Kementrian Lembaga: BPK

  • Sertijab Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024–2029 Digelar Siang Ini – Halaman all

    Sertijab Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024–2029 Digelar Siang Ini – Halaman all

    Lima pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029 akan dilakukan serah terima jabatan pada Jumat (20/12/2024).

    Tayang: Jumat, 20 Desember 2024 12:55 WIB

    TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

    Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto (kiri) bersama Wakil Ketua KPK terpilih Fitroh Rohcahyanto (kedua kiri), Agus Joko Pramono (kedua kanan) dan Ibnu Basuki Widodo (kanan) menghadiri rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Rapat Paripurna tersebut mengagendakan laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan (Fit and Proper test) terhadap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 serta pengambilan keputusan dan pidato Ketua DPR pada penutupan masa persidangan I tahun sidang 2024-2025. Lima pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029 akan dilakukan serah terima jabatan (sertijab) pada Jumat (20/12/2024) siang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lima pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029 akan dilakukan serah terima jabatan (sertijab) pada Jumat (20/12/2024) siang.

    “Betul hari ini akan dilaksanakan Serah Terima Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

    Pimpinan KPK periode lima tahun mendatang akan diisi oleh Setyo Budiyanto (mantan Direktur Penyidikan KPK sekaligus Irjen Kementerian Pertanian), Johanis Tanak (Komisioner KPK saat ini), Fitroh Rohcahyanto (jaksa yang sempat menjadi Direktur Penuntutan KPK), Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK) dan Ibnu Basuki Widodo (hakim di Pengadilan Tinggi Manado).

    Sementara di kursi Dewas KPK bakal diisi oleh Chisca Mirawati (Founder & Managing Partner CMKP Law), Benny Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas), Wisnu Baroto (jaksa), Sumpeno (hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta) dan Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda).

    Mereka sebelumnya menjalani induksi selama tiga hari mulai dari 17–19 Desember 2024. 

    Induksi tersebut meliputi pengenalan nilai-nilai integritas yang menjadi pegangan setiap insan KPK.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Sertijab Pimpinan KPK 2024-2029 Digelar Hari Ini

    Sertijab Pimpinan KPK 2024-2029 Digelar Hari Ini

    Jakarta, CNN Indonesia

    Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V dan dewan pengawas periode 2019-2024 berakhir pada hari ini, Jumat (20/12). Serah terima jabatan akan dilakukan siang ini.

    “Betul hari ini akan dilaksanakan serah terima jabatan pimpinan dan dewan pengawas KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (20/12).

    Pimpinan KPK periode lima tahun mendatang akan diisi oleh Setyo Budiyanto (mantan Direktur Penyidikan KPK sekaligus Irjen Kementerian Pertanian), Johanis Tanak (Komisioner KPK saat ini), Fitroh Rohcahyanto (jaksa yang sempat menjadi Direktur Penuntutan KPK), Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK) dan Ibnu Basuki Widodo (hakim di Pengadilan Tinggi Manado).

    Sementara di kursi dewan pengawas KPK akan diisi oleh Chisca Mirawati (Founder & Managing Partner CMKP Law), Benny Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas), Wisnu Baroto (jaksa), Sumpeno (hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta) dan Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda).

    Mereka sebelumnya menjalani induksi selama tiga hari mulai dari 17 hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut meliputi pengenalan nilai-nilai integritas yang menjadi pegangan setiap insan KPK.

    Dalam lima tahun terakhir, KPK dihantam ‘gelombang’ besar. Setelah Undang-undang KPK direvisi pada akhir 2019 lalu, kerja-kerja pemberantasan korupsi terbukti menjadi lemah. KPK tidak lagi segarang dahulu. Malah, korupsi justru terjadi di tubuh lembaga antirasuah.

    Pimpinan KPK jilid V, sebagaimana penilaian dewan pengawas, hanya mempunyai nyali yang kecil untuk memberantas korupsi.

    Mereka juga dinilai belum dapat memberikan keteladanan khususnya mengenai integritas. Hal itu terlihat dari tiga pimpinan KPK yang terbukti melanggar kode etik yaitu Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron. Bahkan, Firli selaku ketua KPK saat itu diduga melakukan korupsi termasuk pemerasan.

    Periode lima tahun terakhir menjadi paling parah karena tren kepercayaan masyarakat ke KPK menurun tajam.

    (ryn/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kasus Korupsi CSR: Pertaruhan Reputasi BI Ketika Kurs Kian Rontok

    Kasus Korupsi CSR: Pertaruhan Reputasi BI Ketika Kurs Kian Rontok

    Bisnis.com, JAKARTA — Setelah sekian lama, Bank Indonesia (BI) kembali diguncang kasus korupsi. Kasus kali ini, sejatinya tidak terkait dengan tugas dan fungsi BI, melainkan persoalan penyaluran dana corporate social responsibility atau CSR) yang belum jelas nilainya.

