Kementrian Lembaga: BPK

  • 17 Kementerian/Lembaga Tak Kena Pangkas Anggaran Sri Mulyani: DPR, MA, hingga Polri

    17 Kementerian/Lembaga Tak Kena Pangkas Anggaran Sri Mulyani: DPR, MA, hingga Polri

     

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada seluruh Kementerian dan Lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran hingga mencapai Rp256,1 triliun pada tahun 2025. Namun, nyatanya kebijakan ini tak berlaku untuk sebagian instansi pemerintah.

    Instruksi Presiden Prabowo sebelumnya disampaikan melalui surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

    Sebagai pengelola keuangan negara, Sri Mulyani memutuskan untuk memangkas anggaran infrastruktur sebesar 34,3 persen sebagai bagian dari langkah efisiensi tersebut.

    Namun, dia menegaskan bahwa pemangkasan anggaran ini tidak akan memengaruhi belanja untuk pegawai atau bantuan sosial (bansos).

    Untuk merealisasikan arahan Presiden, Sri Mulyani mengidentifikasi 16 pos anggaran yang perlu dipangkas dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

    Berikut adalah rincian pemangkasan anggaran yang dilakukan:

    Anggaran alat tulis kantor (ATK): 90 persen Anggaran kegiatan seremonial: 56,9 persen Rapat, seminar, dan kegiatan serupa: 45 persen Kajian dan analisis: 51,5 persen Diklat dan bimtek: 29 persen Honor untuk output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen Anggaran untuk percetakan dan souvenir: 75,9 persen Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen Lisensi aplikasi: 21,6 persen Jasa konsultan: 45,7 persen Bantuan pemerintah: 16,7 persen Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen Anggaran perjalanan dinas: 53,9 persen Peralatan dan mesin: 28 persen Anggaran infrastruktur: 34,3 persen Belanja lainnya: 59,1 persen

    Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan efisiensi anggaran yang signifikan tanpa mengganggu program yang langsung menyentuh masyarakat.

    Namun, ternyata ada kementerian dan lembaga yang tidak terdampak pengurangan anggaran besar-besaran oleh Sri Mulyani. Sekitar 17 kementerian dan Lembaga tercatat dengan anggaran yang sama persis di 2025, antara lain:

    Kemenko Bidang Politik dan Keamanan: Ep268.281.288.000 Kementerian Pertahanan: Rp166.265.927.210.000 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif: Rp279.606.498.000 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Rp969.201.354.000 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Rp6.690.346.011.000 Kepolisian Republik Indonesia: Rp126.641.918.908.000 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp1.237.441.326.000 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Rp6.154.590.981.000 Mahkamah Agung (MA): Rp12.684.119.652.000 Kejaksaan Republik Indonesia: Rp24.276.145.850.000 Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp2.455.081.387.000 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp2.473.747.926.000 Bendahara Umum Negara Rp1.932.536.529.766.000 Badan Intelijen Negara (BIN): Rp7.049.688.281.000 Mahkamah Konstitusi (MK): Rp611.477.078.000 Pusat Pelaporan dan Analisis Transmisi Keuangan (PPATK): Rp354.560.077.000 Badan Gizi Nasional: Rp71.000.000.000.000. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • iForte Lestarikan Tarian Tradisional Melalui Kompetisi Antar Sekolah

    iForte Lestarikan Tarian Tradisional Melalui Kompetisi Antar Sekolah

    Bisnis.com, BANDUNG – iForte dan Protelindo Group menyelenggarakan iForte National Dance Competition Inspirasi Diri – Regional Bandung, sebuah ajang kompetisi tari antar sekolah dan universitas yang ditujukan bagi pelajar SMA/K sederajat dan mahasiswa di seluruh Indonesia.

    Kompetisi ini memberikan kesempatan bagi generasi muda berbakat untuk menunjukkan kreativitas seni dan sportivitas mereka melalui tarian yang memadukan lagu pop dengan kekayaan budaya Indonesia.

