ANTARA – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah XI Aceh Tengah bersama Badan Pengelola Keuangan (BPK) Aceh Tengah mendatangi rumah sejumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Kebayakan, Senin (13/1). Kegiatan itu untuk memberikan surat penagihan secara langsung demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Try Vanny S/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Kementrian Lembaga: BPK
-

Akbar Faizal Ingatkan Lembah Tidar II, Loyalis Jokowi Bereaksi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Politisi NasDem Akbar Faizal mengingatkan Lembah Tidar II ke Presiden RI Prabowo Subianto.
“Yth Bpk Presiden @prabowo, tampaknya timing untuk kembali ke Magelang telah tiba: Lembah Tidar II,” tulis Akbar Faizal dalam akun X, pribadinya, Minggu, (12/1/2025).
Beberapa waktu lalu, Lembah Tidar menjadi tempat pembekalan menteri Kabinet Merah Putih.
Prabowo mengumpulkan para menteri ke Akmil adalah agar mereka dapat mengenal satu sama lain dengan baik agar dapat memperkuat etos kerja, disiplin, tertib, dan kerja sama.
Di sana, Prabowo juga menjelaskan berbagai hal yang akan menjadi programnya ke depan.
Lembah Tidar ini dikenal sebagai tempat Akademi Militer atau Akmil yang melahirkan perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD.
Merespon unggahan Akbar Faizal, Komisaris PT Pelni, Dede Budhyarto memberikan sentilan.
“Berharap diikutkan yah?,” balas Dede yang merupakan Loyalis Mantan Presiden RI Joko Widodo ini. (*)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2976989/original/061171600_1574668230-20191125_132530.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Patwal Raffi Ahmad, Simak Sejarah Voorijder dan Siapa Saja yang Berhak Dikawal – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Masyarakat dihebohkan atas beredarnya sebuah video yang menunjukkan oknum pengawal mobil atau Patwal dengan nomor plat RI 36 yang bersikap arogan. Dalam video tersebut, terlihat sebuah taksi di depan mobil dinas itu memotong jalan, seolah menghalangi kendaraan resmi tersebut untuk melintas.
Belakangan terungkap oknum pengawal arogan tersebut bertugas mengawasi mobil Utusan Khusus Presiden Prabowo, Raffi Ahmad. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Raffi Ahmad.
“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan. Namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” jelas Raffi.
Sejarah Voorijder
Voorijder atau jasa pengawalan adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang secara harfiah berarti “pengendara depan”.
Di Indonesia, voorijder merujuk pada pengawal jalan atau pembuka jalan yang biasanya menggunakan sepeda motor untuk membuka akses bagi kendaraan tertentu di jalan raya.
Sejarah jasa pengawalan atau voorijder di Indonesia dapat ditelusuri pada masa kolonial Belanda. Saat itu, voorijder digunakan untuk mengawal kendaraan pejabat tinggi pemerintah kolonial.
Setelah kemerdekaan, praktik ini tetap berlanjut dan bahkan semakin meluas penggunaannya. Pada awalnya, voorijder hanya digunakan untuk mengawal kendaraan presiden, wakil presiden, dan tamu negara.
Namun seiring waktu, penggunaannya meluas ke berbagai pejabat pemerintah lainnya. Bahkan saat ini, voorijder juga digunakan oleh masyarakat umum untuk berbagai keperluan.
Lantas Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pengawalan Voorijder?
Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah pihak-pihak yang berhak mendapatkan pengawalan voorijder:
– Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
– Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, dan BPK
– Menteri dan pejabat setingkat menteri
– Kepala perwakilan negara asing dan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan
– Gubernur dan Wakil Gubernur dalam wilayah provinsinya
– Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dalam wilayah kabupaten/kotanyaSelain itu, voorijder juga dapat digunakan untuk keperluan darurat seperti:
– Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
– Ambulans yang mengangkut orang sakit
– Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
-Iring-iringan pengantar jenazah -

Kami memiliki komitmen menciptakan keuangan daerah yang transparan
Sumber foto: Radio Elshinta/ Rizky Rian Saputra
Kolaborasi dengan BPK
Pemkot Cilegon : Kami memiliki komitmen menciptakan keuangan daerah yang transparan
Dalam Negeri
Editor: Valiant Izdiharudy Adas
Minggu, 12 Januari 2025 – 21:51 WIBElshinta.com – Pemerintah Kota Cilegon memiliki komitmen dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda Litbang) Kota Cilegon, Syafrudin, mengatakan pihaknya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memperkuat langkah ini menjadi bagian dari upaya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya. Sebab, pengelolaan anggaran merupakan prioritas utama.