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, bahkan telah melakukan penggeledahan kantor BI. Mereka menyisir ruangan yang diindikasikan kuat terkait dengan perkara tersebut. Salah satunya, ruang kerja milik Gubenur BI, Perry Warjiyo. 

    Kalau menilik keterangan Direktur Penindakan dan Ekskusi KPK, Rudi Setiawan, penyidik lembaga antikorupsi berhasil mengamankan barang bukti saat penggeledahan tersebut. Konon, barang bukti yang diperoleh berupa dokumen fisik dan elektronik. 

    “Maksud penggeledahan tersebut kami dalam kegiatan mengungkap perkara tindak pidana terkait CSR Bank Indonesia,” ujarnya.

    Terlepas dari proses yang sedang berlangsung, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di ruangan Gubernur BI, tentu telah mempertaruhkan reputasi Bank Indonesia. BI adalah institusi strategis yang memiliki fungsi untuk pengelolaan bidang moneter, sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan.

    Artinya tanpa transparansi penegakan hukum yang jelas, proses penanganan perkara dugaan korupsi CSR BI bisa merusak kepercayaan publik terhadap Bank Indonesia. Paling parah adalah menurunkan kepercayaan investor pasar keuangan baik lokal maupun global, yang nanti ujung-ujungnya bisa merusak reputasi BI.

    Selain itu, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK itu juga terjadi ketika kondisi nilai tukar rupiah yang nyungsep sedalam-dalamnya. Kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pada hari ini, Kamis (19/12/2024), senilai Rp16.242 per US$1. Ini adalah salah satu capaian terburuk selama 10 tahun terakhir. Tahun 2014, rata-rata kurs dolar masih di kisaran Rp11.000 per dolar AS.

    Gubenur BI Perry Warjiyo mengakui aksi penggeledahan oleh Tim Penyidik KPK di kantornya memberikan pengaruh terhadap pergerakan nilai tukar rupiah pada pekan ini. “Apakah berpengaruh terhadap kondisi pasar? Segala berita akan berpengaruh terhadap kondisi pasar, termasuk nilai tukar rupiah,” ujarnya.

    Sejak Senin lalu, rupiah telah bertengger di atas Rp16.000 per dolar AS. Pada hari ini saja, rupiah sempat tembus lebih dari Rp16.100 per dolar AS.

    Namun demikian, rupiah ditutup menguat tipis 0,02% atau 3 poin ke level Rp16.097,5 per dolar AS, sejalan dengan keputusan Bank Indonesia untuk menahan suku bunga acuan atau BI Rate di 6%. Pada saat yang sama, indeks dolar stagnan di posisi 106,96.

    Perry menyampaikan terhadap sentimen tersebut, BI tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui intervensi, pembelian Surat Berharga Negara di pasar sekunder, dan langkah lain seperti penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

    Dia juga membenarkan bahwa KPK mendatangi kantornya pada Senin (16/12/2024) malam hari dan menghormati proses tersebut. Pihaknya juga bersikap kooperatif saat KPK hendak membawa sejumlah dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang BI salurkan.

    “Kedatangan tersebut, informasi yang kami terima KPK membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR tadi,” tutur Perry.

    Bukan Kasus Pertama

    Korupsi CSR bukan kasus atau skandal pertama yang menyeret Bank Indonesia. Jauh sebelum kasus itu terjadi, pada transisi Orde Baru ke era reformasi terjadi skandal besar dalam sejarah ekonomi Indonesia, yakni Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI. Kasus ini ditengarai merugikan negara triliunan rupiah. 

    BLBI bermula dari keputusan Presiden Soeharto menyuntik dana Rp144,5 triliun kepada 48 bank yang hampir rontok karena kesulitan likuiditas. Sebagian besar bank tersebut didominasi milik swasta.

    Persoalan kemudian muncul setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada 2000 menemukan BLBI merugikan keuangan negara hingga Rp138,4 triliun. Jumlah itu setara 95,78 persen dari BLBI yang disalurkan senilai Rp144,5 triliun.

    Artinya, hanya Rp6 triliun dana BLBI yang balik ke negara. Selebihnya, ‘uang panas’ itu dilarikan oleh para debitur dan obligor BLBI ke berbagai tempat. Paling lazim dana-dana tersebut dilarikan ke negara suaka pajak seperti Singapura dan Hong Kong. Kasus ini pernah dibawa ke ranah pidana. Namun kandas di Mahkamah Agung. Proses penyelesaiannya pun dialihkan ke Satgas BLBI.