    Kompetisi tari ini menggunakan lagu tema “Inspirasi Diri”, sebuah karya persembahan iForte dan Protelindo Group berkolaborasi dengan musisi Eross Candra dan penyanyi Yura Yunita, Yuyun Arfah, Yan Josua, Batavia Madrigal Singers, gitaris muda Abim Finger, El Pitu Candra dan musisi tradisional Dunung Basuki. Lirik dari lagu ini ditulis oleh Ibu Silvi Liswanda, Vice President Director & Deputy CEO iForte.

    iForte National Dance Competition Inspirasi Diri dibuka pada tanggal 26 September 2024 dan berhasil menarik 413 pendaftar dari 127 kota di seluruh Indonesia. Pada tahap penyisihan Regional iForte National Dance Competition Inspirasi Diri, iForte melibatkan 15 kota besar yang tersebar di lima pulau Indonesia, termasuk Medan, Palembang, Lampung, Batam, Balikpapan, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Jember, Denpasar, dan Makassar.

    Kota-kota tersebut berperan sebagai tuan rumah untuk penyelenggaraan babak penyisihan Regional Series secara langsung, di mana setiap regional akan melahirkan tiga juara, dengan juara pertama berhak mewakili wilayahnya pada Grand Final yang akan diadakan di Jakarta.

    iForte National Dance Competition Inspirasi Diri – Regional Bandung

    Perbesar

    Sebagai kota ketujuh pelaksanaan babak regional iForte National Dance Competition Inspirasi Diri, dihadirkan beberapa seniman dan sosok terkemuka sebagai juri kompetisi dari kota Bandung yaitu Rabib Soplanit, professional dancer asal Bandung yang juga Founder Bridge Dance Academy & Eat D’Beat, Morine Erine, seorang koreografer dan Principal of NRG Collaboration, Pulung Jati, seorang seniman asal Yogyakarta sekaligus Founder Pulung Dance Studio Yogyakarta yang juga koreografer Pagelaran Sabang Merauke, dan Rusmedie  Agus, sutradara dari Pagelaran Sabang Merauke.

    Acara ini menjadi semakin menarik karena menghadirkan pemenang SMA/K sederajat juara 1 Regional Palembang dan Batam yaitu SMAN 1 Rejang Lebong dan SMK Putra Jaya Medical School yang tampil sebagai pembuka acara dalam upaya menyemangati para semifinalis Regional Bandung kali ini. 

    Setiap tim mendapatkan kesempatan untuk menampilkan 2 tarian dengan koreografi kreasi mereka yaitu lagu Inspirasi Diri dan lagu bebas. Lebih dari 90 peserta dan 350 suporter turut memeriahkan acara. Sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya Indonesia, peserta dan suporter pada acara iForte National Dance Competition Inspirasi Diri diwajibkan untuk mengenakan pakaian bertemakan nusantara. 

    “Saya ingin mengajak semua peserta di sini menjadikan kompetisi ini sebagai ajang pembelajaran, bukan sekedar menang atau kalah tapi gunakanlah kompetisi ini untuk bertemu dengan teman-teman baru, berbagi pengalaman, dan yang paling penting menikmati setiap momen di atas panggung serta menjadi inspirasi bagi banyak orang,” tutur Fitrah Hamdani selaku VP Sales of iForte.

    “Kami berharap generasi muda terus berperan aktif dalam pelestarian budaya, tidak hanya dalam kompetisi ini, tetapi juga secara berkelanjutan di berbagai kegiatan lainnya,” sambung Victor Sihombing selaku General Manager Marketing Communication of iForte.

    SMK Negeri 10 Bandung & Universitas Pendidikan Indonesia Mewakili Regional Bandung Maju ke Babak Final iForte National Dance Competition Inspirasi Diri 

    Acara iForte National Dance Competition Inspirasi Diri ini digelar di Auditorium P.A. Surjadi – Universitas Kristen Maranatha Bandung tanggal 1 Februari 2025 yang menampilkan 21 grup semifinalis tidak hanya berasal dari Bandung tapi juga dari Sukabumi, Tasikmalaya dan Garut.

