Kementrian Lembaga: BPK

  • Jual Buku Pakai Gerobak Usang, Mbah Husen Makan Sehari Sekali Bareng Cucunya, Untung Cuma Rp 5 Ribu

    Jual Buku Pakai Gerobak Usang, Mbah Husen Makan Sehari Sekali Bareng Cucunya, Untung Cuma Rp 5 Ribu

    TRIBUNJATIM.COM  – Sosok Mbah Husen penjual buku viral di media sosial.

    Mbah Husen jualan buku sejak pagi hingga malam hari di  sekitaran kawasan Senen, Jakarta Pusat.

    Kakek berusia 86 tahun ini jualan baku di gerobak yang sudah usang.

    Rodanya sudah rusak sehingga butuh tenaga lebih tiap kali mendorongnya.

    Mbah Husen ikhlas menjalani semua ini demi merawat sang cucu yang kini sudah sekolah.

    “Kakek Husen lansia berusia 86 yang tinggal di alamat Pasar Senen Dalam, Jakarta Pusat. Beliau sehari hari mendorong gerobak untuk menjual buku, profesi yang menjadi andalan beliau mencari nafkah,” dikutip dari Instagram @patners_in_goodness, Selasa (26/11/2024) via TribunJakarta.

    Adapun buku yang dijual Kakek Husen didominasi oleh buku gambar untuk anak-anak.

    Untuk tiap buku yang terjual, Kakek Husen akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 ribu.

    “Gerobak tua, yang sudah rusak roda nya, sering kali terpaksa di betulkan di tengah jalan agar bisa berjalan lagi. Gerobak tersebut adalah teman Kakek Husen mencari nafkah. Beliau menjual buku dengan berkeliling, terkadang dari pasar baru sampai mangga dua. Namun sering kali buku yang beliau jual tidak laku dan Kakek pulang dengan tangan kosong. Padahal beliau hanya mengandalkan keuntungan 5 ribu rupiah saja,” sambung caption.

    Jika sudah begitu, Kakek Husen dan cucunya hanya bisa makan satu kali dalam sehari.

    Pilunya, satu bungkus nasi yang dibelinya akan dibagi dua untuk sang cucu.

    Lagi-lagi hal ini tak mengapa, apapun akan dilakukannya asalkan sang cucu bisa sekolah.

    “Kakek Husen pun masih harus menyisihkan penghasilan beliau untuk membayar kontrakan dan uang sekolah cucu beliau. Sedangkan cucu beliau lebih sering berangkat sekolah tanpa uang bekal atau jajan,” ungkap caption.

    Perjuangan Kakek Husen pun menyentuh hati banyak orang.

    Beberapa dari warganet tak segan menyisihkan uangnya untuk Kakek Husen dan sang cucu.

    Sementara itu, sebelumnya juga viral sosok penjual kopi kaget dapat umroh gratis dari Kapolres Cimahi.

    Sosok penjual kopi di Kota Cimahi, Jawa Barat itu bernama Yatno.

    Pria 75 tahun yang akrab disapa Abah Baron itu sudah jualan kopi selama 20 tahun.

    Ia ketiban rezeki setelah bertemu dengan Bripka Rizky Hikmat Setiawan yang bertugas di Unit Patwal Sat Lantas Polres Cimahi. 

    Dalam video yang dibagikan oleh Bripka Rizky, terlihat Abah Baron yang sedang membaca Al Quran di pinggir jalan.

    Ia tampak diam di depan sebuah ruko yang tutup sembari menungu pembeli kopi.

    “Pak Baron usia 75 tahun penjual kopi keliling, disela sela beliau berjualan kopi, selalu menyempatkan diri untuk membaca Al-Quran,” tulis Bripka Rizky, Kamis (21/11/2024), melansir dari TribunJabar.

    Bripka Rizky pun mengajak Abah Baron untuk makan bersama. 

    “Hayu sareng abi tuang hela (ayo sama saya makan dulu),” ajak Bripka Rizky.

    Sesampainya di tempat makan ternyata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto juga mendatangi Abah Baron.

    Abah Baron bercerita sebelumnya ia sempat bekerja di pabrik tekstil.

    Namun di tahun 1999 itu zaman kritis moneter sehingga Abah Baron terkena PHK.

    Ia mengatakan nama aslinya adalah Yatno tapi dikenal sebagai Baron.

    “Nama asli Yatno, tapi dikenal Baron,” kata pria berusia 75 tahun tersebut.

    Tri Suhartanto pun memberikan uang untuk Abah Baron.

    “Bapak Kapolres memberikan uang agar Abah Baron bisa pulang, karena cuaca di luar hujan cukup deras,” kata Bripka Rizky.