    Setelah BLBI mencuat, ada kasus yang menyeret nama Syahril Sabirin. Kasus ini terkait dengan Bank Bali dan Bank Dagang Nasional Indonesia. Dilansir dari laman Antikorupsi.org, kasus itu melibatkan Syahrul Sabirin yang merupakan Gubernur BI (1998-2003) dan taipan Djojo Tjandra. Keduanya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

    Kasus Bank Century juga menjadi banyak perhatian. Perkara korupsi itu menyeret nama Bank Indonesia, termasuk salah satunya deputinya bernama Budi Mulya. Budi Mulya bahkan telah divonis dalan perkara itu. Kendati demikian, perkara Century tidak berhenti di situ dan telah menyeret nama-nama beken antara lain Sri Mulyani Indrawati hingga Budiono yang waktu itu menjabat Gubenur BI.

    Kasus lain, yang juga menyeret nama Bank Indonesia adalah perkara suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Salah satu terpidana kasus ini adalah, Miranda  Swaray Goeltom. Dia terbukti ikut membantu Nunun Nurbaeti Daradjatun memberikan cek pelawat ke anggota DPR dalam pemilihan deputi senior BI.

    Adapula kasus Burhanuddin Abdullah yang merupakan mantan Gubernur BI dan Deputi BI Aulia Pohan, besan dari Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang masuk penjara dalam kasus penarikan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. 

    Modus Korupsi Dana CSR 

    Sementara itu, dalam kasus terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana kasus korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diterima oleh yayasan.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menjelaskan, yayasan yang diduga menerima dana CSR dari BI itu tidak sesuai atau proper. 

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Rudi pun tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan dimaksud turut berasal dari institusi negara lain, di antaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR. “Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah,” ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu. 

    Ke depan, lanjut Rudi, lembaga antirasuah akan mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut di berbagai tempat. Bukti utamanya akan dicari dari lembaga pemberi CSR serta penerimanya. “CSR ini di mana sumbernya, bagaimana keputusannya, berapa besarannya? Diberikan ke siapa itu pasti akan kami cari terus ke sana,” papar Rudi. 

    Adapun Rudi juga menyebut lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi CSR tersebut. Meski demikian, dia tidak memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Untuk mencari bukti-bukti kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah kantor BI. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, di mana ditemukan sejumlah bukti elektronik dan dokumen terkait dengan perkara.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

    Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

  • Legislator apresiasi langkah Kejati terkait kasus di Disbud Jakarta

    Legislator apresiasi langkah Kejati terkait kasus di Disbud Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi E DPRD DKI Dina Masyusin mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.

    “Baiknya kita hormati dan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik,” kata Dina di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, Komisi E sebagai mitra kerja Disbud, menghargai dan menghormati pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati, apalagi status hukum ini sudah naik ke tahap penyidikan, artinya akan ada pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia juga mendorong Inspektorat untuk terus mendalami kasus tersebut terlebih dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan.

    “Informasi yang kami terima, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga masih menghitung besaran kerugian daerah dari kegiatan tahun anggaran 2023. Semoga kasus ini bisa segera ‘clear'(jelas) dan masalah seperti ini tidak terulang di organisasi perangkat daerah (OPD) lain,” katanya.

    Selain itu Dina, mengapresiasi langkah Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi yang bergerak cepat mengambil sikap dalam kasus dugaan korupsi dengan menonaktifkan sementara Kadisbud Iwan Henry Wardhana setelah kantornya digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    Ia mengatakan, Teguh memang sudah seharusnya menonaktifkan Iwan dari jabatannya untuk mempermudah pemeriksaan penyidik.

    Dina juga meminta Iwan agar bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan kepada penyidik sejujur-jujurnya.

    “Langkah cepat Pj Gubernur perlu diapresiasi, karena kepekaan bagi seorang pemimpin memang diperlukan. Jadi, ketika ada anak buahnya terseret hukum, tentu harus dinonaktifkan terlebih dahulu,” katanya.

    Sebelumnya, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan Kejati DKI Jakarta menduga adanya kerugian yang mencapai Rp150 miliar lebih berdasarkan dari nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

    “Nilai kegiatannya Rp150 miliar lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit oleh BPKP/BPK,” katanya.

    Kini, pihak penyidik dari Kejati DKI telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

    Adapun Kejati DKI melakukan penggeledahan di lima tempat berkaitan kasus penyimpangan dana tersebut yakni Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; Kantor EO GR-PRO di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.

    Lalu, rumah tinggal Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, rumah tinggal Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur dan rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Museum Sri Aji Jayabaya di Kediri Dibuka untuk Umum pada Akhir 2025

    Museum Sri Aji Jayabaya di Kediri Dibuka untuk Umum pada Akhir 2025

    Kediri, Beritasatu.com – Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kediri Adi Suwignyo menargetkan, Museum Sri Aji Jayabaya yang berada di Desa Menang, Kecamatan Pagu, mulai dibuka untuk umum pada akhir 2025.