“Kami memastikan bahwa setiap keputusan anggaran yang diambil didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tentunya demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Syafrudin menegaskan bahwa kondisi ini bersifat sementara dan tengah dalam tahap penyelesaian. Karena menurutnya, Kota Cilegon seperti banyak daerah lain di Indonesia yang tengah menghadapi tantangan defisit anggaran.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara bertahap tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Menyoroti hal ini, Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Hasbi Sidik, menyampaikan bahwa defisit anggaran bukan hanya isu lokal, tetapi juga nasional.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPK menjadi langkah penting untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran,” ujarnya, seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta Rizky Rian Saputra.
Disisi lain, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cilegon Maman Mauludin mengatakan, pihaknya telah memiliki cara secara teknis dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran terhadap pihak ketiga. Adapun rencananya akan dilaksanakan pada Februari 2025.
Oleh karena itu, merujuk pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, dalam hal tidak tercapainya realisasi pendapatan Pemkot Cilegon maka ada beberapa imbauan dimana salah satunya berkaitan dengan hibah dan bantuan sosial lainnya, berdasarkan ketersediaan anggaran.
Sehingga, langkah ini bertujuan menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai informasi, Dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 hingga Oktober 2024, Pemkot Cilegon berhasil mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Prestasi ini melengkapi catatan Pemkot Cilegon yang telah meraih WTP sebelas kali berturut-turut hingga tahun 2024.
Predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan laporan keuangan yang memenuhi standar akuntansi, bebas salah saji material, dan memberikan gambaran wajar tentang kondisi keuangan. Adapun dalam tradisi birokrasi Indonesia, opini WTP menjadi simbol kesempurnaan dan kredibilitas pelaporan keuangan pemerintah.
Sumber : Radio Elshinta
-

KPK Ungkap Alasan Periksa Ahok Dalam Kasus Korupsi LNG
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pengembangan kasus korupsi gas alam cair atau LNG.
Ahok kembali diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah, Kamis (9/1/2025). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua orang tersangka baru pada kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christie Liquefaction (CCL).
Berdasarkan keterangan KPK, Dewan Komisaris periode saat Ahok menjabat telah memerintahkan Dewan Direksi pada saat itu untuk mendalami enam kontrak pembelian LNG dari AS yang diduga merugikan keuangan Pertamina.
Ahok lalu dicecar oleh KPK terkait dengan kerugian BUMN migas itu pada 2020 senilai US$337 juta (atau setara Rp4,8 triliun sesuai rata-rata kurs rupiah per dolar AS 2020 sekitar Rp14.500).
“Ahok didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian US$337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina. Didalami juga permintaan DEKOM kepada Direksi untuk mendalami enam kontrak LNG pertamina tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan.
Adapun Ahok bukan satu-satunya mantan petinggi Pertamina yang diperiksa pada Kamis pekan ini. Ada tujuh orang lain yang diperiksa yakni mantan Sekretaris Direktur Gas Pertamina Sulistia, mantan Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto, serta mantan Manager Corporate Strategic Pertamina Power Ellya Susilawati.
Kemudian, mantan Business Development Manager Pertamina Edwin Irwanti Widjaja, VP Treasury Pertamina Dody Setiawan, mantan Senior Vice President (SVP) Gas Pertamina Nanang Untung dan mantan VP Financing Pertamina Huddie Dewanto.
Selain itu, KPK turut memeriksa dua mantan Direktur Utama Pertamina yakni Dwi Soetjipto dan Nicke Widyawati masing-masing pada 7 dan 10 Januari 2025. Keduanya juga pernah diperiksa pada 2023 lalu untuk tersangka Karen Agustiawan.