    Para semifinalis diantaranya adalah SMA Negeri 4 Tasikmalaya, SMA BPK Penabur Tasikmalaya, SMAN 2 Bandung, SMA Pasundan 1 Bandung, SMAN 20 Bandung, SMA Negeri 2 Sukabumi, SMA Santa Angela, SMKN 1 Indramayu, SMK Negeri 10 Bandung, Politeknik STIA LAN Bandung, Universitas Bhakti Kencana PSDKU Garut, Universitas Langlangbuana, Universitas Galuh Ciamis, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Katolik Parahyangan dan Universitas Halim Sanusi Bandung.

    “Semua peserta betul-betul menampilkan karya di atas stage dengan sepenuh hati nampak mereka melakukannya penuh dengan rasa cinta, ini tentunya tidak lepas dari support orang tua dan keluarga, apapun hasil yang mereka terima nanti tetaplah dukung semangat mereka selama itu positif” ungkap Rusmedie Agus selaku juri.

    Terpilih 1 perwakilan sekolah dan universitas yang mewakili Bandung. Pada kategori SMA/SMK Sederajat, juara pertama diraih grup tari Jawara Squad perwakilan dari SMK Negeri 10 Bandung. Sedangkan pada kategori Mahasiswa, diwakili oleh grup Naraya, perwakilan dari Universitas Pendidikan Indonesia.

    Regional Bandung kali ini menjadi lebih istimewa karena memiliki 2 pemenang “Best Costume“ yaitu grup Astro Dancer Tim A perwakilan dari SMA Pasundan 1 Bandung dan grup Elettra perwakilan dari SMA BPK Penabur Tasikmalaya, hal ini dikarenakan kostum-kostum dari 21 grup semifinalis yang luar biasa menarik dan memukau para dewan juri.

    Nantinya, mereka akan mewakili Regional Bandung dalam babak Grand Final yang akan digelar di Jakarta pada bulan April mendatang. Di sana, mereka akan bersaing dengan perwakilan dari 14 regional lainnya, menunjukkan kreativitas dan kemampuan terbaik untuk merebut gelar juara nasional iForte National Dance Competition. Ajang bergengsi ini menjadi peluang besar bagi mereka untuk membawa nama baik daerah sekaligus mempersembahkan keindahan budaya melalui tarian.

  • Polri Usut Dugaan Korupsi LPEI, Naik ke Tahap Penyidikan

    Polri Usut Dugaan Korupsi LPEI, Naik ke Tahap Penyidikan

    loading…

    Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyatakan, dana yang disalurkan LPEI kepada PT DST tidak sesuai dengan tujuan awal, sehingga berujung pada kerugian negara. FOTO/DOK.HUMAS POLRI

    JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) tidak hanya diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi juga oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Kortastipikor ) Polri. Kortastipikir telah menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

    Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan dalam proses pembiayaan. Cahyono menyebut ada dana disalurkan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

    “Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar,” kata Cahyono dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, Wakakortastipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa menyebut perkara ini dimulai saat LPEI mempunyai kesepakatan pembiayaan dengan PT Duta Sarana Technology (DST). Pinjaman tersebut ternyata tidak digunakan sesuai peruntukkan. Akibatnya, kredit macet yang terjadi pun tidak terhindarkan hingga mencapai Rp45 miliar dan USD4.125.000.

    Guna mencari jalan keluar atas masalah itu, PT DST pun melakukan rapat direksi. Saat itu, PT DST menyepakati perusahaan PT MIF akan mengambil alih kredit dari LPEI.

    “Dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan yang sebagian dipakai untuk untuk kepentingan novasi tersebut. Proses novasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya,” ucap Arief.

    Ternyata hasil kesepakatan itu juga tidak digunakan PT MIF sesuai peruntukkannya. PT MIF justru malah menggunakan sejumlah uang hasil pemberian kredit untuk melunasi utang.

    “Sehingga pada tahun 2022 PT MIF mengalami pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban (utang) kepada LPEI sebesar USD43.617.739.13 yang merupakan kerugian negara,” ungkap Arief.

    Cahyono mengatakan, Kortastipikor Polri bekerja sama dengan BPK dan PPATK telah memeriksa puluhan saksi untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.

