Kementrian Lembaga: BPK

  • Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Kunci Pangkas Durasi Jemaah di Tanah Suci

    Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Kunci Pangkas Durasi Jemaah di Tanah Suci

    loading…

    BPKH menilai, pengembangan Kampung Haji di Arab Saudi bisa menjadi kunci pengurangan durasi haji. Foto/istimewa

    JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) menilai, pengembangan Kampung Haji di Arab Saudi bisa menjadi kunci pengurangan durasi haji. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Panja Haji DPR 2025 mengenai pengurangan durasi tinggal jemaah Indonesia agar lebih singkat dari 40 hari yang dirasa terlalu lama dan mahal.

    Dalam rapat konsultasi yang berlangsung di Muamalat Tower, Jakarta, Pimpinan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas mendengarkan masukan dan diskusi bersama Kemenko Ekonomi, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenag, Kemenkeu, Kemenhub. Beberapa BUMN dan Otorita Provinsi di Arab Saudi mengenai berbagai tantangan dan solusi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

    Termasuk solusi menurunkan masa durasi tinggal agar lebih efisien, rasional dengan layanan yang meningkat sesuai amanah UU No. 34/2014.

    Anggota Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas, serta Analisis Portofolio BPKH Indra Gunawan, mengatakan, faktor utama yang membuat durasi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci begitu lama hingga 40 hari, adalah panjangnya waktu tunggu keberangkatan dan kepulangan karena terbatasnya infrastruktur di Bandara Jeddah dan Madinah, dari kewenangan pihak General Authority of Civil Aviation (GACA) KSA.

    “Selain itu, tantangan lain juga muncul akibat aksesibilitas lebih dari 17.000 pulau dan 75.000 desa di Indonesia, serta 719 bahasa yang berbeda serta tingginya jumlah jemaah yang tidak memiliki akses keuangan memadai,” kata Indra di Jakarta, Minggu (19/1/2025)

    Belum lagi jika dilihat dari usianya, mayoritas jemaah haji Indonesia saat ini Lansia di atas 60 tahun, dengan sebagian besar memiliki risiko tinggi (risti) kesehatan.

    “Untuk mengatasi masalah ini, tercetus ide mengembangkan lahan dan bandara alternatif, apalagi jika ternyata ada miqat (lokasi berganti kain dan niat berihram yang dekat). Mobilisasi kedatangan dan kepulangan menjadi lebih mudah-murah, aman-nyaman, saatnya bahu membahu bersama bagi terobosan ini,” ujar anggota Dewan Pengawas BPK Heru Muara Sidik.

    Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub M. Mauludin mengatakan, saat ini bandara dimaksud hanya memiliki dua runway dengan kapasitas terbatas, yang hanya mampu menampung ratusan penumpang per jam untuk kelaikudaraan bandara dan terminal haji ini perlu investasi lanjutan.

  • Gaji 200 Ribu, Guru Supandi Tetap Semangat Jalan 12 Km ke Sekolah Tiap Hari, Berangkat Subuh

    Gaji 200 Ribu, Guru Supandi Tetap Semangat Jalan 12 Km ke Sekolah Tiap Hari, Berangkat Subuh

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok Supandi menjadi sorotan belakangan ini. 

    Guru honorer asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini berjalan kaki 12 kilometer dari rumah ke sekolah. 

    Kendati demikian, dia tetap semangat mengajar setiap hari. 

    Mirisnya, gaji yang didapatkannya dari mengajar hanya Rp200 ribu per bulan. 

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Menurut narasi yang beredar, guru honorer Supandi itu hanya menerima gaji Rp 200 ribu per bulannya.

    Meski begitu, Supandi tetap memilih mengajar dengan sukarela.

    Seperti pepatah mengatakan, “Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa”. Persis seperti yang dialami Supandi.

    Tak ayal, kini sosok Supandi atau Pak Empan ini dikenal sebagai sosok inspiratif bagi pelajar dan masyarakat sekitarnya.

    Belakangan kisah pilu Supandi itu viral, seperti dibagikan akun Instagram @sukabumitoday dan @kitabuku.id, dikutip Tribunjabar.id, Sabtu (18/1/2025).

    Dalam unggahan tersebut menceritakan kisah perjuangan Supandi demi mengajar para muridnya.

    Sehari-hari pria yang akrab disapa Pak Empan itu bekerja sebagai guru honorer.

