Kementrian Lembaga: BPK

  • Bahlil Disebut Representasi Negara dalam Keberpihakan Ekonomi Rakyat

    Bahlil Disebut Representasi Negara dalam Keberpihakan Ekonomi Rakyat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tokoh muda Maluku, Subhan Pattimahu, angkat bicara terkait kebijakan yang diambil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia terkait distribusi LPG 3 kg. Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah dalam menertibkan distribusi LPG 3 kg merupakan bagian dari tugas negara dalam memastikan kebijakan energi berjalan dengan baik dan berpihak pada rakyat.

    “Pengelolaan sumber daya alam sebagai kekayaan negara memang menjadi tanggung jawab pemerintah. Kenaikan harga LPG 3 kg di tingkat eceran seringkali dipengaruhi oleh praktik korupsi yang perlu ditertibkan. Kami yakin kebijakan yang diambil ini bukan keputusan tiba-tiba, melainkan berdasarkan pengawasan lapangan yang telah dilakukan dalam waktu lama,” ujar Pattimahu, dikutip Jumat (7/2/2025)

    Ia menambahkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2023 juga menjadi dasar kebijakan ini. Menurutnya, masyarakat sebenarnya tidak puas dengan harga eceran yang tinggi, namun tetap membeli LPG karena sudah menjadi kebutuhan pokok.

    Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan distribusi LPG 3 kg dapat berlangsung secara adil, merata, dan terjangkau.

    “Negara harus hadir untuk memberikan solusi terbaik, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menunjukkan keberpihakan ekonomi terhadap rakyat. Dari sisi sosial, masyarakat tentu akan tetap mencari gas ini meskipun harga naik. Jangan sampai negara kalah oleh pengusaha nakal dalam pengendalian harga LPG 3 kg,” tegas Pattimahu.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa subsidi untuk LPG 3 kg sudah mencapai Rp87 triliun per tahun. Oleh karena itu, pengawasan distribusi harus diperketat agar subsidi benar-benar tepat sasaran.

    “Kami mendukung jika status pedagang pengecer dinaikkan menjadi sub-pangkalan dan didorong ke arah digitalisasi. Dengan begitu, harga jual bisa lebih terkontrol dan distribusi lebih merata, dari pusat hingga daerah,” tutup Ketua KNPI Maluku tiga Periode dan sekarang Wakil Ketua Umum DPP KNPI tersebut.

    Dia berharap, dengan kebijakan yang lebih transparan dan pengawasan ketat, harga gas bersubsidi tetap terkendali. Sehingga masyarakat tetap bisa menikmati energi dengan harga yang wajar.

    (dpu/dpu)

  • Presiden Prabowo Beri Ultimatum ke Pejabat Negara, Kader Partai Demokrat: Mari Kita Dukung

    Presiden Prabowo Beri Ultimatum ke Pejabat Negara, Kader Partai Demokrat: Mari Kita Dukung

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan ultimatum kepada seluruh aparat penegak hukum dan institusi negara.

    Ultimatum tersebut meminta agar para pejabat negara membersihkan dirinya masing-masing dari tindak pidana korupsi.

    Ini dilakukan Presiden Prabowo agar bisa menyukseskan program-program pemerintah.

    Prabowo memperingatkan bahwa ia bakal menindak aparat yang menghalang-halangi kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk membantu rakyat Indonesia.

    Terkait hal ini, Kader Partai Demokrat, Benny K Harman menyambut baik pernyataan dari orang nomor satu Indonesia itu

    Ia menyebut ini sebagai langkah yang baik agar kedepannya Pemerintahan di Indonesia bisa bersih.

    “Luar biasa pernyataan dan penegasan Bpk Presiden Prabowo,” tulis Benny dicuitan akun X pribadinya dikutip Jumat (7/2/2025).

    “Kepada para pejabat negara diminta utk segera bersihkan diri sebelum dibersihkan,” tuturnya.

    Benny pun dengan tegas mendukung langkah dan ultimatum yang diberikan oleh Presiden Prabowo agar ke depannya cita-cita Indonesia bisa tercapai.

    “Mari kita dukung Presiden Prabowo agar cita-cita Indonesia Raya terwujud. Medeka! #RakyatMonitor#,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Terbongkarnya Permainan Dana Pensiun Jiwasraya hingga Sulit Balik 100%    
        Terbongkarnya Permainan Dana Pensiun Jiwasraya hingga Sulit Balik 100%

    Terbongkarnya Permainan Dana Pensiun Jiwasraya hingga Sulit Balik 100% Terbongkarnya Permainan Dana Pensiun Jiwasraya hingga Sulit Balik 100%

    Jakarta

    PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan tidak dapat mengembalikan dana pensiunan karyawannya 100%. Kondisi ambruknya Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya terjadi karena ada fraud dalam pengelolaan keuangan.

    Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024, ditemukan fraud Rp 257 miliar. Fraud itu terjadi akibat ulah pengelola dan dewan pengawas DPPK Jiwasraya.

    Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal mengatakan, sejak 2003 kondisi DPPK Jiwasraya telah terjadi defisit sampai 2012. Meski sempat positif di pertengahan jalan.

    “Permasalahan yang terjadi di DPPK sebenarnya sejak 2003, sudah terjadi defisit. Kalau kita lihat di tabel, dari 2003 defisit sampai 2012,” kata Lutfi dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2/2025).

    Kemudian secara tiba-tiba, mulai 2013 kondisi keuangan DPPK Jiwasraya membaik. Namun, kondisi itu janggal. Berdasarkan hasil audit BPKP, terjadi arahan untuk menggunakan investasi bermasalah pada 2012.

    “Nah di tanggal 22 Februari 2012, itu ada arahan investasi dari Dewan Pengawas DPPK, dalam hal ini isi arahannya investasi instrumen bermasalah, diperintahkan kita menggunakan investasi instrumen bermasalah. Kedua, penjualan saham pada harga yang diperoleh,” kata Lutfi.

    Menurutnya, arahan itu janggal, apalagi menjual saham dengan harga saat diperoleh sudah tidak sesuai ketentuan. Kala itu juga terdapat penyediaan uang tunai Rp 25 miliar.

    Masih di tahun yang sama, pengelola dan dewan pengawas DPPK Jiwasraya melibatkan Treasure Fund Investama (TFI) untuk mengelola aset DPPK. Setelah ditelusuri, TFI terafiliasi dengan terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.

    “TFI ini kalau ditelusuri lebih dalam, itu terafiliasi dengnan Heru Hidayat. Isi perjanjiannya, TFI mengelola portofolio DPPK, dana kelolaannya itu saham Rp 56 miliar tadi 69 emiten, obligasi Rp 900 juta, dan cash Rp 25 miliar,” ungkapnya.

    Ada transaksi tukar saham. Berlanjut ke halaman berikutnya.

    Kemudian, terdapat transaksi tukar saham dengan tiga emiten yakni PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE). Lagi-lagi, emiten itu terafiliasi dengan Heru Hidayat.

    “Ternyata aset yang dilepas 66 emiten sebesar Rp 45 miliar, obligasi Infoasia Rp 962 juta, dan cash Rp 25 miliar. Dari 3 saham ini dari 2012 sampai 2019 dilakukan sama dengan yang dilakukan oleh induk di Jiwasraya, sama persis. Jika di induk Jiwasraya jual, di bawah jual, induk di atas lepas, di bawah lepas,” tuturnya.

    Berdasarkan hasil audit BPKP, semua transaksi itu bermasalah, tanpa analisa, terlebih melibatkan transaksi saham yang disuspend hingga tidak tercatat di bursa. Saham yang secara tiba-tiba bertambah juga ada, padahal tidak ada catatan transaksi.

    Dengan transaksi yang bermasalah itu, aset DPPK positif pada 2013-2018. Padahal di baliknya terjadi transaksi bermasalah. Akhirnya temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.

    “Jadi kalau dilihat grafiknya sampai 2018 positif kelihatan asetnya meningkat, sebenarnya itu transaksi yang dilakukan oleh bandar ya, oleh Tjokro, Hartono, dan Heru Hidayat. Jadi memang mirroring sekali dengan di Jiwasraya. Berdasarkan hasil audit BPKP terjadi fraud di pengelolaan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Jiwasraya bukan hanya perusahaan asuransi, tetapi juga terdapat DPPK. Dalam catatan detikcom, Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan Jiwasraya sudah bermasalah sejak 2006. Jiwasraya disebut memoles dan memanipulasi laporan keuangan sejak 2006.

    Dalam kasus itu, tiga petinggi Jiwasraya telah ditangkap dan dijatuhi penjara seumur hidup. Petinggi Jiwasraya di antaranya, mantan Direktura Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

    Terpidana lainnya Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

  • BPK komitmen periksa LK World Maritime University secara profesional

    BPK komitmen periksa LK World Maritime University secara profesional

    Pemeriksaan ini juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pengelolaan keuangan WMU.

