Kementrian Lembaga: BPK

  • Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Akan Jalani Induksi 3 Hari

    Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Akan Jalani Induksi 3 Hari

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 akan menjalani induksi selama tiga hari mulai Selasa (17/12).

    “Untuk pimpinan yang sudah dilantik ini akan mengikuti proses induksi yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar dua sampai dengan tiga hari nanti ke depan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12).

    Tessa menjelaskan induksi tersebut meliputi pengenalan nilai-nilai integritas yang menjadi pegangan setiap insan KPK. Proses itu juga berlaku untuk pegawai baru di KPK.

    “Induksi ini adalah satu kegiatan tidak hanya kepada pimpinan, tetapi kepada seluruh pegawai baru yang akan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi dengan maksud untuk memberikan nilai-nilai KPK kepada mereka dan bagaimana tugas-tugas yang harus mereka jalankan,” tutur Tessa.

    “Karena KPK juga memiliki standar integritas yang cukup tinggi dan juga akan disampaikan hal-hal termasuk kode etik, hal-hal kedisiplinan dan hal-hal lain yang tentunya ini akan disampaikan kepada pegawai yang baru maupun pimpinan yang baru yang akan bertugas ke depannya,” sambung dia.

    Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini menjelaskan materi induksi akan diberikan oleh internal KPK.

    “Dari KPK sendiri nanti yang akan menyampaikan, mungkin akan dibuka oleh pimpinan yang lama, tetapi untuk pelaksanaan induksi itu KPK sudah memiliki tim yang biasa memberikan induksi kepada pegawai-pegawai baru,” terang dia.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto pada hari ini melantik lima pimpinan dan anggota dewas KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 20 Desember mendatang, mengikuti masa jabatan akhir pejabat KPK saat ini.

    Di kursi pimpinan KPK mendatang, terdapat nama Setyo Budiyanto (mantan Direktur Penyidikan KPK sekaligus Irjen Kementerian Pertanian), Johanis Tanak (Komisioner KPK saat ini), Fitroh Rohcahyanto (jaksa yang sempat menjadi Direktur Penuntutan KPK), Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK) dan Ibnu Basuki Widodo (hakim di Pengadilan Tinggi Manado).

    Sementara di kursi dewan pengawas KPK akan diisi oleh Chisca Mirawati (Founder & Managing Partner CMKP Law), Benny Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas), Wisnu Baroto (jaksa), Sumpeno (hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta) dan Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda).

    (ryn/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • PSN Kehilangan Arah: Proyek Strategis atau Ajang Korupsi Baru? – Halaman all

    PSN Kehilangan Arah: Proyek Strategis atau Ajang Korupsi Baru? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Program Strategis Nasional (PSN) menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. 

    PSN memberikan kemudahan fiskal, prosedural, dan perizinan, sehingga program-program yang masuk dalam skema ini mendapatkan dukungan prioritas.

    Ekonom dan pengamat kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Achmad Nur Hidayat melihat, belakangan ini PSN tampak kehilangan arah dan fokus. 

    Proyek-proyek yang semestinya memiliki dampak besar bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, justru menjadi lahan baru bagi penumpang gelap kebijakan yang hanya mengejar kepentingan kelompok tertentu.

    “PSN sejatinya dirancang untuk mempercepat proyek-proyek pembangunan yang strategis dan berdampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.  Infrastruktur, energi, ketahanan pangan, dan konektivitas merupakan sektor utama yang menjadi sasaran PSN,” papar Achmad dikutip Senin (16/12/2024).

    Dalam konteks ini, kata Achmad, PSN diharapkan mampu menjawab persoalan mendasar seperti kesenjangan antarwilayah, ketahanan ekonomi nasional, dan peningkatan daya saing Indonesia di pasar global.

    “Namun, dalam implementasinya, PSN sering kali diselewengkan menjadi alat untuk melancarkan proyek-proyek tertentu yang tidak memiliki urgensi strategis,” ucapnya.

    Achmad pun memberikan contoh, misalnya program pembangunan tiga juta rumah yang menggunakan skema PSN. Meski memiliki nilai strategis untuk mengatasi backlog perumahan, proyek ini perlu dikaji ulang dari segi skala prioritas. 

    Begitu pula dengan proyek peternakan sapi perah, yang meski memiliki potensi ketahanan pangan, belum menunjukkan kesiapan implementasi yang matang.

    “Baik Proyek 3 juta rumah maupun proyek peternakan sapi perah rawan penyimpangan dalam penggunaan PSN bila tidak didesain dengan sebaik-baiknya,” katanya.

