itu dapat diisi oleh para ahli dari fakultas-fakultas teknik dalam negeri.”

    “Kita minta dari fakultas-fakultas teknik. Jadi, lulusan macam-macam yang menguasai teknologi supaya menilai teknologi. Kita jangan dibohong-bohongi terus,” kata Presiden.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden mengungkap optimismenya bahwa Danantara dapat menjadi kekuatan masa depan bangsa yang manfaatnya akan diterima oleh generasi penerus.

    “Jadi, (Danantara) harus dijaga. Makanya, kenapa saya antusias dengan penghematan, efisiensi, saya bisa dapat Rp300 triliun kira-kira ya. Rp300 triliun ini akan jadi dana investasi, tidak akan dihabisi. Jadi, tahun depan tetap ada malah ada hasilnya. Jadi, saya merasa ini tabungan untuk anak cucu. (Danantara) ini dasarnya,” kata Presiden.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga menilai Danantara menjadi lembaga yang paling banyak diawasi. Jika ada indikasi penyelewengan atau penyalahgunaan, akan cepat terdeteksi.

    “Ada oversight committee (yang diisi) Ketua BPK, Ketua KPK, Ketua OJK, Ketua BPKP, Kapolri, Jaksa Agung, dan PPATK. Ada semua di situ,” kata Presiden.

    Kepala Badan Pelaksana (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani pada bulan lalu (24/3) mengumumkan struktur lengkap Danantara, terdiri atas Dewan Pengawas, Dewan Pengarah, Dewan Penasihat, Komite Pengawasan dan Akuntabilitas, dan Dewan Direksi/Board of Danantara Indonesia.

    Walaupun demikian, Rosan menyebut struktur kepengurusan itu masih dapat berkembang seiring dengan berjalannya waktu ke depan.

    “Nama-nama ini masih akan terus berkembang. Kami akan terus meng-update nama-nama baru yang menjadi bagian dari Danantara,” kata Rosan.

    Berikut ini merupakan susunan kepengurusan BPI Danantara:

    Dewan Pengawas

    Erick Thohir
    Muliaman Haddad
    Jajaran Kementerian yang ditunjuk oleh Presiden

    Dewan Pengarah

    Susilo Bambang Yudhoyono
    Joko Widodo

    Dewan Penasihat​​​​​​

    Ray Dalio
    Helman Sitohang
    Jeffrey Sachs
    Chapman Taylor
    Thaksin Shinawatra

    Komite Pengawasan dan Akuntabilitas

    Ketua PPATK
    Ketua KPK
    BPKP
    BPK
    Kapolri
    Jaksa Agung

    Board of Danantara Indonesia

    Chief Executive Officer (CEO): Rosan Perkasa ​​​Roeslani;
    Chief Investment Officer (CIO): Pandu Sjahrir;
    Chief Operational Officer (COO): Dony Oskaria​​​​​​​;

    Managing Director

    Managing Director Legal: Robertus Billitea​​​​​​​;
    Managing Director Risk and Sustainability: Lieng-Seng Wee;
    Managing Director Finance: Arief Budiman​​​​​​​;
    Managing Director Treasury: Ali Setiawan​​​​​​​;
    Managing Director Global Relations and Governance: Mohamad Al-Arief​​​​​​​;
    Managing Director Stakeholders Management: Rohan Hafas;
    Managing Director Internal Audit: Ahmad Hidayat​​​​​​​;
    Managing Director Human Resources: Sanjay Bharwani​​​​​​​;
    Managing Director/ Chief Economist: Reza Yamora Siregar​​​​​​​;
    Managing Director Head Of Office: Ivy Santoso​​​​​​​​​​​​​​;
    Komite Manajemen Risiko: John Prasetio​​​​​​​;
    Komite Investasi dan Portofolio: Yup Kim;

    ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Holding Operasional di bawah COO Dony Oskaria

    ​​​​​​​Managing Director: Agus Dwi Handaya;
    Managing Director: Febriany Eddy​​​​​​​;
    Managing Director: Riko Banardi​​​​​​​;

    Holding Investasi di bawah CIO Pandu Sjahrir

    Managing Director Finance: Djamal Attamimi​​​​​​​;
    Managing Director Legal: Bono Daru Adji​​​​​​​;
    Managing Director Investment: Stefanus Ade Hadiwidjaja​​​​​​​​​​​​​​.