    Namun, untuk mengajar ia harus menempuh perjalanan belasan kilometer.

    Langkahnya untuk menebar ilmu penuh perjuangan dengan kerelaannya berjalan kaki sejauh 12 kilometer setiap harinya.

    Diketahui Supandi tinggal di Kampung Ciguha, Desa Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

    Ia mengajar di sebuah MTs bernama Thoriqul Hidayah.

    Momen Supandi jalan kaki 11 kilometer dari rumahnya ke sekolah itu dibagikan dalam video tersebut.

    Pak Supandi bersiap setelah subuh untuk menuju ke sekolah.

    Ia mengenakan kemeja putih, celana panjang dan jaket hitam.

    Supandi juga menggendong sebuah tas ransel di punggungnya.

    Saat tiba di sekolah, rasa lelah Supandi setelah menempuh perjalanan bak terobati saat disambut para muridnya di kelas.

    Satu per satu muridnya menyalaminya saat tiba di sekolah.

    Dalam video yang beredar itu juga Supandi mengurai kisah perjuangannya tersebut.

    Supandi mengaku untuk pergi mengajar ia memang sering dibantu warga sekitar untuk bisa sampai ke skeolah menggunakan kendaraan.

    Ia pun berterima kasih kepada para warga dan pengendara yang membantunya.

    Namun ternyata bantuan warga itu pun tidak menentu setiap hari diterimanya.

    Jika tak ada bantuan warga, ia tetap berjalan kaki sendirian menuju sekolah demi mengajar.

    “Bapak jalan? berapa kilo?” tanya warga.

    “Jalan, dari Bojongopang 3 km, dari bojongopang ke bojongtipar 8 km,” ujar Supandi alias Pak Empan.

    “Kalau udah kenal mah, orang mah kasihan lihat saya jalan kaki,” sambungnya.

    Meski penuh perjuangan, Supandi tetap tegar menjalani profesinya tersebut.

    Bagi Supandi, menjadi guru adalah panggilan hati, bukan semata-mata pekerjaan.

    Diketahui Supandi sudah mengajar sejak tahun 2011 silam.

    Ini artinya ia sudah mengabdikan dirinya sebagai guru selama 14 tahun.

    Meski begitu, ternyata hingga kini ia masih berstatus sebagai guru honorer.

    Bahkan gaji yang diterima Supandi cukup miris.

    Ia mengaku menerima gaji tak sampai Rp 200 ribu per bulannya.

    “Rata-rata per bulan dapat Rp192 ribu. Kalau honorer kan setidaknya, saya bukan cari final seperti itu kan, cuma untuk menyumbangkan yang saya bisa,” ungkapnya.

    Terkait pendapatannya sebagai guru honorer tersebut, Supandi tak punya banyak pilihan, selain bersyukur atas rezeki yang diberikan Allah SWT.

    “Itu rezeki dari Allah. Saya selalu memberikan prinsip kepada anak, kalau punya ilmu dikembangkan. Jangan dulu mencari finansial, tapi pengalaman. Rezeki itu ada dari mana saja. Contoh saya dari 2011 sampai sekarang, kalau yang mengaturnya Tuhan, ada saja. Kadang berkebun di sawah, peninggalan orang tua (jika libur),” paparnya.

    Supandi sendiri tidak menutup diri jika ada bantuan yang dapat mempermudah dirinya dalam perjalanan ke sekolah, supaya tidak terlalu lama karena berjalan kaki.

    Dikutip dari TirbunBogor, diketahui, Supandi guru honorer ini hanyalah lulusan STM di tahun 1993.

    Lantaran cuma lulusan sekolah menengah, karena itulah Supandi tidak bisa mendaftar menjadi guru PPPK atau PPG.

    Kendati demikian, Supandi punya kemampuan yang mumpuni dalam mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris di sekolah.

    Kini, kisah pilu Supandi atau Pak Empan guru honorer di Sukabumi yang digaji kurang dari Rp 200 ribu per bulan hingga harus jalan kaki 11 kilometer itu viral dan menyita perhatian publik.

    Tak sedikit warganet yang prihatin dan miris dengan perjuangan guru honorer tersebut.

    
Sejumlah warganet pun mendoakan guru honorer tersebut agar mendapatkan rezeki melimpah.

    Berikut beragam komentar warganet.

