Kementrian Lembaga: BPK

  • MA Tak Mau Tanggapi Vonis Harvey Moeis, Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Bersifat Nyata – Halaman all

    MA Tak Mau Tanggapi Vonis Harvey Moeis, Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Bersifat Nyata – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyampaikan kerugian negara yang menyangkut perkara korupsi harus bersifat nyata atau actual loss. Hal ini dijelaskan Hakim Agung yang juga Juru Bicara MA, Yanto saat ditanya perihal putusan sidang korupsi tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

    Mulanya Yanto ditanya perihal vonis Harvey Moeis yang belakangan ramai dibicarakan hingga dan disindir publik media sosial. Namun ia enggan menanggapi karena sudah masuk pokok perkara dan setiap hakim terikat kode etik untuk tidak boleh menilai putusan hakim lainnya.

    “Karena sudah menyangkut materi pokok perkara, hakim itu terikat kode etik untuk tidak boleh menilai putusan lain,” kata Yanto di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Namun saat ditanya perihal kerugian negara dalam kasus korupsi, Yanto menyatakan acuannya adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Kerugian yang dialami negara harus berbentuk nyata atau actual loss, bukan lagi potensi kerugian atau potential loss. 

    Hal tersebut juga sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016. Selain itu lanjut Yanto, pihak yang berwenang mengumumkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Ya kalau korupsi itu kan kerugian negara kan kita mengacunya kan di pasal 2, pasal 3. Jadi tidak lagi potensial loss tapi harus actual loss, kerugiannya harus nyata. Itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kalau tidak salah 25, dan declare dari BPK, bahwa korupsi itu harus kerugian nyata,” jelas Yanto.

    “Tapi kalau di lingkungan hidup kan potensi. Itu tapi saya tidak menyinggung pokok perkaranya ya, tapi kalau secara yang saudara tanyakan tadi kan seperti itu batasannya,” pungkas dia.

    Sebagai informasi, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 6 tahun penjara jika tidak mampu melunasinya.

    Harvey dinilai terbukti membuat negara merugi Rp300 triliun.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP, serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

  • DPR Desak Pemerintah Turunkan Biaya Haji 2025, Ini Alasannya

    DPR Desak Pemerintah Turunkan Biaya Haji 2025, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI mengkritisi pemerintah ihwal kenaikan biaya haji dari sebelumnya Rp53 juta menjadi Rp65 juta mengingat kondisi ekonomi Indonesia belum membaik.

    Anggota Komisi VIII DPR RI Wahidin Halim minta pemerintah agar mempertimbangkan biaya haji agar bisa lebih terjangkau tanpa mengurangi fasilitas yang diberikan kepada jamaah.

    Meskipun masyarakat memiliki semangat ibadah haji yang tinggi, namun biaya yang sangat itu membuat sulit warga menunaikan ibadah haji.

    “Akhirnya banyak masyarakat yang menjual tanah untuk biaya haji, tapi sekarang tanah tidak laku,” tuturnya di Jakarta, Kamis (2/1).

    Tidak hanya biaya haji yang tinggi, Wahidin juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan optimalisasi Asrama Haji yang berlokasi di Tangerang.

    Meskipun ada temuan korupsi sebesar Rp3 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun Asrama Haji tersebut harus bisa dimanfaatkan dengan baik tahun ini.

    “Perhatian utama kami adalah bagaimana memastikan asrama ini bisa dimanfaatkan maksimal tahun ini,” katanya.

  • 3 Tersangka Kasus Korupsi Disbud DKI Jakarta Sempat Musnahkan Barbuk Stempel Palsu Sebelum Digeledah – Halaman all

    3 Tersangka Kasus Korupsi Disbud DKI Jakarta Sempat Musnahkan Barbuk Stempel Palsu Sebelum Digeledah – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga tersangka kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta disebut sempat memusnahkan sejumlah stempel palsu sebelum penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lakukan penggeledahan.

    Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana, Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta Muhammad Fairza Maulana dan pemilik event organizer fiktif Gatot Ari Rahmadi.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, ketiganya pada saat proses penyelidikan mengaku bahwa telah menggunakan stempel-stempel palsu untuk mencairkan anggaran yang nantinya diperuntukkan untuk kegiatan fiktif di Disbud Jakarta.

    “Bahkan sebagian sudah dimusnahkan sebelum penggeledahan,” kata Patris saat jumpa pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

    Selain barang bukti berupa stempel palsu, ketiganya kata Patris juga sempat memusnahkan beberapa dokumen terkait kegiatan fiktif tersebut.

    Meski begitu barang bukti tersebut sebagian berhasil diamankan oleh petugas pada saat proses penggeledahan.

    “Untuk waktu penggeledahan belum semuanya, tapi pemusnahan stempel, pemusnahan dokumen serta langkah-langkah lain berhasil kami dapatkan rinciannya waktu penggeledahan tersebut,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menemukan ratusan stempel palsu pada saat menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait dugaan korupsi penyimpangan anggaran senilai Rp 150 miliar.

    Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, ratusan stempel palsu tersebut disinyalir digunakan untuk memanipulasi persetujuan kegiatan-kegiatan fiktif dan bertujuan mencairkan anggaran.

    “Misal stempel sanggar kesenian, stempel (kegiatan) UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatannya sama sekali tidak ada,” kata Syahron saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

    Syahron pun menerangkan, bahwa jumlah anggaran dinas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk persetujuan kegiatan fiktif tersebut sejauh ini berjumlah Rp 150 miliar.

    Sedangkan untuk nilai kerugian negara dari dugaan korupsi ini, Syahron mengatakan hal itu masih dalam tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Nilai kegiatannya Rp 150 (miliar) lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit BPKP dan BPK,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu (18/12/2024) terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi.

    Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, penggeledahan itu terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayan Provinsi Jakarta.

    “Kejati DKI melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Syahron dalam keteranganya, Rabu (18/12/2024).

    Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta, Iwan Henry Wardhana, saat ditemui awak media, di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

    Syahron menyebutkan, adapun nominal anggaran yang diduga diselewengkan dari kegiatan Disbud Jakarta itu berjumlah Rp 150 miliar untuk tahun anggaran 2023.

    Selain itu Kantor Disbud Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jaksa penyidik kata Syahron turut menggeledah lokasi lain diantaranya Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan serta 3 unit rumah tinggal.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari lima lokasi tersebut.

    “salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” kata dia.

    Kemudian lebih jauh, Syahron juga menerangkan, bahwa pengusutan kasus ini telah pihaknya telisik sejak November 2024 lalu.

    Lalu selang beberapa waktu tepatnya 17 Desember 2024 kemarin, penyidik pun telah menaikkan status penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan. (*)

  • Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Sediakan Ruang Khusus untuk EO yang Dimiliki Tersangka Gatot Ari – Halaman all

    Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Sediakan Ruang Khusus untuk EO yang Dimiliki Tersangka Gatot Ari – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus kegiatan fiktif sekaligus Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana ternyata menyediakan ruangan khusus untuk event organizer (EO) yang dimiliki oleh tersangka Gatot Ari Rahmadi.

    Seperti diketahui, EO yang dimiliki Gatot ini merupakan vendor yang ditunjuk oleh Iwan Henry dan tersangka Muhammad Fairza Maulana selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta untuk menjalankan kegiatan fiktif tersebut.

    “EO ini dibuatkan ruangan di Dinas Kebudayaan serta mempunyai beberapa orang staf yang juga ikut berkantor disitu. (Disediakan) kepala dinas, sudah 2 tahun disitu,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya saat jumpa pers di kantornya, Kamis (2/1/2025).

    Selain itu, EO tersebut kata Patris sudah berkantor di Dinas Kebudayaan sejak dua tahun lalu.