    Sumber : Antara

  • KPK Masuk Kepengurusan BPI Danantara, Setara Institute Pertanyakan Independensi Lembaga Antirasuah – Halaman all

    KPK Masuk Kepengurusan BPI Danantara, Setara Institute Pertanyakan Independensi Lembaga Antirasuah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setara Institute mempertanyakan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masuk dalam kepengurusan tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan, secara normatif, masuknya KPK sebagai pengawas Danantara merupakan sesuatu yang baik.

    Ia menilai, penyelenggaraan negara dalam tata pemerintahan demokratis pada berbagai aspeknya harus menjadi objek pengawasan.

    “Tidak boleh ada penyelenggaraan negara yang berjalan tanpa pengawasan. Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Begitulah bunyi adagium Acton,” kata Halili, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/4/2025).

    Menurutnya, kekuasaan itu cenderung korup, jika kekuasaaan itu mutlak, maka akan korup secara mutlak pula.

    Terkait hal ini, Halili kemudian mempertanyakan independensi lembaga antirasuah itu setelah masuk dalam kepengurusan BPI Danantara.

    “Hanya, apakah KPK sepenuhnya independen dari kekuasaan dalam melaksanakan fungsi pengawasan di Danantara, itu masalahnya,” ucap Halili.

    Ia mengatakan, apabila KPK hanya dilibatkan sebagai selubung politik bagi sentimen negatif di ruang publik yang mengemuka berkaitan dengan Danantara, tidak ada yang bisa diharapkan dari pelibatan KPK.

    Lebih lanjut, menurutnya, butuh waktu untuk KPK bisa membuktikan integritasnya dalam hal pengawasan di Danantara.

    “Butuh pembuktian dari KPK soal integritas mereka dalam hal independensi dan profesionalitas keterlibatan mereka dalam pengawasan tata kelola Danantara,” imbuh Halili.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan ada konflik kepentingan meskipun mereka terlibat dalam tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa KPK akan tetap menjaga objektivitas dalam setiap keputusan yang diambil.

    “KPK menegaskan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. KPK yang terlibat dalam komite pengawasan dan akuntabilitas Danantara akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak mempengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

    Menurutnya, meskipun KPK menjadi bagian dari pengawasan Danantara, lembaga antikorupsi ini tetap berkomitmen untuk bertindak profesional dan transparan, terutama jika terjadi permasalahan hukum.

    Tessa juga menjelaskan bahwa penunjukan KPK dalam struktur Danantara adalah untuk lembaga, bukan individu, sehingga keputusan yang diambil selalu berdasarkan pertimbangan organisasi.

    “Penunjukan KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara tersebut adalah kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto,” katanya.

    Meskipun banyak yang mengkritik langkah ini, termasuk peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, yang berpendapat bahwa KPK seharusnya tetap berada di luar struktur Danantara untuk menjaga independensi, Tessa menegaskan bahwa KPK tetap akan menjaga standar tata kelola yang baik dan mengedepankan akuntabilitas.

    Dengan bergabung dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas, KPK berharap dapat berkolaborasi dengan lembaga-lembaga penting lainnya, seperti PPATK, BPK, BPKP, Polri, dan Kejaksaan Agung, untuk meningkatkan pengawasan terhadap BPI Danantara secara profesional.

    “KPK akan terus mengevaluasi efektivitas keterlibatan KPK, untuk langkah-langkah perbaikan selanjutnya,” kata Tessa.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025.

