Kementrian Lembaga: BPK

  • Erick Thohir Tetapkan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Bulog

    Erick Thohir Tetapkan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Bulog

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menetapkan Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya sebagai direktur utama Perum Bulog yang baru. Novi menggantikan Wahyu Suparyono yang sebelumnya menjabat sebagai direktur utama Bulog sejak 10 September 2024.

    Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025, yang mengakhiri pengabdian Wahyu Suparyono sebagai direktur utama Bulog dan Iryanto Hutagaol sebagai direktur keuangan Bulog.

    “Selama masa tugasnya, keduanya telah memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan Perum Bulog,” tulis keterangan resmi Bulog dikutip dari Antara, Sabtu (8/2/2025).

    Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai asisten teritorial Panglima TNI. Novi akan menjabat sebagai direktur utama Perum Bulog bersama Direktur Keuangan Bulog Hendra Susanto. Hendra sebelumnya adalah wakil ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Selain mengganti dirut Bulog, Jajaran dewan pengawas Perum Bulog  juga mengalami perombakan. Sesuai SK Nomor: SK-29/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025, Dewan Pengawas Bulog Wicipto Setiadi diganti dengan Verdianto Iskandar Bitticaca, purnawirawan Polri yang sebelumnya menjabat sebagai asisten utama Kapolri Bidang Operasi.

  • Titi Anggraini Sebut Revisi Tata Tertib DPR Bisa Ganggu Sistem Ketatanegaraan – Halaman all

    Titi Anggraini Sebut Revisi Tata Tertib DPR Bisa Ganggu Sistem Ketatanegaraan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Titi Anggraini merespons mengenai revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang disahkan beberapa waktu lalu.

    Diketahui, melalui aturan yang baru disahkan tersebut, DPR kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna.

    Beberapa pejabat yang ditetapkan melalui paripurna DPR diantaranya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Panglima TNI hingga Kapolri.

    Titi mengatakan, pada prinsipnya keberlakuan aturan tersebut hanya untuk internal DPR RI.

    Kemudian, menurutnya, secara substansi materi muatan aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang ataupun desain konstitusi.

    “Kalau kita semua bersepakat, tata tertib bisa diabaikan karena keberlakuannya bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi,” kata Titi, kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

    Meski demikian, walaupun diabaikan, hal tersebut akan tetap menjadi persoalan apabila aturan itu terus dipraktekkan DPR.

    “Lalu, pihak-pihak yang terdampak tidak melakukan apa-apa karena berada dalam tekanan atau pengaruh relasi kuasa. Itu yang akan merusak sistem ketatanegaraan kita,” jelasnya.

    Lebih lanjut, menurutnya, harus ada intervensi yang lebih konkret berupa pembatalan aturan tersebut.

    “Karena kalau tidak dibatalkan, dia (aturan a quo) akan dipaksakan dan bukan hanya dipaksakan berlaku, tapi pihak-pihak yang terdampak dibuat untuk tidak punya pilihan,” tuturnya.

    Titi kemudian mengatakan, upaya hukum seperti pengujian aturan a quo dapat menjadi salah satu opsi untuk membatalkan peraturan DPR tentang tata tertib itu.

    Di sisi lain, kata Titi, seharusnya Presiden Prabowo Subianto yang memimpin koalisi besar tidak membiarkan partai-partai yang menjadi anggota koalisinya melanjutkan tata tertib tersebut.

    Prabowo, menurut Titi, sebagai pemimpin koalisi yang beranggotakan mayoritas partai di parlemen dinilai bisa mengintervensi kebijakan.

    “Jadi agar ini tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan Prabowo, mestinya Prabowo mengingatkan partai politik anggota koalisi untuk tidak membuat kebijakan yang inkonstitusional,” kata Titi.

  • Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ini Profilnya – Page 3

    Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ini Profilnya – Page 3

    Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025).

    Abdul Qohar mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun akibat kebijakan Isa Rachmatarwata yang menyetujui pemasaran produk asuransi.

    “Malam ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa Rachmatarwata), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK periode 2006–2012,” ujar Abdul Qohar.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menerangkan kasus ini bermula pada Maret 2009, ketika Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya dalam kondisi insolven atau tidak sehat secara keuangan.