    Abah Baron pun diantar pulang oleh Bripka Rizky menggunakan mobil patroli.

    Taka lama ternyata Kapolres Cimahi mendatangi rumah Abah Baron.

    Ia pun langsung disambut oleh istri Abah Baron dan anaknya.

    Kapolres Cimahi itu tampak berbincang-bincang dengan Abah Baron dan keluarga.

    Ia pun memutuskan untuk pamit dan memberi tahu bahwa ia akan memberangkatkan Abah Baron umroh.

    “Bapak ku abi diangkatkeun umroh (bapak sama saya diberangkatkan umroh),” kata Tri Suhartanto.

    Sontak saja kabar itu pun membuat Abah Baron dan keluarga terkejut.

    Abah Baron tidak berhenti berterima kasih kepada Kapolres Cimahi tersebit.

    Bahkan, anak Abah Baron pun menangis sesenggukan mengetahui ayahnya mendapatkan rezeki umroh.

    Unggahan itu pun langsung dibanjiri komentar warganet. 

    @wen***.
    Ikut nangis .sebagai anak saya juga belum bisa bahagiakan orang tua . Ibu lebih dulu di panggil, skrg tinggal BPK .semoga Allah mampukan saya untuk bisa membahagiakan bapak di usia tuanya 

    @yul***.
    MaayaAllah nangis terharu liatnya,semoga Bpk Kapolres Cimahi dan Bpk @bangrizky_goww selalu dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala,Aamiin ya Rabbal’alaamiin

    @tes***.
    MaashaAllaah tabarakallaah.. ikut bahagia melihat dN mendengar langsung rezeki abah baron, semoga abah, bapak kapolres dan bang @bangrizky_goww diberikan keberkahan rezeki dan umur panjang.

    @zea***.
    Bpk kapolresnya the best udah ganteng soleh berkharismatik semoga sehat selalu ya pak.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif

    BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif

    Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ambil bagian dalam pelaksanaan KTT Perubahan Iklim PBB atau Conference of the Parties ke-29 (COP29) yang digelar di Baku, Azerbaijan pada 11-24 November 2024. 
     
    Anggota VI BPK, Fathan Subchi, mengatakan kehadiran ini menandai peran strategis BPK dalam mendorong efektivitas pendanaan perubahan iklim tingkat nasional maupun global.
     
    Fathan menjelaskan pemerintah telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pada 2023, kebijakan ini berhasil mendistribusikan dana sekitar USD1 miliar atau sekitar Rp15 triliun.
    “UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang membuat pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya bersama dengan indikator penting lainnya,” kata Fathan dalam keterangan pers, Senin, 25 November 2024.
     

    Fathan menggarisbawahi tantangan utama dalam pendanaan iklim, yakni memastikan tata kelola yang efektif. Ia juga menjelaskan peran BPK dalam memastikan tata kelola pendanaan perubahan iklim yang transparan, akuntabel, sekaligus berkontribusi pada upaya global melawan krisis iklim.
     
    “Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk mengelola pendanaan iklim. Ini memastikan negara maju tidak perlu ragu akan efektivitas penggunaan dana yang diberikan,” jelas Fathan.
     
    Terkait hal itu, pihaknya juga telah membuat rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait agar membuat standar yang jelas untuk mengukur dan mengevaluasi deforestasi sebagai bagian dari rencana aksi iklim dan menyelaraskan target deforestasi di tingkat nasional dan subnasional dengan target FOLU Net Sink.
     
    “Kami juga mengajak INTOSAI dan BPK seluruh dunia untuk lebih aware dan mengambil peran aktif dalam isu kebijakan iklim global guna mewujudkan bumi yang lebih ramah untuk kehidupan manusia di masa mendatang” ungkapnya.
     
    Menurut dia BPK juga aktif dalam pelatihan internasional guna membangun kapasitas pengelolaan pendanaan iklim. Kehadiran BPK di COP29 menunjukkan komitmen untuk memastikan pendanaan iklim menghasilkan dampak nyata dan terukur.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Hadiri COP29, BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim Transparan dan Efektif

    Hadiri COP29, BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim Transparan dan Efektif

    Jakarta

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pertama kalinya menjadi bagian dalam pelaksanaan KTT Perubahan Iklim PBB atau Conference of the Parties ke-29 (COP29). Kehadiran BPK ini menandai peran strategis BPK dalam mendorong efektivitas pendanaan perubahan iklim, baik di tingkat nasional maupun global.

    KTT Perubahan Iklim PBB ini digelar di Baku, Azerbaijan pada 11-24 November 2024. BPK diwakili oleh Anggota VI BPK Fathan Subchi.