“[Saksi, red] Dwi Soetjipto didalami terkait dengan tidak dapat dibatalkannya kontrak pembelian LNG Import dari CCL yang ditandatangani pada tahun 2013 & 2014 sekalipun ternyata diketahui di tahun 2015 bahwa LNG yang dibeli harganya tidak lagi ekonomis,” ujar Tessa melalui keterangan terpisah.
Pemeriksaan para bekas pejabat di Pertamina itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi LNG, yang sebelumnya menjerat Direktur Utama Pertamina 2009-2014 Karen Agustiawan.
Usai Karen dijatuhi pidana penjara sembilan tahun, KPK mengembangan penyidikan kasusnya dengan menetapkan dua orang tersangka baru yaitu Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto (HK) dan Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani (YA).
Keduanya adalah mantan anak buah Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.
Dugaan KPK
KPK menduga terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum pada pengadaan LNG impor dari CCL. Beberapa di antaranya pemalsuan risalah rapat dewan direksi yang menetapkan pembelian LNG impor asal Negeri Paman Sam itu.
Kemudian, terdapat dugaan bahwa kajian pengadaan LNG yang dilakukan tidak diserahkan ke Direktorat Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina.
Tidak hanya itu, lembaga antirasuah pun tengah mendalami penjualan LNG yang tidak terserap di dalam negeri itu ke perusahaan berbasis di luar negeri yang 50% sahamnya dimiliki Pertamina, yakni PPT Energy Trading Singapore atau PPT ETS.
Adapun dalam surat dakwaan terhadap Karen yang sudah dibacakan di pengadilan, pengadaan LNG dari CCL merugikan keuangan negara dan menguntungkan CCL sebesar US$113,83 juta. Angka itu merupakan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam kasus Karen yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina.
“Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).
Karen, perempuan pertama yang memimpin Pertamina itu, sebelumnya dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, Juni 2024 lalu. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan, namun lolos dari pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 sebagaimana tuntutan jaksa. KPK juga sebelumnya membebankan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar US$113,83 juta kepada CCL.
Putusan pengadilan pertama itu lalu dikuatkan dengan putusan banding yang dibacakan 30 Agustus 2024.
-

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni banjir apresiasi saat evaluasi kinerja di Kemendagri
Sumber foto: Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni memaparkan capaian kinerjanya selama periode 24 September hingga 24 Desember 2024 (Sumber foto : Istimewa)
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni banjir apresiasi saat evaluasi kinerja di Kemendagri
Dalam Negeri
Editor: Valiant Izdiharudy Adas
Sabtu, 11 Januari 2025 – 21:05 WIBElshinta.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni dibanjiri apresiasi dari Tim Evaluasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apresiasi tersebut disampaikan usai pemaparan capaian kinerjanya selama periode 24 September 2024 hingga 24 Desember 2024 di hadapan Tim Evaluasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta, Jumat (10/1/2024)
Salah satu apresiasi disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga selaku Ketua Tim Evaluasi. Menurutnya, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni telah menyajikan laporan dengan sangat baik dan sistematis.
“Yang pasti semua evaluator memuji kesiapan bahan paparan Gubernur Sumut, ini kerja sama yang luar biasa bersama OPD-OPD di lingkungan Pemprov Sumut,” ucap Kastorsius.
Kastorsius juga menyebut Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni telah bekerja dengan sangat baik guna kemajuan daerah. Bahkan hasil rekomendasi dan masukan pada evaluasi sebelumnya telah ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Apresiasi lain juga dilontarkan oleh Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo. Dia mengatakan Provinsi Sumut telah mencetak prestasi luar biasa bahkan skala nasional saat penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-21.
“Pelaksanaan PON pada tahun 2024 sangatlah luar biasa, bahkan Pj Gubernur Sumut juga meraih berbagai penghargaan pada tahun 2024 lalu. Selain itu, berbagai inovasi juga telah dilalaikan serentak pada 33 Kabupaten/Kota se-Sumut,” ucap Yusharto.