    “Sehat, lancar dan dmudahkan segala urusan mu pak,”

    “Saya malu pada diri saya, hormat Pak Empan,”

    “Ini pahlawan sesungguhnya ,”

    “Mohon ijin bpk negara kami tercinta mohon dibantu,”

    “Sing neras damang bapak, berkah dunia akhirat aamiin,” tulis beragam komentar warganet.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Raffi Ahmad Diduga Dikawal Patwal saat Bikin Konten, Gimana Aturannya?

    Raffi Ahmad Diduga Dikawal Patwal saat Bikin Konten, Gimana Aturannya?

    Jakarta

    Raffi Ahmad diduga dikawal petugas patwal saat membuat konten ‘pamer mobil baru’ di rumah Andre Taulany. Lantas, bolehkah kendaraan pribadi mendapat pengawalan di momen sejenis? Berikut kami rangkum lagi aturannya.

    Momen Raffi Ahmad diduga menggunakan jasa patwal saat membuat konten bersama Andre Taulany terlihat di kanal Youtube Rans Entertainment. Ketika itu, dia mengemudikan sendiri mobil Suzuki Jimny berkelir hitam.

    Raffi Ahmad ditemani seorang pria yang duduk di kursi penumpang. Suami Nagita Slavina itu mengaku hendak memamerkan kendaraan barunya tersebut ke Andre Taulany.

    “Gue mau ke rumah Andre Taulany, gue mau pamer kalau gue punya mobil bagus. Soalnya gue lihat di YouTube-nya ada vlog-nya Boy William (soal Suzuki Jimny),” ujar Raffi sambil menyetir kendaraan, dikutip Jumat (17/1).

    Raffi Ahmad diduga dikawal patwal. Foto: Doc. Screen Capture.

    Namun, di tengah-tengah video, ada pemandangan unik yang membuat sebagian pihak salah fokus (salfok). Sebab, saat sedang mengemudi, terdengar suara sirene patwal yang bersaut-sautan.

    Bahkan, menjelang akhir video, kamera menangkap momen petugas patwal bermotor sedang melaju di depan kendaraan Raffi Ahmad. Petugas tersebut seperti sedang melakukan pengawalan.

    Padahal, ketika itu, perjalanan Raffi hanya untuk membuat konten. Dia bukan sedang menjalani tugas negara. Lantas, bagaimana, sih, aturan mainnya?

    [Gambas:Youtube]

    Aturan soal Pengawalan

    Aturan mengenai pengawalan kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2017. Pada pasal 8 ayat 2, tercantum ada sejumlah pejabat yang bisa mendapat fasilitas pengawalan.

    Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

    Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;Ketua/Wakil Ketua MPR;Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;Hakim Agung;Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;Menteri atau pejabat setingkat Menteri;Gubernur/Wakil Gubernur; danBupati atau Walikota.

    Bila merujuk pada aturan tersebut, jabatan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Kepresidenan memang tak tertulis. Namun, menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, utusan khusus kepresidenan mendapat fasilitas yang setara dengan menteri.

    Di Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2017 pasal 8 ayat 1 juga dijelaskan, pengawalan polisi bisa diberikan untuk pejabat-pejabat tertentu sesuai rekomendasi Kapolri.

    Namun, menurut penelusuran detikOto, belum ada aturan khusus yang mengatur soal kapan pejabat negara boleh mendapat pengawalan di perjalanan. Termasuk soal perjalanan nondinas yang mendapat pengawalan seperti halnya sedang bekerja.

    (sfn/dry)

  • Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id – Halaman all

    Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id – Halaman all

    Berikut cara cek NIK KTP penerima bansos PKH 2025, simak pula informasi jadwal dan proses pencairannya.

    Tayang: Kamis, 16 Januari 2025 10:54 WIB

    Instagram/kemensosri

    Ilustrasi penerima – Berikut cara cek NIK KTP penerima bansos PKH 2025, simak pula informasi jadwal dan proses pencairannya. 

    TRIBUNNEWS.COM – Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) berlanjut di tahun 2025. 

    Masyarakat yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berkesempatan menjadi penerima bansos PKH.

    Nama-nama penerima bansos PKH bisa dicek secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

    NIK merupakan 16 digit angka yang tertera pada bagian atas KTP. 

    Selain ada di KTP, NIK juga dapat dilihat pada Kartu Keluarga (KK). 

    Setiap anggota keluarga mulai dari ayah, ibu, dan anak mempunyai NIK masing-masing. 

    Nomor ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarkan.

    Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan NIK untuk mendata masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak menerima bansos. 

    Sehingga, pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan menggunakan NIK KTP.

    Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 

    Berikut ini cara cek NIK KTP penerima bansos PKH:

    Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;
    Isi kolom provinsi, kab/kota, kecamatan dan desa;
    Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;
    Isi huruf kode yang tertera;
    Klik “Cari Data”.

    Sistem secara otomatis akan mencari nama sesuai wilayah yang dimasukkan. 

    Jika nama penerima terdaftar maka akan muncul tabel berupa data bantuan yang diterima. 

    Sementara itu, bagi yang belum menjadi penerima maka akan muncul notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM”.

    Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

    Mengacu pada pencairan tahun sebelumnya yang dikutip situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerimaan bansos PKH terbagi menjadi empat tahapan. 

    Berikut estimasi jadwal pencairan bansos PKH:

    Tahap Pertama: Januari-Maret 2025
    Tahap Kedua: April-Juni 2025
    Tahap Ketiga: Juli-September 2025
    Tahap Keempat: Oktober-Desember 2025

    Penerima bansos PKH dapat mengecek secara berkala melalui laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui dana bantuan sudah dicairkan atau belum.

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • BAKN dinilai berperan penting meningkatkan fungsi BPK

    BAKN dinilai berperan penting meningkatkan fungsi BPK

    BAKN berperan penting dalam meningkatkan fungsi BPK melalui penelaahan terhadap temuan pemeriksaan BPK dan melaporkannya kepada komisi terkait.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Isma Yatun menyampaikan bahwa Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) berperan penting dalam meningkatkan fungsi BPK.

    “BAKN berperan penting dalam meningkatkan fungsi BPK melalui penelaahan terhadap temuan pemeriksaan BPK dan melaporkannya kepada komisi terkait,” ujar Isma Yatun, saat menerima kunjungan delegasi Public Accounts Committee (PAC) Malaysia di Kantor Pusat BPK, dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Rabu.

    Dalam kesempatan tersebut, Isma menerangkan bahwa BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR yang memiliki BAKN sebagai alat kelengkapan DPR untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara melalui laporan hasil pemeriksaan BPK.

    BAKN disebut dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, memberikan masukan terhadap rencana audit tahunan, dan meningkatkan kualitas proses audit secara keseluruhan.

    Penjelasan terkait peran BAKN disampaikan kepada para delegasi PAC Malaysia ke BPK dalam rangka bertukar pengetahuan dan pengalaman terkait pengelolaan keuangan negara dan hubungan antara lembaga audit dan pemangku kepentingan.

    “Pertemuan ini menginspirasi kolaborasi yang lebih dekat antara lembaga audit dan pemangku kepentingan, serta memperkuat komitmen bersama terhadap integritas dalam pengelolaan keuangan publik,” katanya pula.

    Wakil Ketua PAC Malaysia Teresa Kok Suh Sim turut mengapresiasi sambutan hangat dari BPK RI dan menjelaskan kedudukan maupun kewenangan PAC dalam ketatanegaraan Malaysia, serta hubungan kerja dengan Jabatan Audit Negara (JAN) Malaysia.

    Teresa mengharapkan kunjungan ini dapat lebih mempererat persahabatan dan hubungan antara kedua negara.

    Kehadiran PAC Malaysia ke BPK dinyatakan sebagai bagian dari rangkaian kunjungan ke sejumlah lembaga di Indonesia, seperti MPR, DPR, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mempererat hubungan bilateral antara Malaysia dan Indonesia.

    Kunjungan ini diharapkan pula menjadi langkah maju dalam mempererat kerja sama antara kedua negara tersebut, serta mendorong peningkatan kapasitas kedua negara dalam mendukung tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua DPRD Bondowoso Soroti Aksi Kejari, Usai Panggil Puluhan Kades

    Ketua DPRD Bondowoso Soroti Aksi Kejari, Usai Panggil Puluhan Kades

    Bondowoso (beritajatim.com) – Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, memberikan tanggapannya terkait pemanggilan puluhan kepala desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

    Pemanggilan tersebut dilakukan guna menyelesaikan temuan lebih bayar dan program yang tidak terlaksana sebagaimana hasil audit Inspektorat Bondowoso dari tahun 2021 hingga 2023.

    Menurut Dhafir, tindakan ini menunjukkan itikad baik dari Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah diaudit oleh Inspektorat.