    Ia menilai, banyak proyek yang semula diklaim sebagai bagian dari PSN berakhir mangkrak atau tidak mencapai hasil yang diharapkan. Contoh nyata adalah kasus Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) yang masuk dalam daftar PSN. 

    PIK2 merupakan proyek properti yang dipenuhi dengan insentif fiskal dan kemudahan prosedural, tetapi kontribusinya terhadap perekonomian dan masyarakat luas minim. 

    Menurutnya, proyek ini lebih menguntungkan segelintir pihak dibandingkan masyarakat umum terutama karena murahnya biaya pembebasan lahan untuk PIK 2.

    Data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan bahwa dari total 213 proyek PSN, lebih dari 30 proyek menghadapi hambatan serius dalam pelaksanaan, mulai dari pembebasan lahan hingga ketidaksiapan investor. 

    Selain itu, laporan BPK tahun 2023 menyoroti adanya potensi kerugian negara hingga Rp12 triliun akibat pengelolaan PSN yang tidak transparan.

    Dampak Ekonomi PSN

    Secara teori, PSN memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Infrastruktur yang dibangun melalui PSN diharapkan membuka akses ke daerah-daerah terpencil, meningkatkan konektivitas, dan mengurangi biaya logistik. 

    Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua PSN memberikan dampak positif yang signifikan.

    Beberapa proyek PSN yang berhasil, seperti pembangunan Tol Trans-Jawa, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha. 

    Proyek ini memotong waktu perjalanan, menurunkan biaya logistik, dan meningkatkan daya saing produk lokal. 

    Namun, keberhasilan ini tidak merata. Banyak PSN yang hanya menjadi beban anggaran negara karena kurangnya perencanaan yang matang, ketidaksiapan lahan, atau rendahnya tingkat utilisasi.

    Selain itu, Achmad menyampaikan, PSN juga kerap menjadi sumber pemborosan anggaran. Proyek-proyek yang mangkrak atau tidak selesai tepat waktu menjadi bukti lemahnya pengawasan dan manajemen risiko. 

    Contoh lain adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang banyak mendapatkan fasilitas fiskal tetapi minim realisasi. Banyak KEK yang hingga kini tidak mampu menarik investasi yang memadai, sehingga tujuan awalnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi regional tidak tercapai.

    Transparansi: Kunci Keberhasilan PSN

    Achmad menyampaikan, transparansi dan pertanggungjawaban menjadi elemen penting dalam pelaksanaan PSN. 
    Pemerintah harus memastikan bahwa setiap proyek yang masuk dalam daftar PSN benar-benar memiliki dampak strategis dan bukan sekadar alat untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. 

    Dalam hal ini, pemerintah perlu memperkuat mekanisme seleksi, evaluasi, dan pengawasan terhadap proyek-proyek PSN.

    “Setiap PSN yang mangkrak mencerminkan kegagalan pemerintah dan perencana kebijakan dalam menjaga integritas program pembangunan,” katanya.

    Ia menyebut, PSN tidak boleh menjadi ajang bagi kelompok tertentu untuk mengejar keuntungan pribadi atau kelompok, sementara rakyat hanya menjadi penonton dari kebijakan yang tidak berdampak nyata. 

    Pemerintah harus mampu mengidentifikasi dan mencegah adanya penumpang gelap kebijakan yang berusaha memanfaatkan PSN demi kepentingan sendiri.

    Kasus PIK2 dan KEK: Pelajaran Berharga

    Menurut Achmad, kasus PIK2 dan KEK memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan PSN. 

    “Proyek-proyek seperti PIK2 menunjukkan bagaimana PSN dapat diselewengkan untuk kepentingan segelintir pihak tanpa memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian dan masyarakat,” paparnya.

    Oleh sebab itu, Achmad meminta pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo harus mampu menunjukkan bahwa PSN adalah alat yang efektif untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 

    “Transparansi, akuntabilitas, dan fokus pada dampak nyata harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan PSN. Pemerintah juga harus berani meninjau ulang dan mencabut status PSN dari proyek-proyek yang tidak memberikan hasil sesuai harapan,” tutur Achmad.

  • BPK RI: Perjalanan dinas lima KPU di Papua Barat tidak sesuai standar

    BPK RI: Perjalanan dinas lima KPU di Papua Barat tidak sesuai standar

    Jadi, seluruh temuan yang disampaikan dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan, ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian serius

    Manokwari (ANTARA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan perjalanan dinas pada lima Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Papua Barat tidak sesuai standar biaya masukan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran.