    Dalam acara itu, Fathan bicara mengenai langkah nyata Indonesia dalam melakukan transformasi fiskal. Salah satu langkah nyata yang disampaikan adalah kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang memungkinkan transfer dana dari pusat ke daerah berdasarkan indikator tutupan hutan, memberikan insentif bagi daerah untuk melindungi kawasan hutan dan ekosistemnya.

    Foto: COP29 di Azerbaijan (dok istimewa)

    Fathan menjelaskan bahwa untuk mendukung upaya iklim di tingkat sub-nasional atau Pemda telah didukung dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pada 2023, kebijakan ini berhasil mendistribusikan dana sekitar 1 miliar dolar AS (sekitar Rp15 triliun).

    Sebagai perbandingan, total pendanaan global REDD+ sebesar 3 miliar dolar sejak awal program tersebut.

    “UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang membuat pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya bersama dengan indikator penting lainnya,” ujar Fathan dalam keterangan persnya yang diterima, Selasa (26/11/2024).

    “Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk mengelola pendanaan iklim. Ini memastikan negara maju tidak perlu ragu akan efektivitas penggunaan dana yang diberikan,” katanya.

    Selain itu, Fathan mengungkapkan bahwa BPK juga aktif dalam pelatihan internasional guna membangun kapasitas pengelolaan pendanaan iklim.

    Terkait hal itu, pihaknya juga telah membuat rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait agar membuat standar yang jelas untuk mengukur dan mengevaluasi deforestasi sebagai bagian dari rencana aksi iklim dan menyelaraskan target deforestasi di tingkat nasional dan sub-nasional dengan target FOLU Net Sink.

    “Kami juga mengajak INTOSAI dan BPK seluruh dunia untuk lebih aware dan mengambil peran aktif dalam isu kebijakan iklim global guna mewujudkan bumi yang lebih ramah untuk kehidupan manusia di masa mendatang” pungkas Fathan.

    (zap/dhn)

  • Besok Putusan, Ini 7 Fakta Praperadilan Tom Lembong versus Kejaksaan Agung

    Besok Putusan, Ini 7 Fakta Praperadilan Tom Lembong versus Kejaksaan Agung

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Selasa besok 26 November 2024 pukul 14.00 WIB. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.

    Pihak Tom Lembong berharap praperadilan ini akan menguatkan posisi mereka. Sementara Kejaksaan optimis bahwa status tersangka tetap sah.

    Sidang putusan ini akan menjadi penentu bagi langkah hukum Tom Lembong selanjutnya. Apakah penetapan tersangka akan dibatalkan atau tetap dilanjutkan, semua tergantung pada keputusan hakim tunggal esok hari.

    Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait praperadilan ini:
    1. Pengacara Tom Lembong: Penetapan Tersangka Tidak Sah
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    “Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari Yusuf Amir, Senin 25 November 2024.

    Selain itu, pihaknya juga meminta agar status tahanan Tom Lembong dibatalkan serta penyidikan dihentikan.
    Baca juga: Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?

    2. Jaksa: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
    Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah memenuhi prosedur hukum berdasarkan dua alat bukti yang sah. Jaksa meminta agar praperadilan ini ditolak sepenuhnya oleh hakim.

    “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tegas jaksa saat menyampaikan kesimpulan.
    3. Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Awal
    Kejaksaan menghadirkan Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, sebagai saksi ahli. Hibnu menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sudah cukup. Bukti tambahan dapat terus dikembangkan dalam penyidikan.

    “Apa itu penetapan? Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi adalah penetapan dua alat bukti. Dua alat bukti itu merujuk pada pasal 184. Saksi, ahli, surat, keterangan. Termasuk pasal 26A, kalau itu terkait dengan screenshot, kemudian bukti-bukti elektronik, dan sebagainya,” kata Hibnu, Jumat 22 November 2024.

    Ia menekankan bahwa laporan audit awal sudah dapat dijadikan bukti permulaan, meskipun laporan final tetap penting untuk memastikan.
    4. Ahli Pihak Tom: Penetapan Tersangka Prematur
    Tom Lembong menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana, yang menilai bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan tanpa hasil audit final dari BPK.

    “Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur,” jelas Chairul Huda, Kamis 21 November 2024.

    Menurutnya, audit yang membuktikan kerugian negara merupakan elemen kunci dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.

    5. Perdebatan Soal Peran PTUN
    Ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, yang dihadirkan jaksa, menyoroti isu penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Menurutnya, meskipun dugaan penyalahgunaan wewenang biasanya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun tidak perlu dilakukan apabila kasus sudah masuk ke ranah pidana.

