Kementrian Lembaga: BPKH

  • Prabowo Terbitkan Inpres Pembangunan Kampung Haji di Makkah – Page 3

    Prabowo Terbitkan Inpres Pembangunan Kampung Haji di Makkah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.

    Berdasarkan salinan Inpres yang dilihat, Jumat (19/9/2025), pemerintah melihat perlunya dilakukan pembangunan fasilitas akomodasi yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan jamaah haji dan umrah Indonesia di Tanah Suci Makkah. Hal itu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah, serta memberikan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

    “Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/badan guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” bunyi Inpres tersebut.

    Prabowo pun meminta Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji, untuk mengambil langkah komprehensif.

    Mereka harus bergerak secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melaksanakan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana, infrastruktur, serta fasilitas lainnya.

    “Melakukan pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data dan informasi antar kementerian/badan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” sambung Inpres.

     

  • Instruksi Prabowo: Kampung Haji Dibangun Pakai Duit Danantara-BPKH

    Instruksi Prabowo: Kampung Haji Dibangun Pakai Duit Danantara-BPKH

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2025 (Inpres 15/2025) tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi. Beleid anyar itu mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 6 Agustus 2025.

    Adapun, pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerjaan Arab Saudi dapat bersumber dari BPI Danantara, APBN, maupun BPKH.

    Mengacu beleid itu, Presiden Prabowo menyatakan pembangunan kampung haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah Indonesia.

    “Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah Indonesia dan memberikan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, perlu dilakukan pembangunan fasilitas akomodasi yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan jamaah haji dan umrah Indonesia di Tanah Suci Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” demikian bunyi Inpres 15/2025, dikutip pada Jumat (19/9/2025).

    Seiring dengan hal itu, Kepala Negara RI menginstruksikan agar Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Kepala Badan Penyelenggara Haji untuk melakukan optimalisasi dan percepatan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.

    Prabowo menyampaikan bahwa pendanaan untuk pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi dapat bersumber dari Danantara Indonesia.

    Selain dari Danantara, pembangunan Kampung Haji Indonesia juga dirogoh dari kocek BPKH, kemitraan dengan pihak-pihak dari dalam dan/atau luar negeri, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Khusus kepada Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan fasilitasi fiskal yang diperlukan untuk pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi, dapat berupa bauran pembiayaan, penjaminan, dan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian yang dikutip.

    Lebih lanjut, Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara juga diminta untuk bertindak sebagai pelaksana dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.

    “[BPI Danantara] membentuk perusahaan patungan dan/atau mekanisme kerja sama lainnya dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” tulisnya.

    Kemudian, dalam hal proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi, Danantara dapat menunjuk mitra, konsultan, kontraktor, dan pengelola melalui mekanisme penunjukan langsung.

    Selain itu, Danantara juga mempersiapkan skema pendanaan dan/atau pembiayaan terhadap pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.

    Serta, melaksanakan proses perencanaurn, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi melalui holding investasi dan/atau holding operasional.

    “[BPI Danantara] berkoordinasi dengan kementerian/badan terkait dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” lanjutnya.

    Di samping itu, Prabowo juga menginstruksikan agar Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM untuk memfasilitasi penyediaan mitra investasi dalam memberikan dukungan pendanaan untuk pembangunem Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi. Serta, berkoordinasi dengan instansi terkait di Kerajaan Arab Saudi dalam rangka mendukung penerbitan perizinan pembangunan.

    Nantinya, Menteri/Kepala juga wajib melaporkan hasil pelaksanaan Inpres 15/2025 kepada Presiden secara berkala.

  • Prabowo Terbitkan Inpres Pembangunan Kampung Haji RI di Makkah

    Prabowo Terbitkan Inpres Pembangunan Kampung Haji RI di Makkah

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi. 

    Inpres ini menegaskan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan ibadah haji dan umrah bagi jamaah Indonesia. 

    Dalam beleid yang ditandatangani pada 6 Agustus 2025 tersebut, Prabowo memerintahkan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga untuk bersinergi dalam membangun fasilitas akomodasi terpadu di Tanah Suci. 

    Fasilitas ini akan menjadi pusat pelayanan jamaah haji dan umrah, meliputi sarana prasarana, infrastruktur, serta berbagai kebutuhan penunjang ibadah.

    Adapun, pihak yang mendapat instruksi langsung adalah Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH). 

    Menteri Keuangan diminta menyiapkan dukungan fiskal, termasuk pembiayaan, penjaminan, dan kebijakan perpajakan. 

