Kementrian Lembaga: BPK

  • Sri Mulyani Bocorkan Kesibukan Kementerian Keuangan 2 Bulan Terakhir 2024

    Sri Mulyani Bocorkan Kesibukan Kementerian Keuangan 2 Bulan Terakhir 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyebutkan November-Desember 2024 menjadi periode yang sangat sibuk dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan sejumlah penataan keuangan untuk 2025 dan penuntasan pelaksanaan APBN 2024 seiring perubahan nomenklatur menjadi area yang harus dikawal oleh pihaknya.

    “Dalam 2 bulan [November-Desember 2024] ini kami fokus mengawal APBN 2024 dengan begitu banyaknya dinamika yang terjadi, baik dari sisi global maupun dalam negeri,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita edisi November 2024, Jumat (8/11/2024).

    Di tengah volatilitas keuangan global, di dalam negeri terjadi perubahan nomenklatur dan perubahan organisasi pemerintahan yang sangat banyak di kabinet baru.

    Sri Mulyani menyebutkan, untuk lembaga yang mengalami perubahan maupun pembentukan akan menggunakan APBN 2024 dengan acuan nomenklatur anggaran APBN 2024 ataupun yang menjadi koordinator. “Sehingga anggarannya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

    Untuk itu, dia memperingatkan para menteri kementerian baru dapat bekerja sama dengan lembaga induknya dalam penggunaan anggaran. Perubahan mekanisme penganggaran ini, disebutkan terus dikomunikasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Begitu tutup tahun, laporan keuangannya juga dikoordinasi oleh lembaga induknya atau lembaga koordinatornya untuk bisa membuat laporan keuangan 2024. Sehingga bisa dilakukan audit seperti peraturan perundang-undangan,” tegas Sri Mulyani.

    Saat yang sama, Kementerian Keuangan tengah mendorong para kementerian/lembaga baik nomenklatur baru maupun eksisting untuk mendetailkan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) 2025, dengan target penyelesaian akhir November ini.

    “Banyak sekali aktivitas yang akan dilakukan,” katanya. Sri juga menekankan Kementerian Keuangan bertekad menjaga tata kelola dan akuntabilitas keuangan negara.

  • [POPULER NASIONAL] Eks Direktur Pertamina Tersangka Korupsi Pembelian Tanah | Komentar Mahfud MD soal Kasus Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Eks Direktur Pertamina Tersangka Korupsi Pembelian Tanah | Komentar Mahfud MD soal Kasus Tom Lembong Nasional 8 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Eks Direktur Pertamina Tersangka Korupsi Pembelian Tanah | Komentar Mahfud MD soal Kasus Tom Lembong
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penetapan mantan Direktur Umum
    Pertamina
    , Luhur Budi Djatmiko (LBD), sebagai tersangka
    korupsi
    dugaan pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, menjadi sorotan pembaca.
    Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
    Masih dari dunia hukum, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
    Mahfud MD
    menilai wajar bila ada yang menganggap kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    , sebagai bentuk kriminalisasi politik.
    Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko (LBD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian 4,8 hektare tanah yang terdiri atas 23 bidang, di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
    Berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (5/11/2024) kemarin, Luhur diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proses pembelian tanah tersebut.
    “Kepolisian menetapkan tersangka LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) tahun 2012 sampai dengan 2014 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh PT Pertamina (Persero) di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan,” kata Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan resmi, Rabu (6/1/2024).
    Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Bareskrim pada 19 Februari 2018 yang tercatat dengan Nomor Laporan LP/250/II/2018/Bareskrim.