    “Ketika ada irisan hukum pidana, maka tidak perlu ada putusan PTUN,” ujar Ahmad Redi, Jumat 22 November 2024.
    6. Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula
    Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada 2015-2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Saat itu, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih (GKP) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.

    Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP. Keputusan ini dianggap melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
    7. Penantian Putusan Hakim Tunggal
    Hakim tunggal yang memimpin persidangan, mengumumkan bahwa putusan akan dibacakan pada Selasa 26 November 2024 pukul 14.00 WIB.

    “Putusannya besok ya, jam 2,” ujar hakim menutup sidang terakhir.

     

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Selasa besok 26 November 2024 pukul 14.00 WIB. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.
     
    Pihak Tom Lembong berharap praperadilan ini akan menguatkan posisi mereka. Sementara Kejaksaan optimis bahwa status tersangka tetap sah.
     
    Sidang putusan ini akan menjadi penentu bagi langkah hukum Tom Lembong selanjutnya. Apakah penetapan tersangka akan dibatalkan atau tetap dilanjutkan, semua tergantung pada keputusan hakim tunggal esok hari.
    Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait praperadilan ini:

    1. Pengacara Tom Lembong: Penetapan Tersangka Tidak Sah

    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
     
    “Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari Yusuf Amir, Senin 25 November 2024.
     
    Selain itu, pihaknya juga meminta agar status tahanan Tom Lembong dibatalkan serta penyidikan dihentikan.

    2. Jaksa: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah memenuhi prosedur hukum berdasarkan dua alat bukti yang sah. Jaksa meminta agar praperadilan ini ditolak sepenuhnya oleh hakim.
     
    “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tegas jaksa saat menyampaikan kesimpulan.

    3. Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Awal

    Kejaksaan menghadirkan Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, sebagai saksi ahli. Hibnu menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sudah cukup. Bukti tambahan dapat terus dikembangkan dalam penyidikan.
     
    “Apa itu penetapan? Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi adalah penetapan dua alat bukti. Dua alat bukti itu merujuk pada pasal 184. Saksi, ahli, surat, keterangan. Termasuk pasal 26A, kalau itu terkait dengan screenshot, kemudian bukti-bukti elektronik, dan sebagainya,” kata Hibnu, Jumat 22 November 2024.
     
    Ia menekankan bahwa laporan audit awal sudah dapat dijadikan bukti permulaan, meskipun laporan final tetap penting untuk memastikan.

    4. Ahli Pihak Tom: Penetapan Tersangka Prematur

    Tom Lembong menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana, yang menilai bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan tanpa hasil audit final dari BPK.
     
    “Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur,” jelas Chairul Huda, Kamis 21 November 2024.
     
    Menurutnya, audit yang membuktikan kerugian negara merupakan elemen kunci dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.

    5. Perdebatan Soal Peran PTUN

    Ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, yang dihadirkan jaksa, menyoroti isu penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Menurutnya, meskipun dugaan penyalahgunaan wewenang biasanya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun tidak perlu dilakukan apabila kasus sudah masuk ke ranah pidana.
     
    “Ketika ada irisan hukum pidana, maka tidak perlu ada putusan PTUN,” ujar Ahmad Redi, Jumat 22 November 2024.

    6. Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula

    Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada 2015-2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Saat itu, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih (GKP) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.
     
    Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP. Keputusan ini dianggap melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.

    7. Penantian Putusan Hakim Tunggal

    Hakim tunggal yang memimpin persidangan, mengumumkan bahwa putusan akan dibacakan pada Selasa 26 November 2024 pukul 14.00 WIB.
     
    “Putusannya besok ya, jam 2,” ujar hakim menutup sidang terakhir.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • DPR Harap Kejagung Profesional Terkait Kasus Tom Lembong – Page 3

    DPR Harap Kejagung Profesional Terkait Kasus Tom Lembong – Page 3

    Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menekan, hukum harus diterapkan secara equal untuk memenuhi asas persamaan di depan hukum. Artinya, semua orang sama di depan hukum.

    Apalagi, adanya praduga motif politik di balik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Soal ini, Benny menilai Kejaksaan Agung harus menepis anggapan tersebut dengan memberi penjelasan secara transparan kepada publik.

    “Asas bersamaan hukum itu adalah intinya hukum yang sama harus diterapkan kepada semua orang tanpa perbedaan kalau ada pelanggaran hukum maka sanksinya harus diterapkan kepada semua siapapun yang melanggar hukum, nah itu prinsipnya,” papar Benny.

    Ia memandang, transparansi menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Keterbukaan pun menjadi jawaban Kejagung atas penilaian publik bahwa proses hukum yang menjerat mantan Mendag bermuatan politik.

