Diperiksa KPK 1,5 Jam di Kasus LNG Pertamina, Ahok: Sudah Pernah Diperiksa, Makanya Selesai Cepat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan sudah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahok diperiksa oleh penyidik KPK sekitar 1,5 jam, yaitu mulai pukul 11.22 WIB sampai dengan pukul 12.45 WIB.
Ahok mengatakan, pemeriksaan rampung lebih cepat lantaran dirinya sebelumnya pernah diperiksa penyidik.
“Ya kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi (selesai) lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengonfirmasi saja,” kata Ahok usai diperiksa KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Ahok mengatakan, dalam pemeriksaan, ia menjelaskan terkait awal mula ditemukannya dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau
liquefied natural gas
(LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
Ia mengatakan, kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina dilakukan sebelum ia menjabat sebagai komisaris.
Menurut dia, dugaan korupsi mulai terendus pada Januari 2020.
“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Ahok sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau
liquefied natural gas
(LNG), Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis pukul 11.20 WIB, untuk menjalani pemeriksaan.
“Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan.
Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
“Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujar politikus PDI-P tersebut.
KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Adapun Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina.
Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Majelis Hakim menilai perbuatan Karen melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Selain itu, tuntutan Jaksa meminta agar Karen didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat.
Selain itu, eks Dirut Pertamina ini diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction (CCL) sebesar 113,839,186.60 dollar AS.
Kerugian negara ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: BPK
-
/data/photo/2025/01/09/677f536190aa0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Diperiksa KPK 1,5 Jam di Kasus LNG Pertamina, Ahok: Sudah Pernah Diperiksa, Makanya Selesai Cepat Nasional
-
/data/photo/2025/01/08/677e22207529c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Praperadilan Lawan KPK, Pengacara Wali Kota Semarang Mbak Ita Pamer WTP dari BPK
Praperadilan Lawan KPK, Pengacara Wali Kota Semarang Mbak Ita Pamer WTP dari BPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim kuasa hukum Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias
Mbak Ita
, memamerkan prestasi Pemerintah Kota Semarang yang berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (
WTP
) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023.
Capaian tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, saat membacakan replik dalam
sidang praperadilan
melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (8/1/2025).
“Kota Semarang di masa kepemimpinan pemohon berhasil meraih penghargaan predikat opini wajar tanpa pengecualian pada tahun 2023,” kata Ratna, di ruang sidang utama, Rabu.
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah menunjukkan bahwa keuangan negara di Kota Semarang dikelola dengan akuntabel dan mengikuti kaedah standar.
Selain itu, kata Ratna, Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang bukan merupakan pejabat pengguna anggaran, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terkait pemakaian anggaran.
Menurutnya, pihak yang berwenang sebagai pengguna anggaran dan bertugas mengelola serta mengalokasikan anggaran adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ratna menyebutkan, dalam menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka, KPK merujuk pada bukti-bukti yang diperoleh dari tahap penyelidikan perkara lain.
Dokumen, surat, ataupun dokumen elektronik, surat keputusan Mbak Ita pada 2023, dan barang-barang lain merupakan barang bukti untuk perkara lain yang dikumpulkan KPK atas penanganan pengaduan masyarakat nomor 474 tahun 2023.
“Bukti bukti dalam perkara tersebut sejatinya tidak mengandung peristiwa pidana,” tutur dia.
Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Mbak Ita kemudian menggugat status tersangka tersebut ke PN Jaksel, dengan permohonan yang teregister dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, ia meminta Hakim Tunggal PN Jaksel untuk menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 yang menetapkannya sebagai tersangka tidak sah atau patut dinyatakan batal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Info Loker Lowongan Kerja Terbaru di Semarang, Rabu 8 Januari 2025
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Berikut loker lowongan kerja terbaru di Semarang yang tayang di koran Tribun Jateng.
Info loker lowongan kerja terbaru Semarang ini berguna buat kamu yang tengah mencari pekerjaan.
Sesuai info, loker lowongan kerja terbaru Semarang ini memudahkan pencari dan perekrut orang yang siap kerja.
Info Pemasangan Iklan Baris Online Tribun Jateng, Hub : NINIK 082133969657
LOWONGAN KERJA
ADM-KEUANGANDicari : Akuntan SMK / Sederajat:
Pria 18-30 Th. Min. 1 Th
Akuntan; Ms. Office, Pajak,
Neraca, Max 31 Jan ’25.
cv.anugrahsakti12@gmail.com;
0821-3240-4724
B00004.2025M499455-6Dibutuhkan Admin: Pria / Wanita
Max 35th, Pendidikan Min SMA,
Memiliki Kendaran Pribadi, Kirim
Lamaran Ke : 0882-3923-4989
(Vina)
B00004.2025M499462-5Bth Adm Online + Offline Untuk
Butik Agave, Llsn SMK Tata
Busana,Wnt, Tdk Gaptek. Juru
Masak Untuk Keday Sinergi, Llsn
SMK Tata Boga, P/W Bs Masak.