    Harli mengatakan hal itu merujuk pada laporan keuangan 31 Desember 2008, perusahaan mengalami defisit pencadangan kewajiban terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

    Untuk mengatasi kondisi tersebut, kata dia Menteri BUMN mengusulkan penambahan modal Rp6 triliun kepada Menteri Keuangan.

    Dana itu diusulkan dalam bentuk zero coupon bond dan kas guna meningkatkan Risk-Based Capital (RBC) Jiwasraya hingga batas minimum 120 persen. Namun, usulan ini ditolak karena RBC Jiwasraya sudah berada di angka -580 persen, yang menunjukkan kondisi bangkrut.

    Dalam upaya menutupi kerugian, pada awal 2009, direksi Jiwasraya termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan yang kini berstatus terpidana, membahas strategi restrukturisasi perusahaan.

    Harli mengatakan, salah satu langkah yang diambil adalah meluncurkan produk JS Saving Plan, yang menawarkan investasi dengan bunga tinggi. Bunga yang dijanjikan berkisar 9 hingga 13 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu, yaitu 7,50–8,75 persen.

    Produk ini diperkenalkan dengan persetujuan Isa Rachmatarwata, meskipun aturan mengharuskan setiap produk asuransi mendapat izin dari Bapepam-LK.

  • Erick Thohir Rombak Direksi Bulog, Tunjuk Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Dirut Baru

    Erick Thohir Rombak Direksi Bulog, Tunjuk Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Dirut Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali merombak susunan direksi perusahaan pelat merah sektor pangan Perum Bulog.

    Kali ini, Erick menunjuk nama-nama baru untuk mengisi posisi direktur utama dan direktur keuangan.

    Berdasarkan keterangan resmi Perum Bulog, Erick Thohir telah Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, menggantikan Wahyu Suparyono.

    Sementara itu, Hendra Susanto ditunjuk untuk mengemban tugas sebagai Direktur Keuangan Bulog menggantikan Iryanto Hutagaol.

    Pergantian direksi ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025, yang mengakhiri pengabdian Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama dan Iryanto Hutagaol sebagai Direktur Keuangan Perum BULOG.

    “Selama masa tugasnya, keduanya telah memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan Perum Bulog,” tulis Perum Bulog.

    Wahyu Suparyono sendiri baru mulai menjabat sebagai Dirut Bulog pada September 2024. Kala itu dia menggantikan Bayu Krisnamurthi yang memimpin Perum Bulog selama 10 bulan sejak Desember 2023.

    Sementara itu, Iryanto Hutagaol resmi diangkat sebagai direktur keuangan pada 11 Oktober 2024 menggantikan Bagya Mulyanto.

    Novi Helmy Prasetya selaku pemimpin baru Perum Bulog sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. Adapun Hendra Susanto yang dipercaya menjabat sebagai Direktur Keuangan sebelumnya adalah Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

    “Perum Bulog mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Wahyu Suparyono dan Iryanto Hutagaol selama menjabat, dan menyambut baik kepemimpinan baru di bawah Direktur Utama Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya dan Direktur Keuangan Hendra Susanto,” tulis keterangan Perum Bulog.

    Selain perubahan direksi, jajaran Dewan Pengawas Perum Bulog juga mengalami perombakan sesuai SK Nomor: SK-29/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025. Keputusan ini mengakhiri Wicipto Setiadi sebagai Dewan Pengawas yang diganti dengan Verdianto Iskandar Bitticaca.

    Verdianto adalah seorang Purnawirawan Polri yang terakhir mengemban amanat sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi.

  • Pengamat Energi : Penyaluran Elpiji 3 Kg Tidak Boleh Diperlakukan Seperti Barang Non Subsidi  – Halaman all

    Pengamat Energi : Penyaluran Elpiji 3 Kg Tidak Boleh Diperlakukan Seperti Barang Non Subsidi  – Halaman all

     

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat energi, Sofyano Zakaria mengatakan seharusnya penjualan barang bersubsidi seperti elpiji 3 kilogram (kg) tidak boleh diperlakukan seperti barang non subsidi. 

