Kementrian Lembaga: BPKP

  • Tom Lembong Korban Peradilan Sesat, Wajar Terima Abolisi

    Tom Lembong Korban Peradilan Sesat, Wajar Terima Abolisi

    GELORA.CO -Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto soal pemberian abolisi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sangat wajar.

    “Karena Tom Lembong korban peradilan sesat,” kata Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta kepada RMOL, Minggu 3 Agustus 2025.

    “Filsafat hukum berbunyi, jika lembaga pengadilan tidak mampu memutuskan perkara secara benar (ontologis, epistemologis, dan axiologis), maka kebenaran yang berkeadilan akan menemukan sendiri jalannya dalam kehidupan masyarakat,” sambungnya.

    Apabila melihat dan mencermati jalannya persidangan, bukti dan saksi atas Tom Lembong, menurut Nurmadi, publik bisa menilai putusan sesat peradilan. 

    “Sudah semestinya Tom Lembong diputus bebas,” kata Nurmadi.

    Kata Nurmadi, publik sudah mengenal Tom Lembong atas profesionalisme, dedikasi, loyalitas dan integritas saat menjabat. 

    “Bahkan Tom terbukti tidak memperkaya diri dan keluarga. Tom tanpa bukti cukup saat ditetapkan tersangka,” kata Nurmadi.

    Dalam persidangan, lanjut Nurmadi, juga tidak ditemukan kerugian negara. Namun dicari-cari bukti, kemudian BPKP dengan perhitungan dan dasar yang salah hitung. 

    “Sedangkan Menteri Perdagangan lain yang impornya lebih besar sama sekali bebas tuntutan,” kata Nurmadi.

    Publik dan pengamat banyak yang meyakini kasus Tom Lembong bersifat kriminalisasi. Sampai setiap sidang banyak dukungan dari emak-emak, simpatisan dan para pejuang kebenaran demi tegaknya hukum. 

    Dengan putusan peradilan sesat tersebut, adanya abolisi merupakan langkah tepat untuk koreksi peradilan dan sudah semestinya. 

    “Berarti ada pengakuan secara politik dan hukum, nama Tom Lembong tidak bersalah dan dipulihkan,” kata Nurmadi.

  • Bobol Kas Rp6,7 Miliar untuk Judi Online, Rumah Eks Petinggi Bank BUMD Disita

    Bobol Kas Rp6,7 Miliar untuk Judi Online, Rumah Eks Petinggi Bank BUMD Disita

    Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu petinggi bank “pelat merah” di daerah ini. Dugaan sementara pimpinan perbankan Bengkulu itu menggunakan uang nasabah yang tersimpan untuk dipergunakan dalam permainan judi online atau judol. Tidak tanggung-tanggung, angkanya mencapai Rp6,7 miliar.

    Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Ni Wayan Sinaryati mengatakan, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku berinisial FD di Jalan Dempo Kelurahan Kebun Tebeng dan salah satu toko milik EK di Jalan Mangga Raya Kelurahan Lingkar Timur. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan setidaknya 70 barang bukti. Dua di antaranya adalah telepon genggam.

    “Karena modal bank tersebut salah satunya berasal dari APBD, maka dugaan tindak pidana korupsinya kena,” tegas Sinaryati.

    Kerugian negara sebesar Rp6 miliar itu merupakan temuan awal yang diaudit oleh auditor internal kejaksaan. Guna memperkuat argumentasi hukum dan untuk kepentingan pengusutan perkara tindak pidana korupsi, pihak Kejaksaan akan berkoordinasi dan meminta kepada BPKP untuk melakukan audit secara lengkap.

    Selain menyita puluhan alat bukti, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu juga sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Untuk sementara, baru satu orang saja dari para saksi tersebut yang diduga merupakan aktor yang menyalahgunakan kewenangannya menggunakan dana untuk bermain judi online.

    Pelaksana Harian Kepala Seksi tindak pidana khusus Kejari Bengkulu Marjek Ravino menyatakan Pasal yang dikenakan terhadap terduga ini adalah pasal 1 dan 2 undang-undang tindak pidana korupsi.

    Menurutnya, tim penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum di bank milik pemerintah Bengkulu tersebut berupa dugaan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain yang terjadi di lingkungan bank serta menggunakan sarana bank yang mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian. Pelaku diduga memperoleh keuntungan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

     

  • Tom Lembong Bebas, Pengamat: Ini Bukti Telah Terjadi Kriminalisasi dan Putusan Sesat

    Tom Lembong Bebas, Pengamat: Ini Bukti Telah Terjadi Kriminalisasi dan Putusan Sesat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Abolisi dan Amnesti yang diterima Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menjadi kado spesial untuk para pendukungnya menjelang perayaan hari kemerdekaan, 17 Agustus mendatang.

    Pemerhati Sosial Politik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS), Nurmadi Harsa Sumarta, menyebut, dengan putusan Presiden Prabowo itu, Tom akhirnya bisa menghirup udara segar.

    “Tom Lembong akhirnya bebas,” kata Nurmadi kepada fajar.co.id, Jumat (1/8/2025).

    Dikatakan Nurmadi, filsafat hukum berbunyi, jika lembaga pengadilan tidak mampu memutuskan perkara secara benar (ontologis, epistemologis, dan axiologis), maka kebenaran yang berkeadilan akan menemukan sendiri jalannya dalam kehidupan masyarakat.

