Kementrian Lembaga: BPK

  • Saat Heri Koswara Kritik Tri Adhianto Bawa Bekasi 3 Kali Dapat WDP…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Saat Heri Koswara Kritik Tri Adhianto Bawa Bekasi 3 Kali Dapat WDP… Megapolitan 4 November 2024

    Saat Heri Koswara Kritik Tri Adhianto Bawa Bekasi 3 Kali Dapat WDP…
    Tim Redaksi
     
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1,
    Heri Koswara
    , mengkritik kepemimpinan calon nomor urut 3,
    Tri Adhianto
    , yang membawa Kota Bekasi meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tiga kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    Predikat WDP diberikan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi pada periode 2021, 2022, dan 2023.
    Pada periode tersebut, Tri Adhianto menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi dan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.
    “Kota Bekasi kemarin kita tahu mendapatkan julukan wajar dengan pengecualian, tiga kali berturut-turut. Ini kebetulan sahabat saya bagian dari sistem itu,” ujar Heri dalam debat perdana Pilkada Kota Bekasi 2024, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV, Senin (4/11/2024).
    Heri menilai bahwa opini WDP yang diterima Kota Bekasi dalam tiga tahun terakhir menunjukkan masalah pada integritas kepemimpinan, dalam hal ini Tri Adhianto.
    Meskipun demikian, ia mengakui bahwa implementasi rencana pemimpin tidak selalu mudah.
    Heri menegaskan, jika terpilih, ia berkomitmen untuk memastikan opini WDP tidak terulang di masa depan.
    “Kami tentu ingin memastikan bahwa apa yang terjadi kemarin, wajar dengan pengecualian, tidak boleh terjadi lagi,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPK Bongkar Penyebab Kementan & Bapanas Sulit Wujudkan Ketahanan Pangan RI

    BPK Bongkar Penyebab Kementan & Bapanas Sulit Wujudkan Ketahanan Pangan RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya sederet permasalahan yang mengakibatkan terhambatnya Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam mewujudkan ketahanan pangan.

    Berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2024, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan masih terdapat permasalahan signifikan yang mengakibatkan terhambatnya Kementan dan Bapanas untuk memenuhi ketersediaan dan keterjangkauan pangan yang efektif untuk mewujudkan ketahanan pangan tahun 2021 sampai dengan semester I/2023.

    Mengacu hasil pemeriksaan kinerja atas pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan mengungkap adanya 12 temuan yang memuat 15 permasalahan ketidakefektifan. Selain itu, BPK juga menemukan adanya satu permasalahan pemborosan.

    Adapun, sederet permasalahan yang dimaksud, antara lain pertama, perhitungan produksi dan kebutuhan komoditas pangan strategis yang dinilai belum sepenuhnya valid dan mutakhir.

    Permasalahan ini terlihat pada penyusunan prognosa neraca pangan strategis yang disusun oleh Bapanas yang dinilai belum sepenuhnya didasarkan pada data produksi dan kebutuhan yang valid dan mutakhir, serta belum sepenuhnya tersinkronisasi dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).

    “Akibatnya, proyeksi Neraca Pangan Bapanas dan Neraca Komoditas untuk komoditas padi, jagung, kedelai, bawang, cabai, gula, daging lembu, daging unggas, dan telur unggas pada SNANK tidak bisa dijadikan alat ukur dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan nasional, termasuk kebijakan impor,” ungkap laporan BPK, seperti dikutip pada Sabtu (2/11/2024).

    Untuk itu, BPK telah merekomendasikan kepada kepala Bapanas agar berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan instansi lain yang terkait dengan data statistik pangan untuk pengintegrasian data yang berbasis digital dan mutakhir dari data kebutuhan, persediaan, produksi, dan distribusi serta impor pangan.

    Permasalahan kedua yang ditemukan BPK adalah sarana produksi pertanian berupa benih, bibit, pupuk, dan pakan yang belum mencukupi untuk memproduksi pangan strategis sesuai kebutuhan nasional.

    “Permasalahan tersebut di antaranya Kementan belum menganalisis kebutuhan minimal benih, bibit, pupuk, dan pakan untuk memproduksi pangan strategis,” ungkapnya.