    Saat itu dilaporkan bahwa perusahaan energi pelat merah itu menyusun anggaran pembelian tanah senilai Rp 2,07 triliun di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina Tahun 2013, yang tujuannya untuk membangun Pertamina Energy Tower (PET).
    Akan tetapi, dalam proses pembelian tanah seluas 48.279 meter persegi yang berlangsung antara Juni 2013 hingga Februari 2014, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 348,6 miliar.
    Nilai kerugian negara ini berdasarkan surat Ketua dan Wakil Ketua BPK RI Nomor: 13/ST/II/01/2024 tanggal 12 Januari 2024, dan Surat Tugas Tortama Investigasi BPK RI Nomor: 28/ST/XXI/01/2024 tertanggal 16 Januari 2024, telah dilakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigatif Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPK RI tertanggal 15 Oktober 2024, kepada Dittipidkor Bareskrim Polri.
    Arief mengatakan, penyimpangan tersebut dikaitkan dengan harga pembelian yang dinilai terlalu tinggi dan aset jalan milik Pemprov DKI Jakarta yang seharusnya tidak diperjualbelikan.
    “Ini didasari atas terjadinya pemahalan harga (pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya) dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya,” tegas dia.
    Selain itu, pihak Bareskrim Polri menemukan adanya pelanggaran terhadap berbagai aturan, termasuk Undang-Undang BUMN, Peraturan Menteri BUMN, serta pedoman internal Pertamina mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa.
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai wajar bila ada yang menganggap kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, adalah bentuk kriminalisasi politik.
    Sebab, kebijakan impor gula juga dilakukan oleh Mendag sesudah Tom Lembong, bahkan lebih masif.
    “Dan kebijakan yang sama dilakukan secara lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya. Ada Enggartiasto Lukito, ada Agus Suparmanto, ada Menteri Lutfi, ada Zulkifli Hasan,” kata Mahfud ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
    “Itu kan mestinya kan mulai dari sini, dari yang terdekat. Kenapa mulai dari jauh (Mendag lama)? Nah itu orang lalu menganggap ini kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisis yang wajar saja,” tambah dia.
    Oleh sebab itu, menurut dia, akan lebih baik jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan dan menjawab apa yang menjadi pertanyaan atau dugaan masyarakat.
    “Mungkin tidak benar, tidak ada kriminalisasi. Tapi ini tolong dong, tolong dijawab itu, itu kata masyarakat,” ucap mantan Ketua MK ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Tetapkan Eks Direktur Pertamina Luhur Budi Sebagai Tersangka

    Bareskrim Tetapkan Eks Direktur Pertamina Luhur Budi Sebagai Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko (LBD) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian tanah di Jakarta Selatan.

    Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan tanah yang dibeli itu milik PT SP dan PT BSU seluas 48.279 m2 pada tahun 2013 sampai dengan 2014.

    “Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina tahun 2012-2014 sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

    Arief menjelaskan, kasus ini bermula saat penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina tahun 2013 dengan nilai sebesar Rp 2 triliun.

    RKAP itu disusun untuk untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina serta seluruh anak perusahaannya. 

    Pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan itu dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun Juni 2013 – Februari 2014.

    Harga tanah seluas Rp48.279 m3 itu ditaksir mencapai Rp35.000.000 per m2 diluar pajak. Sementara untuk membayar jasa Notaris-PPAT Rp1,6 miliar. 

    Hanya saja, penyidik Bareskrim menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam praktik pembelian tanah ini.

    “Bahwa dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim Polri dan BPK RI telah berkoordinasi bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan dugaan korupsi itu mencapai Rp348 miliar.

    Kerugian negara itu didasari oleh pemahalan harga dan pembayaran yang tidak seharusnya berupa jalan milik Pemerintah Propinsi DKI Jakarta seluas 2.553 m2.

    “Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang  diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp. 348.691.016.976,” jelasnya.

    Sementara itu VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengemukakan Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim POLRI.

    Perseroan memaparkan bahwa kasus yang menjerat salah satu bekas petingginya itu terjadi pada tahun 2012-2104 yang lalu. Pertamina berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan berlaku.

    “Dalam menjalankan operasional perusahaan Pertamina senantiasa berkomitmen untuk mengelola bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG).”

  • 1
                    
                        Bareskrim Tetapkan Eks Direktur Umum Pertamina Tersangka Pembelian Tanah Rasuna Epicentrum
                        Nasional