    “Saya mengapresiasi Kejaksaan yang telah membantu pemerintah daerah. Ini adalah bagian dari upaya mengembalikan keuangan negara sesuai temuan Inspektorat,” ujar Ahmad Dhafir pada beritaJatim.com, Rabu (15/1/2025).

    Ia menambahkan bahwa setelah LHP diterima, terdapat batas waktu maksimal dua bulan bagi pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan temuan tersebut.

    “Ada beberapa jenis audit yang dilakukan oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti audit rutin dan audit investigasi,” kata Ketua DPRD Bondowoso 5 periode ini.

    Temuan yang muncul dalam audit rutin biasanya menggunakan istilah “lebih bayar” atau “kurang volume,” yang mengharuskan pengembalian anggaran dalam waktu tertentu.

    “Tapi ketika temuan lebih bayar tidak diselesaikan dalam dua bulan, maka istilah itu berubah menjadi kerugian. Saat sudah masuk kategori kerugian, maka bisa dikenakan undang-undang tindak pidana korupsi,” tegas Ketua DPC PKB Bondowoso itu.

    Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Kejaksaan, Inspektorat, dan pemerintah desa dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

    Menurutnya, hal ini akan mendorong pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus meminimalkan risiko terjadinya kerugian negara.

    “Langkah Kejaksaan ini harus menjadi peringatan bagi semua kepala desa agar disiplin dalam mengelola anggaran. Kita harus memastikan bahwa penggunaan dana desa benar-benar sesuai dengan program yang direncanakan,” harapnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memanggil puluhan kepala desa (kades) untuk mengklarifikasi penyelesaian rekomendasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Bondowoso dari tahun 2021 hingga 2023, Senin (13/1/2025).

    Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari program “Jaksa Jaga Desa” yang bertujuan mengawal penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

    “Yang belum selesai tunggakan maupun program yang tidak terlaksana, ada sekitar 40-an kades yang kami undang,” kata Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto pada Senin (13/1/2025).

    Adi menjelaskan bahwa penggunaan DD dan ADD harus sesuai dengan program yang telah ditentukan oleh masing-masing desa. Sesuai dengan audit tahunan dari Inspektorat, segala temuan harus segera diselesaikan.

    “Tiap tahun ada audit dari Inspektorat, maka yang menunda atau tidak diselesaikan harus segera dilaksanakan,” tegasnya.

    Pemanggilan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sekitar 20 kades dipanggil untuk memberikan klarifikasi. “Hari ini sekitar 20 kades dipanggil. Nanti akan ada penjadwalan lagi,” ungkap Adi. (awi/ted)

  • Bapanas: Penyaluran beras SPHP 50 kilogram hanya untuk wilayah 3TP

    Bapanas: Penyaluran beras SPHP 50 kilogram hanya untuk wilayah 3TP

    Memang di Papua, Bulog selama ini kebanyakan menggunakan kemasan 50 kg karena untuk pengemasan dan pengiriman dengan pesawat

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebutkan penyaluran beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kemasan 50 kilogram hanya untuk wilayah Indonesia timur, tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP).

    Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas Maino Dwi Hartono mengatakan rencana pendistribusian ini merupakan masukan dari Perum Bulog, yang mempertimbangkan terkait dengan biaya pengemasan dan pengiriman.

    “Memang di Papua, dari Bulog selama ini kebanyakan menggunakan kemasan 50 kilogram karena untuk pengemasan dan pengiriman melalui pesawat dan lainnya, mungkin sebagai kemudahan teknis di lapangan,” ujar Maino di Jakarta, Selasa.

    Lebih lanjut, penyaluran kemasan 50 kilogram atau kemasan curah di luar wilayah Indonesia timur dan 3TP harus berdasarkan rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga dan kebijakan lainnya.

    Menurut Maino, hal tersebut merupakan bagian dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Saya ingat betul pemeriksaan BPK, BPKP, kalaupun misal nanti ada curah dalam bentuk liter, harus disepakati. Memang di akhir harus sesuai harga eceran tertinggi (HET) penjual di tingkat grosir sesuai,” kata Maino.

    Sementara itu, Kepala Divisi Pengadaan Operasional dan Pelayanan Publik (POPP) Perum Bulog Rini Andrida mengatakan beberapa daerah 3TP, Papua dan Maluku sudah mulai meminta untuk penyaluran beras kemasan 50 kilogram.

