Kementrian Lembaga: BPKH

  • Sah! Pemerintah akan Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji 2025

    Sah! Pemerintah akan Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji 2025

    Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menyetujui total jemaah Indonesia yang bakal berangkat haji ke Tanah Suci pada 2025 sebanyak 221 ribu orang. Kesepakatan tersebut telah dilakukan kedua pemerintah lewat kesepakatan perhajian (MoU) untuk musim haji 1446/2025 M dan sudah ditandatangani bersama.

    Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar serta Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi.

    “Alhamdulillah hari ini (12/1) baru saja kami menandatangani kesepakatan haji dengan pihak Arab Saudi. Ada beberapa hal yang kita sepakati, salah satunya jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 M sebanyak 221 ribu orang,” ungkap Nasaruddin dalam keterangannya, dikutip Senin (13/1).

    Keberangkatan dan kepulangan jemaah terbagi di dua bandara

    Jemaah haji yang dilayani Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)

    Nasaruddin menjelaskan, keberangkatan dan kepulangan 221 ribu jemaah haji Indonesia akan terbagi pada dua bandara di Arab Saudi. Sebanyak 110.500 jemaah bakal datang via Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah, Arab Saudi dan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah, Arab Saudi.

    Lanjut Nasaruddin, setengahnya lagi, akan datang melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi dan pulang lewat Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah. Dia berharap dengan telah ditandatanganinya MoU ini, maka persiapan penyelenggaraan haji bisa secepatnya difinalisasi.

    “Saya minta kepada seluruh pihak yang telibat dalam persiapan agar mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini,” kata Nasaruddin.

    Untuk diketahui, turut hadir dalam proses penandatanganan MoU haji 1446 M/2025 M ini, yakni Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marwan Dasopang,  Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf,  Wakil BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah, Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Yusron B. Ambary, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief, Direktur Pelayanan Haji Luar  Negeri Muchlis M Hanafi, serta Konsul Haji pada Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah Nasrullah Jasam.

    Selain menandatangani MoU, kunjungan Nasaruddin ke Arab Saudi juga dalam rangka menghadiri muktamar dan pameran haji di Jeddah. Dia pun akan bertemu dengan sejumlah pihak di Arab Saudi untuk memastikan kesiapan pelayanan jemaah.

    “Fokus kita adalah bagaimana jemaah haji Indonesia bisa mendapat layanan terbaik. Ini akan kita persiapkan sejak awal,” pungkas Nasaruddin.

  • Teken MoU dengan Arab Saudi, Indonesia Berangkatkan 221.000 Jemaah Haji Tahun ini

    Teken MoU dengan Arab Saudi, Indonesia Berangkatkan 221.000 Jemaah Haji Tahun ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan perhajian (MoU) untuk musim haji 1446 H /2025 M.

    Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah pada Minggu (12/1/2025).

    “Alhamdulillah hari ini baru saja kami menandatangani kesepakatan haji dengan pihak Arab Saudi. Ada beberapa hal yang kita sepakati, salah satunya jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 M sebanyak 221.000 orang,” ungkap Menag Nasaruddin Umar ujarnya dalam siaran pers yang dikutip Minggu (12/1/2025).

    Turut hadir dalam proses penandatanganan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf, Wakil BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah, Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Muchlis M Hanafi, serta Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.

    Menag menjelaskan keberangkatan dan kepulangan 221.000 jemaah haji akan terbagi pada dua bandara di Arab Saudi yakni di Madinah dan Jeddah.

    “Sebanyak 110.500 jemaah akan datang melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah. Sementara, setengahnya lagi, akan datang melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan pulang melalui Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz Madinah,” sambungnya.

    Menag berharap, dengan telah ditandatanganinya MoU ini, maka persiapan penyelenggaraan haji dapat segera difinalisasi. “Saya minta, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan agar mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini,” kata Menag.