    Saat elpiji bersubsidi ternyata diperdagangkan secara bebas maka harusnya pemerintah dan aparat penegak hukum segera menyikapi karena berkait dengan subsidi negara. 

    “Mata rantai distribusi atau penyaluran elpiji 3 kg subsidi ditetapkan hanya lewat agen dan pangkalan  elpiji 3 kg  yang terdaftar resmi di Pertamina adalah mutlak harus dipertahankan karena terbukti paling bisa diawasi dan dikontrol oleh pemerintah dan atau Badan Pemeriksa Keuangan RI,” kata Sofyano Zakaria melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025).

    Dikatakannya, saat  ada pihak yang menjualbelikan elpiji  3 kg di luar mata rantai distribusi yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku yakni agen dan pangkalan elpiji dapat dikatakan sebagai perbuatan ilegal. 

    Ia juga mendesak ketentuan Pemerintah dalam hal ini Perpres 104 Tahun 2007 yang menetapkan bahwa pengguna yang berhak atas elpiji 3 kg adalah Rumah Tangga dan Usaha Mikro harus ditegakkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

    “Maka ketika ada pihak yang bukan rumah tangga atau badan usaha mikro yang terbukti bisa membeli dan atau memperdagangkan elpiji bersubsidi harusnya diambil tindak tegas,” katanya. 

    Soal penambahan pangkalan

    Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) menyebut penambahan baru pangkalan elpiji 3 kilogram mutlak diperlukan agar masyarakat yang berhak hanya bisa dan boleh membeli elpiji bersubsidi pada pangkalan resmi yang terdata di badan usaha yang ditugaskan pemerintah yakni Pertamina.

    “Agar masyarakat bisa membeli elpiji sesuai HET yang berlaku maka Pemerintah sudah harus menyiapkan adanya pangkalan di tiap wilayah rukun Tetangga(RT) atau paling tidak terdapat 1 pangkalan yang melayani maksimal setiap 100 rumah atau 100 kepala keluarga,” kataya.

    Persyaratan untuk menjadi pangkalan, kata dia  harus semudah mungkin misalnya hanya cukup dengan memiliki KTP, tempat Jualan yang menetap bukan bergerak, surat Keterangan domisili dari kelurahan atau desa, rekening tabungan bank, tabung gas sesuai alokasi yang diberikan, alat timbangan dan Gas Detector. 

    Pemerintah perlu mendukung penuh berjalannya program One Village One Outlet  (OVOO) yang telah dijalankan Pertamina dan mendorong Pertamina untuk mewujudkan Program merata di tiap desa dan dusun yang ada negeri ini yang sudah laksanakan konversi mitan ke elpiji 3kg. 

    “Terkait soal HET pangkalan ditetapkan pemerintah daerah, maka Menteri ESDM  sudah saat menjalankan perannya sebagai lembaga tertinggi yang memberikan yang berhak memberikan persetujuan final terhadap besaran kenaikan HET Pangkalan tersebut.

    “Jadi kewenangan memutuskan naik atau tidaknya HET Pangkalan harus tetap ada ditangan Menteri ESDM bukan Pemda,” katanya.

    Ia menambahkan, saatnya pemerintah mengkoreksi besaran harga tebus elpiji 3kg dari agen ke Pertamina sebesar Rp11.588.-/tabung yang tidak pernah dikoreksi sejak diluncurkannya program konversi minyak tanah ke elpiji 3 kilogram.

    “Koreksi harga tebus itu tidak harus dengan menaikan besaran HET nasional karena kenyataannya HET Pangkalan yang ditetapkan Pemda sudah naik jauh dari HET nasional yang rata rata sekitar sebesar 35 persen,” katanya.  

     

     

  • Copot Wahyu Suparyono, Erick Thohir Tunjuk Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya Jadi Dirut Bulog  – Halaman all

    Copot Wahyu Suparyono, Erick Thohir Tunjuk Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya Jadi Dirut Bulog  – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pergantian direksi Perum Bulog.

    Posisi direktur utama (dirut) yang sebelumnya dijabat Wahyu Suparyono, kini ditempati oleh Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

    Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.