    Bahkan, Benny meminta konstruksi hukum dipublikasi secara luas, jika hal tersebut sudah dapat dibuktikan secara valid.

    “Ya peristiwa hukum itu untuk menentukan apakah ini peristiwa hukum pidana atau tidak apakah ini peristiwa tindak pidana korupsi atau tidak. Kalau sudah diketahui dipastikan bahwa ada peristiwa hukum pidana korupsi disitu maksudnya, baru dicari siapa pelakunya,” katanya.

    Karena itu penting bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kasus ini secara terang benderang di depan publik, sehingga masyarakat bisa mengawasi dengan lebih seksama.

    “Karena selama ini kan hanya seolah-olah impor gula. Impor gula kan semua menteri di kementerian itu kan impor gula, impor gula itu kan kebijakan, itu belum tentu ada unsur perbuatan melawan hukum disitu, kan kita gak tau unsur itu kan waktu itu,” sebut Benny.

    Demi menghindari bola panas secara liar terus berlanjut, DPR bahkan meminta Kejaksaan Agung melalui Jampidsus bisa melaporkannya secara terbuka kepada wakil rakyat.

    “Kita minta kalau bisa Kejaksaan Agung dan Jampisdsusnya itu memberikan penjelasan secara lebih terbuka secara lengkap kepada komisi III tentang soal ini. Kenapa? Supaya tidak ada tuduhan-tuduhan yang tadi itu, itu yang kita minta. kita kan gak tau bener tapi kan kita gak bisa berprasangka untuk mencegah prasangka-prasangka itu. Kita minta kejaksaan agung harus jelaskan itu terbuka,” sebut Benny.

    Sayangnya hingga kini belum ada penjelasan rinci dari aparat penegak hukum. Apalagi dasar penetapan tersangka juga dipertanyakan karena menggunakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Yang punya kewenangan untuk menghitung ada tidak ada kerugian anggara itu kan hanya BPK, tapi selama ini kan suka-suka penegak hukum lah. Cuman kan kita gak bisa berduga-duga juga, karena itu kita minta coba yuk jelaskan sejelas-jelasnya kepada rakyat melalui kami sebagai wakil rakyat,” ujar Benny.

     

  • Ahli nilai hitungan awal kerugian negara bisa jadi bukti Tom Lembong

    Ahli nilai hitungan awal kerugian negara bisa jadi bukti Tom Lembong

    Saya berpikir bahwa konsep putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bukti permulaan

    Jakarta (ANTARA) – Ahli Hukum Pidana atau Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai hitungan awal kerugian negara bisa menjadi bukti di sidang Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Hibnu mengatakan dalam penetapan tersangka, dimulai dengan penyelidikan dan kemudian dilanjutkan dengan penyidikan.

    Dalam penyidikan ini ditemukan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti, berdasarkan pasal 184 KUHAP yang didapatkan yakni dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik berdasarkan pasal 26A UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Dia menegaskan dalam penentuan tindak pidana korupsi, penyidik tidak hanya mengandalkan BPK maupun BPKP melainkan juga dengan pihak lainnya.

    “Pada pokoknya menentukan bahwa penyidik tindak pidana korupsi, bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP melainkan dapat pula berkoordinasi dengan instansi lain,” ujarnya.

    Ditambahkan, penyidik bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPK dan BPKP sepanjang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam hal perhitungan kerugian keuangan Negara tersebut.

    Dengan demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengandalkan empat bukti yang dimiliki namun tidak menutupi mencari bukti lainnya hingga sampai tingkat penyidikan.

    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari termohon Kejaksaan Agung mulai pukul 09.30 WIB.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Kelima saksi ahli, antara lain Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, ahli Hukum Administrasi Negara Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Ahmad Redi, Direktur Investigasi I Deputi Bidang Investigasi BPKP Evenri Sihombing, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wamendagri: Pembangunan pusat perkantoran PBD butuh perhatian khusus

    Wamendagri: Pembangunan pusat perkantoran PBD butuh perhatian khusus

    Sorong (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Ribka Haluk menyebutkan bahwa pembangunan pusat perkantoran Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) butuh perhatian khusus melalui koordinasi lintas stakeholder untuk mewujudkan pembangunan pusat perkantoran yang representatif di provinsi ke-38 itu.

    Wamendagri dalam kunjungan kerja di Papua Barat Daya, Jumat, menjelaskan Provinsi Papua Barat Daya merupakan salah satu daerah otonomi baru sehingga membutuhkan perencanaan yang matang guna mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan representatif.