  • Fakta Penyelenggaraan Haji 2025: Biaya, Kuota, hingga Aturan Terbaru

    Fakta Penyelenggaraan Haji 2025: Biaya, Kuota, hingga Aturan Terbaru

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bersama DPR telah menyepakati besaran biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta. Angka tersebut turun Rp4 juta jika dibandingkan dengan 2024 yang sebesar Rp93,4 juta.

    Adapun, keptusan biaya haji tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025)

    Dengan penurunan BPIH tersebut, maka biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) pun beriringan turun. Semula, pada 2024 jemaah harus membayar sekitar Rp56 juta, tetapi tahun ini dikenakan sebesar Rp55,4 juta.

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut tak hanya Bipih yang mengalami penurunan, nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah pun kian turun jika dibandingkan dengan tahun lalu.

    “Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” katanya di Jakarta, Senin (6/1/2024).

    Imam Besar Masjid Istiqlal ini berpendapat penurunan BPIH 2025 sejalan dengan obsesi Presiden RI Prabowo Subianto yang berharap calon jemaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan harga semurah mungkin.

    “Pada kesempatan lain, BPKH juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji kita tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan,” sambung Nasaruddin.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersyukur lantaran tahun ini biaya haji turun meskipun menurutnya nilai tukar rupiah terhadap dolar mengalami kenaikan. Ketua Harian Gerindra ini menyebut secara rata-rata, dengan adanya penurunan ini tentu patut diapresiasi.

    “Jadi biasanya kalau tiap tahun naik, tahun ini turun. Walaupun nilai tukar rupiah terhadap dolar kita sama-sama tahu ada kenaikan-kenaikan pembiayaan. Tetapi pada tahun ini, Alhamdulillah biaya penyelenggaraan haji turun Rp4 juta,” katanya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

    Kendati demikian, rapat Panja Haji 2025 yang berlangsung sejak 2 Januari 2025 dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid ini tak hanya membicarakan soal biaya haji turun saja, tetapi juga membahas soal kuota jemaah haji hingga aturan-aturan barunya.

    Berikut fakta-fakta terkait penyelenggaraan Haji 2025:

    1. Biaya Haji 2025 turun

    Pada 2025, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta. Angka tersebut turun sebesar Rp4 juta dari 2024 lalu.

    Sementara itu, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) pun ikut turun pula. Dulunya, pada 2024 jemaah harus membayar sekitar Rp56 juta, tetapi tahun ini dikenakan sebesar Rp55,4 juta.

    2024

    2025

    BPIH

    Rp93.410.286

    Rp89.410.258,79

    Bipih 

    Rp56.046.172,60

    Rp55.431.750,78

    Nilai Manfaat

    Rp37.364.114,40

    Rp55.431.750,78

    2. Kuota Haji 2025

    Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. Sementara itu, 17.680 lainnya adalah jemaah haji khusus.

    Kendati demikian, Ketua Komisi VII DPR RI Marwan Dasopang mendesak Kementerian Agama untuk segera melobi pemerintah Arab Saudi guna penambahan kuota haji 2025. Dia berharap tambahan kuota haji ini dapat mencapai antara 5.000 hingga 10.000 jemaah.

    Menurut dia, saat ini terdapat sekitar lima juta jemaah yang masih menunggu giliran untuk berangkat haji dan mereka membutuhkan waktu hingga puluhan tahun untuk melaksanakan ibadah haji.

    “Banyak jemaah yang was-was tidak dapat melakukan ibadah haji karena umur sudah tua dan sakit, tetapi di sisi lain, daftar tunggu untuk berangkat haji masih lama,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (12/1/2025).

    3. Pesan Presiden RI Prabowo Subianto

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto berpesan agar dalam penyelenggaraan haji 2025 tidak boleh hanya ada satu vendo, supaya nantinya ada perbandingan, persaingan, dan perlombaan kualitas untuk jemaah haji.

    “Termasuk juga kenapa kemarin ya negara harus berkorban bahwa kali ini angkutan tidak dimonopoli oleh maskapai yang dipunyai negara. Karena kita harus melakukan satu persaingan untuk kebaikan jemaah,” tuturnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

    Kemudian, Dasco menyebut Prabowo juga sudah meminta khusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyelenggaraan haji 2025. 