Hub. Ibu Ana 081225103108
B00004.2025M499494-6Dibutuhkan Tenaga Adm Ringan,
Bisa Komputer, Lulusan SLTA
Berijazah, Punya Spd Motor dan
SIM C. Berminat Harap SMS / WA
ke 0813-2587-7227.
B00004.2025M499549-5MARKETNG-SALES
Dibthkn :Segera Selesman
Pengalaman Dibidang Fashion Max
35Th Punya SIM C Dan A Kirim
Lamaran Ke Puri Anjasmoro P3/2
Up .Bpk Prayitno 08122911708
B00004.2025M499536-5TEKNIK/TEKNISI
Dibutuhkan Montir Mobil
Berpengalaman. Siap Kerja Sift.
Fas : Gaji, Bonus, Makan, Mess
Has Bengkel : 081225064316
B00004.2025M499243-4Mekanik Motor AHASS Jujur
Pengalaman Min ±1th. Niat Kerja.
Lmrn: Jl. Depok No. 2 Smg
B00004.2025M499451-3UMUM
Dbthkn Staff Kantor Pengatur Jadwal
Pertemuan U/ 10 Org Pertama Min
SMA/SMK Max 45Th CP. Ibu Lili
0815.6820.9435 (WA)
B00004.2025M499187-4Pabrik Mebel Bth 8 OP Merakit,
Tukang Kayu, Bs Natah Gaji 3jtan,
Lembur, BPJS 088802898003
B00004.2025M499432-3Dibutuhkan Karyawati Untuk Toko
Mebel di Indrapasta Max 35Tahun,
Hub WA 081901964159
B00004.2025M499482-3LAIN-LAIN
Dbtuhkan Kryawan Untk HAS
Wash Cuci Motor & Mobil 24 jam
Fas Gaji Pkk, Makan Tiap Hari &
Mess Untuk Yg Luar Kota Wa
0823-2813-9704
B00004.2025M499245-5Front Desk Motor AHASS Jujur
Pengalaman Min ±1th. Niat Kerja.
Lmrn: Jl. Depok No. 2 Smg
B00004.2025M499441-3SOPIR
Dibthkan: Sopir, SIM A (SIM B1
Lebih Diutamakan), Pglmn Min
2th, Usia Max 35th. Bawa/Krm
Lamaran Ke Jl. Nogososro No 86
Tlogosari Smg
B00004.2025M499425-5Di Cari Supir Truck,Syarat : SIM B1
Umum, Umur Max 40 Th, Lamaran
Ke Jl Simongan 44 Smg
B00004.2025M499483-3Dibutuhkan Segera Supir Truck,
Laki2, Max 45thn, Disiplin. SIM
B1, Mengetahui Area Jawa
Tengah. Moch Suyudi No. 55
B14407.2025M499546-4LOW.RM/RESTO
Cari Tenaga Serabutan Pria Max
40 Th. Pelangi Resto Jl.
Pringgading 55D Semarang.
B14407.2025M499518-3 -

Masalah Krusial Unsur Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara dalam UU Tipikor
loading…
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita
SALAH satu masalah krusial di dalam implementasi UU Tipikor 1999 adalah dimasukkannya unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3, terutama di dalam praktik karena penyidik, penuntut, juga hakim tidak memiliki pendidikan akuntansi, sehingga memerlukan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) yang merupakan lembaga negara satu-satunya diberi mandat UUD 1945.
Sehubungan dengan banyaknya perkara korupsi yang diduga telah menimbulkan kerugian negara, telah terjadi penumpukan perkara di Kejaksaan dan KPK. Dalam hal ini dipastikan BPK saja menghadapi masalah sumber daya manusia, karena selain tugasnya membantu Kejaksaan dan KPK, juga tugas rutin memeriksa kinerja Kementerian/Lembaga setiap tahun cukup menyita waktu dan tenaga, sehingga Kejaksaan dan KPK beralih meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dengan putusan MKRI dan Peraturan MARI tugas menghitung kerugian keuangan negara diperluas meliputi lembaga audit tercatat di Kementerian Keuangan .
