Kementrian Lembaga: BPKP

  • KPK Bakal Gandeng Polri Soal Temuan Senjata Api di Rumah Tersangka Kasus ASDP

    KPK Bakal Gandeng Polri Soal Temuan Senjata Api di Rumah Tersangka Kasus ASDP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api saat menggeledah rumah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

    Penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik, Senin (23/6/2025), malam yang lalu di dua rumah di Jakarta Selatan. Namun, KPK enggan memerinci lebih lanjut rumah tersangka siapa yang digeledah. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, dari hasil penggeledahan salah satu rumah tersangka yang tidak diungkap identitasnya itu, penyidik menemukan dan menyita dua senjata api. Lembaga antirasuah nantinya akan berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan legalitas senjata api itu.  

    “Benar, terkait dengan penemuan senjata api dalam kegiatan penggeledahan di salah satu rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian ya terkait dengan temuan senpi tersebut,” terangnya kepada wartawan, dikutip Rabu (25/6/2025). 

    Budi menyebut pihaknya akan ikut mengecek dokumen pendukung dari senjata api yang ditemukan. Dia mengungkap dua senjata api yang ditemukan memiliki jenis berbeda. 

    “Penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32,” ucapnya pada kesempatan terpisah. 

    Selain senjata api, lembaga antirasuah telah menyita lima kendaraan mewah dengan perincian dua unit Lexus, satu ubnit Maybach, satu unit Alphard serta satu unit Mitsubishi XPander. 

    Kemudian, penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

    Adapun penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan dari tiga orang tersangka kasus tersebut, yakni mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, serta dua orang mantan direktur BUMN penyeberangan itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Berkas penyidikan resmi dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) pada 12 Juni 2025.

    Sementara itu, satu orang tersangka lain yakni pemilik PT JN, Adjie mendapatkan pembantaran penahanan karena kondisi kesehatannya. 

    Lembaga antirasuah sebelumnya menyebut pihak ASDP dan PT JN telah menyepakati nilai akuisisi terhadap perusahaan feri swasta itu sebesar Rp1,27 triliun. Nilai itu meliputi Rp892 miliar untuk nilai saham PT JN (termasuk 42 kapal) dan Rp380 miliar untuk 11 kapal milik afiliasi perusahaan. 

    Kedua pihak juga menyepakati bahwa utang milik PT JN pembayarannya akan dilanjutkan oleh ASDP.  

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akuisisi itu terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp893 miliar. 

  • 3
                    
                        Siapa Ustaz Khalid Basalamah yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji?
                        Nasional