    Museum Sri Aji Jaybaya diharapkan bisa menjadi destinasi wisata dan melestarikan peninggalan sejarah yang ada di Kabupaten Kediri.

    “Untuk museum akan dibuka untuk umum, insyaallah pada akhir 2025 bisa kita tempati,” kata Suwignyo, kepada awak media, Rabu (18/12/2024).

    Suwignyo mengatakan, Museum Sri Aji Jayabaya mulai diisi dengan temuan benda purbakala Situs Tondowongso. Sebanyak 14 benda purbakala jenis arca tersebut dipulangkan dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XI Jawa Timur, Selasa (17/12/2024).

    Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri masih belum berani membuka museum tersebut untuk umum karena faktor keamanan. Bangunan museum milik Pemkab Kediri ini masih menunggu Dinas PUPR untuk melakukan pengerjaan pagar bagian depan agar keamanannya terjaga.

    “Masih belum berani membuka museum ini untuk umum, karena secara keamanan masih belum lengkap. Insyaallah tahun ini dibangun pagar, selanjutnya untuk desain juga masih kita merancang,” jelasnya.

    Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kediri Eko Priyatno, menyebut Museum Sri Aji Jayabaya itu masih dalam tahap persiapan. Sejauh ini, pihaknya masih perlu melakukan kajian story line untuk menentukan arah dan tujuan museum.

    Selanjutnya, tim dari Disbudpar Pemkab Kediri juga akan melakukan kajian desain, eksekusi desain, penataan arca, hingga resmi dibuka untuk umum. 

    “Untuk tahapan tahun 2024 ini masih dalam kajian story line, jadi akan menentukan arahnya mau ke mana. Dia mengatakan mudah-mudahan untuk tahun depan bisa dipercepat untuk kajian desain dan penataan arca,” pungkasnya.

  • Bank Sentral Dihempas Skandal Rasuah Dana CSR

    Bank Sentral Dihempas Skandal Rasuah Dana CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatroni kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka melakukan penggeledahan. Salah satu ruangan yang dituju adalah tempat kerja Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.

    “Ya tim kami semalam menggeledah kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (17/12/2024).

    Penyidik KPK sengaja menggeledah kantor BI karena sedang menyidik kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility alias CSR BI. Kasus itu diduga telah merugikan negara. KPK bahkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum dalam perkara tersebut. Surat itu menandai babak baru dalam penanganan korupsi dana CSR BI.

    Dalam catatan Bisnis, penyidik KPK mulai menangani perkara korupsi CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak September 2024. Hanya saja saat itu, status kasusnya baru saja dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Belum ada informasi mengenai tersangka dalam perkara ini.

    KPKPerbesar

    Sementara itu, informasi yang dihimpun secara terpisah, KPK justru telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang yang ditetapkan tersangka berasal dari rumpun kekuasaan legislatif. Informasi itu sejalan dengan pernyataan KPK sebelumnya atau Juli 2024, yang mengaku sedang menyelidiki dugaan korupsi yang menjerat penyelenggara negara dari unsur legislatif dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Kebetulan, anggota DPR yang tengah diselidiki berasal dari Komisi XI atau komisi yang mengurus keuangan negara dan sektor finansial. Ada dugaan kuat, para tersangka perkara korupsi telah menggunakan uang yayasan yang menerima dana CSR dari BI itu tidak sesuai ketentuan.

    Sayangnya, KPK sampai sekarang belum mengungkap sosok tersangka korupsi dana CSR BI. Direktur Penindakan dan Ekskusi KPK Rudi Setiawan hanya mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut telah ditetapkan KPK sejak beberapa bulan lalu.

    “Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujar Rudi.

    Ruangan Bos BI dan Barang Bukti

    Kendati demikian, penggeledahan yang dilakukan pada Senin kemarin semakin memperkuat dasar bagi KPK untuk menelisik perkara korupsi di tubuh bank sentral. Apalagi salah satu ruangan yang digeledah milik bos BI, Perry Warjiyo.

    Rudi mengatakan, penggeledahan ruangan Perry Warjiyo dilakukan untuk mencari bukti-bukti berupa dokumen terkait dengan perkara tersebut. Namun, dia tak memerinci ruangan mana lagi yang digeledah selain ruangan kerja gubernur bank sentral itu.

    Gubernur BI Perry WarjiyoPerbesar

    Pada keterangan sebelumnya, Rudi menyebut komisi antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan CSR BI. Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor BI yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada pukul 19.00 WIB kemarin malam.