    Dalam keputusan tersebut tak hanya mengakhiri masa jabatan Wahyu, tetap juga Iryanto Hutagaol sebagai Direktur Keuangan Perum Bulog.

    Direktur Keuangan Bulog kini dijabat oleh Hendra Susanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

    Selain Direksi, Jajaran Dewan Pengawas Perum Bulog juga mengalami perombakan sesuai SK Nomor: SK-29/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang mengakhiri Wicipto Setiadi sebagai Dewan Pengawas.

    Posisinya kini diisi oleh Verdianto Iskandar Bitticaca yang merupakan seorang Purnawirawan Polri. Ia terakhir mengemban amanat sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi.

    Beberapa hari yang lalu, Kementerian BUMN juga mengubah posisi Kepala Dewan Pengawas dan Direktur Pengadaan Perum Bulog.

    Dalam perubahan itu, Sudaryono diangkat menjadi Kepala Dewan Pengawas Perum Bulog. Ia menggantikan Arief Prasetyo Adi.

    Lalu, Prihasto Setyanto diangkat menjadi Direktur Pengadaan Perum Bulog menggantikan Awaludin Iqbal.

    Sudaryono saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian. Ia juga politikus dari Partai Gerindra.

    Sementara itu, Prihasto Setyanto sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Lingkungan Pertanian.

    Ia pernah menjadi Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan). 

  • Kronologis Kasus Jiwasraya Hingga Seret Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka, Ini Perannya – Halaman all

    Kronologis Kasus Jiwasraya Hingga Seret Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka, Ini Perannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PT Jiwasraya periode 2008-2018 yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkap kronologis kasus hingga menjerat Isa Rachmatarwata.

    Kasus korupsi tersebut bermula saat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, pada Maret 2009 menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dihadapkan pada kondisi insolvent atau kategori tidak sehat.

    Kemudian pada 31 Desember 2008 ditemukan kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.

    Menyikapi kondisi itu, Menteri BUMN saat itu mengusulkan upaya menyehatkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dengan penambahan modal sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas.

    “Namun usulan penyehatan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC (Race Base Capital) PT AJS sudah mencapai -580 persen atau bangkrut,” jelas Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (7/2/2025) malam.

    Kemudian untuk mengatasi kondisi keuangan perusahaan, Direksi PT Jiwasraya yang saat ini telah berstatus terpidana yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan membahas kondisi keuangan dan muncul rencana melakukan restrukturisasi.

    Restrukturisasi itu dilakukan untuk memenuhi perbaikan bisnis asuransi akibat adanya kerugian sebelum tahun 2008.

    Kerugian-kerugian tersebut juga dikarenakan adanya bisnis produk asuransi PT Jiwasraya yang mengakibatkan adanya ketimpangan antara asset dan liability dimana terjadi minus sebesar Rp 5,7 triliun.

    Selanjutnya untuk menutupi kerugian itu, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9-13 persen atas pengetahuan dan persetujuan tersangka Isa Rachmatarwata yang saat itu menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK.

    Terkait JS Saving Plan ini terdapat peraturan berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 di mana berisi tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi.

    Setelah adanya persetujuan, keempat orang itu pun melakukan pertemuan dan membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan yang kemudian tersangka Isa Rachmatarwata (IR) membuat surat yang berisi PT AJS memasarkan produk.

    “Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” jelasnya.

    Selanjutnya, pemasaran produk Saving Plan dengan bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polisi sangat membebani perusahaan karena tidak diimbangi dengan hasil investasi.

    “Bahwa premi yang diterima PT AJS melalui program Saving Plan sebesar Rp 47,8 triliun,” kata dia 

    Kemudian dana yang diperoleh PT JS  melalui saving plan tersebut dikelola oleh tiga orang tersebut dalam bentuk investasi saham dan reksadana yang dilakukan tidak  berdasarkan good coporate governence dan manajemen risiko.

    Dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham.

    “Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” ujarnya.

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 s.d. 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000.

    Peran Isa Rachmatarwata

    Isa Rachmatarwata yang saat kejadian masih menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012 diduga terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang mengakibatkan PT Jiwasraya mengalami kerugian.