    Danantara bertugas mengelola dividen BUMN dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. Badan ini memiliki Komite Pengawasan dan Akuntabilitas yang terdiri dari berbagai lembaga penting, termasuk KPK, PPATK, BPKP, BPK, Kapolri, dan Kejaksaan Agung.

    Namun, keputusan memasukkan KPK dalam kepengurusan Danantara mendapat kritik dari Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada. Zaenur berpendapat bahwa KPK seharusnya tetap berada di luar struktur Danantara sebagai lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

    Dia mengkhawatirkan, jika terjadi kasus korupsi, keberadaan KPK dalam struktur Danantara akan menambah masalah baru.
     “Kalau suatu saat terjadi tindak pidana korupsi, padahal dia menjadi bagian dari Danantara itu sendiri, mau bagaimana? Itu potensi kepentingan yang sangat jelas,” kata Zaenur.

  • KPK Masuk Kepengurusan Danantara, Jamin Tak Ada Konflik Kepentingan

    KPK Masuk Kepengurusan Danantara, Jamin Tak Ada Konflik Kepentingan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi masuknya nama Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam struktur Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan penunjukan KPK dalam komite tersebut bukan merujuk pada kapasitas personal Setyo Budiyanto, melainkan sebagai institusi.

    “Penunjukan KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara tersebut adalah kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 8 April 2025.

    Tessa menjelaskan, setiap evaluasi, saran, dan masukan yang diberikan oleh KPK kepada Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara adalah keputusan kolektif. KPK terlibat sebagai institusi yang bekerja bersama dengan anggota komite lainnya, seperti Ketua PPATK, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kapolri, dan Jaksa Agung,

    Melalui kolaborasi tersebut, kata Tessa, KPK berkomitmen untuk mendukung upaya-upaya perbaikan dan pembangunan negara dengan melaksanakan pengawasan terhadap BPI Danantara secara profesional dan mengedepankan tata kelola yang baik.

    Jamin Tidak Ada Konflik Kepentingan

    Tessa menegaskan, tidak ada potensi konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. Menurutnya, setiap keputusan yang diambil oleh komite tidak akan memengaruhi objektivitas lembaga antirasuah dalam menjalankan tugas utamanya.

    “KPK memastikan bahwa independensi KPK dalam penegakan hukum akan tetap terjaga dengan baik,” ucap Tessa.

    KPK Akan Profesional Jika Ada Masalah Hukum

    Jika terjadi permasalahan hukum yang melibatkan Danantara, KPK akan bertindak profesional dan objektif, mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk dalam kepengurusan tersebut.

    “KPK akan terus mengevaluasi efektifitas keterlibatan KPK, untuk langkah-langkah perbaikan selanjutnya,” tutur Tessa.

    “KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi kinerja BPI Danantara sebagai wujud pelibatan publik dalam mengawal pembangunan nasional,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejari Kediri Tetapkan Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Tersangka Korupsi Hibah Desa Korporasi Sapi

    Kejari Kediri Tetapkan Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Tersangka Korupsi Hibah Desa Korporasi Sapi

    Kediri (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan hibah program Desa Korporasi Sapi tahun 2021-2022. Penetapan dilakukan pada hari ini, Selasa, 8 April 2025.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Yuda Virdhana Putra menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan terhadap pengelolaan hibah yang diterima Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.

    “Hari ini, Selasa 8 April 2025, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan kegiatan, serangkaian kegiatan penyidikan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atas pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun 2021-2022 pada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki,” jelasnya dalam pers rilis.

    Yuda menambahkan, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan JS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-301/M.5.45/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-……./M.5.45/Fd.1/04/2025 tanggal 08 April 2025.

    “Tim Penyidik pada hari telah menetapkan saudara JS, sebagai tersangka,” tegasnya.

    Kronologi Dugaan Korupsi

    Kasus ini bermula dari program hibah dari Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan pada tahun 2021-2022. Hibah tersebut diterima oleh Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, dengan JS sebagai ketua kelompok.