    “Kalau melihat dan mencermati jalannya persidangan, bukti dan saksi atas Tom Lembong, kita bisa menilai putusan sesat peradilan. Sudah semestinya Tom Lembong diputus bebas,” sebutnya.

    Nurmadi menekankan bahwa publik sudah mengenal Tom Lembong atas profesionalisme, dedikasi, loyalitas, dan integritasnya saat menjabat.

    “Bahkan terbukti tidak memperkaya diri dan keluarga, tanpa bukti cukup saat ditetapkan tersangka,” terangnya.

    Bahkan, kata Nurmadi, dalam persidangan tidak ada kerugian negara yang didapatkan.

    “Namun dicari-cari bukti, kemudian BPKP dengan perhitungan dan dasar yang salah hitung. Sedangkan menteri perdagangan lain yang impornya lebih besar sama sekali bebas tuntutan,” imbuhnya.

    Melihat riak-riak yang terjadi di Medsos, ia meyakini bahwa memang kuat diduga terjadi kriminalisasi.

  • Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum Nasional 1 Agustus 2025

    Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    TIGA BELAS
    hari setelah putusan terhadap Thomas Lembong dan enam hari selepas putusan kepada Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto bikin usulan mengejutkan.
    Tak pernah diduga, mengagetkan dan menerbitkan tempik sorak serta kecurigaan sekaligus. Agak seperti kado 80 tahun Republik Indonesia, sekalipun itu tadi tak mungkin direspons dengan nada yang sama.
    Prabowo mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom serta amnesti pada Hasto. Dua hak yang melekat pada presiden sesuai dengan pasal 14 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
    Pasal ini menyatakan, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
    Presiden mengirim surat permohonan ke DPR untuk mendapat pertimbangan wakil rakyat. Kamis malam, 31 Juli 2025, DPR menyetujui surat yang dikirim presiden itu.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan sikap DPR kepada khalayak. Artinya tak ada lagi yang menghalangi pemberian abolisi dan amnesti itu.
    Dengan begitu, dua kasus bernuansa politik ini bermuara ke pengadilan (proses hukum) dan diselesaikan dengan keputusan ‘politik’ oleh presiden.
    Nama Hasto termasuk dari 1.116 terpidana yang dimintakan amnesti atau pengampunan hukum. Awalnya ada 44.000, tapi setelah diverifikasi, yang memenuhi syarat sebanyak 1.116 orang.
    Sementara Tom Lembong dimintakan abolisi atau penghapusan tindak pidana. Setelah disetujui DPR, Presiden Prabowo akan segera meneken keputusan presiden soal abolisi untuk Lembong.
    Konsekuensinya kasus hukum Tom harus tutup buku. Ia tak perlu menunggu hasil banding di pengadilan tinggi untuk mendapatkan keadilan, atau setidak-tidaknya pengurangan hukuman.
    Adapun Hasto serta Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang dibacakan pada 25 Juli lalu.
    Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto diberikan demi kepentingan bangsa dan negara.
    Pertimbangan ini bisa sepenuhnya berdasarkan subjektivitas presiden dan absah karena ia memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi dan amnesti.
    Bukan itu saja, pemberian abolisi dan amnesti ini, “mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” jelas Supratman (
    Kompas.com
    , 31 Juli 2025).
    Sejauh ini kalimat membangun bangsa bersama-sama telah menjadi ciri kental Presiden Prabowo dalam mengemudikan republik. Ia terobsesi dengan persatuan, khususnya persatuan elite nasional.
    Dalam kasus Lembong dan Hasto, keduanya berada di luar barisan Prabowo-Gibran di pemilihan presiden dan wakil presiden. Tom menyokong Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Adapun Hasto adalah pentolan PDIP yang mengajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
    Di akhir tahun 2024, Presiden Prabowo sempat mengembuskan diskursus mengampuni koruptor dengan syarat mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Ide ini memantik kontroversi.
    Walhasil komitmen Prabowo untuk memerangi korupsi dan mengganyang koruptor dipertanyakan. Ia digugat cuma sedang beretorika ketika menyatakan bakal mengejar koruptor, bahkan jika mereka melarikan diri ke antartika (kutub selatan bumi).
    Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, ide presiden itu tidak melanggar undang-undang. Yusril merujuk pada konstitusi (UUD 1945), yakni hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti.
    Amnesti untuk Hasto berbeda dengan ide “mengampuni koruptor dengan syarat mengembalikan uang hasil korupsi ke negara”.
    Dalam kasus yang menjerat Hasto, negara tidak mengalami kerugian. Hasto diputus bersalah dan diganjar hukuman 3,5 tahun karena terbukti terlibat menyiapkan uang senilai Rp 400 juta untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum saat kasus pidana ini mencuat tahun 2020, Wahyu Setiawan.
    Adapun kasus yang melilit Tom Lembong lebih kontroversial. Ia divonis 4,5 tahun karena melakukan perbuatan melawan hukum serta memperkaya korporasi (8 perusahaan).
