Kementrian Lembaga: BPKP

  • Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung

    Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung

    Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
    PN Jakarta Selatan telah meregister gugatan praperadilan Nadiem melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
    Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
    “Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang, yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Nadiem mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.
    Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
    Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, saat mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
    “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap dia.
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.
    “Insya Allah siap hadir,” kata Anang, di Kejagung, Kamis (2/10/2025).
    Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
    Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.
    “SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.
    Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.
    “Ya silakan saja nanti, di praperadilan,” imbuh dia.
    Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, pada Kamis (4/9/2025).
    Menurut Kejaksaan Agung, kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok Nasional 2 Oktober 2025

    Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.
    “Insya Allah siap hadir,” kata Anang di kantor Kejagung, Kamis (2/10/2025).
    Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
    Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.
    “SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.
    Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.
    “Ya silakan aja nanti, di praperadilan,” kata Anang.
    Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan Nadiem Anwar melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
    Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
    “Jumat 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
    Nadiem mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.
    Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
    Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, Selasa.
    “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap Hana melanjutkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Ingatkan Pentingnya Dasar Hukum untuk Program MBG

    Mahfud MD Ingatkan Pentingnya Dasar Hukum untuk Program MBG

    Mahfud MD Ingatkan Pentingnya Dasar Hukum untuk Program MBG
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, program Makan Bergizi Gratis (MBG) memerlukan dasar hukum yang jelas dalam implementasinya, seperti peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres).
    “Mari kita lihat tata kelolanya dulu. Tata kelolanya itu, pertama, kalau kita cari di mana pun, apa sih dasar hukum dari MBG ini? Perpres, PP, atau undang-undang? Kalau ditarik secara umum, sejauh ini kita tidak temukan,” kata Mahfud, dalam podcastnya, Selasa (30/9/2025).
    Tanpa dasar hukum yang kuat, lanjut Mahfud, program sebesar MBG akan sulit dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
    “Tidak tersedianya peraturan perundang-undangan yang bisa diakses harus ada tata kelolanya yang diatur, misalnya dengan PP atau Perpres. Sejauh ini tidak ada semua,” ujar dia.
    Ia mengatakan, asas kepastian hukum menjadi hal penting agar semua pihak memahami batas tanggung jawab dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
    “Kalau saya melakukan ini, kalau benar akibatnya ini. Kalau salah, saya akan menerima akibat ini. Akibat perdatanya ini, akibat pidananya ini. Kan bisa, kalau ada kepastian hukum,” ujar Mahfud.
    Mahfud juga mengingatkan, tanpa landasan hukum yang jelas, program MBG bisa menimbulkan persoalan akuntabilitas di kemudian hari.
    “Tentu kalau secara konstitusi, nanti kan ujungnya ke KPK, ke BPKP kan. Tetapi tetap, BPKP pun kalau memeriksa itu kan selalu menanyakan nomenklatur dan dasar hukumnya mengacu ke mana. Ke Perpres kah, atau ke PP? Nomenklaturnya apa, cantolan ke undang-undang apa,” ujar Mahfud.
    Ia menegaskan pentingnya aturan yang menjamin ketepatan waktu, sanksi, dan standar operasional agar pelaksanaan program bisa berjalan sesuai prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
    “Jadi, dengan kepastian hukum itu akan menjamin di situ. Diatur tentang ketepatan waktu. Kalau waktunya tidak tepat, apa sanksinya?” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabar Terbaru Nadiem Makarim: Dibantarkan ke Rumah Sakit untuk Operasi Ambeien – Page 3

    Kabar Terbaru Nadiem Makarim: Dibantarkan ke Rumah Sakit untuk Operasi Ambeien – Page 3

    Diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.

    Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

    Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

    Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Untuk meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.

    Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).

    “Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” imbuh Nurcahyo.

    Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

    Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

     

     

  • Antam Heboh Bolak-Balik Komunikasi dengan Kejagung, Ini Alasannya

    Antam Heboh Bolak-Balik Komunikasi dengan Kejagung, Ini Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) secara intensif sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal itu menyangkut persoalan regulasi yang memicu ketidakpastian dalam penjualan produk mineral, khususnya feronikel dan bauksit.

