Kementrian Lembaga: BPK

  • Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Duga 23.000 Mesin EDC Dikorupsi

    Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Duga 23.000 Mesin EDC Dikorupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat 23.000 mesin electronic data capture (EDC) yang dikorupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

    Budi menyampaikan, pada Rabu (29/10/2025), penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa 2 dari 3 saksi yang dipanggil, keduanya berinisial EA selaku Komisaris Utama PT Phase Delta Control dan BD selaku pihak swasta. Adapun 1 saksi lainnya dijadwalkan pemeriksaan ulang pada hari ini, Kamis (30/10/2025).

    “Dalam perkara ini, diduga total pengadaannya sejumlah sekitar 23.000 mesin EDC,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK bekerja sama dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan sampling pengecekan mesin EDC di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten.

    Selain itu, KPK kerja sama BPK juga bertujuan untuk menghitung kerugian negara dari perkara tersebut guna kebutuhan aset recovery.

    Sekadar informasi, kasus yang menyeret perusahaan pelat merah itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.

    Pada 31 Januari 2025, KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini. Namun identitas para tersangka belum diumumkan.

    Pengungkapan salah satu tersangka diumumkan pada 6 Oktober 2025, yakni Elvizar (EL) merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC.

    Dia juga tersangka di kasus pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero).

  • Prabowo Wanti-wanti Polri, Kejaksaan hingga TNI Tak Utamakan Ego Sektoral

    Prabowo Wanti-wanti Polri, Kejaksaan hingga TNI Tak Utamakan Ego Sektoral

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengingatkan kepada aparat maupun lembaga di Indonesia agar tidak mengedepankan ego sektoral.

    Kepala negara ini mengingatkan agar Polri, TNI, Bea Cukai hingga Kejaksaan RI harus berada dalam satu tim yang memiliki satu tujuan yang sama.

    “Saya selalu mengatakan kita harus bekerja dengan tim work, jangan ego sektoral jangan loyalitas korps berlebihan, kita satu korps, korps merah putih, korps NKRI,” ujar Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Rabu (29/10/2025).

    Prabowo pun mencontohkan salah satu persoalan yang harus diselesaikan bersama yakni terkait pemberantasan narkoba. Sebab, narkoba ini merupakan tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

    Dia menambahkan, narkoba juga merupakan ancaman serius yang bisa menghambat Indonesia menjadi negara maju. Terlebih, RI bakal memiliki kesempatan bonus demografi sekitar 2030-2035.

    “Jadi saudara-saudara, masalah narkoba ini sangat-sangat strategis kalau kita kalah, tidak mungkin kita menjadi negara maju tidak mungkin,” imbuhnya.

    Terlepas dari narkoba, Prabowo juga meminta lembaga maupun institusi yang bergerak dalam pemberantasan korupsi harus bekerja sama. Dengan begitu, kesejahteraan rakyat bisa benar-benar diwujudkan apabila semua aparat maupun lembaga bisa bergerak secara tim.

    “Penegakan hukum semua jaksa, polisi harus bersama-sama, KPK, BPK, BPKP kita sama-sama satu tim. Saudara-saudara bayangkan kalau kita bekerja dengan benar apa yang bisa kita lakukan untuk rakyat kita,” pungkasnya.

  • Mau Kasih Utang Tenor Panjang ke Pemda, Purbaya: Asal Ada Proyeknya

    Mau Kasih Utang Tenor Panjang ke Pemda, Purbaya: Asal Ada Proyeknya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi skema pinjaman Pemerintah Daerah atau Pemda, BUMD, hingga BUMN ke Pemerintah Pusat melalui penerbitan surat utang jangka panjang.

    Menurutnya, skema pinjaman dengan tenor jangka panjang itu memungkinkan bila Pemda, BUMD, dan BUMN memiliki proyek yang feasible untuk digarap.

    Sebagaimana diketahui, ruang pinjaman oleh pemerintah pusat ke Pemda, BUMD, dan BUMN itu terbuka setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 sejak 10 September 2025.