    3 Siapa Ustaz Khalid Basalamah yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji? Nasional

    Siapa Ustaz Khalid Basalamah yang Dimintai Keterangan KPK Terkait Kasus Kuota Haji?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) meminta keterangan ustaz
    Khalid Basalamah
    terkait kasus dugaan korupsi penentuan
    kuota haji
    dalam penyelenggaraan haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin, 23 Juni 2025.
    Diketahui, KPK memang tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kemenag pada 2024.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Khalid Basalamah kooperatif memberikan keterangan kepada penyelidik.
    “Tentu ini penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kemudian kooperatif dan menyampaikan informasi serta keterangan yang diketahui,” ujar Budi, Senin.
    “Supaya penanganan perkara yang terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang,” ujarnya lagi.
    Terkait permintaan keterangan tersebut, ustaz Khalid Basalamah disebut bakal memberikan klarifikasi dalam program “Tanya Ustaz” yang bakal ditayangkan secara langsung di kanal YouTube Khalid Basalamah Official pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 18.30 WIB.
    Berikut adalah sosok ustaz Khalid Basalamah dirangkum
    Kompas.com
    dari berbagai sumber.
    Pemilik nama Khalid Zeed Basalamah ini adalah salah satu pendakwah terkenal di Tanah Air.
    Pria yang lahir pada 1 Mei 1975 ini merupakan anak dari pendiri masjid dan pondok pesantren Addaraen di Makassar, ustaz Zeed Abdullah Basalamah.
    Khalid Basalamah memeroleh gelar S1 dari Universitas Islam Madinah dan gelar magister dari Universitas Muslim Indonesia.
    Dalam dunia dakwah, ustaz Khalid Basalamah diketahui kerap memberikan ceramah melalui video yang diunggah di kanal YouTube miliknya sejak tahun 2013.
    Dia setiap hari memberikan kajian melalui kanal YouTube-nya Khalid Basalamah Official.
    Namanya sempat diperbincangkan karena sempat menyatakan bahwa istrinya adalah seorang mualaf.
    Kemudian, sang istri memperbolehkannya untuk berpoligami tetapi sang ustaz tidak memiliki niat untuk poligami.
    Ustaz Khalid Basalamah diketahui juga berteman dengan sejumlah pesohor di Tanah Air, seperti presenter serba bisa Raffi Ahmad dan aktor Irwansyah.
    Dia juga kerap tampil dalam sejumlah podcast artis dan memberikan kajian atau dakwah.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , ustaz Khalid Basalamah pernah dilaporkan ke Bareskrim Polti atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta diskriminasi ras dan etnis pada tahun 2022.
    Laporan itu dibuat pesohor Sandy Tumiwa dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.
    Dalam laporan itu, Khalid disangkakan Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Disrkiminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
    Khalid dilaporkan karena pernyataannya di media sosial yang menyatakan kalau wayang dilarang oleh agama sehingga lebih baik dimusnahkan.
    “Menanggapi perihal ini saya (Sandy Tumiwa) yang bertujuan menempatkan suatu nilai kehidupan secara benar, baik sisi budaya dan sisi keyakinan. Yang sesunguhnya saling mengisi,” kata Sandy dalam keterangannya kepada awak media seperti dikutip Tribunnews pada 15 Februari 2022.
    Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengusut kasus tersebut pada tahap penyelidikan
    Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
    KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
    Terkait kuota haji khusus dan penyelenggaraan ibadah haji 2024, diketahui telah dipersoalkan oleh DPR periode 2019-2024. Bahkan, telah dibentuk panitia khusus (Pansus) Haji.
    Persoalan bermula ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia. Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi.
    Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengaku, mendapat informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut.
    Marwan juga menilai dapur katering tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah.
    Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah dugaan adanya 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu. Padahal, mestinya mereka baru berangkat tahun 2031.
    DPR pun menduga bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial, alih-alih penguatan pelayanan kepada jemaah.
    Usai memanggil berbagai pihak terkait, Pansus Haji akhirnya membuat rekomendasi terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2024.
    Pertama, dibutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
    Revisi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.
    Kedua, perlunya sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji. Khususnya, dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan.
    “Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan dinformasikan secar terbuka kepada publik,” ujar Ketua Pansus Haji DPR, Nusron Wahid pada 30 September 2024.
    Ketiga, negara diminta memperkuat dan mengoptimalkan fungsi kontrol terkait pelaksanaan ibadah haji khusus.
    Keempat, Panitia Hak Angket Haji DPR RI mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama dan BPKP agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji.
    Jika nantinya dibutuhkan tindak lanjut, menurut Nusron, dapat melibatkan dan bekerja sama dengan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum.
    Terakhir, pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saya Semakin Yakin Tak Ada Korupsi, Tak Ada Kerugian Negara

    Saya Semakin Yakin Tak Ada Korupsi, Tak Ada Kerugian Negara

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menyatakan keyakinannya bahwa tidak terdapat unsur korupsi maupun tindak pidana dalam kasus impor gula kristal mentah yang kini tengah disidangkan.

    Dalam keterangannya usai sidang lanjutan, Jumat malam, 21 Juni 2025, Tom mengaku semakin percaya diri menghadapi agenda pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadwalkan ulang.

    “Saya sangat-sangat percaya diri, sangat confident, sangat mantap akan menghadapi ahli BPKP. Saya semakin yakin bahwa tidak ada kerugian negara. Saya semakin yakin bahwa tidak ada tindak pidana korupsi. Jangankan korupsi, saya semakin yakin tidak ada tindak pidana,” ujar Tom Lembong.

    Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta semestinya menghadirkan ahli dari BPKP. Namun, menurut keterangan Tom, pihak BPKP berhalangan hadir karena sakit. Pemeriksaan terhadap ahli tersebut dijadwalkan ulang pada Senin mendatang.

    “Sayangnya, ahli dari BPKP hari ini berhalangan hadir, perasaan sedang sakit. Jadi ditunda sampai hari Senin (23 Juni 2025),” ujarnya.

    Dalam pernyataan lengkapnya, Tom juga menyinggung peran eks Mendag Enggartiasto Lukita (Pak Enggar), serta kontinuitas kebijakan impor gula yang disebutnya telah berlangsung sejak era reformasi dan terus berlanjut hingga kini. Ia menyebut seluruh proses dilakukan transparan dan sesuai hukum.