    1 Bareskrim Tetapkan Eks Direktur Umum Pertamina Tersangka Pembelian Tanah Rasuna Epicentrum Nasional

    Bareskrim Tetapkan Eks Direktur Umum Pertamina Tersangka Pembelian Tanah Rasuna Epicentrum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bareskrim
    Polri menetapkan mantan Direktur Umum PT
    Pertamina
    (Persero) periode 2012-2014,
    Luhur Budi Djatmiko
    (LBD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi
    pembelian 4,8 hektare tanah yang terdiri atas 23 bidang, di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
    Berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (5/11/2024) kemarin, Luhur diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proses pembelian tanah tersebut.
    “Kepolisian menetapkan tersangka LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) tahun 2012 sampai dengan 2014 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh PT Pertamina (Persero) di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan,” kata Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan resmi, Rabu (6/1/2024).
    Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Bareskrim pada 19 Februari 2018 yang tercatat dengan Nomor Laporan LP/250/II/2018/Bareskrim.
    Saat itu dilaporkan bahwa perusahaan energi pelat merah itu menyusun anggaran pembelian tanah senilai Rp 2,07 triliun di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina Tahun 2013, yang tujuannya untuk membangun Pertamina Energy Tower (PET).
    Namun, dalam proses pembelian tanah seluas 48.279 meter persegi yang berlangsung antara Juni 2013 hingga Februari 2014, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 348,6 miliar.
    Nilai kerugian negara ini berdasarkan surat Ketua dan Wakil Ketua BPK RI Nomor: 13/ST/II/01/2024 tanggal 12 Januari 2024, dan Surat Tugas Tortama Investigasi BPK RI Nomor: 28/ST/XXI/01/2024 tertanggal 16 Januari 2024, bahwa telah dilakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigatif Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPK RI tertanggal 15 Oktober 2024, kepada Dittipidkor Bareskrim Polri.
    Arief mengatakan, penyimpangan tersebut dikaitkan dengan harga pembelian yang dinilai terlalu tinggi dan aset jalan milik Pemprov DKI Jakarta yang seharusnya tidak diperjualbelikan.
    “Ini didasari atas terjadinya pemahalan harga (pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya) dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya,” tegas dia
    Selain itu, pihak Bareskrim Polri menemukan adanya pelanggaran terhadap berbagai aturan, termasuk Undang-Undang BUMN, Peraturan Menteri BUMN, serta pedoman internal Pertamina mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa.
    “Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi, 5 ahli, serta penyitaan 612 dokumen,” ujarnya.
    “Investigasi forensik dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga turut mengungkapkan besarnya kerugian negara,” tegas dia.
    Terpisah, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim terhadap Luhur Budi.
    “Pertamina berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan berlaku dengan tetap mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah,” kata dia.
    Ia menekankan, dalam menjalankan operasional perusahaan Pertamina senantiasa berkomitmen untuk mengelola bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Tom Lembong & Temuan BPK di Balik Manisnya Izin Impor Gula 2 jam yang lalu

    Kasus Tom Lembong & Temuan BPK di Balik Manisnya Izin Impor Gula

    2 jam yang lalu

  • Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

    Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

    GELORA.CO – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa menteri perdagangan setelah Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

    “Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023,” kata Ketua tim kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir usai mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024), dikutip dari Antara.

    Ari mengatakan penting untuk memeriksa menteri perdagangan yang menjabat setelah Tom Lembong agar tidak menimbulkan pertanyaan. Terlebih, periode jabatan Tom Lembong hanya satu tahun, yakni 2015-2016.

    “Sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri,” jelasnya.

    Dia menyebutkan beberapa poin yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, yakni proses penetapan sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.

    Ari mengingatkan pentingnya adanya alat bukti yang transparan diketahui publik.

    Kemudian, dia juga menilai dalam temuan BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut. Disebutkan adanya tebang pilih dalam kasus korupsi Tom Lembong.

    “Ya itu ada tebang pilih di sana,” ujarnya.

    Anggota Tim Penasihat Hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa menambahkan kebijakan impor tentunya melalui prosedur maupun mekanisme antara Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, serta PT PPI.

    “Kebijakan itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan,” ujar Zaid.

    Dia menyayangkan mengapa jika ditemukan ada kerugian negara baru diusut setelah sembilan tahun. Kemudian, ditegaskan tentunya kebijakan impor tidak dilakukan secara pribadi lantaran dikoordinasikan dengan kementerian lain.

    Ke depannya, tim kuasa hukum akan menunggu pemanggilan untuk memulai persidangan dan siap menggandeng sejumlah ahli, seperti ahli keuangan, ahli administrasi negara, dan ahli hukum.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung, pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Namun, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

  • Kuasa Hukum Purnomo Hadi Pastikan Laporan Pencemaran Nama Baik Ditangani Polres Madiun

    Kuasa Hukum Purnomo Hadi Pastikan Laporan Pencemaran Nama Baik Ditangani Polres Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Kuasa hukum Cawabup Madiun Purnomo Hadi, Indra Priangkasa, memastikan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialami kliennya ditangani oleh Polres Madiun. Dia mengaku telah mendapat informasi, Polres Madiun telah menunjuk Unit 2 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menangani dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Secara administratif, kami sudah mendapat pemberitahuan bahwa saksi akan diagendakan untuk diperiksa,” ujar Indra dalam konferensi pers di kantornya di Jalan Mastrip, Kota Madiun, Selasa (5/11/2024).