    Lima KPU tersebut yaitu KPU Kabupaten Manokwari, KPU Kabupaten Manokwari Selatan, KPU Kabupaten Teluk Bintuni, KPU Kabupaten Fakfak, dan KPU Kabupaten Kaimana.

    “Biaya perjalanan dinas lima KPU tidak sesuai kondisi senyatanya,” kata Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Ahmad Luthfi H Rahmatullah saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan keuangan Pemilu 2024 di Manokwari, Senin.

    Selain itu, kata dia, terdapat sejumlah temuan antara lain, pengadaan jasa audit laporan dana kampanye yang dilaksanakan KPU Provinsi Papua Barat tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran.

    Temuan lainnya, pengeluaran belanja jasa distribusi logistik Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Fakfak tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk laporan pertanggungjawaban belanja barang tidak disertai bukti lengkap.

    “Sehingga realisasi belanja barang pada KPU Fakfak tidak diyakini keterjadiannya,” ujar Ahmad.

    Dia menyebut bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan pengelolaan keuangan bertujuan untuk menilai hal pokok sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Seluruh mekanisme pemeriksaan terhadap kepatuhan pengelolaan keuangan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara yang ditetapkan oleh BPK Republik Indonesia.

    “Jadi, seluruh temuan yang disampaikan dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan, ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian serius,” tegas Ahmad.

    Dia berharap penyerahan laporan hasil pemeriksaan memberikan manfaat atas upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sesuai prinsip clean and good governance.

    Berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 mengamanatkan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian kerugian negara wajib ditindaklanjuti 60 hari ke depan.

    “Sejak laporan hasil pemeriksaan diterima maka selambat-lambatnya 60 hari, maka harus ditindaklanjuti dan lapor ke BPK,” ujar Ahmad.

    Pewarta: Fransiskus Salu Weking
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tuntut Hak Waris, 3 Bersaudara Kecewa Putusan Pengadilan

    Tuntut Hak Waris, 3 Bersaudara Kecewa Putusan Pengadilan

    Surabaya (beritajatim.com) – Rosono Ali Hardi dan saudaranya yakni Lily Ali Hardi, dan Welsono Ali Hardi terus berjuang mendapatkan keadilan atas harta peninggalan/waris orang tua, meski secara hukum keperdataan dalam perkara hak mutlak (Legetime portie) dikalahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK). Mereka terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas hak waris peninggalan orangtua mereka.

    Pada awak media, Rosono Ali Hardi bercerita awal mula konflik dirinya dengan adik kandungnya yakni Warsono Ali Hardi adalah saat dia bertanya perihal peninggalan orangtua mereka dikarenakan orangtua mereka sudah meninggal.

    Untuk itu, Rosono meminta kejelasan kepada adik keempatnya itu tentang warisan kedua orang tua mereka. Namun, Warsono menjawab tidak tahu menahu tentang urusan itu.

    Menurut Rosono, semua usaha kedua orangtuanya, dia yang menjalankan. Namun, sampai kedua orang tuanya meninggal, Rosono mengaku tidak mendapatkan harta warisan apapun.

    Lalu, tahun 2007, Rosono melaporkan Warsono ke Kepolisian Polda Jatim dengan tuduhan penggelapan. Namun, faktanya diputar balik. Warsono menuding Rusono melaporkan ibu kandung mereka ke polisi. “Sebenarnya, mau meminta hak saya saja. Namun yang terjadi faktanya diputar balik. Saya dituding melaporkan ibu saya. Faktanya, saya tidak pernah melaporkan ibu saya ke polisi,” jelas Rosono.

    “Ibu kami, berkata akan mengklarifikasi semua itu dan akan membereskannya asalkan laporan di Polda Jatim itu dicabut,” sambungnya.

    Begitu laporan dicabut, penyelesaian yang dijanjikan ibunya itu tidak pernah ada hingga sang ibu meninggal 19 Februari 2019. “Pasca ibu kami meninggal, masalah peninggalan orang tua ini kami tanyakan lagi ke Warsono. Lama ditunggu, tak juga ada kejelasan,” tambahnya.

    Rosono mengaku terus menanyakan haknya kepada sang adik sebagai salah satu anak yang juga berhak atas harta peninggalan orang tua.

