Kementrian Lembaga: BPKH

  • Prabowo Ingin Ada Kampung Indonesia di Arab Saudi untuk Jemaah Haji dan Umrah – Page 3

    Prabowo Ingin Ada Kampung Indonesia di Arab Saudi untuk Jemaah Haji dan Umrah – Page 3

    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto ingin membangun kampung haji di Kota Makkah, Arab Saudi. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i mengungkapkan, keinginan Prabowo itu untuk memudahkan jemaah haji asal Indonesia selama beribadah di Tanah Suci.

    “Kampung haji ini merupakan komitmen Presiden Prabowo untuk memberikan pelayanan yang prima kepada jamaah haji asal Indonesia,” kata Wamenag saat kegiatan soft launching aplikasi terbaru Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Apps di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (2/11/2024).

    Wamenag mengatakan, keinginan Presiden Prabowo tersebut berangkat dari kerisauannya melihat keberadaan jemaah haji asal Tanah Air yang kerap tidak mendapatkan layanan yang maksimal.

    Padahal, jamaah haji telah menabung atau mengumpulkan uang selama bertahun-tahun dalam jumlah yang tidak sedikit. Namun, mereka tidak mendapatkan layanan sebagaimana mestinya.

    “Oleh karena itu, Presiden berencana membangun kampung haji Indonesia dengan segala fasilitas yang bisa memudahkan jamaah,” kata dia, seperti dikutip dari Antara.

     

      

  • Menag Sebut Pemerintah Bakal Dorong Penurunan Ongkos Haji Tahun Depan

    Menag Sebut Pemerintah Bakal Dorong Penurunan Ongkos Haji Tahun Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Nazaruddin Umar memastikan bahwa pemerintah bakal mendorong untuk penurunan harga ongkos atau biaya haji pada 2025.

    Dia menjelaskan bahwa dalam menentukan ongkos haji tersebut bakal dipengaruhi beberapa faktor, seperti inflasi hingga nilai tukar dolar. 

    Oleh sebab itu, pemerintah bakal berupaya untuk menetapkan ongkos haji yang dapat dijangkau oleh setiap kalangan masyarakat. 

    “Yang jelas bahwa spirit-nya kita ingin lebih murah dijangkau masyarakat melalui efisiensi, melalui pembersihan seluruh hal-hal yg menyimpang,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (27/12/2024).

    Senada, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R. Muhammad Syafii turut memastikan ongkos haji 2025 akan turun. “Hampir kita pastikan ya Pak Menteri [Agama], ongkos haji tahun ini turun,” ujar Romo.

    Kendati demikian, Romo mengaku belum mengetahui secara pasti besaran penurunan ongkos haji. Mengingat, instansinya akan mendisukisikan lebih lanjut dengan DPR pada 30 Desember 2024.

    “Tanggal 30 [Desember ] ini rapat pembentukan panja, baru setelah itu rapat panja. Di situlah baru diputuskan berapa ongkos haji,” pungkas Romo.

    Sebagai informasi, ongkos haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286. Dengan besaran biaya ini, jamaah akan menanggung Rp56.046.172.

    Adapun penggunaan Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai 40% dari total biaya haji. Rata-rata per jemaah, Nilai Manfaat yang digunakan adalah sebesar Rp37.364.111.

    Komponen dari Nilai Manfaat ini meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

    Fasilitas yang akan diterima calon haji dengan setorannya ini meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

  • Dana yang Berhasil Dihimpun Lazisnu PBNU di 2024 Naik 157 Persen – Halaman all

    Dana yang Berhasil Dihimpun Lazisnu PBNU di 2024 Naik 157 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – NU Care-Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) PBNU menutup tahun 2024 dengan menghimpun dana mencapai Rp105.823.262.242.

    Angka ini mengalami kenaikan signifikan hingga 157 persen dibanding tahun 2023.

    Demikian disampaikan Ketua Lazisnu  PBNU, Ali Hasan Bahar di kantor NU Care-Lazisnu  PBNU, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    “Selain itu, pada tahun ini NU Care-Lazisnu di tingkat pusat telah memberikan manfaat kepada 1.693.170 penerima manfaat yang tersebar di lima program utama Lazisnu  yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan, serta dakwah dan kemanusiaan,” jelas Habib Ali Hasan.