    “Penyidik Polri telah memeriksa 27 saksi dan bekerja sama dengan BPK RI serta PPATK untuk mendalami dugaan pencucian uang,” katanya.

    (abd)

  • Kolaborasi Aksi Tanam, Yayasan Odesa Indonesia dan SMAK 1 BPK Penabur Bandung Bagikan 3.000 Bibit Pohon

    Kolaborasi Aksi Tanam, Yayasan Odesa Indonesia dan SMAK 1 BPK Penabur Bandung Bagikan 3.000 Bibit Pohon

    JABAR EKSPRES – Yayasan Odesa Indonesia kembali melakukan kegiatan aksi tanam, kini berkolaborasi bersama Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK) 1 BPK Penabur Bandung di wilayah Desa Mekar Manik, Desa Cimenyan, Mandala Mekar dan Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

    Ketua Odesa Indonesia, Faiz Manshur mengatakan, pada kegiatan ini ada sebanyak 3.000 lebih pembagian bibit pohon untuk petani-petani.

    “Secara simbolis kita bikin kegiatan aksi tanam, sekaligus memperkenalkan warga kota agar ngerti lahan yang kita tanami itu seperti apa,” katanya, Kamis (1/2).

    Faiz menerangkan, kegiatan aksi tanam dilakukan sebagai langkah edukasi, agar warga Kota Bandung yang tidak mengerti keadaan krisis ini supaya melihat langsung.

    BACA JUGA: Peringati HUT ke-52, PDI Perjuangan Jabar bakal Lakukan Penanaman Pohon Serentak

    “Nah, donasi ini dikumpulkan oleh para dermawan dan kita sampaikan langsung ke petani sesuai dengan kebutuhan mereka,” terangnya.

    Faiz menjelaskan, bibit yang dibawa disesuaikan dengan kebutuhan, di antaranya pohon durian, alpukat dan jenis-jenis tanaman lainnya yang diperlukan petani.

    Bibit pohon diberikan ke beberapa petani baik yang memiliki lahan atau petaninya hanya menggarap tanah milik orang lain, dengan catatan pemilik lahan juga setuju kalau ditanami bibit tersebut.

    BACA JUGA: Lestarikan Lingkungan, Pemkab Bogor Bersama KLHK Tanam Pohon di Argowisata Gunung Mas

    “Nah, Terus yang paling penting bersedia merawat. Nah, indikasi atau kriteria kesediaan dia merawat tentu kita dampingi terusn, kita pantau terus. Kalau ini petaninya enggak serius enggak merawat, enggak kita kasih,” jelas Faiz.

    Dia berpesan, bibit pohon yang sudah diberikan supaya jangan hanya tertanam alias tak sebatas tertancap di tanah saja, tapi harus berhasil sampai tumbuh besar bahkan hingga berbuah.

    “Nah, jadi itu namanya selain tepat sasaran, juga harus berkelanjutan dampaknya,” tutup Faiz.

    Diketahui, sejak 2016 lalu, Yayasan Odesa Indonesia terus melakukan kegiatan aksi tanam. Setiap kegiatan melibatkan tiga elemen, yakni pemberi bantuan bibit atau donatur, pengurus dan mahasiswa, serta petani yang menerima bantuan bibit.

    BACA JUGA: Hendak Tawuran, Seorang Remaja Tewas Kecelakaan Tabrak Pohon di Bogor

  • Polri Usut Dugaan Fraud dan Pencucian Uang di LPEI

    Polri Usut Dugaan Fraud dan Pencucian Uang di LPEI

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) serta pencucian uang.

    Kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan itu diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan. 

    Kepala Kortastipidkor Irjen Pol Cahyono Wibowo mengemukakan bahwa, kasus itu melibatkan dua debitur LPEI yang mendapatkan fasilitas kredit ekspor selama periode 2012-2016. Dua debitur dimaksud adalah PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) 

    Awalnya, Kortastipidkor melakukan penyelidikan yang berawal dari temuan penyimpangan pada pemberian kredit Eximbank ke dua perushaaan itu. Ada dugaan pemberian kredit ekspor tidak sesuai prosedur. 

