Kementrian Lembaga: BPKP

  • Pensiun Dini PLTU Cirebon-1 Batal, Proyek Mana jadi Penggantinya?

    Pensiun Dini PLTU Cirebon-1 Batal, Proyek Mana jadi Penggantinya?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum dapat memastikan pengganti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang akan dipensiunkan usai PLTU Cirebon-1 batal disuntik mati. Sejumlah pengganti proyek pembangkit listrik berbasis batu bara yang akan dipensiunkan masih dalam kajian. 

    Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, pemerintah kini tengah mendalami sejumlah opsi pembangkit lain yang berpotensi masuk skema pensiun dini untuk menggantikan PLTU Cirebon-1. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan final yang ditetapkan.

    “Itu masih didalami. Penggantinya, oh kita punya banyak list-nya, contoh Labuhan Angin misalnya di Sumatra Utara, PLTU Ombilin itu juga sudah ada kajiannya dengan World Bank,” ujar Elen kepada Bisnis, Senin (8/12/2025).

    Dia menegaskan, seluruh opsi pembangkit pengganti tersebut masih berada pada tahap kajian awal dan belum ada yang diputuskan. Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai faktor strategis sebelum menentukan proyek mana yang akan diprioritaskan untuk fase penghentian operasi.

    “Semuanya masih kita kaji, belum ada yang diputusin,” tegasnya.

    Selain itu, Elen mengungkapkan bahwa pendanaan untuk skema phase out PLTU Cirebon-1 hingga kini juga belum tersalurkan. Hal tersebut disebabkan oleh perlunya proses perhitungan yang melibatkan banyak pihak, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta perhitungan internal PLN.

    “Pendanaan phase out Cirebon belum ada yang tersalurkan, kan mesti ada hitungannya BPKP, kemudian hitungannya PLN sendiri, aspek strategisnya masih banyak jadi masih kita diskusikan,” tuturnya. 

    Lebih lanjut, Elen menambahkan pemerintah juga mempertimbangkan hasil kajian dari sejumlah lembaga internasional, termasuk Asian Development Bank (ADB), serta kerangka kerja yang ditawarkan beberapa negara. 

    Seluruh kajian tersebut masih terus dibahas bersama Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta PLN, mengingat adanya potensi beban keuangan dan risiko bunga yang harus ditanggung.

    Untuk diketahui, sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1. Sebagai gantinya, pemerintah kini tengah mencari pembangkit listrik alternatif yang berusia lebih tua dan memiliki dampak lingkungan yang lebih berat untuk dipensiunkan.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa keputusan ini didasari oleh pertimbangan teknis. Menurutnya, PLTU Cirebon-1 masih memiliki masa operasional yang panjang dan telah mengadopsi teknologi yang ramah lingkungan dibandingkan pembangkit lawas lainnya.

    “[PLTU] Cirebon itu salah satunya yang umurnya masih panjang, dan teknologinya juga sudah super critical, relatif itu lebih baik,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

    Airlangga menyatakan bahwa program pensiun dini tidak dihentikan, melainkan dialihkan targetnya. Saat ini, sambungnya, PT PLN (Persero) tengah menyusun daftar (pipeline) PLTU pengganti yang dinilai lebih layak untuk disuntik mati lebih awal.

    “Nanti dicarikan alternatif lain yang usianya lebih tua, dan lebih terhadap lingkungannya memang sudah perlu di-retire [dipensiundinikan],” tambahnya.

  • Prabowo Absen di Hakordia, Ketua KPK: Kami Merasakan Kehadiran Beliau

    Prabowo Absen di Hakordia, Ketua KPK: Kami Merasakan Kehadiran Beliau

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto tak mempermasalahkan ketidakhadiran Presiden Prabowo Subianto dalam acara puncak memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2025 di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (9/12/2025). 

    Menurutnya, meski tidak hadir, semangat antikorupsi Prabowo tetap terasa dalam peringatan Hakordia kali ini.

    “Bapak Presiden memang hari ini tidak hadir, tetapi suasana dalam pelaksanaan ini kami merasakan kehadiran beliau,” ujar Setyo kepada wartawan seusai acara puncak Hakordia 2025.

    Setyo mengatakan, KPK sudah berkoordinasi dengan pihak Istana terkait acara puncak peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta. Hanya saja, kata dia, Presiden Prabowo tidak bisa hadir karena sedang kunjungan kenegaraan di Pakistan yang sudah terjadwal jauh sebelumnya.

