Kementrian Lembaga: BPKP

  • Kubu Tom Lembong Tuding Rini Soemarno Dijadikan Jaksa Alat Jerat Terdakwa di Kasus Impor Gula

    Kubu Tom Lembong Tuding Rini Soemarno Dijadikan Jaksa Alat Jerat Terdakwa di Kasus Impor Gula

    GELORA.CO – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyentil keras sikap majelis hakim yang membiarkan jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks Menteri BUMN Rini Soemarno tanpa kehadiran langsung di persidangan.

    Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025), Ari dengan nada tinggi menegaskan bahwa Rini merupakan saksi fakta penting dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang menjerat kliennya. Karena itu, menurutnya, Rini seharusnya dihadirkan ke muka sidang, bukan sekadar dibacakan keterangannya di BAP oleh Jaksa.

    “Majelis Hakim juga membiarkan Jaksa membacakan BAP saksi penting, Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang merupakan saksi fakta dan yang menyetujui untuk melibatkan perusahaan swasta dalam importasi gula pada tahun tersebut, dialah yang menyetujuinya,” tegas Ari.

    Dia menyebut kejanggalan semakin terang karena dengan kewenangan eksekutorial yang dimiliki jaksa, tidak ada alasan logis jika Rini tak bisa dijemput paksa hadir dalam sidang.

    “Dengan kewenangan eksekutorial yang dimiliki Jaksa, sangat tidak masuk akal jika saksi fakta sepenting itu tak bisa dihadirkan,” ujarnya.

    Ari bahkan menduga kuat, absennya Rini bukan sekadar kelalaian, melainkan bagian dari skenario yang disengaja. Ia menuding Rini dikondisikan sebagai alat untuk menjerat Tom.

    “Hal ini patut diduga mengindikasikan skenario yang disengaja agar kebenaran tetap terkunci di ruang sidang ini dengan mengondisikan Rini sebagai alat untuk menjerat Terdakwa,” ucapnya lantang.

    Sebelumnya, tim penasihat hukum Tom sempat melakukan walk out dari ruang sidang pada Selasa (17/6/2025), usai Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika memberikan izin jaksa untuk membacakan BAP Rini tanpa kehadiran langsung sang mantan menteri.

    “Kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki,” kata Ari sesaat sebelum keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Ia menilai pembacaan BAP saksi tanpa kehadiran langsung bertentangan dengan prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana. Terlebih lagi, menurut Ari, pengalaman selama persidangan menunjukkan adanya potensi perubahan-perubahan keterangan jika saksi hadir dan dicecar langsung di ruang sidang.

    Namun demikian, hakim ketua tetap mengizinkan jaksa membacakan keterangan Rini dengan alasan mantan Menteri BUMN itu telah empat kali mangkir dari panggilan. Ketidakhadiran Rini disebut karena berada di luar negeri dan urusan keluarga di Jawa Tengah.

    “Kami perlu mendengar juga keterangan saksi Rini sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tentunya nanti penilaian kami terhadap keterangan saksi Rini yang dibacakan ini akan lain dengan saksi yang langsung dihadirkan di persidangan,” ucap hakim Dennie.

    Usai walk out, persidangan dilanjutkan. Jaksa tetap membacakan BAP Rini dan melanjutkan ke agenda pemeriksaan ahli.

    Seperti diketahui, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Selain itu, ia dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

    Jaksa menuding Tom merugikan keuangan negara hingga Rp515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015—2016. Angka itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar sebagaimana tercantum dalam laporan audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025.

    Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom memberikan izin kepada delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), meski perusahaan-perusahaan itu tak punya kewenangan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur.

    Tom juga disebut menunjuk koperasi non-BUMN seperti INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPOL, dan SKKP TNI-Polri, serta memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan gula rafinasi. Dalam kerja sama itu, disepakati pengaturan harga jual yang melebihi Harga Patokan Petani (HPP).

    Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Lapor Bu Meutya, Ini Ganjalan Operator Bangun Internet Gede-gedean

    Lapor Bu Meutya, Ini Ganjalan Operator Bangun Internet Gede-gedean

    Jakarta, CNBC Indonesia – Operator telekomunikasi menyambut langkah pemerintah yang ingin melibatkan sektor swasta dalam percepatan pembangunan infrastruktur digital, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, mereka mengingatkan bahwa ada sejumlah ganjalan yang perlu dibereskan agar investasi bisa berjalan optimal.

