KPK Usut Dugaan Korupsi Pengumpulan Tarif Pengiriman Barang di BPKH
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi pengumpulan atau mobilisasi tarif pengiriman barang di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK
Asep Guntur Rahayu mengaku belum bisa memberikan keterangan lengkap mengenai kasus tersebut karena belum masuk ke tahap penyidikan.
“Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain. Nah kami juga, tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail,” kata Asep di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Asep hanya menyebutkan bahwa KPK mendalami perbedaan tarif transportasi dan pengiriman barang untuk para jemaah.
Tarif akan semakin tinggi jika akses transportasinya lebih mudah serta kualitas barang atau menu makanan yang dikirim semakin baik.
“Karena kan begini, jadi di sana itu, berdasarkan kedekatan ya, jadi tempat, ini salah satu klunya itu berdasarkan tempat tinggal itu, tempatnya seberapa jauh dari Masjidil Haram, seberapa jauh dari Mina, Padang Arafah di Mina, seberapa jauh dari sana, kan seperti itu,” ujar Asep.
“Makin dekat ke sana ke mari, itu transportasinya makin mudah, itu makin mahal. Kemudian menu makanan dan lain-lain itu makin mahal, makin bagus makin mahal. Kelayakan tempat dan lain-lain makin mahal,” imbuh dia.
Tim lembaga antirasuah itu bakal mengecek langsung fasilitas tempat tinggal, catering hingga akomodasi jemaah.
“Dan juga ada informasi terkait dengan pengiriman barang-barang. Karena teman-teman, apa namanya, saudara-saudara kita yang berangkat ke haji itu ada juga yang kitim barang dan lain-lain,” ucap Asep.
“Nah itu ada informasi yang kami terima, itu juga dimobilisasi atau dikumpulkan, ini seperti apa, kerja sama dengan siapa, apakah dengan PT Pos atau mungkin perusahaan swasta, ekspedisi swasta atau bagaimana? Nah seperti itu, dan penggunaan dana itu,” imbuh dia.
Asep pun memastikan bahwa perkara ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang statusnya sudah ditahap penyidikan.
“(Perkara) terpisah,” kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh seluruh proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menekankan bahwa sebagai lembaga publik yang taat hukum, BPKH selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada otoritas yang berwenang.
“BPKH memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel,” ungkap Fadlul dalam keterangan pers, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, BPKH juga berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip
good corporate governance
(GCG) mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan dalam seluruh aktivitasnya.
BPKH menilai, langkah KPK merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
Oleh karena itu, BPKH akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: BPKH
-
/data/photo/2025/08/20/68a595bb9885f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengumpulan Tarif Pengiriman Barang di BPKH
-

Ini BPIH Reguler Pelaksanaan Haji 2026 di Pamekasan
Pamekasan (beritajatim.com) – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler pada pelaksanaan ibadah haji 2026 atau 1447 Hijriah, mencapai angka sebesar Rp 87.409.365 bagi setiap jemaah reguler dari total porsi yang ditetapkan sebesar Rp 54.193.806 atau sekitar 62 persen dari total keseluruhan biaya.
“Jumlah pembayaran akhir akan disesuaikan dengan setoran awal beserta saldo virtual account jemaah di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Setelah diperhitungkan dengan setoran awal dan saldo rata-rata sekitar Rp 2,7 juta, maka jumlah yang harus dibayar jemaah calon haji diperkirakan sekitar Rp 26,49 juta,” kata Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan, Abdul Halim, Sabtu (1/11/2025).
Selain itu, setiap jemaah haji juga akan mendapatkan biaya living cost sebesar Rp 3,3 juta untuk kebutuhan selama berada di tanah suci Makkah. “Provinsi Jawa Timur memperoleh kuota haji reguler terbanyak dalam skala nasional, yakni sebesar 42.409 jemaah. Besaran kuota ini mempertimbangkan daftar tunggu yang cukup panjang,” ungkapnya.