    “Proyek ini membutuhkan perhatian khusus, mengingat perjalanan yang masih panjang untuk menyelesaikan seluruh pembangunan,” jelas Wamendagri saat berkunjung ke Provinsi Papua Barat Daya.

    Ia mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga koordinasi dan memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai rencana.

    “Proyek ini adalah investasi masa depan untuk kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya. Kita harus pastikan kualitas dan keberlanjutanya,” ujar Wamendagri.

    Wamendagri Ribka Haluk didampingi Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad dan Penjabat Wali Kota Sorong Bernhard Rondonuwu melakukan kunjungan ke pembangunan kawasan inti pusat Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya. Lokasi kawasan ini berada di Jl. Sorong Klamono Km 16, Distrik Klaurung, Kota Sorong.

    Wamendagri mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja untuk memastikan perkembangan pembangunan infrastruktur pemerintahan di wilayah otonomi baru ini.

    “Kawasan ini diharapkan menjadi pusat aktivitas pemerintahan yang modern dan terintegrasi, sejalan dengan visi Papua Barat Daya yang lebih maju dan mandiri,” kata Wamendagri.

    Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad, melaporkan bahwa status tanah untuk pembangunan kawasan tersebut sudah 95% memiliki sertifikat.

    “Total lahan yang disiapkan mencapai hampir 53 hektare, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan berbagai gedung pemerintahan,” beber Musa’ad.

    Beberapa fasilitas yang akan dibangun di lokasi itu meliputi Gedung Majelis Rakyat Papua (MRP), Gedung DPRD, Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kantor Bank Indonesia (BI), dan Sekretariat Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

    “Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menciptakan pusat pemerintahan yang representatif dan mendukung pelayanan publik yang optimal,” kata Musa’ad.

    Penjabat Wali Kota Sorong, Bernhard Eduard Rondonuwu, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas perhatian terhadap Provinsi Papua Barat Daya.

    Ia optimistis bahwa pembangunan ini akan menjadi langkah besar dalam meningkatkan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

    “Kami siap mendukung penuh percepatan pembangunan ini, karena manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Bernhard.

    Dia memastikan bahwa kawasan ini akan segera menjadi pusat pemerintahan yang memadai dan mendorong kemajuan di tanah Papua khususnya di Papua Barat Daya.

    Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • OIKN paparkan laporan dan rencana kerja pembangunan IKN kepada BPK RI

    OIKN paparkan laporan dan rencana kerja pembangunan IKN kepada BPK RI

    Penajam Paser Utara (ANTARA) – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memaparkan laporan dan rencana kerja pembangunan IKN yang berlokasi di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    “Kami paparkan laporan dan rencana kerja OIKN kepada BPK RI saat lakukan kunjungan ke IKN,” kata Kepala OIKN Basuki Hadimuljono di Sepaku, Penajam Paser Utara, Jumat.

    “Pemaparan laporan dan rencana kerja itu untuk pastikan pembangunan ibu kota baru Indonesia berjalan dengan prinsip tata kelola yang baik dan transparansi tinggi,” ujarnya.

    Sehingga BPK RI mendapatkan gambaran besar dari pembangunan yang sudah dan bakal dilaksanakan di Kota Nusantara.

    Kunjungan BPK RI merupakan wujud pengawasan dan kolaborasi, serta diskusi bersama menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam pembagian ibu kota baru Indonesia.

    BPK RI melakukan pendalaman kemajuan pembangunan Kota Nusantara, mencakup perencanaan keuangan, pengelolaan sumber daya dan tata kelola yang mendukung keberlanjutan IKN.

    BPK RI juga meninjau sejumlah lokasi di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), jelas Basuki Hadimuljono, antara lain rumah susun (rusun) aparatur sipil negara (ASN), Plaza Seremoni, embung MBH dan Taman Kusuma Bangsa.

    Kunjungan sebagai bentuk periksa dan laporan BPK RI terhadap pembangunan Kota Nusantara, ia menimpali lagi, dan meminta OIKN menjaga pembangunan tetap berjalan, serta penggunaan anggaran tetap berada di jalur yang benar.

    Diskusi yang dilakukan juga menjadi sarana penting memperkuat hubungan antara lembaga pengawas negara dan pelaksana pembangunan untuk setiap tahapan pembangunan dilaksanakan dengan akuntabilitas penuh.

    “Kunjungan kami, cerminkan pentingnya keterbukaan dan partisipasi seluruh pihak dalam mendukung keberhasilan IKN sebagai ibu kota masa depan Indonesia,” demikian Akhsanul Khaq.

    Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • Geisz Chalifah Sebut Ada Atau Tidak Ada Bukti Tom Lembong Ditarget

    Geisz Chalifah Sebut Ada Atau Tidak Ada Bukti Tom Lembong Ditarget

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penanganan kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

    “Jaksa tak mau memberikan bukti perkara Tom Lembong,” ujar Geisz dalam keterangannya di aplikasi X @GeizsChalifah (21/11/2024).

    Ia menuding bahwa kasus ini lebih bernuansa target politik daripada berdasarkan bukti hukum yang kuat.

    “Bagaimana mau berikan bukti-bukti. Tom Lembong memang ditarget ada atau tidak ada bukti,” cetus Geisz.

    Menurut Geisz, jaksa dalam kasus ini diduga enggan memberikan bukti yang kuat, sementara tim pengacara Tom Lembong telah menyajikan semua pembuktian yang relevan.

    “Sementara itu Tim pengacara Tom Lembong memberikan semua pembuktian,” tukasnya.

    Mantan Komisaris Ancol ini bilang, meskipun penegak hukum pada posisi saat ini terkesan membangun citra, namun faktanya tetap seperti yang dia jelaskan.

    “Yang penting tangkap dulu. Itulah fakta yang sesungguhnya,” tandasnya.

    Sebelumnya, sikap Kejagung yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula periode 2015-2016 dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

    Hal ini mengacu pada sejumlah ketentuan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan bukti.

    Ada pun, pada sidang praperadilan terkait kasus Tom Lembong, Kejagung sama sekali tidak memperlihatkan bukti yang dimiliki.

    Sementara, Kuasa Hukum Tom Lembong, telah memberikan bukti lengkap dari audit BPK.

    (Muhsin/fajar)

  • PR Besar Ketua KPK Setyo Budiyanto: Pastikan Pemerintahan Prabowo Bebas Korupsi

    PR Besar Ketua KPK Setyo Budiyanto: Pastikan Pemerintahan Prabowo Bebas Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Setyo Budiyanto akhirnya dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode jabatan 2024-2029.

    Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui rapat pleno yang berlangsung di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

    “Apakah saudara Setyo Budiyanto dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK masa jabatan tahun 2024-2029?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dijawab setuju oleh para anggota rapat.

    Dalam rapat pleno tersebut, Setyo meraih 45 dari 48 suara sebagai Ketua KPK. Sementara itu, untuk perolehan suara sebagai pimpinan/anggota Setyo memeroleh 46 dari 48 suara.

    Saat menjabat nanti, Setyo akan didampingi oleh empat wakil ketua KPK, yaitu Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

    Dengan demikian, formasi Pimpinan KPK terdiri dari anggota Polri sebagai ketua, kemudian dua orang jaksa, satu hakim, dan satu orang berlatar belakang auditor.

    Setyo merupakan perwira tinggi Polri bintang 3 yang berpengalaman di bidang reserse. Dia adalah petinggi Polri ketiga yang akan menjadi pimpinan di lembaga antikorupsi tersebut.

    Sebelum Setyo, ada sosok Firli Bajuri dan Taufeiqurachman Ruki. Seperti diketahui, Firli telah mengundurkan diri karena terseret kasus suap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sementara itu, Taufiequrachman merupakan Ketua KPK Pertama yang berpangkat Irjen.

    Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Setyo Budiyanto dipilih menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2029 karena sosok itu memiliki rekam jejak yang matang dalam penegakan hukum maupun pemberantasan korupsi.

    Menurut dia, mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut memiliki penilaian yang baik dari setiap fraksi di DPR RI, sehingga hampir semua Anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya untuk menjadi ketua.

    “Jadi pengalaman ini, kematangan yang dia miliki, kemudian jaringan juga, membuat mayoritas memilih dia untuk menjadi ketua KPK lima tahun mendatang,” kata Nasir dilansir dari Antara, Jumat (22/11/2024). 

    Perbesar

    Ambisi Prabowo Berantas Korupsi 

    Banyak pihak menanti gebrakan Setyo Budiyanto untuk menjadi nahkoda KPK serta memberantas korupsi di Indonesia. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto secara lantang menyatakan komitmennya untuk menjaga jalannya pemerintah tetap bersih dari praktik korupsi dan kolusi.

    Dalam pidato perdananya usai dilantik pada Minggu (20/10/2024), Prabowo mengatakan bangsa Indonesia harus menghadi kenyataan tentang maraknya kebocoran-kebocoran anggaran yang ditimbulkan akibat korupsi. Menurut Prabowo, hal itu menjadi masalah yang membahayakan bagi penerus bangsa jika tidak segera diberantas.