Selain itu, Plt. Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Kusna Tambunan juga mengapresiasi kerja keras Provinsi Sumatera Utara dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin bagus. Hal ini tentunya memberi kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Sumatera Utara dalam menggunakan layanan publik.
Kemudian, apresiasi lain disampaikan oleh Inspektur 4 Muhammad Valiandra. Dia mengapresiasi laporan yang telah dipaparkan Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama Inspektorat Jenderal M. Dimiyathi. Menurutnya, laporan capaian kinerja yang disampaikan oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni sangatlah lengkap.
“Tak hanya itu, terkait Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sumut juga bagus dan hal ini tentunya patut diapresiasi,” ucap Dimyathi.
Sementara itu, PPUPD Ahli Utama Itjen Kemendagri R. Himawan Sugiharto juga mengapresiasi upaya penyelesaian tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selanjutnya, PPUPD Ahli Utama Inspektorat Jenderal Bachtiar Sinaga juga mengapresiasi terkait biaya pengawasan yang telah memenuhi mandatory spending. Dirinya pun mengingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan pengelolaan anggaran.
Tak berhenti di situ, apresiasi lain juga dilontarkan oleh Auditor Ahli Madya Wiratmoko terkait penyelesaian stunting di Sumatera Utara. Menurutnya, Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni sangat berperan penting dalam mengatasi persoalan tersebut.
“Peran Gubernur tentunya sangat optimal dalam penanganan stunting, bahkan sangat merata di Kabupaten/Kota se-Sumut,” kata Wiratmoko.
Terakhir, Auditor Ahli Utama Tumonggi Siregar juga mengapresiasi pengolaaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumatera Utara. Menurutnya, pengolahan BUMD di Sumatera Utara sangatlah baik.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya atas pengelolaan BUMD di Sumut yang sehat,” ucapnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni memaparkan berbagai capaian keberhasilan seperti pengendalian inflasi, penurunan angka kemiskinan, serapan anggaran hingga peningkatan layanan publik. Pada periode 24 September-24 Desember 2024 Pemprov Sumut berhasil mengendalikan inflasi.
“Secara umum kita berhasil mengendalikan inflasi selama periode tersebut, targetnya 2,5(+-) 1 dan ini berimbas pada pertumbuhan ekonomi kita di TW III, 5,20%, lebih tinggi dari nasional, 4,95,” kata Fatoni.
Secara keselurhan terdapat 10 aspek yang disampaikan Fatoni ke Kemendagri, selain inflasi dan pembangunan sebagai bentuk pertangungjawaban. Aspek lain tersebut antara lain BUMD, stunting, pelayanan publik, pengangguran, kesehatan, serapan anggaran, kegiatan unggulan dan perizinan.
Sebagai informasi, terdapat 106 indikator pemerintahan yang dinilai selama Fatoni memimpin Sumatera Utara. Penilaian tersebut terbagi dalam tiga aspek, yaitu Aspek Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
“Alhamdulillah, secara umum semua berjalan dengan baik, ini berkat kerja keras kita bersama, perlu kita pertahankan dan kita perbaiki apa yang masih dirasa kurang,” kata Fatoni.
Dalam masa kepemimpinannya, Fatoni juga telah melaunching 23 Gerakan Serentak guna pembangunan masyarakat se-Sumatera Utara. Selain itu, Fatoni juga telah meraih 31 penghargaan dari berbagai institusi. (LT)
Sumber : Sumber Lain
-

Kiprah BPK di dunia internasional sejalan dengan visi Presiden
Menteri Luar Negeri Sugiono (kanan) dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Budi Prijono (kiri) pasca pertemuan di Gedung BPK, Jakarta, Jumat (10/01/2025). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas (Muhammad Baqir Idrus Alatas)
Menlu: Kiprah BPK di dunia internasional sejalan dengan visi Presiden
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:36 WIBElshinta.com – Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan kiprah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di dunia internasional sejalan dengan visi Presiden dan visi Indonesia Emas 2045, khususnya dalam sasaran kepemimpinan dan pengaruh Indonesia di kawasan dan global.
