Kementrian Lembaga: BPKH

  • KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025) untuk mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.

    “Betul [KPK akan panggil Yaqut],” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir dari Antara, Rabu (6/8/2025). 

    Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi agenda pemanggilan tersebut.

    “Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. 

    Menurut Budi, kehadiran Yaqut pada Kamis besok sangat dibutuhkan oleh KPK, sehingga membuat terang penyelidikan perkara tersebut.

    “KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” katanya.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK secepatnya akan menaikkan penanganan perkara tersebut, yakni dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

    Pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

    Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustadz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. 

    Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

    Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

  • Anggota DPR Sebut Revisi UU Jadi Momentum Perbaiki Penyelenggaraan Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

    Anggota DPR Sebut Revisi UU Jadi Momentum Perbaiki Penyelenggaraan Haji Nasional 6 Agustus 2025

    Anggota DPR Sebut Revisi UU Jadi Momentum Perbaiki Penyelenggaraan Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meyakini kualitas penyelenggaraan ibadah haji akan meningkat signifikan, jika revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah rampung.
    Politikus NasDem itu menyatakan bahwa revisi UU tersebut akan menjadi momentum untuk membenahi total sistem haji yang selama ini dijalankan di Indonesia.
    “Harapan saya dari revisi ini sangat jelas: tata kelola haji harus berubah total. Layanan harus jauh lebih profesional, transparan, dan terpusat di tangan Badan Pelaksana Haji (BP Haji),” ujar Dini kepada Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
    “Ini adalah momentum perbaikan menyeluruh dari sistem yang selama ini penuh kendala,” sambungnya.
    Dini menerangkan bahwa revisi UU akan menegaskan pemisahan fungsi pelayanan dan keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
    Untuk pelayanan, lanjut Dini, sepenuhnya akan ditangani BP Haji.
    Sedangkan pengelolaan dana tetap menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
    “Skema baru ini akan memisahkan secara tegas fungsi pelayanan oleh BP Haji dan fungsi keuangan oleh BPKH yang tetap independen. Kita ingin dana haji dikelola secara amanah, dengan investasi strategis yang benar-benar kembali untuk kepentingan jemaah, bukan hanya disimpan,” tegasnya.
    Oleh karena itu, Dini mengingatkan pemerintah untuk memastikan transisi kelembagaan dari Kementerian Agama ke BP Haji berjalan mulus.
    Dengan demikian, dia berharap pelayanan pada masa transisi tidak terganggu, terutama menjelang musim haji 2026.
    “Saya juga menekankan pentingnya transisi kelembagaan yang mulus dari Kemenag ke BP Haji. Tidak boleh ada kekosongan fungsi, harus ada roadmap yang jelas agar pelayanan ke jemaah tidak terganggu, terutama menjelang musim haji 2026,” tutur Dini.
    Lebih lanjut, Dini mengaku optimistis BP Haji akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan secara signifikan, jika kelak memiliki kewenangan penuh berdasarkan RUU Nomor 8 Tahun 2019.
    “Kalau revisi UU ini selesai dan BP Haji bisa mengelola penyelenggaraan haji secara penuh, saya optimis pelayanan akan jauh lebih baik. Tidak ada lagi jemaah yang telantar, tidak tahu arah, terpisah dari mahrom-nya, atau harus makan makanan basi. Sistemnya akan lebih rapi, terukur, dan cepat responsif,” jelasnya.
    Dia menambahkan, reformasi tata kelola ini juga diharapkan dapat memangkas antrean haji dan menekan biaya agar lebih terjangkau.
    Sementara itu, Kementerian Agama bisa kembali fokus pada tugas utamanya dalam hal pembinaan umat hingga penguatan pendidikan keagamaan.
    “Dengan reformasi tata kelola ini, kita juga berharap antrean haji bisa dipangkas, biaya haji bisa ditekan agar lebih murah dan terjangkau, dan Kemenag bisa fokus pada tugas-tugas besarnya yang lain, seperti pembinaan umat, penguatan madrasah, dan pendidikan pesantren,” katanya.
    Adapun proses revisi UU Haji saat ini telah memasuki Tahap II di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
    Komisi VIII DPR RI pun tengah menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
    “Revisi UU Haji saat ini sudah memasuki Tahap II di Baleg DPR RI. Kami di Komisi VIII sedang menunggu DIM dari pemerintah. Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung,” jelas Dini.
    Dia memastikan Fraksi NasDem akan mengawal revisi ini agar tidak sekadar menjadi perubahan nama kelembagaan, tetapi benar-benar memperbaiki sistem penyelenggaraan haji.
    “Fraksi NasDem akan terus mengawal revisi ini agar benar-benar berpihak pada jemaah dan tidak jatuh ke dalam jebakan birokrasi baru yang hanya ganti nama, tapi tidak ganti sistem,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) yakin DPR akan mengesahkan revisi UU Haji pada pekan depan.
    Keyakinan ini diutarakan Gus Irfan saat memberikan sambutan dalam Workshop Penyelenggaraan Haji Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
    “Revisi UU Haji akan disahkan DPR dalam waktu dekat. Bila ini sudah disahkan, maka tongkat estafet penyelenggara ibadah haji dan umrah akan berpindah ke BP Haji,” kata Gus Irfan di lokasi, Selasa.
    Gus Irfan menuturkan, penyelenggara ibadah haji mulai tahun depan akan dipegang penuh oleh BP Haji setelah peralihan dari Kementerian Agama.
    “Jadi kalau ditanya siapa yang penyelenggara ibadah haji saat ini ya bertanggung jawab Kementerian Agama. Tapi pekan depan Insya Allah sudah berganti ke BP Haji. Saat ini sedang diproses,” ujarnya.
    Dia melanjutkan, workshop yang digelar bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi ini sebagai wadah informasi yang resmi bagi masyarakat.
    “Mudah-mudahan workshop ini bisa saling melengkapi, dengan apa yang diharapkan pemerintah Saudi dan kita berupaya untuk bisa melengkapi,” imbuhnya.
    Gus Irfan mengatakan, pemerintah merasa terhormat karena Indonesia menjadi destinasi pertama dari kunjungan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
    “Kami paham bahwa dari pemerintah Indonesia maupun pemerintah Saudi itu punya cita-cita sama memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh jemaah haji,” tutur dia.
    Dia juga berharap melalui workshop ini, Pemerintah Arab Saudi dapat memahami kesulitan yang dihadapi jemaah haji Indonesia selama melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
    “Insya Allah 2026 nanti pelayanan jemaah haji akan jauh lebih baik,” tutur dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Era Yaqut, Persentase Kuota Haji Khusus dan Reguler Sengaja Diubah

