Kementrian Lembaga: BPKH

  • Bandara Taif Dilirik untuk Jemaah Haji RI, BPKH Buka Suara

    Bandara Taif Dilirik untuk Jemaah Haji RI, BPKH Buka Suara

    Jakarta

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis pemerintah Indonesia yang menjajaki pemanfaatan Bandara Internasional Taif, Arab Saudi, sebagai jalur alternatif kedatangan dan kepulangan jamaah haji dan umrah.

    Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyebut pihaknya siap memberikan dukungan yang dibutuhkan untuk kelancaran pemanfaatan Bandara Taif. Menurutnya, inisiatif ini sejalan dengan misi BPKH dalam meningkatkan pelayanan terhadap jamaah haji dan umrah.

    “BPKH menyambut baik inisiatif Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, untuk menjadikan Bandara Taif sebagai alternatif kedatangan dan kepulangan jamaah haji/umrah. Kami siap mendukung jika diperlukan agar pelayanan jamaah lebih baik lagi ke depannya,” ujar Fadlul, dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

    Sebelumnya, inisiatif ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, dalam pertemuan dengan Otoritas Bandara Taif di Makkah, Arab Saudi, pada Minggu (8/6). Menhub menyebut Bandara Taif secara teknis layak digunakan sebagai bandara alternatif selain Jeddah dan Madinah, terutama karena lokasinya yang hanya sekitar 70 km dari Kota Makkah.

    “Bandara Taif akan menjadi alternatif bandara haji/umrah untuk mengurangi kepadatan di bandara utama. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendistribusikan arus kedatangan dan meningkatkan kenyamanan jamaah,” ujar Dudy.

    Langkah diversifikasi pintu masuk jamaah ini mulai diterapkan dengan kedatangan perdana sebanyak 44 jamaah haji khusus asal Indonesia melalui Bandara Taif pada Rabu (28/5) lalu.

    Hingga 28 Mei 2025, data dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mencatat total 10.654 jemaah haji khusus asal Indonesia telah tiba di Arab Saudi. Sebanyak 6.205 orang mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah dan 4.449 orang melalui Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz di Madinah.

    Dengan bertambahnya jalur masuk melalui Bandara Taif, BPKH menilai hal ini sebagai bentuk inovasi layanan yang penting dalam mendukung efisiensi, keamanan, dan kenyamanan perjalanan jamaah, sekaligus mengurangi tekanan pada dua bandara utama yang selama ini menjadi tumpuan.

    Tonton juga Video: Live Report: Ibadah Haji Program Panggilan dari Arafah 2025 BPKH

    (rrd/rir)

  • Soroti Penyelenggaraan Haji 2025, DPR Usul Pembentukan Pansus

    Soroti Penyelenggaraan Haji 2025, DPR Usul Pembentukan Pansus

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2025, mengingat banyaknya jemaah yang kecewa dengan sejumlah pelayanan selama pelaksanaan puncak haji.

    Anggota Tim Pengawas Haji DPR, Muslim Ayub menyebut, pembentukan Pansus Haji 2025 diperlukan untuk mengevaluasi layanan katering, akomodasi hingga transportasi yang kini diprotes ribuan jemaah haji asal Indonesia.

    Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut juga membeberkan sejumlah jemaah bahkan ada yang sempat terlantar hingga berjam-jam dan menghabiskan waktu satu hari penuh di dalam kendaraan tanpa kejelasan.

    Menurut Muslim, hal itu menimbulkan kekecewaan di kalangan jemaah, sehingga tidak boleh kembali terulang pada musim haji tahun-tahun berikutnya.

    “Ketidakbecusan penyelenggara ini sangat terlihat. Karena itu, kami di DPR sebagai pengawas, bertanggung jawab melakukan evaluasi menyeluruh. Rencananya, kami akan mengusulkan pembentukan Pansus Haji di DPR RI,” kata Muslim, Senin (9/6/2025).

    Adapun, Pansus tersebut, jelas Muslim, akan menelusuri secara komprehensif pelaksanaan teknis ibadah haji mulai dari aspek katering, transportasi, akomodasi, hingga sistem pelayanan terhadap jemaah Indonesia selama di Tanah Suci.