    4. Aturan terbaru Haji 2025

    Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menyebut adanya aturan baru berkenaan visa haji 2025, yaitu jemaah sudah harus menyelesaikan proses pembuatan hingga penerbitan visa dalam kurun waktu sebulan sebelum keberangkatan. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang masih memperbolehkan pembuatan visa pada 2-3 hari sebelum keberangkatan haji.

    Tak hanya itu, Hilman juga menyebut ada peraturan baru yang dikenakan pada petugas haji 2025. Dulu, pihaknya masih bisa merekrut banyak orang, sedangkan tahun ini belum tentu lantaran harus lewat syarikah atau perusahaan yang mendapatkan izin operasional di Mina dan Arafah atas mandat dari badan pelayanan haji di Makkah (muassasah).

    Aturan baru terakhir, lanjutnya, dikabarkan akan ada pembatasan usia jemaah haji 2025. Sementara, saat ini jemaah haji berusia 90 tahun ke atas tak lagi diperkenankan berangkat oleh pemerintah Arab Saudi. Namun, hingga kini pihak Kementerian Agama mengaku masih belum menerima surat resmi dari Arab Saudi.

  • Biaya Haji di Indonesia dari Tahun ke Tahun

    Biaya Haji di Indonesia dari Tahun ke Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Biaya haji di Indonesia selalu mengalami perubahan setiap tahunnya.

    Tahun ini, biaya haji atau Bipih 2025 yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp55.431.750,78.

    Sebelumnya, Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 rata-rata sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

    Rata-rata BPIH 2025 turun sebesar Rp 4.000.027,21 per jemaah, di mana tahun lalu BPIH 2024 mencapai sebesar Rp 93.410.286,00.

    Dilansir dari laman BPKH, perubahan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kurs mata uang, kebijakan pemerintah, dan biaya hidup di Arab Saudi.

    Berikut rangkuman biaya haji dari tahun ke tahun di Indonesia

    1. Biaya Haji Tahun 2015

    Tahun 2015, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp37,49 juta dengan nilai manfaat Rp24,07 juta sehingga total BPIH menjadi Rp61,56 juta.

    2. Biaya Haji Tahun 2016

    Pada tahun 2016, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp34,60 juta dengan nilai manfaat Rp25,40 juta sehingga total BPIH mencapai Rp60 juta.

    3. Biaya Haji Tahun 2017

    Biaya yang dibayar per jamaah pada tahun 2017 adalah Rp34,89 juta dengan nilai manfaat Rp26,90 juta sehingga total BPIH adalah Rp61,79 juta.

    4. Biaya Haji Tahun 2018

    Di tahun 2018, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp35,24 juta dengan nilai manfaat Rp33,72 juta sehingga total BPIH mencapai Rp68,96 juta.

    5. Biaya Haji Tahun 2019

    Pada tahun 2019, biaya yang dibayar per jamaah tetap Rp35,24 juta dengan nilai manfaat Rp33,92 juta sehingga total BPIH menjadi Rp69,16 juta.

    6. Biaya Haji Tahun 2022

    Setelah pandemi, tahun 2022, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp39,89 juta dengan nilai manfaat Rp57,91 juta sehingga total BPIH mencapai Rp97,79 juta.

    7. Biaya Haji Tahun 2023

    Pada tahun 2023, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp49,9 juta dengan nilai manfaat Rp40,2 juta sehingga total BPIH menjadi Rp90 juta.

    8. Biaya Haji Tahun 2024

    Untuk tahun 2024, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp56,04 juta dengan nilai manfaat Rp37,36 juta sehingga total BPIH mencapai Rp93,41 juta.

    9. Biaya Haji tahun 2025

    Bipih 2025 yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp55.431.750,78.

    Sebelumnya, Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 rata-rata sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

    Rata-rata BPIH 2025 turun sebesar Rp4.000.027,21 per jemaah, di mana tahun lalu BPIH 2024 mencapai sebesar Rp93.410.286,00.

    Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Biaya Haji

    Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan biaya haji dari tahun ke tahun. Faktor-faktor ini sangat beragam dan bisa berbeda setiap tahunnya, tergantung pada kondisi ekonomi dan kebijakan yang berlaku.

    1. Kurs Mata Uang
    Kurs mata uang memiliki pengaruh signifikan terhadap biaya haji. Mengingat banyak biaya yang dibayarkan dalam mata uang asing, terutama dolar Amerika, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar bisa menyebabkan perubahan biaya haji.

    2. Kebijakan Pemerintah
    Kebijakan pemerintah, baik di Indonesia maupun Arab Saudi, juga mempengaruhi biaya haji. Kebijakan visa, transportasi, dan akomodasi yang dikeluarkan oleh kedua negara dapat mempengaruhi besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh jamaah haji.

    3. Biaya Hidup
    Perubahan biaya hidup di Arab Saudi, seperti biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi lokal, secara langsung mempengaruhi biaya haji. Kenaikan harga-harga di Arab Saudi akan berdampak pada biaya haji yang harus dibayar oleh jamaah.

    4. Peningkatan Fasilitas dan Layanan
    Upaya peningkatan fasilitas dan layanan bagi jamaah haji juga turut mempengaruhi biaya haji. Penambahan fasilitas kesehatan, peningkatan kualitas akomodasi, serta layanan lainnya yang lebih baik akan meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan.

    5. Efisiensi Pengelolaan
    Efisiensi dalam pengelolaan transportasi, akomodasi, dan konsumsi jamaah haji oleh pemerintah dan lembaga terkait juga dapat mempengaruhi biaya haji. Upaya efisiensi yang berhasil dapat menurunkan biaya haji, sementara upaya yang tidak berhasil akan meningkatkannya.

  • Komitmen Bangun Institusi Lebih Baik, Badan Penyelenggara Haji Lantik 7 Eks Penyidik KPK – Page 3

    Komitmen Bangun Institusi Lebih Baik, Badan Penyelenggara Haji Lantik 7 Eks Penyidik KPK – Page 3

    Dengan keputusan ini, Nasaruddin mengapresiasi Komisi VIII DPR karena dalam masa reses, para wakil rakyat terus bekerja untuk memberikan yang terbaik kepada jemaah.

    “Kami dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Komisi VIII DPR,” terang dia.

    Nasaruddin memastikan, BPIH yang telah disepakati sesuai dengan harapan pemerintah sejak awal yang juga merupakan harapan Presiden Prabowo agar calon jemaah haji diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya yang lebih murah.

    “Alhamdulilah pada kesempatan kali ini terwujud,” syukur Nasaruddin.

    Nasaruddin menambahkan, dengan keputusan ini BPKH juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan.

    “Atas nama pemerintah, kami bersama Ketua BP HAJI menyampaikan terima kasih setinggi tingginya. Harapan kita menjadi harapan masyarakat juga. Kami memohon kepada Allah, perjuangan ini bisa diterima baik oleh semua pihak, termasuk masyarakat kita yang akan berhaji,” Nasaruddin menandasi.

    Sebagai informasi, Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus.

  • Diminta Prabowo, KPK Kawal Penyelenggaran Haji 2025

    Diminta Prabowo, KPK Kawal Penyelenggaran Haji 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengawal penyelenggaraan Haji 2025 bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Hal itu sejalan dengan permintaan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pihaknya tengah menyiapkan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara Haji (BPH) serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

    “KPK akan mengawal prosesnya [penyelenggaraan Haji 2025],” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (7/1/2025). 

    Juru bicara berlatar belakang penyidik itu juga menuturkan, beberapa mantan pegawai lembaga antirasuah saat ini juga sudah ditempatkan di BPH. Mereka ditugaskan untuk mengawasi dan membantu proses pelaksanaan ibadah Haji. 