    Menurutnya, proses pemeriksaan ini akan menjadi salah satu langkah penting dalam penyidikan. Dalam keterangannya, Indra mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari terlapor, yakni Jurnalis berinisial SH, yang juga melakukan pelaporan terkait dugaan korupsi dalam proyek di RSUD Dolopo. Dugaan ini bahkan telah dimuat dalam pemberitaan oleh media iNews.

    “Kami akan menggunakan pemberitaan dari iNews sebagai tambahan alat bukti, dan video yang relevan akan kami tambahkan untuk memperkuat laporan kami,” kata Indra.

    Menurut Indra, tindakan SH dalam melaporkan hal ini justru blunder. “Kami tidak melihat bahwa dia sebenarnya melaporkan soal korupsi ini. Dari kajian kami, justru ini menguatkan laporan kami,” tambahnya.

    Indra menjelaskan lebih lanjut bahwa kasus ini menyangkut unsur pencemaran nama baik yang dapat dilihat dari adanya niat dalam tulisan, lisan, atau visualisasi yang disampaikan SH.

    “Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang berniat mencemarkan nama baik klien kami,” katanya.

    Dalam proses penyidikan, pihaknya juga mendukung jika penyidik melibatkan saksi ahli. Menurut Indra, pandangan ahli dalam kasus ini selaras dengan pandangan pihaknya.

    “Kalau bicara tentang ahli, kami mendukung penyidik untuk meminta pendapat ahli terkait pembuktian pencemaran nama baik. Saya tahu dari Profesor Mulyatno bahwa dalam hal ini, tidak perlu dibuktikan apakah konten tersebut benar atau tidak. Pencemaran nama baik sudah cukup jika nama seseorang tercoreng,” jelasnya.

    Indra menambahkan bahwa dampak pencemaran nama baik bisa beragam, baik secara sosial maupun psikologis, dan penilaiannya bersifat subyektif. Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa pihaknya tidak melaporkan produk jurnalistik.

    “Kami melaporkan akun TikTok Mamas Ugeng, yang merupakan akun pribadi dari SH,” ujarnya.

    Hal ini membedakan kasus ini dari laporan terhadap produk jurnalistik dan menegaskan bahwa pihaknya fokus pada konten yang diunggah di media sosial.

    Diketahui, TikTokers mamas ugeng dengan nama akun @Sugeng_info yang juga jurnalis melaporkan balik mantan Direktur RSUD Dolopo tersebut.

    SH melaporkan Cawabup Madiun dr Purnomo Hadi ke Kejaksaan Negeri Madiun atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek senilai Rp8,4 miliar.

    Dugaan korupsi pada proyek Rp8,4 miliar yakni pada pembangunan gedung rawat inap terpadu penyakit dalam RS Dolopo tahun 2023.

    “Bukan balas dendam. Ya sebagai warga negara yang baik, saya melakukan pelaporan ini. Kebetulan saja direktur RSUD yang saat ini menjadi calon Wakil Bupati Madiun. Sekali lagi ini kebetulan saja,” ujar SH, kepada wartawan di Kejari Kabupaten Madiun Senin sore (4/11/2024).

    SH menyampaikan, bahwa laporan yang dia sampaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan Jawa Timur dengan pihak terkait tanggal 8 februari 2024. Dimana atas perhitungan volume pekerjaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp105.990.587, serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp301.584.360.