    Menteri Luar Negeri diarahkan melakukan diplomasi intensif dengan Pemerintah Arab Saudi, memastikan aspek hukum internasional terpenuhi, serta memfasilitasi perjanjian kerja sama pembangunan.

    Menteri Investasi/Hilirisasi (BKPM) ditugaskan mencari mitra investasi dan berkoordinasi dengan otoritas Saudi terkait izin pembangunan. 

    Kepala Danantara berperan sebagai pelaksana utama, termasuk membentuk perusahaan patungan, menunjuk mitra, dan menyiapkan skema pendanaan.

    BPKH diarahkan bermitra dalam skema pendanaan, serta bekerja sama dengan Danantara dan BPH.

    BPH diberi mandat merumuskan kebijakan teknis, memastikan seluruh penyelenggara haji/umrah menggunakan fasilitas Kampung Haji, serta menyesuaikan layanan dengan kebutuhan jamaah Indonesia.

    Pembangunan Kampung Haji Indonesia akan dibiayai melalui kombinasi sumber dana, antara lain dari Danantara, BPKH, kemitraan dalam dan luar negeri, APBN, serta sumber sah lainnya.

    Presiden Ke-8 RI itu menekankan agar seluruh kementerian dan badan yang terlibat melaksanakan Inpres ini dengan penuh tanggung jawab serta melaporkan perkembangan secara berkala.

  • Prabowo Mau Bangun Kampung Haji, Dokumen Ini Ungkap Sumber Dananya

    Prabowo Mau Bangun Kampung Haji, Dokumen Ini Ungkap Sumber Dananya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo berencana membangun kampung haji di Makkah, Arab Saudi, untuk memberikan kenyamanan pelaksanaan ibadah di tanah suci.

    Rencananya kawasan terpadu ini akan dirancang khusus untuk jamaah haji dan umrah asal Indonesia, yang dilengkapi dengan fasilitas penginapan, klinik kesehatan, dapur umum, serta ruang ibadah.

    Lantas dari mana sumber biaya untuk pembangunan kampung haji ini?

    Mengutip Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi, yang dikeluarkan (6/9/2025), ada beberapa sumber dana yang ditetapkan, antara lain :

    Badan Pengelola Investasi Daya Anagatha Nusantara
    Badan Pengelola Keuangan Haji
    Kemitraan dengan pihak dari dalam dan atu luar negeri
    APBN
    Sumber lain yang sah dan tidak mengingat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

    Lebih lanjut, dalam aturan itu juga memberikan instruksi kepada beberapa menteri dan kepala lembaga.

    Seperti Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan fasilitas fiskal yang diperlukan, berupa bauran pembiayaan, penjaminan, dan perpajakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian Menteri Luar Negeri, juga untuk melakukan upaya hubungan diplomatik antar kedua negara, memastikan pemenuhan aspek hukum internasional, hingga memfasilitasi pengurusan perjanjian kerja sama dengan otoritas terkait di Kerajaan Arab Saudi.

    Adapun tugas khusus, untuk Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara bertindak sebagai pelaksana dalam proses perencanaan pelaksanaan dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji.

    Nantinya Danantara juga diminta untuk membentuk perusahaan patungan atau mekanisme kerja sama, hingga mempersiapkan skema pendanaan atau pembiayaan terhadap pembangunan.

    Seperti diketahui, Danantara akan memberikan penawaran resmi pembelian tanah di Arab Saudi pada 30 Oktober mendatang. Diharapkan pengumuman proses tender itu sudah bisa didapatkan sebelum Desember 2025.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Spill Tipis-tipis KPK soal Sosok Tersangka Kasus Kuota Haji

    Spill Tipis-tipis KPK soal Sosok Tersangka Kasus Kuota Haji

    Jakarta

    KPK telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK memberikan bocoran atau spill tipis-tipis, kapan KPK akan mengumumkan para tersangka?

    “Calonnya ya ada,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Rabu (10/9/2025).

    KPK belum merinci siapa sosok calon tersangka yang dimaksud. Asep memastikan pengumuman tersangka itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat,” sebut Asep.

    KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi kuota haji tahun 2024 yang diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama. KPK mengisyaratkan bahwa pucuk pimpinan yang dimaksud bisa setingkat menteri.

    “Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep.

    Asep belum secara jelas menyebut siapa sosok tersebut. Namun perkara ini sendiri terjadi pada pelaksanaan haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menag.