    Dia juga menyoroti peristiwa inisiatif jemaah dari kloter Aceh yang memilih berjalan kaki sejauh 7 kilometer dari Muzdalifah ke Mina karena lamanya antrean bus. “Itu bentuk ikhtiar luar biasa. Tapi seharusnya tidak perlu terjadi kalau manajemen transportasi haji berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Muslim berharap agar persoalan penyelenggaraan haji yang terjadi pada tahun ini dapat menjadi pelajaran sehingga tidak kembali terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2026. Selain itu, dia juga mengapresiasi semangat para jemaah yang tetap sabar dalam menghadapi situasi sulit di tengah ibadah.

    “Haji bukan hanya soal ibadah, tapi juga soal martabat dan keselamatan jemaah. Pemerintah harus hadir dengan sistem yang tangguh dan manusiawi,” tutur Muslim.

    Dalam perkembangan lain, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menyoroti wacana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dengan menekankan pentingnya pemisahan fungsi antara pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji.

    “Kalau saya terus terang saja, lebih baik dipisah seperti sekarang. Cuma kemandirian BPKH [Badan Pengelola Keuangan Haji] betul-betul harus dijunjung tinggi karena ini menyangkut pengelolaan dana yang sangat penting,” kata Anwar.

    Dia menilai, pemisahan antara lembaga penyelenggara dan pengelola dana haji justru memperkuat efektivitas dan akuntabilitas.

    Kendati demikian, Anwar mengakui bahwa sistem yang ada saat ini belum tentu sempurna dan masih perlu evaluasi. “Apakah sudah sempurna atau belum, itu perlu dipelajari,” ujarnya.

    Dia memaparkan bahwa hasil dari pengelolaan dana haji selama ini digunakan untuk menyubsidi biaya keberangkatan jemaah. Namun, dia mengingatkan agar dana pokok tidak sampai digunakan untuk subsidi, karena hal itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

    “Kalau tidak dikelola secara baik, bisa-bisa nanti termakan pokok. Menurut undang-undang, itu tidak boleh. Jangan sampai pokok terpakai untuk subsidi, itu tidak bisa. Oleh karena itu, manfaatkan hasil dari pengelolaan dana saja,” tuturnya.

  • Komisi VIII DPR dan pemerintah siapkan revisi dua UU terkait haji

    Komisi VIII DPR dan pemerintah siapkan revisi dua UU terkait haji

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi VIII DPR dan pemerintah siapkan revisi dua UU terkait haji
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 09 Juni 2025 – 20:56 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abidin Fikri mengatakan bahwa Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan langkah strategis dengan merevisi dua undang-undang penting terkait haji, yakni Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Revisi tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan ekosistem haji Indonesia yang adaptif terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.

    “Dua undang-undang ini akan diubah secara sinergis. Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi yang dilakukan bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa non haji yang kini dilarang masuk ke kota suci,” ujar Abidin dalam keterangannya, Senin.

    Ia menyebut kebijakan Arab Saudi dalam pembatasan jamaah non haji yang datang ke Tanah Suci tahun ini patut menjadi perhatian. Banyak kasus deportasi hingga penahanan jamaah karena penggunaan visa tidak sesuai.

    Menurutnya, hal ini menjadi sinyal penting bahwa penyelenggaraan haji Indonesia harus lebih adaptif dan terstruktur dari sisi regulasi.

    “Ke depan, kita perlu memastikan bahwa regulasi dan kemampuan kita mampu menjawab perubahan yang dilakukan Arab Saudi. Karenanya, UU Penyelenggaraan Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji akan kami revisi dengan mempertimbangkan dinamika ini,” ujarnya.

    Abidin juga menekankan pentingnya reformasi dalam pengelolaan keuangan haji.

    Ia mendorong agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa menghadirkan terobosan dalam bentuk investasi yang secara langsung menguntungkan ekosistem haji.

    “Ekosistem haji itu mencakup layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Itu semua harus jadi sasaran investasi yang dikelola secara profesional dan syar’i. Jangan sampai dana setoran jamaah tidak memberi manfaat optimal,” kata Abidin.