    Menurutnya, pencapaian ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat semakin mempercayakan NU Care-Lazisnu sebagai lembaga filantropi yang amanah dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan misi sosial-kemanusiaan.

    Keberhasilan itu, katanya, tidak lepas dari peran seluruh pihak yang mendukung, dari kalangan muzakki, munfiq, serta semua mitra strategis.

    “Alhamdulillah, ini adalah hasil kerja sama yang luar biasa. Kepercayaan yang diberikan kepada kami adalah amanah besar yang akan terus kami jaga dengan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat,” ungkapnya.

    Dirinya melanjutkan, program unggulan seperti NU Peduli Palestina tetap menjadi perhatian utama di tahun 2024, selain penyaluran bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Rohingya di Aceh dan aksi global lainnya seperti dukungan pembangunan Masjid dan Pesantren NU di Jepang.

    “NU Care-Lazisnu dalam program NU Peduli Palestina terus memberikan dukungan kepada saudara-saudara kita di Palestina yang tengah menghadapi berbagai kesulitan. Juga bantuan untuk pengungsi Rohingya dan bantuan untuk Masjid NU Jepang. Selain itu, respons cepat terhadap bencana alam di dalam negeri juga menjadi bagian dari komitmen NU Care-Lazisnu  seperti bantuan untuk korban banjir di Jawa dan Sumatera, erupsi gunung Lewotobi di NTT serta penanganan bencana yang melanda Sukabumi, Cianjur, dan daerah sekitarnya,” papar Habib Ali Hasan.

    Selain bantuan dalam pilar program dakwah dan kemanusiaan, NU Care-Lazisnu  PBNU juga menyalurkan bantuan di bidang pendidikan seperti beasiswa santri duafa, renovasi sekolah terdampak kebakaran, dan bantuan fasilitas pendidikan.

    “Di bidang ekonomi ada bantuan modal usaha untuk duafa dan penyintas kebakaran, serta pelatihan bagi penggerak UMKM. Kemudian di bidang kesehatan ada kegiatan cek kesehatan gratis untuk santri duafa, dan alat bantu bagi difabel. Sementara di bidang lingkungan hidup, ada program penanaman pohon dan bantuan MCK untuk pesantren di Banten,” terangnya.

    Pihaknya menegaskan bahwa sebagai lembaga zakat nasional, NU Care-Lazisnu  berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan program yang dijalankan.

    “Dengan adanya konsolidasi dan kerja sama yang semakin solid, NU Care-Lazisnu optimis akan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” katanya.

    Ia juga menyebut, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga, NU Care-Lazisnu dari tahun ke tahun mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) atas audit laporan keuangan NU Care-Lazisnu.

    “Terakhir, Lazisnu kembali mendapat predikat WTP dari KAP Mansur Arifin Suharyono dan Rekan atas Laporan Keuangan Lazisnu  Tahun 2023. Sementara untuk audit KAP tahun 2024 ini masih dalam proses,” ujar Habib Ali Hasan. 

    Belum lama ini, sambungnya, NU Care-Lazisnu yang merupakan mitra program kemaslahatan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI juga mendapat penghargaan.

    “Penghargaan NU Care-Lazisnu  sebagai Juara Kategori GRC (Governance, Risk, and Compliance) dalam kegiatan ‘Awarding Mitra Kemaslahatan BPKH 2024’ yang digelar pada 19 Desember 2024,” katanya.

    Selama tahun 2024, lanjutnya, NU Care-Lazisnu juga aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk memperkuat lembaga dan memperluas jangkauan kemanusiaan. Salah satunya adalah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) NU Care-LAZISNU yang digelar pada 6-8 September 2024.

    “Rakernas ini bertujuan untuk memastikan bahwa program-program NU Care-Lazisnu dapat tekonsolidasi dengan baik, berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” jelas mubalig dan akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

    Pihaknya juga menyebut, tahun 2024 juga menjadi momentum penting dalam merayakan Harlah ke-20 Lazisnu yang jatuh pada 1 Desember 2024.

