Kementrian Lembaga: BPKP

  • KPK Sita Dokumen dari Pegawai Bulog dan Kemensos terkait Korupsi Rp900 Miliar Bansos Presiden

    KPK Sita Dokumen dari Pegawai Bulog dan Kemensos terkait Korupsi Rp900 Miliar Bansos Presiden

    GELORA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020.

    Dokumen-dokumen tersebut disita dari tiga orang saksi yang berasal dari pegawai Bulog dan Kemensos, yaitu M. Gilang Sasi Kirono (Kasi Bantuan Hukum Divisi Hukum dan Kepatuhan Bulog), Diding (Kabag Keuangan Ditjen Linjamsos), dan Robbin Saputra (PNS Kementerian Sosial RI).

    “Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perkara, dan mendalami keterangan saksi atas dokumen tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

    Namun, Budi enggan memerinci jenis dokumen yang disita dari ketiga saksi tersebut. Ia berdalih bahwa materi penyidikan bersifat rahasia dan akan diungkapkan dalam proses persidangan.

    Ketiga saksi menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, hari ini. Sementara dua saksi lainnya, yakni Yuli Andhika (Staf Direktorat Pengembangan Sistem Katalog LKPP) dan Yulianto Prihhandoyo (Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP), tidak memenuhi panggilan penyidik.

    “Meminta penjadwalan ulang,” ujar Budi.

    Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Presiden ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 26 Juni 2024. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dalam kasus ini mencapai Rp125 miliar.

    Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan satu tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ivo diduga merupakan tangan kanan eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam proyek pengadaan Bansos pada masa pandemi Covid-19.

    Kuota Bansos Juliari Batubara

    Tim penyidik KPK juga tengah mendalami pembagian jatah atau plotting kuota dari eks Menteri Sosial Juliari Batubara (JB) kepada sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek Bansos Presiden saat pandemi.

    Informasi tersebut terungkap dalam pemeriksaan mantan Kepala Biro Umum Kemensos, Adi Wahyono (AW), yang dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jumat (30/8/2024).

    “Saksi (AW) hadir, pertanyaan seputar plotting kuota dari menteri (JB) untuk perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan,” kata eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

    Tessa tidak merinci identitas perusahaan-perusahaan yang disebut sebagai titipan eks Menteri dari kader PDIP tersebut.

    Plotting kuota oleh menteri itu menjadi bagian penting dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Presiden terkait penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada tahun 2020.

    Sebagai informasi, total ada enam juta paket sembako dari program Bansos Presiden yang diduga dikorupsi. Paket-paket tersebut berasal dari penyaluran tahap tiga, lima, dan enam—masing-masing terdiri atas dua juta paket sembako.

    “Tahap tiga, lima, dan enam, per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, sekitar enam juta, ya, enam juta paket,” ujar Tessa, Kamis (4/7/2024).

    Adapun nilai proyek untuk tiga tahap penyaluran Bansos Presiden yang berujung pada dugaan korupsi ini mencapai hampir Rp1 triliun.

    “Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp900 miliar untuk tiga tahap ya,” ungkap Tessa.

  • Indonesia Re perkuat kolaborasi BUMN dengan regulator melalui futsal

    Indonesia Re perkuat kolaborasi BUMN dengan regulator melalui futsal

    Jakarta (ANTARA) – PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re memperkuat kolaborasi BUMN dengan regulator yang merupakan pemangku kebijakan melalui turnamen futsal tahunan di lapangan futsal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    “Ajang ini tidak hanya menjadi olahraga tapi juga sarana strategis untuk mempererat sinergi antara BUMN dan para pemangku kepentingannya,” kata Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, Delil Khairat di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan, turnamen kali ini melibatkan 16 tim yang jumlahnya meningkat dari 12 tim dibandingkan turnamen di tahun sebelumnya.

    Selain itu, turnamen futsal tahun ini juga diikuti oleh sejumlah entitas baru, termasuk regulator dan instansi pengawasan keuangan negara.