    “Adapun maksud penggeledahan tersebut kami dalam kegiatan mengungkap perkara tindak pidana terkait CSR Bank Indonesia,” katanya.

    Rudi juga mengungkap bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah bukti saat menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut barang apa saja yang menjadi bukti kasus korupsi tersebut.

    Bukti-bukti itu, lanjut Rudi, akan dimintai klarifikasi kepada berbagai pihak terkait. “Tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi oleh sebab itu barangsiapa yang terkait temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Rudi.

    Pernyataan BI

    Di sisi lain, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK. Menurutnya, BI menerima kedatangan KPK pada 16 Desember 2024.

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Ramdan.

    Ramdan juga menuturkan bahwa BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.

    Adapun, Gubernur BI Perry Warjiyo dalam catatan Bisnis (18/9/2024) pernah mengemukakan bahwa, pihaknya telah mengelola dan CSR telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Perry bahkan menyatakan penegasan mengenai hal itu. “Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku,” ungkapnya.

    Gubernur dua periode tersebut menjelaskan prosedur dan ketentuan tersebut mencakup dua hal, yakni prosesnya dan pengambilan keputusan. Perry turut mengungkapkan bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan, tidak diberikan kepada individu perorangan. Yayasan yang menerima dana dari CSR BI pun hanya terdiri dari tiga bidang, yaitu pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan sosial. 

    Dalam hal ini BI memberikan beasiswa. Tercatat saat ini terdapat sekitar 11.000 penerima aktif dan total penerima kumulatif beasiswa mencapai ratusan ribu orang.  Untuk pemberdayaan yayasan-yayasan yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti UMKM, dana CSR BI juga mengalir di sana.

    Selain itu, CSR BI juga menyasar Yayasan yang bergerak di bidang sosial, seperti gereja, wihara, hingga masjid.  Meski demikian, BI tidak semata-mata memberikan CSR. Hanya Yayasan yang memenuhi persyaratan yang dapat menerima dana tersebut. Mulai dari Yayasan dengan lembaga hukum yang sudah sah, progamnya jelas dan konkret, dan standar jumlah CSR yang sudah ditentukan untuk masing-masing bidang. 

    “Sehingga untuk menentukan proyeknya itu, juga dilakukan survei. Yayasan itu setelah menerima menyalurkan menggunakannya juga ada laporan pertanggungjawaban,” jelas Perry. 

  • Pj. Wali Kota sampaikan dua raperda mendesak dibahas

    Pj. Wali Kota sampaikan dua raperda mendesak dibahas

    Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

    Pj. Wali Kota sampaikan dua raperda mendesak dibahas
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Desember 2024 – 19:12 WIB

    Elshinta.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai mendesak untuk segera dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (16/12/2024). Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

    Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Kota Tegal, Pj. Sekretaris Daerah, staf ahli wali kota, asisten, inspektur, sekretaris DPRD, kepala badan, kepala dinas, kepala bagian, camat, lurah, Plt. Direktur BLUD RSUD Kardinah, pimpinan BUMD, ketua tim penggerak PKK Kota Tegal, serta insan pers.

    Dalam paparannya, Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa penyampaian kedua Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kota Tegal Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, dari 13 Raperda yang direncanakan, 11 di antaranya sudah dibahas, dan 2 Raperda yang belum dibahas disampaikan pada rapat paripurna tersebut.

    Pj. Wali Kota menjelaskan terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari diajukan sebagai tindak lanjut dari management letter hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

    “BPK RI merekomendasikan agar Kepala Bakeuda berkoordinasi dengan PDAM dan menetapkan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Tegal yang dimanfaatkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal sebagai penyertaan modal,” ujar Agus Dwi Sulistyantono seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasa (17/12).

    Lebih lanjut, Pj. Wali Kota menjelaskan beberapa temuan BPK RI terkait pemanfaatan BMD oleh Perumda Air Minum Tirta Bahari yang belum ditetapkan statusnya, antara lain: Pemanfaatan BMD berupa 13 paket jaringan pemipaan dan 2 mobil tangki senilai Rp23.363.959.900,00 belum ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal, Bagian laba atas penyertaan modal Pemerintah Kota Tegal tahun 2002 sampai dengan 2018 sebesar Rp10.621.002.583,00 belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Tegal, dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PDAM Kota Tegal (jumlah penyertaan modal yang akan diberikan kepada PDAM tahun 2014 sampai dengan 2015 sebesar Rp11.929.000.000,00) belum direalisasikan.