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan komitmen untuk melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan (LK) atas World Maritime University (WMU) tahun 2024 secara profesional sesuai dengan International Standards of Auditing (ISA).

    “Pemeriksaan ini juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pengelolaan keuangan WMU,” ujar Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif sebagai Penanggung Jawab Pemeriksaan LK WMU Tahun 2024 dalam entry meeting secara hybrid, dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Kamis.

    WMU adalah institusi akademik bidang kemaritiman yang berlokasi di Malmö, Swedia, dan berada di bawah kendali salah satu organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), yaitu International Maritime Organization (IMO).

    BPK disebut telah melaksanakan taklimat awal (entry meeting) pemeriksaan LK WMU tahun 2024 pada 3 Februari 2025.

    “Pertemuan ini menandai dimulainya proses pemeriksaan LK WMU oleh BPK sebagai pemeriksa eksternal pada organisasi internasional tersebut,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Teguh Widodo.

    Presiden WMU Professor Maximo Q Mejia Jr menyambut baik kedatangan tim pemeriksa dari BPK dan mengapresiasi rekomendasi yang telah disampaikan BPK dalam meningkatkan pengelolaan keuangan WMU.

    Maximo menyerahkan LK WMU tahun 2024 (unaudited) kepada tim pemeriksa yang hadir langsung di Malmö. “Manajemen WMU (siap) untuk membantu dan mendukung penuh proses pelaksanaan pemeriksaan,” katanya.

    Dalam pertemuan itu, turut hadir Direktur Pemeriksaan Organisasi Internasional Kusuma Ayu Rusnasanti sebagai Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan beserta tim pemeriksa. Adapun tim WMU yang turut mendampingi antara lain perwakilan dari Finance & Administrative Services dan Human Resources.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketum Dekopin Minta BPK Audit Investigasi Aset dan Dana Hibah

    Ketum Dekopin Minta BPK Audit Investigasi Aset dan Dana Hibah

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap aset-aset hingga hibah pada periode lalu.

    Harapannya, agar Dekopin periode 2024-2029, lebih transparan dalam menjalankan roda organisasi ke depan. Hal itu disampaikan Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi bersama pengurus usai menggelar pertemuan dengan pimpinan BPK RI.

    “Jadi tahap awal kami ingin melakukan audit secara menyeluruh atas aset maupun hibah-hibah dari pemerintah. Kita sampaikan niatan kita dan BPK membuka ruang yang sebesar-besarnya kepada kita untuk permintaan audit tersebut,” kata Bambang dalam keterangan resmi, Kamis (6/2/2025). 

    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI ini menyampaikan bahwa Dekopin yang dipimpinnya saat ini telah diakui oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Koperasi. Ke depan, dia mengatakan dalam rangka menjalankan roda organisasi, keterbukaan aset-aset sangat penting dilakukan.

    “Karena kami ingin Dekopin ke depan lebih transparan dan lebih clear and cleanpengelolaan keuangan maupun aset. Nah, pada hari ini kita datang ke BPK dan Alhamdulillah ditemui oleh Wakil Ketua BPK Bapak Budi Prijono,” kata Bambang.

    Politisi Partai Gerindra ini menerangkan alasan meminta BPK melakukan audit internal karena dalam lima tahun terakhir Dekopin tidak lagi mendapat dana hibah dari pemerintah.

    “Sebelum-sebelumnya ada pemberian dana hibah dari pemerintah. Nah, kami minta supaya penggunaannya itu diaudit investigasi, penggunanya apakah sudah benar apa tidak,” kata dia.

    Bambang menekankan Dekopin ke depan menjalankan organisasi, tentu berpatok pada prestasi yang sudah dilalui oleh pengurus lama. Namun, jika ada kesalahan dalam perjalanan pengurus lama, maka akan terlebih dahulu dievaluasi.

    “Kami ingin menjalankan ke depan berpatokan kepada sebelum-sebelumnya. Kalau memang sebenarnya yang awal sudah benar, kami akan ikuti, tapi kalau tidak benar kita akan evaluasi gitu. Jadi kami harus mempertanggungjawabkan satu rupiah pun uang dari negara untuk organisasi semacam Dekopin,” kata Bambang.

