Kementrian Lembaga: BPK

  • BPK Diminta Audit Pengembang Rumah Nakal, Ini Tujuannya – Page 3

    BPK Diminta Audit Pengembang Rumah Nakal, Ini Tujuannya – Page 3

    Sebelumnya, sertifikat rumah bisa disebut menjadi salah satu barang mewah yang dimiliki masyarakat. Namun, praktik pengembang atau developer nakal dituding menyebabkan tak terbitnya sertifikat rumah dalam waktu lama, meski cicilan sudah dilunasi.

    Praktik developer nakal sudah menjadi sorotan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Data yang dikumpulkan menunjukkan ada 4.000 developer nakal yang membuat 120.000-an sertifikat rumah tak terbit pada 2019.

    Asosiasi Pengembang dan Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) turut buka suara terkait hal tersebut. Ketua Umum DPP Apersi, Junaidi Abdillah mempertanyakan kategori developer nakal yang disangkakan tersebut.

    “Kategori nakal seperti apa yg disampaikan sampai sekarang saya belum paham,” kata Junaidi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (30/1/2025).

    Dia mengatakan, jika persoalannya adalah sertifikat kepemilikan rumah, maka tanggung jawabnya tak hanya ada di pengembang. Tapi ada pula pihak perbankan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga notaris.

    “Jika ada permasalahan sertifikat yang belum terselesaikan tentunya Bank, ATR/BPN, pengembang dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang memprosesnya, duduk bareng untuk mendiskusikan, saya yakin ada jalan keluarnya,” beber dia.

     

     

     

  • Pengembang Rumah Subsidi Nakal Siap-Siap Masuk Blacklist Kementerian PKP – Page 3

    Pengembang Rumah Subsidi Nakal Siap-Siap Masuk Blacklist Kementerian PKP – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk melakukan audit kepada 14 pengembang yang terlibat membangun rumah subsidi.

    Sebanyak 14 pengembang tersebut dilaporkan lantaran membangun rumah subsidi yang tidak layak huni dan tidak layak fungsi.

    Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman mengatakan, 14 pengembang yang dimaksud berasal dari Jabodetabek. Ia juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan temuan pengembang yang tidak membangun rumah subsidi sesuai kriteria.

    “Rata-rata sudah ada yang bangun 1.000-1.200 unit (rumah subsidi), enggak selalu sama antara satu dan yang lainnya,” kata Heri di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Berdasarkan hasil temuannya di lapangan, banyak rumah yang tidak layak huni dan layak fungsi. Mulai dari urusan keramik, sanitasi, hingga struktur bangunan secara keseluruhan.

    “Umpamanya tanahnya masih banyak kita temukan tidak dipadatkan secara benar, bikin keramik pecah. Saluran sanitasi, saluran pembuangan air enggak sempurna jadi banjir menggenang. Juga kualitas struktur bangunan,” terang Heri.

    Lebih lanjut, ia mewajibkan seluruh para pengembang untuk memperbaiki rumah sebelum digunakan oleh masyarakat yang membelinya.

    Ke depan, Kementerian PKP bakal menambah kriteria pengembang agar rumah dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bisa lebih layak huni, dan mengantongi sertifikat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    “Jangan hanya wilayah Jakarta saja tapi di seluruh Indonesia akan diperhatikan ya, saya lagi membuat sarana pengaduan terkait masalah perumahan ini,” pinta Heri.

     

     

     

  • UU BUMN: BPK Bisa Periksa Danantara, Tapi Pangkas Kewenangan Audit BUMN

    UU BUMN: BPK Bisa Periksa Danantara, Tapi Pangkas Kewenangan Audit BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

    Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

    Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.  

    BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

    Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.”

    Danantara Meluncur Bulan Depan

    Di sisi lain, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara akan resmi meluncur sekitar bulan depan atau Maret 2025.

    Tiko, sapaan Kartika, menjelaskan pemerintah bersama DPR sudah menyelesaikan revisi UU BUMN. Lewat revisi tersebut, pemerintah memungkinkan pengembang lembaga superholding baru yaitu BPI Danantara.

    “Mohon bersabarlah selama sebulan untuk kepastian rincian tentang organisasi ini [Danantara],” ujar Tiko dalam acara Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Dia menjelaskan BPI Danantara akan menjadi superholding BUMN sekaligus kendaraan investasi pemerintah.