    Masih menurut cerita Rosono, tiba-tiba ia ditunjukkan sebuah akta jual beli. Terkait akta itu, Rusono mengaku tidak tahu menahu. “Akta jual beli itu saya ketahui pada tahun 2020. Namun, dalam sebuah surat wasiat dikatakan bahwa saya pernah menerima emas dan rumah,” papar Rosono.

    Berkaitan dengan rumah, Rosono kembali menjelaskan, diberikan saat kedua orang tua masih hidup. Waktu itu, kedua orang tua Rosono ada hutang 12 kg emas. “Saya ada buktinya. Bahkan, disurat itu juga ada tanda tangan Warsono. Dalam faktanya malah diputar balik. Saya dikatakan menerima emas sebanyak 8 kg,” cerita Rosono.

    Rosono kemudian menunjukkan sebuah surat dimana disurat tahun 1987 itu ada tanda tangan ibunya dan Warsono.

    Mengapa kedua orangtua Rosono dan Warsono pada tahun 1987 menyatakan berhutang emas kepada Rosono? Dalam penjelasannya, Rosono mengatakan, dimasa kedua orangtuanya masih hidup, Rosono selalu membantu kedua orangtuanya, mengelola bisnis yang dijalankan ayahnya. Sebagai imbalannya, setiap tahun Rosono diberi emas sebanyak 1kg.

    “Tiga belas tahun saya bekerja pada kedua orangtua saya, tidak pernah mendapat gaji. Namun, orangtua bilang, THR kamu tiap tahun dikasih satu kilogram emas,” ungkap Rosono.

    Masih menurut cerita Rosono, ia bekerja membantu orangtuanya sejak tahun 1978 hingga 1989. Sejak 13 tahun itu, Rosono mengaku tidak pernah menerima emas hingga sekarang, sebagaimana dijanjikan kedua orangtua mereka.

    “Buktikan kalau memang saya telah menerima emas dari kedua orangtua kami. Yang aneh, dalam gugatan Warsono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dikatakan saya telah menerima emas. Dan fakta itu disetujui hakim,” ujar Rosono kecewa.

    Rosono kembali menerangkan, jika memang benar ia telah menerima emas, pasti ada tanda terimanya. Faktanya, tanda terima itu tidak pernah ada.

    Berkaitan dengan rumah, Rosono melanjutkan, bahwa rumah itu diberikan ibunya karena merasa memiliki hutang emas sebanyak 12 kg. Karena merasa tidak enak, maka ibu Rosono memberikan sebuah rumah. Namun, pemberian rumah ini dianggap sebagai pemberian harta warisan.

    Begitu kalah ditingkat pertama, Rosoni kemudian mengambil upaya hukum banding. Namun, banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, ditolak. Rosono pun dianggap telah menerima 8 Kg emas. “Banding saya tidak diterima, sehingga saya dinyatakan kalah karena telah menerima 8 kg emas. Dan, ditingkat banding pun, bukti bahwa saya telah menerima 8 kg emas tidak pernah ada dan tidak pernah ditunjukkan,” ulas Rosono.

    Dalam surat wasiat, lanjut Rosono, juga diterangkan bahwa adiknya yang bernama Welsono melihat, bahwa Rosono memang telah diberi 8 kg emas.

    Ketika pernyataan itu ditanyakan ke Welsono, namun Welsono membantah isi surat wasiat yang ditulis pengacara Warsono dalam gugatannya. Dengan berbekal surat wasiat, Warsono kemudian menggugat Rosono. Dalam gugatan, Warsono juga mencantumkan adanya jual beli tahun 1994.

    Berkaitan dengan surat wasiat, juga dimasukkan kembali tahun 2006. Padahal tahun 2006, surat wasiat dipegang Warsono. Rosono pun mengaku tidak mengetahui sama sekali tentang adanya surat wasiat itu.

    Meski gugatan yang diajukan Warsono itu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, namun banyak kejanggalan-kejanggalan yang disebutkan dalam surat wasiat tersebut namun oleh pengadilan baik di tingkat pengadilan negeri sampai ditingkat PK, tidak diteliti dengan cermat sehingga majelis hakim memenangkan gugatan Warsono.

    Beberapa kejanggalan yang diungkap Rosono seperti, mengapa surat wasiat itu dimunculkan ketika kedua orangtua mereka telah meninggal dan adanya surat wasiat itu tidak diketahui saudara-saudara Warsono yang lain, baik kakak-kakaknya maupun si bungsu.

