Kementrian Lembaga: BPK

  • 9
                    
                        Diperiksa KPK 1,5 Jam di Kasus LNG Pertamina, Ahok: Sudah Pernah Diperiksa, Makanya Selesai Cepat 
                        Nasional

    9 Diperiksa KPK 1,5 Jam di Kasus LNG Pertamina, Ahok: Sudah Pernah Diperiksa, Makanya Selesai Cepat Nasional

    Diperiksa KPK 1,5 Jam di Kasus LNG Pertamina, Ahok: Sudah Pernah Diperiksa, Makanya Selesai Cepat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan sudah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Ahok diperiksa oleh penyidik KPK sekitar 1,5 jam, yaitu mulai pukul 11.22 WIB sampai dengan pukul 12.45 WIB.
    Ahok mengatakan, pemeriksaan rampung lebih cepat lantaran dirinya sebelumnya pernah diperiksa penyidik.
    “Ya kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi (selesai) lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengonfirmasi saja,” kata Ahok usai diperiksa KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
    Ahok mengatakan, dalam pemeriksaan, ia menjelaskan terkait awal mula ditemukannya dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau
    liquefied natural gas
    (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
    Ia mengatakan, kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina dilakukan sebelum ia menjabat sebagai komisaris.
    Menurut dia, dugaan korupsi mulai terendus pada Januari 2020.
    “Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK memeriksa Ahok sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau
    liquefied natural gas
    (LNG), Kamis (9/1/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis pukul 11.20 WIB, untuk menjalani pemeriksaan.
    “Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan.
    Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
    “Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujar politikus PDI-P tersebut.
    KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
    Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
    Adapun Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina.
    Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
    Majelis Hakim menilai perbuatan Karen melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
    Selain itu, tuntutan Jaksa meminta agar Karen didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
    Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat.
    Selain itu, eks Dirut Pertamina ini diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction (CCL) sebesar 113,839,186.60 dollar AS.
    Kerugian negara ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lemkapi: Korps Pemberantasan Tipidkor Polri Akan Perkuat Penanganan Korupsi di Indonesia – Halaman all

    Lemkapi: Korps Pemberantasan Tipidkor Polri Akan Perkuat Penanganan Korupsi di Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meyakini Polri bakal mampu mengungkap berbagai kasus mega korupsi dan bisa memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia.

    Hal tersebut seiring dengan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

    Selain itu, Polri pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Melihat SDM (Sumber Daya Manusia) yang dimiliki Polri saat ini dan didukung semua stakeholder seperti PPATK dan BPK, Kortas Tipidkor Polri diyakini akan mampu membongkar berbagai kasus mega korupsi yang ada di Indonesia,” kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com, Rabu (8/1/2025).

    Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan pembentukan Kortas Tipidkor Polri akan semakin memperkuat penanganan korupsi di Indonesia.

    Kortas Tipidkor Polri ini diharapkan bisa lebih hebat dari KPK dalam memberantas korupsi.

    “Kami optimistis Kortas Tipidkor bentukan Kapolri Jenderal Listyio Sigit Prabowo ini akan diisi personil yang handal. Tim Kortas Tipidkor ini bakal mampu membongkar berbagai kasus mega korupsi di Indonesia,” ujarnya.

    Dosen Tindak Pidana Korupsi ini pun memuji ajakan Kapolri terhadap KPK untuk sama-sama menurunkan indeks pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Kita harapkan kedua lembaga penegak hukum ini akan bersama-sama meningkatkan pemberantasan korupsi,” kata mantan anggota Kompolnas ini.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pembentukan Kortas Tipidkor Polri tak akan tumpang tindih dengan tupoksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hal ini dikuatkan oleh para pimpinan KPK yang melakukan audiensi dengan Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    “Tadi dengan secara gamblang dan jelas sudah dijelaskan oleh pimpinan KPK bahwa dengan adanya keberadaan Kortas Tipidkor ini tentunya justru akan semakin memperkuat kerja sama, dan sinergitas kita dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Sigit kepada wartawan.

    Menurutnya, sudah ada kesepakatan antara Polri dan KPK khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    Salah satunya, kata Sigit, dengan melakukan pencegahan sebelum aksi korupsi ini dilakukan.

    “Sebagaimana yang disampaikan oleh bapak presiden Republik Indonesia di dalam program asta cita tentunya berkali-kali beliau selalu menekankan terkait dengan masalah korupsi,” ungkapnya.