    Hibah yang diterima berupa barang, sapi, dan uang. Namun, dalam pelaksanaannya, JS diduga tidak mengelola hibah sebagaimana mestinya. Penyidik menemukan adanya pengurangan populasi sapi dan penjualan sapi hibah tanpa melakukan penggantian sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) program.

    JS juga diduga mengelola sendiri keuangan hasil penjualan sapi tanpa melibatkan anggota kelompok ternak dan tanpa pencatatan yang jelas.

    “Selain itu dalam melakukan jual beli berupa ternak sapi dan pengeluaran operasional dari hasil penjualan sapi, tersangka JS mengelola sendiri keuangan tersebut, tanpa melibatkan anggota kelompok ternak, serta tidak melakukan pencatatan dan tidak memiliki bukti dukung terhadap pengelolaan keuangan kelompok ternak,” bebernya.

    Dalam aspek pemenuhan pakan ternak, JS juga tidak memenuhi standar pengadaan Hijauan Pakan Ternak (HPT) sebagaimana diwajibkan dalam juknis program.

    “Dan hal tersebut, setelah kita cek di lapangan tidak terpenuhi,” tandasnya.

    Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara akibat perbuatan JS ditaksir mencapai Rp900 juta.

    Kemungkinan Penahanan dan Pengembangan Kasus

    Mengenai kemungkinan penahanan, Yuda menyebut hal tersebut masih akan dilihat berdasarkan perkembangan penyidikan selanjutnya.

    “Itulah penetapan tersangka, dan memang untuk dilakukan penahan atau tidak itu, nanti kita lihat syarat-syaratnya apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, nanti tergantung dengan perkembangan hasil penyidikan berikutnya,” lanjutnya.

    Pihak Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

    “Ini masih kita dalami, kalau kami kira tidak bekerja sendiri, pasti ada yang membantu. Dan itu nanti kita akan coba dalami proses penyidikan ini. Tidak menutup kemungkinan, dalam fakta-fakta baru kita peroleh peran-peran pihak-pihak lain,” jlentrehnya.

    Sebagian besar anggota kelompok ternak disebut telah mengundurkan diri karena tidak adanya transparansi dari JS dalam pengelolaan kegiatan.

    “Jadi kalau fakta yang kita temukan, anggota kelompok ini berjumlah 10 orang. Namun dalam pelaksanaan kegiatan ini, karena tidak adanya transparansi dari ketua, sehingga hampir semua, 8-9 orang itu mengajukan pengunduran diri pada saat kegiatan ini berlangsung,” terusnya.

    Kelompok ternak disebut menerima sekitar 100 ekor sapi bakalan yang seharusnya diputar dengan sistem replasmen. Selain itu juga ada sapi indukan dan sejumlah dana dari Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk menunjang program.

    Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menyatakan bahwa seluruh dokumen dan data telah diamankan. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan dokumen.

    “Terkait dengan dokumen dan data itu sudah kita pegang semua. Sehingga sesuai tahapan-tahapannya, yang sudah kita lalui. Barang bukti yang disita berupa uang dan dokumen,” katanya.

    JS disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [nm/ted]

  • Ketua KPK Jadi Pengawas Danantara, KPK Jamin Tak Ada Konflik Kepentingan

    Ketua KPK Jadi Pengawas Danantara, KPK Jamin Tak Ada Konflik Kepentingan

    Jakarta

    Ketua KPK menjadi salah satu Komite Pengawasan dan Akuntabilitas di Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. KPK menjamin tidak akan ada konflik kepentingan secara kelembagaan.

    “KPK menegaskan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. KPK yang terlibat dalam komite pengawasan dan akuntabilitas Danantara akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak mempengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

    Tessa mengatakan Ketua KPK yang menjadi bagian dalam komite tersebut merupakan jabatan institusi, bukan sosok personal. Tessa mengatakan KPK akan melakukan penegakan hukum secara profesional jika ada pelanggaran di dalam pengelolaan Danantara.

    “Penunjukan KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara tersebut adalah kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto,” kata dia.