Akibat dari beragamnya lembaga yang menghitung kerugian keuangan negara, maka dipastikan terdapat disparitas hasil audit di antara lembaga audit tersebut yang mengakibatkan tidak ada kepastian hukum sebagaimana dikehendaki dalam Putusan MK bahwa penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara harus nyata dan pasti (actual lost). Hal yang sama telah diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yakni Pasal 1 angka 22 yang menyatakan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Pengertian kerugian keuangan negara secara nyata meliputi kerugian Pusat/ daerah- APBN dan APBD. Namun, kerugian perekonomian negara sampai saat ini tidak memiliki dasar hukum penghitungan (audit)-nya, sedangkan di dalam penjelasan Pasal 27 UU Tipikor telah peringatkan bahwa yang dimaksud dengan “tindak pidana yang sulit pembuktiannya” antara lain tindak pidana korupsi di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komiditi berjangka atau di bidang moneter dan keuangan yang a) bersifat lintas batas teritorial, b) dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih, dan c) dilakukan oleh penyelenggara negara.
Merujuk penjelasan Pasal 27 UU Tipikor jelas bahwa kerugian perekonomian negara tidak mudah dan dapat dipastikan hasil auditnya sehingga sulit memenuhi putusan MK dan UU Perbendaharaan Negara bahwa kerugiannya harus bersifat actual lost, bukan potential lost. Untuk membedakan kedua “lost” tersebut, rujukan utama adalah standar audit yang jelas dan rinci serta pasti parameter penghitungan ada tidaknya kerugian negara. Untuk kerugian keuangan negara telah terdapat rujukan UU dan Peraturan BPK yang berlaku bagi auditor BPK di dalam mencari dan menemukan indikasi kerugian keuangan negara dengan merujuk penghitungan pada dana-dana yang terdapat pada APBN dan APBD.
Hal ini dapat diketahui dari Bagian Menimbang UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Merujuk ketentuan UU aquo jelas bahwa standar audit BPK/BPKP dan lembaga audit lainnya dapat digunakan dalam pemeriksaan dana APBN dan APBD.
Di sisi lain, pembentuk UU Tipikor 1999 ketika penyusunannya belum mampu menjelaskan aspek hukum dan lembaga yang berwenang menghitung kerugian perekonomian negara sehingga ketika awal penerapan UU Tipikor 1999 belum pernah dilakukan penghitungan perekonomian negara untuk menemukan syarat terpenuhinya suatu tindak pidana korupsi. Hal tersebut baru dilaksanakan Kejaksaan ketika pemeriksaan kasus PT AJS dengan menggunakan pendapat ahli ekonomi makro dan ahli hukum korporasi.
Kekeliruan dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi selama ini adalah aparatur penegak hukum termasuk Hakim masih terobsesi pada tujuan hukum pidana pada penghukuman, dengan harapan dapat dicapainya penjeraan bagi pelakunya, apalagi perbuatannya telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Merujuk pada obsesi tujuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan alasan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes), sedangkan di dalam UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, telah digunakan pendekatan non-pidana yaitu melalui gugatan perdata (non-criminal based conviction) yang tersirat dalam Pasal 31 ayat (1) UU aquo yang menyatakan: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
Berdasarkan ketentuan aquo disimpulkan bahwa, tuntutan pidana bukan satu-satunya cara melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam praktik penuntutan dan peradilan tindak pidana korupsi selalu mengutamakan tuntutan pidana, sedangkan dalam UU Tipikor terbuka kemungkinan dilakukan gugatan perdata, yang sangat jarang dilakukan kejaksaan sampai saat ini.
(zik)
-
/data/photo/2024/03/06/65e87792dd584.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Batu yang Ditemukan di Proyek Jalan Tembus Prambanan – Gunungkidul Ternyata Dudukan Arca Regional
Batu yang Ditemukan di Proyek Jalan Tembus Prambanan – Gunungkidul Ternyata Dudukan Arca
Tim Redaksi
YOGYAKARTA,KOMPAS.com –
Balai Pelestarian dan Kebudayaan (BPK) Wilayah X memastikan batu yang ditemukan di Gunungsari, Kalurahan Sambirejo, Kapanewon
Prambanan
, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta (DIY) merupakan bagian dudukan
arca
.
Pamong Budaya Ahli Madya Balai Pelestarian dan Kebudayaan (BPK) Wilayah X, Septi Indrawati mengatakan temuan tersebut dilaporkan pada 7 Desember 2024.
“Setelah ada temuan, dari pihak pelaksana proyek jalan menyampaikan ke kami. Dari kami setiap hari juga ada yang memantau di situ untuk melakukan pemantauan, karena memang area itu kan banyak temuan,” ujar Septi Indrawati saat dihubungi, Senin (6/01/2025).
Septi menyampaikan dari Balai Pelestarian dan Kebudayaan (BPK) Wilayah X sudah datang ke lokasi dan melakukan penggalian manual.
Diungkapkan Septi proses penggalian manual memakan waktu 10 hari dimulai pada 11 Desember 2024.