    “Dan ini jadi komitmen kita bersama untuk betul betul bisa melakukan perbaikan, pemberantasan terhadap korupsi, meningkatkan penerimaan negara, dan juga melakukan hal-hal bersifat efisiensi sehingga penggunaan anggaran negara betul-betul bisa optimal,” tuturnya.

    Sigit kemudian menyebut, nota kerja antara KPK dengan Polri akan segera disusun.

    Tujuannya, agar sinergitas dalam pemberantasan korupsi dapat betul-betul maksimal.

    Mereka juga berkomitmen meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.

    Jenderal Sigit memastikan akan berusaha semaksimal mungkin mengembalikan IPK ke angka yang tinggi.

    “Kita semuanya memiliki tugas bersama untuk memperbaiki IPK yang tentunya ini perlu melibatkan kerja sama dengan seluruh Aparat Penegak Hukum, merumuskan bersama, karena ini menjadi bagian dari wajah kita, wajah pemerintah,” ucap Sigit.

    Sementara, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dalam pertemuannya dengan Kapolri turut membahas indeks persepsi korupsi (IPK) yang dinilai rendah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

    “Salah satunya tadi yang kami prioritaskan adalah bagaimana upaya untuk bisa meningkatkan kembali atau mempositifkan indeks persepsi korupsi yang kurun waktu lima tahun ini angkanya kurang baik,” kata Setyo.

    “Ini memang menjadi tanggung jawab KPK. Tapi, saya yakin bahwa penilaian terhadap indeks persepsi korupsi ini yang merupakan sebuah persepsi ini nantinya juga menjadi tanggung jawab semua pihak, salah satunya adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” ucapnya.

    Selain itu, dalam pertemuan ini, kedua pimpinan lembaga juga membahas tentang Kortastipidkor Polri yang nantinya bisa masuk ke sektor pendidikan hingga pencegahan selain penindakan.

  • Modus Korupsi Berjamaah di Dinas Pendidikan Kalteng, Pejabat Diduga Tilap Sisa Dana Kegiatan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Januari 2025

    Modus Korupsi Berjamaah di Dinas Pendidikan Kalteng, Pejabat Diduga Tilap Sisa Dana Kegiatan Regional 8 Januari 2025

    Modus Korupsi Berjamaah di Dinas Pendidikan Kalteng, Pejabat Diduga Tilap Sisa Dana Kegiatan
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Modus
    korupsi berjamaah
    yang terjadi di
    Dinas Pendidikan

    Kalimantan Tengah
    (Kalteng) diduga berasal dari ulah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menilap sisa dana dari setiap kegiatan.
    Diketahui, kasus yang sudah bergulir sejak 2014 ini dikembangkan oleh Polda Kalteng dan baru-baru ini menyeret tersangka baru dengan total 21 orang.
    Dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Rabu (8/1/2025), turut dijelaskan modus operandi para tersangka dalam melakukan korupsi berjemaah tersebut.
    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Komisaris Besar Erlan Munaji menjelaskan, kasus ini terkait dengan pekerjaan pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kalteng dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2014 untuk sejumlah kegiatan.
    “Dugaan korupsi ini terendus dalam sejumlah kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi tersebut, seperti pertemuan dan sosialisasi program pada bidang-bidang di Disdik Kalteng dengan menggunakan fasilitas di luar kantor (hotel), yang uangnya tidak dikembalikan ke kas negara,” jelas Erlan dalam konferensi pers.
    Atas setiap kegiatan yang diselenggarakan itu, lanjut Erlan, dibuatlah dua kontrak, yaitu kontrak akomodasi dan kontrak konsumsi. Namun, tidak menggunakan paket
    fullboard
    yang ditawarkan oleh pihak hotel, akan tetapi masing-masing PPTK pada setiap kegiatan mengambil kembali sebagian dana yang telah dibayarkan ke pihak hotel sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
    “Kemudian, pengambilan dana dari pihak hotel tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak bisa dipertanggung jawabkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana perhitungan kerugian negara oleh BPK RI senilai Rp 5.398.566.189,23 atau Rp 5,3 miliar,” jelasnya.
    Dana sebanyak itu kemudian sudah dimintakan pertanggung jawabannya terhadap 21 tersangka yang dibagi menjadi beberapa tahap penyelesaian.
    21 tersangka ini berasal dari berbagai bidang di kantor
    dinas pendidikan
    setempat. Proses hukum terhadap para tersangka juga masing-masing berproses.
    Tujuh tersangka sudah dilakukan tahap II ke JPU pada tanggal 22 Desember 2021, yakni B selaku KPA Bidang Dikmen-LB, H, S, S, RK, M, dan Y selaku PPTK Bidang Dikmen-LB.
    “Kemudian lima tersangka sudah dilakukan tahap II ke JPU pada tanggal 22 Februari 2024 dengan rincian nama AQ selaku KPA Bidang PSNP, LC dan RR selaku PPTK Bidang PSNP, AK selaku Sekretaris, dan AI selaku Ketua Panitia,” tuturnya.
    Lalu, terdapat satu tersangka berinisial S selaku PPTK yang meninggal dunia karena sakit jantung dan sebelumnya mengalami stroke dan perkaranya dihentikan (SP3) di Rowassidik Bareskrim Polri pada tanggal 12 Desember 2023.
    “Kemudian delapan tersangka pada tanggal 20 Desember 2024, sudah dinyatakan P21 dan segera dilakukan Tahap II ke JPU, yakni EL selaku KPA Bidang Dikdas, R, YB, E, K, dan S selaku PPTK Bidang Dikdas, SAY selaku penerima aliran, dan DL selaku Kepala Dinas Pendidikan,” tuturnya.
    Erlan mengatakan, para tersangka disangkakan sejumlah pasal, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
    “Pasal 2 ayat (1) yaitu ancaman pidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya.
    Kemudian, tersangka juga bisa terkena Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Praperadilan Lawan KPK, Pengacara Wali Kota Semarang Mbak Ita Pamer WTP dari BPK