    Selain itu, Kementan juga dinilai belum optimal memenuhi ketersediaan benih bersertifikat dan benih/bibit ternak berkualitas untuk mencukupi kebutuhan nasional. Imbasnya, Kementan belum dapat mencapai pemenuhan produksi jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, daging lembu, dan tebu untuk mencapai ketahanan pangan nasional.

    BPK pun telah merekomendasikan kepada menteri pertanian untuk mengoptimalkan analisis kebutuhan minimal atas benih bersertifikat dan pupuk. Ini dilakukan untuk dapat memproduksi komoditas pangan strategis sesuai kebutuhan nasional, serta melakukan upaya menjamin ketersediaan benih bersertifikat dan pupuk non subsidi.

    Di samping itu, BPK juga menemukan permasalahan terkait tata cara pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP) dan harga acuan pembelian beras luar negeri belum diatur secara jelas.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan regulasi yang mengatur tata cara pengadaan cadangan pangan pemerintah (CPP), khususnya pengadaan CBP, baik yang diserap dari dalam negeri maupun pembelian dari luar negeri, belum disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Bapanas.

    Pasalnya, BPK menyebut bahwa selama ini tata cara pengadaan CBP dilaksanakan oleh Perum Bulog. Selain itu, Bapanas juga belum menetapkan kriteria harga pembelian pemerintah atau harga acuan pembelian yang dapat dijadikan patokan bagi Perum Bulog dalam pembelian beras dari luar negeri.

    “Akibatnya, pengendalian atas pengadaan CPP, khususnya pengadaan beras dari luar negeri lemah,” imbuhnya.

  • Mengenal Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Indonesia
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Oktober 2024

    Mengenal Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Indonesia Regional 31 Oktober 2024

    Mengenal Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Indonesia
    Editor
    KOMPAS.com –
    Selain di bandara dan pelabuhan, tempat yang kerap menjadi perlintasan orang dan barang untuk keluar masuk ke wilayah negara Indonesia adalah di pos perbatasan atau disebut
    Pos Lintas Batas Negara
    .
    Pos Lintas Batas Negara (
    PLBN
    ) adalah tempat pengawasan dan pelayanan lintas batas negara di kawasan perbatasan.
    Keberadaan PLBN menjadi sekaligus menjadi penanda batas serta representasi kedaulatan Negara Indonesia di wilayah perbatasan.
    Lebih lanjut, PLBN merupakan unit kerja di bawah Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
    Lokasi PLBN berada sekitar kawasan perbatasan wilayah negara dan terletak pada sisi dalam batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga.
    Sejarah PLBN dimulai dengan beroperasinya PLBN Entikong sebagai pos lintas batas pertama di Indonesia yang beroperasi sejak 1 Oktober 1989.
    PLBN Entikong terletak di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan wilayah Tebedu, Serawak, Malaysia.
    Selanjutnya pada tahun 2014, pembangunan PLBN masuk ke dalam sembilan agenda prioritas untuk Indonesia atau Nawacita yang dicanangkan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
    Sehingga untuk mewujudkanya, dimulailah pembangunan tujuh PLBN pada 2015 yaitu di wilayah Entikong, Badau, Aruk (Kalimantan Barat), Motaain, Matamasin, Wini (Nusa Tenggara Timur), dan Skouw (Papua).
    Kemudian sesuai Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2019, di tahun 2019 dilakukan percepatan pembangunan untuk 11 PLBN.
    Daftar 11 PLBN tersebut antara lain PLBN Serasan (Natuna, Kepulauan Riau), PLBN Jagoi Babang (Bengkayang, Kalimantan Barat), PLBN Sei Kelik (Sintang, Kalimantan Barat), PLBN Long Nawang (Malinau, Kalimantan Utara), PLBN Long Midang/Krayan, PLBN Labang, dan PLBN Sei Nyamuk (Nunukan, Kalimantan Utara).
    Selain itu juga PLBN Oepoli (Kupang, Nusa Tenggara Timur), PLBN Napan (Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur), PLBN Yetetkun (Boven Digoel, Papua Selatan), dan PLBN Sota (Merauke, Papua Selatan).
    Sebagai tempat yang ditunjuk sebagai
    check point di 
    perbatasan wilayah negara, PLBN berfungsi untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap barang yang dibawa oleh pelintas batas.
    Sementara dalam Pasal 3 Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tipologi Pos Lintas Batas Negara disebut tiga fungsi PLBN.
    Pertama adalah fungsi pengawasan dan pelayanan perlintasan orang dengan dokumen paspor dan/atau dokumen pas lintas batas.
    Kedua adalah fungsi pengawasan dan pelayanan perlintasan barang untuk perdagangan luar negeri dan/atau perdagangan perbatasan
    Ketiga adalah fungsi pengawasan dan pelayanan perlintasan sarana angkutan barang, angkutan umum, dan/atau angkutan pribadi.
    Kemudian pada Pasal 4 dan Pasal 5, disebutkan dua jenis
    PLBn
    yang ada di Indonesia yaitu PLBN darat dan PLBN laut.
    PLBN memiliki satu pos lintas batas mitra pengawasan dan pelayanan dari satu negara tetangga.
    PLBN laut memiliki satu atau lebih pos lintas batas mitra pengawasan dan pelayanan dari satu atau lebih negara tetangga.
    Baik PLBN darat dan PLBN laut terdiri atas tiga tipe yaitu Tipe A, Tipe B, dan Tipe C.
    Lebih lanjut, di dalam kawasan PLBN memiliki dua zona yaitu zona inti dan zona penunjang.
    Zona inti berupa area sarana dan prasarana pengawasan dan pelayanan lintas batas negara.
    Sementara zona penunjang berupa area sarana dan prasarana penunjang lintas batas negara dan pengembangan ekonomi.
    Sumber:

    bnpp.go.id
      

    indonesiabaik.id
     

    bppd.kalbarprov.go.id
      

    kominfo.go.id
      

    peraturan.bpk.go.id
      

    djkn.kemenkeu.go.id
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPK Berikan Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

    BPK Berikan Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

    Jakarta, Gatra.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023. Opini tersebut merupakan opini WTP ke-delapan sejak diraih LKPP pada Tahun 2016.

    Pemberian opini oleh BPK tersebut telah sesuai dengan standar yang memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan menjaga nilai-nilai dasar integritas, independensi, dan profesionalisme BPK, serta memberikan manfaat.

    Ketua BPK RI, Isma Yatun, menegaskan, pemeriksaan yang inklusif dan berkualitas diharapkan dapat memberikan keyakinan bagi para pemangku kepentingan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai modal yang kuat dalam perjalanan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Hal ini disampaikan dalam acara penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada Presiden RI, Joko Widodo, yang berlangsung Senin (8/7), di Jakarta.

    “Opini WTP menjadi refleksi kualitas terbaik dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, dan merupakan capaian membanggakan yang tak lepas dari komitmen dan upaya keras pemerintah untuk mendukung good governance dalam pengelolaan keuangan negara,” ungkap Ketua BPK RI, Isma Yatun di hadapan 1.500 undangan yang terdiri dari Presiden RI, Wakil Presiden RI, Presiden RI terpilih 2024, Wakil Presiden RI terpilih 2024, kepala lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga, kepala daerah, pimpinan BUMN, serta para rektor perguruan tinggi.

    Presiden RI, mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah atas capaian opini WTP pada LKPP. “Saya berharap acara ini dapat dimanfaatkan untuk mengambil pelajaran dan pengetahuan dari apa yang dihasilkan BPK, dan mari kita bersama mengelola keuangan negara untuk kesejahteraan rakyat,” jelas Joko Widodo.

    Dinamika pengelolaan keuangan negara yang semakin berkembang di tengah tantangan dan disrupsi membutuhkan multistakeholder engagement yang efektif. BPK mengapresiasi Pemerintah yang berkomitmen dan berupaya keras menguatkan fondasi akuntabilitas dalam mengelola tata kelola keuangan negara sebagai landasan kuat pemerintahan selanjutnya.

    13

  • Prabowo Perang Terhadap Korupsi, KPK Langsung Gerak Cepat Usut TPPU SYL

    Prabowo Perang Terhadap Korupsi, KPK Langsung Gerak Cepat Usut TPPU SYL

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menyambut semangat Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto dalam memerangi korupsi dengan segera mengusut kasus pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Apalagi kasus dugaan suap senilai Rp12 miliar untuk status wajar tanpa pengecualian (WTP) diduga melibatkan anak buah anggota BPK RI Haerul Saleh. Dia sebelumnya adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tim penyidik sudah memeriksa Auditor Utama Syamsudin.

    “Saksi didalami terkait dengan fakta persidangan terkait opini WTP Kementerian Pertanian,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

    Namun, Tessa tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait informasi dalam pemeriksaan tersebut.

    Termasuk belum menyebutkan kapan pemeriksaan akan dilakukan kepada Haerul Saleh yang namanya disebutkan dalam persidangan Tipikor dengan saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto.

    Pemeriksaan terhadap Syamsudin adalah bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian SYL.

    Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang didalami terkait pemeriksaan tersebut.

    Saat di persidangan Hermanto membenarkan pernyataan jaksa soal adanya permintaan dana Rp12 miliar yang diminta auditor bernama Victor menyusul adanya temuan BPK terkait food estate.

    “Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan,” papar Hermanto. “Iya, (diminta) Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi,” kata Hermanto.

    Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan Presiden Prabowo Subianto terus mengingatkan jajarannya untuk tidak korupsi.

    Bahkan, Prabowo juga sempat melontarkan pribahasa ikan busuk berawal dari kepalanya.

    Pernyataan itu diulang kembali saat menyampaikan pengarahannya acara retreat Kabinet Merah Putih  di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada 25-27 Oktober 2024.

    Prabowo juga meminta para jajarannya untuk mundur apabila tidak memiliki visi dan misi antikorupsi yang sama.

    Menurut peneliti Akbar Tandjung Institute Tardjo Ragil dalam tulisannya di media nasional, sikap antikorupsi Prabowo ini sebagai bentuk ‘komitmen politik’ dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).

  • Bukan Cuma Tom Lembong, Kejagung Diminta Usut Semua Kasus Impor

    Bukan Cuma Tom Lembong, Kejagung Diminta Usut Semua Kasus Impor

    Bisnis.com, JAKARTA – Setelah Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula, kini Kejagung diminta usut semua kasus impor agar dianggap tak tebang pilih.

    Hal tersebut disampaikan oleh pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori, seperti dilansir dari Antaranews.

    Khudori mengatakan jika pengusutan semua kasus impor ini bisa membuktikan jika Kejagung tak tebang pilih.

    “Jadi acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai menteri perdagangan. Oleh karena itu, agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, sebaiknya Kejagung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara,” ujar Khudori.

    Dalam pernyataannya, Khudori merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan tata niaga impor pangan sejak 2015 hingga Semester I 2017.

    Tepatnya dari Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Thomas Lembong, hingga Enggartiasto Lukita, menemukan 11 kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas: beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.

    Jika dikelompokkan, kesalahan tersebut terbagi menjadi empat besar. Pertama, impor tak diputuskan di rapat di Kemenko Perekonomian. Kedua, impor tanpa persetujuan kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian.

    Ketiga, impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen. Keempat, pemasukan impor melebihi dari tenggat yang ditentukan.

    “Hanya dengan cara demikian, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. Kami mendukung Kejagung untuk membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang menjadi pencoleng dengan kedok impor,” tambahnya.

    Sebagaimana diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP).

  • Kejagung Diminta Usut Kasus Impor Beras-Daging era Enggartiasto hingga Gobel

    Kejagung Diminta Usut Kasus Impor Beras-Daging era Enggartiasto hingga Gobel

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (Aepi) Khudori meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa semua kasus impor yang berpotensi merugikan negara, termasuk impor beras, garam, kedelai, dan daging sapi.

    Hal tersebut disampaikan Khudori, usai Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016.

    “Agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, sebaiknya Kejagung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara,” kata Khudori dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

    Menurutnya dengan cara itu, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. Oleh karena itu, dia mendukung Kejagung membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang menjadi pencoleng dengan kedok impor.

    Khudori menuturkan, acakadut impor pangan sebenarnya tidak hanya terjadi pada gula. 

    Khudori merujuk pada hasil pemeriksaan BPK tentang pengelolaan tata niaga impor pangan dari 2015 hingga Semester I/2017 menemukan sebelas kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas yakni beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi. 

    Sebagai informasi, pada periode tersebut posisi Mendag dijabat oleh Rachmat Gobel, Tom Lembong, dan Enggartiasto Lukita.

    Jika dikelompokkan, Khudori mengungkap bahwa kesalahan tersebut terbagi menjadi empat besar. Pertama, impor tak diputuskan di rapat di Kemenko Perekonomian. 

    Kedua, impor tanpa persetujuan kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian. Ketiga, impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen. Keempat, pemasukan impor melebihi dari tenggat yang ditentukan. 

    “Jadi, acak-adut impor itu tidak hanya terjadi pada gula, tapi juga komoditas lainnya. Juga, acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan,” ungkapnya.

    Dia juga meluruskan mengenai peraturan yang dilanggar oleh Tom Lembong. Kejagung, kata dia menyebut, peraturan yang dilanggar Tom Lembong yakni Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian 527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.

    Khudori menuturkan, regulasi ini sebetulnya telah beberapa kali mengalami pergantian. Diantaranya, Peraturan Menteri Perdagangan No.117/2015 tentang Ketentuan Impor Gula dan terakhir, Permendag No.14/2020 tentang Ketentuan Impor Gula.

    “Meskipun regulasi berubah, substansinya ada yang tak berubah,” ujarnya.

    Pertama, pasar gula kristal rafinasi (GKR) dan gula kristal putih (GKP) tetap terpisah. Kedua, impor hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang mendapatkan pengakuan sebagai importir dari otoritas, yakni BUMN produsen gula yang mengantongi Angka Pengenal Impor Produsen.

    Ketiga, impor gula kristal mentah (GKM) sebagai bahan baku GKR dan impor GKR oleh perusahaan yang mendapatkan pengakuan sebagai importir hanya bisa digunakan sebagai bahan baku untuk proses produksi dari industri.

    “Gula dilarang dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain. Sementara yang berubah pada detail-detail,” pungkasnya. 

    Dalam catatan Bisnis, Kejagung resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat yang cukup untuk menetapkan Thomas menjadi tersangka.

    Selain Tom Lembong, DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 menjadi tersangka dalam kasus ini. 

    “Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Untuk kebutuhan penyidikan, Qohar mengatakan bahwa keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.

  • Kejati tetapkan tersangka baru kasus korupsi di PT Indofarma

    Kejati tetapkan tersangka baru kasus korupsi di PT Indofarma

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan seorang tersangka baru berinisial BPE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM) periode tahun 2020-2023.

    “Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Syarief menjelaskan tersangka BPE yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tbk pada tahun 2020 dan sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada tahun 2022-2023 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama sejumlah petinggi lain di PT Indofarma.

    “Mereka antara lain AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023 serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021 yang sudah lebih dulu ditahan,” katanya.

    Baca juga: Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina

    Syarief menambahkan, para tersangka tersebut diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa “underlying” dan menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan.

    “Serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM,” katanya.

    Perbuatan tersangka BPE ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp371 miliar yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI.

    Baca juga: Kejati DKI tindaklanjuti 147 Surat Kuasa Khusus dari Pemprov dan BUMD

    Atas perbuatannya, BPE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Saat ini, tersangka BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” katanya.

    BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 yang kepada Kejagung.

    BPK menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.

    Pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.

    Baca juga: Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA

    Pada Rabu (19/6), dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, PT Bio Farma (Persero) sebagai induk dari Holding BUMN Farmasi mengungkapkan bahwa PT IGM yang merupakan anak usaha PT Indofarma Tbk terjerat pinjaman online (pinjol) sebesar Rp1,26 miliar.

    Hal tersebut didasarkan pada temuan BPK beberapa waktu lalu. Pinjaman melalui fintech itu bukan untuk kepentingan perusahaan dan berindikasi merugikan IGM sebesar Rp1,26 miliar.