    “Kita harus berani mengakui terlalu banyak kebocoran-kebocoran dari anggaran kita penyimpangan-penyimpangan kolusi di antara para pejabat politik, pejabat pemerintah di semua tingkatan, dengan pengusaha-pengusaha yang nakal pengusaha-pengusaha yang tidak patriotik, jangan takut melihat realita ini,” ujar Prabowo.

    Presiden ke-8 RI itu bahkan menyatakan pemerintahannya harus berani menghadapi dan memberantas korupsi. Dia menyebut praktik rasuah di Tanah Air harus dikurangi secara signifikan. Dia menjelaskan pemerintahannya bakal berupaya menekan potensi korupsi melalui perbaikan sistem, penegakan hukum yang tegas, dan juga dengan digitilasi.

    Saat penutupan Rapimnas Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (31/8), Prabowo Subianto begitu semangat menyinggung pemberantasan korupsi. Ketua Umum Gerindra secara lantang bakal menyisihkan anggaran khusus untuk membasmi korupsi.
     
    Prabowo, dengan suara tinggi khas jenderal TNI, menegaskan akan mengejar koruptor dengan pasukan khusus hingga ke Antartika.
     
    “Kalaupun dia [koruptor] lari ke Antartika, aku kirim pasukan khusus untuk nyari mereka di Antartika,” kata Prabowo disambut riuh tepuk tangan kader Partai Gerindra. 

    Perbesar

    Profil Pimpinan KPK 2024-2029

    Berikut lima nama pimpinan KPK terpilih periode 2024-2029 beserta rekam jejaknya. 

    1. Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budianto (ketua)

    Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budianto didapuk menjadi Ketua KPK setelah mengantongi mayoritas suara dalam pemilihan di Komisi III. Perwira tinggi Polri itu meraih 46 suara dan 45 suara di antaranya memilih dirinya untuk menjadi ketua.

    Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1989 ini telah malang melintang di dunia reserse dan satuan tindak pidana korupsi selama berkarir di Polri

    Beberapa jabatan yang pernah dipegang yakni Kepala Satuan Tipikor Polda Lampung, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Penyidik Utama Biro Wassidik Bareskrim Polri, Penyidik Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan, dan terakhir Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan KPK.

    Dia juga sempat menjabat sebagai Irjen Kementerian Pertanian sebelum terpilih menjadi calon pimpinan KPK.

    2. Fitroh Rohcahyanto (wakil ketua)

    Fitroh selaku tokoh yang mengantongi suara terbanyak kedua resmi dicalonkan sebagai Wakil Ketua KPK.

    Dia merupakan praktisi hukum yang memulai karirnya sebagai jaksa di Kejaksaan Agung RI. Setelah malang melintang menjadi pengacara negara, dia mengemban tugas baru di KPK sebagai jaksa.

    Beberapa kasus besar pun pernah dia tangani selama berkarir sebagai jaksa KPK.

    3. Johanis Tanak (wakil ketua)

    Johanis Tanak kembali terpilih sebagai pimpinan KPK.
      
    Dia memiliki latar belakang yang panjang di bidang penegakan hukum, terutama sejak dia bertugas di Kejaksaan Agung RI pada 1989.

    Johanis pernah menempati beberapa posisi strategis di Kejaksaan Agung seperti sebagai Direktur B Intelijen pada Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi pada 2020 dan menjadi pejabat fungsional Kejaksaan Agung pada 2021.

    Dia kemudian terpilih untuk pertama kali sebagai pimpinan KPK pada periode 2019-2024.

    4. Ibnu Basuki Widodo (wakil ketua)

    Hakim senior Ibnu Basuki Widodo meraih 33 suara yang menjadikan dia sebagai Wakil Ketua KPK pilihan Komisi III DPR RI.

    Ibnu merupakan sosok yang telah malang melintang di dunia hukum. Dia merupakan hakim tinggi pemilah perkara pidana khusus di Mahkamah Agung.

    Sebelum mengemban tugas di Mahkamah Agung, Ibnu juga pernah mengemban tugas di lingkungan Pengadilan Negeri yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Manado.

    5. Agus Joko Pramono (wakil ketua)

    Mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih menjadi pimpinan KPK hasil pemilihan Komisi III DPR RI.

    Pria kelahiran Palembang Sumatera Selatan pada 1 Agustus 1972 ini menjadi calon pimpinan KPK setelah mengantongi 38 suara anggota DPR. Dia mengawali karirnya sebagai dosen ini mulai memasuki lingkungan BPK pada periode 2013-2018.

    Agus masuk menjadi anggota III menggantikan Taufiequrachman Ruki yang saat itu menjabat di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara, serta riset dan teknologi.

    Karirnya pun semakin menanjak hingga akhirnya dia didapuk sebagai Wakil Ketua BPK pada periode 2018 hingga Agustus 2023.