    Sementara itu, Wakil Ketua BPK Budi Prijono menyampaika  kehadiran pengurus Dekopin ke kantornya dalam rangka silaturahmi dan konsultasi sejumlah hal, demi perkembangan koperasi ke depan. Mereka juga meminta BPK RI melakukan audit aset-aset Dekopin.

    “Yang artinya, hal-hal yang mana bisa kita bantu untuk kelancaran tugas-tugas Dekopin, termasuk kegiatan yang bersifat audit terhadap permasalahan-permasalahan dekopin yang selama ini pintu masuknya pasti melalui Kementerian Kooperasi,” kata Budi.

  • BPK sebut BSSN telah selesaikan 60 kasus kerugian negara

    BPK sebut BSSN telah selesaikan 60 kasus kerugian negara

    Jakarta (ANTARA) – Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana melaporkan bahwa Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah menyelesaikan 60 kasus kerugian negara dengan nilai Rp24,86 miliar hingga akhir tahun 2024.

    “Dari total 109 kasus kerugian negara senilai Rp32,15 miliar, telah diselesaikan 60 kasus dengan nilai Rp24,68 miliar,” ujarnya dalam entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) BSSN tahun anggaran 2024, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Kamis.

    Selain itu, BSSN disebut telah telah menindaklanjuti 95,99 persen dari 299 rekomendasi BPK. Hal ini dinilai menunjukkan komitmen tinggi terhadap perbaikan sistem keuangan.

    Dalam kesempatan tersebut, Nyoman juga menegaskan bahwa pemeriksaan atas LK bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LK BSSN berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

    “BPK mengapresiasi upaya BSSN dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan dan terus mendorong penguatan peran Inspektorat BSSN dalam memastikan efektivitas pengawasan internal. Bukan hanya tindak lanjut yang sudah sesuai rekomendasi mencapai 95,99 persen, namun nol rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dan nol rekomendasi yang tidak dapat dilanjuti juga patut diapresiasi,” ungkap dia.

    Lebih lanjut, BPK menekankan pentingnya koordinasi yang kuat antara BSSN dan pemangku kepentingan lainnya, terutama dalam memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan transparansi keuangan.

    Pihaknya turut BPK mendorong BSSN untuk terus meningkatkan sistem keamanan siber nasional dan mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

    “Dengan komitmen kuat dari kedua belah pihak, BPK berharap pemeriksaan dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif demi pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” kata Nyoman

    Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian juga mengapresiasi pemeriksaan yang dilakukan BPK.

    “Pemeriksaan BPK merupakan sarana evaluasi bagi pengelolaan keuangan negara di BSSN dan penting untuk mewujudkan good governance,” ucap Hinsa.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • BPK identifikasi risiko pelaksanaan anggaran BNPT tahun 2024

    BPK identifikasi risiko pelaksanaan anggaran BNPT tahun 2024

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi sejumlah risiko pada pelaksanaan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BPNT) tahun 2024.

    “(Beberapa) di antaranya terkait pinjaman luar negeri dan hibah, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak, serta mekanisme rekening penampungan akhir tahun anggaran (RPATA),” ujar Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam entry meeting pemeriksaan atas LK BNPT tahun 2024 di Bogor, Jawa Barat, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Kamis.

    Berdasarkan data MonSAKTI (Monitoring Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) Kementerian Keuangan per 3 Januari 2025, realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) BNPT mencapai Rp1,78 miliar.

    Sementara itu, realisasi anggaran BNPT tahun 2024 sebesar Rp456,22 miliar atau 55 persen dari total anggaran Rp827,14 miliar.

    “Rendahnya realisasi belanja disebabkan dana pendamping pinjaman luar negeri yang belum terealisasi,” kata dia.

    Kendati demikian, BPK mengapresiasi sejumlah prestasi BNPT sepanjang tahun 2024, termasuk penghargaan K/L Awards dalam kategori “Kolaborasi dan Kemitraan”, serta keberhasilan dalam program pencegahan ekstremisme dan pengamanan objek vital.

    Nyoman juga menekankan urgensi peran inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengawal proses perbaikan yang berkesinambungan.

    “Kerjasama dan koordinasi yang intensif antara kementerian dan lembaga terkait, seperti BNPT dan Polri, sangat penting dalam memberantas terorisme di Indonesia,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan itu, ditetapkan fokus pemeriksaan pada LK BNPT tahun 2024 mencakup belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, aset tetap, dan kas.

    Pihaknya disebut menjadikan tahun 2024 sebagai baseline dalam mengimplementasikan AstaCita, yang mencakup delapan misi penting di berbagai sektor, seperti ideologi, pertahanan, pendidikan, dan ekonomi demi mewujudkan visi Indonesia Emas pada tahun 2045.

