Kementrian Lembaga: BPKH

  • BPKH Dinilai Berperan Penting Dalam Pengelolaan Dana Haji

    BPKH Dinilai Berperan Penting Dalam Pengelolaan Dana Haji

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai memiliki peran penting dalam mewujudkan haji yang lebih terjangkau. BPKH harus terus memperbaiki kinerja untuk menjamin tata kelola dana haji yang semakin terpercaya. 

    Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan BPKH harus bisa memberi nilai manfaat yang besar, sehingga mampu meringankan biaya jamaah yang akan berangkat ke tanah suci.

    “Harapan kami kepada teman-teman yang mengelola keuangan haji agar bisa semakin amanah, produktif, dan efektif,” kata Muzani.

    Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia IPHI Mohamad Anshori mengatakan, pengelolaan dana haji harus berada di lembaga independen yang transparan dan profesional.

    Anshori mengatakan, sebelum BPKH dibentuk, banyak celah penyalahgunaan dalam pengelolaan dana haji.

    “Ide pembubaran BPKH bukan solusi memperbaiki pengelolaan dana haji. Tapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah,” katanya.

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai memiliki peran penting dalam mewujudkan haji yang lebih terjangkau. BPKH harus terus memperbaiki kinerja untuk menjamin tata kelola dana haji yang semakin terpercaya. 
     
    Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan BPKH harus bisa memberi nilai manfaat yang besar, sehingga mampu meringankan biaya jamaah yang akan berangkat ke tanah suci.
     
    “Harapan kami kepada teman-teman yang mengelola keuangan haji agar bisa semakin amanah, produktif, dan efektif,” kata Muzani.

    Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia IPHI Mohamad Anshori mengatakan, pengelolaan dana haji harus berada di lembaga independen yang transparan dan profesional.
     
    Anshori mengatakan, sebelum BPKH dibentuk, banyak celah penyalahgunaan dalam pengelolaan dana haji.
     
    “Ide pembubaran BPKH bukan solusi memperbaiki pengelolaan dana haji. Tapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah,” katanya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Kemenag Catat 155.283 Jemaah Haji Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025

    Kemenag Catat 155.283 Jemaah Haji Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 tersisa 3 hari lagi. atau berakhir pada 14 Maret 2025. Sejak dibuka pada 14 Februari 2024, tercatat sebanyak 155.283 jemaah reguler yang telah melakukan pelunasan.

    “Total sampai hari ini, ada 155.283 jemaah reguler yang melunasi biaya haji,” Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain, dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (11/3/2025).

    Pelunasan terdiri atas 151.038 jemaah berhak lunas berdasarkan nomor urut porsi dan 4.195 jemaah Lanjut Usia Prioritas. Selain itu, ada 50 Petugas Haji Daerah (PHD) yang sudah melunasi biaya haji.

    Kementerian Agama juga telah merilis daftar nama jemaah reguler berhak lunas biaya haji 2025. Meliputi, 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia.

    Kemudian, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

    “Artinya, 76,37% kuota jemaah haji reguler sudah terisi,” jelas Muhammad.

    Kementerian juga menginformasikan khusus untuk pelunasan biaya haji PHD akan dibuka hingga 20 Maret 2025.

    Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2025.

    Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.

    Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperluas jenis setoran biaya haji.

    Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah Indef Nur Hidayah menyampaikan selama ini jenis setoran biaya haji hanya sebatas pada uang Rupiah. Untuk itu, dia mengusulkan agar emas dapat ditambahkan sebagai jenis setoran biaya haji.

    “Penambahan emas sebagai jenis setoran biaya haji dari sebelumnya hanya uang rupiah,” usul Nur Hidayah dalam rapat dengar pendapat tentang pengelolaan keuangan haji dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dia menuturkan, emas yang disetor akan diatur kadar dan nilainya oleh BPKH, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

    Selain itu, Nur Hidayah menyebut bahwa nilai konversi emas ke dalam satuan biaya haji ditetapkan berdasarkan harga emas yang berlaku pada saat penyetoran dan mengikuti mekanisme yang ditentukan BPKH.

    Dalam hal ini, Nur Hidayah menyebut bahwa BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan dan konversi nilai emas ke dalam bentuk investasi yang menguntungkan bagi dana haji dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariah dan keamanan investasi.

