Kementrian Lembaga: BPK

  • Tom Lembong Tidak Pernah Ditegur Jokowi Saat Impor Gula

    Tom Lembong Tidak Pernah Ditegur Jokowi Saat Impor Gula

    Jakarta, Beritasatu – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong disebut tidak pernah ditegur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai menteri perdagangan era 2015-2016, bahkan ketika membuat kebijakan impor gula.

    Hal ini disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    “Pada faktanya selama menjabat sebagai menteri perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari presiden (Jokowi) yang menjabat saat itu,” katanya.

    Zaid menegaskan, tindakan Tom Lembong sebagai menteri perdagangan saat mengeluarkan kebijakan importasi gula telah diafirmasi sehingga sudah menjadi tanggung jawab presiden dalam setiap keputusan.

    “Tindakan pemohon sebagai menteri perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon. Oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden,” ujar Zaid.

    Dengan demikian, Zaid menegaskan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena tidak terdapat bukti permulaan cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.

    Adapun pernyataan termohon, lanjut dia, terkait telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 400 miliar tanpa didasarkan hasil audit BPK RI merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), serta bentuk kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa (19/11/2024), kemudian penyerahan bukti pada Rabu (20/11/2024), dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11/2024).

    Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    Kejagung menyatakan Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara yakni PT PPI. Tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

  • Tom Lembong tak pernah ditegur Jokowi saat jabat Menteri Perdagangan

    Tom Lembong tak pernah ditegur Jokowi saat jabat Menteri Perdagangan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebutkan bahwa kliennya tak pernah ditegur mantan Presiden Jokowi saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

    “Pada faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu,” kata kuasa hukum Tem Lembong, Zaid Mushafi dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Zaid menegaskan, tindakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat mengeluarkan kebijakan importasi gula telah diafirmasi sehingga sudah menjadi tanggung jawab Presiden dalam setiap keputusan.

    Dengan demikian, dia menegaskan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah. Dikarenakan tidak terdapat bukti permulaan cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.

    Adapun pernyataan termohon, lanjut dia, terkait telah terjadi kerugian negara sebesar Rp400 miliar tanpa didasarkan hasil audit BPK RI merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pemohon.

    Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa (19/11), penyerahan bukti pada Rabu (20/11) dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11).

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin pagi pukul 10.00 WIB.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kuasa hukum Tom Lembong hadirkan lima saksi ahli dalam praperadilan

    Kuasa hukum Tom Lembong hadirkan lima saksi ahli dalam praperadilan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong siap menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis (21/11) mendatang.

    “Hari Kamis nanti kami mengajukan beberapa ahli, yaitu ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan bahwa tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Ari mengatakan, lima saksi ahli tersebut ditujukan untuk mampu melawan termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Lima saksi ahli itu antara lain ahli perdagangan gula yang akan menjelaskan soal kejadian surplus gula terkait penetapan tersangka Tom.

    Lantaran, menurut Ari, secara teknis yang menandatangani izin impor tersebut adalah pejabat setingkat Dirjen.

    Lalu, ahli keuangan negara bakal dihadirkan untuk menerangkan soal proses penentuan kerugian keuangan negara hingga aparat penegak hukum menetapkan tersangka.

    “Proses dalam menentukan keuangan negara itu adalah BPK dan itu harus dilakukan dulu audit yang investigatif. Lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka,” katanya.

    Selanjutnya, dua saksi lainnya yang bakal dihadirkan oleh tim Tom Lembong dalam praperadilan ini, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

    Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kubu Tom Lembong Bakal Boyong 5 Ahli di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung

    Kubu Tom Lembong Bakal Boyong 5 Ahli di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Kubu eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong bakal menghadirkan lima saksi ahli di sidang gugatan praperadilannya melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan dari saksi itu akan ada ahli perdagangan gula. Ahli tersebut bakal menjelaskan soal kejadian surplus gula yang membuat Tom menjadi tersangka.

    “Nah selanjutnya pada waktu hari kamis nanti kami akan mengajukan beberapa ahli, yaitu ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan bahwa tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/1/2024).