    Masalah jual beli yang dicantumkan dalam surat wasiat juga dinilai sangat janggal menurut Rosono. Karena, dalam surat wasiat, seharusnya tidak pernah diungkapkan tentang jual beli, namun dalam wasiat itu malah diterangkan adanya jual beli antara Ibu mereka dan Warsono.

    Selain itu, wasiat yang lazimnya dilaksanakan setelah orang yang memberi wasiat meninggal, tapi dalam wasiat itu malah menerangkan semua peristiwa yang seakan-akan sudah terjadi semuanya sebelum pemberi wasiat meninggal. “Perkara ini sedang di laporkan di Bareskrim Mabes Polri dalam tahap penyidikan dan telah dialihkan ke Polda Jatim untuk kemudahan penyidikan,” ujar Rosono.

    Terpisah, Warsono melalui kuasa hukumnya yakni Julia Putriandra SH dan Mohamad Adnan Fanani SH MH mempertanyakan kenapa pihak Rosono Ali Hardi dan ibu Lily Ali Hardi masih menanyakan juga terkait harta warisan orang tua. “Harta warisan apalagi yang mereka tuntut atau permasalahkan?,” ujar Putri, Senin (16/12/2024).

    Putri menambahkan, semua sudah di jalani dalam proses hukum dan Rosono Ali Hardi tidak dapat menunjukkan harta waris mana yg belum didapatkan. Proses hukum yang telah dilalui pun tidak terjadi di beberapa tahun ini saja namun sudah dilakukan sejak tahun 2007.

    Tahun 2007 lanjut Putri, Rosono Ali Hardi pernah menuntut hak waris dari Bapak setelah meninggal dunia di bulan April 2006, dengan melaporkan Warsono Ali Hardi. Hal ini pun juga hingga membuat sang ibu turut diperiksa saat itu. Namun pada akhirnya Laporan tsb SP3 dengan tidak cukupnya bukti. “Tidak hanya itu Rosono Ali Hardi pun pernah menggugat ibu namun pada akhirnya gugatan tersebut di cabut,” ujarnya.

    Saat sang ibu meninggal dunia tahun 2019, Rosono melakukan gugatan kembali menuntut harta waris yang katanya belum dibagi, sementara apa yang digugat tersebut sudah sangat jelas bahwa itu bukanlah harta waris karena telah ada proses jual beli antara kedua orang tua dengan bpk Warsono Ali Hardi di tahun 1994 hingga tahun 2002.

    Terkait masalah pembagian emas, rumah dan mobil kepada Rosono Ali Hardi, Lily Ali Hardi, Lia Ali Hardi dan Welsono Ali Hardi ketika orang tua masih hidup itu telah dinyatakan oleh ibu mereka dalam surat wasiatnya di tahun 2006. Wasiat tersebut ibunya sendiri yang membuat dan menyatakan, sehingga hal tersebut dapat dibuktikan bahwa emas atau harta lainnya yang pernah di terima oleh Rosono Ali Hardi adalah pemberian dari orang tua, terlepas adanya pembayaran lain atas hutang piutang yang diakui oleh bpk Rosono Ali Hardi.

    “Gugatan yang diajukan oleh Rosono Ali Hardi saat ini sudah sampai pada tahap PK yang mana permohonan PK tersebut diajukan oleh pihak Rosono Ali Hardi. Upaya hingga tahap PK ini pun telah jelas bahwa memang tidak ada harta waris yang belum di bagi seperti yang dipermasalahkan oleh Rosono Ali Hardi sejak dulu,” ujar Putri. [uci/kun]

  • Sah! Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029

    Sah! Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 hari ini, Senin (16/12/2024).

    Berlangsung di Istana Negara pada siang 13.30 WIB, Setyo Budiyanto akan mengemban jabatan sebagai Ketua KPK selama lima tahun ke depan untuk periode 2024—2029.

    Setyo diangkat berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 161/P tahun 2024, tentang pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan pimpinan KPK dan keanggotaan dewas KPK untuk masa jabatan 2024—2029.

    “Demi Allah, saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapa pun juga,” ujar Setyo dalam pelantikkan tersebut

    Sekadar informasi, Komisi III DPR diketahui telah memilih dan mengesahkan pimpinan dan Dewas KPK untuk periode 2024-2029.

    Pemilihan itu setelah melalui rangakaian proses mulai dari seleksi administrasi hingga tahapan fit and proper test di DPR.