    Menteri Perdagangan 2015-2016 ini tidak terbukti menerima aliran dana, alias uang sogok. Dan yang diungkit banyak kalangan, Tom disebut tak memiliki niat jahat (
    mens rea
    ).
    Bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki niat jahat, dikenai hukum pidana?
    Bahkan jika perbuatan atau kebijakan (
    policy
    ) yang diterbitkan tanpa niat jahat itu berakibat merugikan negara.
    Dalam putusan perkara Tom, angka kerugian yang disebut majelis hakim berbeda kontras dengan nilai kerugian negara yang dipaparkan jaksa dalam persidangan. Adapun jaksa mengacu pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Presiden Prabowo sedang mengirim pesan apa dengan kejutan pemberian abolisi untuk Tom dan amnesti kepada Hasto ini?
    Setidaknya ada dua cara membacanya. Pertama, pemberian abolisi dan amnesti kepada tokoh yang terjerat kasus korupsi ini sebagai kasus khusus atau spesifik. Ia harus diletakkan di luar kotak atau tanpa kotak.
    Kasus yang melilit Tom dan Hasto menyedot perhatian besar dari sejumlah pihak dari akademisi, aktivis antikorupsi, masyarakat luas hingga media asing.
    Presiden dapat menakar aspek objektivitasnya dengan memperhatikan suara mereka serta masukan dari pembantunya di kabinet yang mengikuti jalannya persidangan Tom dan Hasto.
    Dari timbangan itu, Presiden memutuskan dari kacamata objektif dan subjektif sekaligus. Soal ini tak dapat didebat sebab ia memiliki hak prerogatif.
    Kedua, pemberian abolisi dan amnesti itu tak bisa tidak mesti dibaca dalam perspektif lebih luas, yakni masa depan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
    Kejaksaan Agung menggunakan “gigi tiga” sejak pemerintahan dipiloti Prabowo. Mereka mengejar terduga pelaku dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah “wah”.
    Sedangkan KPK, meski tak setrengginas di masa jayanya, komisi ini mengejar mereka yang diduga telah mencuri atau menggasak duit negara.
    Akhir Juni lalu, KPK mencokok orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Topan dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek infrastruktur jalan.
    Jangan sampai pemberian abolisi dan amnesti ini memberi sinyal dan pesan keliru kepada tersangka dan mereka yang berencana melakukan patgulipat menggarong uang negara.
    Di sini komunikasi dari pemerintah kepada publik mesti jelas. Kalau bisa mengedepankan aspek-aspek objektif yang memiliki kesinambungan dengan nalar publik.
    Sanggupkah pemerintah menjelaskan ke publik bahwa pemberian abolisi dan amnesti bukan “perlakuan khusus” kepada tokoh politik?
    Saya kira ini preseden baru. Dan Presiden Prabowo sedang meniti buih. Di satu sisi keputusannya itu mengoreksi pengadilan, terutama dalam kasus Tom Lembong, yang oleh sebagian pakar hukum disebut “incorrect”–sebuah keputusan yang salah dan mengundang perdebatan, termasuk dimasalahkannya kapitalisme di balik putusan Tom mengimpor gula.
    Di sisi lain, pemberian abolisi dan amnesti itu, mengungkap hal yang tak terbantah: Keputusan politik (oleh presiden dan diperkuat DPR) telah mengatasi hukum.
    Mungkin orang seperti Tom lebih senang ia dibebaskan alias menang di pengadilan. Tapi mungkin juga ia mensyukurinya karena pasal 2 ayat 1 UU Tipikor terus mengirim terdakwa kasus dugaan korupsi ke penjara.
    Rasanya Presiden Prabowo harus selektif dalam memberikan abolisi dan amnesti pada terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi. Alasan di belakangnya harus kuat, terukur serta rasional.
    Setelah kasus Tom dan Hasto seyogyanya tak ada “obral” penghentian, penghapusan, dan pengampunan hukum terhadap mereka yang tersangkut kasus dugaan korupsi.
    Terakhir, agaknya sorotan “The Straits Times” (25 Juli 2025) patut dicermati dengan seksama. Koran berpengaruh di Singapura itu menulis, “kasus ini (Hasto) telah menghidupkan kembali kekhawatiran lama tentang independensi peradilan dalam demokrasi Asia Tenggara, terutama karena tokoh-tokoh lain yang terkait dengan oposisi berada di bawah pengawasan hukum.”
    Apakah dengan pemberian amnesti kepada Hasto serta abolisi untuk Tom Lembong berarti oposisi di DPR bakal tegak?
    Tom bukan tokoh partai politik, tapi Hasto orang nomor dua di PDI Perjuangan. Apakah PDIP yang memiliki 110 kursi (hampir 19 persen) bakal menjalankan fungsi sebagai kekuatan penyeimbang di Senayan?
    Sehari sebelum DPR menyetujui amnesti untuk Hasto, dari Bali, ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyuratkan tugas politik partainya, yakni mendukung pemerintah. Ini isyarat bahwa partai tadi menyokong Prabowo Subianto.
    Dan jika itu yang benar-benar terbentuk di DPR, artinya 100 persen partai politik men-support eksekutif, demokrasi kita sedang dalam bahaya besar. Tanpa pengawasan yang cukup, partai politik tidak sedang benar-benar cinta pada republik ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Ketika Negara Lebih Tertarik Rekening Nganggur Dibanding Pengangguran
                        Nasional