    Kuat dugaan bahwa EO itu dimanfaatkan oleh Iwan Henry untuk memonopoli kegiatan-kegiatan yang ada di lingkungan Dinas Kebudayaan.

    “Sehingga EO ini adalah EO yang memonopoli di Dinas tersebut. Kami masih mendalami apakah EO ini juga dipakai oleh dinas-dinas lain, itu yang masih kami dalami,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif senilai Rp 150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, selain Iwan Henry dalam kasus ini pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta Muhammad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik Event Organizer (EO).

    “Hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka, dua orang aparatur sipil negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta atau vendor,” kata Patris saat jumpa pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

    Adapun terkait peran para tersangka, Henry dan Fairza kata Patris bersepakat menggunakan EO yang dimiliki oleh Gatot Arif untuk menggelar kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

    Kemudian Fairza dan Gatot Ari menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat pertanggungjawaban (SPJ) guna mencairkan dana pelaksanaan kegiatan seni dan budaya.

    “Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR,” jelas Patris.

    Lebih jauh Patris menuturkan, diduga kuat uang yang ditampung oleh Gatot Ari digunakan untuk keperluan pribadi dari Iwan Henry dan Fairza.

    Kini usai ditetapkan sebagai tersangka, untuk Gatot Ari, Kejati kata Patris langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

    “Dan dua tersangka lagi masih kami lakukan pemanggilan dan saya masih menunggu pendapat dari penyidik mengenai upaya-upaya paksa yang dilakukan dalam proses hukum ini diantaranya upaya penahanan,” katanya.

    Terhadap para tersangka Kejati DKI Jakarta menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta, Iwan Henry Wardhana, saat ditemui awak media, di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

    Terkait kasus ini Jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya menemukan ratusan stempel palsu pada saat menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait dugaan korupsi penyimpangan anggaran senilai Rp 150 miliar.

    Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, ratusan stempel palsu tersebut disinyalir digunakan untuk memanipulasi persetujuan kegiatan-kegiatan fiktif dan bertujuan mencairkan anggaran.

    “Misal stempel sanggar kesenian, stempel (kegiatan) UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatannya sama sekali tidak ada,” kata Syahron saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

    Syahron pun menerangkan, bahwa jumlah anggaran dinas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk persetujuan kegiatan fiktif tersebut sejauh ini berjumlah Rp 150 miliar.

    Sedangkan untuk nilai kerugian negara dari dugaan korupsi ini, Syahron mengatakan hal itu masih dalam tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Nilai kegiatannya Rp 150 (miliar) lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit BPKP dan BPK,” pungkasnya.

    Selain itu Syahron juga menerangkan bahwa pihaknya turut menyita uang senilai Rp 1 miliar pada saat melakukan rangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.

    “Iya betul (turut menyita uang Rp 1 miliar),” kata Syahron saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).

    Dia menuturkan, uang Rp 1 miliar itu pihaknya temukan di rumah salah satu aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kebudayaan Jakarta.

    Hanya saja ia tak menyebutkan siapa sosok ASN yang dirinya maksud termasuk lokasi rumah penemuan uang tersebut.

    “(Uang Rp 1 M) disita di rumah salah satu pegawai ASN Dinas Kebudayaan,” kata dia.

    Sementara ketika disinggung apakah uang yang disita itu merupakan anggaran yang digunakan untuk kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan, Syahron hanya menjawab singkat.

    Ia hanya menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan untuk menentukan status uang yang telah disita tersebut.

    “Sedang didalami penyidik ya,” pungkasnya. (*)

  • Ketua BPK Temui Prabowo Di Istana, Ini yang Dibahas

    Ketua BPK Temui Prabowo Di Istana, Ini yang Dibahas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (2/1/2025). Dari pantauan CNBC Indonesia, Isma hadir sekitar pukul 16.04 WIB bersama beberapa pejabat BPK lainnya seperti Anggota V Bobby Adhitiyo Rizaldi dan lainnya.