    “Tentunya KPK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang melakukan kegiatan tersebut. Jadi prosesnya kita tunggu sama-sama dan kita harapkan pelaksanaan haji mulai tahun ini dan ke depan dapat berjalan dengan lancar dan dapat lebih murah,” ucapnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap Presiden Prabowo dalam suatu rapat meminta agar penegak hukum ikut mengawal penyelenggaran Haji 2025. 

    Dasco mengakui bahwa ada keprihatinan yang mendorong agar penyelenggaraan Haji setiap tahunnya diperbaiki. 

    “Dalam suatu rapat saya dengar bahwa memang Pak Prabowo minta supaya penyelenggaraan haji ini didampingi oleh aparat penegak hukum. Ya bisa nanti dari Kejaksaan, bisa dari KPK supaya penyelenggaraannya bisa berjalan dengan baik,” jelasnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. 

  • Turuti Perintah Prabowo,KPK Akan Awasi Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji – Page 3

    Turuti Perintah Prabowo,KPK Akan Awasi Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji – Page 3

    Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan apresiasi terhadap keputusan penurunan biaya haji tahun 1146 H/2025 M. Ia menilai keputusan ini sangat memperhatikan kebutuhan masyarakat, terutama di tengah kondisi perekonomian yang sedang lesu.

    “Di bawah pemerintahan Presiden Bapak Prabowo Suboanto, BPIH bisa diturunkan dan ini sangat membantu masyarakat. Pak Prabowo mengerti betul kesulitan masyarakat,” ujar Cucun dalam keterangannya, Senin, (7/1/2025).

    Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1146 H/2025 M. DPR dan pemerintah sepakat menetapkan Bipih setoran jemaah sebesar Rp 55.431.750, turun dari tahun 2024 yang sebesar Rp 93.410.286.

    Total BPIH 1446 H/2025 M senilai Rp 89.410.258,79. Dari total tersebut, Rp 55.431.750 akan dibayarkan jamaah (Bipih), dan sisanya Rp 34.073.267 ditanggung dari nilai manfaat yang dikeluarkan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Persentase Bipih mencapai 62 persen dan nilai manfaat 38 persen.

    Cucun mengapresiasi upaya DPR dan Pemerintah dalam menekan biaya haji tahun ini. “Penurunan biaya haji ini berkat kajian mendalam yang dilakukan DPR bersama Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan BPKH,” jelasnya.

  • Berapa Biaya Haji 2025 Yang Disetujui Panja Haji DPR RI?

    Berapa Biaya Haji 2025 Yang Disetujui Panja Haji DPR RI?

    Liputan6.com, Semarang – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp55.431.750 disetujui penetapannya oleh FPKS DPR RI 

    Dalam persetujuannya, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan. Disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih poin yang dicatat ada beberapa hal. Pertama adalah Proporsi Pembiayaan Haji.

    “Proporsi pembiayaan haji tetap harus mempertahankan keseimbangan yang ditetapkan 2024, yaitu 60% ditanggung melalui Bipih oleh jemaah dan 40% diambil dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH,” kata Fikri.

    Kementerian Agama juga diminta mempertimbangkan perbedaan harga BPIH berdasarkan kapasitas kursi dan layanan per penerbangan.

    Berikutnya adalah pengurangan durasi Haji. Pemerintah harus berani menyelenggarakan skenario pengurangan durasi haji dari 40 hari menjadi 30 hari.

    “Selain itu, kami juga mendukung Pemerintah mempersiapkan dan mengembangkan ‘Kampung Haji’ sebagai fasilitas yang mendukung kenyamanan jemaah haji,” katanya.

    Rapat Panja DPR dan pemerintah pembahasan biaya haji 2025 digelar sejak 2 hingga 6 Januari 2025. Saat itu, angka biaya haji per jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 sesuai diusulkan Kemenag pada 30 Desember 2024.

    Pemerintah awalnya mengusulkan penurunan biaya haji sebesar Rp 55.593.201,57. Akhirnya disepakati biaya haji 2025 yang disetor jemaah sebesar Rp 55.431.750.