    Ia menambahkan bahwa pengelolaan keuangan haji harus sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam. Dana yang disetor jamaah harus dihindarkan dari praktik riba dan investasi yang tidak halal.

    “Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat, tapi juga soal amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • Imbas Kebijakan Arab Saudi, DPR Bakal Revisi 2 Undang-Undang Terkait Haji

    Imbas Kebijakan Arab Saudi, DPR Bakal Revisi 2 Undang-Undang Terkait Haji

    Bisnis.com, Jakarta — DPR akan merevisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta UU Pengelolaan Keuangan Haji yang disesuaikan dengan kebijakan Arab Saudi.

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri berpandangan kebijakan Arab Saudi yang membatasi jamaah non-haji yang datang ke Tanah Suci pada tahun ini patut menjadi perhatian pemerintah Indonesia. 

    Pasalnya, banyak kasus deportasi hingga penahanan jamaah karena penggunaan visa yang tidak sesuai. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal penting penyelenggaraan haji Indonesia harus adaptif dan terstruktur dari sisi regulasi.

    “Jadi dua undang-undang ini akan diubah secara sinergis. Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi yang dilakukan juga bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa non-haji yang kini dilarang masuk ke kota suci,” tutur Abidin di Jakarta, Senin (9/6/2025).

    Selain itu, dia juga mendorong agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa cepat menghadirkan terobosan berupa investasi yang secara langsung menguntungkan ekosistem haji.

    “Ekosistem haji itu mencakup layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Itu semua harus jadi sasaran investasi yang dikelola secara profesional dan syar’i. Jangan sampai dana setoran jemaah tidak memberi manfaat optimal,” katanya

    Menurutnya, pengelolaan keuangan haji harus sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam. Selain itu, dana yang disetor jemaah harus dihindarkan dari praktik riba dan investasi yang tidak halal.

    “Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat, tapi juga soal amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Abidin.

  • Tersangka Merambah Hutan Lindung Si Abu untuk Lahan Sawit

    Tersangka Merambah Hutan Lindung Si Abu untuk Lahan Sawit

    Kampar

    Polda Riau membongkar kasus perambahan hutan di area Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Para tersangka merusak hutan untuk kegiatan perkebunan sawit.

    “Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

    Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

    Herry Heryawan menegaskan komitmen Polda Riau untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku perusakan hutan.

    “Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” tegas Kapolda.

    Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

    Jenderal bintang dua ini kembali menegaskan komitmen Polda Riau untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.

    “Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media,” tuturnya.

    Polda Riau membongkar kasus perambahan hutan di HPT Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar. (Foto: dok. Polda Riau)

    Modus Operandi

    Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

    “Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Ade Kuncoro.

    Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    “Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar,” tutur Ade Kuncoro.

    (mei/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polda Riau Bongkar Kasus Perambahan Hutan Lindung, 4 Tersangka Dijerat

    Polda Riau Bongkar Kasus Perambahan Hutan Lindung, 4 Tersangka Dijerat

    Kampar

    Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus perambahan hutan secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Kasus ini digelar dalam konferensi pers langsung dari lokasi kejadian, Senin (7/6/2025). Di lokasi tampak kawasan hutan rusak akibat illegal logging yang dilakukan para tersangka.

    Keempat tersangka juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Mereka terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye.

    Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan para tersangka membuka lahan puluhan hektare untuk ditanami sawit yang saat ini diperkirakan telah berusia 6 bulan hingga 2 tahun.

    “Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry, Senin (9/6/2025).

    Herry Heryawan menegaskan komitmen Polda Riau untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku perusakan hutan.

    Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

    “Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang,” tegas Herry Heryawan.

    Polda Riau membongkar kasus perambahan hutan di HPT Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar. Empat tersangka dijerat. (Foto: dok. Polda Riau)

    “Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media,” tuturnya.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, im Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.

    Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

    “Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Ade Kuncoro.

    Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    “Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar,” tutur Ade Kuncoro.