    Director & Chief Business Officer Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), Muhammad Danny Buldansyah, mengatakan bahwa pada dasarnya tujuan pemerintah dan operator sejalan, yakni memperluas jangkauan layanan internet hingga mencakup hampir seluruh populasi Indonesia. Namun, perlu ada kesepahaman ulang soal target cakupan dan peta wilayah prioritas.

    “Ini objektifnya harus di-redefine ulang karena kalau enggak salah yang kemarin 3T aja kan ada yang disebut 3T tapi sebenarnya daerah-daerah yang cukup ekonomi, tapi ada sebenarnya daerah yang katanya enggak non-3T tapi ternyata bisnisnya juga nggak ada,” kata Danny saat ditemui di Kantor IOH, Rabu (9/7/2025).

    Danny menegaskan, operator tidak keberatan untuk terus berinvestasi. Namun agar pembangunan infrastruktur bisa berjalan agresif, industri juga harus dalam kondisi sehat. Salah satu tantangan besar adalah beban biaya regulasi yang dinilai terlalu tinggi.

    “Bagaimana menyehatkannya, salah satunya tadi bahwa kita punya regulasi charge ketinggian, sehingga apakah itu frekuensi fee dan lain-lain, membatasi kita untuk berinvestasi,” jelas Danny.

    “Operator itu sudah terbukti apapun itu selalu akan investasi,” imbuhnya.

    Menurut Danny, di sejumlah negara, pemerintah bahkan memberikan spektrum secara gratis demi mendorong investasi jaringan. Di Indonesia, biaya untuk spektrum bisa mencapai 12%-14% dari pendapatan operator. Ini dinilai memberatkan dan menyulitkan ekspansi ke wilayah-wilayah yang secara ekonomi kurang menjanjikan.

    Padahal, makin luas layanan internet maka kontribusinya terhadap masyarakat dan perekonomian nasional juga akan makin besar. Selain itu, kualitas layanan Indonesia juga perlu digenjot agar tidak terus tertinggal.

    “Karena sekarang harganya murah banget. Harga data, harga data murah banget. Tapi pada saat yang sama kualitas kita juga yang termasuk salah satu yang terbawah,” ujarnya.

    Danny berharap, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan, BPK, BPKP, DPR, Komdigi, serta pelaku industri dan asosiasi, bisa duduk bersama untuk menciptakan ekosistem yang sehat. Dengan begitu, investasi swasta untuk membangun internet bisa berjalan lebih optimal dan cepat.

    “Nah ini bagaimana kita duduk sama-sama. Kita juga mengerti pemerintah punya target PNBP, punya target PNBP, kemudian juga kalau lelang spektrum diturunkan harganya nanti dikira ada hanky-panky, kenapa dianggap merugikan negara dan lain-lain. Ini makanya harus dibikin cara bermain yang bagus supaya industrinya sehat, pelakunya sehat, industrinya menjadi makin sehat dan objektifnya dua, tadi bagaimana melayani masyarakat lebih banyak lagi.” pungkasnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bacakan Pleidoi, Pengacara Sebut JPU Cuma Fokus untuk Hukum Tom Lembong

    Bacakan Pleidoi, Pengacara Sebut JPU Cuma Fokus untuk Hukum Tom Lembong

    Jakarta

    Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut jaksa penuntut umum (JPU) hanya fokus untuk menghukum Tom. Ari memohon majelis hakim membebaskan Tom dari semua dakwaan jaksa.

    Hal itu disampaikan Ari saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi untuk Tom dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Ari mengatakan Tom dituduh melakukan korupsi tanpa bukti.

    “Ketika satu orang dihancurkan dengan hukum yang diselewengkan, maka setiap orang pada akhirnya akan menunggu giliran untuk menjadi tersangka tentunya. Inilah bahaya yang tak kasat mata namun amat nyata, pembusukan sistemik terhadap keadilan, yang pelan-pelan tapi pasti menggerogoti sendi moral bangsa,” ujar Ari.

