Kementrian Lembaga: BPK

  • Pledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Kasus Akusisi PT JN

    Pledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Kasus Akusisi PT JN

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyatakan kasus yang menjeratnya merupakan upaya kriminalisasi terhadap profesional Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

    Berdasarkan dokumen pleidoi yang diterima Bisnis, Ira memaparkan pembelaan dirinya dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022 oleh ASDP. Ira disangkakan merugikan negara Rp893 miliar atau 70% dari nilai akuisisi.

    Mulanya, Ira mempertanyakan soal kerugian negara Rp1,25 triliun negara yang didakwakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. 

    “Kerugian negara Rp1,253 triliun itu sama sekali tidak benar. Nilai kerugian keuangan itu dibuat sendiri oleh auditor internal berdasar perhitungan dosen konstruksi perkapalan,” tulis Ira dalam pledoinya yang dibacakan pada hari ini, Kamis (6/11/2025). 

    Ira mengatakan dirinya tidak pernah ditunjukkan KPK bukti adanya tindakan korupsi yang dilakukan pihaknya. Lebih lanjut, Ira mengatakan hal dianggap sebagai bukti baru ada dalam Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, LHA-AF-08/DNA/05/2025. Namun, laporan itu bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Justru, bukti-bukti tersebut hanya datang dari KPK sendiri yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025 atau tiga bulan setelah dirinya ditahan. 

    Dia juga mengatakan ada perhitungan keliru dari dosen perkapalan yang dibawa KPK saat menghitung valuasi perusahaan. Menurut Ira, ada tiga poin yang diabaikan saat menghitung nilai perusahaan.

    Pertama, kapal-kapal JN dianggap sebagai benda mati tidak produktif seperti kursi atau meja, padahal kapal-kapal ini Laik Laut, dan menghasilkan pendapatan. Kedua, setelah diakuisisi, bisnis ASDP dan JN dapat diintegrasikan hingga akan mengefisienkan biaya operasional seperti untuk pembelian suku cadang yang tentu lebih murah karena dibeli dalam jumlah besar secara gabungan.

    Ketiga, karena ada pembatasan jumlah kapal pada lintasan komersial, maka izin tidak dikeluarkan lagi. Kapal JN seluruhnya adalah kapal dengan izin komersil. Pihak Ira menilai korupsi dan kerugian negara yang didakwakan KPK itu hanya framing hasil rekayasa sesuai penggambaran berikut ini:

    “Suatu keluarga peternak baru saja membeli peternakan tetangganya Rp1,272 miliar. Tiba-tiba sang anak yang mengelola usaha itu ditahan petugas. Ia dituduh korupsi merugikan keluarganya sendiri untuk memperkaya tetangganya itu Rp1,253 miliar atau 98,5% dari harga beli itu. Semua bingung. Apa salah dia? Di mana kerugiannya?” Peternakan yang dibeli itu tetap utuh 100%. Ayam-ayamnya terus bertelur, dan terus menghasilkan pendapatan Rp600 miliar setiap tahun,”

    Padahal, kata dia, kapal yang telah diakuisisi ASPD Laik Laut, dan menghasilkan pendapatan. Kemudian, hasil dari akuisisi bisnis JN oleh ASDP telah bisa memberikan efisiensi biaya operasional. Adapun, nilai kapal JN yang seluruhnya memiliki izin komersil bisa mendobrak pembatasan jumlah kapal pada lintasan komersial.

    Ira juga mengungkap pembelaan bahwa akuisisi PT JN justru telah menguntungkan ASDP. Pasalnya, kata Ira, dari aset utuh perusahaan bernilai Rp2,09 triliun, ASDP hanya membayar dengan dana Rp1,27 triliun.

    “Namun, perusahaan ini bisa dibeli seharga Rp1,272 triliun atau hanya 60% dari nilai kapal. Secara nominal pun ASDP dan negara untung dari akuisisi ini,” imbuhnya.

    Selain itu, Ira mengemukakan manfaat lain dari akuisisi ini telah membuat keberlangsungan layanan perintis di daerah terdepan, terluar dan tertinggal atau 3T.

    Dia menuturkan pada saat ini 70% operasional ASDP telah dimandatkan pemerintah untuk layanan perintis. Namun, subsidi untuk kebutuhan operasional disebut kerap kurang. Alhasil, ASDP selalu mengeluarkan subsidi untuk kekurangan itu dari usaha komersial.

    Oleh karena itu, Ira menilai penambahan armada komersial bisa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan itu. Hanya saja, penambahan armada komersial ini diklaim sulit.

    Sebagai gambaran, jelas Ira, ASDP hanya bisa mendatangkan 10 unit kapal lama, namun hal itu sempat diperkarakan. Kemudian, pengadaan kapal makin sulit sejak berlaku pembatasan/moratorium izin operasional pada tahun 2017. 

    Alhasil, Ira berkeyakinan bahwa proses akuisisi merupakan salah satu langkah tepat untuk mengatasi persoalan di ASDP.