    “Perayaan Harlah 2 DekadeLazisnu dirayakan dengan kegiatan Maulidan bersama Gen-Z, satu acara yang melibatkan generasi muda untuk mengenalkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial. Tidak hanya itu, berbagai perlombaan juga digelar untuk masyarakat, sebagai bentuk apresiasi atas dukungan mereka terhadap lembaga filantropi ini,” bebernya.

    Menjelang akhir tahun, NU Care-Lazisnu kembali menunjukkan komitmennya untuk terus bergerak maju dengan menyelenggarakan Raker Lazisnu PBNU.

    “Rapat kerja ini bertujuan untuk merumuskan berbagai program strategis yang akan dijalankan di tahun 2025. Program-program tersebut dirancang untuk menjawab berbagai tantangan Lazisnu  ke depannya, terutama dalam mewujudkan   sebagai Lembaga Filantropi Islam Terkemuka,” jelasnya.

    Menyambut tahun baru 2025, ia pun mengajak masyarakat untuk terus merawat kepedulian dan membangun kemandirian umat.

    “Mari kita sambut tahun 2025 dengan optimisme dan semangat baru untuk terus menebar manfaat. Dan jangan lupa untuk menunaikan zakat akhir tahun saudara semua, sebagai kewajiban dan wujud rasa syukur kita kepada Allah,” tegasnya.

  • Kaleidoskop 2024: Polemik Kuota Haji Tambahan hingga Pansus DPR – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Polemik Kuota Haji Tambahan hingga Pansus DPR – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tahun 2024 diwarnai dengan polemik penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama. 

    Sejumlah polemik terjadi pada penyelenggaraan haji 2024 yang mengusung tema “Haji Ramah Lansia”.

    Tema ini dipilih karena jamaah haji lansia menjadi prioritas dalam proses pelaksanaan haji, mulai dari embarkasi, debarkasi, hingga di tanah suci. 

    Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), jumlah jemaah haji lansia pada 2024 yang berangkat adalah sekitar 45.000 orang

    Sejumlah permasalahan yang mencuat saat pelaksanaan haji 2024, mulai dari masalah pemberian kuota tambahan dari Arab Saudi, keterlambatan penerbangan, pemondokan jemaah, hingga puncaknya Pansus Haji DPR. 

    Keterlambatan Penerbangan Jemaah 

    Pada penyelenggaraan haji tahun 2024, jemaah Indonesia diangkut ke Tanah Suci menggunakan dua maskapai, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Jemaah dari sembilan embarkasi akan diangkut oleh Garuda Indonesia dan 5 embarkasi haji akan diangkut oleh Saudia Airlines.

    Meski begitu, keterlambatan penerbangan kerap mewarnai pemberangkatan jemaah haji Indonesia. Pada fase pemberangkatan ke Tanah Suci, Kementerian Agama sempat mengeluhkan sejumlah keterlambatan maskapai Garuda Indonesia. 

    Saat itu, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, keterlambatan keberangkatan Garuda Indonesia mencapai 39,47 persen dari total penerbangan yang telah dilakukan. 

    Anna menyebutkan, catatan itu berbeda dengan Saudia Airlines yang menjadi maskapai kedua pengangkut jemaah haji Indonesia. Saudia hanya mengalami 11,85 persen keterlambatan dari total penerbangan yang telah dilakukan. 

    Keterlambatan paling parah dialami oleh jemaah haji kloter 42 Embarkasi Solo (SOC-42) akibat adanya kerusakan mesin pesawat yang memberangkatkan jemaah SOC-41.

    Kloter tersebut merupakan kloter terakhir dari Embarkasi Donohudan yang berangkat pada gelombang pertama, mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. 

    Keterlambatan SOC-42 juga berdampak pada perubahan jadwal SOC 43 yang bergeser hingga 17 jam dari rencana semula. 

    Selain itu, ada 13 kloter dengan keterlambatan Garuda Indonesia pada kisaran satu sampai dua jam, lalu ada tujuh kloter yang terlambat di atas dua jam. 

    Sementara untuk Saudia Airlines, keterlambatan terlama dialami kloter pertama Embakasi Jakarta-Bekasi atau JKS-01, sekitar 47 menit. 

    Pada fase pemulangan, masalah keterlambatan juga terjadi. Keterlambatan dialami jemaah haji kelompok terbang 9 Embarkasi Balikpapan (BPN-09) selama 28 jam. 