    Era Yaqut, Persentase Kuota Haji Khusus dan Reguler Sengaja Diubah

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan bahwa persentase kuota haji khusus dan juga reguler era mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas sengaja diubah untuk menguntungkan pihak tertentu. 

    Hal itu terungkap dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji di Kemenag. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan aturan resmi menetapkan 8% untuk haji khusus dan 92% untuk reguler. Namun pelaku mengubah proporsi menjadi 50% untuk masing-masing kuota.

    Penyimpangan itu terjadi setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji bagi Indonesia yang sebenarnya ditujukan untuk mempercepat antrean haji reguler menjadi 20 hingga 21 tahun.

    Korupsi tersebut dinilai merugikan jemaah reguler dan menguntungkan haji khusus. KPK telah menerima lima laporan dugaan korupsi kuota haji. Salah satu laporan menyasarkan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    “Untuk kuotanya itu 8 sama 92 kalau tidak salah. Jadi 8 persen untuk haji khusus itu ya 92 persen untuk reguler. Tapi kemudian ternyata dibagi dua 50-50 seperti itu yang seharusnya kan pembagiannya itu dan seharusnya juga kalau itu kan kuota memang kuota yang reguler,” kata Asep Guntur dikutip Minggu (27/7/2025).

    Pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

    KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti Ustaz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah baru pada tahap penyelidikan. “Benar, yang bersangkutan diperiksa, serta dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).