“Kita dipaparkan mengenai kiprah BPK di dunia internasional, bagaimana kepercayaan yang diberikan oleh beberapa organisasi internasional yang menjadikan BPK sebagai eksternal auditor. Ini merupakan sesuatu yang sudah berjalan beberapa lama. Dari prestasi ini, kami menganggap bahwa BPK harus terus berkiprah sebagai auditor di lembaga-lembaga internasional tersebut,” ujarnya dalam doorstop pasca bertemu Wakil Ketua BPK Budi Prijono di Gedung BPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Sampai saat ini, BPK telah menjadi pemeriksa eksternal pada berbagai organisasi internasional. Mulai dari International Atomic Energy Agency (2016-2021), International Maritime Organization (2020-2027), Inter-Parliamentary Union (2023-2025), Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (2023), World Intellectual Property Organization (2024-2029), International Tribunal for the Law of the Sea (2025-2028), hingga Organization for the Prohibition of Chemical Weapons (2027-2029).
Peningkatan peran internasional tersebut dianggap meningkatkan kapasitas dan kredibilitas BPK, sehingga menjadi lembaga terpercaya di bidang pemeriksaan keuangan negara.
“Kementerian Luar Negeri akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar lembaga di Indonesia untuk memperkuat dan memperluas kepemimpinan dan pengaruh Indonesia di dunia internasional di berbagai area. Peran BPK di dunia internasional merupakan contoh konkret dari sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin cukup panjang,” kata Menlu dalam keterangan tertulis.
Pihaknya disebut bakal terus mendukung kiprah BPK secara berkelanjutan dalam berbagai organisasi internasional, termasuk INTOSAI (The International Organization of Supreme Audit Institutions) ASOSAI (Asian Organization of Supreme Audit Institutions), dan ASEANSAI (ASEAN Supreme Audit Institutions). Kemudian juga berbagai kegiatan pemeriksaan dan pengembangan kapasitas pada lembaga-lembaga internasional.
Dalam kesempatan yang sama, Budi Prijono mengapresiasi pemerintah, terutama Kemenlu, yang selama ini telah memberikan dukungan bagi kiprah BPK pada INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI, serta inisiator pembentukan Supreme Audit Instituitions-20 (SAI-20) sebagai salah satu engagement group G-20.
Dukungan pemerintah terkait pihaknya di dunia internasional terus diharapkan, termasuk dalam persiapan Keketuaan BPK pada INTOSAI tahun 2028 – 2031.
“Selama ini, kerja sama BPK dengan Kemenlu sudah terjalan cukup bagus, karena beberapa kegiatan BPK terutama yang berkaitan dengan pemeriksaan dunia internasional, kami selalu mendapat supporting dari rekan-rekan di Kementerian Luar Negeri. Oleh karena itu, kami tadi juga menyampaikan kepada Bapak Menlu untuk mendapatkan dukungan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan internasional di luar negeri di masa mendatang,” ungkap Budi.
Sumber : Antara
-

Setelah Sepekan Berjalan, Danny Pomanto Bakal Evaluasi Pelaksaan Makanan Bergizi Gratis di Makassar
FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Danny Pomanto bakal mengevaluasi Makan Bergizi Gratis (MBG). Itu setelah program tersebut sepekan berjalan.
“Saya tunggu seminggu, baru kita evaluasi,” kata Danny kepada jurnalis di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Selatan, Kamis (9/1/2025).
Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu dievaluasi. Seperti siswa yang alergi dengan makanan tertentu.
“Itulah yang akan kita evaluasi nanti, itu yang nanti kita carikan (solusi),” terang Danny.
Tidak hanya itu. Persoalan sampah juga ia sentil. “Termaksud nanti ada pengelolaan sampah bagaimana, minumnya bagaimana. Tradisi apa yang nanti dibangun,” imbuhnya.
Di Makassar, MBG diketahui dimulai sejak Senin, 6 Januari 2025. Bersamaan dengan daerah lain di 26 provinsi di Indonesia.
Ada 10 ribu siswa yang disasar di Makassar. Mereka terdiri dari siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, hingga Sekolah Menengah Atas. (Arya/Fajar)
-

Korupsi di Basarnas, Saksi Ungkap Pengusaha William Widarta Tunjuk Perusahaan Teman Ikuti Lelang – Halaman all
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Riki Hansyah, Sales CV Delima Mandiri yang dimiliki terdakwa Wiliam Widarta mengungkap atasannya menunjuk perusahaan milik temannya untuk mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014.