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan BPI Danantara resmi dibentuk setelah RUU BUMN disahkan menjadi UU oleh DPR pada pekan lalu, Selasa (4/2/2025).

    Erick menyampaikan UU yang merupakan perubahan ketiga atas UU No.19/2003 tentang BUMN itu memiliki sejumlah pokok materi penting. Salah satunya menyangkut BPI Danantara. 

    “Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN, serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick di gedung DPR, Selasa (4/2/2025). 

    Menurutnya, BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN, baik secara operasional maupun mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang telah dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo. 

    “Tranformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045 melalui sinergi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan,” imbuhnya

  • Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa – Halaman all

    Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, mengungkapkan contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa atas nama asas dominus litis yang berpotensi dilegalisasi melalui revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.

    “Kasus pagar laut Tangerang dan kasus timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata R Haidar Alwi, Rabu (12/2/2025).

    Ia menjelaskan, kasus pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum, yaitu Polri, KPK, dan Kejaksaan.

    Polri mengusut dugaan pidana umum, sedangkan KPK dan Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.

    “Antara KPK dan Kejaksaan yang menangani satu kasus korupsi jelas tidak efisien dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” tutur R Haidar Alwi.

    Untuk menghindari hal-hal seperti itulah, KUHAP yang berlaku saat ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri dan PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum, dan hakim sebagai pengadil.

    Sementara itu, KPK sebagai lembaga ad-hoc yang diberi tugas khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.

    “Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu dalam UU Kejaksaan telah mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal tindak pidana tertentu bukan hanya korupsi. Kini jaksa terkesan lebih mirip KPK daripada KPK, hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelas R Haidar Alwi.

    Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari kasus timah. Gembar-gembor kasus timah sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.

    “Dampaknya bukan hanya merugikan pelaku dan keluarga karena terlanjur mendapatkan predikat koruptor terbesar, tapi juga merugikan hakim karena dicap pro koruptor. Padahal itu terjadi karena kegagalan jaksa membuktikan tuntutan dan dakwaannya di pengadilan,” ujar R Haidar Alwi.

    Awalnya Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun. Kemudian diralat menjadi Rp300 triliun. Angka itu diperoleh Kejaksaan Agung dari hasil audit BPKP dan perhitungan ahli.

    Sebanyak Rp271 triliun di antaranya diklaim sebagai kerugian ekologis. Sisanya Rp29 triliun sebagai kerugian keuangan. Namun, berdasarkan vonis hakim soal uang penggantinya, uang korupsi kasus timah yang diterima 17 terdakwa tidak sampai Rp15 triliun. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp285 triliun dari dakwaan Jaksa.

    “Harusnya kan audit kerugian negara itu dihitung dan diumumkan oleh BPK, bukan BPKP. Lalu, dilampirkan sebagai alat bukti. Tapi ini tidak. Alias Goib. Korupsi itu kerugian negaranya harus actual loss (nyata), bukan potential loss (perkiraan),” papar R Haidar Alwi.

    Menurutnya, hal itu terjadi karena jaksa bertindak sebelum jelas dan nyata kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK. Jaksa lidik sendiri, sidik sendiri, tentukan auditor sendiri ternyata keliru dan mereka tuntut sendiri.

    Berbeda jika lidik dan sidik dilakukan kepolisian, karena jaksa dapat mengoreksinya. Atau jika sidik, lidik, dan tuntut dilakukan oleh KPK, karena penyidiknya terdiri dari gabungan polisi, jaksa, dan PPNS.

    “Jadi, kewenangan berlebih jaksa telah terbukti mengabaikan checks and balances, menimbulkan ketidakpastian hukum, menyebabkan kegaduhan, dan caruk-maruk penegakan hukum,” sambung R Haidar Alwi.

    Kalau kewenangan berlebih jaksa atas nama asas dominus litis pada akhirnya dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP, dirinya khawatir akan terjadi kekacauan hukum yang lebih kusut lagi.

    “Sudah semrawut masih mau diawut-awut jadinya makin kusut. Dan ini tidak sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto mengenai transformasi hukum,” tutup R Haidar Alwi.

     

  • Setelah Dirjen Isa Ditetapkan Tersangka, Kejagung Periksa Pejabat Aktuaris Kemenkeu

    Setelah Dirjen Isa Ditetapkan Tersangka, Kejagung Periksa Pejabat Aktuaris Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Aktuaris pada Kementerian Keuangan  dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan pejabat pada Kementerian Keuangan yang diperiksa berinisial DK.

    “DK selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI,” ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu (12/2/2025).

    Selain itu, Harli mengatakan DSK, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, turut diperiksa.

    Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Isa Rachmatarwata.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung menduga Isa, selaku mantan Kepala Bapepam-LK, memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, ia mengetahui bahwa Jiwasraya saat itu tengah mengalami insolvensi atau kondisi keuangan tidak sehat.

    Sebagian pendapatan premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014–2017 kemudian diinvestasikan ke reksa dana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini telah berstatus terpidana.

    Adapun, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), investasi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

    DARI REDAKSI

    Berita ini mengalami perubahan judul dan substansi isi seiring ralat Kejaksaan Agung yang diterima pada Rabu, 12 Februari 2025 pukul 17.45 WIB.

  • Setelah Dirjen Isa Ditetapkan Tersangka, Kejagung Periksa Pejabat Aktuaris Kemenkeu

    Setelah Dirjen Isa Tersangka, Kejagung Periksa Aktuaris Kemenkeu dalam Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Aktuaris pada Kementerian Keuangan  dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan pejabat pada Kementerian Keuangan yang diperiksa berinisial DK.

    “DK selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI,” ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu (12/2/2025).

    Selain itu, Harli mengatakan DSK, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, turut diperiksa.

    Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Isa Rachmatarwata.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung menduga Isa, selaku mantan Kepala Bapepam-LK, memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, ia mengetahui bahwa Jiwasraya saat itu tengah mengalami insolvensi atau kondisi keuangan tidak sehat.

    Sebagian pendapatan premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014–2017 kemudian diinvestasikan ke reksa dana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini telah berstatus terpidana.

    Adapun, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), investasi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

    DARI REDAKSI

    Berita ini mengalami perubahan judul dan substansi isi seiring ralat Kejaksaan Agung yang diterima pada Rabu, 12 Februari 2025 pukul 17.45 WIB.

  • Tersangka Korupsi Dana PEN di Gorontalo Bertambah, Kejari Kembali Tahan 3 Orang

    Tersangka Korupsi Dana PEN di Gorontalo Bertambah, Kejari Kembali Tahan 3 Orang

    Liputan6.com, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga yang didanai oleh Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,26 miliar.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek yang dikerjakan oleh CV Irma Yunika tersebut ditemukan telah mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,18 miliar.

    Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, menyampaikan bahwa tiga tersangka dalam kasus ini berinisial NT, JK, dan AO.

    “Dua tersangka, NT dan JK, langsung kami tahan setelah menjalani pemeriksaan. Sementara itu, tersangka AO belum hadir dengan alasan kesehatan, namun tetap ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (11/2/2024).

    Menurut Abvianto, NT diduga berperan sebagai aktor utama dalam pengaturan proyek tersebut. Ia diduga meminta pelaksanaan pekerjaan dilakukan sebelum ada penunjukan resmi, meminjam perusahaan untuk memenuhi persyaratan administrasi, serta mengalirkan dana ke pihak tertentu.

    “Pekerjaan yang dilakukan juga tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan kerugian negara,” jelasnya.

    Selain itu, AO bersama NT diduga terlibat dalam pemberian suap menggunakan dokumen yang tidak sesuai serta menandatangani berita acara hasil pekerjaan tanpa uji kualitas beton.

    “Tersangka JK, yang berperan sebagai pelaksana lapangan, diduga meminta bantuan konsultan pengawas untuk membuat dokumen pelaksanaan pekerjaan dengan imbalan sebesar Rp6 juta,” tambah Abvianto.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan dalam tindak pidana.

    Para tersangka saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. Tersangka perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.

    Kejari Kabupaten Gorontalo memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk potensi pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

    Proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga yang awalnya diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat kini menjadi sorotan serius akibat dugaan korupsi yang merugikan negara.

  • UU Tegaskan BUMN Badan Hukum Privat, Bagaimana Nasib PMN Rp2.890 Triliun?

    UU Tegaskan BUMN Badan Hukum Privat, Bagaimana Nasib PMN Rp2.890 Triliun?

    Bisnis.com, JAKARTA — Amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menegaskan bahwa BUMN adalah badan hukum privat. Penegasan itu mengakhiri status BUMN sebagai badan publik karena modalnya bersumber dari APBN. 

    Beleid yang menegaskan status kelembagaan BUMN tercantum di bagian penjelasan Pasal 4A ayat 5 UU BUMN draf tanggal 4 Februari 2025 lalu. Pasal itu secara eksplisit menyebut bahwa, BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya, baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN, adalah milik dan tanggung jawab BUMN.

    Menariknya, di dalam amandemen UU BUMN klausul tentang modal BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan tidak lagi disebutkan. Ketentuan itu juga sejalan dengan penjelasan Pasal 4B bahwa kerugian maupun keuntungan BUMN bukan keuntungan dan kerugian negara. 

    “BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” demikian bunyi penjelasan pasal 4A ayat 5 dalam draf UU terbaru. 

    Dalam catatan Bisnis, total investasi pemerintah jangka panjang atau penyertaan modal negara (audited) pada tahun 2023 lalu mencapai Rp3.093, 2 triliun atau naik dibandingkan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp2.909,8 triliun. 

    Dari jumlah tersebut Rp2.890,4 triliun adalah PMN yang disalurkan ke BUMN. Sementara sisanya yakni sebanyak Rp36,9 triliun ke perusahaan umum aksi perum, Rp32,3 triliun ke lembaga keuangan internasional, serta Rp133,4 triliun ke badan usaha lainnya. 

    Polri Bakal Tindak Lanjuti

    Sebelumnya, Kortastipidkor Polri masih mempelajari soal draf UU BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara.

    Wakortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa mengatakan pihaknya masih perlu juga mengkoordinasikan aturan baru tersebut dengan pihak terkait.

    Misalnya, aparat penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta stakeholder lainnya seperti BPK dan BPKP.

    “Prinsipnya akan kita koordinasikan dan pelajari secara internal dan eksternal dengan lembaga lain, baik APH maupun stakeholder lainnya termasuk KPK, Kejaksaan Agung, BPK dan BPKP,” ujar Arief saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).

    Oleh karenanya, Arief menekankan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap apakah beleid teranyar itu bakal mempengaruhi atau tidak penegakan hukum terkait BUMN ke depannya.

  • Polri Pelajari Pasal ‘Kebal Hukum’ di UU BUMN

    Polri Pelajari Pasal ‘Kebal Hukum’ di UU BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri masih mempelajari soal draf amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara.

    Wakortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa mengatakan pihaknya masih perlu juga mengkoordinasikan aturan baru tersebut dengan pihak terkait.

    Misalnya, aparat penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta stakeholder lainnya seperti BPK dan BPKP.

    “Prinsipnya akan kita koordinasikan dan pelajari secara internal dan eksternal dengan lembaga lain, baik APH maupun stakeholder lainnya termasuk KPK, Kejaksaan Agung, BPK dan BPKP,” ujar Arief saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).

    Oleh karenanya, Arief menekankan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap apakah beleid teranyar itu bakal mempengaruhi atau tidak penegakan hukum terkait BUMN ke depannya.

    Dalam catatan Bisnis, DPR telah mengesahkan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN pada pekan lalu. 

    Salah satu klausul dalam amandemen tersebut adalah penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitupula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara. 

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, pada Rabu (12/2/2025).

  • Sosok Oma Dabo, Nenek Viral yang Ikut Nyanyi Lagu saat Nonton Konser Iwan Fals, Lantang: Oi, Oi, Oi

    Sosok Oma Dabo, Nenek Viral yang Ikut Nyanyi Lagu saat Nonton Konser Iwan Fals, Lantang: Oi, Oi, Oi

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok seorang nenek yang sedang asyik menyanyi di konser Iwan Fals viral di media sosial.

    Diketahui, nenek itu ternyata bernama Oma Dabo.

    Aksinya yang enerjik membuat banyak perhatian tersorot padanya.

    Ia terus bernyanyi karena hafal lagu dari penyanyi Iwan Fals.

    Penyanyi legendaris, Iwan Fals, Senin (27/3/2023). (Instagram/@iwanfals)

    Meski tampak sudah tua dan giginya sudah tak terlihat lagi tapi nenek itu terlihat tetap enerjik.

     Terungkap sosok nenek dalam video viral itu adalah Oma Dabo.

    Nama aslinya adalah Hatijah, namun oleh tetangganya ia akrab disapa Oma Dabo.

    Ia merupakan warga Palu Sulawesi Tengah.

    Video viral itu juga diambil saat konser Iwan Fals di Kota Palu, pada Sabtu (8/2/2025).

    Nenek bernama Oma Dabo itu menjadi pusat perhatian karena sepanjang konser Iwan Fals tak berhenti bernyanyi.

    Bahkan dia begitu semangat bahkan suaranya paling kuat diantara penonton lain.

    Ilustrasi chord gitar dan lirik lagu Ibu milik Iwan Fals, lagu yang dicover Farel Prayoga. (Instagram/iwanfals)

    Menariknya, setiap lagu yang dibawakan Iwan Fals dalam konser tersebut semuanya dihafal dengan baik.

    Aksi enerjik nenek itu membuat konser semakin meriah.

    Usai konser dan viral, warganet berbondong-bondong mencaritahu latar belakangnya.

    Akun media sosial TikTok @iwanfalsinfo membagikan keinginan Oma Dabo.

    Seorang pria yang merupakan fans Iwan Fals itu kemudian memperkenalkan sosok Oma Dabo.

    “Ini yang lagi viral di konsernya bang Iwan Fals, orangnya ada di belakang saya,” ucapnya dikutip Tribun-medan.com, Selasa (11/2/2025).

    “Nama aslinya Hatijah sering dipanggil Oma Dabo,” tambahnya.

    Kemudian pria tersebut meminta Oma Dabo mengucapkan permintaan ke Iwan Fals.

    “Ini fans berat Iwan Fals. Satu kata untuk Iwan Falas?,” ujar si pria.

    Bukan barang berharga, Oma Dabo justru lantang meneriakkan slogan Iwan Fals.

    “Oi, Oi, Oi,” jelas Oma Dabo sambil mengepalkan tangan penuh semangat.

    Sementara itu beragam komentar langsung memenuhi akun TikTok tersebut.

    Banyak warganet yang mendoakan Oma Dabo sehat.

    “Semoga ketemu oma dabo sama iwan fals & sawung jabo sehat2 sellu,” tulis Cakcak.

    “Akhirnya menemukan ketua OI,” tulis inrainbow.

    Sy tggu videonya oma dabo ketemu sang idola .OI..OI..OI,” tulis Bugger.

    “Semoga keinginan ibuk tergabulkan ketemu sama oppa Iwan fals amin,” Revanojr. (*)

    OMA DABO – Seorang nenek viral usai konser Iwan Fals di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (8/2/2025). Ia hafal semua lagu Iwan Fals bahkan paling kuat bernyanyi diantara penonton lainnya (tangkapan layar TikTok infoiwanfals dan Instagram Iwan Fals)

    Sosok Iwan Fals

    Iwan Fals tak membantah jika dirinya pernah bosan saat menyanyikan lagu ciptaannya sendiri di atas panggung.

    Pria yang bernama asli Virgiawan Liestanto juga masih berusaha untuk tak bosan dan terus menikmati rutinitasnya itu.

    Sebab menurut Iwan Fals, lagu ciptaannya sudah seperti anak sendiri.

    Jadi tak mungkin baginya untuk bosan dengan anak sendiri.

     
    “Ada (bosannya) tapi lagu itu anak saya sendiri. Gimana saya bosan sama anak saya sendiri,” kata Iwan Fals saat jumpa pers di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

    “Jadi saya harus rawat karena lagu hidup, dibawain hari ini, dibawain besok” lanjutnya.

    Maka itu, Iwan Fals menegaskan bahwa dirinya tidak boleh bosan membawakan lagunya.

    Apabila bosan, itu bukan karena lagunya tapi salah dirinya karena tak mengubah aransemen agar lebih fresh.

    “Jadi ya walaupun bosan itu bukan salah lagunya, tapi salah saya sendiri. Enggak, enggak (bosan),” ujar Iwan Fals.

    Ditambah, lagu-lagunya itu merupakan sumber penghasilannya sejak dahulu hingga saat ini.

    Tanpa lagu-lagunya, Iwan Fals merasa tidak akan seperti saat ini.

    Adapun Iwan Fals telah merilis lebih dari 300 lagu.

    “Kalau kita bosan enggak makan kita nanti,” jelas Iwan Fals.

    Masa Kecil Iwan Fals

    Iwan Fals memiliki nama asli Virgiawan Listanto, lahir pada 3 September 1961 silam dari pasangan Haryoso (ayah, almarhum) dan Lies (ibu).

    Dikutip dari iwanfals.co.id, semasa kecil Iwan Fals pernah bersekolah di Jeddah Arab Saudi selama 8 bulan.

    Biasanya orang pada umumnya pulang dari Arab Saudi membawa air zam-zam, tapi itu tidak berlaku pada Iwan Fals kecil.

    Saat pulang dari Arab Saudi, Iwan Fals justru menenteng sebuah gitar yang membuat seorang pramugari menghampirinya.

    Pramugari itu penasaran dengan sosok bocah pembawa gitar itu, kemudian menghampiri dan meminjam gitarnya.

    Saat mencoba memainkan gitar itu, sang pramugari justru dibuat keheranan lantaran gitar itu berbunyi fals.

    Maklum saja, Iwan saat itu belum bisa menyetem gitar.

    Akhirnya sang pramugari membetulkan dan mengajari memainkan lagu Blowing in The Wind milik Bob Dylan.

    Asal Usul Nama Panggung Iwan Fals

    Lantas apakah nama Fals dari pemilik lagu Bung Hatta itu berawal dari cerita itu?

    Ternyata nama panggung Fals dari Iwan itu bukanlah dari cerita tersebut.

    Nama Iwan Fals adalah pemberian sosok tukang bengkel di kampungnya saat di Bandung yang bernama Engkus.

    Engkus adalah orang yang dekat dengan Iwan kala itu, ia sering memberi informasi tentang adanya orang yang menggelar hajat atau acara manggung.

    Bisa dibilang, Engkus lah yang saat itu menjadi manajer Iwan Fals, karena ia juga kerap mengantar Iwan di lokasi acara itu.

    Selain ngamen dari rumah ke rumah pada saat itu, Iwan juga tampil manggung di acara yang diketahui dari si Engkus.

    Pada saat itu suka ngarang-ngarang lagu atau menggabungkannya, apabila lagu yang dibawakannya sudah habis. Kemudian, tercetuslah sama si Engkus nama Fals tersebut.

    “Akhirnya dia sebut tuh nama gue Fals gitu, dan gue setuju karena gue pikir wah bagus juga namanya. Ya kan kalo jelek memang jelek, mau diapain memang fals gitu, jadi pede aja nggak takut,” kata Iwan Fals dalam sebuah podcast Berisi di YouTube NOICE.

    Mulai Rekaman

    Kisah awal mulai masuk dapur rekaman tak berjalan mulus begitu saja.

    Sebelum menelurkan lagu fenomenal seperti Sarjana Muda bersama Musica Studios, Iwan sudah sempat membuat rekaman lagu.

    Lagu-lagu awal yang diciptakan Iwan Flas adalah lagu humor yang lirik terbilang nyeleneh.

    Iwan dulunya sering diajak Mahasiswa ITB yang berdemonstrasi di mimbar mahasiswa.

    Dari sanalah, suara Iwan Fals yang masuk di Radio 8 EH hingga akhirnya terdengar ke telinga Bambang Bule.

    Mengutip iwanfals.co.id, Bambang Bule yang datang dari Jakarta akhirnya bertemu dengan Iwan Fals yang kala itu masih sekolah di SMAK BPK Bandung.

    Iwan kemudian pergi ke jakarta dan bergabung bersama grup Amburadul memutuskan rekaman di Istana Music Records Jakarta.

    Album Iwan bersama Amburadul yang diisi Toto Gunarto, Helmi, Bambang Bule itu ternyata tidak laku.

    Iwan Fals ngamen lagi dan kadang-kadang ikut festival hingga akhirnya meraih juara di festival musik country.

    Iwan Fals kemudian mengikuti festival lagu humor yang diselenggarakan Lembaga Humor Indonesia.

    Lagu-lagu humor Iwan Fals lalu direkam di bawah label perusahaan ABC Records.

    Rekaman ramai-ramai bersama Pepeng, Krisna, dan Nana Krip. Tetapi rekaman ini pun tidak sukses tetap minoritas dinikmati kalangan tertentu seperti anak-anak muda.

    Akhirnya Iwan Fals rekaman di Musica Studio dan musik Iwan Fals mulai digarap serius.

    Kegemaran Olahrga

    Sedari kecil Iwan Fals gemar olah raga, mulai dari beladiri karate, silat, yudo, dan jenis olahraga yang lain seperti sepakbola, basket, dan volly.

    Sejumlah prestasi olahraga pernah ditorehkannya, di antaranya Juara II Karate Tingkat Nasional.

    Pada tahun 1989 Iwan juga menjadi Juara IV Karate Tingkat Nasional.

    Bahkan, Iwan Fals juga sempat melatih karate di STP (Sekolah Tinggi Publisistik), tapi ternyata musik lah yang menjadi pilihan hidupnya.

    Meski begitu, Iwan sampai saat ini juga masih berlatih karate. Bahkan ia juga menciptakan sebuah lagu tentang karate yang berjudul Tangan Kosong di album Raya.

    Keluarga

    Iwan Fals menikah dengan Rossana atau yang akrab disapa Mbak Yos pada 1980 saat berusia 19 tahun.

    Dari pernikahan itu, mereka dianugerahi tiga anak yang semuanya diberi nama dengan kata Rambu.

    Pertama Galang Rambu Anarki (almarhum) yang lahir pada 1 Januari 1982, kemudian Annisa Cikal Rambu Basae yang lahir pada 13 Januari 1985 dan Raya Rambu Rabbani pada 22 Januari 2003.

    Iwan Fals juga membuat lagu-dan memberi judul sama dengan nama anak-anaknya.

    Galang Rambu Anarki adalah lagu tentang kelahiran anak pertama Iwan yang kala itu dibarengi dengan harga BBM yang dinaikkan pemerintah.

    Kemudian anak kedua Iwan Fals dibuatkan lagu dengan judul Cikal di album yang bertajuk Cikal pula.

    Album ini dirilis pada 1991 silam, dan cover album ini menggunakan gambar yang dibuat oleh sang anak.

    Selanjutnya, anak bungsu Iwan dan Yos juga dibuatkan lagu dengan judul Raya di album Raya tahun 2013.

    Selain membuatkan lagu untuk anak-anaknya, Iwan pada 2019 lalu juga merilis album yang didedikasikan untuk sang Istri tercinta yang berjudul Rossana.

    Semakin lengkap, Iwan pada 2021 juga merilis album yang khusus ditujukan untuk dirinya sendiri dengan judul Pun Aku.

    Biografi

    Nama Lahir:  Virgiawan Liestanto
    Tanggal Lahir: 03 September 1961 (umur 60)
    Kebangsaan: Indonesia
    Istri: Rosana ​(m. 1980)​
    Anak: 1. Galang Rambu Anarki
               2. Cikal Rambu Basae
               3. Raya Rambu Rabbani
    Orang Tua: Harsoyo (bapak) Lies Suudijah (ibu)
    Tahun aktif 1975–sekarang
    Daftar Album

    * 1978 – Canda Dalam Nada
    * 1979 – Perjalanan
    * 1981 – Sarjana Muda
    * 1982 – Opini
    * 1983 – Sumbang
    * 1984 – Barang Antik
    * 1984 – Sugali (1984)
    * 1984 – KPJ (Kelompok Penyanyi Jalanan) (grup)
    * 1985 – Sore Tugu Pancoran
    * 1986 – Aku Sayang Kamu
    * 1986 – Ethiopia
    * 1987 – Lancar
    * 1988 – Wakil Rakyat
    * 1988 – 1910
    * 1989 – Mata Dewa
    * 1989 – Antara Aku, Kau Dan Bekas Pacarmu
    * 1989 – Swami I (Grup)
    * 1990 – Kantata Takwa (Grup)
    * 1991 – Cikal
    * 1991 – Swami II (Grup)
    * 1992 – Belum Ada Judul
    * 1992 – Hijau
    * 1993 – Dalbo (Grup)
    * 1994 – Anak Wayang
    * 1994 – Orang Gila
    * 1996 – Lagu Pemanjat (bersama Trahlor)
    * 1998 – Kantata Samsara (Grup)
    * 2000 – Best of the Best Iwan Fals
    * 2002 – Suara Hati
    * 2003 – In Collaboration with
    * 2004 – Manusia Setengah Dewa
    * 2005 – Iwan Fals in Love
    * 2007 – 50:50
    * 2010 – Keseimbangan
    * 2011 – Tergila-gila
    * 2013 – Raya
    * 2014 – Single
    * 2019 – Rossana
    * 2021 – Pun Aku