  • BPKH Dorong Revisi Regulasi untuk Penguatan Pengelolaan Dana Haji

    BPKH Dorong Revisi Regulasi untuk Penguatan Pengelolaan Dana Haji

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan peraturan perundang-undangan pengelolaan dana haji direvisi. Hal itu penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji.

    Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengatakan, BPKH berupaya menghadirkan manfaat bagi calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu.

    Pihaknya melakukan sejumlah inovasi pengelolaan dana umat. Salah satu inovasi tersebut adalah berupa rekening virtual.

    Rekening virtual itu untuk menyalurkan dana bagi 5,5 juta calon jemaah haji yang masih dalam antrean.

    Sejak 2018, total penyaluran dana bagi jemaah yang masih menunggu mulai Rp 800 miliar, kini sudah terakumulasi hingga Rp 18,3 triliun pada 2025.

    “Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp 25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp 28 juta,” kata Indra.

    Selain itu, dengan tingkat pengembalian investasi dari 5,45 persen pada 2018 telah menjadi 6,9 persen diakhir 2024.

    Indra mengatakan, BPKH berkomitmen dengan prinsip keamanan, transparansi, akuntabel dan patuh terhadap syariah. 

    “Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” katanya.

    Meski demikian, berdasarkan Undang-Undang No. 34/2014, BPKH beroperasi tanpa modal awal, saham, ekuitas, atau cadangan kerugian dari laba bersih, berbeda dengan aturan pada perseroan terbatas yang wajib menyisihkan 20% laba untuk cadangan.

    Indra Gunawan mengungkapkan bahwa revisi diperlukan dengan harapan BPKH dapat mengalokasikan dana cadangan.

    Dia mencontohkan, Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 3,86 triliun yang bisa dijadikan modal atau saham yang dikelola BPKH, hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan.

    Program-program itu antara lain bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

    “Hal ini menjadi menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” kata Indra

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan peraturan perundang-undangan pengelolaan dana haji direvisi. Hal itu penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji.
     
    Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengatakan, BPKH berupaya menghadirkan manfaat bagi calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu.
     
    Pihaknya melakukan sejumlah inovasi pengelolaan dana umat. Salah satu inovasi tersebut adalah berupa rekening virtual.

    Rekening virtual itu untuk menyalurkan dana bagi 5,5 juta calon jemaah haji yang masih dalam antrean.
     
    Sejak 2018, total penyaluran dana bagi jemaah yang masih menunggu mulai Rp 800 miliar, kini sudah terakumulasi hingga Rp 18,3 triliun pada 2025.
     
    “Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp 25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp 28 juta,” kata Indra.
     
    Selain itu, dengan tingkat pengembalian investasi dari 5,45 persen pada 2018 telah menjadi 6,9 persen diakhir 2024.
     
    Indra mengatakan, BPKH berkomitmen dengan prinsip keamanan, transparansi, akuntabel dan patuh terhadap syariah. 
     
    “Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” katanya.
     
    Meski demikian, berdasarkan Undang-Undang No. 34/2014, BPKH beroperasi tanpa modal awal, saham, ekuitas, atau cadangan kerugian dari laba bersih, berbeda dengan aturan pada perseroan terbatas yang wajib menyisihkan 20% laba untuk cadangan.
     
    Indra Gunawan mengungkapkan bahwa revisi diperlukan dengan harapan BPKH dapat mengalokasikan dana cadangan.
     
    Dia mencontohkan, Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 3,86 triliun yang bisa dijadikan modal atau saham yang dikelola BPKH, hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan.
     
    Program-program itu antara lain bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
     
    “Hal ini menjadi menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” kata Indra

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Komitmen Berikan Manfaat Bagi Umat, BPKH Usul UU Pengelolaan Dana Haji Direvisi

    Komitmen Berikan Manfaat Bagi Umat, BPKH Usul UU Pengelolaan Dana Haji Direvisi

    loading…

    Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengungkapkan revisi undang-undang diperlukan agar BPKH dapat mengalokasikan dana cadangan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) mendorong revisi peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana haji. BPKH berkomitmen dana haji harus berkontribusi pada pembangunan nasional dan kesejahteraan umat.

    Namun demikian, berdasarkan Undang-Undang No. 34/2014, BPKH beroperasi tanpa modal awal, saham, ekuitas, atau cadangan kerugian dari laba bersih, berbeda dengan aturan pada perseroan terbatas yang wajib menyisihkan 20% laba untuk cadangan.

    Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengungkapkan revisi undang-undang diperlukan agar BPKH dapat mengalokasikan dana cadangan misalnya dari Dana Abadi Umat (DAU) yang kini dana kelolaannya telah mencapai Rp3.86 triliun.

    Sebagai bentuk keadilan bagi 5,5 juta calon jemaah yang masih dalam antrean, BPKH menghadirkan inovasi rekening virtual. Sejak 2018, total penyaluran dana bagi jemaah yang masih menunggu mulai Rp800 miliar di 2018, kini sudah terakumulasi hingga Rp18,3 triliun pada 2025.

    “Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp28 juta, membuktikan bahwa BPKH terus berupaya menghadirkan manfaat bagi seluruh calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu,” katanya, Selasa (11/3/2025).

    Dengan tingkat pengembalian investasi dari 5,45% pada 2018 menjadi 6,9% diakhir 2024 BPKH telah memberikan kontribusi signifikan terhadap jemaah berangkat dan jemaah haji tunggu.

    Selain itu, Dana Abadi Umat senilai Rp3.86 triliun yang bisa dijadikan modal atau ekuitas/saham yang dikelola BPKH dan hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan, seperti bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

    “Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” ucapnya.

    Dalam menghadapi kenaikan biaya haji akibat inflasi dan fluktuasi kurs, BPKH terus berkontribusi meringankan beban jemaah. Pada 2022, BPKH menanggung 59% Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), setara dengan Rp57,7 juta per jemaah. Pada 2024, kontribusi ini mencapai 40% (Rp37,3 juta) dari total BPIH sebesar Rp93,4 juta, dan pada 2025, BPKH masih menanggung 38% (Rp33,8 juta) dari total BPIH Rp89,4 juta.

    Terpisah, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan agar dapat terus menjaga keberlanjutan manfaat bagi umat, dukungan terhadap revisi Undang-Undang Keuangan Haji sangat krusial.

    “Dengan penguatan regulasi, BPKH dapat memastikan pengelolaan dana haji yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh umat Islam di Indonesia,” ujar Fadlul.

    (cip)

  • Indef Usul Calon Jemaah Bisa Setor Biaya Haji Pakai Emas

    Indef Usul Calon Jemaah Bisa Setor Biaya Haji Pakai Emas

    Bisnis.com, JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperluas jenis setoran biaya haji.

    Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah Indef Nur Hidayah menyampaikan selama ini jenis setoran biaya haji hanya sebatas pada uang Rupiah. Untuk itu, dia mengusulkan agar emas dapat ditambahkan sebagai jenis setoran biaya haji.

    “Penambahan emas sebagai jenis setoran biaya haji dari sebelumnya hanya uang rupiah,” usul Nur Hidayah dalam rapat dengar pendapat tentang pengelolaan keuangan haji dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dia menuturkan, emas yang disetor akan diatur kadar dan nilainya oleh BPKH, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

    Selain itu, Nur Hidayah menyebut bahwa nilai konversi emas ke dalam satuan biaya haji ditetapkan berdasarkan harga emas yang berlaku pada saat penyetoran dan mengikuti mekanisme yang ditentukan BPKH.

    Dalam hal ini, Nur Hidayah menyebut bahwa BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan dan konversi nilai emas ke dalam bentuk investasi yang menguntungkan bagi dana haji dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariah dan keamanan investasi.

    Menurutnya, menambahkan emas sebagai jenis setoran biaya haji dapat meningkatkan nilai lindung dana haji dan memperluas pilihan investasi sesuai prinsip syariah.

    Selain itu, langkah ini ditempuh untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi, serta fleksibilitas bagi dana jemaah haji. 

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut bahwa bank emas dapat menjadi tempat menabung biaya haji. Pasalnya, emas dapat menjadi instrumen investasi yang aman di saat kondisi ekonomi tidak stabil. 

    “Jika tabungannya [haji] dilakukan melalui emas, maka emas tersebut setara dengan biaya haji di masa depan. Jadi, menurut saya inilah mitigasi risiko yang akan dilakukan pemerintah,” tutur Airlangga. 

    Pada 26 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan layanan bank emas atau bulion bank.  