    Delil Khairat mengatakan, kegiatan ini sebagai medium penting untuk membangun komunikasi informal, pemahaman bersama dan semangat kolaboratif lintas institusi.

    Selain itu, tujuan utamanya adalah memperkuat kolaborasi dan menjalin saling pengertian sesama pihak terkait. “Kami ingin hubungan yang selama ini bersifat formal bisa terbangun lebih akrab dan cair lewat olahraga,” kata dia.

    Selain entitas yang selama ini berada dalam ekosistem Indonesia Re seperti Reindo Syariah, Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan holding IFG serta anak usahanya, tahun ini partisipasi meluas ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Selain itu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Asdep Asuransi dan Dana Pensiun (Asdapen) Kementerian BUMN.

    Selain itu, dua perusahaan asuransi lain, yakni BNI Life dan Menteri Pakarta juga menambah dinamika dan keragaman dalam turnamen ini.

    Delil menyebutkan futsal sebagai olahraga yang paling diminati dan paling populer di lingkungan korporasi, termasuk di kalangan BUMN dan perusahaan asuransi.

    Hampir semua peserta dalam turnamen ini memiliki klub futsal internal sehingga menjadikan turnamen tidak hanya kompetitif tapi juga penuh antusiasme.

    “Futsal ini permainan rakyat. Selain seru, memacu adrenalin dan menyenangkan, juga bisa dinikmati baik oleh pemain maupun penonton,” katanya.

    Olahraga ini sangat cocok untuk tujuan utama, yakni menciptakan ruang interaksi yang sehat dan bahagia di antara pihak terkait.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menkomdigi Irit Bicara Soal Kasus Korupsi PDNS dan Nasib PDN

    Menkomdigi Irit Bicara Soal Kasus Korupsi PDNS dan Nasib PDN

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid irit bicara saat ditanya perkembangan kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang menyeret Eks Dirjen Aptika Kominfo Semue Abrijani Pangerapan dan lainnya.

    Ditemui di sela-sela peluncuran Microsoft AI Tour, setelah memberikan sambutan, Meutya tampak tak ingin diwawancarai oleh awak media. Di saat bersamaan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Agus Harimuti Yudhoyono sedang memberikan keterangan kepada wartawan.

    “Nggak enak saya,” ucap Meutya sambil berjalan di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

    Saat ditanya mengenai perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi PDNS, Meutya tidak berbicara banyak terkait perkara yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

    “Kan, kita ikut proses hukum sambil melihat proses hukum,” ujar Menkomdigi.

    Sementara itu, proyek Pusat Data Nasional (PDN) 1 yang rencananya akan dioperasikan pemerintah pada 1 Juni mendatang pun tidak diungkapkan nasibnya kini sejak kasus dugaan korupsi PDNS terkuak ke publik.

    “Makasih ya,” kata Meutya dengan memberi gestur minta maaf kepada wartawan.

    Sebagai informasi, semula PDN 1 akan dioperasikan Agustus 2024. Namun kejadian serangan siber ransomware yang melumpuhkan PDNS 2 di bulan sebelumnya membuat pemerintah menata ulang kembali proyek tersebut, termasuk meningkatkan keamanannya.

    Hampir satu tahun kemudian, PDN 1 dinyatakan akan beroperasi pada 1 Juni 2025. Namun sebelum itu, Kejari Jakpus telah menetapkan lima tersangka kasus rasuah tersebut.

    Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan kelima tersangka itu di antaranya Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024; lalu Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

    “Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024,” kata Safrianto dalam jumpa pers di Kejari Jakpus, Kamis (22/5).

    Kemudian, tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

    Dalam kasus ini, Safrianto menegaskan kerugian negara masih dihitung. Penghitungan itu dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik.

    “Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan,” ungkapnya.

    (agt/asj)

  • BRIN: Penambahan dana parpol harus dibarengi dengan penerapan penalti

    BRIN: Penambahan dana parpol harus dibarengi dengan penerapan penalti

    Jadi, sudah dikasih ancang-ancang, kalau uang ini kamu korupsi, pidana dan partaimu didiskualifikasi.