    Aturan tersebut adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.268 tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

    Direktur Utama Antam Achmad Ardianto menyatakan, Kepmen itu mewajibkan perusahaan menjual produk tambangnya di atas atau minimal sesuai Harga Patokan Mineral (HPM).

    Menurutnya, ketentuan ini tidak selaras dengan pemahaman aparat penegak hukum (APH), sehingga pihaknya merasa perlu menjalin komunikasi intens dengan pihak-pihak terkait.

    Adapun Antam sedang berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung dalam hal ini JAMIntel dan JAM Datun. Kemudian juga sudah dilakukan komunikasi dengan BPKP dan juga BPK.

    “Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan solusi yang terbaik Pak. Karena ini kalau dalam tambang bauksit kami Pak, kami langsung gak bisa nambang Pak karena stockpile penuh,” tegas Achmad Ardianto.

    “Sementara kita hanya bisa menjual kepada yang terafiliasi dengan BAI dengan pihak Inalum. Untuk feronikel kita juga jadinya terkunci, kita stock-nya sudah hampir penuh. Kita hanya bisa jual kepada perusahaan yang kontraknya sudah berjalan dalam hal ini kemarin terakhir dengan Posco,” tambah Achmad Ardianto.

    Berdasarkan Kepmen No.268 tahun 2025 tersebut, perusahaan tambang mineral dan batu bara dalam melakukan penjualan mineral logam atau batu bara yang diproduksi harus mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) atau Harga Patokan Batu Bara (HPB).

    HPM atau HPB tersebut merupakan harga batas bawah penjualan mineral logam atau batu bara oleh perusahaan tambang atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Operasi Produksi, IUPK ataupun Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

    Namun, bila harga mineral logam atau batu bara yang dijual atau tertera pada kontrak penjualan di bawah HPM atau HPB, maka HPM atau HPB tetap digunakan dalam penghitungan kewajiban perpajakan dan menjadi harga dasar dalam pengenaan iuran produksi.

    Kepmen ESDM ini berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 8 Agustus 2025.

    Achmad Ardianto menambahkan, adapun industri yang tidak terdampak adalah perusahaan-perusahaan yang izinnya berasal dari Kementerian Perindustrian berupa IUI, atau bukan dari Kementerian ESDM.

    “Yang perusahaan-perusahaan China yang IUI dasarnya mereka tidak terikat kepada peraturan Kepmen 268 Pak,” paparnya.

    Situasi yang ada tersebut dinilai menghambat operasional Antam secara signifikan, terutama pada penjualan feronikel yang hanya bisa dilakukan kepada mitra lama seperti Posco. Sementara, penjualan ke pihak lain dinilai tidak memungkinkan karena harga jual yang di bawah HPM bisa dianggap melanggar aturan oleh APH. “Nanti dampaknya kepada dividen dan juga kepada pajak Pak,” tandasnya.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan Tepis Isu Korupsi Jalan Mempawah Kalbar

    Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan Tepis Isu Korupsi Jalan Mempawah Kalbar

    Liputan6.com, Pontianak – Langit Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) meredup pada Jumat sore 26 September 2025. Di pendopo, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan berdiri tegak. Wajahnya teduh, senyum tipis kadang terbit seperti embun di pucuk daun.

    Sejurus kemudian, mikrofon dan juru kamera menatap tanpa berkedip. Pertanyaan berulang soal dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam, Mempawah, menanti jawaban.

    “Tidak ada kerugian negara. Angka Rp 0 miliar itu media yang buat,” ucap Ria Norsan tegas, suaranya membelah riuh.

    Ia menyebut pemberitaan yang beredar hanya melebih-lebihkan demi merusak citra.

    “Rilis KPK tidak ada, BPK atau BPKP pun belum sebut angka,” kata Ria Norsan.

    Senyum itu bukan sekadar basa-basi. Sejak pagi, isu korupsi menelan headline media lokal dan nasional. Nama Ria Norsan, mantan Bupati Mempawah dua periode, kembali diguncang.

    Isu Lama Menyala

    Proyek jalan yang digadang memperlancar jalur Mempawah itu dikerjakan pada 2015, saat Ria Norsan masih bupati. Saat itulah, desas-desus soal anggaran dan dugaan markup muncul.