    Lebih lanjut, Asep juga menjelaskan penerimaan sesuatu itu memang tidak selalu lewat yang bersangkutan. Asep mencontohkan penerimaan bisa didapat dari asisten.

    “Jadi begini, menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan. Gini, saya punya asisten. Misalkan ini ya, asisten,” kata dia.

    “Seperti itu. Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan nanti tentu menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya,” imbuhnya.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK sejauh ini telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.

    Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

    Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

    KPK menduga ada niat jahat terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan persentase 50:50. KPK mengatakan pembagian kuota tambahan itu diawali pertemuan asosiasi haji dengan oknum di Kemenag.

    “Kemudian setelah kita susuri, ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen, 50 persen atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak,” kata Asep Guntur Rahayu.

    “Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga hasilnya dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang,” tambahnya.

    Asep mengatakan ada uang yang diduga mengalir dari pihak travel ke oknum di Kemenag. KPK telah memeriksa beberapa pihak untuk mendalami asal muasal permintaan pembagian kuota haji tersebut.

    “Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama. Jadi seperti itu,” sebutnya.

    KPK: Agen Tak Beri Setoran Tak Kebagian Kuota Haji

    KPK mengungkap agensi perjalanan tidak mendapat kuota haji khusus jika tidak menyetorkan sejumlah uang ke oknum di Kemenag. Menurut KPK, hal ini merupakan tindakan sewenang-wenang.

    “Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, gitu. Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, gitu,” kata Asep.

    Asep menyebut agen travel sangat bergantung pada Kemenag untuk mendapat kuota haji. Termasuk, katanya, pembagian kuota haji khusus tambahan.

    “Bahwa ada permintaan-permintaan, itulah, bahkan di luar ya, di luar, karena memang agen ini, travel agent, dalam konteks dia sangat tergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota, gitu,” sebutnya.

    KPK menyebut kasus ini berdampak ke dana untuk haji reguler yang harusnya bisa dikelola pemerintah. Dia menyebut uang yang harusnya bisa masuk ke BPKH dan dikelola untuk subsidi haji reguler malah masuk ke kantong travel gara-gara kuota tambahan juga dibagi rata untuk haji khusus.

    “Masalahnya, dari 20 ribu kuota haji, seharusnya 18.400 dikelola pemerintah, namun sebagian besar dialihkan ke jalur khusus lewat travel. Pada jalur ini, jamaah langsung berangkat setelah membayar sehingga uang tidak sempat dikelola,” kata dia.

    “Akibatnya, negara kehilangan potensi keuntungan yang mestinya dipakai untuk menutup subsidi jamaah haji reguler,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 3

    (lir/lir)

  • BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah Haji Tunggu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah Haji Tunggu Nasional 9 September 2025

    BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah Haji Tunggu
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan nilai manfaat tahap pertama tahun 2025 senilai lebih dari Rp 2,1 triliun kepada 5,4 juta jemaah haji tunggu, baik reguler maupun khusus.
    Penyaluran nilai manfaat tersebut merupakan bentuk komitmen BPKH dalam memberikan nilai tambah kepada jemaah haji.
    Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengungkapkan, penyaluran nilai manfaat ini sekaligus menjadi bukti bahwa BPKH mengelola keuangan haji dengan mengedepankan prinsip syariah dan kehati-hatian.
    “Kami pastikan bahwa nilai manfaat ini dibagikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah, serta dapat diakses jemaah melalui kanal digital seperti aplikasi BPKH Apps,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/9/2025).
    Dari total Rp 2,1 triliun nilai manfaat, Rp 1,9 triliun dialokasikan bagi jemaah haji reguler, dengan rata-rata nilai manfaat Rp 366.200 per jemaah.
    Sementara itu, nilai manfaat yang diterima jemaah haji khusus senilai 9,2 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 150,7 miliar. Setiap jemaah mendapat 72 dollar AS atau sekitar Rp 1,18 juta.
    Distribusi nilai manfaat ini mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang diusung BPKH dalam mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan akuntabel.
    Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan bahwa nilai manfaat ini adalah bentuk konkret dari optimalisasi pengelolaan dana haji yang aman dan produktif.
    “Kami terus berupaya agar dana kelolaan jemaah haji dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan, tidak hanya dalam bentuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga dalam bentuk nilai manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh jemaah,” jelasnya.
    BPKH mengajak jemaah untuk terus memantau informasi resmi melalui kanal yang disediakan dan memastikan data mereka telah terverifikasi dalam sistem.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah Nasional 9 September 2025

    BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan nilai manfaat tahap pertama tahun 2025 senilai Rp 2,1 triliun untuk 5,4 juta jemaah haji reguler dan khusus.
    “Total nilai manfaat yang didistribusikan mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” jelas Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (9/9/2025).
    Rincian nilai manfaat tersebut terdiri dari Rp 1,9 triliun untuk jemaah haji reguler dengan rata-rata nilai manfaat per jemaah senilai Rp 366.200.
    “9,2 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk jemaah haji khusus dengan rata-rata nilai manfaat per jemaah senilai 72,0 dollar Amerika Serikat (AS),” jelasnya.
    Fadlul menuturkan, distribusi nilai manfaat ini merupakan bagian dari prinsip keadilan dan kemaslahatan yang diusung oleh BPKH.
    BPKH berkomitmen untuk mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan akuntabel.
    “Nilai manfaat ini adalah bentuk konkret dari optimalisasi pengelolaan dana haji yang aman dan produktif,” ucapnya.
    Fadlul memastikan, pihaknya akan terus berupaya agar dana kelolaan jemaah haji dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.
    “Bukan hanya dalam bentuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tetapi juga dalam bentuk nilai manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh jemaah,” ujar dia.
    Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menuturkan, penyaluran nilai manfaat ini juga menjadi bukti prinsip syariah dan pengelolaan keuangan yang prudent di BPKH.
    “Kami pastikan bahwa nilai manfaat ini dibagikan secara adil, transparan, sesuai dengan prinsip syariah. (Data) dapat diakses jemaah melalui kanal digital seperti aplikasi BPKH Apps,” jelas Amri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menelaah implikasi fiskal di era baru tata kelola haji

    Menelaah implikasi fiskal di era baru tata kelola haji

    Jakarta (ANTARA) – Setiap tahun, lebih dari 200 ribu warga negara Indonesia berangkat menunaikan ibadah haji. Angka ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jamaah haji terbesar di dunia.

    Namun, di balik kisah spiritual jutaan umat yang menunggu puluhan tahun untuk berangkat ke Tanah Suci, terselip sebuah cerita besar tentang pengelolaan keuangan negara.

    Data Kementerian Agama (2024) menunjukkan, total setoran dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mencapai lebih dari Rp160 triliun. Dana ini berasal dari setoran awal jamaah yang mendaftar haji sejak bertahun-tahun lalu, ditambah nilai manfaat hasil investasi.

    Riset BPKH menyebutkan bahwa sekitar Rp7 triliun – Rp8 triliun nilai manfaat dana haji digunakan setiap tahun untuk menutup biaya subsidi perjalanan jamaah, sehingga biaya yang ditanggung langsung jamaah tidak melonjak terlalu tinggi.

    Namun, berbagai studi mengingatkan adanya dilema fiskal. Laporan Bank Dunia (2022) tentang Managing Hajj Funds in Muslim Countries menekankan bahwa negara-negara pengirim jamaah besar seperti Indonesia, Pakistan, dan Bangladesh menghadapi persoalan serupa: menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya haji bagi masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara.

    Sebuah kajian LIPI (2020) bahkan lebih tajam: subsidi haji yang terlalu besar berisiko menimbulkan distorsi fiskal karena dana umat dialihkan untuk menutup pembiayaan yang seharusnya lebih banyak ditanggung peserta haji itu sendiri. Selain itu, potensi risiko investasi dana haji apabila dikelola tidak hati-hati dapat berdampak negatif dan menjadi ancaman bagi APBN.

    Di sinilah pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU ini bukan sekadar memperbaiki aspek pelayanan, tetapi juga menghadirkan era baru pengelolaan haji yang erat kaitannya dengan pengelolaan fiskal negara.

    Salah satu poin strategis dari revisi UU tersebut adalah terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah dalam sejarah perjalanan pelayanan jamaah Indonesia. Hal ini bukan sekadar penambahan lembaga negara, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak-hak umat Islam dalam menunaikan ibadah dan tentunya untuk itu membutuhkan dukungan pengelolaan fiskal yang memadai, transparan dan akuntabel

    Urgensi perubahan konstitusional

    Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia masih berpegang pada regulasi lama, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008. Namun, aturan tersebut lambat laun dipandang tidak lagi mampu menjawab tantangan dan realitas baru yang berkembang.

    Antusiasme masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat setiap tahunnya, hingga menghasilkan daftar tunggu yang bisa mencapai puluhan tahun di sejumlah daerah. Kondisi ini menimbulkan tekanan besar, baik dalam aspek pelayanan maupun tata kelola kuota.