    “Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara,” ujar Cahyono, dikutip dari siaran pers, Jumat (31/1/2025). 

    Menurut keterangan penyidik, fasilitas kredit LPEI awalnya diberikan kepada PT DST sejak 2012 hingga 2014. Fasilitas pembiayaan itu diduga diberikan oleh LPEI secara tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Alhasil, terjadi kredit macet senilai Rp45 miliar dan US$4,1 juta. 

    Selanjutnya, dengan skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST, namun pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit.

    Selama periode 2014 hingga 2016, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar US$47,5 juta. Namun, proses pemberiannya diduga penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada, termasuk analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana. 

    Pada akhirnya, PT MIF di 2022 mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada sebesar US$43,6 juta.

    “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambah Cahyono.

    Periksa 27 Saksi

    Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan. 

    Selain itu, penyidik telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPK dan PPATK untuk mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

    Cahyono mengungkap bahwa penyidik saat ini belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Namun, penyidikan dilakukan untuk menemukan pihak-pihak yang bisa dimintai tanggung jawab secara pidana maupun melakukan proses penhembalian kerugian keuangan negara. 

    “Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan,” tutup Cahyono.

    Ditangani Kejagung dan KPK

    Dalam catatan Bisnis, kasus dugaan fraud LPEI juga ditangani oleh penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun dengan debitur yang berbeda-beda.

    Pada Agustus 2024, Kejagung secara resmi melimpahkan kasus yang ditangani dan seluruh bukti yang telah dihimpun ke KPK. Sebab, debitur yang ditangani Kejagung beririsan dengan KPK. 

    Komisi antirasuah pun telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perseorangan. Sementara itu, ada sekitar 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud dalam penyaluran kredit pembiayaan ekspor tersebut.

    Pada kasus tersebut, KPK menduga nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1 triliun.

  • Bupati Hendy Harapkan Opini WTP dari BPK di Tahun Terakhir Pimpin Jember

    Bupati Hendy Harapkan Opini WTP dari BPK di Tahun Terakhir Pimpin Jember

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto berharap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan di tahun terakhirnya memimpin Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Jika tidak ada aral melintang, bupari baru akan dilantik pada 6 Februari 2025. “Mudah-mudahan ini reward buat saya. Kami sangat berharap WTP, meskipun esensinya adalah untuk masyarakat Jember,” kata Hendy saat menerima tim dari BPK yang akan melakukan audit LKPD Jember Tahun Anggaran 2024 selama 25 hari ke depan, di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis (30/1/2025) sore.

    Sejak 2021 hingga 2023, Laporan Keuangan P:emerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember selalu memperoleh opini WTP dari BPK. Sebelumnya Pemkab Jember memperoleh opini disclaimer untuk LKPD Tahun Anggaran 2020 semasa kepemimpinan Bupati Faida.

    Sejak 2021, menurut Hendy, BPK tidak hanya mengaudit, namun banyak memberikan pembelajaran yang baik kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Setelah terpuruk pada 2020, Pemkab Jember akhirnya bisa tiga tahun berturut-turut memperoleh opini WTP.

    “Kami berpacu terus untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Tapi orang kan tetap ada naik turun, ada naik turun. Tapi mudah-mudahan kita naik terus ke depan,” kata Hendy.

    Hendy meminta kepada seluruh jajaran Pemkab Jember agar melayani semaksimal mungkin kebutuhan data BPK untuk mengaudit keuangan. “Jangan disimpan-simpan, sampaikan saja semua. Mau salah, mau benar. Mudah-mudahan benar semuanya. Sampaikan saja semua,” katanya.

    Para pejabat OPD tidak perlu ragu-ragu untuk berdiskusi dengan BPK soal penyajian LKPD. “Setiap pemeriksaan tidak boleh ditolak. Tidak boleh menghindar, tidak boleh diwakilkan. Datang sendiri. teman-teman ya. Datang sendiri, jam berapapun dipanggil, datang sendiri, sampaikan datanya,” kata Hendy.