“Karena itu, kami akan memperkuat sosialisasi, pendampingan dan monitoring proses pelunasan biaya haji, sehingga seluruh tahapan berjalan tertib dan transparan. Selain kesiapan administrasi dan finansial, aspek kesehatan calon jemaah juga menjadi perhatian utama sesuai ketentuan Kemenkes RI, meliputi fisik, mental, kognitif dan kemampuan beraktivitas sehari-hari,” jelasnya.
Hasil evaluasi penyelenggaraan haji pada 2025, sekitar 80,4 persen calon jemaah haji memiliki komorbiditas seperti hipertensi, diabetes melitus, penyakit jantung atau gangguan paru. Termasuk beberapa kondisi medis yang tidak memenuhi kriteria istitha’ah, di antaranya gagal ginjal yang membutuhkan dialisis, penyakit jantung berat, penyakit paru kronis yang memerlukan oksigen terus-menerus, kehamilan, kanker dengan terapi aktif, dan gangguan neurologis berat.
“Karena itu kami sangat mendorong pemeriksaan kesehatan sejak dini, sehingga beberapa faktor resiko bisa dikendalikan sejak masih berada di tanah air. Hal ini tentunya penting demi menjaga keselamatan jemaah, khususnya demi kelancaran pelaksanaan ibadah selama berada di tanah suci,” tegasnya.
Penetapan BPIH maupun penguatan pemeriksaan kesehatan bagi para calon jemaah tersebut, juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para calon jemaah agar bisa mempersiapkan diri dengan baik. “Namun untuk keputusan final besaran pelunasan masih menunggu Kepres (Keputusan Presiden) tentang BPIH, diperkirakan terbit pada pekan kedua November 2025,” imbuhnya.
“Oleh karena itu kami berharap seluruh calon jemaah asal Pamekasan, dapat segera mempersiapkan diri lebih matang, baik secara fisik maupun finansial, khususnya menjelang keberangkatan musim haji 2026 mendatang,” pungkasnya. [pin/kun]
-
/data/photo/2024/05/30/66583513a1cf1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Haji 2026, Kemenhaj Didorong Evaluasi Penyelenggaraan pada 2025
Haji 2026, Kemenhaj Didorong Evaluasi Penyelenggaraan pada 2025
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadikan penyelenggaraan ibadah haji 2025 menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan haji 2026.
Pasalnya, ibadah haji 2026 menjadi kali pertama Kemenhaj menjadi penyelenggara. Sebelumnya, mereka berstatus Badan Penyelenggara (BP) Haji yang mendampingi Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025.
“Kita berharap pengalaman BP Haji tahun lalu dalam mendampingi penyelenggaraan haji bersama Kementerian Agama dapat benar-benar dimaksimalkan. Pengalaman yang baik dari Kementerian Agama agar dilanjutkan, sedangkan yang kurang baik harus dipastikan tidak terulang kembali di era penyelenggaraan haji oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ujar HNW dalam rapat kerja dengan Kemenhaj, Rabu (29/10/2025).
“Dengan demikian, jemaah haji Indonesia semakin aman dan nyaman, memperoleh kemabruran,” sambungnya.
HNW yang membacakan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan, kualitas penyelenggaraan haji tetap harus ditingkatkan.
Meskipun ada penurunan biaya haji dibandingkan tahun sebelumnya, jemaah haji asal Indonesia tetap harus mendapatkan pelayanan maksimal.
“Sekalipun biaya haji bisa diturunkan, pelayanan haji dan penyelenggaraan haji sejak di Indonesia, di Arab Saudi, hingga kembali lagi ke Indonesia, tidak boleh turun, bahkan harus semakin baik dan meningkat,” ujar Wakil Ketua MPR itu.
Kendati demikian, ia tetap memberikan catatan soal pembahasan biaya haji tahun-tahun berikutnya yang seharusnya dilakukan sejak jauh hari.
Tujuannya agar pembahasan biaya haji pada masa mendatang sesuai dengan harapan para calon jemaah dan Prabowo.