    Jakarta (ANTARA) – Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai penambahan dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus dibarengi dengan adanya penerapan penalti bagi parpol yang melakukan penyelewengan dana.

    “Mungkin sebelum sampai ada pendanaan, itu harus dirumuskan secara serius gitu ya, dengan semua penalti yang mungkin diterapkan atau ditetapkan untuk partai yang nakal,” kata Siti di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Siti Zuhro menilai penalti terhadap parpol yang menyelewengkan dana tersebut harus memuat sanksi yang tegas dan berat agar parpol tidak menjadikannya sebagai “bancakan” politik.

    “Katakan siapa pun yang mencuri uang untuk partai itu dipenalti secara sangat serius. Jadi, ada klausul yang membunyikan itu. Kalau enggak, ya bancakan lagi, bancakan lagi,” ujarnya.

    Adanya pengaturan tersebut, dia berharap mampu menjadi pengingat agar parpol senantiasa waspada dalam mengelola dana tersebut demi optimalisasi kerja-kerja kepartaian.

    “Jadi, sudah dikasih ancang-ancang, kalau uang ini kamu korupsi, pidana dan partaimu didiskualifikasi,” ucapnya.

    Ia optimistis penambahan bantuan keuangan itu dapat efektif mencegah praktik korupsi yang kerap diselewengkan untuk menopang operasional parpol.

    Menurut dia, besaran bantuan keuangan itu dapat diberikan kepada parpol sesuai dengan pengelompokan atas raihan suara dalam pemilu sehingga pemanfaatannya lebih bisa dipertanggungjawabkan.

    “Menurut saya daripada korupsi besar-besaran seperti ini, mending partai itu didanai sesuai dengan platformnya. Jadi, platformnya itu dia partai besar, menengah, atau kecil. Jadi sesuai, enggak terus juga disamaratakan, beda,” tuturnya.

    Terakhir, dia mengingatkan agar pemberian dana bantuan parpol itu harus dibarengi pula dengan adanya pemeriksaan laporan keuangan oleh auditor independen yang profesional ketimbang audit tersebut dilakukan oleh institusi pemerintah seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Harus diaudit uang tadi itu sehingga kalau dicuri dan sebagainya penalti bagi partai itu. Itu baru mantap,” kata dia.

    Siti Zuhro lantas melanjutkan, “Jangan sampai digelontorkan uang ini sih nambah korupsi saja, percuma, tambal sulam.”

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa lembaganya mengusulkan kepada Pemerintah untuk memberikan dana yang besar dari APBN kepada partai politik sebagai salah satu upaya memberantas korupsi di Indonesia.

    “KPK adalah memberikan rekomendasi pendanaan terhadap partai politik agar partai politik itu dibiayai dari APBN,” jelas Fitroh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/5).

    Apalagi, kata Wakil Ketua KPK ini, pihak yang ingin menjadi kepala desa, wali kota, bahkan menjadi presiden membutuhkan dana yang besar.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gubernur NTB ganti Kepala Biro Ekonomi setelah jadi tersangka masker

    Gubernur NTB ganti Kepala Biro Ekonomi setelah jadi tersangka masker

    “Segera setelah ditetapkan secara resmi dan surat pemberitahuan kita terima, beliau (Gubernur NTB) akan membebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi dan akan menunjuk pejabat Pelaksana Tugas,”

    Mataram (ANTARA) – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal akan mengganti Wiraja Kusuma dari posisinya sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda Pemerintah Provinsi NTB setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun anggaran 2020.

    “Segera setelah ditetapkan secara resmi dan surat pemberitahuan kita terima, beliau (Gubernur NTB) akan membebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi dan akan menunjuk pejabat Pelaksana Tugas,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi di Mataram, Selasa.

    Menurut Yusron, Gubernur NTB sudah mengikuti kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 sejak awal menjabat sebagai Gubernur NTB. Namun, orang nomor satu di NTB itu, sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menjaga asas praduga tidak bersalah.