    Praperadilan Lawan KPK, Pengacara Wali Kota Semarang Mbak Ita Pamer WTP dari BPK

    Praperadilan Lawan KPK, Pengacara Wali Kota Semarang Mbak Ita Pamer WTP dari BPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim kuasa hukum Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias
    Mbak Ita
    , memamerkan prestasi Pemerintah Kota Semarang yang berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (
    WTP
    ) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023.
    Capaian tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, saat membacakan replik dalam
    sidang praperadilan
    melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (8/1/2025).
    “Kota Semarang di masa kepemimpinan pemohon berhasil meraih penghargaan predikat opini wajar tanpa pengecualian pada tahun 2023,” kata Ratna, di ruang sidang utama, Rabu.
    Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah menunjukkan bahwa keuangan negara di Kota Semarang dikelola dengan akuntabel dan mengikuti kaedah standar.
    Selain itu, kata Ratna, Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang bukan merupakan pejabat pengguna anggaran, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terkait pemakaian anggaran.
    Menurutnya, pihak yang berwenang sebagai pengguna anggaran dan bertugas mengelola serta mengalokasikan anggaran adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
    Ratna menyebutkan, dalam menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka, KPK merujuk pada bukti-bukti yang diperoleh dari tahap penyelidikan perkara lain.
    Dokumen, surat, ataupun dokumen elektronik, surat keputusan Mbak Ita pada 2023, dan barang-barang lain merupakan barang bukti untuk perkara lain yang dikumpulkan KPK atas penanganan pengaduan masyarakat nomor 474 tahun 2023.
    “Bukti bukti dalam perkara tersebut sejatinya tidak mengandung peristiwa pidana,” tutur dia.
    Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
    Mbak Ita kemudian menggugat status tersangka tersebut ke PN Jaksel, dengan permohonan yang teregister dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
    Dalam permohonannya, ia meminta Hakim Tunggal PN Jaksel untuk menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 yang menetapkannya sebagai tersangka tidak sah atau patut dinyatakan batal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Pastikan Kortas Tipidkor dan KPK Tidak Tumpang Tindih dalam Pemberantasan Korupsi

    Kapolri Pastikan Kortas Tipidkor dan KPK Tidak Tumpang Tindih dalam Pemberantasan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menepis anggapan keberadaan Kortas Tipidkor Polri akan tumpang tindih dengan KPK dan aparat penegak hukum (APH) lain dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Listo menegaskan adanya Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) justru akan memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi.

    “Dengan adanya keberadaan Kortas Tipidkor, ini tentunya justru akan semakin memperkuat kerja sama dan sinergitas kita dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata kapolri dalam konferensi pers seusai menjamu pimpinan KPK di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    Listyo mengatakan Polri dan KPK akan memperkuat kerja sama dan meningkatkan sinergitas dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita.