    Dari keterangan resmi yang dibagikan usai rapat, BPK menyampaikan laporan hasil Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, kepada Presiden Prabowo Subianto. Penyerahan laporan itu dilakukan secara tertutup.

    Sebelumnya, BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN, serta opini wajar dengan pengecualian atas empat LKKL yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, serta Badan Pangan Nasional.

    Dari keterangan itu juga BPK juga mengapresiasi penerbitam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga, serta Surat Menteri Keuangan mengenai penunjukan Kementerian/Lembaga pengampu pelaksanaan anggatan TA 2024.

    Selain itu BPK juga menyampaikan kiprah BPK di pada berbagai organisasi internasional (UN Specialized Agencies, UN Related Organization, dan UN Panel of External Auditors). Sehingga pada kesempatan BPK meminta dukungan presiden RI dalam pencalonan BPK sebagai anggota United Nation Board of Auditors (UN BOA) periode 2026 – 2032 yang akan dilakukan pada Maret 2025 dan diputuskan oleh General Assemblu PBB di November.

    (hsy/hsy)

  • Termasuk Kominfo, Ini 4 Kementerian dan Lembaga yang Dapat Opini WDP dari BPK

    Termasuk Kominfo, Ini 4 Kementerian dan Lembaga yang Dapat Opini WDP dari BPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menegaskan komitmen lembaganya dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara selama semester I 2024. Hal ini disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, yang dipresentasikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 79 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) serta satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) untuk tahun 2023. Namun, terdapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas empat LKKL, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Pangan Nasional.

    Isma Yatun mengapresiasi kerja sama pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.

    “Terima kasih kepada pemerintah atas kerja sama yang telah terjalin baik untuk bersama mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa dengan berlandaskan good governance,” ungkap Isma Yatun.

    Ia juga memberikan penghargaan atas penerbitan PMK Nomor 90 Tahun 2024, yang mengatur tata cara penggunaan anggaran dan aset selama masa transisi kabinet. Selain itu, ia menyoroti peran penting Surat Menteri Keuangan terkait penunjukan kementerian/lembaga sebagai pengampu pelaksanaan anggaran tahun 2024.

    Dalam kesempatan tersebut, Isma memaparkan kiprah BPK di tingkat global sebagai lembaga pemeriksa eksternal untuk berbagai organisasi internasional, seperti UN specialized agencies, UN related organizations, dan UN Panel of External Auditors.

    Untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional, BPK mencalonkan diri sebagai anggota United Nations Board of Auditors (UN BOA) untuk periode 2026-2032. Isma meminta dukungan Presiden Prabowo dalam pencalonan tersebut, yang dijadwalkan pada Maret 2025 dan akan diputuskan oleh Majelis Umum PBB pada November 2025.

  • Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Semester I-2024 ke Prabowo

    Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Semester I-2024 ke Prabowo

    Jakarta

    Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 kepada Presiden Prabowo Subianto.

    BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pangan Nasional).

    “BPK menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas kerja sama yang telah terjalin baik untuk bersama mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa dengan berlandaskan good governance,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2024).

    Terkait pembentukan Kabinet Merah Putih, BPK mengapresiasi Penerbitan PMK Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di lingkungan Kementerian dan Lembaga serta Surat Menteri Keuangan mengenai penunjukan Kementerian/Lembaga Pengampu Pelaksanaan Anggaran TA 2024.

    Dalam kesempatan tersebut, Isma Yatun juga menyampaikan kiprah BPK di kancah internasional sebagai lembaga pemeriksa eksternal pada berbagai organisasi internasional (UN specialized agencies, UN related organizations, dan UN Panel of External Auditors). Untuk kian meningkatkan performa BPK di kancah internasional, BPK memohon dukungan Presiden RI dalam pencalonan BPK sebagai anggota United Nation Board of Auditors (UN BOA) periode 2026-2032 yang akan dilakukan pada Maret 2025 dan akan diputuskan oleh General Assembly PBB pada November 2025.