    (mei/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • RI-Arab Saudi bahas penggunaan Bandara Taif untuk haji dan umrah

    RI-Arab Saudi bahas penggunaan Bandara Taif untuk haji dan umrah

    Bandara Taif secara teknis bisa digunakan untuk jamaah haji dan umrah asal Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) bersama Otoritas Bandara Taif International Airport di Makkah, Arab Saudi membahas penggguaan bandara internasional tersebut agar bisa digunakan jamaah haji dan umrah asal Indonesia.

    “Bandara Taif secara teknis bisa digunakan untuk jamaah haji dan umrah asal Indonesia,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) RI Dudy Purwagandhi sebagaimana keterangan di Jakarta, Senin.

    Menhub menyampaikan hal itu saat pertemuan antara anggota Amirul Hajj Indonesia 2025 dengan Otoritas Bandara Taif International Airport di Makkah, Arab Saudi, Minggu (8/6).

    Pertemuan itu membahas kemungkinan penggunaan Bandara Taif bagi jamaah haji maupun umrah dari Indonesia. Langkah itu menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendistribusikan arus kedatangan dan memberikan alternatif jalur yang lebih efisien menuju Makkah.

    Diharapkan pula, kata Menhub, penggunaan Bandara Taif akan memberikan kenyamanan lebih kepada para jamaah.

    “Bandara Taif akan menjadi alternatif bandara haji/umrah selain Jeddah dan Madinah untuk mengurangi kepadatan. Apalagi, jarak dari Bandara Taif ke Makkah tidak terlalu jauh, hanya 70 km,” ujar Menhub.

    Menhub menyatakan untuk kali pertama pada musim haji tahun ini, Bandara Taif sudah digunakan jamaah haji khusus asal Indonesia. Sebanyak 44 jamaah haji khusus Indonesia tiba di Bandara Internasional Taif pada Rabu (28/5).

    “Kedatangan di Bandara Taif ini menjadi catatan penting dalam upaya diversifikasi jalur masuk jamaah haji ke Arab Saudi,” tuturnya.

    Adapun anggota Amirul Hajj Indonesia yang turut hadir pada pertemuan tersebut yakni Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji Muhadjir Effendy; Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah; Wakil Menteri Agama RI Romo KH R Muhammad Syafi’i; Rektor IPB University Arif Satria; Konsul Jenderal Republik Indonesia Yusron B. Ambary.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dana Haji Diminta Tetap Dikelola BPKH

    Dana Haji Diminta Tetap Dikelola BPKH

    Jakarta

    Wacana revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji menuai sorotan, salah satunya dari Muhammadiyah yang menegaskan pentingnya pemisahan fungsi pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah agar pengelolaan keuangan tetap profesional dan transparan.

    Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menyatakan pihaknya lebih setuju pengelolaan dana haji tetap ditangani oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara mandiri, terpisah dari urusan penyelenggaraan haji. Pernyataan ini menanggapi munculnya wacana revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji yang disebut-sebut akan menyatukan fungsi pengelolaan dana dan penyelenggaraan.

    “Kalau saya terus terang saja, lebih baik dipisah seperti sekarang. Cuma kemandirian BPKH betul-betul harus dijunjung tinggi karena ini menyangkut pengelolaan dana yang sangat penting,” ujar Anwar kepada wartawan di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Ia mengungkapkan bahwa selama ini hasil dari pengelolaan dana haji digunakan untuk mensubsidi biaya keberangkatan jemaah. Namun Anwar mengingatkan agar penggunaan dana tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, terutama tidak menyentuh dana pokok yang disetorkan jemaah.
    “Kalau tidak dikelola secara baik, bisa-bisa nanti termakan pokok. Menurut undang-undang, itu tidak boleh. Jangan sampai pokok terpakai untuk subsidi, itu tidak bisa. Oleh karena itu, manfaatkan hasil dari pengelolaan dana saja,” tegasnya.

    Anwar menilai kehadiran BPKH sebagai badan tersendiri justru memperkuat akuntabilitas dalam tata kelola dana haji. Karena itu, Muhammadiyah mendukung agar fungsi pengelolaan tetap berada di bawah lembaga khusus dan tidak digabungkan dengan penyelenggara ibadah.