    Kemenag mencatat pada pekan pertama fase pemulangan jemaah haji, lebih 50 persen penerbangan mengalami keterlambatan. Dari 52 kloter, sebanyak 38 kloter terbang tidak sesuai jadwal karena mengalami keterlambatan.

    Sementara pada pekan kedua pemulangan, total sudah ada 155 kloter jemaah haji Indonesia yang sudah diterbangkan Garuda Indonesia ke Tanah Air. Dari 155 kloter, ada 75 kloter yang mengalami keterlambatan atau 48,39%. 

    Masalah Pemondokan Jemaah 

    Permasalahan pemondokan jemaah terungkap oleh Tim Pengawas Haji DPR RI. Saat itu, Ketua Timwas Haji DPR RI, Muhaimin Iskandar mengungkapkan permasalahan tenda jemaah haji Indonesia yang melebihi kapasitas. Muhaimin mengatakan, tenda yang disediakan tidak mampu menampung jumlah jemaah haji yang ada. 

    Selain itu, tenda tersebut juga tidak dilengkapi dengan kasur yang memadai dan penempatan tenda yang tidak sesuai dengan maktab yang sudah ditentukan. 

    Masalah lain, adalah tenda yang melebihi kapasitas hingga jemaah yang tidur di lorong tenda juga menjadi temuan dari Timwas Haji 2024. 

    Timwas menemukan bagian dalam yang sempit dan melebihi kapasitas menjadi penyebab jemaah tidur di lorong tenda. Jemaah haji Indonesia banyak yang berada di lorong antar-tenda karena kapasitas yang diberikan kurang dari satu meter per orang. 

    Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Wisnu Wijaya Adiputra juga mengkritik fasilitas toilet yang menyebabkan antrean panjang jemaah haji. Jemaah haji di Mina, Arab Saudi harus rela mengantre untuk masuk ke dalam toilet hingga dua jam lamanya. 

    Masalah Pembagian Kuota Haji Tambahan

    Masalah distribusi kuota haji menjadi permasalahan saat Indonesia mendapatkan tambajan kuota 20 ribu dari Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi 10 ribu haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. 

    Penambahan kuota untuk haji khusus membuat jemaah dari khusus mendapatkan kuota lebih dari 8 persen. Penentuan pemberian kuota ini juga dipermasalahkan, karena tidak melibatkan DPR. 

    Pembahasan mengenai kuota haji ini dibahas dalam Pansus Angket Haji DPR. Anggota Timwas Haji DPR Ace Hasan Syadzily menilai perubahan kebijakan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan 10.000 kuota tambahan dari 20.000 kuota tambahan yang ada untuk haji khusus sudah menyalahi aturan. 

    Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah disepakati bersama pada 27 November 2023. 

    Perubahan kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mengadakan pembahasan lebih lanjut dengan DPR RI. Perubahan kebijakan ini berpengaruh pada asumsi jumlah jemaah dan penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Pansus Angket Haji DPR

    Puncak dari permasalahan haji pada tahun 2024, adalah pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Haji 2024 atau Pansus Haji oleh DPR RI.

    Salah satu penggagas pansus tersebut adalah Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Pansus Haji DPR RI untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024 dibentuk pada 10 Juli 2024 dan resmi bekerja pada 19 Agustus 2024.

    Sejumlah pejabat Kementerian Agama dipanggil oleh Pansus Haji DPR. Bahkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan jemaah turut diperiksa oleh Pansus Haji DPR. 

    Dalam pendalaman masalah haji, Pansus juga sebenarnya memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Namun Yaqut selalu mangkir dengan alasan berbagai kegiatan, termasuk kunjungan ke luar negeri. 

    Pansus juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Subdit Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kementerian Agama (Kemenag) RI. Dalam sidak yang dipimpin Marwan Dasopang selaku Wakil Ketua Pansus Angket Haji, anggota DPR melontarkan beragam pertanyaan soal temuan Pansus Haji DPR RI terkait penyelenggaraan Haji 2024.

    Akhirnya Pansus Haji DPR melaporkan sembilan temuan penyelidikan penyelenggaraan Haji 2024 dalam paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024. 