    Polri dan KPK, kata Listyo, akan memperbarui kesepahaman bersama atau MoU dengan menambahkan hal-hal yang perlu ditingkatkan sehingga sinergitas antarlembaga terbangun maksimal, khususnya untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK). 

    “Kita semuanya memiliki tugas bersama untuk memperbaiki IPK yang tentunya ini perlu melibatkan kerja sama dengan seluruh APH, merumuskan bersama, karena ini bagian dari wajah kita, wajah pemerintah, wajah dalam hal bagaimana kita melaksanakan system penegakan hukum di Indonesia,” ujar Listyo dalam konferensi pers disiarkan langsung di Beritasatu TV.

    Menurut Listyo, Kortas Tipidkor dibentuk untuk mengoptimalkan dan menyelaraskan pemberantasan korupsi.

    “Kami sudah mulai menginventarisasi, melakukan kerja sama dengan mitra-mitra yang ada di PPATK, BPK, untuk mengungkap kasus-kasus besar,” katanya.

  • Temui Jaksa Agung, Ketua KPK Bahas Masalah Pemulihan Aset

    Temui Jaksa Agung, Ketua KPK Bahas Masalah Pemulihan Aset

    loading…

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas soal pemulihan aset. Foto/SindoNews/ari sandita murti

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Setyo Budiyanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hari ini. Pertemuan tersebut membahas sinergi dalam pemberantasan korupsi, salah satunya tentang pemulihan aset.

    “Ada beberapa hal yang kami bahas bersama, poin-poinnya antara lain menindaklanjuti pertemuan hari ini, nanti akan ditindak lanjuti dengan pertemuan berikutnya,” ujar Setyo, Rabu (8/1/2025).

    Menurut Setyo, pihaknya bakal melakukan pertemuan secara reguler dalam membahas sejumlah isu penting terkait masalah pemberantasan korupsi. Pasalnya, pemberantasan korupsi menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

    Atas dasar itu, pemberantasan korupsi menjadi perhatian semua penegak hukum khususnya KPK dan Kejagung. Sehingga, perlu dilakukan sinergitas, kerja sama, kolaborasi, dan koordinasi dalam berbagai hal.

    “Tadi kita bahas juga terkait masalah pelatihan, pendidikan, kemudian kerja sama meningkatkan hubungan yang sudah dilakukan selama ini oleh KPK dengan luar negeri. Kemudian juga masalah peningkatan dalam rangka upaya aset recovery karena di Kejaksaan Agung ada badan baru, yaitu pemulihan aset,” tuturnya.

    Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Audit BPK Pintu Masuk Maksimalkan Pemulihan Aset

    Setyo menambahkan, berbagai persoalan, tak terkecuali masalah pemulihan aset menjadi hal yang bakal terus dikomunikasikan lebih lanjut. Sehingga, tujuan pemberantasan korupsi antara Kejagung dengan KPK bisa berjalan dan bersinergi dengan baik.

    “Sehingga tercapai tujuan yang diharapkan oleh masyarakat, yang diharapkan oleh pemerintah, dan semua pihak. Terutama dalam rangka yang paling pertama, menurunkan indeks persepsi korupsi yang 5 tahun terakhir angkanya atau posisinya kurang bagus,” paparnya.

    Setyo menilai, adanya sinergitas antara Kejagung dengan KPK diharapkan bisa menurunkan indeks persepsi korupsi di Indonesia. Pasalnya, selama 5 tahun terakhir ini, angka indeks persepsi korupsi Indonesia berada pada posisi tak bagus.

    “Ini menjadi tanggungjawab bersama. Semuannya, bukan hanya aparat penegak hukum, nanti termasuk juga stakeholders yang lain, kami akan berusaha untuk sama-sama memiliki tanggung jawab. Meskipun leadernya adalah di KPK, tapi semuannya punya tanggung jawab,” kata Setyo. Ari Sandita – Sindonews

    (cip)

  • Info Loker Lowongan Kerja Terbaru di Semarang, Rabu 8 Januari 2025

    Info Loker Lowongan Kerja Terbaru di Semarang, Rabu 8 Januari 2025

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Berikut loker lowongan kerja terbaru di Semarang yang tayang di koran Tribun Jateng.

    Info loker lowongan kerja terbaru Semarang ini berguna buat kamu yang tengah mencari pekerjaan.