Hal itu diungkapkan Riki saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa yakni eks Sekertaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima, dan Anjar Sulistyono selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
Awalnya, Riki menyebut perusahaan yang mengikuti lelang di Basarnas hanya CV Delima Mandiri yang dimiliki William.
Namun, saat dicecar Jaksa, terungkap ada perusahaan lain yang turut mengikuti lelang pengadaan di Basarnas.
“Yang diikuti pelelangan, apakah CV Delima Mandiri semuanya atau ada perusahaan lain yang digunakan?” tanya Jaksa.
“Delima Mandiri bapak,” kata Riki.
“Selain Delima Mandiri?” tanya Jaksa lagi.
“Ada PT Trikarya pak,” ucap Riki.
“Kemudian?” tanya Jaksa.
“Raja Buana,” jelas Riki.
Kemudian saat Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Riki saat proses penyidikan, disana terungkap terdapat 13 perusahaan yang terafiliasi dengan CV Delima Mandiri milik William.
Dari total 13 perusahaan afiliasi itu kemudian 3 di antaranya didaftarkan William Widarta untuk mengikuti lelang di Basarnas yakni CV Delima Mandiri, PT Trikarya Abadi, dan PT Omega Raya.
Adapun Trikarya, Omega dan Raja Buana berdasarkan keterangan Riki, bahwa perusahaan itu milik teman dari William.
“Lalu bagaimana bisa digunakan untuk mengikuti pelelangan oleh Pak William?” tanya Jaksa.
“Setahu saya sih Pak Wil pakai Trikarya misalnya gitu ya, itu temannya,” kata Riki.
“Trikarya punya teman Pak William?” tanya Jaksa.
“Iya,” ucapnya.
“Itu yang saksi sebut 13 perusahaan itu, itu teman-temannya Pak William?” tanya Jaksa lagi.
“Iya pak,” tutur Riki.
Setelah itu Jaksa pun menggali keterangan Riki soal kenapa William Widarta sampai menunjuk 3 perusahaan tambahan untuk mengikuti lelang di Basarnas.
Menjawab pertanyaan Jaksa, Riki mengaku hanya mengikuti perintah yang diberikan atasannya saat itu.
Sebab dalam lelang ini, Riki bersama sales CV Delima Mandiri lainnya yakni Yudi Muharram yang mengupload dokumen lelang milik 3 perusahaan tersebut.
“Jadi setahu saya ‘Ki masukin 3 karena waktu itu di Keppresnya kalau sampai kurang dari 3 itu tender ulang’ enggak bisa pak. Jadi pak Wil jaga-jaga aja Pak seperti itu,” ucap Riki.
Mendengar jawaban Riki kemudian Jaksa dibuat heran.
Sebab dalam proses lelang seharusnya bersifat terbuka dan bisa diikuti oleh perusahaan di seluruh Indonesia.
Jaksa pun mencecar Riki agar berkata jujur terkait tujuan penunjukan 3 perusahaan itu untuk mengikuti lelang di Basarnas.
“Jujur aja, 3 perusahaan itu dipakai itu dalam rangka apa, kemudian siapa yang jadi pemenang, apakah ada yang jadi penampung dan sebagainya, jelaskan aja?” cecar Jaksa.
“Sejujurnya Pak Wil pada saat pengumuman ‘Ki nanti kamu upload pakai 3 ya, takutnya nanti enggak bisa nih, nanti ditender ulang, tapi kamu buat dokumen yang bagus’,” ucap Riki menirukan perintah William.
“Antisipasi agar tidak gagal ditender?” tanya Jaksa memastikan.
“Betul pak, jadi buat sebagus-bagusnya dokumen,” pungkasnya.
Adapun dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Badan Sar Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.
Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.
Adapun sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
“Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014.
Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.
“Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.
Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.
Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.
Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.
Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000.
Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.
“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5084813/original/072187100_1736347568-WhatsApp_Image_2025-01-08_at_20.24.37.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)