    Pertama terkait kelembagaan. Pansus menilai Kementerian Agama masih berperan ganda dalam penyelenggaraan ibadah haji, sebagai regulator maupun operator. Padahal Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan government to government dalam penyelenggaraan haji. 

    Kedua, soal kebijakan. Pansus Haji menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya, tentang alokasi kuota yang ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji reguler.

    Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dianggap melakukan ketidakpatuhan dengan mengajukan pencairan nilai manfaat tanggal 10 Januari 2024 sebelum diterbitkannya KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 130 Tahun 2024 tanggal 15 januari 2024 yang seharusnya menjadi basis penghitungan kuota.

    Ketiga, soal distribusi kuota haji. Pengisian kuota haji reguler untuk jemaah yang membutuhkan pendamping penggabungan dan pelimpahan porsi masih ada celah atau kelemahan. Pendamping diisi jemaah haji reguler yang bukan mahramnya.

    Kemenag juga dinilai masih belum mengupayakan maksimal menyelesaikan masalah 5.678 nomor porsi kuota ‘batu’, yaitu porsi haji reguler yang belum diketahui secara pasti di mana jemaah haji berada atau bertempat tinggal hingga 2024.

    Ada ketidaksinkronan regulasi, khususnya, antara keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 tahun 2024 tertanggal 29 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Khusus Haji 1445 H dengan SE Dirjen Bina Haji Khusus tentang Penyampaian Daftar Haji Khusus, dan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Kemudian, Inspektorat Jenderal Kemenag sebagai aparatur pengawasan internal pemerintah tidak menjadikan pembagian kuota Haji tambahan tahun 2024 sebagai objek pengawasan. Sementara, pembagian kuota haji tambahan 1445 Hijriah ada potensi tidak sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2019.

    Keempat, Siskohat dan siskopatuh. Sistem komputerisasi haji terpadu dinilai tidak terjamin keamanannya karena tidak ada audit berkala terhadap sistem. Selain itu, terlalu banyak kepentingan yang dapat mengakses, seperti subdit siskohat, subdit pendaftaran haji, kantor wilayah, kantor Kemenag di kabupaten/kota, hingga bank penerima setoran penyelenggara haji khusus.

    Kelima, soal pendaftaran. Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus; Keputusan Menteri Agama Nomor 1063 Tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, dan BAB III Poin B, Keputusan Direktur Jenderal PHU No. 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Ibadah Haji Khusus.

    Ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antri, mendaftar tahun 2024 dan berangkat tahun 2024.

    Keenam, nilai manfaat. Pansus menilai adanya ketidakadilan penggunaan nilai manfaat. Mereka yang belum berhak untuk berangkat menggunakan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari jemaah haji lain yang berada pada daftar antrean.

    Ketujuh, jemaah cadangan lunas tunda sebesar 30 persen dari kuota haji nasional harus berangkat lebih dulu. Namun, karena ada mekanisme penggabungan mahrom, jemaah lansia dan disabilitas, hak jemaah haji lunas tunda menjadi tidak pasti keberangkatannya. 

    Kedelapan, pelaporan dan pengawasan. Kemenag dianggap tak menjalankan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Padahal, ketentuan itu mengatur tentang pelaporan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada Menteri.

    Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kontrol Kementerian Agama terhadap jumlah keberangkatan dan kepulangan jemaah haji khusus oleh PIHK yang seharusnya dilaporkan kepada DPR RI setelah penyelenggaraan ibadah Haji.

    Kesembilan, Pelayanan. Pelayanan di Arafah, Musdalifah, dan Mina dan selama pelaksanaan ibadah haji banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kontrak dan standar pelayanan.

  • Bank Muamalat Dua Kali Ganti Dirut di Setahun, Ada Masalah?

    Bank Muamalat Dua Kali Ganti Dirut di Setahun, Ada Masalah?

    Jakarta, FORTUNE – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) tercatat telah dua kali mengganti Direktur Utama (dirut) dalam tahun ini. Bahkan, diketahui dirut sebelumnya hanya menjabat dalam kurun waktu 6 bulan. Akankah terdapat permasalahan izin? 

    Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut kondisi bongkar pasang pengurus sebagai hal yang wajar. 

    “Perubahan susunan pengurus pada suatu bank merupakan kewenangan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan strategi bisnis bank ke depan, dan pada saat hal tersebut diajukan kepada OJK maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dian melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/12). 