    Sesuai dengan Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Keuangan (P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/2024, bank emas dibentuk untuk memperkuat ekosistem perdagangan emas, meningkatkan penghiliran, serta memperluas akses pembiayaan industri emas nasional. 

    “Menjelang 80 tahun kita merdeka, dengan bangga pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia yang punya cadangan emas ke-6 terbesar di dunia untuk pertama kali akan memiliki bank emas,” ujar Prabowo saat memberikan sambutan dalam peresmian Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Gade Tower, Rabu (26/2/2025).

  • Respons BPKH di Tengah Usul Jadi Bank Haji

    Respons BPKH di Tengah Usul Jadi Bank Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberi tanggapan di tengah berkembangnya usulan mengenai transformasi menjadi Bank Haji.

    Anggota Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas serta Analisis Portofolio BPKH Indra Gunawan menyampaikan bahwa BPKH membutuhkan modal untuk dapat bertransformasi menjadi Bank Haji. Hal ini diperlukan dalam rangka mendukung aksi korporasi untuk mengembangkan bisnis di sektor keuangan.

    “Untuk menjadi bank, dia harus jadi korporasi kan. Jadi harus ada modal. Kalau nggak ada modal nggak bisa,” kata Indra dalam media briefing di Jakarta Selatan, dikutip Minggu (9/3/2025).

    Indra menuturkan bahwa saat ini BPKH merupakan pemegang saham pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Tbk. dengan kepemilikan sebesar 82,65%. Indra menyebut bahwa BPKH memiliki modal disetor Rp1 triliun dan Rp2 triliun untuk sukuk. 

    Namun demikian, BPKH tetap membutuhkan tambahan modal setiap saat jika ingin bertransformasi sebagai Bank Haji. Apalagi, BPKH selama ini tidak menerima suntikan modal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

    Menurutnya, BPKH memerlukan dukungan modal setiap tahun dari APBN agar bisnis tetap berjalan sebagai Bank Haji.

    “Bisnis bank itu butuh tambahan modal setiap saat. Jadi kalau pemerintah memahami bisnis modal dan teman-teman yang mengaspirasikan itu, kami harus dapat modal setiap tahun dari APBN supaya kuat. Bisnis keuangan nggak mungkin nggak ada modal. Mau rugi, mau tumbuh, tetap perlu pembiayaan, perlu saham,” katanya,

    Usulan agar BPKH beralih menjadi Bank Haji sebelumnya sempat disampaikan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (5/3/2025).

    Sekretaris Jenderal Amphuri Zaky Zakariya Anshari kala itu menilai BPKH dapat mendatangkan keuntungan yang besar dari pengelolaan dana masyarakat jika beralih menjadi Bank Haji, sama halnya dengan bank syariah. Harapannya, keuntungan dari kelolaan dana tersebut dapat menekan biaya perjalanan ibadah haji para jemaah.

    “Maksud di sini adalah barangkali ke depan ada wacana BPKH menjadi Bank Haji Indonesia. Taruhlah seperti Mandiri, BCA, gitu kan keuntungan tahunannya sampai Rp50 triliun, BNI di atas Rp20 triliun. Barangkali Bank Haji Indonesia ke depan bisa itu, mungkin Bipih [biaya perjalanan ibadah haji] jangan-jangan bisa gratis, bisa lebih turun lagi gitu,” kata Zaky.

  • Minta BPKH Tak Dibubarkan, IPHI Dorong Amendemen UU Pengelolaan Keuangan Haji

    Minta BPKH Tak Dibubarkan, IPHI Dorong Amendemen UU Pengelolaan Keuangan Haji

    loading…

    Wakil Ketua Umum IPHI Mohamad Anshori menolak pembubaran BPKH dan mendorong amendemen UU Pengelolaan Keuangan Haji. Foto/SindoNews

    JAKARTA – DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ). Tidak hanya itu, IPHI juga mengusulkan amendemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu, IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah. Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.

    “Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional,” tegas Wakil Ketua Umum IPHI Mohamad Anshori di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

    Menurut Anshori, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut. Anshori mengingatkan sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. “Pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jemaah,” katanya.

    Selain itu IPHI juga mendesak revisi UU No. 34 Tahun 2014 untuk meningkatkan tata kelola keuangan haji agar lebih transparan, profesional, dan berpihak kepada jemaah dengan mengajukan sejumlah usulan strategis, di antaranya, penyelarasan peran BPKH dan Badan Pelaksana Haji (BPH) agar tidak terjadi tumpang tindih dalam regulasi dan penyelenggaraan haji.