    “Sesungguhnya Bapak Gubernur sudah mengikuti kasus ini sedari awal beliau menjabat. Namun beliau sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menjaga asas praduga tidak bersalah,” katanya.

    Diketahui dalam surat yang beredar di kalangan wartawan, penetapan tersangka Wiraja Kusuma berdasarkan surat Polres Mataram nomor B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim, tertulis perihal pemberitahuan penetapan tersangka. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram tertanggal 7 Mei 2025.

    Dalam surat Polres Mataram tersebut tertulis diberitahukan bahwa penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan masker pada Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020. Berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 25 April 2025, telah menetapkan tersangka atas nama Wirajaya Kusuma jabatan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB.

    Penetapan Wirajaya Kusuma sebagai tersangka juga bersamaan dengan penetapan tersangka lain, salah satunya mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany yang juga merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

    Sebelumnya pada akhir April lalu, Kepolisian Resor Kota Mataram, menyatakan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 pada Dinas Koperasi dan UMKM NTB tahun anggaran 2020.

    Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, mengatakan pihaknya kini menindaklanjuti penetapan tersebut dengan mengagendakan pemeriksaan tersangka.

    “Iya, sudah ada penetapan dan segera akan kami panggil (pemeriksaan),” kata Regi.

    Perihal jumlah dan identitas para tersangka, ia memilih untuk menahan informasi tersebut. Begitu juga dengan peran tersangka yang sebelumnya disebutkan berjumlah enam orang dari kalangan pejabat daerah.

    “Nanti kalau itu,” ucapnya.

    Pada medio Maret 2025, Regi mengungkapkan adanya enam calon tersangka beserta inisial dari kasus ini, yakni WK, K, CT, MH, RA, dan DV.

    Meski demikian, dia tidak memungkiri bahwa dari enam inisial yang disebutkan, ada di antaranya mantan Wakil Bupati Sumbawa dan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB.

    Kedua mantan pejabat tersebut turut tercatat pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Dalam penyidikan ini kepolisian sudah menerima hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp1,58 miliar.

    Berdasarkan laporan resmi dari tim audit, kerugian negara itu muncul sebagai nominal permainan harga dari nilai pengadaan Rp12,3 miliar.
    Anggaran pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 ini bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB.

    Pemerintah melaksanakan pengadaan ini dengan menggandeng seratus lebih pelaku UMKM. Pengadaan berlangsung dalam tiga tahap.

    Pewarta: Nur Imansyah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemasangan CCTV perlu dikaji lebih mendalam agar tidak sia-sia

    Pemasangan CCTV perlu dikaji lebih mendalam agar tidak sia-sia

    pemasangan CCTV di area publik sangat dibutuhkan  warga. Terutama daerah yang rawan tindak kriminalitas dan tawuran

    Jakarta (ANTARA) – Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI mengkaji secara mendalam program pemasangan kamera pengintai (CCTV) di sejumlah areal publik agar tidak menjadi sia-sia.

    “Selama ini, belum pernah melihat adanya kajian seperti itu. Jadinya mubazir. Maka! Perlu dilakukan desain besar (grand design) terhadap CCTV di Jakarta,” kata Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Inggard mengatakan Pemprov DKI Jakarta selama ini belum pernah menganalisa kebutuhan kamera CCTV, misalnya untuk pemantauan debit air, kemacetan, hingga daerah rawan kriminalitas.

    Inggard meminta agar Diskominfotik DKI Jakarta menyesuaikan kebutuhan pemasangan CCTV. Seperti pembagian jenis kamera CCTV seperti apakah diperuntukkan bagi surveillance, analitic, ataupun local area network di masing-masing wilayah.

    Apalagi, sambung Inggard, pemasangan 100 titik CCTV di lingkungan permukiman warga salah satu bagian dari visi dan misi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung guna menekan angka kriminalitas di lingkungan masyarakat.

    “Itulah makannya diperlukan kajian secara menyeluruh. Desain besarnya, manfaatnya apa, di mana tempatnya dan jenis kamera apa yang dibutuhkan,” ujarnya.