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” kata Qohar.

    Atas perbuatannya Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Setelah ditetapkan tersangka, Isa pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Sekadar informasi, dalam kasus korupsi PT Jiwasraya, sejumlah orang sudah dijatuhi vonis dan berkekuatan hukum tetap.

    Seperti Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.

    Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun dalam kasus tersebut.

    Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.

    Selain Benny Tjokrosaputro, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

    Dalam hal ini, Heru juga divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun. 

    Sementara empat terdakwa lain pada kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

    Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan oleh pengadilan tinggi. 

    Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi, sehingga Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

  • Belum Jalan, Sistem Bayar Tol Tanpa Setop Ternyata Belum Disepakati

    Belum Jalan, Sistem Bayar Tol Tanpa Setop Ternyata Belum Disepakati

    Jakarta

    Pelaksanaan bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF) di Indonesia bakal molor lagi. Sebelumnya, sistem tersebut diproyeksikan bisa mulai berjalan pada kuartal I 2025.

    Menurut Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti pelaksanaan bayar tol tanpa setop belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

    Pasalnya, belum terjalin kesepakatan final antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Hungaria dan Badan Usaha Pelaksana PT Roatex Indonesia Toll System (RITS).

    “Belum lah, kan belum sepakat,” kata Diana, ditemui awak media di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Diana mengatakan kesepakatan tersebut penting agar tidak terjadi masalah dalam penerapan sistem anyar ini di kemudian hari. Di sisi lain negosiasi antara kedua belah pihak telah berlangsung sejak Agustus 2024, namun belum membuahkan hasil hingga saat ini.

    “Semuanya itu diimplementasikan kalau sudah disepakati semuanya. Kan kontrak antara dua (pihak) ini, kalau ada yang belum sepakat jangan dilanjutkan dulu lah, nanti akan jadi masalah,” terang Diana

    Saat ini Kementerian PU masih terus mengkaji upaya-upaya untuk menuju kesepakatan. Meski demikian, Diana belum bisa memastikan kapan kira-kira persoalan ini akan rampung dan sistem bisa mulai diimplementasikan.

    “Saya belum tahu persis tahun ini atau tahun depan, karena untuk melakukan analisis kan juga butuh waktu,” kata dia.

    Sebagai informasi, proyek MLFF dimenangkan oleh perusahaan asalh Hungaria, Roatex Ltd Zrt, dan dikerjakan anak perusahaan, PT Roatex Indonesia Toll System (RITS). Dana pengembagan MLFF berasal dari anggaran negara Hungaria melalui RITS yang mencapai US$ 300 juta atau Rp 4,4 triliun.

    Namun dalam prosesnya, implementasi MLFF telah molor lebih dari 2 tahun, di mana mulanya operasi ditargetkan dimulai pada 2022. Berbagai tantangan muncul, mulai dari masalah internal di RITS, hingga uji coba tertutup yang belum berhasil. Akibatnya, target implementasi sistem anyar ini terus mundur.

    Padahal, MLFF telah masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di era Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). MLFF juga telah resmi menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol resmi ditetapkan dan diberlakukan pada tanggal 20 Mei 2024.

    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo sebelumnya menyampaikan, saat ini implementasi MLFF masih terganjal kondisi internal Kementerian PU, salah satunya terkait regulasi. Namun Dody tak merincikan regulasi apa saja yang menghambat sistem ini. Namun ia memastikan, proses sinkronisasi aturan masih terus dilakukan.

    “Banyak bolong di saya. Saya masing beres-beres aturan, kayak aturan yang belum sinkron sana-sini, banyak,” kata Dody, ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

    Adapun sinkronisasi yang dimaksud masih berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu yang menemukan sejumlah masalah pada MLFF. Atas kondisi ini, menurut Dody, ada beberapa aturan turunan yang harus dibuat.

    Lihat juga video: Bayar Tol Tanpa Stop Berlaku Tahun Ini, Gimana Caranya?

    (shc/hns)

  • Terungkap! Ini Peran Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Terungkap! Ini Peran Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, di kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan kasus ini bermula saat PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan insolvent atau kondisi tidak bisa membayar utang oleh Menteri BUMN pada 2009. 