    Pembentukan Komite Tetap Haji guna meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga kebijakan fiskal dan efisiensi biaya haji lebih optimal.

    “Selain itu menjadikan Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Haji dan Umrah, agar sistem keuangan haji lebih terintegrasi dengan perbankan syariah yang berpihak pada jemaah. Juga penyediaan modal tambahan bagi BPKH guna memperbesar kapasitas investasi yang berkelanjutan dan menguntungkan jemaah,” jelasnya.

    Selain itu, penguatan manajemen risiko keuangan, termasuk penerapan cadangan risiko (risk reserve) dan strategi lindung nilai (hedging) untuk mengantisipasi fluktuasi ekonomi global.

  • Lengkap! Link Daftar Mudik Gratis 2025 dari Pemerintah, BUMN dan Swasta

    Lengkap! Link Daftar Mudik Gratis 2025 dari Pemerintah, BUMN dan Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA – Mulai dari pemerintah pusat dan daerah, lembaga, BUMN hingga swasta menggelar program mudik gratis 2025.

    Program mudik gratis ini ada yang masih dibuka, sudah ditutup dan juga habis kuotanya.

    Jadi sebelum habis seluruh kuota, segera cek link daftar mudik gratis 2025.

    Berikut deretan link daftar mudik gratis dari pemerintah, BUMN dan swasta:

    Pemerintahan

    1. Mudik Gratis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) : https://portal.dephub.go.id/post/read/mudik-gratis

    2. Mudik Gratis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: https://mudikgratis.jakarta.go.id/auth

    3. Mudik Gratis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah: https://www.instagram.com/p/DGa5L-mv62x/?utm_source=ig_web_copy_link

    Baca Juga

    Link Daftar Mudik Gratis Swasta, Ada Isuzu, Indomaret, AlfamartLink Daftar Mudik Gratis 2025 Jasa Marga, Dibuka Mulai 10 MaretLink Daftar Mudik Gratis BRI 2025, Buruan sebelum Kuota Habis!

    4. Mudk Gratis Pemerintah Provinsi Jawa Barat: https://www.instagram.com/p/DGt3f_4zwFo/?utm_source=ig_web_copy_link

    5. Mudik Gratis dari Pemerintah Kabupaten Bandung: https://www.instagram.com/p/DGt3f_4zwFo/?utm_source=ig_web_copy_link

    6. Mudik Gratis dari Kabupaten Malang: https://www.instagram.com/p/DGm2U7FJb9D/?utm_source=ig_web_copy_link

    7. Mudik Gratis dari BPKH: https://bit.ly/BalikKerjaBarengBPKH-2025

    8. Mudik Gratis dari Pemerintah Kabupaten Jombang: https://www.instagram.com/p/DGjuCMezYOE/?utm_source=ig_web_copy_link

    9. Mudik Gratis Pemkot Batu: https://www.instagram.com/p/DGncLImPK-E/?utm_source=ig_web_copy_link.

    BUMN

    1. Mudik Gratis dari PT Dahana: https://www.instagram.com/p/DGp93QuyZ5T/?utm_source=ig_web_copy_link

    2. Mudik Gratis dari Pelni: https://www.instagram.com/p/DGjxloEzH4C/?utm_source=ig_web_copy_link

    3. Mudik Gratis dari Pelindo: https://www.instagram.com/p/DGnKg4kTaqp/?utm_source=ig_web_copy_link atau https://simudipelindo.id/auth/login

    4. Mudik Gratis dari Taspen: https://www.instagram.com/p/DGfoER6yOiA/?utm_source=ig_web_copy_link

    5. Mudik Gratis dari Biofarma: https://www.instagram.com/p/DGb-Kk2S-qS/?utm_source=ig_web_copy_link

    6. Mudik Gratis dari Jasamarga: https://mudikgratis.jasamarga.co.id/.

    7. Mudik Gratis KAI 2025 di Aplikasi Access by KAI https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kai.kaiticketing&hl=id atau web https://booking.kai.id/