    7 Ketika Negara Lebih Tertarik Rekening Nganggur Dibanding Pengangguran Nasional

    Ketika Negara Lebih Tertarik Rekening Nganggur Dibanding Pengangguran
    Dikdik Sadikin adalah seorang auditor berpengalaman yang saat ini bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berperan sebagai quality assurer dalam pengawasan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memiliki minat mendalam terhadap kebijakan publik, Dikdik fokus pada isu-isu transparansi, integritas, serta reformasi pendidikan dan tata kelola pemerintahan. Dikdik telah menulis sejak masa SMP (1977), dengan karya pertama yang dimuat di majalah Kawanku. Beberapa cerpen fiksi dan opini karyanya telah dipublikasikan di media massa, termasuk di tabloid Kontan dan Kompas. Dua artikel yang mencolok antara lain “Soekarno, Mahathir dan Megawati” (3 November 2003) serta “Jumlah Kursi Menteri dan Politik Imbalan” (9 Oktober 2024). Ia juga pernah menjabat sebagai pemimpin redaksi dan pemimpin umum majalah Warta Pengawasan selama periode 1999 hingga 2002, serta merupakan anggota Satupena DKI. Latar belakang pendidikan suami dari Leika Mutiara Jamilah ini adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (lulus 1994) dan Magister Administrasi Publik dari Universitas Gadjah Mada (lulus 2006).
    DI NEGERI
    ini, sesuatu yang tak bergerak kadang lebih mencemaskan negara ketimbang yang bergerak. Rekening yang tidak mencatat aktivitas selama tiga bulan saja kini diperlakukan seperti ruang gelap yang patut dicurigai.
    Ia dibekukan, ditandai, dan dianggap membahayakan sistem.
    Sementara itu, jutaan manusia, yang detak jantungnya nyata, yang langkahnya merayap mencari kerja, yang pikirannya penat oleh penolakan lapangan kerja, tak kunjung dianggap urgen oleh negara. Tak dibekukan, memang, tapi juga tak disentuh.
    Ironi ini pun menjelma satire yang viral di media sosial:

    Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara…

    Tanah nganggur 2 tahun disita negara…

    Kamu nganggur bertahun-tahun, negara tidak peduli
    .”
    Sebaris lelucon, sebaris keluh kesah, sebaris pengingat bahwa negara kini tampak lebih gesit membekukan saldo ketimbang menyapa warganya yang kehilangan pendapatan.
    Mari kita mulai dari fakta. Menurut data PPATK, sepanjang tahun 2024, terdapat lebih dari 28.000 rekening pasif yang digunakan untuk aktivitas ilegal: dari deposit judi online, perdagangan narkotika, hingga penipuan digital lintas negara.
    Dana mencurigakan yang mengalir di dalamnya mencapai lebih dari Rp 4,2 triliun.
    Rekening dormant
    , atau rekening pasif tersebut, diindikasikan telah menjadi
    tool
    baru sindikat kriminal: dibeli dari pemilik asli, dikuasai diam-diam, lalu dijadikan penampung transaksi gelap.
    Dalam konteks ini, langkah PPATK tampak masuk akal. Ibarat rumah kosong yang bisa disusupi pencuri, rekening tak aktif bisa jadi pintu masuk kejahatan. Negara pun bergerak, memblokir rekening-rekening pasif.
    Sebagian publik setuju. Namun, sebagian lain mulai gelisah: Kenapa tidak ada peringatan sebelumnya? Kenapa yang diblokir hanya karena diam?
    Yang membuat publik waswas bukan soal keamanan, tapi soal batas. Apakah negara mulai menyelinap ke ruang privat warganya atas nama perlindungan?
    Rekening pasif bisa jadi milik petani yang hanya menabung setelah panen, atau pensiunan yang tak pernah lagi mengakses ATM.
    Bisa jadi milik buruh migran yang akan pulang dua tahun lagi, atau mahasiswa yang lupa bahwa rekeningnya masih aktif.
    Mereka tidak menyembunyikan kejahatan. Mereka hanya tak aktif. Namun, dalam sistem hari ini, yang tak aktif bisa kehilangan haknya.
    Kita seperti sedang menuju era baru: era algoritma pengawasan. Kekuasaan hari ini tidak mencambuk tubuh, tapi memantau perilaku. Dari saldo yang tak bergerak, hingga data belanja yang tak sesuai tren.
    Namun, ketika negara masuk terlalu dalam ke ruang-ruang personal, tanpa edukasi, tanpa dialog, maka kepercayaan akan berubah menjadi ketakutan. Dan ketakutan, kita tahu, adalah pupuk subur bagi negara yang terlalu ingin mengontrol.
    Di Jepang,
    rekening dormant
    baru masuk kategori
    unclaimed assets
    setelah lima tahun tak aktif, dan bahkan itu pun melalui notifikasi bertahap serta perlindungan hukum yang kuat.
    Di Inggris, ada
    Dormant Accounts Scheme
    —dana pasif disalurkan ke kegiatan amal, bukan dibekukan secara sepihak.
    Di Indonesia? Tiga bulan saja tak digunakan, rekening bisa langsung dibekukan.

    Tanpa pemberitahuan berlapis. Tanpa perlindungan hukum yang kuat. Tanpa kesiapan literasi digital yang memadai.
    Survei OJK 2023 mencatat, hanya 49,68 persen warga Indonesia memiliki pemahaman dasar soal keuangan digital. Maka wajar jika banyak yang panik, bahkan tak tahu apa salahnya.
    Bagaimana dengan
    pengangguran
    ?
    Kita begitu cepat mengatur saldo menganggur, tapi begitu lamban menyentuh penderitaan manusia yang menganggur.
    BPS mencatat, per Februari 2024, ada 7,2 juta pengangguran terbuka di Indonesia.