    Menurut dia, hal ini harus segera direalisasikan lantaran harga beras di daerah tersebut mulai merangkak naik.

    “Pada saat ini ada beberapa daerah 3TP seperti Papua dan Maluku sudah meminta kita untuk memutuskan ini,” ujarnya.

    Ia juga menyampaikan sulit menjual beras SPHP sesuai HET lantaran biaya angkut menuju Kepulauan Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua cukup besar.

    “Daerah itulah yang sering merah, daerah 3TP yang perlu dibantu bagaimana pasar-pasar di sana menjadi hijau (stabil) dengan harga gudang dan ongkos angkut yang memadai,” kata Rini.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • ID FOOD lakukan pengamanan aset lahan guna dukung swasembada

    ID FOOD lakukan pengamanan aset lahan guna dukung swasembada

    Saat ini kami memiliki 2.097 bidang aset tetap berupa tanah dan bangunan senilai Rp14,6 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Holding BUMN Pangan ID FOOD melakukan optimalisasi dan pengamanan aset-aset strategis perusahaan untuk mendukung peningkatan produksi dan distribusi komoditas pangan guna mencapai swasembada.

    VP Sekretaris Perusahaan ID FOOD, Yosdian Adi Pramono mengatakan ID FOOD memiliki ribuan titik aset tetap berupa bangunan dan gudang yang tersebar di seluruh Indonesia.

    “Saat ini kami memiliki 2.097 bidang aset tetap berupa tanah dan bangunan senilai Rp14,6 triliun. Mayoritas dari aset tersebut telah clean and clear atau siap dioptimalkan untuk mendukung swasembada pangan,” ujar Yosdian dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Yosdian mengatakan, saat ini masih ada sebagian kecil aset tanah dan bangunan yang masih dikuasai swasta, instansi, atau perorangan.

    Berdasarkan laporan yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disebutkan terdapat 147 titik aset yang saat ini masih belum dikelola secara penuh oleh perusahaan. Terkait hal tersebut, ID FOOD sudah menyiapkan dan melakukan langkah-langkah pengamanan.

    Langkah pengamanan meliputi tracking dokumen kepemilikan terkait tanah dan bangunan milik perusahaan. Untuk aset yang masih dalam status penggunaan atau okupasi pihak ketiga, Yosdian menyebut, perusahaan secara bertahap melakukan mediasi untuk mengklarifikasi atas kepemilikan aset, tentunya setelah melakukan koordinasi dengan BPN setempat.

    Lebih lanjut, ID FOOD akan melakukan proses sertifikasi aset sebanyak 282 bidang aset. Langkah tersebut untuk meningkatkan aset clean and clear agar dapat segera dioptimalkan untuk menunjang tercapainya target produksi dan pendapatan perusahaan.

    “Untuk memastikan sertifikasi tersebut, ID FOOD Group telah menganggarkan biaya pengurusan atas hak tanah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahunan (RKAP) secara bertahap,” kata Yosdian.

    Untuk mengembalikan aset yang dikuasai pihak ketiga, Yosdian menambahkan, ID FOOD terus melakukan upaya-upaya persuasif maupun hukum, seperti penerbitan surat peringatan dan surat somasi.

    Terkait aset yang dikuasai pihak ketiga terdapat juga aset yang telah menjadi fasilitas umum. Menurutnya, perusahaan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kantor pertanahan setempat untuk penentuan langkah penyelesaian lebih lanjut.

    ID FOOD juga melakukan upaya pengamanan secara administrasi, dengan menerapkan digitalisasi pengelolaan aset tetap dalam Sistem Informasi Manajemen Aset, yang berisi dokumentasi seluruh aset tetap ID FOOD Group dengan informasi yang terperinci.

    Selain itu, ID FOOD membentuk divisi atau unit kerja yang menangani aset tetap, termasuk melakukan inventarisasi secara terus-menerus aset-aset tetap.

    Yosdian menjelaskan, upaya pengamanan aset ini memerlukan kolaborasi dan dukungan dari kementerian dan instansi terkait.

    Pihaknya mengaku, telah berkoordinasi dengan pemegang saham (Kementerian BUMN) dan juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan arahan terkait penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan aset tetap.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kala Prabowo Bertemu Aktor Laga Senior Steven Seagel, Ternyata Sudah 35 Tahun Saling Kenal – Page 3

    Kala Prabowo Bertemu Aktor Laga Senior Steven Seagel, Ternyata Sudah 35 Tahun Saling Kenal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan aktor laga senior asal Amerika Serikat Steven Seagel yang sedang bertandang ke Indonesia.

    Dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, pertemuan Prabowo dengan Steven Seagel terjadi tidak disengaja.

    “Tadi siang, saya habis lunch meeting sama Bapak di sebuah tempat di Jakarta. Terus keluar lift, lift sebelah ada Steven Seagal, ketika keluar saling sapa, ternyata saya juga baru tahu. Mereka saling kenal 35 tahun yang lalu,” kata Angga dikutip dari Antara, Selasa (14/1/2025).

    Angga mengatakan kemungkinan keduanya memulai pertemanan saat Prabowo menjadi anggota Kopassus. “Mungkin saat Pak PS (Prabowo Subianto) di Kopassus. Steven juga melatih bela diri kalau nggak salah,” katanya.

    Pertemuan Prabowo Subianto dan aktor kawakan tersebut diketahui berasal dari unggahan akun Instagram bernama @2.prabowo pada Senin sore yang kini telah disukai oleh lebih dari 3.000 pengguna.

    Dalam pertemuan itu, Steven Seagel tampil dengan gaya khasnya mengenakan atasan berwarna hitam dan celana senada serta menggunakan kalung melengkapi penampilannya.

    Sedangkan Presiden Prabowo terlihat menggunakan kemeja safari berwarna coklat dengan celana hitam. Tampak Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo juga menemani Kepala Negara RI.

    Dari video tersebut terlihat interaksi antara Prabowo Subianto dan Steven Seagel begitu akrab dan cair menunjukkan kedekatan keduanya telah dibangun dari hubungan yang panjang.

    Beberapa warganet mengomentari unggahan tersebut dan tampak memuji kedekatan antara Prabowo dengan aktor kawakan yang berlaga pada film “Undersiege” itu.

    “Kereeen Pak Presiden,” ujar akun @eyesofvi.

    Ada juga akun @ay.agus_yulianto mengomentari, “Wow… keren artis Steven Seagel bisa datang ke Indonesia bertemu BPK Prabowo,”.

  • Hari Ini PN Jaksel akan Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan Mbak Ita Soal Status Tersangka oleh KPK

    Hari Ini PN Jaksel akan Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan Mbak Ita Soal Status Tersangka oleh KPK

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Pembacaan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita akan digelar pada Selasa (141/2025) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Hal ini disampaikan oleh Hakim Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak Mbak Ita selaku pemohon dan juga dari KPK selaku termohon.

    “Baik dengan diterimanya kesimpulan dari kedua belah pihak. Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” ujar Hakim Jan Oktavianus di ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    Jan mengatakan, waktu pembacaan putusan akan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB atau setelah jam istirahat dan shalat selesai. Dia lantas mengungkapkan, saat ini masih menyiapkan berkas putusan untuk dibacakan pada Selasa siang. “Jadi besok (hari ini) kita jam 14.00 ya,” kata hakim lagi.

    Sedianya, agenda sidang hari ini adalah pembacaan kesimpulan sidang dari kedua belah pihak. Tetapi, baik pemohon maupun termohon sama-sama hanya menyerahkan satu bundel berkas kepada hakim.

    Kemudian, hakim juga tidak meminta agar berkas kesimpulannya dibacakan di hadapan publik. Oleh karenanya, sidang ditutup setelah hakim menginfokan jadwal sidang selanjutnya.

    Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

    Mbak Ita kemudian menggugat status tersangka itu ke PN Jaksel.

    Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam peritumnya, dia meminta agar Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan Sprindik Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tidak sah atau patut dinyatakan batal.

    Tim kuasa hukum Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, memamerkan prestasi Pemerintah Kota Semarang yang berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023.

    Capaian tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, saat membacakan replik dalam sidang praperadilan melawan KPK di PN Jaksel pada Rabu (8/1/2025).

    “Kota Semarang di masa kepemimpinan pemohon berhasil meraih penghargaan predikat opini wajar tanpa pengecualian pada tahun 2023,” kata Ratna, di ruang sidang utama, Rabu.

    Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah menunjukkan bahwa keuangan negara di Kota Semarang dikelola dengan akuntabel dan mengikuti kaedah standar.

    Selain itu, kata Ratna, Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang bukan merupakan pejabat pengguna anggaran, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terkait pemakaian anggaran. (kompas/tribun)