    Inggard menekankan pemasangan CCTV di area publik sangat dibutuhkan warga. Terutama daerah yang rawan tindak kriminalitas dan tawuran.

    “Kalau tidak tertib, tidak aman, dan tidak kondusif, siapa yang mau berinvestasi. Jadi dengan adanya CCTV bisa membantu dan mengamankan lingkungan,” kata dia.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta Budi Awaludin memastikan tengah merancang desain besar CCTV. Nantinya, akan dikaji terkait kebutuhan CCTV yang akan dipasang di sejumlah wilayah.

    “Grand design ini nantinya kita akan kaji, karena ini masih menjadi perdebatan yang juga menjadi pertanyaan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan), apakah CCTV ini sebaiknya mengadakan sendiri atau sewa,” katanya.

    Budi juga menyampaikan, pemasangan CCTV di sejumlah wilayah merupakan salah satu indikator DKI Jakarta menuju kota global atau kota cerdas.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kades se-Kabupaten Gresik Curhat ke Komisi XI DPR RI Soal Intimidasi LSM Nakal

    Kades se-Kabupaten Gresik Curhat ke Komisi XI DPR RI Soal Intimidasi LSM Nakal

    Gresik (beritajatim.com) – Kepala desa (kades) di Kabupaten Gresik mengeluhkan tekanan eksternal dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dinilai mengganggu jalannya pembangunan desa. Keluhan ini mencuat dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025 yang digelar Jumat (9/5/2025), dan dihadiri ratusan kades serta perwakilan dari Kementerian Desa PDTT, Kepolisian, dan Pemkab Gresik.

    Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor (Jiddan), menegaskan pentingnya keberanian kepala desa untuk menolak segala bentuk intervensi non-konstitusional dari pihak luar, terutama oknum LSM yang tidak menjalankan fungsi kontrol secara objektif.

    “Kalau ada oknum LSM datang bukan untuk memberi kritik konstruktif, tapi justru melakukan tekanan dan intimidasi, segera laporkan. Kami siap membela kepala desa yang bekerja dengan jujur dan berdedikasi untuk kemajuan desanya,” ujar Jiddan.

    Ia juga mengingatkan bahwa fungsi pengawasan publik tetap harus dijalankan, namun harus berada dalam koridor hukum serta dijalankan dengan integritas.

    “Kami DPR RI akan terus mendorong sinergi yang lebih kuat dengan BPKP serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa,” tambahnya.

    Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan kesiapan aparat penegak hukum memberikan pendampingan hukum kepada para kepala desa. Menurutnya, saat ini ada tiga kasus pengelolaan dana desa yang tengah ditangani, dua masih dalam tahap penyelidikan, dan satu telah masuk ke penyidikan.

    “Mengenai ada pihak luar seperti LSM yang melewati batas. Pihaknya tidak akan ragu bertindak tegas,” ujarnya.

    Pemerintah daerah juga menunjukkan komitmennya. Plt Bupati Gresik, Asluchul Alif, mengusulkan agar evaluasi pengelolaan dana desa dilakukan minimal tiga kali dalam setahun, serta melibatkan lembaga pengawas independen seperti BPKP.

    “Tolong kalau bisa melibatkan lembaga pengawas independen seperti BPKP guna menjamin akurasi pelaporan serta efektivitas penggunaan anggaran,” ungkapnya.

    Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik, Nurul Yatim, menyambut baik forum ini. Ia mengakui banyak kepala desa merasa terintimidasi oleh tekanan eksternal, sehingga enggan hadir di kantor desa.

    “Sumber daya manusia di setiap desa tidak sama. Mereka kadang kuatir, apalagi ada gangguan eksternal sehingga menyebabkan kepala desanya jarang ke kantor karena ada intimidasi,” tuturnya.