    Jika ditambah pekerja informal, atau pekerja tak sesuai kompetensi, jumlahnya bisa melewati 15 juta jiwa.
    Negara tak membekukan mereka. Tak mengirim surat peringatan. Tak menanyakan: “kenapa Anda tak aktif bekerja?” Karena mereka bukan rekening.
    Padahal di negara lain, pengangguran adalah panggilan darurat, bukan statistik yang didiamkan.
    Di Jerman, ada sistem
    Arbeitsagentur
    yang secara aktif memanggil warga yang kehilangan pekerjaan untuk diwawancara, diberi pelatihan gratis, dan dicarikan lowongan sesuai kompetensi mereka.
    Di Australia, pemerintah memiliki program JobSeeker dan SkillsCheckPoint—yang bukan hanya memberikan tunjangan, tetapi juga mewajibkan pelatihan dan pembimbingan karier.
    Bahkan di negara tetangga seperti Singapura, program
    SkillsFuture
    menawarkan kredit pelatihan tahunan kepada setiap warga dewasa untuk meningkatkan keterampilan dan berpindah ke sektor-sektor yang sedang tumbuh.
    Mereka, para pengangguran, dipanggil, dibina, dan ditawarkan harapan. Sementara di sini, yang kita panggil justru rekening.
    Mungkin di sinilah masalah kita hari ini: negara bergerak bukan karena peduli, tapi karena takut. Takut pada uang gelap, pada pencucian dana, pada transaksi mencurigakan.
    Namun, rasa takut itu justru menyasar pada mereka yang paling lemah: mereka yang diam, mereka yang pasif, mereka yang hanya ingin hidup tenang. Dan dalam dunia yang makin digital, diam pun kini dianggap membahayakan.
    Kita bisa menyusun kebijakan yang lebih berimbang. Ada beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan pemerintah dan otoritas keuangan.
    Pertama, notifikasi berlapis dan berbasis risiko. Jangan langsung blokir. Kirim notifikasi resmi, via SMS, e-mail, bahkan surat fisik jika perlu, 3–6 bulan sebelum pembekuan.
    Sistem ini bisa memakai pendekatan
    risk-based
    , hanya menargetkan rekening dengan potensi penyalahgunaan tinggi.
    Kedua, perlindungan hukum untuk rekening dormant. Tetapkan regulasi eksplisit bahwa dana tidak bisa disita, dipindah, atau dipotong tanpa proses hukum. Pemilik tetap memiliki hak penuh, walau pasif.
    Ketiga, pusat edukasi keuangan digital nasional. Bangun platform digital bersama OJK, PPATK, dan BI untuk literasi keuangan — termasuk tentang rekening dormant, risiko jual-beli akun, dan keamanan data perbankan.
    Keempat, saluran klarifikasi yang ramah dan cepat. Sediakan jalur komunikasi khusus bagi pemilik rekening pasif yang ingin melakukan reaktivasi atau klarifikasi. Jangan biarkan masyarakat bingung dan dipingpong.
    Kelima, evaluasi ulang batas tiga bulan. Batas waktu tiga bulan terlalu singkat dan tidak proporsional dibandingkan negara lain. Sebaiknya ditinjau ulang menjadi 12 bulan atau lebih, seperti di banyak negara maju.
    Keenam, fokus pada pelaku kejahatan, bukan warga biasa. Gunakan sistem kecerdasan buatan (AI) dan forensik data untuk menyisir jaringan transaksi, bukan sekadar karena diamnya saldo.
    Semua solusi tersebut bukan untuk melemahkan upaya penegakan hukum, tetapi untuk memastikan bahwa dalam melindungi sistem keuangan, negara juga harus melindungi warganya dari ketidakadilan prosedural dan kecurigaan yang membabi buta.
    Maka yang kita butuhkan adalah edukasi publik, transparansi prosedur, dan perlindungan hak digital warga.
    Negara tentu memiliki hak untuk menjaga sistem. Namun, apabila negara lebih curiga pada saldo rekening yang menganggur daripada nasib manusia yang membeku dalam pengangguran, maka mungkin yang membeku bukan lagi rekening, tapi nurani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Jelaskan Dugaan Politisasi Terkait Kasus Tom Lembong

    Mahfud MD Jelaskan Dugaan Politisasi Terkait Kasus Tom Lembong

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Mahfud Md bicara terkait vonis yang didapatkan oleh Tom Lembong.

    Mahfud MD bahkan menyebut kasus korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan disebutnya ada dugaan politisasi.

    Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam siniar bersama mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

    “Anehnya, terkesan lebih politis ya, tanpa menyebut siapa yang mempolitisasi,” kata Mahfud Md dalam video Integrasi di kanal YouTube milik Novel Baswedan.

    Ia berbicara terkait adanya dugaan politisasi lantaran kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi impor gula belum dihitung. 

    Setelah penetapan tersangka, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru diminta menghitung.

    “Ini kan kelihatan, ‘udahlah tersangkakan, hitungan kerugian negaranya nanti’. Itulah yang kemudian menimbulkan kesan kasus ini sepertinya dipolitisasi,” ungkapnya.

    Mahfud mengaku sempat berdiskusi dengan sejumlah koleganya yang merupakan pensiunan jaksa terkait hal ini.

    Hasil diskusi tersebut menyimpulkan bahwa seharusnya kasus ini dimulai dari yang terakhir menjabat sebagai menteri perdagangan. 