    “Dalam hal terjadi permasalahan hukum yang melibatkan Danantara, KPK akan bertindak secara profesional dan objektif, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk dalam kepengurusan tersebut,” tambahnya.

    Tessa mengatakan setiap masukan yang diberikan dalam pengelolaan Danantara merupakan keputusan organisasi. Dia mengatakan KPK akan melakukan pengawasan secara profesional.

    Diketahui, Ketua KPK masuk dalam struktur Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara. Selain Ketua KPK, ada sejumlah kepala lembaga lain yang masuk dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas, yaitu:

    – Kepala PPATK

    – Ketua BPKP

    – Kapolri

    – Jaksa Agung.

    (ial/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Pastikan Tak Ada Konflik Kepentingan Meski Masuk dalam Kepengurusan BPI Danantara – Halaman all

    KPK Pastikan Tak Ada Konflik Kepentingan Meski Masuk dalam Kepengurusan BPI Danantara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan ada konflik kepentingan meskipun mereka terlibat dalam tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa KPK akan tetap menjaga objektivitas dalam setiap keputusan yang diambil.

    “KPK menegaskan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. KPK yang terlibat dalam komite pengawasan dan akuntabilitas Danantara akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak mempengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

    Menurutnya, meskipun KPK menjadi bagian dari pengawasan Danantara, lembaga antikorupsi ini tetap berkomitmen untuk bertindak profesional dan transparan, terutama jika terjadi permasalahan hukum.

    Tessa juga menjelaskan bahwa penunjukan KPK dalam struktur Danantara adalah untuk lembaga, bukan individu, sehingga keputusan yang diambil selalu berdasarkan pertimbangan organisasi.

    “Penunjukan KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara tersebut adalah kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto,” katanya.

    Meskipun banyak yang mengkritik langkah ini, termasuk peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, yang berpendapat bahwa KPK seharusnya tetap berada di luar struktur Danantara untuk menjaga independensi, Tessa menegaskan bahwa KPK tetap akan menjaga standar tata kelola yang baik dan mengedepankan akuntabilitas.

    Dengan bergabung dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas, KPK berharap dapat berkolaborasi dengan lembaga-lembaga penting lainnya, seperti PPATK, BPK, BPKP, Polri, dan Kejaksaan Agung, untuk meningkatkan pengawasan terhadap BPI Danantara secara profesional.

    “KPK akan terus mengevaluasi efektivitas keterlibatan KPK, untuk langkah-langkah perbaikan selanjutnya,” kata Tessa.

    Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025.

    Danantara bertugas mengelola dividen BUMN dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. Badan ini memiliki Komite Pengawasan dan Akuntabilitas yang terdiri dari berbagai lembaga penting, termasuk KPK, PPATK, BPKP, BPK, Kapolri, dan Kejaksaan Agung.

    Namun, keputusan memasukkan KPK dalam kepengurusan Danantara mendapat kritik dari Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada. Zaenur berpendapat bahwa KPK seharusnya tetap berada di luar struktur Danantara sebagai lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

    Dia mengkhawatirkan, jika terjadi kasus korupsi, keberadaan KPK dalam struktur Danantara akan menambah masalah baru.
     
    “Kalau suatu saat terjadi tindak pidana korupsi, padahal dia menjadi bagian dari Danantara itu sendiri, mau bagaimana? Itu potensi kepentingan yang sangat jelas,” kata Zaenur.

  • Korupsi Berbungkus Zakat untuk Direksi LPEI, Memang Mentalnya Sekaliber Fakir Miskin

    Korupsi Berbungkus Zakat untuk Direksi LPEI, Memang Mentalnya Sekaliber Fakir Miskin

    GELORA.CO – Luar biasa kurang ajarnya para pelaku korupsi di LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) atau yang disebut Indonesia Eximbank ini. Dengan berjamaah mereka memberi berzakat untuk para direksi atau pejabat di bank itu. 