“Untuk tahun depan, pembahasan soal biaya haji ini harus kita mulai lebih awal, sehingga hal-hal yang sudah sejak lama menjadi evaluasi terkait potensi penurunan biaya haji bisa diimplementasikan dan mengurangi beban biaya calon jemaah tanpa membebani keuangan haji yang dikelola oleh BPKH,” ujar HNW.
“Dengan demikian, biaya yang ditanggung jemaah bisa lebih efisien dan sesuai dengan harapan Presiden Prabowo,” sambungnya.
Sebagai informasi, rapat antara Komisi VIII dengan Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan BPIH 2026 sebesar Rp 87.409.365,45. Sedangkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon jemaah sebesar Rp 54.193.806,58.
Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji 2026 sebanyak 221.000. Dari total kuota sebanyak 221.000 itu, kuota haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Profil Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup 2024-2029
Jakarta, Beritasatu.com – Hanif Faisol Nurofiq dikenal sebagai sosok dengan rekam jejak panjang di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Saat ini, dia mengemban amanah sebagai menteri lingkungan hidup dalam Kabinet Merah Putih.
Kiprahnya pada bidang kehutanan menjadi tonggak penting dalam perjalanan karirnya, khususnya tata kelola hutan dan konservasi alam untuk memperkuat upaya pelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
Lantas, seperti apa sosok Hanif Faisol Nurofiq ini? Dihimpun Beritasatu.com dari berbagai sumber, berikut ini profilnya.
Profil Hanif Faisol Nurofiq
Hanif Faisol Nurofiq lahir pada 21 Maret 1971 di Bojonegoro, Jawa Timur. Hanif merupakan suami dari Sulikah. Ia mengenyam pendidikan di SDN Kadipaten 2 Bojonegoro, SMPN 1 Bojonegoro, disusul SMA Negeri 1 Bojonegoro.
Pria berusia 54 tahun ini, meraih gelar S-1 dan S-2 dari Universitas Lambung Mangkurat. Kemudian, dia dikukuhkan menjadi doktor dari Universitas Brawijaya. Hanif memiliki rekam jejak yang panjang dalam dunia politik dan birokrat.
Karir Hanif dimulai ketika diangkat menjadi staf data di Kalimantan Selatan pada 1993. Kemudian, dia dilantik menjadi kepala Resort Pemangkuan Hutan, Pulau Laut Utara Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kota Baru pada 1995.
Pada 1997, dia dilantik menjadi kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BPKH) Sungai Kupang di Kalimantan Selatan.
Tiga tahun berselang, Hanif dinaikkan pangkatnya dan menjadi kepala BPKH di Batulicin, salah satu pusat perdagangan kayu terbesar di Kalimantan Selatan kala itu.
Pada 2000, Hanif dilantik secara resmi menjadi kepala urusan peredaran hasil hutan di Cabang Dinas Kehutanan, Sungai Kupang.
Tak lama kemudian, dia dimutasi menjadi kepala seksi pemasaran hasil hutan di Cabang Dinas Kehutanan dan bertugas di Kabupaten Tanah Bambu sejak 2007.
Hanif kemudian dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan pada 2016, lalu dilantik menjadi direktur jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PTKL) pada 2023.
Tak tanggung-tanggung, Hanif tercatat menerima sejumlah penghargaan atas dedikasinya sebagai aparatur negara. Ia dianugerahi Satyalancana Karyasatya X Tahun sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian selama 10 tahun dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Penghargaan tersebut kemudian disusul dengan Satyalancana Karyasatya XX Tahun, yang diberikan sebagai pengakuan atas 20 tahun pengabdian berkelanjutan kepada negara, menunjukkan konsistensinya dalam mengabdi dan berkontribusi bagi pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia.
Kiprah politiknya dimulai ketika Hanif menjadi kader Partai Amanat Nasional (PAN) pada 2024 sebelum akhirnya diangkat menjadi menteri lingkungan hidup dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo. Jabatan ini diemban merangkap dengan kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
-

Gelar RDP, Komisi VIII Bakal Putuskan Biaya Perjalanan Haji 2026 Hari Ini
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VIII DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) panitia kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah, Sekjen, dan Kementerian Kesehatan RI hari ini Rabu (29/10/2025). Rapat ini bakal menentukan harga biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) 2026.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Rabu (29/10/2025). Penetapan harga merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang membahas penurunan BIPIH sebesar Rp1juta, berdasarkan usulan pemerintah.