    “Misalnya Menteri Perdagangan yang sekarang terbukti kebijakannya salah, menteri-menteri perdagangan sebelumnya yang menetapkan kebijakan serupa juga terseret hingga terakhir menyangkut nama Tom Lembong,” tuturnya.

    “Ini malah Tom Lembong dulu, menteri Perdagangan yang lebih baru malah dibiarkan. Kan ini tidak masuk akal,” terangnya. (Erfyansyah/Fajar) 

  • Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Pengawasan KY di Sidang Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Pengawasan KY di Sidang Tom Lembong Nasional 26 Juli 2025

    Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Pengawasan KY di Sidang Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Saut Situmorang
    mempertanyakan
    Komisi Yudisial
    (KY) dalam mengawasi jalannya sidang kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Menurut Saut, KY tidak bisa tinggal diam karena vonis 4,5 tahun penjara terhadap
    Tom Lembong
    sudah menjadi perbincangan publik.
    “Bagaimana dengan KY, itu sudah dilaporin loh. Kalau KY enggak hadir juga di sana, dia salah besar tuh. Karena ini kasus sudah dibicarakan di mana-mana,” kata Saut dalam program
    Gaspol! Kompas.com
    , dikutip pada Sabtu (26/7/2025).
    Saut berpandangan, bila berkaca dari jalannya sidang, Tom Lembong semestinya dibebaskan.
    Sebab, menurut dia, ada banyak hal yang janggal dari kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
    Misalnya, ia mempersoalkan Tom Lembong diputus bersalah padahal Tom sama sekali tidak menerima keuntungan dari kebijakan impor gula yang dia teken.
    Saut juga menyebutkan bahwa ada banyak menteri perdagangan yang mengambil kebijakan impor serupa, tetapi tidak diseret ke muka hukum seperti Tom Lembong.
    “Kalau memang kita mau bertanya kenapa kok seperti saat itu, saya udah ngikutin betul dari awal case ini gitu. Dan saya sudah terbiasa bentuk-bentuk kayak begini. Yang menurut saya, memang Tom Lembong harus dibebaskan,” kata Saut.
    Ia mengatakan, jika KY tidak turun tangan atas
    vonis Tom Lembong
    , hal itu semakin menunjukkan bermasalahnya hukum di Indonesia,
    “Kalau KY tidak hadir memantau itu, dan mereka menganggap ini tidak sesuatu abuse of power oleh tiga orang yang logika, nalar, argumentasinya, hukumnya sama,” kata Saut.
    “Gue bilang, oh iya benar rupanya. Hakim Indonesia ini memang pendidikannya memang mereka tuh jauh di bawah kalau hakim-hakim di luar negeri,” ujar dia.
    Tom Lembong dihukum 4,5 tauhn penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah.
    Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
    Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.
    Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.
    Salah satunya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan
    Vonis yang dijatuhkan hakim itu lantas menuai kritik dari publik dan pakar hukum.
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berpandangan, Tom semestinya tidak dihukum karena jalannya persidangan tidak menemukan niat jahat atau
    mens rea
    dalam perbuatan Tom Lembong.
    “Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan
    mens rea
    atau niat jahat,” kata Mahfud, Selasa (22/7/2025).
    Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menyinggung kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong itu dilakukan atas perintah.
    Dengan demikian, kebijakan yang dilakukan Tom Lembong itu berasal dari hulu yang mengalir kepadanya, untuk diteruskan lagi sampai ke hilir.
    “Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya ‘
    geen straf zonder schuld
    ‘, artinya ‘tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan’. Unsur utama kesalahan itu adalah
    mens rea
    . Nah, di kasus Tom Lembong tidak ditemukan
    mens rea
    karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif,” kata Mahfud.
    Mahfud menambahkan, vonis Tom Lembong juga mempunyai sejumlah kelemahan, misalnya tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus atau perbuatan pidana yang dilakukan Tom Lembong.
    Pakar hukum tata negara ini juga menilai vonis tersebut lemah karena hakim membuat hitungan kerugian negaranya dengan cara sendiri, bukan merujuk pada perhitungan resmi yang dibuat oleh BPKP.
    “Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma,” ujar Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sisa 5 Karyawan Kontrak-Minta Ditutup

    Sisa 5 Karyawan Kontrak-Minta Ditutup

    Jakarta

    Nasib malang menimpa PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) atau Inuki. BUMN ini dalam kondisi memprihatinkan karena perusahaan rugi Rp 114,5 miliar dan hanya menyisakan 5 karyawan kontrak.

    Perusahaan pun sudah tak beroperasi sejak 2022 lalu. Dengan kondisi yang parah itu, manajemen meminta agar perusahaan ditutup.

    Direktur Utama Inuki R Herry mengatakan kondisi tersebut dikarenakan pihaknya tidak mendapatkan akses ke fasilitas Inuki sejak 19 Agustus 2022 dan Inuki juga tidak lagi menerima pesanan produk dari pengguna utama, yaitu BRIN. Selama ini Inuki memasok elemen bahan bakar nuklir untuk BRIN.

    “Jadi margin Inuki itu 50% untuk support elemen bahan bakar nuklir kepada BRIN, sehingga BRIN menyatakan menghentikan pesanan elemen dan kita tidak bisa ada akses. Kami mengajukan penutupan, kan listrik juga sudah tidak ada, sehingga otomatis sejak tahun 2022 kami tidak melakukan operasi dan mengalami akumulasi kerugian sebesar Rp 114,5 miliar dan kewajiban pihak ketiga sebesar Rp 80,3 miliar,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, dikutip Rabu (23/7/2025).