    “Ya, memang itu istilah yang dilazimkan disana, yaitu berzakat. Mestinya sukarela tapi jadi paksarela, kalau tidak kreditnya bakal ditinjau ulang. Paksarela, jadi oxymoron,” kata Andre Vincent Wenas, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta kepada Monitorindonesia.com, Minggu (6/4/2025).  

    Memang istilahnya macam-macam. Dulu dikalangan DPR ada istilah Apel Malang (maksudnya zakat yang berdenominasi rupiah) atau Apel Washington (artinya zakat yang berdenominasi dollar). 

     

    Tapi di LPEI dengan melabeli perilaku koruptif pakai istilah yang berbau keagamaan tertentu mereka merasa tindakannya adalah suatu amaliyah. Dahsyat sekali hipokrisinya, munafik kelas wahid. 

    Didirikan tahun 2009, LPEI “is committed to promoting Indonesian exporters as respectful business players with world-class export products and services to the global market.” (berkomitmen mempromosikan eksportir Indonesia sebagai pelaku bisnis yang terhormat dengan produk dan layanan ekspor kelas dunia ke pasar global). 

    “Begitu seperti tercantum di web-site resmi lembaga itu (indonesiaeximbank.go.id) atau yang popular sekarang LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia). Tapi apa yang barusan terjadi? Direksi dan debitur kelas kakapnya tercokok KPK. Terpaksalah mereka mesti merayakan lebaran di dalam bui,” jelasnya.

    Seperti terindikasi dari alamat web-site-nya (dengan akhiran go.id) yang artinya ini institusi resmi pemerintah. Dalam UU No 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang membahas permodalan LPEI, pada pasal 19, disebutkan bahwa modal awal LPEI ditetapkan empat triliun rupiah. Dan modal awal itu merupakan kekayaan negara. 

    “Kalau dalam operasionalnya modal LPEI jadi berkurang dari empat triliun rupiah, maka pemerintah yang akan menutup kekurangan tersebut. Duit dari mana? Ya dari dana APBN berdasarkan mekanisme yang berlaku. Maka artinya lembaga ini modalnya berasal dari pajak rakyat,” bebernya.

    LPEI didirikan dengan tujuan utama “to boost national export growth and to assist exporters in expanding their business capacity” (untuk meningkatkan pertumbuhan ekspor nasional dan membantu eksportir dalam memperluas kapasitas bisnisnya). 

    Maka para eksportir Indonesia yang butuh pembiayaan untuk keperluan mengekspor produknya bisa minta bantuan LPEI. Dalam kaca mata pemerintah tentu peran LPEI ini untuk memperpesar surplus perdagangan internasional Indonesia. 

    “Kita tahu rumus dasar PDB (Produk Domestik Bruto) adalah PDB = C + I + G + (X – M). Dimana total konsumsi atau belanja rumah tangga plus total investasi ditambah total belanja atau pengeluaran dari pemerintah, ditambah delta atau selisih dari total ekspor dikurangi total impor. Begitulah PDB dikalkulasi,” ungkapnya.

    Maka peran dari LPEI adalah memperbesar faktor X (ekspor), agar terjadi surplus perdagangan secara nasional. Jadi ada misi negara yang seharusnya diemban oleh direksi LPEI ini. Apakah strategis? Tentu sangat strategis. 

    “Tapi di kuartal pertama tahun ini diberitakan bahwa KPK berhasil membongkar skandal yang terjadi di LPEI. Dilaporkan terjadi “kerugian negara” yang mencapai kisaran Rp 11,7 triliun. Dahsyat! Ini salah satu pencapaian terkemuka dalam liga korupsi di Indonesia. Notorious, terkenal lantaran buruknya,” jelas Andre.

    Seorang pengusaha terkemuka, Jimmy Masrin, terseret kasus bersama empat orang lainnya. Ia dikenal sebagai owner dari grup bisnis Lautan Luas. Kasusnya berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy. Persoalannya? Klasik, umum dilakukan para kreditor besar, semua juga sudah tahu sama tahu. 