    Selain itu, Raperda ini juga diperlukan untuk menyesuaikan Perda Nomor 4 Tahun 2013 dengan perubahan bentuk badan usaha dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal. Penyesuaian juga dilakukan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, yang mengharuskan adanya analisis investasi sebelum melakukan investasi. Hasil analisis investasi menunjukkan adanya BMD yang telah dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Bahari dan belum dicatat sebagai penyertaan modal. Di samping itu, bagian laba bersih Pemerintah Kota Tegal yang belum diterima juga perlu ditambahkan sebagai penyertaan modal.

    Kemudian terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Pj. Wali Kota menjelaskan bahwa Raperda tersebut diajukan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kota Tegal. Pj. Wali Kota menyebut bahwa Raperda perubahan tersebut dianggap mendesak karena adanya perubahan regulasi terkait kewenangan Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan kepariwisataan pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil analisis dan evaluasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Tengah yang tertuang dalam surat Nomor W.13-HN.01.01-1077 tanggal 5 Juli 2023. Kemenkumham meminta penyesuaian dasar hukum Perda Nomor 5 Tahun 2017 dengan peraturan perundang-undangan terkini, mengingat beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum Perda tersebut telah dicabut atau diubah.

    Beberapa poin penting yang perlu disesuaikan dalam Raperda tersebut antara lain: Perubahan istilah “Tanda Daftar Usaha Pariwisata” menjadi “Perizinan Berusaha”, Penyesuaian kewenangan Pemerintah Daerah terkait pendaftaran usaha pariwisata, di mana Pemerintah Daerah hanya berwenang menerbitkan perizinan berusaha sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari Pemerintah Pusat, Kewajiban penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, Penyesuaian terkait pengenaan sanksi, di mana UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 lebih menekankan pada pengenaan sanksi administratif.

    Pj. Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama alat kelengkapan DPRD. “Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, selalu memudahkan setiap langkah kita dalam mengemban tugas-tugas pemerintahan, membangun, dan menyejahterakan masyarakat Kota Tegal,” pungkasnya.

    Di akhir rapat paripurna, Pj. Wali Kota menyerahkan dokumen dua Raperda tersebut kepada Pimpinan DPRD Kota Tegal untuk dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRD.

    Sumber : Radio Elshinta

  • TII: Krisis Integritas dan Etik di KPK Sangat Mungkin Berlanjut

    TII: Krisis Integritas dan Etik di KPK Sangat Mungkin Berlanjut

    TII: Krisis Integritas dan Etik di KPK Sangat Mungkin Berlanjut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
     – Transparency International Indonesia (
    TII
    ) menyebut, masalah integritas dan etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) sangat mungkin berlanjut.

    Campaigner
    TII Dzatmiati Sari mengatakan, beberapa pimpinan dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang baru memiliki rekam jejak yang problematik.
    “Krisis integritas dan etik sangat mungkin terus berlanjut lantaran para pimpinan dan Dewan Pengawas yang dilantik juga memiliki rekam jejak bermasalah,” ujar Sari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2024).
    Menurutnya, beberapa pimpinan dan anggota
    Dewas KPK
    yang baru pernah disorot publik karena tidak jujur dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
    Selain itu, publik mendapati pimpinan atau anggota Dewas yang laporan harta kekayaannya naik turun dengan tidak wajar.
    “Bahkan ada yang pernah tersandung pada persoalan pidana dan etik, berupa potensi konflik kepentingan,” kata Sari.
    Menurut Sari, sebagai lembaga pemberantas rasuah, KPK mestinya memiliki kapasitas, integritas, independensi, politik, dan rekam jejak yang baik.
    Sejumlah aspek itu menjadi nilai dasar yang tidak lagi bisa ditawar, terlebih ketika KPK dilanda problem internal baik persoalan independensi organisasi, kapasitas dalam membongkar korupsi, hingga persoalan etik yang menyandung pimpinan.
    Potensi kurangnya kualitas pimpinan lembaga itu dinilai bisa membuat KPK terus didera persoalan internal.
    Sementara itu, KPK dalam beberapa tahun terakhir KPK menghadapi persoalan internal, seperti kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) sendiri, pencurian barang bukti, hingga penyidik yang menjadi makelar kasus.
    “Potensi absennya
    tone from the top
    ini, akan terus menggerus integritas kelembagaan KPK itu sendiri,” tutur Sari.
    Pimpinan KPK periode 2019-2024 dilanda berbagai kasus etik hingga pidana.
    Ketua KPK Firli Bahuri misalnya, tersandung etik hingga disanksi berat dan akhirnya menjadi tersangka pemerasan.
    Wakilnya yang bernama Lili Pintauli Siregar juga tersandung etik lantaran diduga menerima gratifikasi dari pihak PT Pertamina. Namun, ia mengundurkan diri sebelum disidang.
    Pengganti Lili, Johanis Tanak juga sempat disidang etik karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara.
    Namun, Dewas mengaku tak mengantongi bukti lantaran Tanak menolak menyerahkan ponselnya.
    Terbaru, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga disanksi melanggar etik karena menggunakan pengaruhnya untuk meminta pejabat Kementerian Pertanian memutasi salahs atu pegawai.
    Saat ini, lima pimpinan KPK dan lima anggota Dewas KPK yang baru di Istana pada Senin (16/12/2024).
    Kelima pimpinan KPK itu yakni Komjen Setyo Budiyanto (polisi) sebagai Ketua KPK, serta empat wakil ketua KPK yakni Fitroh Rohcahyanto (jaksa), Johanis Tanak (mantan jaksa), Ibnu Basuki Widodo (hakim) , dan Agus Joko Pramono (BPK).
    Adapun lima anggota Dewas KPK yakni adalah Wisnu Baroto (eks staf ahli Jaksa Agung Muda bidang Pidana umum), Benny Jozua Mamoto (eks pimpinan Komisi Kepolisian Nasional), Gusrizal (hakim), Sumpeno (hakim), dan Chisca Mirawati (profesional bidang kepatuhan keuangan).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isi Garasi 5 Pimpinan Baru KPK