    Herry mengatakan, sejak saat itu juga pihaknya mengurangi karyawan dan kini tersisa lima orang yang merupakan tenaga kontrak. “Sehingga sampai saat ini Inuki tidak mempunyai kemampuan untuk ketentuan ketenaganukliran,” katanya.

    Dengan kondisi tersebut, Inuki kemudian mengajukan pengalihan aset ke BRIN sejak Maret 2022. Akan tetapi, pengajuan tersebut tidak dapat terlaksana karena perlu perbaikan dalam pengelolaan aset, sehingga BRIN meminta untuk melakukan kajian ulang dokumen serah terima tersebut.

    Inuki kemudian mengajukan kembali permohonan pengalihan aset kepada BRIN pada 26 Juni 2025 yang disertai hasil review BPKP, laporan audit akuntan publik, dan legal opinion dari Jamdatun.

    “Nah, dari 26 Juni itu kami menyampaikan surat. Satu keputusan para pemegang saham bahwa aset Inuki itu silahkan diserahkan kepada BRIN, karena nanti itu sudah tidak tercatat lagi. Inuki sudah tidak memiliki kemampuan tercermin dari tidak adanya pendapatan akumulasi kerugian sebesar Rp 114,5 miliar,ekuitas negatif sebesar Rp 80,27 miliar dan total kewajiban sebesar Rp 84 miliar, serta mengalami cash flow operasi sebesar Rp 5,6 miliar,” katanya.

    Tonton juga video “Prabowo Minta Direksi BUMN yang Tak Benar hingga Malas Diganti”

    (acd/acd)

  • 1.166 Kopdes Merah Putih Terbentuk di NTB, Ini Alasan Cepat Terbentuk!

    1.166 Kopdes Merah Putih Terbentuk di NTB, Ini Alasan Cepat Terbentuk!

    Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah telah membentuk 1.166 koperasi merah putih di Nusa Tenggara Barat. Beberapa diantaranya akan menjadi percontohan. 

    Kepala Dinas dan UMKM Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri menjelaskan Koperasi Merah Putih cepat terbentuk di NTB karena secara konsep tidak jauh berbeda dari koperasi lain, namun memiliki karakteristik unik karena sepenuhnya didirikan, dimiliki, dan dijalankan oleh anggota masyarakat desa. 

    Tidak ada dominasi saham individu, semua anggota setara, dan pengambilan keputusan dilakukan secara demokratis.

    Koperasi Merah Putih merupakan Kedaulatan ekonomi Indonesia, dari anggota untuk anggota dan oleh anggota. Sebagai bukti kesiapan, Masyhuri menyebutkan bahwa hingga Juli 2025, telah terbentuk 1.166 koperasi Merah Putih yang telah berbadan hukum di seluruh desa di NTB. 

    “Beberapa di antaranya, seperti Desa Kekeri, Desa Bilelando, dan Desa Kembang Kuning, akan menjadi pilot project koperasi percontohan yang siap di-launching dalam waktu dekat,” jelas Masyhuri dari keterangan resminya, Jumat (18/8/2025).

    Soal regulasi dan dukungan pemerintah, Masyhuri juga menegaskan bahwa KMP tidak dibiayai oleh APBD, melainkan murni dari swadaya anggota. Pemerintah hanya memberikan fasilitasi pembuatan badan hukum dan pembinaan teknis.

    “Koperasi ini bukan milik pemerintah. Skema bagi hasil disepakati sendiri oleh anggota melalui musyawarah. Pemerintah hanya jadi pendamping dan pembina,” ujarnya.

    Untuk menjamin integritas dan keberlanjutan, KMP diawasi oleh satgas pengawasan dari 13 instansi terkait, termasuk Dinas Koperasi, PMPD, Kominfo, Kesehatan, Pertanian, hingga BPKP.

    Kepala Dinas PMPD Dukcapil, Lalu Hamdi menjelaskan kehadiran Koperasi Merah Putih sangat sejalan dengan visi program Desa Berdaya. Saat ini, 38% desa di NTB sudah berstatus mandiri, 40% berstatus maju, dan 20% berkembang.

    “Kami ingin meletakkan koperasi sebagai pondasi utama pemberdayaan desa. Dengan pendekatan ketahanan pangan dan wisata maju, desa bisa bangkit dan mandiri,” ujarnya.

    Menurutnya, koperasi bukan hanya wadah simpan pinjam, tetapi menjadi penggerak utama pengelolaan potensi desa secara produktif. Klaster prioritas bahkan sudah ditetapkan dengan intervensi total terhadap 106 desa miskin, menjadikan koperasi sebagai lokomotif peningkatan kesejahteraan berbasis komunitas.

    Ketua KMP Desa Kekeri, Ibrahim, memaparkan bahwa koperasi di desanya berawal dari semangat gotong royong warga. Dengan modal awal Rp9 juta, koperasi merintis 7 unit usaha, diantaranya simpan pinjam, toko sembako, apotek, klinik, pergudangan, pangkalan gas, dan sarana logistik.

    “Kami tidak menunggu bantuan. Setiap anggota iuran pokok Rp1 juta dan iuran wajib Rp10.000. Hasilnya? Petani sekarang bisa beli pupuk dari koperasi, masyarakat dapat sembako dan mebel lebih murah,” ujarnya.