    Dia mengaku tidak sekadar menjalankan profesi sebagai tim kuasa hukum Tom, melainkan bertindak sebagai bentuk perlawanan moral agar hukum tidak kehilangan jiwanya. Menurut Ari, perkara Tom sarat akan rekayasa dan jaksa hanya fokus untuk menghukum Tom.

    “Kita semua melihat, sedari awal, perkara ini mulai dari penyidikan dan digelarnya persidangan senantiasa dalam irama yang sumbang dan sarat rekayasa. Ada kesan yang sangat kuat bahwa persidangan terhadap perkara ini sejak awal telah di-design bukan untuk mencari kebenaran, tetapi sekadar melegitimasi dakwaan jaksa demi satu tujuan yang telah ditentukan yaitu menghukum Terdakwa,” ujarnya.

    Dia membeberkan kejanggalan dalam kasus yang menjerat Tom. Dia menyoroti keputusan majelis hakim yang memperbolehkan jaksa menyerahkan laporan audit perhitungan kerugian negara pada 7 hari sebelum audior Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperiksa di persidangan.

    “Lalu bagaimana mungkin kami bisa mengonfirmasi validitas temuan BPKP tersebut, jika dasarnya tidak bisa lagi diuji di muka sidang? Inilah bentuk pengaburan kebenaran secara sistematis,” imbuhnya.

    Dia juga menyoroti auditor BPKP yang dihadirkan di persidangan bukan auditor yang dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Dia juga menyatakan keberatan atas permintaan konfrontir auditor BPKP dari jaksa dan pihaknya yang ditolak majelis hakim.

    Dia mengatakan saksi yang dihadirkan jaksa banyak yang tidak relevan dan menandakan dakwaan disusun secara serampangan dengan substansi yang rapuh. Dia mengatakan rapat koordinasi (rakor) lintas kementerian telah dilakukan Tom.

    “Dakwaan jaksa yang menuduh Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum juga terbantah di persidangan. Terdakwa dituduh tidak melakukan rapat koordinasi lintas kementerian, di persidangan dibuktikan bahwa rapat koordinasi telah dilakukan oleh Terdakwa selaku Menteri Perdagangan dengan kementerian-kementerian terkait,” ujarnya.

    Dia mengatakan jaksa membangun narasi Indonesia dalam kondisi surplus gula sehingga tidak diperlukan importasi. Dia mengatakan tuduhan itu telah terbantahkan di persidangan.

    “Bukti statistik dan keterangan para ahli menunjukkan bahwa Indonesia tidak pernah mengalami surplus gula itu secara nasional, karena angka konsumsi selalu lebih tinggi dari kemampuan produksi, yang ada hanya buffering stock untuk mengantisipasi potensi kelangkaan awal tahun 2016 serta untuk menjaga stabilitas harga di masyarakat,” ujarnya.

    Ari juga menyoroti diperbolehkannya pembacaan BAP mantan Menteri BUMN Rini Soemarno di persidangan. Padahal, kata Ari, Rini seharusnya dihadirkan secara langsung di sidang.

    “Hal ini patut diduga mengindikasikan skenario yang disengaja agar kebenaran tetap terkunci di ruang sidang ini dengan mengkondisikan Rini sebagai alat untuk menjerat Terdakwa,” ucapnya.

    Dia menyebut ahli di sidang telah menerangkan jika impor gula kristal mentah (GKM) tidak dilarang dalam Permendag. Dia juga mempertanyakan penyitaan iPad dan laptop Tom yang dilakukan saat persidangan berjalan, bukan saat proses penyidikan.

    “Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan sita atas laptop pribadi Terdakwa, padahal Pasal 18 UU Tipikor yang dijadikan dasar dalam penyitaan bukanlah dasar hukum untuk melakukan sita, melainkan sebuah pasal untuk pidana tambahan apabila putusan pidana itu sudah dijatuhkan, dan di sisi lain seharusnya proses sita sudah selesai pada saat penyidikan, bukan saat dakwaan lagi berjalan disidangkan,” kata Ari.

    “Terlebih lagi, berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke pengadilan, lalu atas dasar apa Majelis Hakim mengabulkan penyitaan oleh Jaksa Penuntut Umum?” tambahnya.