    Di sisi lain, dana haji yang terkumpul dari setoran awal calon jamaah jumlahnya menumpuk hingga triliunan rupiah. Alih-alih menjadi instrumen strategis, dana besar tersebut belum dikelola secara optimal untuk mendukung transparansi, efisiensi, dan kemanfaatan jangka panjang.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun ke Jemaah Haji Tunggu

    BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun ke Jemaah Haji Tunggu

    Jakarta

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan distribusi nilai manfaat tahap pertama tahun 2025 sebesar Rp 2,1 triliun kepada 5,4 juta jemaah haji reguler dan khusus.

    Rinciannya, Rp 1,9 triliun diberikan kepada jemaah haji reguler dengan rata-rata Rp 366,2 ribu per jemaah. Sementara untuk jemaah haji khusus, nilai manfaat yang dibagikan setara US$9,2 juta atau sekitar US$72 per jemaah.

    Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyebut distribusi ini sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan dana haji yang aman dan produktif.

    “Kami terus berupaya agar dana kelolaan jemaah haji dapat memberikan manfaat berkelanjutan, tidak hanya untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, tapi juga nilai manfaat yang langsung dirasakan jemaah,” kata Fadlul dalam keterangan resmi, Senin (8/9/2025).

    Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menambahkan penyaluran nilai manfaat dilakukan sesuai prinsip syariah serta transparan. Jemaah juga bisa mengecek pembagian nilai manfaat ini melalui kanal digital, termasuk aplikasi BPKH Apps.

    “Kami pastikan pembagian dilakukan adil, sesuai syariah, dan bisa diakses dengan mudah. Jemaah bisa memantau langsung melalui aplikasi resmi,” ujar Amri.
    BPKH mengimbau seluruh jemaah untuk memastikan data telah terverifikasi agar distribusi nilai manfaat dapat diterima tepat sasaran.

    Tonton juga video “BPKH Limited: Pendistribusian Kompensasi Jemaah” di sini:

    (rrd/rrd)

  • Fenomena Gunung Lawu: 1.600 Lebih Pendaki Membludak di Cemorosewu dalam Sehari

    Fenomena Gunung Lawu: 1.600 Lebih Pendaki Membludak di Cemorosewu dalam Sehari

    Magetan (beritajatim.com) – Libur panjang akhir pekan dimanfaatkan ribuan pecinta alam untuk menaklukkan jalur pendakian Gunung Lawu. Sejak Sabtu (6/9/2025) dini hari, Basecamp Cemorosewu di Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, dipadati antrean panjang para pendaki yang mengular hingga jalan raya menuju pintu registrasi.

    Fenomena ini pun ramai dibagikan di media sosial oleh para pendaki. Banyak yang mengunggah suasana antrean panjang sebagai bukti tingginya minat masyarakat untuk menikmati pesona Lawu. Situasi seperti ini bukan kali pertama terjadi, sebab setiap momentum libur panjang, jalur pendakian di Cemorosewu hampir selalu dibanjiri pengunjung dari berbagai daerah.

    “Asper BPKH Lawu Selatan, Mulyadi, mengatakan, dari pukul 01.00 hingga pukul 13.00 tercatat 1.629 pendaki sudah melakukan registrasi,” ujarnya.

    Jumlah itu melampaui catatan pendakian saat libur 17 Agustus lalu, yang hanya sekitar 1.500 orang pada rentang waktu serupa. Dari ribuan pendaki tersebut, mayoritas memilih gaya pendakian “tek tok”, yakni naik ke puncak tanpa bermalam, kemudian turun kembali pada hari yang sama. “Sekitar 90 persen pendaki memilih tek tok,” tambahnya.

    Untuk menjaga kelestarian Gunung Lawu, pihak pengelola menerapkan aturan ketat. Salah satunya larangan melintas antarjalur basecamp resmi. Jika nekat melanggar, pendaki bisa langsung masuk daftar hitam dan dilarang mendaki kembali. Selain itu, kewajiban membawa turun sampah juga diperketat.

    “Pendaki harus menunjukkan sampahnya ketika mengambil identitas usai turun. Jika tidak bisa, mereka akan mendapat sanksi,” tegas Mulyadi.

    Kondisi cuaca cerah sepanjang akhir pekan ini turut menjadi faktor penunjang ramainya pendakian. Langit bersih dan angin relatif tenang membuat perjalanan menuju puncak lebih bersahabat bagi para pendaki. [kun]