    Hery Syafril hanya menjabat 6 bulan Dirut Bank Muamalat

    (Bank Muamalat meluncurkan fitur terbaru di aplikasi mobile banking Muamalat Digital Islamic Network (DIN)/Dok Bank Muamalat

    Seperti diketahui, bank syariah pertama ini baru saja memiliki bos baru yakni Imam Teguh Saptono pada Desember 2024 yang merupakan mantan dari dirut BNI Syariah. 

    Padahal, dirut sebelumnya yakni Hery Syafril baru enam bulan menjabat sejak Juni 2024 dan diketahui belum mendapat restu fit & proper test dari OJK. 

    Manajemen pun enggan berkomentar terkait hal tersebut. Namun demikian, Pelaksana Tugas Komisaris Utama Bank Muamalat, Andre Mirza Hartawan menyatakan bahwa pergantian ini untuk melanjutkan tongkat estafet perusahaan dengan tata kelola yang baik.

    Laba Bank Muamalat anjlok 82%

    Ilustrasi Pembelian Kurban dengan QRIS/Dok Bank Muamalat

    Bank dengan logo warna ungu ini juga dikabarkan telah mencari investor baru setelah digenggam oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemegang saham pengendali. 

    Namun demikian, OJK menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK terkait rencana investor baru yang akan menjadi pemegang saham Bank Muamalat. 

    “Dalam hal ini OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila telah terdapat pengajuan permohonan tersebut kepada OJK,” ujar Dian. 

    OJK juga senantiasa membuka peluang bagi investor baru dalam rangka konsolidasi untuk mengembangkan industri perbankan syariah agar terbentuk bank syariah dengan skala yang lebih besar. 

    Berdasarkan laporan keuangannya, laba bersih dari Bank Muamalat anjlok 82 persen pada semester I-2024. Pada paruh pertama 2023 laba Bank Muamalat sentuh Rp26,9 miliar lalu merosot menjadi tinggal Rp4,61 miliar di semester I-2024.

  • Begini Upaya BPKH Buat Pengelolaan Dana Haji Makin Akuntabel

    Begini Upaya BPKH Buat Pengelolaan Dana Haji Makin Akuntabel

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkomitmen membuat pengelolaan dana haji makin akuntabel. Salah satu upaya yang dilakukan, yakni menandatangi perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

    Perjanjian ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji. Kerja sama ini juga bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, melalui proses litigasi maupun non-litigasi.

    Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perundang-undangan. 

    “Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Fadlul, dalam keterangannya, Selasa, 24 Desember 2024.
     

    Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menegaskan komitmen Jamdatun untuk memberikan dukungan penuh kepada BPKH. 

    “Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar dia.

    Ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama. Sebagai berikut:

    Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara: Jamdatun akan memberikan bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara. Bantuan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik untuk mewakili BPKH sebagai penggugat maupun tergugat dalam proses litigasi maupun non-litigasi
    Pertimbangan Hukum: Jamdatun akan memberikan berbagai bentuk dukungan hukum, termasuk pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum untuk membantu BPKH mengambil keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    Tindakan Hukum Lain: Jamdatun juga menyediakan layanan hukum lainnya, seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif
    Peningkatan Kompetensi SDM: Kerja sama ini mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga, baik melalui kegiatan di dalam maupun luar negeri
    Mitigasi Risiko Hukum: Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.

    Kerja sama ini diharapkan menjadi pondasi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia. Dengan sinergi yang lebih erat antara BPKH dan Jamdatun, pengelolaan keuangan haji diharapkan dapat terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab.

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkomitmen membuat pengelolaan dana haji makin akuntabel. Salah satu upaya yang dilakukan, yakni menandatangi perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
     
    Perjanjian ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji. Kerja sama ini juga bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, melalui proses litigasi maupun non-litigasi.
     
    Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perundang-undangan. 
    “Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Fadlul, dalam keterangannya, Selasa, 24 Desember 2024.
     

    Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menegaskan komitmen Jamdatun untuk memberikan dukungan penuh kepada BPKH. 
     
    “Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar dia.
     
    Ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama. Sebagai berikut:

    Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara: Jamdatun akan memberikan bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara. Bantuan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik untuk mewakili BPKH sebagai penggugat maupun tergugat dalam proses litigasi maupun non-litigasi
    Pertimbangan Hukum: Jamdatun akan memberikan berbagai bentuk dukungan hukum, termasuk pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum untuk membantu BPKH mengambil keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    Tindakan Hukum Lain: Jamdatun juga menyediakan layanan hukum lainnya, seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif
    Peningkatan Kompetensi SDM: Kerja sama ini mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga, baik melalui kegiatan di dalam maupun luar negeri
    Mitigasi Risiko Hukum: Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.

    Kerja sama ini diharapkan menjadi pondasi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia. Dengan sinergi yang lebih erat antara BPKH dan Jamdatun, pengelolaan keuangan haji diharapkan dapat terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AZF)

  • BPKH Gandeng Lulu Group Tingkatkan Layanan Jemaah Haji dan Umrah di Arab Saudi

    BPKH Gandeng Lulu Group Tingkatkan Layanan Jemaah Haji dan Umrah di Arab Saudi

    loading…

    BPKH menjalin kemitraan strategis dengan PT. Lulu Group International untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia di Arab Saudi. Foto/istimewa

    JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) menjalin kemitraan strategis dengan PT. Lulu Group International untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia di Arab Saudi.

    Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kantor Indonesian Trade Promotion Center (ITPC), Jeddah, pada Kamis, 19 Desember 2024 ini menandai komitmen bersama untuk memberikan layanan dan pengalaman beribadah yang lebih baik bagi para jemaah.

    Kerja sama ini akan berfokus pada penyediaan berbagai kebutuhan jemaah, seperti makanan bercita rasa Indonesia, bumbu-bumbu khas, dan souvenir produk UMKM Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya BPKH untuk mempromosikan produk-produk dalam negeri di pasar internasional.

    “Sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan layanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia selama di Arab Saudi, terutama saat musim haji, dengan mengutamakan produk dan UMKM Indonesia,” ujar anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander, Senin (23/12/2024).

    Kemitraan ini juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem perhajian secara keseluruhan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia. Selain di Arab Saudi, kerja sama ini juga akan menyasar pada peningkatan layanan setoran awal haji dan informasi perhajian melalui jaringan toko Lulu di Indonesia.

    Acara penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh Anggota Dewan Pengawas BPKH M. Dawud Arif Khan, Mudir BPKH Limited Sidiq Haryono,Direktur Lulu Group International, dan Direktur ITPC Jeddah.

    (cip)

  • Menag Ingatkan Jangan Ada Penyimpangan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Menag Ingatkan Jangan Ada Penyimpangan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia agar menjaga kesucian pelaksanaan ibadah haji, serta menghindari segala bentuk penyimpangan.

    Nasaruddin mengarahkan pesan ini kepada Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji, pada acara BPKH Annual Meeting and Banking Award 2024 di Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

    Menag menekankan agar semua pihak memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan sebaik-baiknya. Ia mengingatkan agar tidak ada yang memanfaatkan jemaah haji untuk kepentingan bisnis semata, karena ibadah haji merupakan bagian dari pelaksanaan rukun Islam kelima.

    “Kami akan bertindak tegas. Jangan sampai ada penyimpangan. Penyelenggaraan haji harus yang terbaik dan bersih. Ini (haji) adalah urusan suci, maka pelaksanaannya juga harus suci,” tegas Nasaruddin, dikutip dari situs web Kemenag, Sabtu (14/12/2024). 

    Menag juga mengajak semua lembaga terkait untuk bersatu padu menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

    “Mari kita menguatkan tekad untuk mensukseskan haji tahun ini,” pesannya.

    Lebih lanjut, menag mengingatkan bahwa antrean haji di Indonesia sangat panjang, sementara banyak jemaah yang akan berangkat termasuk kelompok lanjut usia (lansia). Oleh karena itu, pelayanan terbaik harus menjadi prioritas utama dalam melayani jamaah haji.

    “Kita jangan sampai nanti melakukan pendekatan-pendekatan yang kurang pas (terhadap orang tua). Hargailah orang tua dan jangan mempermainkan mereka,” pesan Nasaruddin Umar terkait pelaksanaan ibadah haji.