    Isi Garasi 5 Pimpinan Baru KPK

    Jakarta

    Ada lima pimpinan baru KPK periode 2024-2029. Menilik sisi lain dari Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono, berikut ini isi garasinya.

    Sebagai pemimpin lembaga anti rasuah, sudah diwajibkan untuk melaporkan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kelimanya terpantau sudah menyampaikan kekayaan terbaru.

    Dimulai dari Setyo Budiyanto, sebelumnya menjabat sebagai Inspektorat Kementerian Pertanian. Dia terakhir kali menyampaikan hartanya pada 4 April 2024. Total hartanya Rp 9.611.000.000 (Rp 9,6 miliaran).

    Setyo Budiyanto memiliki isi garasi senilai Rp 946 juta, berikut ini daftarnya:

    1. Sepeda RB tahun 2020 hasil sendiri, senilai Rp 15 juta
    2. Motor Piaggio Vespa tahun 2016 hasil sendiri, senilai Rp 21 juta
    3. Sepeda Trek RB tahun 2022 hasil senidiri, senilai Rp 35 juta
    4. Mobil Toyota LX tahun 2012 hasil sendiri, senilai Rp 875 juta

    Lanjut kedua, Fitrah Rohcahyanto, sebelumnya merupakan Direktur Penuntutan KPK. Dia punya kekayaan sebanyak Rp 4.111.000.000 (Rp 4,1 miliaran) yang disampaikan pada 16 Januari 2023. Khusus isi garasi, berikut ini daftarnya:

    1. Motor Yamaha Nmax tahun 2017 hasil sendiri, senilai Rp 5 juta
    2. Motor Honda Scoopy tahun 2017 hasil sendiri, senilai Rp 3 juta
    3. Motor Honda Vario tahun 2015 hasil sendiri, enilai Rp 3 juta
    4. Mobil Honda SUV tahun 2018 hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
    5. Mobil Mazda sedan tahun 2019 hasil sendiri, senilai Rp 100 juta
    6. Mobil Nissan XTrail tahun 2015 hasil sendiri, senilai Rp 75 juta

    Ketiga, Ibnu Basuki Widodo. Dia merupakan Hakim Pengadilan Tinggi Manado, total hartanya Rp 4.191.606.703 (Rp 4,1 miliaran) yang disampaikan pada 5 Februari 2024. Sebesar Rp 391 juta merupakan alat transportasi dan mesin, ini daftarnya:

    1. Mobil Toyota Fortuner tahun 2015 hasil sendiri, senilai Rp 220 juta
    2. Motor Yamaha Mio J tahun 2013 hasil sendiri, senilai Rp 4 juta
    3. Motor Honda BeAT tahun 2017 hasil sendiri, senilai Rp 7 juta
    4. Mobil Honda Brio tahun 2022 hasil sendiri, senilai Rp 140 juta
    5. Motor Honda Cario 125 tahun 2023 hasil sendiri, senilai Rp 20 juta

    Keempat, Johanis Tanak yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua KPK. Dia punya harta Rp 9.063.508.326 (Rp 9 miliaran). Dari total harta miliaran, Johanis Tanak punya isi garasi senilai Rp 685 juta. Urusan mobil, ada dua mobil tergolong “motuba” , yakni mobil yang sudah tergolong tua. Berikut ini daftar isi garasi Johanis Tanak:

    1. Mobil Toyota Corolla tahun 1997 hasil sendiri, senilai Rp 40 juta
    2. Mobil Willys Universal CJ 7 Tahun 1980 hasil sendiri, senilai Rp 250 juta
    3. Motor KTM 350 cc tahun 2013 hasil sendiri, senilai Rp 100 juta
    4. Mobil Honda CRZ tahun 2013 hasil sendiri, senilai Rp 295 juta