    “Semua menteri perdagangan sejak era reformasi dan setelah saya serta Pak Enggar melakukan hal yang sama. Menggunakan aturan yang sama, dasar hukum yang sama, cara yang transparan yang sama, semua ditembuskan kepada presiden dan menteri-menteri terkait,” kata dia menegaskan.

    Ia pun mempertanyakan dasar dari tuduhan terhadapnya, mengingat kebijakan impor gula disebut sebagai hal yang rutin dan tak pernah bermasalah selama bertahun-tahun.

    “Kebijakan impor gula adalah sebuah kebijakan yang rutin, yang sudah berjalan bertahun-tahun sebelum saya dan Pak Enggar menjabat, dan diteruskan bertahun-tahun setelah kami menjabat. Dan tidak pernah ada masalah sampai Oktober tahun lalu,” kata Tom.

    Meski tak menampik kemungkinan ada kekeliruan administratif, ia menegaskan hal itu bukan termasuk ranah pidana, apalagi korupsi.

    “Kalau kesalahan administrasi sampai sini bisa jadi, tapi itu bukan sebuah tindak pidana, apalagi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

    Tom Lembong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024, terkait dugaan korupsi dalam pengaturan kuota impor gula kristal mentah tahun 2015–2016, yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.

    Ia kini tengah menjalani proses persidangan dan mengajukan pembelaan terhadap dakwaan tersebut. ***

  • KPK Sudah Periksa Saksi untuk Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Sudah Periksa Saksi untuk Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Sudah Periksa Saksi untuk Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait dengan
    kuota haji
    khusus pada tahun 2024. Bahkan, lembaga antikorupsi tersebut telah memanggil sejumlah pihak sebagai saksi.
    “Dalam tahap penyelidikan itu, KPK juga telah mengundang dan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, dia tidak membeberkan siapa saja yag sudah dipanggil untuk diperiksa terkait penyelidikan terkait kuota haji khusus pada 2024 di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
    Budi hanya menjelaskan bahwa pemanggilan itu untuk mendalami berbagai informasi maupun keterangan dalam penanganan perkara tersebut.
    “Mari kita tunggu prosesnya di tahapan penyelidikan ini. Pada saatnya nanti pasti akan kami update (sampaikan) bagaimana konstruksi dari perkara itu,” katanya.
    Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengusut kasus tersebut pada tahap penyelidikan
    Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
    KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
    Terkait kuota haji khusus dan penyelenggaraan ibadah haji 2024, diketahui telah dipersoalkan oleh DPR periode 2019-2024. Bahkan, telah dibentuk panitia khusus (Pansus) Haji.
    Persoalan bermula ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia. Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi.
    Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengaku, mendapat informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut.
    Marwan juga menilai dapur katering tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah.
    Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah dugaan adanya 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu. Padahal, mestinya mereka baru berangkat tahun 2031.
    DPR pun menduga bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial, alih-alih penguatan pelayanan kepada jemaah.
    Usai memanggil berbagai pihak terkait, Pansus Haji akhirnya membuat rekomendasi terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2024.
    Pertama, dibutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
    Revisi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.
    Kedua, perlunya sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji. Khususnya, dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan.
    “Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan dinformasikan secar terbuka kepada publik,” ujar Ketua Pansus Haji DPR, Nusron Wahid pada 30 September 2024.
    Ketiga, negara diminta memperkuat dan mengoptimalkan fungsi kontrol terkait pelaksanaan ibadah haji khusus.
    Keempat, Panitia Hak Angket Haji DPR RI mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama dan BPKP agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji.
    Jika nantinya dibutuhkan tindak lanjut, menurut Nusron, dapat melibatkan dan bekerja sama dengan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum.
    Terakhir, pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        KPK Panggil Direktur Sritex Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Presiden 
                        Nasional