    “Bagusnya memang punya badan tersendiri seperti BPKH. Jadi, saya mendukung supaya pengelolaan dana haji tetap ada di BPKH,” katanya.

    Meski begitu, Anwar tidak menampik bahwa sistem yang berlaku saat ini masih punya celah dan perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

    “Apakah sudah sempurna atau belum, itu perlu dipelajari,” tutupnya.

    (rrd/rir)

  • BPKH Limited Bidik Jadi Syarikah Penyedia Layanan Haji

    BPKH Limited Bidik Jadi Syarikah Penyedia Layanan Haji

    Bisnis.com, JEDDAH — BPKH Limited, anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Arab Saudi membidik untuk menjadi syarikah penyedia layanan haji bagi jemaah Indonesia. Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, diketahui berubah menjadi berbasis syarikah dari awalnya berbasis kelompok terbang (kloter).

    Ada 8 syarikah yang tahun ini ditunjuk untuk memberikan pelayanan kepada jemaah Indonesia. Mereka di antaranya Rifadah, Rawaf Mina, Mashariq Dzahabiyah atau Sana Mashariq, Rifad, Mashariq Mutamayyizah atau Rakeen Mashariq, Dluyuful Bait, Rehlat wa Manafea, dan MCDC.

    Direktur BPKH Limited Iman Nikmatullah mengatakan tahun ini Pemerintah Arab Saudi masih mewajibkan perusahaan lokal yang menjadi penyedia layanan haji. Namun demikian, dengan iklim investasi di Saudi yang semakin terbuka, tidak menutup kemungkinan BPKH Limited untuk menjadi salah satu syarikah yang melayani jemaah Indonesia ke depan.

    “Tahun depan [kami] akan menjadi perusahaan terbuka, akan membeli sahamnya syarikah. Kami sudah banyak berinteraksi dengan syarikah,” kata Iman, berbincang dengan Bisnus.com di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi, Rabu (28/5/2025).

    Bahkan Iman menyebut, sebelum Pemerintah Indonesia menetapkan 8 syarikah yang akan melayani 203.320 jemaah Indonesia tahun ini, pihaknya telah melakukan pendekatan kepada sejumlah syarikah.

    “Kami juga membantu menjualkan produk makanan siap saji Wong Solo ke syarikah-syarikah. Alhamdulillah hampir semua syarikah pakai produk Indonesia di Masyair [Arafah, Muzdalifah, Mina/Armuzna],” jelas Iman.

    BPKH Limited, sebelumnya, mengantongi registrasi komersial dari Kementerian Perdagangan Arab Saudi pada 16 Maret 2023, dan kini menjadi perpanjangan tangan BPKH dalam investasi di Saudi.

    Pada musim haji tahun ini, BPKH Limited menjembatani pengadaan 475 ton pasta bumbu khas Indonesia yang digunakan di seluruh dapur katering untuk jemaah di Makkah dan Madinah. Jumlah itu melonjak dari hanya 76 ton pada 2024.

    Selain itu, BPKH Limited juga mengelola sekitar 121 area komersial di 205 hotel jemaah Indonesia di Makkah pada musim haji 2025. Seluruh keuntungan dari kegiatan ekonomi itu akan kembali mengalir ke jemaah dalam bentuk manfaat dana haji.

  • Soto Boyolali di Tanah Suci dan Pemberdayaan UMKM Indonesia

    Soto Boyolali di Tanah Suci dan Pemberdayaan UMKM Indonesia

    Bisnis.com, MAKKAH — Berminggu-minggu meninggalkan rumah di Tanah Air membuat banyak jemaah haji Indonesia rindu dengan kudapan khas Nusantara yang nyaman di lidah. Meski Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menyediakan katering yang dibuat semakin bercita rasa Nusantara, keberadaan warung-warung kudapan di hotel-hotel jemaah Indonesia, menjadi variasi pilihan untuk memanjakan lidah dan mengobati rindu rumah.