“Kami berkoordinasi dengan pihak proyek agar diberi waktu untuk melakukan penggalian secara manual. Kita tampakan dulu temuanya itu apa,” tuturnya.
Setelah dilakukan penggalian, Balai Pelestarian dan Kebudayaan (BPK) Wilayah X memastikan batu yang ditemukan tersebut merupakan bagian dari arca.
“Batu dudukan arca. Panjangnya 2,9 meter, lebar 1,8 meter dan tebal 0,9 meter. Kondisi patah,” ucapnya.
Diungkapkan Septi batu dudukan arca tersebut besar kemungkinan dahulu tidak berada di lokasi penemuan. Batu dudukan arca tersebut kemungkinan runtuh akibat longsor.
Kemudian batu dudukan arca tersebut ikut terbawa material longsor dan tertimbun tanah. Perkiraan tersebut setelah melihat bekas patahan batu dan temuan-temuan sebelumnya di sekitar area tersebut.
Kemudian area penemuan tersebut berada di sekitar tebing.
“Kemungkinan runtuhan dari lokasi di atasnya tampaknya, karena dilihat dari bekas patahan batunya itu dari tempat lain. Faktor yang kemungkinan terjadi itu, dulu pernah ada bencana, salah satu informasi yang kami dapatkan tahun 54 (1954) itu ada tanah longsor,” tuturnya.
Menurut Septi, dilihat secara visual batu dudukan arca tersebut sudah jadi. Hanya saja pihaknya belum dapat memastikan apakah dahulu di atas dudukan tersebut terdapat arca.
“Kalau dilihat tampaknya sudah jadi, tapi apakah sudah jadi itu dulunya menempel di tebing atau mungkin itu barang jadi tapi kemudian tidak dipasang kan kita tidak bisa memastikan, karena bagian atas, kaki, tubuh sama kepala tidak kita temukan,” ungkapnya.
Septi belum dapat memastikan batu dudukan arca yang ditemukan tersebut dari abad berapa. Namun membandingkan dari temuan-temuan di sekitarnya dari akhir abad 9.
“Kalau usia kami enggak bisa langsung memastikan. Kami hanya membandingkan temuan-temuan lain yang ada di Candi Ijo dan sekitar Candi Ijo lainya itu kan temuanya akhir abad 9,” bebernya.
Di sekitar lokasi, lanjut Septi, juga ditemukan blok-blok batu. Besar kemungkinan blok batu tersebut bagian dari struktur bangunan candi atau bangunan lainya.
“Ada yang lain, yang kita perkirakan kemungkinan pondasi dari bangunan,” ucapnya. Dikatakan Septi, Balai Pelestarian dan Kebudayaan (BPK) Wilayah X terus berkoordinasi dengan pihak pelaksana proyek. Dari pihak pelaksana proyek jalan juga sadar jika lokasi tersebut kawasan cagar budaya.
“Sejak perencanaan jalan itu kita sudah ada pertemuan, jadi memang lokasi itu adalah kawasan cagar budaya, jadi memang harus hati-hati. Jadi kemungkinan kalau ada temuan ya harus seperti ini, koordinasi dan memberikan waktu kepada kami untuk melakukan penyelamatan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Batu berukuran besar yang diduga bagian dari arca ditemukan di Gunungsari, Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta (DIY). Batu tersebut ditemukan saat pengerjaan proyek Jalan Tembus Prambanan –
Gunungkidul
.
Carik (Sekretaris Desa) Kalurahan Sambirejo, Mujimin, mengatakan batu tersebut ditemukan saat pekerja melakukan pengerjaan proyek Jalan Tembus Prambanan – Gunungkidul.
“Kemarin sewaktu pengerukan proyek jalan ini kebetulan ditemukan sepotong batu yang itu,” ujar Mujimin saat ditemui di lokasi penemuan, Gunungsari, Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Senin (6/01/2025).
Mujimin menyampaikan batu yang ditemukan berukuran cukup besar. Selain itu di bagian atas batu juga terdapat pahatan berupa motif.
“Saya melihat ini bagian dari arca. Bentuknya batu utuh, ada seperti pola, ada beberapa pola tapi ini memang lama itu bukan pola yang baru,” ungkapnya.
Diungkapkan Mujimin, proyek Jalan Tembus Prambanan – Gunungkidul yang di Gunungsari, Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan memang tidak jauh dari Cagar Budaya Situs
Arca
Gupolo.
Lokasi proyek jalan tersebut tepatnya berada di sisi selatan kawasan situs Gupolo. Sehingga menjadi hal yang wajar di lokasi tersebut lanjut Mujimin ditemukan benda peminggalan jaman dahulu.
“Kebetulan dekat sekali dengan Situs Gupolo sehingga ini sangat wajar,” ungkapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

/data/photo/2025/01/08/677e5ad40e9fb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