    Kemudian, saksi ahli hukum administrasi bakal dihadirkan untuk menjelaskan soal tugas pokok dan fungsi menteri dalam perizinan impor. 

    Sebab, menurut Ari, secara teknis yang menandatangani izin impor tersebut adalah pejabat setingkat Dirjen.

    Adapun, ahli keuangan negara bakal dihadirkan untuk menerangkan soal proses penentuan kerugian keuangan negara hingga aparat penegak hukum menetapkan tersangka.

    “Proses dalam menentukan keuangan negara itu adalah BPK, dan itu harus dilakukan dulu audit yang investigatif, lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka,” imbuhnya.

    Ari menilai, bahwa dalam penersangkaan terhadap kliennya ada tahapan yang dilewati. Oleh sebab itu, status tersangka Tom Lembong di kasus importasi gula periode 2015-2016 disebut tidak sah.

    “Nah tahapan-tahapan ini yang dilampaui, diloncat oleh kawan-kawan. Sehingga nanti kita bisa melihat bahwa pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan selama dua minggu menunggu persidangan ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, dua saksi lainnya yang bakal dihadirkan oleh kubu Tom Lembong dalam praperadilan ini yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

  • KPK Tetapkan Pejabat BPK Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api – Page 3

    KPK Tetapkan Pejabat BPK Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api – Page 3

    Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KAProperti Manajemen Parjono (PAR).

    Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

    Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021—2022 pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

    Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

  • KPK Tetapkan Tersangka dari Unsur BPK Terkait Kasus Jalur Kereta

    KPK Tetapkan Tersangka dari Unsur BPK Terkait Kasus Jalur Kereta

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. KPK mengaku telah menetapkan tersangka dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Kami menyampaikan terkait jalur kereta sudah ada yang menjadi tersangka (unsur BPK),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    KPK belum merilis secara resmi identitas tersangka yang dimaksud. Namun, lembaga antikorupsi itu mengaku telah mengendus dugaan temuan audit proyek jalur kereta yang dikurangi.

    “Penyidik sedang mendalami adanya upaya untuk menghilangkan atau mengurangi temuan. Dari pihak BPK sudah dilakukan pemanggilan dan penyidikan masih beproses,” ujar Tessa.

    Juru bicara berlatar belakang penyidik ini menyebut tim penyidik KPK memerlukan waktu mendalami dugaan tersebut. Hal itu mengingat audit yang dilakukan ada di beberapa lokasi.

    “Agak lama karena banyaknya audit yang dilakukan yang bersangkutan di beberapa lokasi, sehingga perlu didalami satu per satu,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa lima orang dalam kapasitas selaku saksi terkait kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) wilayah Jawa bagian Barat yang menjadi BTP Kelas 1 Bandung, Kamis (14/11/2024).

    “Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak di antarannya LPD POKJA, PPK, oknum BPK dan lain-lain,” ungkap Tessa.

  • Kementerian PANRB dan BPK bersinergi tingkatkan kinerja pemerintah

    Kementerian PANRB dan BPK bersinergi tingkatkan kinerja pemerintah

    Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor BPK RI, Jakarta, Kamis (14/11/2024). (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)

    Kementerian PANRB dan BPK bersinergi tingkatkan kinerja pemerintah
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 15 November 2024 – 11:13 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini bersama Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto melakukan pertemuan dengan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Akhsanul Khaq di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (14/11).

    Pertemuan tersebut membahas mengenai penguatan sinergi dan kerja sama antara Kementerian PANRB dan BPK RI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah.

    Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan kolaborasi positif antara Kementerian PANRB dan BPK RI terus berjalan sehingga terus terjadi peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara untuk penguatan kinerja pemerintah.

    “Mesin birokrasi amat menentukan sejauh mana ketercapaian target-target pembangunan. BPK RI yang punya tugas pengawasan terhadap pengelolaan anggaran secara langsung punya andil pada kelincahan mesin birokrasi,” kata Rini.

    Dia mengatakan sebagai engine for development, pada dasarnya baik tidaknya mesin birokrasi akan menentukan sejauh mana ketercapaian target-target pembangunan. Menurutnya, desain birokrasi harus disesuaikan dengan agenda prioritas pembangunan.