    Kondisi itu, disebabkan oleh kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun pada Desember 2008.

    Untuk mengatasi kondisi tersebut, terpidana sekaligus pejabat tinggi Asuransi Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13%. Kala itu, suku bunga BI 7,50%-8,75%.

    Rencana penyelamatan Jiwasraya atau JS Saving Plan itu kemudian disetujui oleh Isa yang menjabat sebagai Kabiro Perasuransian pada Bapepam LK 2006-2012. Padahal, Isa tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi.

    “Yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi,” ujar Qohar di Kejagung, Jumat (7/2/2025) malam.

    Setelah beberapa kali pertemuan, Hendrisman Cs dan Isa kemudian membahas soal pemasaran produk JS Saving Plan.

    Hanya saja, kata Qohar, produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis justru membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi.

    Adapun, berdasarkan data pada general ledger premi yang diterima oleh PT AJS melalui program JS Saving Plan pada periode 2014-2017 senilai Rp47,8 triliun.

    “Selanjutnya dana yang diperoleh PT AJS yang diantaranya melalui Saving Plan tersebut dikelola oleh PT AJS dengan cara ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana,” tambahnya.

    Hanya saja, dalam dalam pelaksanaannya investasi yang dilakukan itu tidak didasari prinsip Good Corporate Governance dan Manajemen Risiko Investasi.

    Kemudian, dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya.

    “Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” pungkasnya.

    Adapun, berdasarkan laporan BPK RI pada 9 Maret 2020, kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008-2018 telah merugikan negara Rp16,8 triliun.

    Isa Jadi Tersangka

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.

    “Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ujarnya di Kejagung, Jumat (7/2/2025).

    Dia menyampaikan, Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Untuk keperluan penyidikan, kata Qohar, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” pungkasnya.

  • Kejari Tetapkan Rekanan Dinkes Kabupaten Mojokerto Jadi Tersangka

    Kejari Tetapkan Rekanan Dinkes Kabupaten Mojokerto Jadi Tersangka

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BLUD Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp5,2 miliar di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan satu tersangka yakni rekanan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto.

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BLUD Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada November 2023 lalu. Ini setelah jaksa penyidik mengantongi keterangan lebih dari 60 orang saksi termasuk para kepala puskesmas dan Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto.

    Hal ini menindaklanjuti surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Nomor : PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023. Dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5 miliar lebih.

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat membenarkan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BLUD Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto. “Kita sudah menetapkan satu tersangka yakni rekanan Dinkes dan Puskesmas,” ungkapnya, Jumat (6/2/2025).

    Masih kata Kasi Intel, satu orang tersangka tersebut berinisial YF (34). Dari hasil audit BPK yang dilakukan dari bulan Juli sampai bulan Desember 2024 ditemukan kerugian sekitar Rp5 miliar lebih. Modus yang dilakukan tersangka bermacam-macam, mulai dari pemalsuan dokumen dan sebagiannya.

    “Ada 28 puskesmas. Puskesmas dalam kegiatan itu tidak ada kontraknya, kegiatan tersebut berupa pengiputan keuangan. Istilahnya input laporan keuangan, untuk hasilnya nanti outpunnya laporan keuangan. Seperti pendamping desa. Tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja). Jadi antara RAB yang ada dengan realisasinya itu berbeda,” jelasnya.

    Kasi Intel menjelaskan, total kerugian negara (total loss) dalam kasus tersebut mencapai Rp5 miliar lebih. Menurutnya, kemungkinan tersangka lain sangat dimungkinkan namun pihaknya menunggu proses di persidangan karena kasus tersebut murni dari rekanan Dinkes Kabupaten Mojokerto dan puskesmas.

    “Dia (tersangka) adalah koordinator rekanan. Total ada sekitar 20 rekanan, dia koordinatornya. Saat ini masih proses pemberkasan, setelah ini kita tingkatkan ke Dikkhusus. Nanti kita akan melakukan pemeriksaan ulang, baru nanti pemberkasan. Setelah pemberkasan tahap II, masalah ditahan nanti tergantung pimpinan,” tegasnya.

    Tersangka YF disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [tin/kun]