    9 KPK Panggil Direktur Sritex Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Presiden Nasional

    KPK Panggil Direktur Sritex Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memanggil Direktur Keuangan PT Sritex
    Supartodi
    sebagai saksi terkait kasus dugaan suap berkaitan dengan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, pada Jumat (20/6/2025).
    KPK juga memanggil Allan Moran selaku eks Direktur Keuangan PT Sritex dan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial tahun 2017-2020 Adi Wahyono untuk diperiksa dalam perkara yang sama.
    “Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.
    Budi belum menjelaskan lebih jauh soal materi pemeriksaan yang akan digali penyidik terhadap para saksi.
    Namun, diketahui bahwa dalam perkara ini KPK menduga ada korupsi pengadaan 6 juta paket bansos yang akrab disebut sebagai bansos presiden ini.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 125 miliar.
    Kasus
    korupsi bansos presiden
    ini merupakan satu dari tiga kasus terkait bansos yang ditangani KPK.
    Dua kasus lainnnya adalah, kasus menyangkut kerugian keuangan negara dalam pengadaan
    Bansos Covid-19
    yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
    Kemudian, distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Muncul di Dakwaan Korupsi Gula, Ikut Rugikan Negara

    Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Muncul di Dakwaan Korupsi Gula, Ikut Rugikan Negara

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan terhadap delapan petinggi perusahaan gula swasta dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Di dalam dakwaan, muncul nama Menteri Perdagangan (Mendag) 2016-2019, Enggartiasto Lukita.

    Jaksa menyebut, Enggartiasto Lukita melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong serta para pengusaha-pengusaha yang juga duduk sebagai terdakwa.

    Selain Tony Wijaya, para pengusaha lainnya yakni Direktur PT Makassar Tene; Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya; Hansen Setiawan, dan Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat.

    Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama; Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo; Wisnu Hendraningrat, dan Kuasa Direksi PT Duta Sugar International; Hendrogiarto A. Tiwow, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur; Hans Falita Hutama, dan Dirut PT Kebun Tebu Mas; Ali Sandjaja Boedidarmo.

    Jaksa menyebut para pengusaha gula tersebut mengajukan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku menteri perdagangan yang diketahui persetujuan impor tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian.

    “Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.

    Jaksa mengungkapkan, perbuatan, Enggartiasto Lukita dan Tom Lembong telah memperkaya pengusaha gula swasta ratusan miliar rupiah dan merugikan keuangan negara.

    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp150.813.450.163,81 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)” ucap jaksa.

    Dalam dakwaan, jaksa menyebut, Enggartiasto juga melakukan perbuatan yang sama sebagaimana dilakukan Tom Lembong yakni menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih.

    “Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa.

    Enggartiasto Lukita Terbitkan 6 Persetujuan Impor GKM

    Lebih lanjut, jaksa menyebut, atas permohonan persetujuan Impor kedelapan perusahaan gula rafinasi yang tanpa didasari rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa dilengkapi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, pada 7 dan 13 Oktober 2016, Enggartiasto Lukita menandatangani Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih kepada 6 (enam) perusahaan gula rafinasi yang tidak sesuai dengan izin industri.

    Adapun rekapitulasi persetujuan Impor adalah sebagai berikut:

    PT Angels Products, Nomor PI 04.PI-69.16.0078, diterbitkan 7 Oktober 2016. Jumlahnya 19.125 ton. PT Medan Sugar Industry, Nomor PI 04.PI-69.16.0079, diterbitkan 13 Oktober 2016. Jumlahnya 15.000 ton. PT Andalan Furnindo, Nomor PI 04.PI-69.16.0080, diterbitkan 13 Oktober 2016. Jumlahnya22.500 ton. PT Sentra Usahatama Jaya, Nomor PI 04.PI-69.16.0081, diterbitkan 13 Oktober 2016. Jumlahnya 20.000 ton. PT Permata Dunia Sukses Utama, Nomor PI 04.PI-69.16.0082 tanggal 13 Oktober 2016. Jumlahnya 15.000 ton PT Makassar Tene, Nomor PI 04.PI-69.16.0083, tanggal PI 13 Oktober sebanyak 20.000 ton. Jumlah total 111.625 ton.

    “Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa melampirkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menandatangani Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada 6 (enam) perusahaan gula rafinasi yang tidak sesuai dengan izin industri,” ujar jaksa.***

  • Penting! RI Wajib Berantas Korupsi Agar APBN Efektif

    Penting! RI Wajib Berantas Korupsi Agar APBN Efektif

    Jakarta, CNBC Indonesia – Korupsi menjadi penghalang besar dari penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang optimal untuk kebutuhan masyarakat dan pembangunan ekonomi.

    Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty mengatakan saat ini PR dari pemerintah dalam konteks memaksimalkan peran APBN adalah “mengurangi masalah korupsi.”