    Berikut 5 pimpinan KPK terpilih:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)

    2. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)

    3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)

    4. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)

    5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)

    Komisi III DPR juga telah memilih lima orang sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029.

    Lima orang itu terdiri dari kalangan jaksa, hakim, hingga swasta. Gusrizal pun ditunjuk untuk menjadi Ketua Dewas KPK merangkap anggota setelah ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Berikut 5 anggota Dewas KPK terpilih:

    1. Gusrizal (Ketua Dewas KPK merangkap Anggota)

    2. Wisnu Baroto

    3. Benny Jozua Mamoto

    4. Sumpeno

    5. Chisca Mirawati.

  • Ketua Sementara KPK Pamit dan Minta Maaf Jelang Habis Masa Jabatan

    Ketua Sementara KPK Pamit dan Minta Maaf Jelang Habis Masa Jabatan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango pamit dan membereskan ruang kerja menjelang masa jabatan yang habis pada 20 Desember mendatang.

    Nawawi bersama pimpinan lain dan pejabat struktural KPK pada hari ini berangkat ke Istana untuk mengikuti prosesi pelantikan pimpinan dan anggota dewan pengawas (dewas) KPK periode 2024-2029.

    “Saya pamit ya, saya minta maaf,” ujar Nawawi di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12).

    “Saya kemarin, hari libur itu, hari Minggu saya sudah datang, kebetulan sekalian olahraga saya angkut-angkut yang penting-penting,” lanjut dia.

    Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, Nawawi mengatakan waktu pelantikan pimpinan KPK dan Dewas dipercepat karena Presiden Prabowo Subianto akan ada kunjungan ke daerah pada 20 Desember mendatang.

    “Hari ini dijadwalkan pengambilan sumpah terhadap pimpinan yang baru, cuma informasi dari pak Sekjen, karena sebelumnya kan dilaksanakan setiap tanggal 20 (Desember), hanya saja kemungkinan ada perjalanan sehingga dipercepat dan dilaksanakan pada hari ini,” ucap dia.

    “Mungkin serah terimanya (jabatan) tetap tanggal 20 (Desember),” sambungnya.

    Kendati demikian, Nawawi menyatakan tetap bertugas sampai tanggal 20 Desember mendatang.

    “Mereka (pimpinan KPK baru) akan melaksanakan setelah serah terima (jabatan) saya pikir,” imbuhnya.

    Sebelumnya, pada Kamis (21/11) lalu, Rapat Pleno Komisi III DPR RI menetapkan lima orang pimpinan dan dewas KPK periode 2024-2029.

    Di kursi pimpinan KPK mendatang, terdapat nama Setyo Budiyanto (mantan Direktur Penyidikan KPK yang saat ini menjabat Irjen Kementerian Pertanian), Johanis Tanak (Komisioner KPK saat ini), Fitroh Rohcahyanto (jaksa yang sempat menjadi Direktur Penuntutan KPK), Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK) dan Ibnu Basuki Widodo (hakim di Pengadilan Tinggi Manado).

    Sementara di kursi dewas KPK akan diisi oleh Chisca Mirawati (Founder & Managing Partner CMKP Law), Benny Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas), Wisnu Baroto (jaksa), Sumpeno (hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta) dan Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda).

    (ryn/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Prabowo Bakal Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Hari ini

    Prabowo Bakal Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Hari ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan melantik pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 hari ini, Senin (16/12/2024).

    Berlangsung di Istana Negara pada siang 13.30 WIB, Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan bahwa Kepala Negara akan melantik 3 jabatan sekaligus. 

    “[Akan melantik] pimpinan dan dewas KPK, Ketua harian dan sekretaris dewan pertahanan nasional, Gubernur Kalimantan Selatan,” katanya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Sekadar informasi, Komisi III DPR diketahui telah memilih dan mengesahkan pimpinan dan Dewas KPK untuk periode 2024—2029.

    Pemilihan itu setelah melalui rangakaian proses mulai dari seleksi administrasi hingga tahapan fit and proper test di DPR.

    Jabatan Ketua KPK selama lima tahun ke depan akan diemban oleh Setyo Budiyanto yang memiliki rekam jejak sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertahanan (Kementan).

    Setyo pun akan ditemani oleh Fitroh Rohcahyanto yang merupakan mantan Direktur Penuntutan KPK, Ibnu Basuki Widodo yang pernah mengemban tugas sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Wakil Ketua KPK periode 2019—2024 Johanis Tanak, dan Wakil Ketua BPK periode 2019—2023 Agus Joko Pramono

    Tak hanya pimpinan KPK, Komisi III DPR juga telah memilih lima orang sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024—2029 yang memiliki rekam jejak dari kalangan jaksa, hakim, hingga swasta.