    “Kita lihat juga kalau butuh jangka panjang selama ada proyek-proyek nya jelas ya bisa kita lihat juga,” kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

    Skema itu kata dia menjadi pelengkap dari kebutuhan pendanaan jangka pendek yang biasanya sangat dibutuhkan Pemda untuk awal tahun. Makanya, diakomodir oleh PP 38/2025.

    “Untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya untuk itu aja. Utamanya itu, untuk menutup kekurangan uang jangka pendek,” tegas Purbaya.

    Khusus untuk BUMN yang juga diperkenankan untuk mendapatkan pinjaman dari Pemerintah Pusat, kata Purbaya belum ada skema jelasnya akan seperti apa, apakah akan menjadi pengganti hilangnya kewajiban pemerintah untuk memberi penyertaan modal negara (PMN) atau tidak, setelah dividen BUMN masuk seluruh ke Danantara, tak lagi ke kas pemerintah melalui pos PNBP.

    “Itu nanti saya kaji lagi ya,” tuturnya singkat.

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan mengenai pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah, BUMN, hingga BUMD. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2025, yang diundangkan 10 September lalu.

    Tujuan aturan ini untuk mendukung program pemerintah pusat yang dijalankan pemerintah, BUMN, dan BUMD di beberapa bidang. Seperti, infrastruktur, energi, transportasi, dan air minum.

    Dari aturan ini juga memberikan ketentuan dan syarat bagi Pemda, BUMN, dan BUMD yang ingin mengajukan pinjaman dari pemerintah pusat. Berikut syarat dan ketentuannya:

    Syarat Pemda – BUMD

    Dalam Pasal 12 PP itu disebutkan, bagi Pemerintah Daerah sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi persyaratan:

    a. jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya;

    b. memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) atau ditetapkan lain oleh Menteri;

    c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan atau kreditur lain;

    d. kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah;

    e. memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD; dan

    f. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BUMN sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:

    a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/ atau kreditur lain; dan

    b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN / rapat umum pemegang saham/ pemilik modal.

    BUMD sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:

    a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat

    dan/ atau kreditur lain; dan

    b. mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah / rapat umum pemegang saham.

    Pemohon pinjaman dapat disampaikan oleh Kepala Daerah kepada menteri dengan melampirkan dokumen :

    a. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan APBD sebagai bentuk komitmen/ dukungan atas pengembalian Pinjaman;

    b. pertimbangan tertulis menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harmonisasi kebijakan fiskal nasional;

    c studi kelayakan;

    d. perhitungan APBD dan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman;

    e. laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

    f. surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan;

    g. surat kuasa pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan dari Gubernur/Walikota/ Bupati; dan

    h. APBD tahun berjalan.

    Dalam hal Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melampaui/melebihi batas maksimal defisit, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pinjaman dimaksud harus mendapatkan persetujuan Menteri.

    Permohonan BUMN

    Permohonan pinjaman disampaikan oleh Direktur Utama BUMN kepada menteri dengan melampirkan dokumen meliputi :

    a. studi kelayakan;

    b. laporan keuangan yang telah diaudit;

    c. persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN/rapat umum pemegang saham/ pemilik modal;

    d. pertimbangan tertulis dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional apabila BUMN akan Pinjaman untuk pembiayaan proyek prioritas;

    e. tanggapan tertulis/rekomendasi komisaris untuk persero atau dewan pengawas untuk perusahaan umum; dan

    f. surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMN atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

    Permohonan BUMD
    Dapat disampaikan Direktur Utama BUMD kepada menteri dengan melampirkan dokumen :

    a. studi kelayakan;

    b. laporan keuangan yang telah diaudit;

    c. persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah/ rapat umum pemegang saham;

    d. persetujuan komisaris untuk persero daerah atau dewan pengawas untuk perusahaan umum daerah; dan

    e. surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMD atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan

    Lebih lanjut, dijelaskan Menteri juga dapat meminta dokumen lain untuk mendukung informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Selain itu Menteri juga akan melakukan penilaian kelayakan kredit atas permohonan pinjaman.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ketua Bawaslu Tak Persoalkan Dilaporkan ke KPK: Monggo Saja

    Ketua Bawaslu Tak Persoalkan Dilaporkan ke KPK: Monggo Saja

    JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja tidak mempersoalkan laporan Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang diduga melibatkan dirinya.

    “Ya monggo (silakan) saja, tapi yang jelas, semua proses telah dilakukan dan juga kali ini kok agak-agak aneh, tapi sudahlah, kita tidak mempersoalkan keanehannya dan lain-lain,” ujar Bagja dilansir ANTARA, Selasa, 28 Oktober.

    Menurut dia, renovasi gedung, yang dituduhkan kepada pihaknya, telah dilakukan dengan baik. Ia merasa tidak ada hal yang melanggar peraturan perundang-undangan selama renovasi berlangsung.

    Terlebih, imbuh Bagja, laporan keuangan Bawaslu mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Maka dari itu, dia mempertanyakan maksud di balik pelaporan dugaan korupsi renovasi gedung tersebut.

    “Karena kalau dari segi laporan, laporannya pakai data BPK, ya, katanya? Kan ini WTP, gimana pakai data BPK, terus [padahal Bawaslu mendapat predikat] WTP? Itu kan pertanyaannya, aneh-aneh juga jadinya,” kata dia.

    Meski begitu, Bagja menyebut laporan Gabdem merupakan bagian dari pengawasan publik.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk melihat perkembangan laporan tersebut secara objektif.

    Bagja menyampaikan pihaknya belum mendapat surat panggilan dari KPK sebagai kelanjutan dari laporan dimaksud.

    “Enggak ada. Kok mengharapkan surat panggilan, gitu loh? Ha-ha-ha,” ujarnya berseloroh. “Nanti KPK bisa cek di BPK, bisa saja kan sesama penyelenggara negara,” imbuhnya.

    Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, Gerakan Arus Bawah Demokrasi atau Gabdem melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

    Dugaan korupsi tersebut terkait proyek command center atau pusat komando serta renovasi gedung A dan B Bawaslu RI.

    Dalam laporannya, Gabdem menyoroti hasil investigasi BPK RI yang, menurut mereka, mengatakan kedua proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,14 miliar.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan menindaklanjuti laporan Gabdem.

    “Dari informasi awal tersebut, tentu KPK melakukan telaah. Apakah informasi itu valid? Kemudian apakah informasi itu betul ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak,” ujar dia.

    Setelah itu, sambung Budi, KPK akan mempelajari maupun menganalisis apakah dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi kewenangan lembaga antirasuah atau tidak.

  • Kemenhaj Atur Ulang Kuota Haji, Waktu Tunggu Lebih Merata

    Kemenhaj Atur Ulang Kuota Haji, Waktu Tunggu Lebih Merata

    Jakarta, Beritasatu.com — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebanyak 221.000 jemaah. Berdasarkan data aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%). 

    Jumlah ini tetap sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Penetapan kuota tahun 2026 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pembagian kuota antarprovinsi dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji di masing-masing wilayah. Mengacu pada Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, kuota reguler dibagi ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah daftar tunggu calon jemaah.

    Untuk memastikan transparansi perhitungan, rumusan pembagian kuota yang digunakan adalah:

    Kuota Provinsi = (daftar tunggu provinsi ÷ total daftar tunggu nasional) × total kuota haji reguler nasional.

    Sebagai contoh, untuk Provinsi Aceh dengan daftar tunggu 144.076 orang dari total nasional 5.398.420 orang, maka alokasinya adalah 5.426 jemaah.

    Pemerataan Waktu Tunggu

    Pola baru ini dinilai lebih adil dan transparan, karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar. Dengan mekanisme ini, masa tunggu jemaah di seluruh provinsi diharapkan menjadi lebih seragam, sehingga tidak ada lagi kesenjangan ekstrem antara daerah dengan antrean puluhan tahun dan daerah dengan waktu tunggu singkat.

    Selain menjamin pemerataan waktu tunggu, sistem ini juga menciptakan keadilan keuangan dalam konteks nilai manfaat dana haji. Seluruh jemaah akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses dana manfaat setoran hajinya.

    Selama ini, perbedaan waktu tunggu antarprovinsi sering menjadi sumber kritik dari masyarakat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai terdapat unsur gharar (ketidakpastian) dalam pengelolaan dana manfaat haji.

    Berbeda dengan pembagian kuota tahun 2025 dan sebelumnya yang sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak sepenuhnya merujuk pada undang-undang, sistem tahun 2026 ini dirancang lebih proporsional dan sesuai ketentuan hukum. Dengan sistem baru, masa tunggu haji antarprovinsi akan berada dalam rentang waktu yang relatif sama, mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

    Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan skema baru ini akan membawa dampak positif terhadap pemerataan kuota di seluruh wilayah.

    “Melalui skema perhitungan baru ini, sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu, sedangkan dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu,” ujar Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (28/10/2025).

    Dahnil menegaskan pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan selama tiga tahun ke depan dan diperbarui pada tahun keempat.

    “Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multiyears yang mulai diterapkan dalam layanan penyelenggaraan haji 1447H/2026, seperti layanan umum dan transportasi udara,” jelasnya.

    Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan haji. Sistem pembagian kuota yang baru ini diharapkan mampu memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

  • Ketua KPK Bertemu Sri Sultan Hamengkubuwono X, Ini yang Dibahas

    Ketua KPK Bertemu Sri Sultan Hamengkubuwono X, Ini yang Dibahas

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bertemu dengan Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X pada hari ini, Selasa (28/10/2025) di Yogyakarta. Kedua tokoh tersebut bertemu untuk membahas hari antikorupsi sedunia (Hakordia) yang rencananya akan digelar di Yogyakarta pada 9 Desember 2025 mendatang.

    “Benar, hari ini Ketua KPK, Bpk Setyo Budiyanto beraudiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam rangka persiapan awal rencana peringatan hari antikorupsi sedunia, yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 9 Desember. Tahun ini, rangkaian kegiatan tersebut rencana akan berpusat di Yogyakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

    Budi menjelaskan alasan Yogyakarta dipilih sebagai tempat penyelenggaraan peringatan Hakordia Tahun 2025. Pasalnya, kata Budi, Yogyakarta merupakan kota pendidikan dan kota budaya yang selaras dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi khususnya melalui lajur pencegahan dan pendidikan.

    “Selain itu, Yogyakarta sebagai salah satu pemerintah daerah yang memiliki tata kelola pemerintahan yang baik,” tandas dia.

    Budi berharap Yogyakarta menjadi salah satu rujukan daerah lain untuk melakukan improvement di mana KPK melalui fungsi koordinasi-supervisi terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada seluruh pemerintah daerah. Selain itu, kata dia, KPK melalui survei Penilaian integritas (SPI), telah memberikan rekomendasi perbaikan atas temuan-temuan risiko terjadinya korupsi pada suatu institusi.

    “Di wilayah Yogyakarta, KPK sebelumnya juga melakukan piloting untuk program desa antikorupsi, yang saat ini terus berkembang dan sudah ada di setiap provinsi di seluruh Indonesia. Termasuk pengembangannya, yaitu kota/kabupaten antikorupsi,” ungkap Budi.

    Sri Sultan Hamengkubuwono X juga merespons positif dan mendukung penuh kegiatan Hakordia 2025. Bahkan, kata dia, Sri Sultan Hamengkubuwono X memfaslitasi beberapa tempat untuk peringatan Hakordia tersebut.

    “Harapannya kegiatan ini akan lebih banyak melibatkan masyarakat, mahasiswa, pelajar, termasuk budayawan dan pekerja seni, serta UMKM. KPK juga terus mengajak seluruh pihak, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, akademisi, CSO, dan masyarakat sipil lainnya untuk menjadikan peringatan ini sebagai penguat kembali semangat antikorupsi,” pungkas Budi.

  • Kejagung Geledah 5 Tempat Terkait Kasus Korupsi Ekspor Limbah CPO

    Kejagung Geledah 5 Tempat Terkait Kasus Korupsi Ekspor Limbah CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menggeledah lima tempat terkait dengan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) Bea Cukai pada 2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dari lima tempat itu ada rumah pejabat Bea Cukai.

    “Yang lima titik itu di antaranya kantor Dirjen Bea Cukai, juga ada rumah, tapi saya tidak hafal detailnya, tapi yang jelas lebih dari lima titik,” ujarnya di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

    Dia menambahkan, lokasi penggeledahan itu juga dilakukan di luar Jakarta. Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara jelas pihak-pihak yang digeledah itu, termasuk duduk perkara kasusnya.

    Namun demikian, Anang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum seperti pemanggilan saksi dalam perkara ekspor limbah CPO ini.

    “Saksi sudah diperiksa, penggeledahan sudah, pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, sudah pasti itu,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang juga menyatakan bahwa pihaknya telah menggandeng pihak terkait seperti BPKP atau BPK untuk menghitung kerugian negara kasus POME 2022.

    “Sedang berproses dengan apa, yang mempunyai kompetensi yaitu tentunya BPKP atau BPK,” pungkasnya.

  • Kolaborasi BBSN-BPK perkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel

    Kolaborasi BBSN-BPK perkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel

    Jakarta (ANTARA) – Kolaborasi antarlembaga, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

    “Yang satu mengawal akuntabilitas, dan yang satu menjaga keamanan informasi dan ruang siber. Keduanya menyatu pada satu kompas, yaitu kepentingan rakyat di atas segalanya,” kata Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

    Dalam​​​​​​ memberikan kuliah umum di hadapan taruna dan taruni Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) mengenai sinergi hasil pemeriksaan BPK-BSSN dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045, Nyoman menekankan keberhasilan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 tidak hanya ditentukan oleh kemajuan ekonomi dan teknologi, tetapi juga oleh sistem pengawasan yang kuat dan transparan.

    “BPK bersama BSSN memiliki peran strategis yang saling melengkapi. BPK memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan efektif, sedangkan BSSN menjaga keamanan informasi dan infrastruktur digital yang menjadi tulang punggung pemerintahan modern,” ujarnya.

    Selain membahas kolaborasi antarlembaga, Nyoman dalam kesempatan itu turut mengingatkan taruna dan taruni Poltek SSN sebagai calon insan siber masa depan untuk tetap memahami pentingnya integritas dan tanggung jawab publik dalam setiap aspek profesi keamanan siber dan sandi negara.

    “Integritas dan akuntabilitas adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan dari profesi siber. Ketika teknologi semakin maju, ancaman juga semakin kompleks. Oleh karenanya, nilai-nilai kejujuran dan profesionalisme harus menjadi fondasi,” kata Nyoman.

    Sementara itu, Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi mengatakan, kehadiran anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana untuk memberikan kuliah umum menjadi inspirasi bagi taruna dan taruni Poltek SSN beserta pegawai BSSN untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik secara berkelanjutan.

    “Ini menjadi inspirasi bagi taruna dan taruni Poltek SSN beserta pegawai BSSN ​​​​​​,” kata Nugroho.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Telusuri Dugaan Korupsi Private Jet KPU Rp 90 Miliar

    KPK Telusuri Dugaan Korupsi Private Jet KPU Rp 90 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan korupsi private jet KPU senilai Rp 90 miliar. Lembaga antirasuah itu akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebelumnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU terkait penyewaan pesawat pribadi tersebut.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mendalami fakta-fakta yang muncul dalam putusan DKPP. Menurutnya, dokumen dan pertimbangan dalam putusan etik tersebut akan menjadi bahan penting bagi KPK dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

    “Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

    Budi menjelaskan, saat ini KPK masih menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil mengenai dugaan korupsi penyewaan private jet oleh KPU untuk kepentingan Pemilu 2024. Karena masih berada di tahap pengaduan, KPK belum dapat membuka detail penyelidikan kepada publik.

    “Karena memang ini tahapannya masih di pengaduan masyarakat, kami belum bisa menyampaikan secara detail materi maupun perkembangan dari tindak lanjut laporan tersebut,” tandas Budi.

    Ia menambahkan, KPK tetap menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap laporan masyarakat. Namun, penyampaian hasil atau pembaruan perkembangan hanya diberikan secara tertutup kepada pihak pelapor.

    Dalam putusannya, DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena penyewaan private jet KPU tidak sesuai aturan. Majelis DKPP yang diketuai Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh pimpinan KPU dan sekretaris jenderal KPU.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku ketua merangkap anggota KPU; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz; serta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku sekretaris jenderal KPU,” ujar Heddy saat membacakan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 pada Rabu (22/10/2025).

    DKPP mengungkap bahwa penyewaan pesawat pribadi tersebut menggunakan dana APBN sebesar Rp 90 miliar dengan kontrak yang berlangsung pada Januari-Februari 2024. Proses sewa dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 65,4 miliar dan Rp 46,1 miliar, dengan selisih anggaran mencapai Rp 19,3 miliar.

    Meski pengadaan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DKPP menilai para komisioner KPU telah menyalahgunakan fasilitas negara. Private jet yang seharusnya digunakan untuk memantau distribusi logistik pemilu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, justru tidak digunakan sesuai tujuan tersebut.

    Sebelumnya, Koalisi Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia, telah melaporkan dugaan korupsi penggunaan private jet KPU ke KPK pada 7 Mei 2025. Laporan itu menyoroti empat aspek, yaitu:

    Proses perencanaan dan pengadaan sewa yang bermasalah.Penggunaan pesawat yang tidak sesuai aturan.Dugaan pelanggaran regulasi perjalanan dinas pejabat negara.Dampak lingkungan akibat emisi karbon dari 59 penerbangan ke 40 daerah, yang menghasilkan sekitar 382.806 kg CO2.

    Laporan masyarakat ini menjadi dasar awal penyelidikan KPK untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam penyewaan private jet oleh KPU.

  • KPK Hentikan Penyelidikan RS Sumber Waras, Ada Apa?

    KPK Hentikan Penyelidikan RS Sumber Waras, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan harga dan maladministrasi pada lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan alasan dihentikannya penyelidikan karena tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum.

    “Penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

    Pihak KPK, kata Budi, telah memastikan bahwa proses pengadaan lahan sudah sesuai ketentuan dan prosedur sehingga legal secara formil.

    Budi menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah Pemprov DKI melakukan utilisasi lahan untuk pelayanan publik. Dia menyebut KPK akan melakukan pendampingan jika dibutuhkan.

    “Jika diperlukan KPK akan dukung melalui pendampingan pada fungsi koordinasi supervisi,” ujar Budi.

    Sebelumnya, Pramono sempat mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/10) untuk berkonsultasi terkait rencana pemanfaatan lahan RS Sumber Waras yang terbengkalai. 

    “Kami juga membahas mengenai tanah di Rumah Sakit Sumber Waras yang sudah terbengkalai dari 2014, dan pada waktu itu, dari hasil temuan BPK, tentunya pemerintah Jakarta memenuhi apa yang menjadi temuan BPK untuk ditindaklanjuti,” ungkap Pramono.

    Sekadar informasi, pada pertengahan 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pelanggaran pembelian lahan RS Sumber Waras dan tidak melalui proses seharusnya. 

    Pada tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras. Sebab, BPK. KPK sempat menyelidiki kasus tersebut, namun pada akhirnya dibatalkan.