    Hendy meminta kepada BPK untuk mencatat nama pejabat yang menolak pemeriksaan. “Jadi tidak langsung institusinya. Nanti Pak Penjabat Sekda bisa menilai status kepegawaian yang bersangkutan. Jadi personal menolak berbeda dengan secara institusi OPD. LO (Liaison Officer) bisa jadi menolak, tapi OPD enggak menolak,” katanya.

    Hendy juga berpesan kepada OPD agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan BPK. “Kalau ada mengatasnamakan BPK untuk minta sesuatu, abaikan saja,” katanya. [wir]

  • Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli BPKP Ungkap CV Delima Mandiri Kontrol Penuh Lelang di Basarnas  – Halaman all

    Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli BPKP Ungkap CV Delima Mandiri Kontrol Penuh Lelang di Basarnas  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Perhitungan Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Irfan Febriandi mengatakan CV Delima Mandiri kontrol penuh lelang truk di Basarnas. 

    Adapun hal itu disampaikan Irfan saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa KPK pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

    Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke. 

    Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Terkait dengan real cost mungkin bisa ahli uraikan apa yang dimaksud dengan real cost tersebut,” tanya jaksa di persidangan. 

    Irfan menerangkan real cost tersebut pihaknya mengecek dan menghitung biaya-biaya benar-benar yang dibutuhkan penyedia untuk melaksanakan lelang truk di Basarnas. 

    “Kemarin kita itu posisinya mendapatkan data dari penyidik data tersebut kita konfirmasi kepada CV Delima Mandiri serta kepada vendor mengenai barang apa yang dipesan,” kata Irfan. 

    Ia melanjutkan menghitung real cost untuk kasus lelang truk Basarnas terjadi penyimpangannya itu ada di pengaturan atau rekayasa lelang. 

    “Karena lelangnya itu dari awal sampai akhir dikontrol oleh CV Delima Mandiri. Jadi harga dalam kontrak itu kita cari real costnya,” terangnya. 

    Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Bupati Hendy Siswanto Minta BPK Audit Dana Desa di Jember

    Bupati Hendy Siswanto Minta BPK Audit Dana Desa di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan dana desa (DD) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    “Saya mohon dana desa diaudit semua. Kenapa? Ke depan, kawan-kawan kades akan punya risiko tinggi, karena sekarang program pemerintah Makan Bergizi Gratis akan masuk ke desa. Pasti akan ke sana,” kata Hendy saat menerima tim dari BPK yang akan mengaudit laporan keuangan pemerintah daerah, di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis (30/1/2025) sore.

    “Kami mohon bantuan BPK sekali lagi dengan niatan baik, bukan untuk mencari kesalahan, tapi minimal untuk mengedukasi bahwa seperti ini mengelola anggaran. Petunjuk teknis soal Makan Bergizi Gratis belum turun. Tapi pasti arahnya ke desa,” kata Hendy.

    Sebelum program pemerintah pusat dilaksanakan oleh pemerintah desa, Hendy berharap semua kepala desa di Jember mengelola dana desa lebih dulu dengan konsisten. “Buat apa uang itu? Laporannya seperti apa? Tidak sampai berlarut-larut ada satu kesalahan,” katanya.

    BPK akan mengaudit laporan keuangan Pemkab Jember selama 25 hari ke depan. “Mungkin ada tambahan waktu berikutnya lagi untuk dana desa bisa dievaluasi tersendiri. Ini penting. Kasihan, tidak mungkin kita biarkan. Kasihan mereka (kades) ke depan,” kata Hendy.

    Dana desa bisa saja tidak diaudit. “Tapi hanya akan menyenangkan sesaat. Bom waktu besar untuk mereka semua. Kami mohon bantuan BPK sebagai bagian dari antisipasi kita, mumpung masih belum berlanjut terlalu dalam,” kata Hendy.

    Kebijakan efisiensi anggaran besar-besaran oleh pemerintah pusat, menurut Hendy, akan berdampak terhadap desa. “Ada belanja lainnya 60 persen harus dipotong. Bantuan pemerintah dipotong 16 persen,” kata Hendy.