    Budi mengatakan bahwa Khalid Basalamah kooperatif saat diperiksa penyelidik KPK terkait kasus dugaan korupsi haji khusus tersebut. “Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik,” kata Budi.

    Budi menjelaskan bahwa Khalid Basalamah didalami pengetahuannya terkait pengelolaan ibadah haji. Dia meminta semua pihak untuk dapat memenuhi panggilan penyelidik KPK pada tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tersebut, seperti yang dilakukan Khalid Basalamah.

    “Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya,” kata budi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, Khalid Basalamah disebut memiliki agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour.

    Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

    Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

  • IPHI Tegaskan BPKH Tidak Boleh Dibubarkan, Ini Alasannya

    IPHI Tegaskan BPKH Tidak Boleh Dibubarkan, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menegaskan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak boleh dibubarkan. Hal ini disampaikan di tengah isu peleburan lembaga tersebut ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

    Usulan itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI Erman Suparno di tengah proses amandemen Undang-undang (UU) No.34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Usulan IPHI, prinsip ini, [BPKH] tidak boleh dibubarkan,” kata Erman dalam Bisnis Indonesia Forum di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Menurutnya, BPKH tidak boleh dibubarkan lantaran BPKH memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, lembaga ini merupakan badan nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

    “Jadi jangan BPKH itu dibubarkan, karena BPKH itu ada dasar-dasar kebijakan. Ini tidak boleh lho dibubarkan,” ujarnya.

    Dia menilai, alih-alih membubarkan BPKH, perlu dilakukan perubahan struktur organisasi dalam badan yang mengelola keuangan haji itu.

    Erman mengusulkan agar BPKH nantinya terdiri dari unsur pemerintah, eksekutif, legislatif, serta pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk IHPI.

    “Kalau ini terjadi sinergitas, BPKH akan lebih aman, lebih simpel,” pungkasnya.

    Adapun di tengah revisi UU No.34/2014 dan UU No. 8/2019, mencuat usulan agar BPKH dilebur dalam Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

    Dalam catatan Bisnis, Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menyampaikan, revisi UU No.8/2019 mencantumkan pasal baru yakni Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi BP Gaji dan Umrah sebagai lembaga setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah.

    “Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2, yakni Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah,” kata Iman Sukri dalam rapat, mengutip laman resmi DPR RI, Selasa (15/7/2025).

    Nasib BPKH lantas dipertanyakan jika BP Haji diusulkan setingkat menteri atau bahkan diubah nomenklaturnya menjadi Kementerian.

    Ketua Komnas Haji Mustolih Siradji mengatakan, jika BP Haji dinaikkan statusnya, maka kehadiran lembaga pengelola keuangan haji itu tak lagi relevan. Sebab, jika Kementerian Haji hanya mengatur teknis haji saja, maka fungsinya menjadi sangat terbatas.

    Untuk itu, dia mengusulkan agar BPKH dilebur fungsinya dalam Kementerian Haji. Misalnya, menjadi direktorat baru yang mengurus keuangan haji termasuk investasi di bawah Kementerian Haji. 

    “Karena kalau nanti ada Kementerian Haji, kemudian ada BPKH, itu nanti justru akan makin panjang rantai-rantai birokrasi penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Mustolih.

    Dia menuturkan, sejak BPKH resmi didirikan pada 2017, posisi lembaga ini seolah menjadi subordinat dari Kementerian Agama (Kemenag). Apalagi ketika membahas atau menentukan biaya haji, kehadiran BPKH kerap dianggap sebagai ‘kasir’ belaka.

    Menurutnya, selama ini terjadi disharmoni dalam aturan yang mengatur soal pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

    Dalam UU No.34/2014, Mustolih mengatakan bahwa BPKH mendapat mandat untuk menerima, mengelola, dan menginvestasikan biaya haji jemaah haji reguler dan khusus.

    Namun, BPKH tidak dilibatkan dalam penentuan biaya ibadah haji. Pasalnya dalam UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia, diatur bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji dirumuskan oleh Kemenag dan DPR RI.