    Dengan adanya sinergi antara DPR, kepolisian, dan pemerintah daerah, diharapkan stabilitas pembangunan desa di Gresik bisa terus terjaga, dan kepala desa dapat bekerja optimal tanpa tekanan yang menyimpang dari hukum. [dny/ian]

  • Progres Pembangunan 5 Stasiun LRT Velodrome-Manggarai, Ditargetkan Rampung 2026
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Mei 2025

    Progres Pembangunan 5 Stasiun LRT Velodrome-Manggarai, Ditargetkan Rampung 2026 Megapolitan 9 Mei 2025

    Progres Pembangunan 5 Stasiun LRT Velodrome-Manggarai, Ditargetkan Rampung 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Proses pembangunan lima stasiun Light Rail Transit (
    LRT
    ) Fase 1B Velodrome-Manggarai masih terus berlangsung.
    Direktur Proyek LRT Jakarta Ramdani Akbar mengatakan, proses pembangunan lima stasiun itu berjalan lancar dan masih sesuai rencana. 
    “Progres pekerjaan pembangunan stasiun sampai saat ini masih sesuai perencanaan dan kami memastikan kualitas bangunan yang terbaik,” tutur Ramdani dalam keterangan resminya yang diterima
    Kompas.com
    , Jumat (7/5/2025).
    Lima stasiun yang tengah dibangun meliputi Stasiun Rawamangun, Stasiun Pramuka BPKP, Stasiun Pasar Pramuka, Stasiun Matraman, dan Stasiun Manggarai.
    Dari kelimanya, pembangunan Stasiun Rawamangun menunjukkan progres tertinggi yakni mencapai 55,39 persen.
    “Pekerjaan yang sudah terselesaikan seperti pekerjaan sipil sampai dengan struktur atap. Kemudian, saat ini juga sedang dilakukan pekerjaan arsitektural dan jembatan penghubung,” beber Ramdani.
    Sedangkan Stasiun Pramuka BPKP, kata Ramdani, progres pembangunannya mencapai 18,60 persen. Proses pengerjaannya meliputi fondasi stasiun yang saat ini sudah mencapai pekerjaan
    pier
    dan
    pier head concourse.
     
    Selanjutnya, progres pembangunan Stasiun Pasar Pramuka sekitar 17,63 persen. Proses pengerjaan stasiun ini baru sampai tahap fondasi berupa pekerjaan
    pilecap
    dan
    pier
    .
    Sementara, pembangunan Stasiun Matraman dengan capaian 17,74 persen meliputi pekerjaan fondasi stasiun yang saat ini sudah mencapai pekerjaan
    pier
    dan
    pier head.
    Terakhir, Stasiun Manggarai dengan capaian 9,74 persen meliputi pekerjaan fondasi stasiun yang saat ini sedang proses pengerjaan
    boredpile, pilecap
    dan
    pier.
    Ramdani mengatakan, proyek pembangunan
    LRT Fase 1B
    ditargetkan rampung pada 2026.
    “Proyek ini dijadwalkan selesai pada kuartal IV tahun 2026. Dengan harapan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih ke transportasi publik yang lebih efisien dan berkelanjutan, dengan adanya perpanjangan rute dan integrasi intermoda seperti dengan Kereta Commuter Line, Mikrotrans, serta Transjakarta,” tutur dia. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Beberkan Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Ada Warga Negara Amerika – Halaman all

    Kejagung Beberkan Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Ada Warga Negara Amerika – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tahun 2016.

    Ketiganya memiliki peran berbeda dalam perkara koneksitas ini, yaitu sebagai pejabat pembuat komitmen, perantara, dan pelaksana kontrak pengadaan.

    Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardo (LNR), Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), dan Gabor Kuti (GK). Dua nama terakhir masing-masing adalah Warga Negara Amerika Serikat dan Hungaria.

    Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci, menyebut tersangka LNR saat itu menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan dan sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemhan.

    Dia berperan untuk menandatangani kontrak dengan GK, yang merupakan CEO Navayo International AG.

    Kontrak tersebut adalah untuk penyediaan terminal pengguna dan peralatan yang terkait (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment).