    8. Mudik Gratis Jasa Raharja: https://mudik.jasaraharja.co.id 

    9. Mudik Gratis ASDP: https://www.instagram.com/p/DGuvc3WvNuD/?utm_source=ig_web_copy_link

    10. Mudik Gratis Pertamina: https://mudikpertamina2025.com/

    11. Mudik Gratis BRI: https://bri.co.id/mudik-bersama-bri-2025

    Swasta

    1. Mudik Gratis dari Indomaret: https://www.indomaret.co.id/mudikbarengklikindomaret

    2. Mudik gratis dari Alfamart: https://www.instagram.com/p/DERdkwjzOk_/?utm_source=ig_web_copy_link

    3. Mudik Gratis dari Burger Bangor: https://www.instagram.com/p/DGhuUZvpYDc/?utm_source=ig_web_copy_link

    4. Mudik Gratis Isuzu: www.isuzu-astra.com/mudik-gratis-2025

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
    News
    dan WA Channel

  • BPKH Buka Suara soal Potensi Bank Emas Jadi Tabungan Haji

    BPKH Buka Suara soal Potensi Bank Emas Jadi Tabungan Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) buka suara usai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bank emas dapat dimanfaatkan untuk menabung biaya haji.

    Anggota Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas serta Analisis Portofolio BPKH Indra Gunawan menyampaikan, BPKH, sebagai pemegang saham utama Bank Muamalat, tengah menyiapkan cicilan emas haji dalam rencana bisnisnya.

    “Sebenarnya kita sudah ke BPK, kita sudah exercises ini, jadi kita di dalam bisnis plannya Bank Muamalat juga sudah ada cicilan emas haji. Jadi kita programnya sudah inline sebenarnya dengan semua,” kata Indra dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Indra menyebut, BPKH juga telah berdiskusi dengan satuan tugas dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian mengenai rencana tersebut.

    “Kita in a very close discussion untuk bisa sinergi,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa bank emas dapat menjadi tempat menabung biaya haji. Pasalnya, emas dapat menjadi instrumen investasi yang aman di saat kondisi ekonomi tidak stabil. 

    “Jika tabungannya [haji] dilakukan melalui emas, maka emas tersebut setara dengan biaya haji di masa depan. Jadi menurut saya inilah mitigasi risiko yang akan dilakukan pemerintah,” tutur Airlangga. 

    Untuk diketahui, pada 26 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan layanan bank emas atau bullion bank.  

    Sesuai dengan Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Keuangan (P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/2024, bank emas dibentuk untuk memperkuat ekosistem perdagangan emas, meningkatkan penghiliran, serta memperluas akses pembiayaan industri emas nasional. 

    “Menjelang 80 tahun kita merdeka, dengan bangga pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia yang punya cadangan emas ke-6 terbesar di dunia untuk pertama kali akan memiliki bank emas,” ujar Prabowo saat memberikan sambutan dalam peresmian Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Gade Tower, Rabu (26/2/2025).

  • KPK Endus Pertemuan Bos BPKH dengan Tersangka Kasus Taspen, Makelar Trading Efek Diduga Terlibat

    KPK Endus Pertemuan Bos BPKH dengan Tersangka Kasus Taspen, Makelar Trading Efek Diduga Terlibat

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pertemuan antara Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dengan dua tersangka kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero).

    Penyidik juga dikabarkan mengendus pertemuan itu dihadiri oleh seorang makelar trading portofolio/efek.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih (ANSK), serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri (EHP). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut Fadlul hadir pada panggilan pemeriksaan, Kamis (6/3/2025), dan didalami keterangannya soal pertemuan dimaksud. 

    “[Saksi Fadlul, red] hadir, materinya pertemuan yang bersangkutan dengan tersangka ANSK dan juga EHP,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (7/3/2025). 

    Tessa enggan memerinci lebih lanjut ihwal apa yang didalami penyidik dari pertemuan antara Fadlul dan kedua tersangka. Dia juga tak memerinci kapan pertemuan itu terjadi. 

    Meski demikian, sumber Bisnis secara terpisah menambahkan bahwa pertemuan antara Fadlul, Antonius dan Ekiawan itu ikut dihadiri oleh makelar trading portofolio/efek berinisial YP. 

    Di sisi lain, pada pemeriksaan Kamis lalu penyidik turut mendalami pengetahuan Fadlul soal pengaturan skema investasi Taspen yang menyimpang. Dugaan itu turut didalami dari seorang saksi lainnya, yaitu Direktur Utama PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah. 