    (hal/ara)

  • 4
                    
                        Saksi Mengaku Ditugaskan Sestama Basarnas Kirim Uang untuk Auditor BPK di Hotel
                        Nasional

    4 Saksi Mengaku Ditugaskan Sestama Basarnas Kirim Uang untuk Auditor BPK di Hotel Nasional

    Saksi Mengaku Ditugaskan Sestama Basarnas Kirim Uang untuk Auditor BPK di Hotel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan SAR Nasional (
    Basarnas
    ), Kamil mengaku pernah diperintahkan mengantarkan uang untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
    Firman Nur Cahyadi
    , di sebuah hotel.
    Keterangan ini Kamil sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan
    korupsi
    pengadaan truk angkut personel 4WD dan
    rescue carrier vehicle
    di Basarnas.
    Mulanya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Alfis Setiawan mengonfirmasi penyerahan uang kepada auditor BPK pada 2016.
    “Ada sejumlah uang yang diberikan kepada pihak BPK tahun 2016. Bisa Saudara jelaskan ini?” tanya Hakim Alfis di ruang sidang, Kamis (2/1/2025).
    Kamil lantas menjawab bahwa pada 2016 ia sudah dipindah dari Biro Umum.
    Saat itu, ia menerima perintah dari Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Dadang Arkuni, untuk mengantar uang kepada auditor BPK.
    “Dia memang ada
    voice note
    , ‘Mil, tolong anterin dana ke BPK’,” kata Kamil.
    Menurut Kamil, ia diminta menghubungi pihak “Kapusdatin” Basarnas.
    Namun, ia lupa nama pejabat tersebut.
    Dari Kapusdatin itu, ia menerima bungkusan berisi uang.
    Namun, ia tidak mengetahui berapa jumlah dana tersebut.
    “’Mil, sesuai arahan Sestama Pak Dadang, ini uang buat BPK’,” kata Kamil menirukan pesan yang ia terima.
    Pesan berikutnya meminta agar uang itu dibawa masuk ke Hotel Grand Orchardz di belakang Kantor Basarnas.
    Ia lantas memasukkan uang tersebut ke dalam laci salah satu kamar hotel yang telah dipesan oleh Kapusdatin Basarnas.
    Namun, Kamil tidak mengetahui siapa yang mengambil uang tersebut.
    Ia hanya mengetahui uangnya diambil oleh pihak BPK.
    “Namanya siapa? Firman Nur Cahyadi kalau di berita acara pemeriksaan saudara. Benar?” tanya Hakim Alfis.
    “Firman Nur Cahyadi memang siapapun yang ngambil bermuara ke Beliau,” jawab Kamil.
    Hakim Alfis lantas memastikan dari mana dasar Kamil menyebut bahwa pihak BPK yang menerima dana itu adalah Firman.
    “Kan tadi kan penjelasannya enggak jumpa dengan orang ini?” ujar Hakim Alfis.
    Menurut Kamil, pesan yang ia terima dari Kapusdatin Basarnas memang menyebutkan bahwa uang itu ditujukan untuk Firman Nur Cahyadi.
    “Memang disampaikan ke saudara untuk yang bersangkutan uangnya? Diserahkan untuk yang bersangkutan (Firman)?” kata Hakim Alfis.
    “Iya,” jawab Kamil.
    Adapun Firman Cahyadi bukan nama asing di Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ).
    Pada 27 Juli 2023 lalu, ia dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatra tahun 2018-2022.
    Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
    Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.
    Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
    Sementara itu, pembayaran 75
    rescue carrier vehicle
    sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500.
    Artinya, terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta, selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
    Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Korupsi Truk Angkut Basarnas, Saksi Ungkap Dana Komando Dari Pemenang Lelang Dibagi-bagi – Halaman all

    Sidang Korupsi Truk Angkut Basarnas, Saksi Ungkap Dana Komando Dari Pemenang Lelang Dibagi-bagi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saksi mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Basarnas, Kamil membenarkan ada dana komando berasal dari perusahaan pemenang lelang pengadaan di Basarnas.