    Sesuai info, loker lowongan kerja terbaru Semarang ini memudahkan pencari dan perekrut orang yang siap kerja.

    Info Pemasangan Iklan Baris Online Tribun Jateng, Hub : NINIK 082133969657

    LOWONGAN KERJA
    ADM-KEUANGAN

    Dicari : Akuntan SMK / Sederajat:
    Pria 18-30 Th. Min. 1 Th
    Akuntan; Ms. Office, Pajak,
    Neraca, Max 31 Jan ’25.
    cv.anugrahsakti12@gmail.com;
    0821-3240-4724
    B00004.2025M499455-6

    Dibutuhkan Admin: Pria / Wanita
    Max 35th, Pendidikan Min SMA,
    Memiliki Kendaran Pribadi, Kirim
    Lamaran Ke : 0882-3923-4989
    (Vina)
    B00004.2025M499462-5

    Bth Adm Online + Offline Untuk
    Butik Agave, Llsn SMK Tata
    Busana,Wnt, Tdk Gaptek. Juru
    Masak Untuk Keday Sinergi, Llsn
    SMK Tata Boga, P/W Bs Masak.
    Hub. Ibu Ana 081225103108
    B00004.2025M499494-6

    Dibutuhkan Tenaga Adm Ringan,
    Bisa Komputer, Lulusan SLTA
    Berijazah, Punya Spd Motor dan
    SIM C. Berminat Harap SMS / WA
    ke 0813-2587-7227.
    B00004.2025M499549-5

    MARKETNG-SALES

    Dibthkn :Segera Selesman
    Pengalaman Dibidang Fashion Max
    35Th Punya SIM C Dan A Kirim
    Lamaran Ke Puri Anjasmoro P3/2
    Up .Bpk Prayitno 08122911708
    B00004.2025M499536-5

    TEKNIK/TEKNISI

    Dibutuhkan Montir Mobil
    Berpengalaman. Siap Kerja Sift.
    Fas : Gaji, Bonus, Makan, Mess
    Has Bengkel : 081225064316
    B00004.2025M499243-4

    Mekanik Motor AHASS Jujur
    Pengalaman Min ±1th. Niat Kerja.
    Lmrn: Jl. Depok No. 2 Smg
    B00004.2025M499451-3

    UMUM

    Dbthkn Staff Kantor Pengatur Jadwal
    Pertemuan U/ 10 Org Pertama Min
    SMA/SMK Max 45Th CP. Ibu Lili
    0815.6820.9435 (WA)
    B00004.2025M499187-4

    Pabrik Mebel Bth 8 OP Merakit,
    Tukang Kayu, Bs Natah Gaji 3jtan,
    Lembur, BPJS 088802898003
    B00004.2025M499432-3

    Dibutuhkan Karyawati Untuk Toko
    Mebel di Indrapasta Max 35Tahun,
    Hub WA 081901964159
    B00004.2025M499482-3

    LAIN-LAIN

    Dbtuhkan Kryawan Untk HAS
    Wash Cuci Motor & Mobil 24 jam
    Fas Gaji Pkk, Makan Tiap Hari &
    Mess Untuk Yg Luar Kota Wa
    0823-2813-9704
    B00004.2025M499245-5

    Front Desk Motor AHASS Jujur
    Pengalaman Min ±1th. Niat Kerja.
    Lmrn: Jl. Depok No. 2 Smg
    B00004.2025M499441-3

    SOPIR

    Dibthkan: Sopir, SIM A (SIM B1
    Lebih Diutamakan), Pglmn Min
    2th, Usia Max 35th. Bawa/Krm
    Lamaran Ke Jl. Nogososro No 86
    Tlogosari Smg
    B00004.2025M499425-5

    Di Cari Supir Truck,Syarat : SIM B1
    Umum, Umur Max 40 Th, Lamaran
    Ke Jl Simongan 44 Smg
    B00004.2025M499483-3

    Dibutuhkan Segera Supir Truck,
    Laki2, Max 45thn, Disiplin. SIM
    B1, Mengetahui Area Jawa
    Tengah. Moch Suyudi No. 55
    B14407.2025M499546-4

    LOW.RM/RESTO

    Cari Tenaga Serabutan Pria Max
    40 Th. Pelangi Resto Jl.
    Pringgading 55D Semarang.
    B14407.2025M499518-3

  • Masalah Krusial Unsur Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara dalam UU Tipikor

    Masalah Krusial Unsur Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara dalam UU Tipikor

    loading…

    Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

    Romli Atmasasmita

    SALAH satu masalah krusial di dalam implementasi UU Tipikor 1999 adalah dimasukkannya unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3, terutama di dalam praktik karena penyidik, penuntut, juga hakim tidak memiliki pendidikan akuntansi, sehingga memerlukan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) yang merupakan lembaga negara satu-satunya diberi mandat UUD 1945.