    Dewas KPK pilihan Komisi III DPR itu akan dikirimkan ke Presiden untuk penentuan siapa yang menjadi Ketua Dewas. Sejauh ini, 5 anggota Dewas KPK terpilih adalah Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.

  • Dipercepat, Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih Hari ini

    Dipercepat, Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih Hari ini

    ERA.id – Presiden Prabowo Subianto akan melantik pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Konisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada Senin (16/12/2024) hari ini. Pelantikan akan berlangsung di Istana Negara, Jakarta.

    “Iya benar (dilantik hari ini),” Iya (pelantikan hari ini, red) jam 13.30 WIB,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang kembali terpilih di periode 2024-2029 saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).

    Kabar pelantikan tersebut juga dibenarkan oleh salah satu wakil ketua KPK terpilih Fitroh Rohcahyanto.

    Pelantikan ini diperkirakan lebih cepat dari seharusnya yaitu di tanggal 20 Desember 2024. Sebab, pimpinan komisi antirasuah periode 2019-2024 atau Jilid V dilantik pada 20 Desember 2019.

    Mereka harusnya selesai pada 2023. Tapi, masa jabatan Pimpinan dan Dewas KPK diperpanjang menjadi lima tahu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima judicial review yang diajukan Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK.

    Begitu juga dengan Dewan Pengawas KPK. Jilid pertama yang ada karena revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 juga dilantik pada 20 Desember.

    Sebelumnya, Komisi III DPR telah memilih dan mengesahkan pimpinan dan Dewas KPK untuk periode 2024-2029. Calon yang terpilih itu melalui proses mulai dari seleksi administrasi hingga tahapan fit and proper test di DPR.

    Jabatan Ketua KPK selama lima tahun ke depan akan diemban oleh Setyo Budiyanto. Berikut 5 pimpinan KPK terpilih:

    1. Setyo Budiyanto yang merupakan Irjen Kementan;

    2. Fitroh Rohcahyanto yang merupakan mantan Direktur Penuntutan KPK;

    3. Ibnu Basuki Widodo yang merupakan hakim Pengadilan Tinggi Manado;

    4. Johanis Tanak yang merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024; dan

    5. Agus Joko Pramono yang merupakan Wakil Ketua BPK periode 2019-2023

    Sementara Dewas KPK pilihan Komisi III DPR adalah sebagai berikut:

    1. Wisnu Baroto

    2. Benny Jozua Mamoto

    3. Gusrizal

    4. Sumpeno

    5. Chisca Mirawati.

  • Bupati Ngawi Ony Tegaskan Komitmen Wujudkan Kabupaten Bebas Korupsi

    Bupati Ngawi Ony Tegaskan Komitmen Wujudkan Kabupaten Bebas Korupsi

    Ngawi (beritajatim.com)– Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan Kabupaten Ngawi yang berintegritas dan bebas dari korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Alun-Alun Ngawi pada Jumat, (13/12/2024).

    Ony menekankan bahwa upaya antikorupsi terus dilakukan melalui berbagai langkah strategis. Ini mencakup pembangunan sistem di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, penguatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga edukasi antikorupsi kepada masyarakat.

    “Kami terus berupaya mewujudkan Kabupaten Ngawi yang berintegritas dan bebas dari korupsi. Komitmen ini akan terus diperjuangkan,” tegas Ony.

    Meningkatkan Pembangunan dan Pelayanan Publik
    Ony menilai bahwa lingkungan bebas korupsi merupakan prasyarat penting untuk mempercepat pembangunan di Ngawi. Dengan begitu, manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat.

    Namun, Ony juga mengakui bahwa masih ada tantangan yang perlu diselesaikan, seperti target “jalan mantap” yang belum terealisasi sepenuhnya hingga akhir 2024 dan masih adanya warga yang tinggal di rumah tidak layak huni.

    “Semua ini memerlukan perhatian serius. Diperlukan strategi yang baik untuk mempercepat capaian pembangunan di Kabupaten Ngawi,” jelasnya.

    Ony menambahkan bahwa etos kerja tinggi dan integritas adalah kunci dalam merealisasikan komitmen tersebut. Ia juga berjanji untuk lebih optimal dalam membimbing jajaran pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal.