    Koperasi Desa Kekeri juga aktif mendukung usaha anggotanya, termasuk promosi dan penjualan mebel yang diproduksi oleh warga desa.

  • Kasus Gak Jelas, Nggak Ada Barang Bukti

    Kasus Gak Jelas, Nggak Ada Barang Bukti

    GELORA.CO – Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno buka suara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Tirkasih Lembong atau Tom Lembong.

    Menjelang sidang vonis yang digelar pada Jumat (18/7/2025) hari ini, Oegroseno menyimpulkan bahwa kasus yang menjerat Tom Lembong tidak memiliki kejelasan dalam proses penyelidikan hingga persidangan.

    Dia juga menganggap tidak ada bukti-bukti yang kuat selama persidangan sehingga membuktikan Tom Lembong layak untuk dihukum.

    “Kasusnya nggak jelas, nggak ada barang bukti, alat buktinya sama keterangan saksi juga cuma dari staf-staf,” katanya dikutip dari program Gaspol di YouTube Kompas.com, Jumat (18/7/2025).

    Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus ini. Menurut jaksa, Tom terbukti melakukan tindakan untuk memperkaya perusahaan lain terkait kebijakan importasi gula.

    Namun, jaksa mengakui bahwa tersebut tidak terbukti untuk memperkaya Tom Lembong.

    Oegroseno menilai Tom Lembong layak divonis bebas jika berkaca dari analisanya selama proses penyelidikan hingga persidangan yang dianggap tidak cukup bukti untuk menjerat terdakwa.

    Dia menegaskan seluruh keputusan terkait vonis Tom Lembong berada di tangan hakim.

    “Kalau hakimnya masih berketuhanan yang Maha Esa, berperikemanusiaan, dan masih Pancasila lah, oonslag (vonis lepas) saja nggak bisa, harus vrijspraak (bebas murni),” tegasnya.

    “Bukan saya mendahului hakim, ya tapi saya membaca setiap kali fakta persidangan diungkapkan para saksi itu nunduk oh begitu ya, tapi kalau jaksa sudah nanya lagi kita geleng-geleng kepala,” sambung Oegroseno.

    Tom Lembong bakal menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 pada Jumat hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Selama empat bulan sidang bergulir, jaksa meyakini Tom bersalah melakukan importasi gula dengan menunjuk sembilan perusahaan swasta untuk menanganinya.

    Jaksa juga meyakini bahwa Tom bersalah karena melibatkan koperasi alih-alih perusahaan BUMN.

    Di sisi lain, pihak Tom Lembong menepis dakwaan jaksa tersebut dengan menegaskan kebijakan importasi gula tidak menyalahi aturan serta dilakukan demi mengendalikan stok gula di Indonesia saat itu.

    Selain itu, pengacara juga menganggap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keliru.

    “Jadi, ya itu yang cukup syok buat saya, betapa kacau balau ya baik audit BPKP itu sendiri maupun keterangan ahli BPKP kemarin,” kata Tom setelah sidang pada 24 Juni 2025.

    Dalam perkara ini, Tom Lembong dianggap melakukan perbuatan melawan hukum setelah menerbitkan 21 persetujuan impor gula.

    Jaksa menilai kebijakan Tom Lembong tersebut membuat negara rugi Rp578 miliar karena dia dianggap memperkaya pengusaha gula swasta.

    Tom Lembong pun dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Jelang Vonis, Ada Konsultan Pajak Kirim Amicus Curiae

    Menjelang sidang, konsultan yang tegabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perpajakan mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Dokumen itu sudah diterima panitera Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis kemarin.

    Salah satu isi dari dokumen itu menyoroti soal audit BPKP yang menyatakan negara mengalami kerugian hingga Rp578 miliar akibat kebijakan impor gula Tom Lembong.

    Ketua lembaga tersebut, Suhandi Cahaya, menganggap hitung-hitungan BPKP tidak didukung fakta persidangan. Adapun salah satunya terkait Harga Pokok Penjualan (HPP) gula.

    Berdasarkan audit, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang ditunjuk Tom Lembong untuk melakukan operasi pasar membeli gula kristal putih (GKP) atau gula pasir dari perusahaan swasta seharga Rp9.000 per kilogram dan dianggap BPKP terlalu mahal.

    Namun, dalam persidangan, HPP bukanlah harga maksimum dengan bukti harga pembelian GKP dari petani oleh perusahaan BUMN yaitu PT Perkebunan Nusantara dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), justru lebih mahal dari HPP.

    “Transaksi ini tidak dianggap kemahalan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tutur Suhandi.

    “Karena itu, pernyataan BPKP bahwa selisih harga beli (Rp 9.000 per kilogram) dengan HPP (Rp 8.900 per kilogram) merupakan komponen kerugian keuangan negara tidak mempunyai dasar hukum sehingga tidak valid,” katanya.

    Suhandi juga menyoroti soal pandangan BPKP bahwa kekurangan bayar dimasukan sebagai kerugian negara.

    Menurutnya, BPKP telah membuat keresahan bagi wajib pajak karena menciptakan ketidakpastian hukum.

    Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan BPKP yang mengatakan seakan-akan perusahaan gula swasta harus membayar bea masuk impor gula kristal putih, padahal mengimpor gula kristal mentah.

    “Perhitungan bea masuk versi BPKP, bahwa impor produk A harus bayar bea masuk untuk produk B, tidak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, sekaligus bersifat ilusi,” tutur Suhandi