    Sehubungan dengan banyaknya perkara korupsi yang diduga telah menimbulkan kerugian negara, telah terjadi penumpukan perkara di Kejaksaan dan KPK. Dalam hal ini dipastikan BPK saja menghadapi masalah sumber daya manusia, karena selain tugasnya membantu Kejaksaan dan KPK, juga tugas rutin memeriksa kinerja Kementerian/Lembaga setiap tahun cukup menyita waktu dan tenaga, sehingga Kejaksaan dan KPK beralih meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dengan putusan MKRI dan Peraturan MARI tugas menghitung kerugian keuangan negara diperluas meliputi lembaga audit tercatat di Kementerian Keuangan .

    Akibat dari beragamnya lembaga yang menghitung kerugian keuangan negara, maka dipastikan terdapat disparitas hasil audit di antara lembaga audit tersebut yang mengakibatkan tidak ada kepastian hukum sebagaimana dikehendaki dalam Putusan MK bahwa penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara harus nyata dan pasti (actual lost). Hal yang sama telah diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yakni Pasal 1 angka 22 yang menyatakan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

    Pengertian kerugian keuangan negara secara nyata meliputi kerugian Pusat/ daerah- APBN dan APBD. Namun, kerugian perekonomian negara sampai saat ini tidak memiliki dasar hukum penghitungan (audit)-nya, sedangkan di dalam penjelasan Pasal 27 UU Tipikor telah peringatkan bahwa yang dimaksud dengan “tindak pidana yang sulit pembuktiannya” antara lain tindak pidana korupsi di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komiditi berjangka atau di bidang moneter dan keuangan yang a) bersifat lintas batas teritorial, b) dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih, dan c) dilakukan oleh penyelenggara negara.

    Merujuk penjelasan Pasal 27 UU Tipikor jelas bahwa kerugian perekonomian negara tidak mudah dan dapat dipastikan hasil auditnya sehingga sulit memenuhi putusan MK dan UU Perbendaharaan Negara bahwa kerugiannya harus bersifat actual lost, bukan potential lost. Untuk membedakan kedua “lost” tersebut, rujukan utama adalah standar audit yang jelas dan rinci serta pasti parameter penghitungan ada tidaknya kerugian negara. Untuk kerugian keuangan negara telah terdapat rujukan UU dan Peraturan BPK yang berlaku bagi auditor BPK di dalam mencari dan menemukan indikasi kerugian keuangan negara dengan merujuk penghitungan pada dana-dana yang terdapat pada APBN dan APBD.

    Hal ini dapat diketahui dari Bagian Menimbang UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Merujuk ketentuan UU aquo jelas bahwa standar audit BPK/BPKP dan lembaga audit lainnya dapat digunakan dalam pemeriksaan dana APBN dan APBD.

    Di sisi lain, pembentuk UU Tipikor 1999 ketika penyusunannya belum mampu menjelaskan aspek hukum dan lembaga yang berwenang menghitung kerugian perekonomian negara sehingga ketika awal penerapan UU Tipikor 1999 belum pernah dilakukan penghitungan perekonomian negara untuk menemukan syarat terpenuhinya suatu tindak pidana korupsi. Hal tersebut baru dilaksanakan Kejaksaan ketika pemeriksaan kasus PT AJS dengan menggunakan pendapat ahli ekonomi makro dan ahli hukum korporasi.

    Kekeliruan dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi selama ini adalah aparatur penegak hukum termasuk Hakim masih terobsesi pada tujuan hukum pidana pada penghukuman, dengan harapan dapat dicapainya penjeraan bagi pelakunya, apalagi perbuatannya telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Merujuk pada obsesi tujuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan alasan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes), sedangkan di dalam UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, telah digunakan pendekatan non-pidana yaitu melalui gugatan perdata (non-criminal based conviction) yang tersirat dalam Pasal 31 ayat (1) UU aquo yang menyatakan: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

    Berdasarkan ketentuan aquo disimpulkan bahwa, tuntutan pidana bukan satu-satunya cara melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam praktik penuntutan dan peradilan tindak pidana korupsi selalu mengutamakan tuntutan pidana, sedangkan dalam UU Tipikor terbuka kemungkinan dilakukan gugatan perdata, yang sangat jarang dilakukan kejaksaan sampai saat ini.