    Kelima, Agus Joko Pramono. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Wakili Ketua BPK periode 2019-2023. Dia memiliki kekayaan sebesar Rp 18.607.156.521 (Rp 18,6 miliaran). Harta itu disampaikan pada 7 September 2023. Berikut ini daftar isi garasi dari Agus:

    1. Mobil Toyota Fortuner tahun 2011 hasil sendiri, senilai Rp 175 juta
    2. Mobil Peugeot RCZ tahun 2015 hasil sendiri, senilai Rp 325 juta
    3. Mobil Wuling E230R Ev tahun 2023 hasil sendiri, senilai Rp 269 juta
    4. Mobil Toyota Alphard 2.5 G AT tahun 2015 hasil sendiri, senilai Rp 113.217.400

    Sebelumnya, lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara. Pengucapan sumpah jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 itu disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.

    Pengucapan sumpah jabatan Pimpinan KPK ini digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Upacara pengucapan sumpah diawali dengan menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’.

    (riar/din)

  • Benarkah Ada Kasus Korupsi yang Mandek di KPK?

    Benarkah Ada Kasus Korupsi yang Mandek di KPK?

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, tak tahu ada kasus korupsi yang disebut mandek dan tak terselesaikan oleh lembaga antirasuah itu. KPK berencana mengundang Mahfud MD untuk membahas bersama kasus apa yang dimaksudnya oleh Menkopolhukam itu.

    “Dari apa yang disampaikan Menkopolhukam di salah satu acara terbuka untuk umum kemarin, kita belum mengetahui kasus apa yang dimaksud. Tapi silakan datang ke KPK jika memang ada yang perlu diketahui penangannya,” kata Syarif saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa 12 November 2019.

    Menurut dia, sejauh ini memang ada dua kasus yang jadi perhatian Presiden Joko Widodo dan pihak lainnya. Hanya saja, dia tak mau menjelaskan lebih jauh apakah dua kasus ini dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo seperti klaim Mahfud MD sebelumnya.

    Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Wardhany/VOI)

    Adapun dua kasus yang dimaksud Syarif adalah kasus pembelian Helikopter AW-101 dan kasus petral. Menurutnya, kasus ini cukup sulit penanganannya sehingga dibutuhkan waktu yang panjang untuk menuntaskannya.

    Untuk kasus pembelian Helikopter AW-101, lembaga antirasuah ini mengatakan pihaknya sudah menanganani satu orang tersangka dari pihak swasta. Sementara POM TNI, kata Syarif, sudah menangani tersangka yang berlatar belakang militer.

    “KPK sedang menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang sedang dihitung BPK. Jadi kasus ini sangat tergantung pada keterbukaan dan kesungguhan TNI. Pihak swastanya sudah atau tengah ditangani oleh KPK,” ungkapnya.

    Sedangkan untuk kasus Petral, lembaga antirasuah ini mengatakan proses penyidikan memang terus dilakuka dan sudah menetapkan seorang tersangka. Hanya saja, proses penyidikan ini dianggap mengalami kesulitan karena KPK harus melakukan bukti lintas negara. Sehingga, perlu kerjasama internasional yang kuat.

    “Perlu disampaikan bahwa kasus ini melibatkan beberapa negara yaitu Indonesia, Thailand, United Arab Emirates, Singapura, dan British Virgin Island. Dari banyak negara ini, sayangnya hanya dua negara yang mau membantu sedangkan dua negara lain tidak kooperatif,” tegas Syarif.

    Selain penulusuran bukti lintas negara, Syarif juga mengatakan kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan cangkang yang ada di beberapa negara, seperti di British Virgin Island.

    “Lebih dari itu perlu dipahami, penanganan perkara korupsi tentu harus didasarkan pada alat bukti dan kemampuan memperoleh alat bukti sangat dipengaruhi oleh kewenangan yang diberikan UU serta sikap kooperatif pihak-pihak yang dipanggil KPK,” tutupnya.

    Menkopolhukam Mahfud MD (Wardhany/VOI)

    Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan ada kasus korupsi yang pernah dilaporkan oleh Presiden Jokowi, namun mandek dan tak terselesaikan. Hal itu disampaikan Jokowi ketika, Mahfud baru saja dilantik menjadi Menkopolhukam.

    “Presiden menunjukkan, menyampaikan laporan ke KPK, ini, ini, ini tapi enggak terungkap. Coba sekarang diperkuat itu kejaksaan, kepolisian. Sehingga kita normal kembali,” kata Mahfud pada Senin 11 November.