    “Korupsi ini, ini ada berita-berita yang kami kutip ya total korupsi tahun 2024 menurut PPAPK itu adalah mencapai hampir sepertiga APBN,” ucapnya di acara CNBC Indonesia Economic Update 2025, di Hotel Borobudur pada Rabu (18/6/2025).

    Telisa juga menyebutkan bahwa kerugian negara yang dialami karena korupsi sangat besar bahkan tiga kali lipoat dari nilai efisiensi anggaran pemerintah yang dilalukan yakni Rp 300 triliun.

    “Kami kutip ya total korupsi tahun 2024 menurut PPAPK itu adalah mencapai hampir sepertiga APBN. Data kerugian negara tahun 2021 misalkan Rp 62 triliun, tahun 2022 Rp 48,79 triliun Kalau ditotal itu katanya di data PPAPK, tindakan dana korupsi selama 2024 itu mencapai Rp 984 triliun,” ucapnya.

    “Berarti kan ini lebih daripada penghematan. Kita mau efisiensi Rp 300 triliun tapi korupsinya Rp 900 triliun,” sambungnya.

    Ia mengatakan bahwa tugas memberantas korupsi ini bukan menjadi tugas tunggal Kementerian Keuangan, namun bersama KPK, BPK, BPKP, hingga masyarakat sebagai pengawas program pemerintah.

    “Jadi ICOR dan korupsi ini 2 hal yang harus kita bereskan. Jadi supaya APBN kita itu betul-betul bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkasnya.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • BPKP: Pengelolaan keuangan BUMN harus berdasarkan itikad baik

    BPKP: Pengelolaan keuangan BUMN harus berdasarkan itikad baik

    Pengelolaan keuangan BUMN harus berdasarkan itikad baik dan negara berhak menuntut pertanggungjawaban BUMN sesuai dengan penyimpangan yang terjadi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari mengatakan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus berdasarkan itikad baik.

    “Pengelolaan keuangan BUMN harus berdasarkan itikad baik dan negara berhak menuntut pertanggungjawaban BUMN sesuai dengan penyimpangan yang terjadi,” ujarnya saat menjadi narasumber di Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI) dikutip di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, penting untuk melakukan penguatan manajemen risiko fraud dalam pelaksanaan program pembangunan nasional.

    Pengontrolan dengan konsep planning, organizing, actuating, dan controling (POAC) disebut akan selalu ada dalam tata kelola BUMN.

    “BPKP hadir menyampaikan rambu-rambu tata kelola yang wajib dijaga, agar langkah transformasi BUMN, khususnya BRI dapat tetap akuntabel dan berintegritas,” ucap Agustina.

    Dia menekankan, produktivitas dan akuntabilitas di lingkungan BRI harus dibarengi dengan tata kelola yang baik.

    “Produktif, tapi tetap harus patuh pada tata kelola yang baik,” kata dia.

    Sebelumnya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan bahwa pihaknya berperan dalam memperkuat kualitas tata kelola BUMN. Dia menilai BUMN memiliki peluang dan tantangan antara keseimbangan dalam pelayanan publik dengan tujuan finansial dengan dinamika dan masalah global yang bergerak cepat.

    Dalam hal ini, BPKP mengawal pelaksanaan tugas pembangunan BUMN dalam bidang infrastruktur, transportasi dan konektivitas, pengembangan industri, ketahanan energi, serta ketahanan pangan.

    Peran audit intern pemerintah dalam memperkuat kualitas tata kelola BUMN melalui assurance (audit, review, evaluasi, dan pemantauan), konsultansi (asistensi dan bimbingan), serta pengawasan lainnya seperti penilaian, sosialisasi dan kegiatan edukasi.

    Penerapan tata kelola yang baik dianggap dapat mendorong pengelolaan bisnis secara efektif dan efisien dan menciptakan nilai tambah bagi perusahaan maupun pemangku kepentingan terkait.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Versi Wilmar, Uang Rp11,8 Triliun Diserahkan Sebagai Jaminan

    Versi Wilmar, Uang Rp11,8 Triliun Diserahkan Sebagai Jaminan

    Bisnis.com, JAKARTA — Wilmar Group memberikan klarifikasi terkait penyerahan uang Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil alias CPO korporasi.

    Dalam keterangan tertulisnya, Wilmar mengatakan penyerahan uang belasan triliun itu merupakan dana jaminan sekaligus itikad baik perusahaan dalam perkara ini.