Komisi VIII mengusulkan penurunan BIPIH ditambahkan Rp1 juta, sehingga total pemangkasan BIPIH menjadi Rp2 juta. Namun keputusan belum ditetapkan karena panitia kerja perlu melaporkan dalam RDP hari ini.
“Itu yang tadi malam. Karena sudah ada kesepakatan maka kita akan raker hari ini. Hari ini kita akan sepakati, mengumumkan keputusan panja DPR pemerintah dan segera kita meminta pemerintah untuk mengumumkan dan memanggil jemaah yang untuk berangkat tahun ini berdasarkan keputusan yang sudah disepakati,” kata Marwan.
Marwan menyampaikan bahwa total pemangkasan berasal dari beberapa komponen, misalnya tiket penerbangan. Selain itu, RDP juga membahas biaya transfer kebutuhan penyelesaian di Arab Saudi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Terkait kualitas layanan, Marwan menuturkan bakal menurunkan tim untuk memeriksa secara keseluruhan dari transportasi, penginapan, konsumsi dan fasilitas ibadah haji lainnya.
Kendati demikian, Marwan menegaskan bahwa melarang adanya penambahan kloter haji seperti kloter 2 ditambahkan ke kloter 1.
“Kita sudah mewanti-wanti tidak boleh lagi pada saat mau berangkat, kloter dua ditarik ke kloter satu, kloter tiga ditarik ke kloter satu, karena mungkin ada kendala administratif karena itu nanti akan membuat kekacauan ketika sampai di Saudi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2026 yang ditanggung calon jemaah haji turun Rp1 juta dibandingkan tahun ini, alias menjadi Rp54,92 juta
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa jumlah tersebut setara dengan 62% dari total BPIH yang diusulkan pemerintah sebesar Rp88,41 juta.
“Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun sebesar Rp1 juta dibandingkan tahun yang lalu,” kata Dahnil, Senin (27/10/2025).
-

Menag Mau Bikin OJK Syariah, Rp 1.000 T Dana Umat Tak Lagi Bebas Dipakai
Jakarta –
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, berkeinginan membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) versi syariah untuk mengatur penggunaan dana umat Islam. Dana umat ini punya potensi besar dan belum tergarap dengan baik.
Nasaruddin menyebut, potensi dana umat sekitar Rp 1000 triliun per tahun. Selain itu, Indonesia menjadi negara dengan penduduk islam terbesar di dunia, yakni sekitar 2 juta penduduk.
Dana umat ini bersumber dari zakat, wakaf, infaq jariyah, sedekah, jaminan produk halal, hingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), termasuk instrumen investasi syariah seperti sukuk. Menurutnya, pengelolaan ini harus diawasi ketat melalui lembaga semacam OJK.
“Nah itu kalau ini kita kelola, mungkin juga nanti ada semacam (lembaga) supaya nanti kontrol keuangannya itu bisa diatur sedemikian rupa. Kita pengin, saya membayangkan nanti kita akan memiliki semacam OJK syariah,” ungkap Nasaruddin dalam sambutannya di acara Peluncuran Produk Wakaf Berbasis Saham, dikutip dari YouTube Indonesia Stock Exchange, Sabtu (18/10/2025).
Dengan kehadiran OJK syariah ini, terang Nasaruddin, lembaga pengelola dana umat seperti Baznas tidak dapat seenaknya menggunakan dana yang ada. Ia menyebut, OJK syariah ini dapat mengoptimalkan kelolaan dana umat yang hingga kini belum tergarap.
“Nah kalo ini diatur dalam satu OJK syariah maka pundi umat sekitar Rp 1000 triliun per tahun ini, bukan main. Luar biasa, ini harta karun yang belum tergarap ini. Jangan-jangan ini hampir sama nilainya dengan pajak-pajak yang kita kembangkan ke yang diefektifkan pemerintah saat ini,” terangnya.