    “Hal ini selaras dengan harapan Presiden Prabowo, yang menginginkan hasil pemeriksaan BPK mampu mengarahkan belanja negara agar menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan produktivitas, menarik investasi, serta memperkuat pertahanan dan keamanan nasional,” ucapnya.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua Baleg Klaim Revisi Tata Tertib DPR Bukan untuk Mencopot Pejabat Negara – Halaman all

    Ketua Baleg Klaim Revisi Tata Tertib DPR Bukan untuk Mencopot Pejabat Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memberi penegasan bahwa revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bukan untuk memberikan kewenangan mencopot pejabat negara.

    Bob mengatakan, tambahan pasal 228A pada Tatib DPR memberi kewenangan parlemen untuk melakukan evaluasi berkala, kepada setiap pejabat negara yang disetujui DPR melalui mekanisme fit and proper test.

    “Bukan mencopot. Pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. (Tapi) bukan DPR RI yang mencopot,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Legislator Partai Gerindra itu menjelaskan, evaluasi terhadap pejabat negara diatur pada bab tersendiri pada Tatib DPR.

    Nantinya, hasil evaluasi diteruskan kepada pimpinan DPR yang menghasilkan rekomendasi terhadap pejabat negara yang dievaluasi.

    “Kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah, berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang,” ucapnya.

    “Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib) DPR.

    Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    DPR kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

    Itu artinya, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR.

    Misalnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, Panglima TNI, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hakim Mahkamah Agung (MA) dan sebagainya.

    Hasil revisi tersebut, dinilai membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.

    Mengutip Kompas.id, perubahan aturan tersebut dinilai sangat fatal dan merusak ketatanegaraan karena seharusnya Peraturan Tata Tertib DPR hanya bisa mengatur lingkup internal.

    Namun ternyata usulan merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (3/2/2025).

    MKD mengusulkan untuk dilakukan penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR yakni Pasal 228A.

    Dalam bunyinya pasal tersebut menjelaskan, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

    Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    Setelah merevisi kilat tatib tersebut, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan revisi Tatib DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

    Kemudian dalam tahapannya, pembahasan revisi Tatib DPR di Baleg selesai dengan waktu kurang dari 3 jam.

    Perubahan tatib ini disetujui oleh seluruh fraksi partai politik dan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.

     

  • Ingin Organisasi Bersih, Dekopin Minta BPK Audit Investigasi Aset dan Dana Hibah

    Ingin Organisasi Bersih, Dekopin Minta BPK Audit Investigasi Aset dan Dana Hibah

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi secara komprehensif terhadap aset-aset hingga hibah, periode lalu. 

    Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi mengatakan hal tersebut penting agar Dekopin periode 2024-2029 menjalankan roda organisasi lebih transparan ke depannya.

    “Jadi tahap awal kami ingin melakukan audit secara menyeluruh atas aset maupun hibah-hibah dari pemerintah. Kita sampaikan niatan kita dan BPK membuka ruang yang sebesar-besarnya kepada kita untuk permintaan audit tersebut,” ujar Bambang seusai bertemu dengan pimpinan BPK di kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

    Bambang menuturkan Dekopin yang dipimpinnya saat ini, telah diakui oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Koperasi. Karena itu, ke depan, dalam rangka menjalankan roda organisasi, keterbukaan aset-aset sangat penting dilakukan. 

    “Karena kita ingin Dekopin ke depan lebih transparan dan lebih clear and clean lah pengelolaan keuangan maupun aset. Nah, pada hari ini kita datang ke BPK dan alhamdulillah ditemuin oleh Wakil Ketua BPK Bapak Budi Prijono,” tandas Wakil Ketua Komisi XII DPR ini.

    Bambang menerangkan, alasan meminta BPK melakukan audit internal, karena dalam lima tahun terakhir, Dekopin tidak lagi mendapat dana hibah dari pemerintah. 

    “Sebelumnya ada pemberian dana hibah dari pemerintah. Nah kita minta supaya penggunaannya itu diaudit investigasi, penggunanya apakah sudah benar apa tidak,” kata dia. 

    Bambang menekankan, Dekopin ke depan menjalankan organisasi, tentu berpatok pada prestasi yang sudah dilalui oleh pengurus lama. Namun, jika ada kesalahan dalam perjalanan pengurus lama, maka akan terlebih dahulu dievaluasi. 