    Namun, kata Ria Norsan, KPK tak pernah merilis nilai kerugian negara. Audit resmi BPK maupun BPKP pun, hingga kini, nihil angka.

    “Kerugian negara belum jelas dari BPK atau BPKP. Tidak ada. Kalau soal rekening, memang pernah diblokir pada 2018, tapi sudah lama dibuka kembali. Itu rekening BCA saya,” terang dia.

     

     

    Kebakaran terjadi di rumah dua lantai, Jalan Kutilang, Pontianak. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (29/10/2024) petang

  • 10
                    
                        Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Usai Sebut Ahli BPKP Tidak Fair
                        Nasional

    10 Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Usai Sebut Ahli BPKP Tidak Fair Nasional

    Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Usai Sebut Ahli BPKP Tidak Fair
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menegur pengacara dari Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca karena mengatakan ahli tidak adil atau tidak “fair” dalam mengaudit kerugian keuangan negara.
    Hal ini terjadi saat Auditor Ahli Muda BPKP Chusnul Khotimah dihadirkan dalam sidang kasus korupsi importasi gula.
    Protes ini muncul ketika ia sedang mendalami soal basis perhitungan kerugian keuangan negara, antara harga gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM).
    “Apakah saudara ahli dalam hal ini menghitung dan membandingkan adanya terkait perbedaan bea masuk terkait dengan GKP dan GKM?” tanya pengacara terdakwa Eka Sapanca dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
    Penggunaan harga GKM yang lebih murah dari GKP diprotes oleh pengacara. Pasalnya, ada biaya-biaya yang menurutnya tidak ikut dihitung.
    Pengacara menilai, harga GKM lebih murah karena ini merupakan bahan mentah. Sehingga, agar bisa dijual kembali, perlu ada proses produksi.
    Namun, menurut pengacara, biaya-biaya ini tidak diperhitungkan BPKP.
    “Di mana saudara ahli sendiri kan juga tidak melihat berapa harga GKP pada saat itu, hanya berdasarkan harga GKM. Tapi, saudara ahli tidak
    fair
    karena saudara ahli tidak memperhitungkan biaya produksi yang dilakukan oleh perusahaan rafinasi,” kata pengacara.
    Mendengar pernyataan dari pengacara terdakwa, Hakim Ketua Dennie Arsan sontak memberikan peringatan.
    “Kalau tidak sependapat, tidak perlu menyatakan ahli tidak fair ya,” tegas Hakim.
    Pengacara itu lantas buru-buru minta maaf usai ditegur hakim.
    Namun, hakim belum selesai memberikan peringatannya. Ia meminta pengaca menghadirkan ahli sendiri jika tak sependapat dengan pendapat ahli yang dihadirkan JPU.
    “Ajukan ahli saudara sendiri. Ya, ini ahli kita hargai, bagaimanapun, kalau tidak sependapat, itulah pengetahuan yang ahli berikan di persidangan untuk sama-sama kita hargai,” kata Hakim Dennie lagi.
    Setelah mendengarkan teguran hakim, Chusnul menjelaskan dan meluruskan tuduhan pengacara terdakwa.
    Ia menegaskan, BPKP mengetahui ada faktor-faktor biaya produksi atau biaya lain dalam proses penjualan gula. Tapi, faktor-faktor ini tidak diperhitungkan karena metode penghitungan yang digunakan berbeda.
    BPKP sudah mendeteksi sejumlah penyimpangan sebelum impor dilakukan, maka penghitungan kerugian keuangan negara fokus pada periode penyimpangan ini terjadi.
    “Harus diperhatikan metode yang kami gunakan. Kami tidak menggunakan harga pokok tadi yang diolah proses pengolahan GKM, GKP oleh perusahaan tadi karena secara
    tempus
    kami tidak di situ.
    Tempus
    (yang digunakan BPKP) adalah barang masuk (dan sudah ditemukan penyimpangan),” jelas Chusnul.
    Dalam kasus ini, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Awalnya, Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
    Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana Rp 4,5 tahun penjara.
    Tapi, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom. Ia pun bebas pada 1 Agustus 2025.
    Abolisi yang diterima Tom menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatannya.
    Saat ini, diketahui ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Sementara, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
    Para terdakwa ini antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
    Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.
    Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Usai Sebut Ahli BPKP Tidak Fair
                        Nasional