Nasaruddin menyebut, dana umat yang dikelola secara baik dapat mengentaskan kemiskinan dari RI. Ia menerangkan, 20 juta penduduk dengan status miskin mutlak membutuhkan dana bantuan sekitar Rp 20 miliar. Dana umat yang dikelola Baznas diklaim dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
“20 juta orang miskin mutlak dibutuhkan Rp 20 miliar untuk membebaskan mereka. Separuh dana baznas saja mereka sudah bisa selesai. Nah ini kalau kita kumpulkan semuanya itu amat dahsyat,” jelasnya.
Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) sendiri telah mendapat restu untuk membentuk sebuah lembaga khusus yang mengelola dana umat. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto sendiri yang memberinya nama, yakni Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU).
Berdasarkan survei, Nasaruddin menambahkan, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 327 triliun sementara yang dikumpulkan Baznas sebesar Rp 41 triliun. Kemudian, dari wakaf sebesar Rp 140 triliun, kurban Rp 180 triliun, fidyah dan kafarat masing-masing Rp 500 miliar dan Rp 660 miliar.
Selain itu, potensi aqiqah Rp 10 triliun, pemberian uang pengganti perceraian atau iwad Rp 3,5 triliun, hingga luqathah atau tanah yang jatuh ke baitulmal sebesar sekitar Rp 20 triliun.
“Kalau ini semuanya dikelola oleh lembaga khusus, kami tantang kepada Bapak Presiden waktu beliau membayar zakat, ‘Pak, pundi-pundi yang bisa kita peroleh itu hampir sama dengan pajak’. Pajak tahun lalu itu Rp 1.200 triliun. Nah kalau pundi-pundi ini diefektifkan, dioptimalkan itu bisa Rp 1,1 triliun. Kaget beliau. 50% saja berarti dana yang bisa kita peroleh dari pundi-pundi umat islam saja, belum katolik, protestan, hindu, itu lebih besar lagi,” pungkasnya.
(fdl/fdl)
-
/data/photo/2024/01/10/659e82e223a9c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Panja Haji Komisi VIII Didorong Segera Dibentuk, Bahas Biaya Haji 2026 Nasional 17 Oktober 2025
Panja Haji Komisi VIII Didorong Segera Dibentuk, Bahas Biaya Haji 2026
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Nasional (Komnas) Haji mendorong Komisi VIII DPR segera membentuk panitia kerja (panja) haji 2026.
Pasalnya, salah satu poin krusial yang perlu dibahas adalah terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun depan.
“Paling krusial tentu menyangkut pembahasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang akan menentukan berapa besar biaya yang akan dibebankan kepada jemaah serta yang akan menentukan sejauh mana kualitas layanan,” ujar Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam keterangan pers kepada Kompas.com, Jumat (17/10/2025).
Ia menjelaskan, kesepakatan antara panja Komisi VIII dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menjadi acuan dikeluarkannya keputusan presiden (keppres) tentang BPIH.
“Keppres BPIH sebagai landasan pengelolaan keuangan haji pada musim 2026 yang akan dikeluarkan oleh kas BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” ujar Mustolih.
Di samping itu, panja haji Komisi VIII perlu segera terbentuk, mengingat tahapan pelaksanaan penyelenggaraan haji akan dimulai pada 18 April 2026.
Pada tanggal tersebut, jadwal penerbangan ibadah haji yang telah dirilis oleh otoritas penerbangan Arab Saudi/ General Authority of Civil Aviation (GACA).
“Dengan waktu yang makin dekat, maka Komnas Haji mendesak Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji 2026 Masehi atau 1447 Hijriah,” ujar Mustolih.
Panja haji Komisi VIII juga akan membahas hal lain, mulai dari data jemaah yang akan berangkat, pelunasan, manasik, pemeriksaan istitaah kesehatan di Arab Saudi, hingga pemulangan kembali ke Tanah Air.
Termasuk koordinasi penyelenggaraan ibadah haji dengan Kemenhaj yang notabenenya baru terbentuk pada pertengahan 2025.