  • 3 Goals Utama Perhajian di Indonesia, Apa Itu?

    3 Goals Utama Perhajian di Indonesia, Apa Itu?

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi membuka BPKH Hajj Expo 2024 di lantai LG, Gandaria City Mall, Jakarta Selatan. Acara ini berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Desember 2024, mengusung tema “Perencanaan Keuangan Haji Sejak Dini untuk Masa Depan yang Lebih Baik.”
     
    Pembukaan expo dihadiri sejumlah tokoh antara lain Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander, serta perwakilan perbankan syariah, penyelenggara perjalanan haji, dan maskapai penerbangan.
     
    Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo yang diamanatkan kepada Badan Penyelenggaran Haji.
     
    Baca juga: Daftar Haji Jadi Makin Mudah Lewat Cara Ini
    “Ada 3 goals utama dalam perhajian di Indonesia, Pertama memastikan penyelenggaraan haji yang aman, nyaman dan efisien. Kedua membangun ekosistem perhajian, dan yang ketiga membuat kebudayaan haji atau peradaban dan keadaban haji,” kata Dahnil, Jumat, 13 Desember 2024.
     
    Selaras dengan amanat presiden, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dalam sambutannya menegaskan komitmen BPKH untuk terus mengembangkan ekosistem haji dengan optimal. “Salah satunya dengan entitas anak dari BPKH yang dibentuk untuk aktivasi investasi internasional, yaitu BPKH Limited,” ucap Fadlul.
     
    Faldul berharap acara ini menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perencanaan haji sejak dini dan memperkuat layanan yang diberikan oleh BPKH serta mitra di ekosistem perhajian.
     
    “BPKH Hajj Expo 2024 adalah langkah nyata kami dalam memberikan kemudahan akses informasi dan pelayanan haji kepada masyarakat, sembari mengedukasi mereka tentang pentingnya perencanaan keuangan haji sejak dini. BPKH mengadakan di Mall Gandaria City sebagai bentuk public outreach untuk mempermudah pelayanan dan penyebaran informasi keuangan haji,” tambah Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ASM)

  • BPKH Ajak Masyarakat Rencanakan Haji Sejak Dini di Hajj Expo 2024 – Page 3

    BPKH Ajak Masyarakat Rencanakan Haji Sejak Dini di Hajj Expo 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi membuka BPKH Hajj Expo 2024 di lantai LG, Gandaria City Mall, Jakarta Selatan. Acara ini berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Desember 2024, mengusung tema “Perencanaan Keuangan Haji Sejak Dini untuk Masa Depan yang Lebih Baik.”

    Pembukaan expo dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander serta perwakilan perbankan syariah, penyelenggara perjalanan haji, dan maskapai penerbangan.

    Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo yang diamanatkan kepada Badan Penyelenggaraan Haji.

    “Ada 3 goals utama dalam perhajian di Indonesia, Pertama memastikan penyelenggaraan haji yang aman, nyaman dan efisien. Kedua membangun ekosistem perhajian, dan yang ketiga membuat kebudayaan haji atau peradaban dan keadaban haji,” kata Dahnil.

    Selaras dengan amanat presiden, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dalam sambutannya menegaskan komitmen BPKH untuk terus mengembangkan ekosistem haji dengan optimal. “Salah satunya dengan entitas anak dari BPKH yang dibentuk untuk aktivasi investasi internasional, yaitu BPKH Limited,” ucap Fadlul.

    Ia berharap acara ini menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perencanaan haji sejak dini dan memperkuat layanan yang diberikan oleh BPKH serta mitra di ekosistem perhajian. “BPKH Hajj Expo 2024 adalah langkah nyata kami dalam memberikan kemudahan akses informasi dan pelayanan haji kepada masyarakat, sembari mengedukasi mereka tentang pentingnya perencanaan keuangan haji sejak dini,” kata dia.

    “BPKH mengadakan (expo) di Mall Gandaria City sebagai bentuk public outreach untuk mempermudah pelayanan dan penyebaran informasi keuangan haji,” tambah Harry Alexander.

    Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perencanaan keuangan haji, mendorong pendaftaran haji sejak dini, serta mempererat kerja sama dengan mitra ekosistem perhajian, seperti perbankan syariah dan penyelenggara perjalanan ibadah haji.