    Sidang Korupsi Gula Sempat Ricuh, Hotman Paris dan Jaksa Saling Sela Periksa Ahli BPKP Nasional 26 September 2025

    Sidang Korupsi Gula Sempat Ricuh, Hotman Paris dan Jaksa Saling Sela Periksa Ahli BPKP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sempat ricuh saat jaksa penuntut umum dan kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris, saling sela dan menaikkan suara.
    Hal ini terjadi saat Auditor Ahli Muda BPKP, Chusnul Khotimah, yang dihadirkan oleh JPU, tengah diperiksa dalam sidang.
    Sebelum sidang berujung ricuh, Hotman bertanya kepada Chusnul terkait dasar perhitungan Cost Insurance Freight (CIF), salah satu indikator perhitungan kerugian keuangan negara.
    Hotman mencecar Chusnul, apakah CIF dalam dokumen kepabeanan ini dihitung berdasarkan harga gula kristal putih (GKP) atau gula kristal mentah (GKM).
    Chusnul mengatakan, dalam perhitungan CIF ini, BPKP menggunakan beberapa data dan dokumen, tidak berdasar pada satu dokumen saja.
    Namun, Hotman menilai Chusnul tidak memahami pertanyaan yang dimaksudnya.
    Melalui majelis hakim, Chusnul diminta ke depan untuk melihat dokumen yang dimaksud Hotman.
    Hakim pun meminta Chusnul melihat dokumen tersebut.
    “Benar enggak tertulis di sini, bahwa yang dihitung kerugian keuangan negara itu harga GKM plus 10 persen tarif,” ujar Hotman dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
    Usai melihat dokumen dan data yang dimaksud Hotman, Chusnul membenarkan kalau harga CIF dihitung dari harga GKM.
    Sementara, Hotman menilai, harga CIF harus dihitung berdasarkan GKP, sesuai barang yang diimpor.
    “Baik, untuk tadi yang ditunjukkan di depan, untuk kolom P, ini memang pengalihan dari CIF, dalam hal ini, kami ambil dari CIF GKM,” jawab Chusnul.
    Hotman menilai, Chusnul merasa terpojok usai ditunjukkan lampiran hasil audit BPKP.
    “Jadi, sudah anda terpojok, anda mengakui…” kata Hotman.
    Belum selesai Hotman menyelesaikan komentarnya, tiba-tiba jaksa menyampaikan keberatannya dan bersuara tinggi.
    “Keberatan majelis, tidak perlu menyimpulkan,” kata salah satu jaksa sambil menunjuk ke arah Hotman.
    Mendengar keberatan jaksa, Hotman membalas.
    “Saya tetap berhak protes. Karena, ini adalah…” kata Hotman.
    Suara jaksa dan Hotman sama-sama meninggi.
    Mereka saling sela saat menyampaikan keberatannya.
    “Bahasa rekayasa keberatan. Kami keberatan dengan bahasa rekayasa,” kata jaksa lain dengan setengah berteriak.
    Suara dari mikrofon kubu jaksa dan Hotman bertubrukan hingga kalimat mereka tidak terdengar jelas.
    Sebelum kericuhan berlarut-larut, ketukan palu hakim terdengar bergema di ruang sidang.
    Tiga kali ketukan palu diberikan oleh ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika.
    “Ya, kalau masih ribut juga,” kata Hakim Dennie usai mengetuk palu.
    Setelah hakim buka suara, Hotman sempat mengajukan keberatannya lagi atas perilaku jaksa.
    Namun, hakim meminta Hotman berhenti.
    “Cukup. Cukup,” kata Hakim Dennie.
    “Ini bagian kami. Benar, benar kok. Dia (Chusnul) sudah akui,” protes Hotman.
    Namun, hakim Dennie mengingatkan agar Hotman memberikan pertanyaan dengan kata-kata yang lebih sopan.
    “Iya, tentu ada batasannya untuk memberikan pertanyaan. Silakan dilanjut dengan kata-kata yang lebih sopan,” kata Hakim Dennie.
    Situasi ruang sidang kembali kondusif.
    Sebelum melanjutkan kembali pemeriksaan ahli, hakim juga memberikan peringatan kepada jaksa.
    “Ya, penuntut umum juga ya. Setelah kami berikan kesempatan baru bicara ya,” tegas Hakim Dennie.
    Dalam kasus ini, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Awalnya, eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
    Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana 4,5 tahun penjara.
    Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, dan Tom pun bebas pada 1 Agustus 2025.
    Abolisi yang diterima Tom menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatannya.
    Saat ini, diketahui ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Ia adalah mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Sementara, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
    Para terdakwa ini antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banggar DPR Tekankan Strategi Kurangi Utang, APBN 2026 Jadi Tameng Perlindungan Rakyat