“Lebih cepat Panja terbentuk akan lebih baik bagi kesiapan penyelenggaraan haji, sebaliknya makin lama pembentukan Panja akan berisiko terhadap layanan haji,” ujar Mustolih.
Shutterstock/LensLoom Ilustrasi haji 2026.
Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji pada 2026 atau 1447 Hijriah sebanyak 221.000, sama seperti 2025.
Dari jumah total 221.000 itu, akan dibagi 92 persen atau 203.000 untuk kuota haji reguler. Sedangkan kuota haji khusus mendapatkan 17.000 atau 8 persen.
“Terkait dengan kuota, kita tetap sekitar 221.000 jemaah haji yang akan diberangkatkan ke Saudi Arabia. 92 persennya untuk jemaah haji reguler, 8 persennya untuk jemaah haji khusus,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam konferensi pers, Selasa (30/9/2025).
“Artinya ada sekitar 203.000 untuk reguler, kemudian sekitar kurang lebih 17.000 untuk jemaah haji khusus,” sambungnya.
Pada musim haji tahun depan, terdapat dua perusahaan penyedia layanan atau syarikah sebagai pengelola layanan untuk jemaah haji.
Kedua syarikah adalah Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.
Jumlah syarikah pada musim haji 2026 berkurang, di mana pada 2025 jumlahnya sebanyak delapan perusahaan penyedia layanan.
“Kontraknya tidak lagi tahunan, tetapi langsung tiga tahun. Ini untuk mencegah praktik-praktik manipulasi dan umpan balik negatif dalam proses lelang syarikah di Arab Saudi,” ujar Dahnil.
Dengan hanya hadirnya dua syarikah ini, Dahnil berharap agar ongkos perjalanan haji pada tahun depan dapat ditekan.
“Biaya layanan yang dikelola oleh syarikah berhasil kita tekan lebih dari 200 riyal. Dari sebelumnya 2.300 riyal, tahun ini menjadi 2.100 riyal tanpa pungli dan tanpa manipulasi,” ujar Dahnil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

BPKH: Pelaku usaha RI berpeluang garap 30 persen ekosistem haji-umrah
selama ini pemenuhan kebutuhan haji dan umrah masih bergantung pada importir asal Arab Saudi
Tangerang (ANTARA) – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadhul Imansyah menyebutkan pelaku usaha Indonesia bisa memanfaatkan potensi 20-30 persen dari ekosistem haji dan umrah yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 triliun.
Fadhul di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis, menjelaskan bahwa selama ini pemenuhan kebutuhan haji dan umrah masih bergantung pada importir asal Arab Saudi.
Menurut dia, kerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam memenuhi kebutuhan pasokan haji dan umrah, dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap ekonomi domestik.
“Kalau kita hitung, misalnya anggaplah 1 tahun mungkin sekitar Rp100 triliun ekonomi yang bergerak di sana. Dalam rupiah, itu mungkin sekitar 20-30 persen maksimal, yang bisa kita manfaatkan, tapi itu baru fokus di haji dan umrah saja,” kata Fadhul.
Melalui anak usahanya, BPKH Limited Liability Company, BPKH akan menyalurkan produk-produk Indonesia yang sesuai standar dan kebutuhan jamaah.
Dalam kerja sama ini, Kemendag akan membantu mempertemukan pelaku usaha nasional, termasuk usaha mikro kecil dan menengah dengan mitra potensial di Arab Saudi melalui kegiatan penjajakan bisnis atau business matching.
Adapun produk yang menjadi prioritas ekspor meliputi makanan siap saji, bumbu, produk halal, serta kebutuhan logistik dan perlengkapan ibadah.
Fadhlul berharap kerja sama ini dapat memperkuat ekspor non migas Indonesia, memperluas rantai pasok halal nasional, serta memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam negeri.
“Kalau kita bisa meningkatkan ekspor dari Indonesia ke Saudi untuk haji dan umrah, ini akan menjadi kontribusi besar bagi ekonomi domestik,” imbuhnya.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