    “Intinya sumber terpercaya LHP dari BPK pihak RSUD Dolopo yang saat itu direktur pak dr Purnomo Hadi. Belum ada pengembalian uang negara dari RSUD Dolopo hingga saat ini,” pungkas SH. [fiq/beq]

  • 2
                    
                        Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula
                        Nasional

    2 Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula Nasional

    Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menegaskan bahwa tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (
    BPK
    ) yang menyatakan negara mengalami kerugian akibat kebijakan
    impor gula
    yang dikeluarkan kliennya.
    Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan klaim yang dilontarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut bahwa kebijakan penerbitan izin impor gula oleh
    Tom Lembong
    merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
    “Selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK,
    kerugian negara
    . Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut,” ujar Ari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
    Ari menjelaskan, temuan BPK terkait kebijakan importasi gula hanya menyatakan agar pihak-pihak terkait memperbaiki keputusan yang dinilai keliru serta menegur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor.
    “Hanya sebatas itu. Jadi kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana?” tambahnya.
    Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan untuk menjerat Tom Lembong merupakan delik materiil.
    Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara harus bersifat nyata atau
    actual loss
    , bukan
    potential loss
    .
    “Sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp 400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya?” tanya Ari.
    Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).
    Penetapan ini berkaitan dengan kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, di mana ia memberikan izin impor gula meskipun negara dalam kondisi surplus gula.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Sebagai respons terhadap penetapan tersangka tersebut, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa hukum minta Kejagung periksa Mendag setelah Tom Lembong

    Kuasa hukum minta Kejagung periksa Mendag setelah Tom Lembong

    Ya itu ada tebang pilih di sanaJakarta (ANTARA) – Ketua tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut.”Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023,” kata Ari usai mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Baca juga: Kejagung sebut tidak ada pemeriksaan Tom Lembong

    Ari mengatakan penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.

    Terlebih, periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun yakni 2015-2016.

    Dia menyebutkan beberapa poin yang diajukan ke PN Jakarta Selatan yakni proses penetapan sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.

    Ari mengingatkan pentingnya adanya alat bukti yang transparan diketahui publik.

    Kemudian, dia juga menilai dalam temuan BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut. Disebutkan adanya tebang pilih dalam kasus korupsi Tom Lembong.

    Anggota Tim Penasihat Hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa menambahkan kebijakan impor tentunya melalui prosedur maupun mekanisme antara Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, serta PT PPI.

    “Kebijakan itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan,” ujar Zaid.

    Dia menyayangkan mengapa jika ditemukan ada kerugian negara baru diusut setelah sembilan tahun. Kemudian, ditegaskan tentunya kebijakan impor tidak dilakukan secara pribadi lantaran dikoordinasikan dengan kementerian lain.

    Ke depannya, tim kuasa hukum akan menunggu pemanggilan untuk memulai persidangan dan siap menggandeng sejumlah ahli seperti ahli keuangan, ahli administrasi negara, dan ahli hukum.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Peran BPK dalam mengawal mitigasi perubahan iklim

    Peran BPK dalam mengawal mitigasi perubahan iklim

    PT PLN (Persero) mendorong masyarakat untuk beralih dari energi berbasis fosil (BBM) ke energi berbasis listrik. (Foto:ANTARA/HO)

    Peran BPK dalam mengawal mitigasi perubahan iklim
    Dalam Negeri   
    Widodo   
    Senin, 04 November 2024 – 12:43 WIB

    Elshinta.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  memiliki  peran strategis dalam hal mitigasi perubahan iklim. BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan dapat melakukan pemeriksaan atas efekivitas kebijakan, peraturan dan investasi dalam mendorong transisi energi dengan mengurangi ketergantungan atas bahan bakar fosil.

    BPK sesuai tugas dan fungsinya, mengawal pelaksanaan program-program prioritas pembangunan nasional yang direncanakan, dilaksanakan, dan dilaporkan secara bertanggung jawab, agar dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

    BPK memeriksa banyak sektor, mulai dari sektor energi, kehutanan, hingga infrastruktur publik, dengan fokus menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan peningkatan kualitas lingkungan yang keberlanjutan.

    Sejak tahun 2019, badan ini memulai pemeriksaan di sektor energi, terutama pada kelistrikan, yang diikuti audit penggunaan dana dari sektor perkebunan kelapa sawit untuk pengembangan biodiesel. Pada 2020, pemeriksaan fokus pada bahan bakar ramah lingkungan. Pengecekan dilakukan terhadap jaringan gas kota, yang kemudian mendorong peralihan penggunaan LPG ke gas bumi yang memiliki emisi lebih rendah.  

    Audit BPK mencakup pula sektor infrastruktur untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan transisi energi pada tahun 2022 yang menitikberatkan pengelolaan penggunaan batu bara, gas, dan energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan.