    Dia mengatakan iPad dan laptop itu hanya digunakan Tom untuk menyusun nota pembelaannya. Dia menyebut banyak saksi fakta yang memberikan keterangan berbeda antara di BAP dan di persidangan.

    “Banyak saksi-saksi fakta memberikan keterangan yang berbeda antara BAP dan di persidangan. Ini sebuah pertanda bahwa proses penyidikan dan penyusunan dakwaan oleh jaksa dilakukan secara manipulatif,” ujarnya.

    Ari menilai jaksa tuli akan kebenaran dan hanya fokus untuk menghukum Tom. Dia menyebut banyak penyimpangan dan kejanggalan dalam kasus ini.

    “Tapi dalam kasus ini, jaksa seolah tuli terhadap kebenaran, dan buta terhadap kejanggalan. Hanya fokus satu hal, memastikan Terdakwa dihukum, apapun faktanya,” ujar Ari.

    Ari mengatakan upaya yang dilakukan Tom hanya untuk mencapai stabilisasi harga gula dan tak berniat memperkaya siapapun atau melakukan perbuatan melawan hukum. Dia menyoroti penghukuman terhadap pihak yang memiliki pandangan politik berseberangan seperti Tom.

    “Masihkah persidangan ini dijalankan untuk mencari kebenaran, atau hanya untuk mengesahkan tuntutan? Kalau seperti itu situasinya, lalu buat apa fungsi peradilan? Lebih baik kita bubarkan saja lembaga peradilan ini, dan kalau orang yang berseberangan dengan rezim yang berkuasa, langsung hukum saja, tidak perlu proses peradilan lagi. Apakah itu yang kita kehendaki? Kita menghancurkan peradaban kita, mengkhianati cita-cita para pendiri negara ini, yaitu negara hukum yang berkeadilan,” tuturnya.

    Ari mengatakan Tom Lembong tidak menikmati duit hasil kegiatan importasi gula dan dakwaan aliran duit dalam kasus ini tidak dapat dibuktikan jaksa. Dia memohon majelis hakim menerima nota pembelaannya dan bersikap berani dalam menjatuhkan putusan yang adil untuk Tom.

    “(Memohon majelis hakim) Menerima dan mengabulkan nota pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” pintanya.

    Dia juga memohon majelis hakim membebaskan Tom dari semua dakwaan jaksa. Dia memohon kedudukan dan martabat Tom dipulihkan.

    “Membebaskan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah Putusan dibacakan,” ujar Ari.

    “Memulihkan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula,” tambahnya.

    Tuntutan Tom Lembong

    Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

    Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

    Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (mib/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • LRT Jakarta Fase 1B bakal dukung integrasi angkutan umum di Ibu Kota

    LRT Jakarta Fase 1B bakal dukung integrasi angkutan umum di Ibu Kota

    Ilustrasi – Proyek pengerjaan LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai, dengan realisasi pengerjaan LRT Jakarta Fase 1B sudah mencapai 57,75 persen pada Juli 2025. ANTARA/HO-PT Waskita Karya (Persero) Tbk

    LRT Jakarta Fase 1B bakal dukung integrasi angkutan umum di Ibu Kota
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 09 Juli 2025 – 13:14 WIB

    Elshinta.com – ​​​Hadirnya Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai akan mendukung integrasi moda angkutan umum di Ibu Kota, khususnya di Stasiun Manggarai.

    “Kehadiran LRT Jakarta rute Velodrome-Manggarai menyempurnakan integrasi transportasi di Stasiun Manggarai,” ujar Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ermy Puspa Yunita dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Tidak hanya memudahkan mobilitas masyarakat, rute tersebut juga mendukung integrasi moda angkutan umum di Jakarta. Adapun realisasi pengerjaan LRT Jakarta Fase 1B sudah mencapai 57,75 persen. Lintasan sepanjang 6,4 kilometer (km) tersebut nantinya memiliki lima stasiun baru, yaitu Stasiun Pemuda Rawamangun, Pramuka BPKP, Pasar Pramuka, Matraman dan Manggarai.

    Ermy mengatakan, kesadaran masyarakat terhadap kondisi lingkungan terus meningkat sehingga mendorong penggunaan transportasi umum secara lebih masif. Dengan begitu, pembangunan LRT ini menjadi upaya untuk mendukung target nol emisi pemerintah Terkait hal ini, Waskita berinovasi agar pengerjaan proyek lebih efisien dari sisi biaya dan waktu. Salah satu inovasi yang dilakukan, yaitu “long span” (bentang panjang), termasuk metode pelaksanaan dan implementasi teknologi model informasi bangunan (Building Information Modelling (BIM) sampai level 7D.

    Implementasi inovasi bentang panjang bertujuan untuk memudahkan pengerjaan proyek yang berada di area jalan raya dengan lalu lintas hingga jalur tol aktif dan padat di Kota Jakarta, beberapa melintas di simpang besar, bahkan jalur lintas kereta aktif. Sedangkan penerapan BIM sampai level 7D dilakukan untuk mendukung pelaksanaan monitoring dan pengendalian proyek. Implementasi inovasi ini juga memudahkan pemeliharaan saat operasional.

    PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pemilik proyek LRT Jakarta telah menunjuk KSO Waskita Nindya LRS sebagai kontraktor utama pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai melalui proses tender. Adapun total anggaran pembangunan tersebut sebesar Rp4,1 triliun berasal dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) ke PT Jakarta Propertindo (Perseroda) yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Telkom Optimalkan ESG, Beri Dampak Positif bagi Masyarakat & Lingkungan

    Telkom Optimalkan ESG, Beri Dampak Positif bagi Masyarakat & Lingkungan

    Jakarta

    PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memastikan keberlanjutan bagi generasi mendatang melalui implementasi praktik Environmental, Social, and Governance (ESG). Penerapan prinsip ESG bukan sekadar tren global atau bentuk kepatuhan terhadap regulasi, melainkan telah menjadi kerangka strategis bagi perusahaan dalam menciptakan nilai jangka panjang, menjaga kepercayaan publik, serta berkontribusi aktif terhadap agenda pembangunan nasional.

    “Di tengah tantangan global yang semakin kompleks, keberhasilan bisnis saat ini tidak lagi hanya diukur dari kinerja finansial, tetapi juga dari kemampuannya dalam mengelola dampak lingkungan, tanggung jawab sosial, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel. ESG bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendasar untuk membangun pertumbuhan yang berkelanjutan, memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan, dan memastikan keberlanjutan usaha di masa depan.” ujar SVP Group Sustainability and Corporate Communication Telkom, Ahmad Reza dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).

    Berbagai studi menunjukkan bahwa perusahaan dengan kinerja ESG yang kuat lebih menarik bagi para investor. Di sisi lain, kepercayaan dan loyalitas konsumen juga sangat dipengaruhi oleh komitmen perusahaan terhadap praktik keberlanjutan. ESG turut memberikan dampak positif terhadap kepuasan dan retensi karyawan, di mana perusahaan dengan implementasi ESG yang unggul umumnya memiliki tingkat kepuasan karyawan yang lebih tinggi.

    Lebih dari itu, integrasi prinsip ESG ke dalam strategi korporasi terbukti memperkuat pengambilan keputusan strategis, meningkatkan efektivitas manajemen risiko, serta membantu perusahaan beradaptasi dengan regulasi dan dinamika pasar yang terus berkembang.

    Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan terhadap keberlanjutan, Telkom menghadirkan ‘GoZero% – Sustainability Action by Telkom Indonesia’ yang berlandaskan pada tiga pilar utama. Pada pilar Environmental, Telkom mengusung program ‘Save Our Planet’ yang berfokus pada mitigasi perubahan iklim dan manajemen energi, pengelolaan sumber daya dan limbah, serta manajemen lingkungan, termasuk pengelolaan air dan pelestarian keanekaragaman hayati.

    Kemudian di pilar Social, Telkom mengusung program ‘Empower Our People’ yang berfokus pada keberagaman, kesetaraan, dan inklusivitas di lingkungan kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, meningkatkan pengalaman pelanggan terbaik melalui layanan unggul dan inovasi produk yang bertanggung jawab, serta inklusivitas digital dan pelibatan komunitas, termasuk pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

    Selanjutnya pilar Governance, Telkom mengusung program ‘Elevate Our Business’ yang berfokus pada kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, praktik bisnis yang beretika, hingga keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Ketiga pilar ini senantiasa menjadi landasan bagi perusahaan dalam menjalankan operasional bisnis secara berkelanjutan, serta diintegrasikan ke seluruh lini bisnis dan entitas Telkom Group sebagai bagian dari budaya perusahaan.

    Komitmen Telkom terhadap ESG tercermin pada sejumlah pencapaian yang diperoleh perusahaan. Pada tahun 2024, Telkom memperoleh sejumlah Sustainability Rating dari berbagai lembaga, seperti Sustainalytics dengan skor risiko ESG membaik menjadi 25,6 (Medium Risk), skor A dengan predikat ‘Baik’ dari lembaga rating MSCI, serta skor 91,23 dengan predikat ‘Sangat Baik’ dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Pada aspek lingkungan, Telkom telah melakukan verifikasi emisi gas rumah kaca (GRK), melakukan penambahan cakupan analisis risiko iklim meliputi wilayah rawan bencana berdasarkan Indeks Risiko Bencana BNPB, peningkatan pengelolaan limbah kantor dan limbah teknologi seperti kabel fiber optic, penggunaan panel surya pada sejumlah Base Transceiver Station (BTS), hingga berbagai inisiatif untuk melestarikan keanekaragaman hayati, seperti penanaman mangrove dan terumbu karang.

    Di aspek sosial, Telkom meningkatkan keterlibatan serta pemberdayaan karyawan perempuan dan disabilitas, berbagai inisiatif untuk pemberdayaan komunitas melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), bantuan dan dukungan pengembangan usaha bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta mewujudkan inklusivitas digital dengan jaringan yang menjangkau lebih dari 98% populasi di Indonesia.

    Lebih lanjut, pada aspek tata kelola, Telkom beserta 13 anak perusahaan dengan kepemilikan langsung telah tersertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, penerapan kebijakan perlindungan data pribadi, seluruh karyawan telah menandatangani pakta integritas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

    Disisi lain, pengembangan talenta menjadi salah satu fokus utama perusahaan. Salah satunya melalui Digistar, program yang dirancang untuk menjaring dan mengembangkan talenta muda berkualitas.

    Telkom membentuk Digistar Club sebagai talent pool strategis untuk menghimpun mahasiswa di berbagai universitas di Indonesia. Pada acara MBA Catalyst Summit 2025 yang diselenggarakan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), pada Sabtu (5/7), juga dilakukan peresmian pembentukan Digistar Club Chapter UGM oleh Wakil Direktur Utama Telkom, Muhammad Awaluddin.

    Pada kesempatan yang sama, GM Witel Yogya Jateng Selatan, Agus Faisal secara simbolis menyerahkan bantuan berupa instalasi sarana air bersih kepada perwakilan Desa Pengos, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta. Pemberian bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkom dalam mendukung agenda keberlanjutan melalui penciptaan social value impact. Bantuan tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Universitas Gadjah Mada.

    (ega/ega)

  • KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung di Pemkab Lamongan

    KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung di Pemkab Lamongan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. Mereka diduga melakukan praktik lancung yang menimbulkan kerugian negara.

    Sumber VOI menyebut, keempat tersangka itu di antaranya adalah Mokh. Sukiman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan.

    “Empat tersangka sudah ditetapkan,” kata sumber tersebut saat dihubungi Senin malam, 7 Juli.

    Selain Sukiman, turut ditetapkan Herman Dwi Haryanto, Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki sebagai tersangka. Mereka telah membuat negara merugi hingga Rp42 miliar berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo masih menutup rapat perihal identitas para tersangka. Dia hanya memastikan sudah ada nama pihak yang harus bertanggung jawab dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.

    “Nanti kami update untuk siapa saja tersangkanya. Namun, kami pastikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa, 8 Juli.

    Adapun untuk mengusut kasus ini, komisi antirasuah memanggil lima saksi pada Senin, 7 Juli. Permintaan keterangan tersebut dilakukan di kantor Pemkab Lamongan, Jawa Timur.

    Mereka yang dimintai keterangan adalah Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Lamongan Sigit Hari Mardani dan Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan Fitriasih.

    Lalu turut dipanggil juga Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glagah Pemkab Lamongan Joko Andriyanto; Kasie Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemkab Lamongan Arkan Dwi Lestari; dan Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Pemkab Lamongan Rahman Yulianto.

    Sebagai informasi, penyidikan dugaan korupsi terkait pembangunan gedung di Pemkab Lamongan, Jawa Timur diumumkan pada 15 September 2023. Ketika itu disebutkan kerugian negaranya mencapai Rp151 miliar.

  • KPK Ungkap 1 Debitur LPEI Dalam Kasus Dugaan Fraud Sudah Diputus Pailit Sejak 2020

    KPK Ungkap 1 Debitur LPEI Dalam Kasus Dugaan Fraud Sudah Diputus Pailit Sejak 2020

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga terseret kasus fraud kredit ekspor sudah dinyatakan pailit sejak 2020. 

    Debitur dimaksud yakni PT Petro Energy (PE). KPK telah menetapkan tiga orang dari PT PE sebagai tersangka. Perusahaan itu disebut menerima fasilitas kredit ekspor dari LPEI senilai US$18 juta pada termin pertama, dan dilanjutkan untuk termin kedua sebesar Rp549 miliar. 

    Status pailit PT PE didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK saat memeriksa saksi mantan Direktur PT KPM, Cahyadi Susanto, Kamis (3/7/2025). Penyidik mendalami penyebab perusahaan itu mengalami kesulitan keuangan. 

    “Penyidik mendalami penyebab PT Petro Energy mengalami kesulitan keuangan dan dinyatakan pailit oleh PN Niaga tahun 2020,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Sabtu (5/7/2025). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menyebut jumlah debitur kredit ekspor terindikasi fraud pada perkara korupsi di LPEI bertambah menjadi 15 perusahaan. 

    Awalnya, jumlah debitur LPEI yang diusut yakni sebanyak 11 debitur dengan indikasi kerugian keuangan negara Rp11,7 triliun. Penambahan daftar debitur LPEI yang kini diusut oleh KPK di antaranya berasal dari penyidik di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menerima limpahan penanganan dugaan fraud debitur LPEI dari OJK. 

    “Yang saya ketahui, kemarin ada penyerahan perkara dari OJK,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada Bisnis, Jumat (4/7/2025). 

    Saat dimintai konfirmasi lagi, Asep memastikan penambahan debitur LPEI terindikasi fraud itu hanya berasal dari OJK. 

    Perwira Tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal itu juga masih enggan mengungkap berapa indikasi nilai kerugian keuangan negara di kasus tersebut. Terakhir, KPK mengungkap bahwa indikasi kerugian yang ditimbulkan oleh 11 debitur mencapai Rp11,7 triliun. 

    “[Indikasi kerugian negara terbaru] masih dikomunikasikan dengan auditor BPKP,” ungkap Asep. 

    Sampai dengan saat ini, KPK bsru menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS).  

    Kemudian, tiga orang dari salah satu debitur LPEI yang diusut, yakni PT Petro Energy (PE). Mereka adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers beberapa waktu lalu. 

  • KPK Sita Bilyet Deposito Rp28 Miliar pada Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan EDC BRI

    KPK Sita Bilyet Deposito Rp28 Miliar pada Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan EDC BRI

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sejumlah penggeledahan dan menyita beberapa barang bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI). 

    Pada Jumat (4/7/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap tim penyidik telah menggeledah beberapa lokasi seperti lima rumah dan dua kantor swasta di Jakarta, pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025).

    “Dalam perkara ini KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak untuk dimintai keterangan dan juga serangkaian kegiatan penggeledahan. Di mana dalam pengledahan tersebut KPK juga telah menemukan beberapa dokumen terkait pengadaan, catatan keuangan dan juga barang bukti elektronik lainnya,” jelas Budi, dikutip Sabtu (5/7/2025).

    Hasilnya, tim penyidik menemukan uang sebesar Rp2,3 miliar di rekening milik pihak swasta yang diduga merupakan bagian fee dari pengadaan EDC di BRI. Uang itu kini telah dipindahkan ke rekening KPK. 