    (zik)

  • 2
                    
                        Batu yang Ditemukan di Proyek Jalan Tembus Prambanan – Gunungkidul Ternyata Dudukan Arca
                        Regional

    2 Batu yang Ditemukan di Proyek Jalan Tembus Prambanan – Gunungkidul Ternyata Dudukan Arca Regional

    Batu yang Ditemukan di Proyek Jalan Tembus Prambanan – Gunungkidul Ternyata Dudukan Arca
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA,KOMPAS.com –
    Balai Pelestarian dan Kebudayaan (BPK) Wilayah X memastikan batu yang ditemukan di Gunungsari, Kalurahan Sambirejo, Kapanewon
    Prambanan
    , Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta (DIY) merupakan bagian dudukan
    arca
    .
    Pamong Budaya Ahli Madya Balai Pelestarian dan Kebudayaan (BPK) Wilayah X, Septi Indrawati mengatakan temuan tersebut dilaporkan pada 7 Desember 2024.
    “Setelah ada temuan, dari pihak pelaksana proyek jalan menyampaikan ke kami. Dari kami setiap hari juga ada yang memantau di situ untuk melakukan pemantauan, karena memang area itu kan banyak temuan,” ujar Septi Indrawati saat dihubungi, Senin (6/01/2025).
    Septi menyampaikan dari Balai Pelestarian dan Kebudayaan (BPK) Wilayah X sudah datang ke lokasi dan melakukan penggalian manual.
    Diungkapkan Septi proses penggalian manual memakan waktu 10 hari dimulai pada 11 Desember 2024.
    “Kami berkoordinasi dengan pihak proyek agar diberi waktu untuk melakukan penggalian secara manual. Kita tampakan dulu temuanya itu apa,” tuturnya.
    Setelah dilakukan penggalian, Balai Pelestarian dan Kebudayaan (BPK) Wilayah X memastikan batu yang ditemukan tersebut merupakan bagian dari arca.
    “Batu dudukan arca. Panjangnya 2,9 meter, lebar 1,8 meter dan tebal 0,9 meter. Kondisi patah,” ucapnya.
    Diungkapkan Septi batu dudukan arca tersebut besar kemungkinan dahulu tidak berada di lokasi penemuan. Batu dudukan arca tersebut kemungkinan runtuh akibat longsor. 
    Kemudian batu dudukan arca tersebut ikut terbawa material longsor dan tertimbun tanah. Perkiraan tersebut setelah melihat bekas patahan batu dan temuan-temuan sebelumnya di sekitar area tersebut.
    Kemudian area penemuan tersebut berada di sekitar tebing.
    “Kemungkinan runtuhan dari lokasi di atasnya tampaknya, karena dilihat dari bekas patahan batunya itu dari tempat lain. Faktor yang kemungkinan terjadi itu, dulu pernah ada bencana, salah satu informasi yang kami dapatkan tahun 54 (1954) itu ada tanah longsor,” tuturnya.
    Menurut Septi, dilihat secara visual batu dudukan arca tersebut sudah jadi. Hanya saja pihaknya belum dapat memastikan apakah dahulu di atas dudukan tersebut terdapat arca.
    “Kalau dilihat tampaknya sudah jadi, tapi apakah sudah jadi itu dulunya menempel di tebing atau mungkin itu barang jadi tapi kemudian tidak dipasang kan kita tidak bisa memastikan, karena bagian atas, kaki, tubuh sama kepala tidak kita temukan,” ungkapnya.
    Septi belum dapat memastikan batu dudukan arca yang ditemukan tersebut dari abad berapa. Namun membandingkan dari temuan-temuan di sekitarnya dari akhir abad 9.
    “Kalau usia kami enggak bisa langsung memastikan. Kami hanya membandingkan temuan-temuan lain yang ada di Candi Ijo dan sekitar Candi Ijo lainya itu kan temuanya akhir abad 9,” bebernya.
    Di sekitar lokasi, lanjut Septi, juga ditemukan blok-blok batu. Besar kemungkinan blok batu tersebut bagian dari struktur bangunan candi atau bangunan lainya.
    “Ada yang lain, yang kita perkirakan kemungkinan pondasi dari bangunan,” ucapnya. Dikatakan Septi, Balai Pelestarian dan Kebudayaan (BPK) Wilayah X terus berkoordinasi dengan pihak pelaksana proyek. Dari pihak pelaksana proyek jalan juga sadar jika lokasi tersebut kawasan cagar budaya.
    “Sejak perencanaan jalan itu kita sudah ada pertemuan, jadi memang lokasi itu adalah kawasan cagar budaya, jadi memang harus hati-hati. Jadi kemungkinan kalau ada temuan ya harus seperti ini, koordinasi dan memberikan waktu kepada kami untuk melakukan penyelamatan,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Batu berukuran besar yang diduga bagian dari arca ditemukan di Gunungsari, Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta (DIY). Batu tersebut ditemukan saat pengerjaan proyek Jalan Tembus Prambanan –
    Gunungkidul
    .
    Carik (Sekretaris Desa) Kalurahan Sambirejo, Mujimin, mengatakan batu tersebut ditemukan saat pekerja melakukan pengerjaan proyek Jalan Tembus Prambanan – Gunungkidul.
    “Kemarin sewaktu pengerukan proyek jalan ini kebetulan ditemukan sepotong batu yang itu,” ujar Mujimin saat ditemui di lokasi penemuan, Gunungsari, Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Senin (6/01/2025).
    Mujimin menyampaikan batu yang ditemukan berukuran cukup besar. Selain itu di bagian atas batu juga terdapat pahatan berupa motif.
    “Saya melihat ini bagian dari arca. Bentuknya batu utuh, ada seperti pola, ada beberapa pola tapi ini memang lama itu bukan pola yang baru,” ungkapnya.
    Diungkapkan Mujimin, proyek Jalan Tembus Prambanan – Gunungkidul yang di Gunungsari, Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan memang tidak jauh dari Cagar Budaya Situs
    Arca
    Gupolo.
    Lokasi proyek jalan tersebut tepatnya berada di sisi selatan kawasan situs Gupolo. Sehingga menjadi hal yang wajar di lokasi tersebut lanjut Mujimin ditemukan benda peminggalan jaman dahulu.
    “Kebetulan dekat sekali dengan Situs Gupolo sehingga ini sangat wajar,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soroti Angka Rp300 T di Kasus Timah, Ahli Hukum Singgung Benturan Lembaga Penghitung Kerugian Negara – Halaman all