    “Kalau misalnya BP Haji statusnya menjadi Kementerian, saya kira BPKH harus dilebur,” ujar Mustolih.

  • Kejutan! Nama Jokowi Diseret KPK di Kasus Dugaan Korupsi Haji Era Menag Yaqut

    Kejutan! Nama Jokowi Diseret KPK di Kasus Dugaan Korupsi Haji Era Menag Yaqut

    GELORA.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengakui bahwa penyelidikan dugaan korupsi kuota haji terjadi pada 2024, saat era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

    Menurutnya, saat itu Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu setelah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Arab Saudi.

    “Enggak, yang lagi ditelaah KPK itu yang di 2024,” kata Fitroh di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).

    Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu menyatakan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait adanya penambahan 20 ribu kuota haji setelah Jokowi berkunjung ke Arab Saudi.

    “Ketika Pak Jokowi ke Saudi di mana Indonesia dapat penambahan kuota 20 ribu. Nah itu aja dari situ ada dugaan antara pembagian antara haji reguler dengan khusus,” ucap Fitroh.

    Ia menduga terdapat penyimpangan terkait penambahan kuota haji yang diduga terjadi pada 2024.

    “Ini sepertinya kurang pas atau tidak sesuai dengan undang-undang yang seharusnya mengatur itu,” ujar Fitroh.

    Lebih lanjut, Fitroh menyatakan penyimpangan itu terjadi yang semestinya kuota untuk haji reguler tetapi dialokasikan untuk haji khusus.

    “Ya mestinya untuk reguler tapi digunakan khusus,” tutur Fitroh.

    Dalam pengusutan kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Ustadz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

    Namun, KPK tidak memberikan informasi rinci terkait materi pemeriksaan keduanya, sebab pengusutan kasus itu sampai saat ini masih dalam penyelidikan.

  • Kepala BPKH Beri Keterangan ke KPK Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

    Kepala BPKH Beri Keterangan ke KPK Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memanggil Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah pada hari ini. Dia dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2025.

    Dari pantauan di lapangan, Fadlul selesai dimintai keterangan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.25 WIB sejak pagi tadi. Ia mengaku sudah memberikan penjelasan di hadapan penyelidik.

    “Jadi kami sudah memberikan informasi dengan jelas, secara gamblang,” kata Fadlul kepada wartawan, Selasa, 8 Juli.

    Fadlul tak mau bicara banyak soal permintaan keterangan tersebut di tahap penyelidikan tersebut. Dia menyerahkan kepada KPK untuk memberikan penjelasan.

    “Ini bagian dari komitmen kami, BPKH untuk tetap bisa menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fadlul dimintai keterangan di tahap penyelidikan. “Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait penyelidikan perkara kuota haji (dan penyelenggaraannya, red),” tegasnya saat dikonfirmasi.

    Diberitakan sebelumnya, KPK terus menyelidiki dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2025. Pengumpulan informasi dilakukan, salah satunya dengan memanggil Khalid Basalamah yang merupakan pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour.

    “Ya benar (ada penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag, red),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 19 Juni.

    Asep tak mau bicara lebih lanjut soal penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup. Hanya saja, sejumlah pihak terkait mulai dipanggil penyelidik.

    Adapun dugaan korupsi ini pernah beberapa kali dilaporkan. Nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga terseret di dalamnya.

  • KPK Minta Keterangan Kepala BPKH Soal Penyelidikan Kasus Kuota Haji

    KPK Minta Keterangan Kepala BPKH Soal Penyelidikan Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota dan penyelenggaraan Ibadah haji. 

    Fadlul terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 19:25 WIB, Selasa (8/7/2025). Dia memberikan sedikit keterangan mengenai permintaan informasi oleh KPK hari ini. 

    “Hari ini, kami memberikan keterangan, informasi sebagai warga negara, tentu saja perwakilan dari badan pemerintah terkait dengan beberapa hal yang dimintakan oleh KPK. Jadi, kami sudah memberikan informasi dengan jelas, secara gamblang, mudah-mudahan ini bagian dari komitmen kami BPKH untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya kepada wartawan. 