    Selain itu, Bio Farma juga mengungkapkan indikasi kerugian IGM lainnya seperti transaksi “Business Unit Fast Moving Consumer Goods” (FMCG) dengan indikasi kerugian sebesar Rp157,3 miliar, penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi kepada Kopnus.

    Selain itu penggadaian deposito beserta bunga sebesar Rp38 miliar pada Bank Oke dan beberapa indikasi kerugian lainnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Eks Manajer Keuangan Indofarma (INAF) jadi Tersangka Korupsi

    Eks Manajer Keuangan Indofarma (INAF) jadi Tersangka Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejati DKI Jakarta menetapkan mantan petinggi perusahaan PT Indofarma Tbk. (INAF) tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Indofarma dan anak usaha 2020-2023.

    Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan tersangka itu Manajer Keuangan dan Akuntansi Indofarma Bayu Pratama Erdiansyah (BPE).

    Selain menjabat sebagai manager keuangan, Bayu juga sempat menjadi Manager Akuntansi dan Keuangan di anak perusahaan Indofarma pada 2022-2023.

    “Kejati DKI Jakarta menetapkan seorang tersangka baru, BPE, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM), untuk periode tahun 2020-2023,” ujarnya di Kejati DKI, Rabu (30/10/2024).

    Syarief menjelaskan bahwa Bayu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tersangka sebelumnya.

    Tersangka itu di antaranya AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023, serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021.

    “Para tersangka diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying, menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan, serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM,” tambahnya.

    Adapun, tersangka BPE kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

    Di samping itu, Syahron mengatakan bahwa atas perbuatan para tersangka, negara telah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp371 miliar.

    “Perbuatan tersangka BPE ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp371 miliar, yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, BPE disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 9 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/ 1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Jimly Asshiddiqie Apresiasi Kejaksaan Usai Tom Lembong Ditangkap, Warganet: Masih Tebang Pilih Prof

    Jimly Asshiddiqie Apresiasi Kejaksaan Usai Tom Lembong Ditangkap, Warganet: Masih Tebang Pilih Prof

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usai Tom Lembong dijadikan tersangka atas kebijakan impor gula saat dia menjabat menteri, banyak yang membuat postingan di media sosial yang menyinggung hal tersebut.

    Hal yang menarik dan jadi sorotan netizen adalah munculnya pernyataan dari mantan Ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie. Dia mengaku mengapresiasi Kejaksaan setelah kasus tersebut diumumkan.

    “Kita mesti apresiasi tinggi kpd kejaksaan agung yg semakin memperlihatkan kesungguhan dlm upaya pemberantasan korupsi & penegak hukum yg berkeadilan. Selamat utk pak jaksa agung beserta timnya yg semoga terus tampil berkualitas & berintegritas,” tulis Jimly, dilansir dari akun pribadinya di X, @JimlyAs, Rabu (30/10/2024).

    Cuitan Jimly Asshiddiqie pun kini ramai dilihat warganet. Lebih dari 59 ribu pengguna X telah membacanya. Komentar pun bermunculan dari para netizen.

    “Kayaknya belum prof masih tebang pilih🤔 Kasus minyak goreng,kasus hutan,kasus tambang yg nyata² namanya disebut disidang gubernur Maluku Utara menguap🥴,” ujar warganet di kolom komentar.

    “Apanya kesungguhan, Pak Jim? Kasus semrawutnya jemaah haji 2024, kasus pengembalian 27M tanpa tahu uang siapa dan siapa yang terima, Airlangga, Zul Hasan, menpora, ini sampai mana prosesnya? Bapak ga pernah baca berita?,” tanya lainnya.

    “Laporan ke @KPK_RI.. Ubaidillah Badrun Untuk anak-anak Jokowi triak donk pak @JimlyAs … untuk diselidiki serta mantu nya wkkkk pasti bpk enggk brni😂😂,” cuap warganet lainnya.

    Sementara itu, menurut catatan Said Didu, selama masa pemerintahan Jokowi, setiap Menteri Perdagangan yang menjabat telah mengeluarkan kebijakan impor gula dalam jumlah besar.