    Banggar DPR Tekankan Strategi Kurangi Utang, APBN 2026 Jadi Tameng Perlindungan Rakyat

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi momentum penting untuk mengubah strategi pembangunan ekonomi nasional. Ia menyebut pemerintah bersama DPR telah sepakat meninggalkan pola debt-led growth strategy atau pertumbuhan berbasis utang, menuju revenue-based growth strategy yang lebih sehat dan berkelanjutan.

    “Badan Anggaran DPR bersama pemerintah juga telah menyepakati skema penting jangka menengah. Kami menyepakati mengubah strategi pertumbuhan ekonomi berbasis utang, menjadi strategi pertumbuhan ekonomi berbasis pendapatan dalam jangka menengah. Dengan demikian, pemerintah harus merumuskan peta jalan pengelolaan utang untuk menuju balance budget pada APBN kita ke depan,” kata Said Abdullah dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/9/2025).

    Menurutnya, arah kebijakan baru ini akan memperkuat ketahanan fiskal sekaligus menekan beban pembiayaan negara. Ia menegaskan bahwa RAPBN 2026 bukan sekadar rancangan teknokratis, melainkan alat untuk menjaga stabilitas di tengah gejolak geopolitik, krisis iklim, hingga fluktuasi harga energi dunia.

    Dalam posturnya, RAPBN 2026 menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.153,58 triliun dan belanja negara Rp3.842,73 triliun. Dengan demikian, defisit dipatok Rp689,15 triliun atau setara 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

    Dari sisi sumber penerimaan, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp2.693,7 triliun, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp459,2 triliun. Untuk belanja, alokasi belanja kementerian/lembaga tercatat Rp1.510,5 triliun, belanja non-K/L Rp1.639,2 triliun, dan transfer ke daerah Rp692,9 triliun.

    Dalam pidatonya, Said menekankan fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial. Ia menyebut RAPBN 2026 dirancang untuk menjadi “tameng” bagi kelompok miskin dan rentan, sekaligus penggerak roda ekonomi melalui dukungan bagi UMKM, rantai logistik, pariwisata, serta revitalisasi industri dasar nasional.

    “RAPBN yang kita rancang sebagai alat penahan guncangan ekonomi terhadap rumah tangga miskin dan rentan miskin. Hal ini wujud peran APBN sebagai kekuatan perlindungan sosial. Pada saat yang sama, kita juga menempatkan APBN sebagai enabler bagi kebangkitan iklim usaha kecil dan menengah,” tegasnya.

    Banggar DPR menilai postur APBN 2026 harus mampu memberi efek berganda, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga pemerataan ekonomi. Karena itu, Said menegaskan perlunya monitoring ketat dari Kementerian Keuangan, Bappenas, BPKP, hingga DPR agar tata kelola fiskal berjalan transparan dan akuntabel.

    Dengan pendekatan baru yang mengutamakan pendapatan dan memperkuat fungsi APBN sebagai pelindung rakyat, Banggar DPR berharap APBN 2026 menjadi modal kebangkitan ekonomi nasional yang lebih inklusif. [beq]

  • Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

    Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

    JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

    Gugatan praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, pada Selasa.

    “Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, Antara, Jakarta, Selasa, 23 September. 

    Hana mengatakan bahwa pihaknya menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah karena tidak adanya bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.

    “Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” katanya.

    Diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.

    Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

    Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

    Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Untuk meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.

    “(Muhadjir Effendy) tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T),” kata Nurcahyo.

    Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).

    “Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” imbuh Nurcahyo.

    Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

    Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).