    Selama periode 2018-2022, BPK turut memeriksa pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) terkait kewajiban reklamasi dan pasca-tambang yang harus dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang di sektor kehutanan. Kemudian, audit terhadap implementasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan periode 2018-2019, perizinan kehutanan tahun 2021, dan aksi mitigasi serta adaptasi perubahan iklim di sektor forestry and other land use (FOLU) pada tahun 2023 dengan fokus menurunkan deforestasi sekaligus rehabilitasi hutan dan lahan.

    Sementara pada tahun 2021, BPK mengaudit pula perihal perubahan iklim di bidang infrastruktur publik. Audit dilakukan terhadap kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat, penyediaan air minum dan sanitasi layak serta aman di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta penyediaan akses air minum dan sanitasi layak di daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2022.

    Mengenai isu transisi energi, BPK mengaudit Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait lainnya dengan tujuan menilai penggunaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan. Dengan begitu, dapat dipastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi.

    Temuan hingga proyeksi ke depan
    Sejumlah temuan utama dari pemeriksaan BPK terkait mitigasi perubahan iklim mencakup skenario net zero emission  yang diperkirakan bakal meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Listrik sebesar 0,020/kWh dolar Amerika Serikat (AS) atau 32,79 persen dibandingkan skenario business as usual. Selain itu, peningkatan diproyeksikan terjadi pada belanja subsidi listrik secara signifikan di tahun 2030 dengan kenaikan mencapai 159,72 persen dibandingkan tahun 2021.

    Di sisi lain, BPK menemukan bahwa kebutuhan investasi untuk transisi energi dengan estimasi 28,5 miliar dolar AS per tahun. Namun, per Juli 2024, pemerintah belum mengidentifikasi sumber pendanaan yang jelas, termasuk skema pendanaan berupa pinjaman atau hibah. Rencana penghentian dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) belum pula dilengkapi rencana pembangunan pembangkit pengganti memadai, dan mitigasi risiko terhadap aset-aset yang berpotensi terbengkalai belum teridentifikasi dengan baik.

    Temuan lainnya adalah sebagian besar komponen Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) masih diimpor dari Tiongkok, sementara industri komponen PLTS domestik masih berada pada tahap perakitan. Selanjutnya, realisasi pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih di bawah ketentuan, kurangnya optimalisasi teknologi untuk pengendalian emisi pada PLTU, serta minimnya koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pengawasan emisi GRK.

    Dari hasil pemeriksaan BPK tersebut, mempengaruhi perubahan peraturan terkait energi terbarukan yang mendorong investasi dan pengembangan infrastruktur, lalu peningkatan ketersediaan suplai atas energi terbarukan. Dampak lainnya, menggerakkan kolaborasi antara pemerintah, sektor privat, organisasi non profit dan masyarakat lokal, untuk membangun infrastruktur penyediaan air serta  mempersiapkan tindakan mitigasi atas risiko yang mungkin ditimbulkan.

    Untuk mengatasi berbagai masalah tersebut, BPK menyarankan para ahli dilibatkan pada setiap tahap pemeriksaan, terutama dalam penyusunan kriteria dan rekomendasi. Koordinasi antar-instansi terkait perlu juga ditingkatkan mengingat adanya keterhubungan kompleks dari pelbagai sektor dalam mendukung rencana aksi perubahan iklim di Indonesia.

    Peran sentral badan pemeriksa dalam menghadapi perubahan iklim sudah menjadi kewajiban seiring memasuki zaman dimana terjadi pergeseran paradigma pembangunan menuju ekonomi hijau. Penggunaan sumber daya publik secara efisien, transparan, akuntabel, dan efektif perlu dipromosikan pada seluruh inisiatif pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.

    Pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait harus selalu berkomitmen mengimplementasikan kebijakan tentang ekonomi hijau. Upaya ini ditujukan untuk menjamin pelestarian lingkungan, mengatasi perubahan iklim, mengurangi emisi GRK, serta menjanjikan keamanan energi dalam rangka menuju masa depan yang menekankan keseimbangan dan keadilan antara pembangunan ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

    Dengan demikian, Agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan guna mencapai target-target Sustainable Development Goals/SDGs di Indonesia secara khusus, terutama mengenai isu-isu perubahan iklim, dapat segera tercapai.

    Sumber : Antara