    Salah satu yang menjadi buruan para jemaah yakni Spesial Soto Boyolali (SSB). Di Indonesia, SSB telah berdiri sejak 2002 dan mulai hadir di Makkah sejak tahun lalu. Hesti Widodo, pemilik SSB, membuka gerai di 7 titik hotel jemaah Indonesia di Makkah, yang hanya buka selama musim haji saja.

    “Kebetulan dulu bapak ibu saya jualan di embarkasi, melayani jemaah haji, terulang seperti itu,” kata Hesti, ditemui di salah satu gerainya di Hotel Safwat Al Shoroq, sektor 5 Wilayah Raudhah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025).

    Hesti mengaku senang melihat jemaah menyantap soto racikannya dengan gembira. Menjadi kepuasan tersendiri baginya melihat jemaah menikmati semangkuk soto sapi, soto ayam kampung, atau bakso yang menjadikan rumah terasa tak begitu jauh meski terpisah ribuan kilometer.

    Racikannya tetap khas Boyolali meski bahan-bahan dan bumbu didapat dari Arab Saudi. Selain menyediakan aneka kudapan berkuah, SSB juga menyajikan penganan pendamping seperti aneka gorengan dan perkedel.

    Dwi Jayanti, seorang jemaah asal Slawi, Tegal, rela jauh-jauh menyewa taksi dari hotelnya di sektor 1 demi menyeruput segarnya soto boyolali SSB. Dia datang dengan ibunya, yang juga kangen dengan masakan khas daerahnya. Sebelum berada di Tanah Suci, Dwi mengaku telah menjadi pelanggan SSB di kampung halamannya di Tegal.

    Hesti Widodo, pemilik Spesial Soto Boyolali (SSB) di salah satu gerainya di Hotel Safwat Al Shoroq, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025). Hesti membuka gerai di 7 titik hotel jemaah Indonesia di Makkah yang hanya buka selama musim haji saja. /Dok. Media Center Haji

    “Masya Allah, kayak di Indonesia, berasa di Tegal. Udah ketemu yang pas, [saya pesan soto] yang daging, terus makan perkedel. Perkedelnya juga sama dengan yang di Indonesia,” ucapnya berbinar-binar.

    Keuntungan mengalir untuk jemaah

    Spesial Soto Boyolali hanyalah satu dari sekian banyak mitra BPKH Limited yang membuka lapak di 205 hotel jemaah Indonesia di Makkah pada musim haji tahun ini. Seluruh area komersial yang totalnya mencapai 121 titik dikelola oleh BPKH Limited, anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Arab Saudi.

    Selain soto boyolali, jemaah juga bisa menikmati aneka menu khas Nusantara lainnya seperti bebek goreng Madura, hingga bakso. Ada pula Toko Indonesia di beberapa titik area komersial itu. Toko-toko itu menjual makanan ringan atau barang-barang yang biasa ditemukan di Tanah Air, tetapi tak dijual di toko kelontong di Makkah.

    Direktur BPKH Limited, Iman Nikmatullah, mengatakan pengelolaan ratusan area komersial tersebut merupakan salah satu upaya untuk memberdayakan UMKM Indonesia dan WNI yang bermukim di Arab Saudi. Keuntungan dari pengelolaan area komersial tersebut, akan mengalir kembali kepada jemaah dalam bentuk manfaat dana haji.

    “Mereka adalah mitra kami, mereka bayar [sewa gerai], mereka jualan. Nah, uangnya kembali ke dana haji,” kata Iman.

    Ratusan gerai tersebut disewakan kepada siapapun yang berminat. Ada pengusaha dari Indonesia yang sudah memiliki banyak gerai, seperti SSB, atau tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi yang berminat mengail rupiah saat musim haji.

    “Kalau ke Makkah, kangen makanan Indonesia, datang ke soto seger boyolali, bisa makan bebek Madura di beberapa hotel, bisa beli bakso Mang Udin. Jadi jajan tuh enggak perlu keluar [hotel], kan keluar bahaya,” jelasnya.

    Warung-warung UMKM musiman di Makkah itu, selain memanjakan lidah jemaah yang rindu rasa rumah, juga menjadi cermin dan harapan bahwa rupiah yang mengalir ke Tanah Suci, bisa dikembalikan ke Tanah Air.