    Pertama, side-streaming. Kredit dipakai tidak sesuai peruntukannya. Dibelokkan untuk keperluan lain. Sama seperti kasus 1MDB yang heboh di Malaysia itu. Kedua, soal window-dressing laporan keuangan. Ketiga pemalsuan data jaminan, dan laporan lain-lainnya manyangkut kelemahan atau bahkan skandal dalam pengawasan. Sampai akhirnya ada soal zakat alias kick-back ke manajemen LPEI. 

    Jimmy Masrin yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy bukanlah satu-satunya debitur bermasalah. Masih ada Perusahaan lainnya. 

    Sementara empat tersangka lain yang ikut “diamankan” adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy). 

    Disebutkan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat mereka menghitung potensi kerugian negara terkait dugaan kecurangan dalam pemberian fasilitas kredit LPEI kepada PT Petro Energy. 

    “Dari hasil perhitungannya, kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar 60 juta dolar AS, atau setara dengan sekitar Rp 900 miliar. Sekali lagi, perlu diingatkan bahwa kasus kredit LPEI ke PT Petro Energy bukanlah satu-satunya dugaan kecurangan yang tengah diselidiki,” tuturnya.

    KPK juga sedang mengusut 10 debitur lainnya yang diduga terlibat dalam kasus serupa. Kalau ditotal, potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan oleh kesebelasan (11 debitur) ini diperkirakan mencapai Rp 11,7 triliun.

    Yang menarik, KPK juga mengungkap adanya kode “uang zakat”  dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy. Kode ini muncul ketika direksi LPEI “meminta jatah” dari debitur. Ini semacam kick-back, uang sogokan. 

    Sebetulnya, lanjut dia, dugaan fraud di LPEI sudah sejak tahun lalu tercium. Berawal pada 18 Maret 2024 lalu tatkala Menkeu Sri Mulyani menyambangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan adanya dugaan penyimpangan di LPEI. Artinya “fraud” de-facto sudah terjadi lama sebelum 2024, kejadiannya bertahun-tahun sebelumnya. 

    Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, LPEI telah membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Merekalah yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI. 

    Dari hasil penelitian tersebut terindikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur. Untuk tahap pertama berjumlah Rp 2,505 triliun. Debiturnya ada empat perusahaan, PT RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. 

    Lalu pada 1 Februari 2024, dugaan korupsi di LPEI juga dilaporkan BPK ke Kejaksaan Agung. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif ditemukan dugaan penyimpangan berindikasi tindak pidana denga potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 81 miliar. 

    Setelah penelaahan, kasus itu disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari 2024 untuk langsung dilakukan penyelidikan. Sehari setelah Sri Mulyani melapor ke Kejaksaan Agung, KPK langsung menaikkan status kasus ke penyidikan pada 19 Maret 2024.  

    Bahkan KPK pun telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Keputusan itu dijatuhkan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. Namun KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai saat penahanan dilakukan.

    Oleh karena KPK akhirnya telah menetapkan adanya tersangka dalam kasus itu, maka Kejaksaan Agung akhirnya menyerahkan penanganan kasus itu ke KPK. Kasus LPEI ini awalnya ada di Kejaksaan, akhirnya bergeser ke KPK. 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2024 mengatakan, “Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK.”

    Pelimpahan data laporan itu, kata Kuntadi, dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi LPEI di KPK. Hal ini juga bertujuan agar pemanggilan saksi tidak bentrok antara kedua instansi. 

    “Beres, kedua instansi penegak hukum itu telah serah terima penanganan perkara. Sekarang semua mata tertuju ke KPK. Mampukah KPK mengungkap semua yang terlibat, tanpa pandang bulu, tanpa ada penyimpangan.”

    “Tidak terjadi dugaan pemerasan kepada tersangka seperti yang dilakukan Firli Bahuri dulu. Mudah-mudahan KPK sekarang berbeda, lebih transparan dan jauh lebih professional. Tidak meminta-minta zakat, tak ubahnya seperti fakir miskin,” harapnya menambahkan.