    Capaian Pemkab Ngawi: Indikator Komitmen Antikorupsi
    Sejauh ini, Pemkab Ngawi telah menunjukkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Hal ini dibuktikan dengan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama tujuh tahun berturut-turut.

    Selain itu, Pemkab Ngawi juga berhasil meraih predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024 dari Ombudsman RI. Ony menyebut penghargaan ini sebagai wujud apresiasi atas komitmen Pemkab dalam memberikan pelayanan berkualitas dan transparan.

    “Capaian ini menandakan bahwa ASN di Ngawi telah melakukan tata kelola administrasi dan transparansi anggaran dengan baik. Namun, ini tidak berarti korupsi benar-benar hilang,” ujar Ony.

    Optimisme Menuju Kabupaten Bebas Korupsi
    Ony berharap, melalui penguatan integritas dan komitmen yang konsisten, Kabupaten Ngawi dapat sepenuhnya bebas dari korupsi. Dengan demikian, pelayanan publik kepada masyarakat akan terus meningkat dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga. “Dengan semangat antikorupsi, kami optimis dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan optimal di masa mendatang,” tutup Ony. [fiq/kun]

  • Urutan Pelat Nomor Pejabat RI, Mulai dari Presiden hingga Menteri

    Urutan Pelat Nomor Pejabat RI, Mulai dari Presiden hingga Menteri

    Jakarta

    Mobil dinas milik presiden hingga menteri di Indonesia menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. Setiap mobil dinas juga punya pelat nomor yang berbeda untuk menandakan instansi atau jabatan menteri tertentu.

    Sebagai contoh, mobil dinas milik Presiden RI menggunakan nomor polisi RI 1. Lalu untuk wakil presiden menggunakan pelat nomor bertuliskan RI 2 di mobil dinasnya.

    Ingin tahu urutan pelat nomor mobil dinas milik pejabat dan menteri Indonesia? Simak daftar lengkapnya dalam artikel ini.

    Urutan Pelat Nomor Pejabat RI

    Tak hanya presiden dan wakil presiden, para menteri dari berbagai instansi juga mendapatkan mobil dinas. Tentu, kendaraan dinas mereka telah menggunakan pelat nomor khusus yang berbeda dari TNKB pada umumnya.

    Aturan mengenai TNKB khusus tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, STNK dan TNKB khusus dapat diberikan kepada:

    Kendaraan bermotor (ranmor) dinas presidenRanmor dinas wakil presidenRanmor dinas ketua lembaga tinggi negaraRanmor dinas pejabat setingkat menteriRanmor dinas pejabat TNI/Polri dan instansi pemerintah eselon I, II, dan IIIRanmor pejabat konsul kehormatan.

    Untuk mengetahui secara lengkap pelat nomor pejabat RI, simak daftarnya di bawah ini yang diurutkan dari RI 1 hingga terakhir:

    RI 1: PresidenRI 2: Wakil PresidenRI 3: Istri PresidenRI 4: Istri Wakil PresidenRI 5: Ketua MPRRI 6: Ketua DPRRI 7: Ketua DPDRI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA)RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI 11: Ketua Komisi Yudisial (KY)RI 12: Gubernur Bank Indonesia (BI)RI 13: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)RI 14: Kementerian Sekretariat NegaraRI 15: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam)RI 16: Menko PerekonomianRI 17: Menko Pembangunan Manusia dan KebudayaanRI 18: Menko KemaritimanRI 19: Belum tersedia/digunakan (dulu digunakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)RI 20: Kementerian Dalam NegeriRI 21: Kementerian Luar NegeriRI 22: Kementerian PertahananRI 23: Kementerian AgamaRI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRI 25: Kementerian KeuanganRI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan MenengahRI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRI 28: Kementerian KesehatanRI 29: Kementerian SosialRI 30: Kementerian KetenagakerjaanRI 31: Kementerian PerindustrianRI 32: Kementerian PerdaganganRI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralRI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRI 35: Kementerian PerhubunganRI 36: Kementerian Komunikasi dan InformatikaRI 37: Kementerian PertanianRI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRI 39: Kementerian Kelautan dan PerikananRI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan TransmigrasiRI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan NasionalRI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

    Sebagai catatan, daftar pelat nomor pejabat RI di atas bisa berubah sewaktu-waktu. Sebab, Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo-Gibran memiliki jumlah kementerian yang lebih banyak daripada kabinet era Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Itu dia daftar pelat nomor pejabat RI mulai dari tingkat presiden hingga menteri. Semoga dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)