    “Juga ada pekerjaan pemeliharaan dan perawatan dipotong 10 persen. Pemeliharaan dan perawatan yang dimaksud ini apakah untuk teman-teman OPD (Organisasi Perangkat Daerah) saja atau juga ke (pemerintah) desa, kita belum tahu. Di desa juga ada pekerjaan pemeliharaan dan perawatan. Alat tulis kantor di desa juga ada,” kata Hendy.

    Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Beritajatim.com, Selasa (28/1/2025), Inspektur Inspektorat Kabupaten Jmber Ratno Cahyadi Sembodo mengatakan, banyak hal yang harus dibina dalam tata kelola pemerintahan desa, mulai dari penyusunan administrasi laporan pertanggungjawaban keuangan, penyeragaman standardisasi pelaksanaan proyek fisik di desa, sampai level monitoring dan evaluasi.

    Ratno mengakui adanya ketidakpatuhan hampir di setiap pemerintahan desa. Tema pemeriksaan Inspektorat setiap tahun berbeda-beda, sehingga di semua lini selalu ada temuan. “Cuma yang jadi atensi kami kalau temuannya fraud. Ini yang kami coba benahi tata kelolanya,” katanya.
    [wir]

  • Lagi, Terdakwa Korupsi Dapat Vonis Bebas di Pengadilan Pekanbaru

    Lagi, Terdakwa Korupsi Dapat Vonis Bebas di Pengadilan Pekanbaru

    Perkara yang menjerat keduanya merupakan pengembangan, setelah putusan inkrah lembaga peradilan yang sama terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari.

    Wanita yang memiliki nama lain Nunung itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan rasuah sebagaimana putusan tanggal 5 Oktober 2023.

    Saat itu, hakim menyatakan perbuatan Nunung bersama-sama dengan dr Wira Dharma MKM dan dr Andri Justian Sp PD merugikan keuangan negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

    Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Penggunaan Anggaran pada BLUD RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar TA 2017 dan 2018 Nomor : 26/LHP/XXI/09/2022 tanggal 27 September 2022 sebesar Rp6.992.246.181,04.

    Nunung kemudian dihukum 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

    Hakim juga menghukum Arvina membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp6.892.246.181,04, karena dia telah mengembalikan uang Rp100 juta. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.

  • Daftar Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara di Indonesia

    Daftar Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara di Indonesia

    Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sejak 20 Oktober 2024 lalu. Keduanya sudah mengambil sumpah jabatan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dalam melakukan tugas-tugasnya sebagai presiden dan wakil presiden (wapres), mereka bakal memperoleh Gaji per bulannya dan tunjangan. Lalu, berapa gaji serta tunjangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden di Indonesia serta pejabat-pejabat lainnya? Berikut daftar gaji Pejabat Negara di Indonesia dan tunjangannya sesuai peraturan perundang-undangan.

    Gaji presiden dan wakil presiden RI

    Gaji pokok presiden dan wakil presiden di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 2 ayat (1), gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden.

    Adapun merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp5.040.000 sebulan.

    Maka dari itu, gaji pokok yang diperoleh Presiden RI adalah sebesar Rp30.240.000 per bulan atau enam kali dari Rp5.040.000.

    Sedangkan gaji pokok wapres di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1978, yang mengatakan bahwa gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden.

    Artinya, gaji pokok Wakil Presiden RI adalah Rp20.160.000 setiap bulannya atau empat kali dari Rp5.040.000.

    Selain gaji pokok, presiden dan wapres di Indonesia pun bakal memperoleh tunjangan serta fasilitas lain. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan.

    Dalam Pasal 1 ayat (2) Kepres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan dan wapres sebesar Rp22 juta per bulan.

    Artinya, secara hitungan kotor, total gaji Presiden RI sebesar Rp62.740.000 per bulan dan Wapres RI sebesar Rp42.160.000 setiap bulannya.

    Gaji menteri di Indonesia

    ilustrasi pelantikan menteri kabinet merah putih (Instagram/@sekretaris.kabinet)

    Lain halnya presiden dan wapres, seorang menteri di Indonesia bisa menerima total gaji yang berbeda-beda tergantung kementerian. Biasanya setiap kementerian memiliki peraturan sendiri terkait tunjangan yang diberikan kepada menterinya.