    “Pihak Wilmar [selaku] tergugat menunjukkan kepercayaan mereka terhadap sistem peradilan Indonesia serta itikad baik dan keyakinan mereka atas ketidakbersalahan, dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar Rp11.880.351.802.619 [Dana Jaminan] dalam perkara ini,” dalam siaran pers Wilmar International Limited, dikutip Rabu (18/6/2025).

    Wilmar juga menekankan bahwa dana jaminan itu bakal dikembalikan ke perusahaan apabila hakim agung pada MA menjatuhkan vonis yang menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sebelumnya.

    Sebaliknya, uang itu bakal diserahkan seluruh maupun sebagian dari Rp11,8 triliun apabila MA memutuskan Wilmar Group bersalah atas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

    “Namun, Dana Jaminan dapat disita, baik sebagian maupun seluruhnya [tergantung pada putusan], apabila Mahkamah Agung memutuskan tidak memihak kepada Pihak Wilmar Tergugat,” pungkasnya.

    Kronologi Sita

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa penyitaan ini berdasarkan perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal hingga ahli.

    Kajian itu mengungkap adanya kerugian negara, ilegal gain dan kerugian perekonomian negara dari lima korporasi Wilmar Group. Misalnya, dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,9 triliun.

    Selanjutnya, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39,7 miliar; PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483,9 miliar; PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57,3 miliar; dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7,3 miliar.

    Dalam perkembangannya, Wilmar Group kemudian menyerahkan uang ke Kejagung pada Mei 2025. Atas pengembalian itu, JPU kemudian mengajukan penyitaan ke PN Jakarta Pusat dan diizinkan melalui ketetapan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025.

    Setelah penyitaan itu, uang belasan triliun tersebut sudah ditambahkan dalam memori kasasi JPU, sehingga hal tersebut bisa menjadi pertimbangan hakim pada Mahkamah Agung.

    “Uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara,” ujar Harli.

  • Asal Usul Uang Rp11,8 Triliun yang Disita Kejagung dari Perkara Korupsi Minyak Goreng

    Asal Usul Uang Rp11,8 Triliun yang Disita Kejagung dari Perkara Korupsi Minyak Goreng

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita Rp11,8 triliun dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil alias minyak goreng korporasi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan belasan triliun yang disita itu bersumber dari lima korporasi yang tergabung di Wilmar Group.

    “Tim Penuntut Umum dari direktorat penuntutan pada Jampidsus telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619,” ujar Harli di Kejagung, dikutip Rabu (18/6/2025).

    Harli menjelaskan, penyitaan ini berdasarkan perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal hingga ahli.

    Kajian itu mengungkap adanya kerugian negara, ilegal gain dan kerugian perekonomian negara dari lima korporasi Wilmar Group. Misalnya, dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,9 triliun.

    Selanjutnya, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39,7 miliar; PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483,9 miliar; PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57,3 miliar; dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7,3 miliar.

    “Bahwa dalam perkembangannya, kelima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus,” imbuhnya.

    Selanjutnya, atas pengembalian itu, JPU mengajukan penyitaan ke PN Jakarta Pusat dan diizinkan melalui ketetapan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025.

    Setelah penyitaan itu, uang belasan triliun tersebut sudah ditambahkan dalam memori kasasi JPU, sehingga hal tersebut bisa menjadi pertimbangan hakim pada Mahkamah Agung.

    “Uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara,” pungkas Harli.

    Minta Dua Korporasi Serahkan Uang

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno meminta agar Musim Mas Group dan Permata Hijau Group melakukan langkah yang serupa dengan Wilmar group.

    Dalam catatan Bisnis, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut uang pengganti kepada Permata Hijau Group mencapai Rp937.558.181.691,26. Sementara itu, Musim Mas Group Rp4.890.938.943.794,1. Keduanya juga dibebania denda Rp1 miliar.

    “Untuk Permata Hijau dan Musim Mas Grup, kita berharap kedepan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar. Nanti akan kita rilis juga seperti kalau ada pengembalian yang dilakukan oleh kedua grup tersebut,” ujar Sutikno di Kejagung, Selasa (18/6/2025).

    Sekadar informasi, perkara CPO korporasi ini telah divonis ontslag atau bebas oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Namun, Kejagung telah mengajukan kasasi terkait dengan vonis itu.

    Alhasil, saat ini perkara tersebut tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA) alias belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.