    Nilai kontrak yang ditandatangani adalah 34,1 juta dollar AS yang kemudian berubah menjadi 29,9 juta dollar AS.

    Andi Suci juga mengatakan penunjukan Navayo dilakukan tanpa adanya proses pengadaaan barang dan jasa.

    “Penandatanganan kontrak itu dibuat tanpa adanya anggaran,” ujar Andi Suci dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.

    Tersangka kedua, ATVDH, adalah tenaga ahli satelit yang ditunjuk Kemhan. Dia juga berperan sebagai perantara atau broker dalam proyek tersebut.

    ATVDH merupakan Warga Negara Amerika Serikat yang sebelumnya sudah terjerat kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT di Kemhan pada 2023.

    “Fungsinya, dia (ATVDH) adalah sebagai perantara, sehingga nanti diputuskan dalam perkara yang berbeda,” jelas Andi.

    Sementara tersangka ketiga adalah GK, CEO dari perusahaan Navayo International AG yang berbasis di Hungaria.

    GK diduga menjadi pelaksana kontrak tanpa melalui prosedur lelang dan menyerahkan invoice fiktif kepada Kemhan.

    Bahkan perusahaan tersebut mengklaim telah mengerjakan proyek dengan mengajukan empat surat Certificate of Performance (CoP) yang ternyata tidak pernah diverifikasi.

    “CoP tersebut telah disiapkan oleh tersangka ATVDH dan GK tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu,” ungkap Andi.

    Dari hasil pemeriksaan, pekerjaan Navayo International AG dinilai tidak mampu menghasilkan sistem user terminal yang layak.

    “Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 buah tidak ditemukan Secure Chip, inti dari pekerjaan User Terminal,” ujar Andi.

    Akibat CoP yang telah diteken, pemerintah RI kemudian digugat ke arbitrase internasional di Singapura dan dinyatakan harus membayar lebih dari 20 juta dolar AS.

    Sementara menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 300 miliar.

    Tidak hanya itu, ada juga permohonan untuk menyita Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris.

    Penyitaan itu berdasar putusan pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

    Selain itu, tersangka pun dijerat dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

    Lebih Subsider, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

  • Sempat Sakit dan Mangkir, Eks Sekda Kendari Akhirnya Ditahan Kasus Korupsi Rp 444 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Mei 2025

    Sempat Sakit dan Mangkir, Eks Sekda Kendari Akhirnya Ditahan Kasus Korupsi Rp 444 Juta Regional 5 Mei 2025

    Sempat Sakit dan Mangkir, Eks Sekda Kendari Akhirnya Ditahan Kasus Korupsi Rp 444 Juta
    Tim Redaksi
    KENDARI, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari)
    Kendari
    resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari berinisial NU (62) dalam kasus dugaan korupsi dana rutin sekretariat pemerintah kota tahun anggaran 2020.
    Penahanan dilakukan pada Senin (5/5/2025), setelah sebelumnya NU berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan.
    Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Kendari tertanggal 28 April 2025. NU akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
    Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, menyebut NU diduga menyalahgunakan anggaran dengan membuat pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.
    “Ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif,” kata Aguslan saat konferensi pers di kantor Kejari Kendari.
    Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 444 juta, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tenggara tertanggal 14 Maret 2025.
    Penyimpangan terjadi dalam sejumlah item belanja, seperti jasa komunikasi, cetakan, makanan dan minuman, pemeliharaan kendaraan dinas, serta perizinan kendaraan operasional.
    “Terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif, ataupun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya,” ujar Aguslan.
    NU dijerat dengan pasal berlapis, secara primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.
    “Penahanan kepada para tersangka sebagai komitmen Kejari Kendari dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan,” tegas Aguslan.
    Dalam kasus yang sama, sebelumnya Kejari Kendari telah menahan dua ASN Pemkot Kendari, yakni mantan bendahara pengeluaran berinisial ANL dan pembantunya, MS.
    Keduanya ditahan pada Rabu (16/4/2025) malam, karena diduga turut terlibat dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana rutin yang bermasalah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.