    Soroti Angka Rp300 T di Kasus Timah, Ahli Hukum Singgung Benturan Lembaga Penghitung Kerugian Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa, menyoroti penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang mencapai angka Rp300 triliun.

    Penghitungan itu didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014.  

    Menurut Ufran, sampai saat ini belum ada argumentasi kuat yang menyatakan kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara.

    “Kerugian ekologis lebih merupakan pencemaran atau kerusakan lingkungan, yang tidak bisa langsung ditarik sebagai akibat adanya korupsi,” kata Ufran kepada wartawan, Minggu (5/1/2025). 

    Terlebih, penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diamanatkan oleh konstitusi meskipun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  

    “Hanya saja sering kali hasil audit BPK yang dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang hanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Ini sangat janggal secara konstitusional,” katanya.  

    Ia menyebut dalam banyak kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga tersebut memunculkan ketidakpastian hukum. 

    Kondisi ini diperparah dengan sikap penegak hukum memilih menggunakan hasil audit yang dianggap paling sesuai dengan konstruksi kasus yang dibangun.

    Perihal nilai kerugian negara dalam kasus timah, Ufran mengatakan klaim tersebut cenderung tendensius dan diragukan kebenarannya.

    Apalagi hingga para terdakwa, yakni Harvey Moeis c.s., divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, tak ada bukti yang membenarkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan itu.

    “Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tidak didukung alat bukti yang membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu,” ujar.

    Oleh karena pembuktian kerugian negara tak terpenuhi dari sejumlah terdakwa yang sudah divonis, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyasar 5 korporasi yang saat ini jadi tersangka baru kasus timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022, yakni PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.

    Kejagung memutuskan membebankan kerugian kerusakan lingkungan hidup kepada 5 korporasi tersebut, sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing-masing perusahaan.

    Pembebanan terhadap masing-masing korporasi yakni PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,1 triliun, PT TIN Rp23,6 triliun, dan CV VIP Rp42 triliun.

    “Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada perusahaan sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing – masing perusahaan tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).