    “Penyidik mendalami terkait pengaturan skema investasi Taspen yang menyimpang,” kata Tessa secara terpisah kepada wartawan. 

    Adapun pada pemeriksaan Kamis lalu, terdapat total empat orang saksi yang dipanggil oleh KPK. Selain Fadlul dan Nelwin, lembaga antirasuah turut memanggil agen Manulife Andreana Manulang serta mantan Direktur PT Asta Askara Sentosa sekaligus PT Pangan Sejahtera Investama, Agung Cahyadi Kusumo. Namun, Andreana dan Agung meminta penjadwalan ulang. 

    MODUS INVESTASI TASPEN

    Pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025), KPK mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi itu berawal dari penempatan dana investasi Rp1 triliun oleh Taspen ke reksadana PT IIM. Penempatan dana kelolaan Taspen itu berujung pada kerugian keuangan negara yang ditaksir sebesar Rp200 miliar.

    Lembaga antirasuah menduga sebanyak empat perusahaan manajer investasi dan sekuritas, serta sejumlah perorangan, ikut menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum tersangka kasus tersebut. 

    “Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025). 

    Perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi berkaitan dengan penempatan dana Taspen Rp1 triliun pada Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund atau R I-Next G2, yang dikelola oleh PT IIM. Komite Investasi Taspen pada Mei 2019 memutuskan untuk untuk mengoptimalkan aset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM. 

    Perusahaan pengelola investasi itu disebut satu-satunya yang memiliki cangkang yang siap. Penunjukkan dilakukan secara langsung. 

    Berbekal hasil advisory Bahana Sekuritas dan Firma Hukum Tumbuan and Partners, Komite Investasi Taspen sepakat melakukan optimalisasi obligasi sukuk ijarah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food II (SIASIA02) dengan mengonversikannya ke Reksadana milik PT IIM yakni R I-Next G2. Nilai investasi itu sebesar Rp1 triliun. 

    KPK menyebut investasi itu tidak seharusnya dilakukan karena melanggar Peraturan Direksi Taspen No.PD-19/DIR/2019. Aturan itu menjelaskan bahwa penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down, alias tidak untuk diperjualbelikan.

    Usut punya usut, sukuk ijarah TPS Food II yang dioptimalkan Taspen ke reksadana sebenarnya telah dinyatakan tidak layak diperdagangkan (Non-Investment Grade) pada 2018 oleh Pefindo. Sebab, sukuk SIASIA02 itu gagal bayar kupon. 

    Sukuk TPS Food II itu sebelumnya merupakan investasi Taspen sebesar Rp200 miliar menggunakan dana program Tabungan Hari Tua (THT). 

    Di sisi lain, TPSF yang saat itu berkode emiten AISA tengah menghadapi gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pemohon PKPU yakni PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG dan PT Teknologi Mitra Digital. 

    “Saat itu peringkat sukuk gagal bayar dan [TPSF] dalam kondisi PKPU, jadi Non-Investment Grade. Jadi, sejak awal 2018 itu Pefindo sudah menyatakan sukuk itu tidak layak. Tapi masih dicoba digoreng-goreng,” jelas Asep. 

    Menurut perwira Polri bintang satu itu, sejumlah perusahaan-sekuritas ikut serta menjual dan membeli instrumen investasi yang sudah tidak layak diperdagangkan itu. 

    “Sukuk itu supaya terlihat ada peningkatan, dibeli dijual dengan ada kenaikan 0,2 sampai 0,4% seolah-olah ada kenaikan. Padahal itu diakali. Akhirnya ya harus menanggung kerugian,” jelas Asep.

    Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah pihak swasta diduga menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum Antonius dan Ekiawan. Mereka adalah:

    a. PT Insight Investments Management (IIM) sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar;

    b. PT Valbury Sekuritas (VSI) sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; 

    c. PT Pacific Sekuritas (PS) sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta;

    d. PT Sinarmas Sekuritas (SM) sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan

    e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan. 

    Saat dimintai tanggapan, Taspen menyatakan bakal berkomitmen untuk kooperatif dan terbuka  dengan proses hukum yang sedang berjalan, serta menghormati segala proses hukum yang berlangsung di KPK.  

    “Perusahaan akan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan dalam proses penyidikan yang dilakukan КРК,” ujar Corporate Secretary Taspen Henra melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, dikutip Jumat (10/1/2025).