    “Kami ingin menjalankan ke depan berpatokan kepada sebelum-sebelumnya. Kalau memang sebenarnya yang awal sudah benar kita akan ikutin, kalau tidak benar kita akan evaluasi gitu. Jadi kita harus mempertanggungjawabkan satu rupiah pun uang dari negara untuk organisasi semacam dekopin,” jelas Bambang. 

    Sementara itu, Wakil Ketua BPK Budi Prijono mengungkapkan kehadiran pengurus Dekopin ke kantornya, dalam rangka silaturahmi dan konsultasi sejumlah hal, demi perkembangan koperasi ke depan. Termasuk, kata dia, meminta BPK melakukan audit aset-aset Dekopin. 

    “Yang artinya, hal-hal yang mana bisa kita bantu untuk kelancaran tugas-tugas Dekopin ke depan, termasuk kegiatan yang bersifat audit terhadap permasalahan-permasalahan dekopin yang selama ini pintu masuknya pasti melalui Kementerian Koperasi,” pungkas Budi.

  • Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli Sebut Penyedia Barang Dilarang Bantu PPK Susun Dokumen Rencana – Halaman all

    Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli Sebut Penyedia Barang Dilarang Bantu PPK Susun Dokumen Rencana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Achmad Zikrullah menjelaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan spesifikasi teknis dan gambar maupun harga pada tahap pelelangan dilarang melibatkan pihak yang memiliki konflik kepentingan. 

    Adapun hal itu disampaikan Achmad saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa KPK pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2/2025). 

    Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke; Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014, Anjar Sulistyono.

    “Ahli terkait dengan penyusunan spesifikasi teknis, gambar maupun harga perkiraan sendiri. Apakah PPK bisa mengikutkan atau melibatkan pihak ketiga dalam hal ini yang nanti menjadi penyedia barang jasa dan untuk paket pekerjaan itu?” tanya jaksa di persidangan.

    Achmad menerangkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

    “Sangat tidak bisa. Itu dilarang. PPK dilarang melibatkan para pihak yang memiliki konflik kepentingan,” kata Achmad.

    Ia mencontohkan pihak penyedia barang jasa membantu PPK menyusun dokumen perencanaan. Hal tersebut dilarang. 

    “Itu sudah melanggar prinsip pengadaan pasal 5, etika pengadaan pasal 6. Apalagi itu dilakukan secara sengaja sebagai satu bentuk rekayasa pengadaan. Itu sangat dilarang,” tegasnya. 

    Kemudian jaksa menanyakan bisa tidaknya pihak-pihak yang sifatnya netral dilibatkan PPK dalam penyusunan spesifikasi teknis dan gambar maupun harga dalam tahap pelelangan.

    “Ada namanya tenaga ahli. Jadi PPK itu bukan Superman. Dia nggak tahu apa-apa secara detail akan barang jasa yang akan dibeli. Untuk itu hadirlah tenaga ahli,” kata Achmad menjawab pertanyaan jaksa.

    Tenaga ahli itu kata dia bisa berbentuk konsultan perencana, bisa berbentuk perorangan hingga ahli.

    “Semuanya sifatnya independen, netral, tidak memiliki kepentingan terhadap proses pengadaan selanjutnya,” jelasnya.

    Dalam sidang sebelumnya, Ahli Perhitungan Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Irfan Febriandi mengatakan CV Delima Mandiri mengontrol penuh lelang truk di Basarnas. 

    “Terkait dengan real cost mungkin bisa ahli uraikan apa yang dimaksud dengan real cost tersebut,” tanya jaksa di persidangan, Kamis (30/1/2025). 

    Irfan menerangkan real cost tersebut pihaknya mengecek dan menghitung biaya-biaya benar-benar yang dibutuhkan penyedia untuk melaksanakan lelang truk di Basarnas. 

    “Kemarin kita itu posisinya mendapatkan data dari penyidik data tersebut kita konfirmasi kepada CV Delima Mandiri serta kepada vendor mengenai barang apa yang dipesan,” kata Irfan. 

    Ia melanjutkan menghitung real cost untuk kasus lelang truk Basarnas terjadi penyimpangannya itu ada di pengaturan atau rekayasa lelang. 

    “Karena lelangnya itu dari awal sampai akhir dikontrol oleh CV Delima Mandiri. Jadi harga dalam kontrak itu kita cari real costnya,” terangnya. 

    Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. 

    Di mana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Di mana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.