    Gaji menteri di Indonesia juga setidaknya terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. 

    1. Gaji pokok menteri

    Gaji pokok menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp5.040.000 per bulan. Namun, belum diketahui secara pasti apakah sudah ada pembaruan terhadap peraturan tersebut.

    2. Tunjangan jabatan menteri

    Sesuai Pasal 1 ayat (2) dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001, menteri di Indonesia juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

    3. Tunjangan kinerja menteri

    Menteri di Indonesia umumnya juga mendapatkan tunjangan kinerja dengan jumlah yang berbeda-beda setiap kementerian. Sebagai contoh, tunjangan kinerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Sekarang Mendikti Saintek) sekitar Rp49.86 juta per bulan.

    Jumlah itu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perpres Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Mendikbud menerima tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin tertinggi, yakni Rp33.240.000.

    Gaji Ketua dan Anggota DPR RI

    ilustrasi gedung dpr (wikimedia commons/puspita nasution)

    Gaji pejabat negara di lingkungan DPR RI diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000. Sedangkan tunjangan pejabat DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

    Gaji pejabat negara di lingkungan DPR RI adalah sebagai berikut.

    Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan Tunjangan jabatan: Rp67.733.503 per bulan Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (antara Rp3 juta–Rp5 juta), anggaran pemeliharaan (antara Rp3 juta–Rp5 juta), dan tunjangan pensiun sebesar Rp3.024.000. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp62.505.703 per bulan. Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp2.772.000. Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp39.871.813 per bulan. Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama dengan Ketua DPR, sementara tunjangan pensiun sebesar Rp2.520.000.

    4. Gaji Wakil Ketua Komisi DPR

    Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp39.871.813 per bulan. Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sama dengan Ketua Komisi DPR. Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp54.051.903 per bulan. Tunjangan lainnya: Sama seperti Ketua Komisi DPR untuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun.

    Gaji Ketua MA dan Jaksa Agung RI

    Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto (mahkamahagung.go.id)

    Berikut adalah besaran gaji pejabat MA dan Jaksa Agung.

    Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp121.609.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tukin maksimal Rp2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp37.560.000. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp82.451.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA. Gaji pokok: Rp4.410.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp77.504.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA.

    4. Gaji Anggota MA (Hakim Konstitusi)

    Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp72.854.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA. Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari Golongan IIIA-IVE. Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan. Jabatan terendah mendapatkan Rp2.513.000, dan jabatan tertinggi memperoleh Rp38.226.000.

    Gaji pejabat BPK dan KPK

    ilustrasi Gedung KPK (kpk.go.id)

    Berikut daftar gaji pejabat BPK dan KPK di Indonesia.

    Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp15,5 juta per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp14.717.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua BPK. Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp15,5 juta. Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp41.550.000. Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp24.818.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.396.000, Fasilitas Perumahan Rp37.750.000, Fasilitas Transportasi Rp29.546.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp24.818.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp6.807.250.

    Gaji pejabat Polri dan TNI

    Kapolri, Listyo Sigit dan Menteri PKP, Maruarar Sirait (polri.go.id)

    Berikut gaji pejabat negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Gaji pokok: Rp5.930.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500. Gaji pokok: Rp5.646.100 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500.

    Gaji gubernur hingga wali kota

    Pramono Anung dan Rano Karno (instagram.com/pramonoanungw)

    Ini adalah daftar gaji pejabat kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota.

    Gaji pokok bulanan: Rp3 juta. Tunjangan jabatan: Rp5,4 juta. Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah. Gaji pokok bulanan: Rp2,4 juta. Tunjangan jabatan: Rp4.320.000. Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah. Gaji pokok bulanan: Rp2,1 juta. Tunjangan jabatan: Rp3.780.000. Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.

    4. Gaji Wakil Wali Kota/Bupati

    Gaji pokok bulanan: Rp1,8 juta. Tunjangan jabatan: Rp3.240.000 Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.

    Itulah daftar lengkap gaji pejabat negara mulai dari presiden dan wapres hingga kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota.