Kementrian Lembaga: BPK

  • Isyarat Menkes-Dirut BPJS Kesehatan soal Iuran JKN Sudah Waktunya Naik

    Isyarat Menkes-Dirut BPJS Kesehatan soal Iuran JKN Sudah Waktunya Naik

    Jakarta

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara tentang potensi kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rencananya, penyesuaian ini akan dilakukan pada 2026.

    “Nah lama-lama kalau kesadaran masyarakat terhadap pola perilakunya, pola demografi, dan pola penyakitnya mahal-mahal kan nggak cukup suatu ketika, harus disesuaikan. Nah yang dibahas ini kira-kira 2026 mulai naik apa nggak,” kata Ghufron di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Ali Ghufron menambahkan bahwa penyesuaian tarif iuran peserta JKN memang sudah seharusnya dilakukan. Hal ini untuk menjaga aliran dana BPJS Kesehatan tetap ‘sehat’.

    Terlebih biaya pengobatan untuk beberapa penyakit juga mengalami kenaikan tahun ke tahun, sehingga penyesuaian tarif nantinya bisa menyeimbangkan beban jaminan dengan pendapatan tarif iuran.

    “Nah kita kan bikin beberapa skenario untuk itu sehingga nanti dipertanyakan kira-kira kesiapannya seperti apa paling tidak untuk 2026. 2025 kami pastikan dana jaminan sosial itu sehat, tapi nanti suatu ketika tidak sehat,” katanya.

    BPJS Kesehatan juga akan mengoptimalkan tim anti-fraud yakni Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) untuk ‘menjegal’ praktik-praktik nakal oknum rumah sakit.

    “Anggotanya ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPK (Badan Pengawas Keuangan), Kemenkes, dan BPJS,” tegas Ghufron.

    Senada, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga menegaskan pentingnya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Mengingat, belum ada penyesuaian tarif baru sejak 2020.

    “Sama aja kita ada inflasi 5 persen. Gaji pegawai atau menteri tidak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga kalau kita bilang ke karyawan atau supir kita, nggak naik 5 tahun padahal inflasi 15 persen, kan nggak mungkin,” ucap Menkes Budi.

    Menkes menambahkan belanja kesehatan masyarakat saat ini kenaikannya lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB).

    Pada 2023, total belanja kesehatan mencapai Rp614,5 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun 2022 yang senilai Rp567,7 triliun. Sebelum periode COVID-19 pun pada 2018 belanja kesehatan naik 6,2 persen, dari Rp421,8 triliun menjadi Rp448,1 triliun.

    Menurut Menkes Budi kenaikan belanja kesehatan yang sudah melampaui pertumbuhan PDB Indonesia yang hanya di kisaran 5 persen selama 10 tahun terakhir menandakan kondisinya tidak sehat.

    (dpy/naf)

  • Daftar Kementerian dan Lembaga yang Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dalam upaya efisiensi anggaran negara. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, pemerintah menargetkan penghematan hingga Rp 306 triliun.

    Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara serta memastikan alokasi dana yang lebih optimal. Sebanyak 10 kementerian dan lembaga terkena dampak efisiensi anggaran ini.

    Kementerian dan lembaga tersebut di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

    Selain itu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan juga mengalami efisiensi anggaran sesuai arahan Presiden.

    Namun, di sisi lain, terdapat beberapa kementerian dan lembaga yang tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran ini. Keputusan untuk mempertahankan anggaran sejumlah instansi didasarkan pada pertimbangan strategis dan kebutuhan nasional yang mendesak.

    Kementerian dan Lembaga yang Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

    Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang tidak mengalami pemotongan anggaran:

    Kementerian Pertahanan: Rp 166,26 triliun.Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Rp 126,64 triliun.Badan Gizi Nasional: Rp 71 triliun.Kejaksaan Agung: Rp 24,38 triliun.Mahkamah Agung: Rp 12,68 triliun.Badan Intelijen Negara (BIN): Rp 7,05 triliun.Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI): Rp 6,69 triliun.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI): Rp 6,15 triliun.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp 2,47 triliun.Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp 2,45 triliun.Bendahara Umum Negara: Rp 1,93 triliun.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp 1,26 triliun.Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI): Rp 969 miliar.Mahkamah Konstitusi (MK): Rp 611 miliar.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): Rp 354 miliar.Kementerian Ekonomi Kreatif: Rp 279 miliar.Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Rp 268 miliar.

    Dari daftar di atas, terlihat bahwa beberapa lembaga yang bergerak dalam bidang pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum masih mendapatkan alokasi anggaran penuh. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan stabilitas negara, ketahanan nasional, serta pemberantasan korupsi dan kejahatan narkotika.

    Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, diharapkan alokasi anggaran negara menjadi lebih efektif dalam mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.

  • Kejagung Belum Temukan Motif Dirjen Anggaran Isa di Kasus Jiwasraya

    Kejagung Belum Temukan Motif Dirjen Anggaran Isa di Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan motif Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata di dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Pendalaman itu dilakukan untuk membuat terang keterlibatan Isa di kasus megakorupsi tersebut.

    “Itulah bagian yang harus didalami, apakah karena sesuatu, dan lain-lain. Tetapi secara hukum tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Harli saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).

    Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak terlalu mempersoalkan terkait dengan ada atau tidaknya keuntungan yang diterima oleh Isa.

    Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada, tindak pidana korupsi atau Tipikor tidak hanya menjerat yang menerima keuntungan, namun juga menindak individu yang menguntungkan orang lain atau korporasi.

    “Apakah hal itu mendapatkan keuntungan baginya sesuai Pasal 2 atau 3 UU Tipikor tidak mempersoalkannya sebab dalam unsurnya bisa juga karena menguntungkan orang lain atau korporasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung menduga Isa selaku mantan kepala Bapepam-LK memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, Isa diduga mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. 

    Sebagian dana premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014-2017 itu lalu diinvestasikan ke reksadana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini sudah berstatus terpidana. Investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

  • Bakamla siap pertahankan WTP dalam pemeriksaan keuangan oleh BPK

    Bakamla siap pertahankan WTP dalam pemeriksaan keuangan oleh BPK

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Irvansyah memastikan pihaknya siap mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan yang dilalukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Bakamla RI siap menjalani pemeriksaan dan bertekad, berupaya, serta berharap agar opini WTP tersebut tetap berlanjut dan dapat dipertahankan,” kata Irvansyah saat menerima Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara I BPK RI Sarjono beserta rombongan di kantor Bakamla, Rawamangun, Jakarta Timur pada Senin.

    Berdasarkan siaran pers resmi Bakamla yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, Irvansyah menjelaskan instansinya sudah menerima predikat WTP sejak tahun 2020-2023. Hal tersebut membuktikan Bakamla transparan dan efisien dalam mengelola anggaran negara.

    Predikat WTP juga membuktikan bahwa Bakamla telah menggunakan seluruh anggaran untuk kebutuhan program kerja secara tepat.

    Di saat yang sama, Sarjono mengaku mengapresiasi penyambutan yang dilakukan pihak Bakamla terhadap pihaknya.

    Menurut Sarjono, kegiatan pemeriksaan keuangan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Bakamla dan BPK dalam menciptakan budaya transparansi anggaran dalam pemerintahan.

    “Kami sangat percaya bahwa sinergi yang telah terbina dengan baik antara BPK dan Bakamla RI dapat menjadi modal utama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik,” kata Sarjono.

    Sarjono memastikan proses pemeriksaan pengelolaan anggaran yang dilakukan BPK berjalan dengan transparan tanpa intervensi sehingga menghasilkan penilaian yang independen.

    “Besar harapan kami, sinergi tersebut tetap terjaga dan konsisten dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Semoga pemeriksaan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta dapat diselesaikan secara tepat waktu” tutup Sarjono.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pendapatan Parkir Kabupaten Bandung Masih Seret, BPK Berikan Catatan Penggunaan Tapping Box

    Pendapatan Parkir Kabupaten Bandung Masih Seret, BPK Berikan Catatan Penggunaan Tapping Box

    JABAR EKSPRES – Pendapatan parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung sepertinya masih harus terus digenjot perolehannya.

    Dishub Kabupaten Bandung melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan perparkiran Ruddy Haryadi mengakui, setiap tahunnya selalu diberikan target capaian pendapatan parkir.

    Menurutnya, pendapatan ini menjadi tiga jenis di antaranya sewa lahan parkir, parkiran khusus di luar badan jalan dan parkiran tepi jalan umum.

    BACA JUGA: Pendapatan Pajak Air Permukaan Masih Loyo, 5.800 Perusahaan Tidak Punya Izin!

    Untuk Sewa lahan parkir di (area) Pemda (Pemerintahan Daerah) angka capaiannya 100 persen. Begitu juga parkir luar badan jalan perolehannya mencapai 100 persen.

    ‘’Tapi untuk kategori parkiran tepi jalan belum bisa capai target,’’ ujarnya.

    Ruddy menyebutkan, jika dihitung secara total pendapatan yang diperoleh dari restribusi parkir mencapai angka Rp 2,9 miliar.

    Ruddy mengakui, potensi ini di Kabupaten Bandung masih sangat besar dan belum maksimal tergali. Hal ini dikarenakan masih banyak titik-titik parkir ilegal yang dikelola oleh masyarakat.

    BACA JUGA: Bupati Bandung Harus Tahu, Pendapatan Pajak Diduga Banyak Kebocoran, Ini Buktinya!

    ‘’Juru parkir (jukir) liar banyak yang beroperasi, ini cukup merugikan,’’ ujarnya.

    Ruddy mengatakan, perolehan pendapatan yang dikelola oleh UPTD Pengelolaan Parkiran pada 2022 semula dditargetkan Rp 1.27 miliar.

    Akan tetapi perolehan ini, diklaim mengalami kenaikan secara signifikan sebesar 133,17 persen. Perolehan ini melebihi angka yang ditentukan dengan perolehan sebesar Rp 1,7 miliar.

    ‘’Sementara untuk target pada 2023 tercapai sebesar Rp 1,9 miliar sebesar 93,61 persen dari yang ditargetkan,” ujar Ruddy.

    BACA JUGA: Investasi Batal Rp 300 Triliun, Gara-gara Harga Gas Bumi Naik?

    ‘’Sementara untuk 2024, capaian target dari tiga kategori retribusi Dishub Kabupaten Bandung diperoleh Rp 2,9 miliar,’’ tambah dia lagi.

    Ruddy menambahkan, pendapatan ini sudah masuk dan terdata ke dalam PAD atas pengelolaan parkir yang sudah diatur sesuai dalam SK (Surat Keputusan) Bupati Bandung nomor 550/Kep.580-Dishub/2015.

    Meski begitu, Ruddy beralasan dari potensi yang masih besar tersebut banyak ditemukan kendala karena masih banyak  menjamurnya parkiran liar.

    BACA JUGA: Presiden Prabowo Beri Sinyal, Akan Pecat Menteri yang Tidak Becus!

  • Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK, Kasus Apa?

    Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK, Kasus Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Februari 2025. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

    “Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul enggak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” kata Rini kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.

    Rini mengaku dimintai konfirmasi oleh penyidik mengenai transaksi yang dilakukan Danny Praditya saat menjabat Direktur Komersial PT PGN. Akan tetapi, dia menyatakan tidak mengetahui mengenai kontrak kerja sama terkait jual beli gas antara PGN dengan Isar Gas.

    “Ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasanya enggak sampai dirut tapi saya enggak tahu saya bilang gitu,” kata Rini.

    “Karena itu transaksinya 15 juta kalau enggak salah, itu enggak nyampe ke dirut saja biasanya enggak sampai. Direkturnya? Kalau enggak salah iya (Danny Praditya),” ucapnya menambahkan.

    Geledah 7 Lokasi Terkait Korupsi di PT PGN

    Penyidik menggeledah tujuh lokasi untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Lokasi penggeledahan berada di Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Gresik, Jawa Timur.

    “Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 dan Kab. Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 4 Juni 2024.

    Lebih lanjut Ali mengungkapkan, tujuh lokasi penggeledahan terdiri dari empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi. Menurutnya, rumah pribadi yang digeledah merupakan kediaman para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap 4 kantor perusahaan dan 3 rumah Pribadi para pihak terkait perkara ini,” tutur Ali.

    Dari lokasi-lokasi penggeledahan, diungkapkan Ali, penyidik menemukan dokumen yang ada kaitannya dengan transaksi jual beli gas. Tak hanya itu, kaya dia, ditemukan juga dokumen berisi kontrak dan mutasi rekening bank.

    “Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” tutur Ali.

    Selain penggeledahan, KPK melalui Ditjen Imigrasi mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN). Tujuan pencegahan agar pihak yang akan diperiksa berada di Indonesia dan dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK.

    “Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 28 Mei 2024.

    Ali menjelaskan, pihak yang dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia adalah penyelenggara negara dan pihak swasta. Akan tetapi, dia tidak membeberkan indentitas dua orang tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah adalah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim.

    “Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” tutur Ali.

    Ali mengingatkan semua pihak yang dipanggil penyidik agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan. Pasalnya, keterangan saksi maupun tersangka sangat penting untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Pertamina tersebut. “KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” ujar Ali.

    KPK Sudah Tetapkan Tersangka

    KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Penanganan perkara di perusahaan Badan usaha milik negara (BUMN) tersebut sudah ditahap penyidikan dan telah ada pihak yang ditetapkan tersangka.

    “Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

    Alex menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi di PGN dilakukan berdasarkan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, hasil audit disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

    “Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK,” ucap Alex.

    Akan tetapi, Alex belum mau membeberkan identitas tersangka, pun konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di PGN. Menurutnya, pengumuman tersangka akan disampaikan ketika proses penyidikan rampung.

    “Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Alex.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Erick Thohir Ungkap Alasan Tunjuk Bos Bulog dari Kalangan TNI

    Erick Thohir Ungkap Alasan Tunjuk Bos Bulog dari Kalangan TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberi penjelasan terkait perombakan jajaran pejabat di Perum Bulog, salah satunya kursi direktur utama.

    Diketahui, Erick Thohir menunjuk nama baru yakni Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai bos Bulog. Ia menggantikan Wahyu Suparyono di perusahaan pelat merah sektor logistik itu.

    Menteri Erick memberikan penjelasan perihal penunjukan direktur utama Bulog berasal dari kalangan TNI yang masih aktif. Hal ini merupakan bagian dari penyegaran di struktur direksi Bulog.

    “Penyegaran harus dilakukan. Memang penugasan yang diberikan ini harus bisa lakukan secara maksimal. Jadi review-review ini kita jalankan,” ungkap Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, Erick mengungkapkan pergantian direktur utama dilakukan agar penugasan Bulog terkait penyerapan beras sebanyak 3 juta ton dapat tercapai.

    Erick Thohir sempat menyinggung penyerapan beras oleh Bulog pada beberapa waktu sebelumnya dinilai belum optimal.

    Dia mengungkapkan, penyerapan beras 3 juta ton merupakan program utama pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras. Oleh karena itu, Bulog sebagai badan usaha yang bertugas sebagai offtaker harus menjalankan penugasan secara maksimal.

    “Karena yang terpenting kita sedang menuju swasembada beras. Selama ini kita impor, dan jangan sampai akhirnya serapannya tidak maksimal,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melakukan pergantian direksi Perum Bulog dan menetapkan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, sebagai direktur utama Perum Bulog.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025, yang mengakhiri pengabdian Wahyu Suparyono sebagai direktur utama dan Iryanto Hutagaol sebagai direktur keuangan Perum Bulog.

    Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang sebelumnya menjabat sebagai asisten teritorial Panglima TNI, kini dipercaya memimpin Perum Bulog. Novi Helmy Prasetya akan memulai masa baktinya sebagai direktur utama bersama dengan direktur keuangan Hendra Susanto.

    Hendra Susanto yang dipercaya menjabat sebagai direktur keuangan Perum Bulog sebelumnya adalah wakil ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI.

    Selain direksi, jajaran dewan pengawas Perum Bulog juga mengalami perombakan sesuai SK Nomor: SK-29/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang mengakhiri Wicipto Setiadi sebagai dewan pengawas diganti dengan Verdianto Iskandar Bitticaca adalah seorang purnawirawan Polri. Verdianto terakhir mengemban amanat sebagai asisten utama Kapolri bidang operasi.
     

  • Prabowo Ultimatum Pengembang Rumah Subsidi: Perhatikan Kualitas!

    Prabowo Ultimatum Pengembang Rumah Subsidi: Perhatikan Kualitas!

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkap arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta untuk dirinya menertibkan pengembang rumah subsidi. 

    Ara menyebut arahan itu didapatkannya usai ditemukan sejumlah proyek rumah subsidi yang kualitasnya jauh dari standar yang telah ditentukan. 

    “Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar bagaimana rumah subsidi itu harus dibangun oleh developer yang bertanggung jawab. Karena saya sudah lihat di beberapa tempat itu tidak bermanfaat dan tak tanggung jawab, ada banjir retak dan sebagainya,” kata Maruarar saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Lebih lanjut, Ara menegaskan bahwa ke depan Presiden Prabowo meminta agar kualitas rumah subsidi dapat ditingkatkan.

    Dia juga menyebut, telah menginstruksikan Dirjen PKP untuk dapat menindaklanjuti temuan tersebut bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila temuan itu terbukti, maka developer terkait akan diputus mitra kerja samanya untuk membangun rumah subsidi.

    “Karena kita tahu 75% anggaran rumah subsidi itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujarnya.

    Sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) mengungkap adanya puluhan ribu sertifikat rumah bermasalah imbas adanya praktik pengembang nakal. Di mana, mayoritas sertifkat yang masih bermasalah tersebut berasal dari developer penyalur rumah subsidi.  

    Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menjelaskan bahwa hingga saat ini, masih terdapat 38.144 sertifikat bermasalah yang melibatkan 4.000 developer rumah.

    “Nah, sisa yang harus kami selesaikan sampai hari ini masih ada 38.144 sertifikat yang melibatkan sekitar 4.000 proyek rumah,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (21/1/2025). 

    Untuk itu, dirinya mengaku bakal segera melakukan penyelesaian pada 38.144 sertifikat bermasalah itu secara bertahap. Pada tahun ini, emiten berkode saham BBTN itu menargetkan bakal menyelesaikan 15.000 sertifikat bermasalah.

    Kemudian, pada 2026, BTN membidik penyelesaian pada 15.000 sertifikat lainnya. Diharapkan 38.144 sertifikat bermasalah itu bakal rampung sepenuhnya pada 2027.

  • Rini Soemarno Terseret Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE, Kini Diperiksa KPK

    Rini Soemarno Terseret Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE, Kini Diperiksa KPK

    GELORA.CO – Mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno usai diperiksa kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE).

    Berdasarkan pantauan disway.id di lokasi, Rini selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.17 WIB mengenakan pakaian berwarna merah muda dan masker yang menutupi mulut dan hidungnya.

    Ia mengaku dimintai konfirmasi soal direktur utama dan program PNG yang diakuisisi oleh Pertamina.

    “Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina,” jelasnya kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Februari 2025.

    Ia turut diperiksa mengenai progeam PGN yang diakuisisi oleh Pertamina. Ia menjelaskan bahwa program tersebut milik pemerintah.

    “Program itu adalah program Pemerintah betul. progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. gitu ya,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Rini tidak mengetahui soal transaksi yang terkait dalam program PGN tersebut.

    “Enggak lah. itu kan transaksi yg saya rasa tadi saya rasa. Ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa biasanya, gak sampai dirutnya. saya juga gak sampai dirut, tapi saya enggak tahu,” pungkasnya. 

    Diketahui, Lembaga Antirasuah sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisarus PT AIE yang juga merupakan Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka.

    Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024. 

    Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Adapun, untuk  kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Ini Modus Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas Rp5 M di Mojokerto

    Ini Modus Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas Rp5 M di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – YF (34) ditetapkan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp5 miliar. Modus yang dilakukan tersangka dengan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

    “YF ditetapkan tersangka pada 31 Januari 2025. Tersangka adalah rekanan selaku koordinator dengan modus melakukan perbuatannya tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Contohnya pemalsuan dokumen dan pembuatan beberapa kontrak tidak sesuai aturan yang ada,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, Senin (10/2/2025).

    Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan meminta Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung kerugian keuangan negara. Total anggaran sekitar Rp5,2 miliar dan berdasarkan penghitungan perwakilan BPKP Jawa Timue kerugian negara sekitar Rp5 miliar.

    “Saat ini tersangka belum kita tahan, penahanan tersangka berdasarkan pada situasi dan kondisi. Kita lihat Pasal 21 KUHP dan kebutuhan penyidik. Ini masih penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka. Untuk sementara kami baru menetapkan satu tersangka, nanti kita lihat fakta persidangan. Apa ada pihak lain yang ikut bertanggungjawab terhadap perkara ini?” katanya.

    Dalam perkara tersebut sudah kerugian negara dari dana BLUD 27 Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022. Tersangka YF disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Sudah ada kerugian negara, apakah masuk ke rekening tersangka akan diungkap di persidangan. Penetapan tersangka sudah, mohon doanya penyidik segera merampungkan berkas perkara dan setelah P21 akan segera kami limpahkan ke Pengadilan. Tersangka belum diperiksa sebagai tersangka, dalam minggu ini akan kami periksa,” tegasnya.

    Kajari menegaskan dari penetapan tersangka tersebut dua Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pihaknya akan melihat fakta persidangan, jika ada seseorang yang lebih bertanggungjawab dalam perkara tersebut maka akan tindaklanjuti.

    Sebelumnya, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BLUD Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp5,2 miliar di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan satu tersangka yakni rekanan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto.

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada November 2023 lalu. Ini setelah jaksa penyidik mengantongi keterangan lebih dari 60 orang saksi termasuk para kepala puskesmas dan Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto.

    Hal ini menindaklanjuti surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Nomor : PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023. Dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5 miliar lebih. [tin/beq]