    Kamil menyebut dana komando dari perusahaan pemenang lelang tersebut dibagi-bagi kepada sejumlah pegawai di Basarnas.

    Adapun hal itu disampaikan Kamil saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

    Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke. 

    Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Saya kembali lagi ke sumber-sumber uang. Pengetahuan terakhir yang saudara ketahui. Sumber uang yang dibagi-bagi tadi itu berasal dari mana,” tanya hakim Alfis di persidangan. 

    Hakim pun mempertanyakan asal-usul uang yang berasal dari pihak pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

    “Izin Yang Mulia, kami hanya membantu Pak Rudi Hendro Satmoko, karena yang berhubungan dengan peserta hanya beliau,” jawab Kamil. 

    Hakim kemudian menegaskan tidak menanyakan soal hubungan tersebut. 

    “Tapi pengetahuan terakhir saudara uang yang masuk ke rekening tadi. Itu benar tidak sumbernya dari pada peserta lelang yang dinyatakan sebagai peserta lelang pengadaan di Basarnas,” tanya hakim Alfis. 

    “Iya,” jawab Kamil. 

    “Dari mereka semuanya, ada beberapa perusahaan kan. Kalau Delima Mandiri, William ini sendiri juga pernah ikut pengadaan di Basarnas. Apakah saudara juga mengetahui pernah setor uang atau transfer uang,” tanya hakim. 

    “Saya tidak pernah terima dana operasional dari CV Delima,” kata Kamil. 

    Hakim pun mempertanyakan soal asal usul uang yang masuk ke rekening yang dikuasai Kamil, termasuk rekening atas nama Eliza. 

    “Tidak ada kecuali yang pinjam meminjam,” jawab Kamil. 

    Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • 4
                    
                        Saksi Mengaku Ditugaskan Sestama Basarnas Kirim Uang untuk Auditor BPK di Hotel
                        Nasional

    Ditugaskan Kabasarnas Serahkan Uang untuk Auditor BPK, Saksi: Saya Cuma Kurir

    Ditugaskan Kabasarnas Serahkan Uang untuk Auditor BPK, Saksi: Saya Cuma Kurir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (
    Basarnas
    ), Kamil, mengaku diminta menjadi kurir untuk mengantarkan uang kepada Kepala Auditorat 1D pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
    Firman Nur Cahyadi
    .
    Keterangan ini disampaikan Kamil ketika dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan truk angkut 4WD dan rescue carrier vehicle di Basarnas.
    Dalam persidangan itu, kuasa hukum mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke, menanyakan penyerahan uang kepada Firman.
    “Saya perlu penegasan lagi bahwa di 2013 apakah Pak Max Ruland ini pernah menyuruh saksi untuk memberikan uang kepada Saudara Firman Nur Cahyadi BPK?” tanya pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2025).
    Kamil pun membenarkan pengacara Max. Ia mengaku pernah diperintahkan untuk membawa uang yang akan diserahkan kepada Firman.
    “Iya, yang memang itu kan perintah pimpinan. Pimpinan berarti Kabasarnas, Sestama, saya cuma kurir untuk nganterin. Satu kali saya ketemu di ruang Firman Nur Cahyadi,” ujar Kamil.
    Menurut Kamil, pengiriman itu dilakukan pada 2013.
    Ia bersedia melaksanakan tugas tersebut karena perintah dari Kepala Basarnas yang sedang menjabat, Letjen TNI Mar (Purn) Muhammad Alfan Baharudin.
    Kamil membantah narasi yang menyebut ia bertemu Firman setiap tahun, termasuk 2014.
    “Saya cuma sekali ketemu Firman Nur Cahyadi itu sekali di ruangannya,” tutur Kamil.
    Adapun Firman Cahyadi bukan nama asing di Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Pada 27 Juli 2023 lalu, ia dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatra tahun 2018-2022.
    Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
    Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.
    Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
    Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500.
    Artinya, terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta, selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
    Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.