    “Kami sudah menjelaskan rundown kegiatan yang tanggal 6, 7, 8, 9 (Desember), tetapi, karena memang sudah ada jadwal kenegaraan yang sudah direncanakan dari sebelum-sebelumnya,” tutur dia.

    Menurut Setyo, ketidakhadiran Presiden Prabowo Subianto juga sudah diwakili oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga di acara Harkodia tersebut. Menurut dia, kehadiran para menteri atau kepala lembaga tersebut menunjukkan komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi.

    “Saya yakin pesan yang disampaikan adalah komitmen terhadap pemberantasan korupsi tetap harus dilaksanakan, dan itu sejalan dengan apa yang sering beliau sampaikan pada beberapa event di dalam negeri maupun luar negeri,” pungkas Setyo.

    Pantauan Beritasatu.com, sejumlah menteri dan kepala lembaga menghadiri acara puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta, yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierly, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menkomdigi Meutya Hafidz, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa, serta Kepala Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh. 

    Kemudian, kegiatan ini dihadiri pejabat struktural hingga Dewan Pengawas KPK. Tampak juga eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Selain itu, hadir juga Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. Lalu ada juga perwakilan aparat penegak hukum lainnya dari Polri hingga Kejaksaan.

  • KPK Luncurkan E-Audit untuk Deteksi Dini Korupsi Pengadaan Barang

    KPK Luncurkan E-Audit untuk Deteksi Dini Korupsi Pengadaan Barang

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama LKPP dan BPKP, melalui program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), resmi meluncurkan fitur e-audit pada katalog elektronik versi 6 (Katalog V.6) di Graha Pandawa, Balai Kota Yogyakarta, Senin (8/12/2025).

    Peluncuran ini menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

    Koordinator Stranas PK sekaligus Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan fitur e-audit memungkinkan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) melakukan pemantauan dan audit berbasis data elektronik pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Ia menegaskan, sektor PBJ masih menjadi titik rawan utama dalam pemberantasan korupsi.

    “Kita harus jujur bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi medan perang dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujar Aminudin.

    Ia menjelaskan, modus korupsi semakin canggih dan penegak hukum harus mampu beradaptasi. Koruptor kini memanfaatkan celah dalam sistem digital untuk memanipulasi alokasi dan harga.

    Aminudin menilai APIP sering kali baru bertindak ketika kerugian negara sudah terjadi. Karena itu, e-Audit hadir untuk meningkatkan kemampuan deteksi dini berbasis data elektronik.

    “Untuk memitigasi hal tersebut, Stranas PK bersama LKPP dan BPKP berkolaborasi mengembangkan fitur e-Audit V.6. Sistem ini dirancang untuk memudahkan seluruh APIP melakukan telaah awal berbasis data elektronik,” ujarnya.

    Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyebut e-audit katalog V.6 sebagai lompatan besar dalam pengawasan PBJ secara digital. Fitur ini memungkinkan APIP mendeteksi anomali secara otomatis dan real time.

    “Dengan e-audit, APIP dapat mengidentifikasi anomali secara cepat, mulai dari perubahan harga sebelum–sesudah transaksi, produk baru tayang yang langsung ditransaksikan, transaksi berulang ke penyedia tertentu, hingga kecepatan persetujuan paket yang tidak wajar,” kata Agus.

    Fitur e-audit Katalog V.6 dikembangkan melalui ekosistem Inaproc, sesuai amanat digitalisasi pengadaan dalam Perpres 17/2023. Teknologi ini mencakup dashboard transaksi katalog terintegrasi dengan akun Inaproc, deteksi dini anomali dan pola transaksi mencurigakan, audit berbasis bukti digital tanpa menunggu laporan manual, analisis harga, penyedia, dan produk dalam satu ekosistem data, serta early warning system untuk mempercepat tindak lanjut pengawasan.

  • Apindo Minta Insentif Fiskal Fokus ke Padat Karya & UMKM yang Tertekan Sepanjang 2025

    Apindo Minta Insentif Fiskal Fokus ke Padat Karya & UMKM yang Tertekan Sepanjang 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar insentif fiskal untuk dunia usaha difokuskan kepada dua sektor yang dinilai tengah menanggung tekanan berat sepanjang 2025. 

    Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, insentif fiskal dan stimulus pemerintah berperan sebagai shock absorber dalam siklus bisnis, yang berfungsi membantu meredam friksi ketika pelaku usaha menghadapi tekanan eksternal.

    Insentif berupa tax holiday maupun tax allowance, terang Shinta, pada dasarnya memberikan ruang bernapas yang lebih besar bagi pelaku usaha dalam mengurangi beban pajak di fase awal hingga masa ekspansi industri. Dia meminta ke depan agar tahun depan insentif-insentif itu bisa dialokasikan ke sejumlah sektor seperti padat karya dan UMKM yang menanggung tekanan berat sepanjang tahun ini. 

    “Sepanjang 2025, sebagian besar sektor riil melemah, terutama industri padat karya. Hal yang sama juga dialami UMKM yang daya ungkit untuk berekspansinya terbatas. Padahal, keduanya merupakan sumber penyerapan tenaga kerja terbesar,” terang Shinta kepada Bisnis, Minggu (7/12/2025). 

    Selain fokus kepada dua sektor itu, insentif diminta untuk diarahkan menyasar ke struktur beban industri. Shinta menyampaikan, transformasi ekonomi membutuhkan fondasi efisiensi biaya berusaha dari hulu hingga hilir, atau universal business efficiency. 

    Perempuan yang juga Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu menuturkan, tantangan utama hari ini yang membatasi pemulihan dunia usaha adalah tingginya cost of doing business. 

    “Mulai dari suku bunga pinjaman, harga energi, hingga biaya logistik. Jika beban struktural ini tidak diturunkan, insentif yang diberikan akan berdampak kurang optimal,” jelasnya. 

    Di luar itu, Shinta turut mewanti-wanti bahwa insentif hanya akan berdampak apabila diterapkan secara konsisten, tepat sasaran, dan mudah diakses. Pemberian insentif dari kantong APBN juga harus sejalan dengan perbaikan kondisi kepastian berusaha, kepastian regulasi, proses perizinan yang semakin efisien, serta penegakan hukum yang konsisten. 

    “Dalam era kompetisi global yang semakin ketat, selective incentives yang dirancang dengan tepat adalah alat penting untuk menarik investasi yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujar CEO Sintesa Group itu. 

    Dikutip dari Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, nilai belanja perpajakan selama 2021 sampai dengan proyeksi 2025 dan yang dianggarkan 2026 terus meningkat. Bermula dari Rp293 triliun pada 2021, nilainya terus meningkat ke Rp400,1 triliun pada 2024.

    Nilainya melonjak 32,5% secara tahunan (year-on-year/YoY) pada 2025 yang diproyeksikan mencapai Rp530,3 triliun. Kemudian, pada 2026, belanja perpajakan dicanangkan sebesar Rp563,6 triliun. 

    Pada 2025 dan 2026, belanja perpajakan terbesar masih untuk jenis pajak konsumsi yakni pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta pajak penghasilan (PPh) masing-masing Rp343,3 triliun (2025) dan Rp371,9 triliun (2026). Nilainya juga meningkat pada APBN 2026 yakni masing-masing Rp150,3 triliun dan Rp160,1 triliun. 

    Berdasarkan tujuannya, belanja perpajakan untuk meningkatkan investasi dan mendukung dunia bisnis sama-sama meningkat. Untuk meningkatkan investasi, pemerintah menggelontorkan insentif pajak Rp84,3 triliun pada 2025 dan meningkat ke Rp84,7 triliun. 

    Sementara itu, untuk mendukung dunia bisnis, belanja perpajakan yang dianggarkan sebesar Rp56,9 triliun pada 2025 dan meningkat ke Rp58,1 triliun. 

    Pada Media Gathering yang diselenggarakan November 2025 lalu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut pihaknya akan melakukan kajian independen untuk mengevaluasi insentif perpajakan yang ada. Dia menyebut evaluasi diharapkan bisa melihat apabila insentif yang sudah diberikan telah mendorong pertumbuhan penerimaan pajak. 

    Evaluasi itu rencananya melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun instansi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Apakah memang ada proses secara ekonomi, business process-nya yang memang kami harus ubah policy-nya atau ada kecurigaan, misalnya ada kecurigaan penyelenggaraan pajaknya, atau penyelewengan bea keluarnya, bea masuknya, sehingga belum optimal,” ujarnya di Kanwil DJP Bali, Selasa (25/11/2025).

  • Ada yang "Menghilang" Saat Ketua RT/RW Tuntut Insentif Tak Dibayar Selama 10 Bulan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Desember 2025

    Ada yang "Menghilang" Saat Ketua RT/RW Tuntut Insentif Tak Dibayar Selama 10 Bulan Regional 6 Desember 2025

    Ada yang “Menghilang” Saat Ketua RT/RW Tuntut Insentif Tak Dibayar Selama 10 Bulan
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com –
    Sejumlah ketua RT, RW, dan pengurus LPMK di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Jumat (5/12/2025) sore mendatangi Gedung DPRD Palopo untuk menanyakan kepastian pembayaran insentif yang belum mereka terima sejak 2024.
    Mereka berkumpul di halaman gedung usai mengetahui bahwa
    Wali Kota Palopo
    , Naili Trisal, menghadiri rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD Kota Palopo 2025–2029.
    Namun, harapan itu berubah menjadi kekecewaan.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Wali Kota keluar melalui pintu samping Gedung DPRD dan langsung meninggalkan area kantor tanpa menemui para ketua RT, RW, dan LPMK yang sudah menunggu berjam-jam.
    Rapat paripurna RPJMD yang dijadwalkan pukul 14.00 Wita molor lebih dari dua jam.
    Wali Kota baru hadir sekitar pukul 16.05 Wita, dan sidang dimulai pada pukul 16.22 Wita.
    Di luar gedung, sejumlah personel kepolisian berjaga, sementara Satpol PP menutup rapat pintu ruang sidang.
    Beberapa ketua RT, RW, dan LPMK yang hadir tampak menangis karena merasa perjuangan panjang mereka belum membuahkan hasil.
    Korlap Forum LKK Kota Palopo, Feryanto, menegaskan bahwa pemerintah telah berulang kali menjanjikan penyelesaian pembayaran, namun tidak ada realisasi.
    “Demonstrasi kami mulai 27 Oktober 2024 sampai kemarin, 4 Desember 2025. Satu tahun lebih tidak ada jawaban,” kata Feryanto.
    Menurut Feryanto, Forum LKK telah menempuh berbagai jalur resmi, termasuk RDP dengan DPRD, audiensi dengan BPKD dan Inspektorat, hingga konsultasi ke Kanwil Kemenkumham.
    Ia juga menyebut inspektorat provinsi telah menegaskan bahwa pembayaran insentif dan penghargaan untuk LKK aman secara regulasi.
    “Sekda, Asisten I, para Kabag, semua bilang dokumennya sudah selesai. Kami hanya menunggu keputusan Wali Kota. Tapi sampai hari ini tidak ada realisasi,” ucapnya.
    Feryanto menegaskan batas akhir penggunaan anggaran 2025 tinggal beberapa hari lagi.
    “Tanggal 15 Desember kas daerah ditutup. Kalau tidak dibayar tahun ini, kami dipaksa lagi menunggu 2026,” tambahnya.
    Ketua LPMK Kelurahan Binturu, Nur Salam, merinci bahwa insentif tahun 2024 belum dibayar selama 10 bulan, dari Januari hingga Oktober.
    “Nilainya hanya Rp 300.000 per orang per bulan. Kecil, tapi itu hak kami. Sampai sekarang belum dibayar,” katanya.
    Nur Salam menambahkan, sebagian insentif 2025 seharusnya sudah tercover dalam APBD pokok dan APBD Perubahan 2025.
    “Pemerintahan itu berkesinambungan. Kalau pemerintah pusat bisa bayar beban pemerintahan sebelumnya, kenapa di Palopo tidak?” ujarnya.
    Wakil Ketua DPRD Palopo, Alfri Jamil, menegaskan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran dalam APBD Perubahan 2025.
    “Kami sudah anggarkan. Kami konsultasi ke BPKP, Inspektorat, dan Kemenkumham. Tiga lembaga itu menyampaikan bahwa teknisnya ada pada pemerintah,” tutur Alfri.
    Alfri menegaskan DPRD hanya memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
    “Regulasi sudah dipayungi Perda. Secara dasar hukum sudah kuat. Tinggal tindakan teknis dari pemerintah,” jelasnya.
    Sebelumnya diberitakan, ratusan Ketua RT, RW, dan pengurus LPMK se-Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menggelar
    aksi unjuk rasa
    di Kantor Wali Kota pada Kamis (4/12/2025).
    Mereka menuntut pembayaran insentif dan penghargaan yang disebut belum dibayarkan sejak 2024.
    Jika sampai dengan 15 Desember masih belum ada kejelasan, mereka akan mengundurkan diri serentak.
    Pantauan di lokasi, aksi tersebut sempat ricuh.
    Massa berusaha masuk ke halaman Kantor Wali Kota untuk menyampaikan langsung tuntutannya.
    Namun, pagar kantor tidak dibuka oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
    Situasi memanas ketika massa terus mendorong pagar sambil mendesak petugas membuka akses masuk.
    Aksi saling dorong pun tak terhindarkan dan membuat suasana hampir berujung bentrok antara massa dan Satpol PP.
    Koordinator aksi, Feryanto, mengatakan tuntutan yang dibawa hari ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya sejak 27 Oktober 2024 lalu.
    Ia menyebut pemerintah Kota Palopo tidak membayarkan insentif dan penghargaan yang menurut mereka telah selesai dibahas dalam Banggar dan dimasukkan dalam Ranperda APBD Perubahan 2025.
    “Pertanyaan kami masih sama, mengapa Pemkot tidak membayarkan penghargaan yang sudah dibahas bersama DPRD. Padahal ini sudah masuk dalam pembahasan APBD Perubahan,” ujar Feryanto saat dikonfirmasi. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Utak Atik Skema Subsidi BBM-Listrik untuk Pangkas Beban Negara

    Utak Atik Skema Subsidi BBM-Listrik untuk Pangkas Beban Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menggodok rencana perombakan skema penyaluran subsidi energi BBM hingga listrik. Rencana kebijakan ini dilakukan agar anggaran negara yang dikucurkan lebih efisien dan tepat sasaran.

    Rencana perombakan skema subsidi BBM dan listrik ini terungkap dalam rapat kerja (raker) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Danantara, dan Komisi XI DPR, Kamis (4/12/2025).

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah dan Danantara akan mendesain ulang (redesign) strategi penyaluran subsidi dalam dua tahun ke depan.

    Pada rapat tertutup selama 2,5 jam itu, Purbaya mengungkap bahwa DPR dan pemerintah memandang perlunya efisiensi penyaluran subsidi. Dia menyebut adanya analisis yang menunjukkan terdapat kendala dalam hal desain hingga penyaluran subsidi.

    Masalah subsidi yang tidak tepat sasaran diakui Purbaya menjadi bahasan antara pemerintah, Danantara serta DPR terkait dengan subsidi maupun kompensasi pada APBN 2025 itu.

    “Masih ada orang yang relatif kaya atau kaya, super kaya di Indonesia mungkin yang masih mendapat subsidi. Nanti ke depan akan kami lihat gimana perbaikannya. Kami simpulkan sih tadi dalam dua tahun ke depan kami akan redesign strategi subsidi sehingga betul-betul tetap sasaran,” kata Purbaya kepada wartawan usai rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Skema Baru Subsidi

    Purbaya pun memberikan bocoran terkait dengan rancangan skema baru kebijakan subsidi, salah satunya yakni mengurangi jumlah masyarakat menengah ke atas yang menerima subsidi. Misalnya, apabila merujuk ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka gambaran kategori desil meliputi 1-10.

    Desil 1-5 meliputi kategori masyarakat miskin esktrem hingga pas-pasan atau mendekati kelas menengah, serta 6-10 yakni kelompok menengah ke atas atau dinilai mampu.

    “Mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangi secara signifikan. Kalau perlu uangnya kami balikkan ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu. Itu kira-kira utamanya itu dan itu perlu desain macam-macam karena terlibatkan BUMN-BUMN, Danantara,” jelas Purbaya.

    Lebih lanjut, Purbaya mengaku dirinya memiliki waktu enam bulan untuk menggodok ulang strategi penyaluran subsidi.

    “Saya dikasih waktu enam bulan ke depan untuk mendesain itu. Mengoordinasikan desain tadi,” jelasnya.

    Adapun mengenai kebijakan kompensasi, Kemenkeu belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2025 tentang Tata Cara Penyediaan Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik. Skema baru ini diundangkan dan berlaku pada 19 November 2025.

    Beleid itu mengubah tata cara pembayaran kompensasi kepada sejumlah BUMN, utamanya seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Dari awalnya pembayaran kompensasi setiap tiga bulan atau kuartalan 100%, maka tahun depan pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulannya sebesar 70%. 