    Kemudian, penyidik turut menemukan bilyet deposito senilai Rp28 miliar milik salah satu pihak terkait dengan kasus tersebut. Bukti lain yang turut disita yakni dalam bentuk dokumen serta elektronik diduga terkait dengan kasus tersebut.

    Budi menyebut bukti-bukti yang telah disita serta keterangan para saksi yang diperiksa nantinya akan digunakan untuk mendukung penanganan perkara tersebut. 

    Barang-barang yang disita juga akan digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas proyek pengadaan EDC itu. 

    “Semuanya telah dilakukan penyitaan dan sebagai langkah awal dalam pemulihan keuangan negara. Termasuk kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kemudian juga kooperatif dalam proses penyidikan ini,” jelasnya. 

    Pada kasus tersebut, KPK melakukan penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan tersangka. Namun, sebanyak 13 orang di antaranya dari kalangan penyelenggara negara telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 27 Juni 2025.

    Beberapa pihak yang telah dicegah untuk ke luar negeri itu yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto dan mantan Direktur BRI, Indra Utoyo, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allo Bank. 

    Proyek pengadaan EDC yang tengah diusut KPK ini senilai Rp2,1 triliun pada tahun anggaran 2020-2024. Sejauh ini, indikasi kerugian keuangan negara yang ditaksir penyidik KPK sekitar Rp700 miliar, dan berpotensi meningkat setelah adanya audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK maupun BPKP. 

  • KPK Ungkap Debitur LPEI Terindikasi Fraud Bertambah jadi 15 Perusahaan

    KPK Ungkap Debitur LPEI Terindikasi Fraud Bertambah jadi 15 Perusahaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap debitur kredit ekspor terindikasi fraud pada perkara korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertambah menjadi 15 perusahaan. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK sebelumnya menyebut penyidik mengusut dugaan korupsi fasilitas kredit ekspor kepada sebanyak 11 debitur dengan indikasi kerugian keuangan negara Rp11,7 triliun. 

    Penambahan daftar debitur LPEI yang kini diusut oleh KPK di antaranya berasal dari penyidik di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menerima limpahan penanganan dugaan fraud debitur LPEI dari OJK. 

    “Yang saya ketahui, kemarin ada penyerahan perkara dari OJK,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada Bisnis, Jumat (4/7/2025). 

    Saat dimintai konfirmasi lagi, Asep memastikan penambahan debitur LPEI terindikasi fraud itu hanya berasal dari OJK. 

    Perwira Tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal itu juga masih enggan mengungkap berapa indikasi nilai kerugian keuangan negara di kasus tersebut.

    Terakhir, KPK mengungkap bahwa indikasi kerugian yang ditimbulkan oleh 11 debitur mencapai Rp11,7 triliun.  “[Indikasi kerugian negara terbaru] masih dikomunikasikan dengan auditor BPKP,” ungkap Asep. 

    Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa pengusutan fraud kredit ekspor LPEI bertambah dari 11 menjadi 15 debitur. Penyidik lembaga antirasuah melakukan pengembangan terhadap perusahaan-perusahaan yang diusut.

    Sampai dengan saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS).  

    Kemudian, tiga orang dari salah satu debitur LPEI yang diusut, yakni PT Petro Energy (PE). Mereka adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    Pada klaster kasus PT PE, perusahaan itu disebut menerima kredit ekspor senilai US$18 juta pada termin pertama dan dilanjutkan untuk termin kedua sebesar Rp549 miliar. 

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi, untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers beberapa waktu lalu. 

  • Inspektorat NTB tandatangani komitmen bersama cegah korupsi

    Inspektorat NTB tandatangani komitmen bersama cegah korupsi

    ANTARA – Inspektorat dari 10 kabupaten/kota dan Provinsi NTB, tandatangani komitmen bersama memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan anti kecurangan. Komitmen ini sebagai hasil kesepakatan seluruh daerah dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB pada Rabu (2/7). Yang juga berangkat dari temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp240 miliar, dalam lima tahun terakhir. (Kusnandar/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.