    Meski demikian, Fadlul tidak menjawab lebih rinci mengenai permintaan keterangan oleh KPK yang dia penuhi hari ini. Kejelasan ihwal permintaan keterangan tersebut, dia serahkan kepada KPK. 

    Fadlul juga tidak membenarkan maupun membantah bahwa permintaan keterangan yang dijalani olehnya terkait dengan penyelidikan kasus kuota dan penyelenggaraan haji.  “KPK yang punya wewenang untuk memberikan informasi,” ucapnya singkat. 

    Kepala BPKH sejak 2022 itu lalu mengindikasikan bahwa kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan lantaran belum ada pihak-pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi atau tersangka. 

    “Belum ada [saksi atau tersangka]. Baru meminta keterangan, informasi,” ujarnya. 

    Meski demikian, lembaga antirasuah membenarkan bahwa Fadlul dimintai keterangan sebagai terperiksa dalam penyelidikan kasus kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. 

    “Benar, dimintai keterangan terkait perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/7/2025). 

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji itu dilakukan untuk periode 2024 serta sebelumnya.

    “Ya [penyelidikan untuk periode] sebelum-sebelumnya,” kata Setyo beberapa waktu lalu. 

  • Selain TNTN, Polda Riau Dalami Perusakan Hutan di TN Zamrud-Rimbang Baling

    Selain TNTN, Polda Riau Dalami Perusakan Hutan di TN Zamrud-Rimbang Baling

    Pekanbaru

    Polda Riau menunjukkan komitmennya dalam upaya melindungi hutan-hutan di Bumi Lancang Kuning dari perusakan dan perambahan. Selain di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Polda Riau juga mendalami kasus serupa di Taman Nasional Zamrud hingga Bukit Tigapuluh.

    “Sampai saat ini Polda Riau masih melakukan pendalaman terkait kasus-kasus yang sama, terutama di kawasan-kawasan konservasi Rimbang Baling, Bukit Tigapuluh, Zamrud dan masih banyak lagi hutan-hutan lindung yang sudah kita lakukan pemetaan tentunya bekerja sama dengan rekan-rekan baik dari Dinas KLH, BPKH dan BKSDA, dan lain-lain,” jelas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

    Polda Riau bekerja sama dengan TNI, Pemprov Riau, serta stakeholder terkait dalam upaya tersebut. Polda Riau kini tengah memetakan kawasan-kawasan hutan lindung yang digunakan untuk perkebunan sawit.

    “Polda Riau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum tidak pandang bulu,” tegasnya.

    Ia menegaskan bahwa Polda Riau bersama jajaran Forkopimda Provinsi Riau mendukung pemerintah pusat untuk menyelamatkan hutan lindung dari aksi-aksi perusakan dan perambahan hutan, terutama di Tesso Nilo.

    “Insyaallah besok kita rapat dipimpin Pak Menteri Pertahanan terkait progres Tesso Nilo berkaitan dengan Satgas PKH tentunya, kita kembali kepada tusi Polri-Polda Riau yang ada di situ-tetap menjaga iklim konduktivitas menjaga kamtibmas agar tetap terpelihara dengan baik dan kita semua bisa mencapai Riau yang lebih aman dan damai,” paparnya.

    Tindakan tegas ini juga dilakukan Polda Riau untuk memberikan keadilan ekologis terhadap tumbuh-tumbuhan serta hewan-hewan yang hidup di hutan Provinsi Riau. Salah satu upaya jangka panjang dilakukan dengan menggencarkan penanaman pohon.

    “Kita juga ingin memberikan keadilan ekologis dengan mendorong semua masyarakat, kami bekerja sama dengan pemerintah, upaya kita semua melakukan penanaman pohon,” katanya.

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • NHM Siap Dukung Kegiatan Verifikasi Kawasan Hutan di Tambang Emas Gosowong

    NHM Siap Dukung Kegiatan Verifikasi Kawasan Hutan di Tambang Emas Gosowong

    Jakarta: PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus menunjukan komitmen mereka dalam mengelola kegiatan dan operasional Tambang Emas Gosowong. Salah satunya bentuknya dengan siap mendukung kegiatan verifikasi dari Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Blok Kencana NHM.

    Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan oleh perusahaan sesuai dengan izin yang telah diberikan oleh pemerintah melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

    Dari hasil kegiatan ini, verifikasi kawasan hutan di Blok Kencana dinyatakan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Blok Kencana sendiri merupakan salah satu wilayah operasi NHM yang memiliki izin resmi hingga tahun 2027.

    Kegiatan verifikasi berlangsung sejak Selasa 24 Juni, 2025 di Gosowong, melibatkan tujuh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain Badan Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah (BPKH) VI Manado, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Ambon, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Akemalamo Ternate, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara.

    Tim verifikasi melakukan tinjauan lapangan dan pengecekan dokumen sebagai bagian dari proses penilaian kepatuhan.

    (PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) komitmen dalam mengeoloa Tambang Emas Gosowong. Dok. NHM)

    Selama kegiatan, Tim Government Relations & Permitting bersama tim Health, Safety & Environmental (HSE) NHM turut mendampingi dan memberikan dukungan teknis serta administratif.

    “Atas dukungan Manajemen, kami secara aktif melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan, agar proses verifikasi dapat berjalan lancar,” ungkap Harnevar Piga, Supervisor Government Relations & Permitting NHM.

    Ketua Tim Gabungan LHK, Harju, menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini menjadi acuan bagi NHM untuk terus mempertahankan kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan.

    Selain itu, kegiatan tersebut juga untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan telah sesuai dengan izin yang diberikan.

    “Secara umum, dari hasil verifikasi kawasan blok Kencana sudah lengkap dan diharapkan terus dipertahankan oleh NHM,” ujarnya.
     

    Jakarta: PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus menunjukan komitmen mereka dalam mengelola kegiatan dan operasional Tambang Emas Gosowong. Salah satunya bentuknya dengan siap mendukung kegiatan verifikasi dari Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Blok Kencana NHM.
     
    Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan oleh perusahaan sesuai dengan izin yang telah diberikan oleh pemerintah melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
     
    Dari hasil kegiatan ini, verifikasi kawasan hutan di Blok Kencana dinyatakan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Blok Kencana sendiri merupakan salah satu wilayah operasi NHM yang memiliki izin resmi hingga tahun 2027.

    Kegiatan verifikasi berlangsung sejak Selasa 24 Juni, 2025 di Gosowong, melibatkan tujuh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain Badan Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah (BPKH) VI Manado, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Ambon, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Akemalamo Ternate, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara.
     
    Tim verifikasi melakukan tinjauan lapangan dan pengecekan dokumen sebagai bagian dari proses penilaian kepatuhan.
     

    (PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) komitmen dalam mengeoloa Tambang Emas Gosowong. Dok. NHM)
     
    Selama kegiatan, Tim Government Relations & Permitting bersama tim Health, Safety & Environmental (HSE) NHM turut mendampingi dan memberikan dukungan teknis serta administratif.
     
    “Atas dukungan Manajemen, kami secara aktif melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan, agar proses verifikasi dapat berjalan lancar,” ungkap Harnevar Piga, Supervisor Government Relations & Permitting NHM.
     
    Ketua Tim Gabungan LHK, Harju, menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini menjadi acuan bagi NHM untuk terus mempertahankan kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan.
     
    Selain itu, kegiatan tersebut juga untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan telah sesuai dengan izin yang diberikan.
     
    “Secara umum, dari hasil verifikasi kawasan blok Kencana sudah lengkap dan diharapkan terus dipertahankan oleh NHM,” ujarnya.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • BPKH Limited Raup Laba Bersih Rp15,5 Miliar

    BPKH Limited Raup Laba Bersih Rp15,5 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — BPKH Limited, entitas anak perusahaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Arab Saudi, berhasil mencatatkan kinerja cemerlang, meskipun baru berusia 2 tahun.

    Pada paruh kedua 2024, BPKH Limited mencatatkan laba bersih sebesar 3,6 juta riyal Saudi (SAR) atau setara dengan Rp15,5 miliar dari modal disetor sebesar 50,01 juta SAR.

    Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyebut, perusahaan yang menjadi perpanjangan tangan BPKH untuk melakukan investasi di Arab Saudi itu layak mendapatkan apresiasi.

    “Perusahaan yang baru berusia dua tahun ini mampu menghasilkan laba dan menyetorkan dividen dari laba bersihnya sebagai Nilai Manfaat Keuangan Haji kepada BPKH,” kata Fadlul, Selasa (1/7/2025).

    Pernyataan tersebut disampaikan Fadlul dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan BPKH Limited untuk Tahun Buku 2024 di Jakarta.

    Adapun, dalam laporannya Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono menjelaskan bahwa Return on Equity (ROE) BPKH Limited mencapai 9,98%, dalam mata uang Riyal Saudi jauh melampaui imbal hasil dari instrumen keuangan konvensional.

    “Nilai manfaat yang dihasilkan BPKH Limited dalam mata uang SAR juga sebagai bagian dari mitigasi risiko pasar keuangan haji sehingga matching dengan kewajiban Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang didominasi mata uang SAR dan US$,” kata Sidiq.

    Menurut dia, dengan nilai manfaat tersebut menunjukkan model bisnis dan portfolio bisnis BPKH Limited sudah cukup proven sebagai entitas baru di Arab Saudi. “Dengan penuh syukur kami juga melaporkan gross profit yang diperoleh dari bisnis dan investasi di Arab Saudi dibandingkan dengan modal yang disetorkan BPKH mencapai 18,37%,” tuturnya.

    Adapun, RUPS kali ini mengagendakan sejumlah keputusan penting, antara lain persetujuan atas laporan pengelolaan dan laporan keuangan tahun buku 2024, penetapan penggunaan laba bersih perusahaan, persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik di Arab Saudi untuk audit tahun buku 2025, dan persetujuan berbagai langkah strategis lainnya.

    Anggota Pelaksana BPKH yang membawahi portofolio investasi langsung Arief Mufraini memuji kinerja baik BPKH Limited yang mampu menyetor dividen tunai pada tahun kedua berdiri senilai 9,02% dari modal disetor BPKH.

    Dia menilai, pembayaran dividen tersebut membuktikan BPKH Limited telah berkontribusi kepada nilai manfaat dana haji yang seluruhnya akan kembali digunakan untuk kepentingan jamaah haji, termasuk untuk biaya keberangkatan dalam masa tunggu maupun untuk meningkatkan kualitas pelayanan lainnya.

    “Sebagai bentuk komitmen membesarkan BPKH Limited, BPKH menyetujui untuk mengalokasikan sebagian dari laba bersih sebagai laba ditahan guna memperkuat modal perusahaan dalam menjalankan ekspansi bisnisnya di ekosistem haji dan umrah,” ujarnya.

    Sementara itu, Sulityowati, Anggota BP BPKH yang juga hadir dalam RUPS tersebut mendukung upaya BPKH Limited untuk terus menegaskan perannya sebagai kendaraan strategis investasi langsung keuangan haji di Tanah Suci.

    “Semoga BPKH Limited tetap fokus mengoptimalkan potensi ekosistem haji dan umrah, demi menghadirkan pelayanan terbaik bagi jemaah Indonesia dan negara-negara Islam lainnya,” kata Sulityowati.

    Sebagaimana diketahui, pada musim haji 1446 H ini, BPKH Limited mendapatkan mandat untuk mengelola berbagai aspek layanan haji, termasuk penyediaan makanan siap saji (RTE), fresh meal pada 14 dan 15 Zulhijah, bumbu Nusantara, serta pengelolaan area komersial.

    Selain itu, BPKH Limited juga mendukung pengadaan lapak kuliner Nusantara dan layanan kargo barang untuk jemaah.

    “Kami mengharapkan adanya dignity principle sebagai landasan gerak BPKH Limited, sebagai kendaraan merah putih untuk investasi langsung di Arab Saudi. Kami siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia,” kata Iman Ni’matullah, Mudir BPKH Limited.