    Selain itu, Panja telah bersepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446/2025 H sebesar Rp 89.410.258,79. Untuk nilai manfaat dari BPKH kepada masing-masing jemaah haji sebesar Rp33.978.508,01 atau sebesar 38% dari total BPIH.

  • BPIH Turun, Kemenag Pastikan Layanan Terbaik bagi Jemaah Haji

    BPIH Turun, Kemenag Pastikan Layanan Terbaik bagi Jemaah Haji

    loading…

    Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief memastikan bahwa meski BPIH turun, pihaknya terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji selama di Arab Saudi. Foto/Ist

    JAKARTA – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. BPIH setiap jemaah haji reguler rata-rata Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1USD Rp16.000 dan 1SAR Rp4.266,67.

    Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286. Turunnya BPIH juga berdampak pada berkurangnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 atau biaya yang harus dikeluarkan jemaah haji reguler.

    Porsi biaya yang ditanggung jemaah dengan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diputuskan dengan perbandingan 62%:38%.

    Dengan proporsi tersebut, biaya yang dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini hanya Rp55,43 juta, turun dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp56,04 juta rupiah.

    Sedangkan sisanya sebesar Rp33,98 juta ditanggung menggunakan dana nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola oleh BPKH.

    Meski BPIH turun, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam Rapat bersama Tim Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025) memastikan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi jemaah selama di Arab Saudi.

    “Alhamdulillah kita memiliki semangat yang sama untuk merumuskan pembiayaan haji yang lebih terjangkau oleh masyarakat, dan di saat yang sama kita semua sepakat untuk menjaga dan merumuskan pelayanan yang terbaik untuk jemaah haji Indonesia,” ujar Hilman.

  • Prabowo Minta KPK Dampingi Kerja Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji – Page 3

    Prabowo Minta KPK Dampingi Kerja Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji – Page 3

    Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan apresiasi terhadap keputusan penurunan biaya haji tahun 1146 H/2025 M. Ia menilai keputusan ini sangat memperhatikan kebutuhan masyarakat, terutama di tengah kondisi perekonomian yang sedang lesu.

    “Di bawah pemerintahan Presiden Bapak Prabowo Suboanto, BPIH bisa diturunkan dan ini sangat membantu masyarakat. Pak Prabowo mengerti betul kesulitan masyarakat,” ujar Cucun dalam keterangannya, Senin, (7/1/2025).

    Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1146 H/2025 M. DPR dan pemerintah sepakat menetapkan Bipih setoran jemaah sebesar Rp 55.431.750, turun dari tahun 2024 yang sebesar Rp 93.410.286.

    Total BPIH 1446 H/2025 M senilai Rp 89.410.258,79. Dari total tersebut, Rp 55.431.750 akan dibayarkan jamaah (Bipih), dan sisanya Rp 34.073.267 ditanggung dari nilai manfaat yang dikeluarkan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Persentase Bipih mencapai 62 persen dan nilai manfaat 38 persen.

    Cucun mengapresiasi upaya DPR dan Pemerintah dalam menekan biaya haji tahun ini. “Penurunan biaya haji ini berkat kajian mendalam yang dilakukan DPR bersama Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan BPKH,” jelasnya.

    Namun, ia menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan ibadah haji. “Yang paling penting mengenai rukun ibadahnya, makanya petugas-petugas yang diangkat oleh kementerian oleh panitia penyelenggara haji itu harus betul-betul punya tanggung jawab secara moral,” kata Cucun.

    Ia juga berharap pemerintah dapat melobi Arab Saudi agar Indonesia mendapat tambahan kuota haji. “Kita punya harapan sih ada tambahan kuota, pemerintah bisa negosiasi ada tambahan lagi kuota sehingga memperkencil antrean,” ungkap Cucun.

    “Tapi kuota ini harus urut kacang. Misalkan ada yang tidak mampu berangkat, jangan loncatnya ke tahun yang masih baru tapi sesuai urutan,” tambahnya.