    Sementara itu, sisa 30% pembayaran dana kompensasi akan dibayarkan setelah melalui proses audit BPKP atas realisasi kompensasi selesai. Adapun, audit tahunan dijadwalkan selesai setiap September sehingga pembayaran akhir disesuaikan dari hasil verifikasi.

    Menurut Purbaya, Danantara merespons positif kebijakan baru itu karena bakal mendukung arus keuangan perseroan.

    “Mereka senang banget karena tahun depan nanti cashflow-nya akan membaik, mereka enggak perlu pinjem ke bank lagi. Jadi ngurangin cost mereka cukup banyak, 70% setiap bulan. Kalau subsidi kan dibayar langsung, yang kompensasi itu 70% setiap bulan sampai 9 bulan, nanti Oktober dibayar yang 30% sisanya,” ungkapnya

    Respons Danantara

    CEO Danantara Rosan Roeslani menyebut pihaknya saat ini pun sudah memulai proses untuk mengefisienkan proses subsidi dan kompensasi. Khususnya kompensasi, hal tersebut sudah dijalankan di PT Pupuk Indonesia (Persero).

    “Bagaimana kalau dari BUMN ini kami lebih mengefisienkan di pihak BUMN sendiri. Contohnya, kami sudah mulai lakukan di Pupuk yang tadinya kompensasi dalam bentuk cost plus, sekarang kami sesuaikan dengan harga market sehingga ini memberikan insentif kami untuk lebih efisien,” jelasnya kepada wartawan usai rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Untuk diketahui, cost plus pricing method merujuk pada penentuan harga jual dengan cara menghitung dan menambahkan laba yang diharapkan di atas biaya penuh.

    Menurut Rosan, Pupuk yang dulu menerapkan metode inefisien itu pun tetap mendapatkan kompensasi dari APBN. Oleh sebab itu, dia menilai perlunya membenahi skema kompensasi tanpa mengurangi hak-hak dari masyarakat.

    Secara umum, pria yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM itu menilai pembayaran dari kompensasi dan subsidi dari pemerintah kepada BUMN sudah berjalan lebih baik.

    “Sangat membantu BUMN ini yang sudah memberikan subsidi dan kompensasi dari beberapa public service obligation yang memang harus kami laksanakan,” ujarnya. 

    Adapun dikutip dari Buku II Nota Keuangan APBN 2026, outlook belanja subsidi pada APBN 2025 senilai Rp288,1 triliun yang mencakup energi dan nonenergi. Pada 2026, belanja subsidi dianggarkan sebesar Rp318,9 triliun. Sampai dengan akhir Oktober 2025, realisasi belanja subsidi energi dan nonenergi sudah mencapai Rp194,9 triliun. Sementara itu, kompensasi sudah dibelanjakan Rp120 triliun. Keduanya total mencapai Rp315 triliun. 

  • KPK Dalami Pergeseran Anggaran UPT Dinas PUPR Riau di Kasus ‘Jatah Preman’

    KPK Dalami Pergeseran Anggaran UPT Dinas PUPR Riau di Kasus ‘Jatah Preman’

    Jakarta

    KPK telah memeriksa Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Riau, M Job Kurniawan, terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. KPK mendalami pergeseran anggaran untuk unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR.

    “Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh Gubernur,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

    Adapun Job Kurniawan diperiksa hari ini bersama tiga saksi lainnya yakni M. Taufiq Oesman Hamid selaku Kadis Perindustrian (Plt. Sekda), Yandharmadi selaku Kabiro Hukum (Plt. Inspektorat), dan Syarkawi yang merupakan ASN dinas PUPR. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

    KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

    (lir/lir)

  • KPK Periksa 4 Saksi untuk Usut Pengkondisian Anggaran oleh Gubernur Riau

    KPK Periksa 4 Saksi untuk Usut Pengkondisian Anggaran oleh Gubernur Riau

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 4 saksi terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Keempat saksi adalah Asisten II Sekretaris Daerah Riau berinisial MJK, Kepala Dinas Perindustrian berinisial MTOH, Ka Biro Hukum berinisial YAN, dan ASN Dinas PUPR berinisial SYR.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara Riau, Kamis (4/12/2025). Mereka didalami terkait pengkondisian anggaran oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid.