    Saat ini, Kementerian PANRB telah menajamkan arah reformasi birokrasi (RB) yang lebih berdampak dengan RB Tematik, penyederhanaan indikator nilai RB, dan kolaborasi antar instansi terkait RB yang lebih mengedepankan integrasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan program prioritas pembangunan nasional.

    “BPK memiliki tanggung jawab memastikan tata kelola keuangan negara berkualitas dan bermanfaat, anggaran yang dibelanjakan instansi pemerintah harus berdampak pada masyarakat,” ujarnya.

    Rini menjelaskan Kementerian PANRB juga berkomitmen agar tindak lanjut rekomendasi atas hasil pemeriksaan oleh BPK RI di lingkup Kementerian PANRB dapat dilaksanakan dengan baik. Sampai dengan saat ini Kementerian PANRB telah memperoleh Predikat Opini WTP 10 kali berturut-turut. Tentu hal ini merupakan prestasi yang harus terus di pertahankan.

    “Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih untuk kerja sama dan sinergi yang baik antara BPK dan Kementerian PANRB selama ini. Semoga kita tidak cepat berpuas diri terhadap capaian dan prestasi yang sudah diraih, namun dapat terus-menerus melakukan perbaikan dan berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” jelas Rini.

    Rini menegaskan pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara memiliki peran penting bagi terciptanya akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, sinergi pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara memiliki arti penting dalam situasi saat ini.

    Sementara itu, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Akhsanul Khaq mengatakan BPK RI berperan penting dalam pencapaian RPJMN 2020-2024. Untuk itu, dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2023, BPK tetap mengedepankan independensi, integritas, dan profesionalitas dalam pelaksanaannya.

    “Dengan bersinergi, diharapkan pemeriksaan dapat dilakukan secara komprehensif, sehingga hasil pemeriksaan dapat menilai capaian positif serta memberikan rekomendasi perbaikan secara menyeluruh dan lintas sektoral untuk pencapaian tujuan agenda pembangunan nasional,” kata Akhsanul.

    Sumber : Antara

  • KPK Kejar Aliran Korupsi DJKA ke Sejumlah Pihak – Espos.id

    KPK Kejar Aliran Korupsi DJKA ke Sejumlah Pihak – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Pekerja memeriksa dan merawat rel kereta api di kawasan Stasiun Solo Balapan, Solo, Senin (18/12/2023). Perawatan dan pengecekan yang antara lain mencakup pemeriksaan pergeseran bantalan dan baut pada rel kereta api tersebut dilakukan secara rutin guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api serta mencegah terjadinya kecelakaan. Pembangunan infrastruktur transportasi termasuk perkeretaapian menjadi salah satu wujud investasi pemerintah untuk meningkatkan kinerja perekonomian.

    Esposin, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar  aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    Penyidik  memeriksa lima orang saksi terkait penyidikan dan penelusuran aliran dana itu kepada sejumlah pihak.

    Promosi
    Program Pemberdayaan BRI Dorong Klaster Usaha Manggis di Bali Perluas Pemasaran

    “Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak diantaranya LPD, Pokja, PPK, oknum BPK dan lain-lain,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (15/11/2024), dilansir Antara.

    Menurut informasi yang dihimpun, para saksi tersebut yakni mantan PPK pada BTP Kelas I Semarang Bernard Hasibuan, Direktur Utama PT. Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, PNS Kemenhub Ayunda Nurul Saraswati dan Oktaviandi Ali serta Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta BTP Wilayah 1 Semarang dari tahun 2023-sekarang Eko Budi Santoso.

    Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung pada Kamis (4/11/2024) bertempat di kantor BPKP Semarang. Pemeriksaan terhadap saksi adalah bagian dari penyidikan dugaan korupsi Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Barat yang kemudian berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Bandung,

    Kasus di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Jawa Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

    KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

    Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).

    Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

    Penyidikan perkara itu terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.

    Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Komisaris PLN Dirombak, Orang Dekat Prabowo Masuk – Page 3

    Komisaris PLN Dirombak, Orang Dekat Prabowo Masuk – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir merombak jajaran Dewan Komisaris PT PLN (Persero). Ada 4 nama baru yang masuk dalam daftar trsebut, termasuk beberapa orang dekat Presiden Prabowo Subianto.

    Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor SK-269/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT PLN. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) penggantian daftar komisaris dilakukan pada Kamis, 14 November 2024.

    Adapun 4 nama baru yang jadi Komisaris PLN diantaranya Wakil Menteri BUMN Aminudin Maruf sebagai Komisaris. Aminudin pernah menjabat sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

    Ada pula, Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Periode 2014-2019, Ali Masykur Musa sebagai Komisaris Independen. Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran. Sebelumnya, dia menempati posisi Komisaris Utama PT Pelni (Persero).

    Berikutnya, ada nama Purnawirawan Polisi, Yazid Fanani yang ikut masuk sebagai Komisaris Independen. Seeta, nama Direktur Jenderal Ketenagalistrikkan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu sebagai Komisaris.

    RUPS juga mengangkat kembali Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

    Ada beberapa nama yang diberhentikan, yakni Dudy Purwagandhi yang didapuk menjadi Menteri Perhubungan, sebelumnya menjabat Komisaris PLN. Lalu, ada Charles Sitorus yang tersandung kasus hukum, sempat menjabat Komisaris.

    Berikutnya ada Mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar, sebelumnya sebagai Komisaris. Staf Ahli Menteri BUMN Bidang Keuangan Nawal Nely yang sebelumnya Komisaris. Serta, Mohamad Ikhsan dari posisi Komisaris.

  • KemenPAN-RB & BPK Kolaborasi Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah

    KemenPAN-RB & BPK Kolaborasi Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah

    Jakarta

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini bersama bersama Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto melakukan pertemuan dengan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Akhsanul Khaq. Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi dan kerja sama antara Kementerian PANRB dan BPK RI guna meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah.

    Rini mengatakan kolaborasi antara Kementerian PANRB dan BPK RI terus berjalan sehingga terjadi peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara untuk penguatan kinerja pemerintah.

    “Mesin birokrasi amat menentukan sejauh mana ketercapaian target-target pembangunan. BPK RI yang punya tugas pengawasan terhadap pengelolaan anggaran secara langsung punya andil pada kelincahan mesin birokrasi,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).

    Hal ini disampaikan usai melakukan pertemuan dengan Anggota III BPK RI di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (14/11).

    Rini mengungkapkan pada dasarnya baik tidaknya mesin birokrasi akan menentukan sejauh mana ketercapaian target-target pembangunan. Menurutnya, desain birokrasi harus disesuaikan dengan agenda prioritas pembangunan.

    Adapun saat ini, Kementerian PANRB telah menajamkan arah reformasi birokrasi (RB) yang lebih berdampak dengan RB Tematik, penyederhanaan indikator nilai RB, dan kolaborasi antar instansi terkait RB yang lebih mengedepankan integrasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan program prioritas pembangunan nasional.

    Rini menambahkan, Kementerian PANRB juga berupaya agar Tindak Lanjut Rekomendasi atas Hasil Pemeriksaan (TLHP) oleh BPK RI di lingkup Kementerian PANRB dapat dilaksanakan dengan baik. Hingga saat ini, Kementerian PANRB telah memperoleh Predikat Opini WTP 10 kali berturut-turut. Menurutnya, hal ini merupakan prestasi yang harus terus dipertahankan.

    “Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih untuk kerja sama dan sinergi yang baik antara BPK dan Kementerian PANRB selama ini. Semoga kita tidak cepat berpuas diri terhadap capaian dan prestasi yang sudah diraih, namun dapat terus-menerus melakukan perbaikan dan berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” ucapnya.

    Sementara itu, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Akhsanul Khaq mengatakan BPK RI berperan penting dalam pencapaian RPJMN 2020-2024. Adapun dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2023, BPK tetap mengedepankan independensi, integritas, dan profesionalitas dalam pelaksanaannya.

    “Dengan bersinergi, diharapkan pemeriksaan dapat dilakukan secara komprehensif, sehingga hasil pemeriksaan dapat menilai capaian positif serta memberikan rekomendasi perbaikan secara menyeluruh dan lintas sektoral untuk pencapaian tujuan agenda pembangunan nasional,” pungkasnya.

    (akn/ega)