    “Para saksi didalami penyidik soal pergeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh Gubernur,” kata Budi, Kamis (4/12/2025).

    Pada perkara ini, Gubernur Riau Abdul Wahid meminta ‘jatah preman’ sebesar Rp7 miliar. Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp106 miliar.

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry selaku Sekda PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. 

    Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan melalui Arief, agar Ferry mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

    Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300juta.

    KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Gubernur Riau Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

  • Gunakan Oksigen, "Crazy Rich" Palembang Didakwa Pasal Berlapis Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Desember 2025

    Gunakan Oksigen, "Crazy Rich" Palembang Didakwa Pasal Berlapis Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Regional 4 Desember 2025

    Gunakan Oksigen, “Crazy Rich” Palembang Didakwa Pasal Berlapis Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Kemas H Abdul Halim, yang dikenal sebagai Crazy Rich Palembang atau Haji Alim, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen lahan untuk pembangunan Tol Betung-Tempino pada Kamis (4/12/2025).
    Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri
    Palembang
    yang saat ini berlokasi di Museum Tekstil Palembang.
    Sebelum persidangan dimulai,
    Haji Alim
    tiba di lokasi menggunakan ambulans dari RSUD Siti Fatimah.
    Ia terlihat terbaring di tempat tidur medis, mengenakan pakaian pasien, dilengkapi dengan masker, tabung oksigen, infus, serta didampingi petugas kesehatan.
    Terdakwa sebelumnya telah dibantarkan (penundaan pelaksanaan pidana) sejak Maret 2025 karena alasan kesehatan.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba membacakan dakwaan berlapis terhadap Haji Alim, yang mencakup Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana
    Korupsi
    (Tipikor), Pasal 5, serta Pasal 9 UU Tipikor.
    Dalam dakwaan tersebut, Haji Alim, selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), diduga memalsukan dokumen surat penguasaan fisik lahan di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Muba, pada November hingga Desember 2024.
    Dokumen itu diduga digunakan untuk pengajuan ganti rugi pembebasan lahan proyek tol, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 127 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP.
    “Pasal 2 jelas ada kerugian negara, Pasal 5 unsur gratifikasi, dan Pasal 9 sesuai putusan sebelumnya terhadap dua terpidana pemalsuan surat,” ungkap Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, setelah sidang.
    Harris menambahkan, majelis hakim menetapkan agar terdakwa hadir langsung di persidangan untuk memberikan kepastian hukum setelah berbulan-bulan menjalani perawatan.
    “Dengan begitu beliau tidak terkatung-katung. Jika tidak terbukti, majelis akan mempertimbangkan. Jika terbukti, ada upaya hukum banding hingga kasasi,” ujarnya.
    Ia juga menyatakan bahwa peran terdakwa akan semakin jelas saat pemeriksaan saksi-saksi.
    Kasus ini sebelumnya telah menjerat Amin Mansyur, mantan pegawai BPN Muba.
    Ketua tim hukum Haji Alim, Jan Maringka, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam konstruksi dakwaan, terutama terkait empat titik lahan yang menjadi obyek perkara.
    Ia mengeklaim menemukan patok papan sita yang dipasang penyidik Kejari Muba berada di area Hak Guna Usaha (HGU) milik kliennya.
    “Ini janggal. Dakwaan pertama saja berubah menjadi dakwaan ketiga,” kata Jan.
    Pihaknya juga menilai perhitungan kerugian negara sebesar Rp 127 miliar tidak memiliki dasar yang kuat.
    “Kerugian negara harus nyata, bukan asumsi. Perhitungan yang dipakai appraisal KJPP lalu diambil alih BPKP. Model perhitungan asumtif seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Pejabat Pemprov Riau Terkait Kasus ‘Jatah Preman’ Abdul Wahid

    KPK Panggil Pejabat Pemprov Riau Terkait Kasus ‘Jatah Preman’ Abdul Wahid

    Jakarta

    KPK memanggil Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Riau, M Job Kurniawan. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus ‘jatah preman’ atau dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

    “Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

    Selain Job, ada tiga saksi lainnya yang dipanggil yakni M. Taufiq Oesman Hamid selaku Kadis Perindustrian (Plt. Sekda), Yandharmadi selaku Kabiro Hukum (Plt. Inspektorat), dan Syarkawi yang merupakan ASN dinas PUPR.

    “Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau,” jelas Budi.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

    KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    (zap/zap)