    “Ini adalah kesempatan langka yang sulit terjadi lagi di masa depan, hingga sebut now or never. Lonjakan 70% unit kapal komersil itu tidak ternilai harganya,” pungkasnya.

    Bahkan, kata Ira, tokoh bisnis Renald Kasali, yang berstatus sebagai saksi ahli, justru mengapresiasi akuisisi yang dilakukan ASDP sebagai langkah sangat strategis pengembangan usaha yang semestinya juga dilakukan banyak BUMN lain.

    “Sangat menyedihkan akuisisi menguntungkan itu malah dikriminalisasi, dianggap merugikan negara Rp 1,253 triliun memakai harga scrap yang tidak benar itu,” imbuhnya.

    Akuisisi Berujung Kriminalisasi 

    Kepada majelis hakim, Ira mengatakan akuisisi merupakan aksi besar korporasi sehingga wajar jika ada beberapa mispersepsi yang timbul hingga perlu dijernihkan. Mispersepsi tersebut diantaranya ASDP mempercantik kinerja JN dalam KSU dengan membiayai operasional perusahaan itu. Namun, dia menegaskan dalil tersebut tidak benar.

    Pasalnya, biaya operasi JN dibayar dari hasil penjualan tiket JN sendiri yang memakai sistem milik Nota Pembelaan Terdakwa I Ira Puspadewi |7ASDP. Fasilitas Ecopay bank dipakai sebagai dana talangan dua bulan. Sementara sisa usaha dibagi ASDP-JN.

    Menurutnya, kedua pihak pun diuntungkan dalam kerja sama ini, sebagaimana prinsip kerja sama apapun dalam bisnis.

    Namun, lanjutnya, ada kesan ASDP belum berusaha maksimal mendapatkan harga termurah untuk akuisisi. Padahal, kata dia, harga akuisisi perusahaan JN sebesar Rp1,272 triliun wajar bahkan sangat murah karena hanya 60% dari harga kapalnya saja Rp2,092 triliun.

    Bila dihitung dari harga akuisisi itu, nilai kapal JN hanya Rp12,7 juta per GT, jauh lebih rendah dari nilai kapal ASDP Rp23,1 juta per GT. Semua kapal itu adalah feri komersil.

    “Dengan akuisisi ini, ASDP juga mendapat 53 izin operasi sekaligus, pasar, serta pendapatan tunai langsung. Kesempatan tersebut sangat langka serta tidak ternilai harganya jika harus dinominalkan,” imbuhnya. 

    Ira mengatakan kriminalisasi tersebut telah menghancurkan hidup Ira dalam satu setengah tahun terakhir belakangan. Dalam persidangan, Ira juga mengungkapkan kriminalisasi oleh penyidik juga telah mengorbankan hidup para profesional BUMN dan seperti RJ Lino di Pelindo, Nur Pamuji di PLN, Karen Agustiawan di Pertamina, Hotasi Nababan di Merpati, hingga Milawarma di Bukit Asam, termasuk Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. 

    Menurutnya, akibat kriminalisasi begitu sangat fatal. Dampaknya bukan semata pada kehidupan orang yang diperkarakan seperti saya sekarang. Dampaknya harus pula ditanggung bangsa secara menyeluruh. Dunia profesional yang semestinya terus dikembangkan menjadi mati suri; terobosan serta prakarsa-prakarsa baik akan terhenti; iklim bisnis menjadi tidak sehat lagi, bahkan hukum pun akan rusak karena praktiknya malah merancukan kebenaran dan kejahatan.

    Di akhir pledoi, Ira kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dan mengambil uang sepeserpun dalam akuisisi ini. Sampai sekarang dia memastikan tidak ada seorang pun yang sudah terbukti diperkaya karena hal ini.

    “Nilai kerugian negara Rp 1,253 triliun atau 98,5% dari harga akuisisi Rp 1,272 triliun itupun sengaja dibuat dengan perhitungan berdasar harga scrap yang jelas tidak benar. Kerugian negara itu juga tidak masuk akal karena JN yang diakuisisi masih utuh, beroperasi, dan telah memberi kontribusi pendapatan Rp2,1 triliun pada ASDP selama tiga setengah tahun setelah diakuisisi. Apakah orang seperti saya ini memang penjahat, Yang Mulia?”

    Sekadar informasi, Ira bersama eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono telah didakwa merugikan negara Rp1,25 triliun dalam proses akuisisi PT JN itu.

    Adapun, ketiganya telah dituntut dalam perkara ini. Ira telah dituntut 8,5 tahun penjara. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Adhi Caksono dituntut 8 tahun penjara.

  • KPK Panggil 10 Saksi, Usut TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

    KPK Panggil 10 Saksi, Usut TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap 10 saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Salah satu saksi merupakan istri SYL berinisial HUA dengan kapasitasnya sebagai pihak swasta.

    “Pemeriksaan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (4/11/2025),.

    Selain HUA, KPK juga memeriksa empat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial AI, DHW, EFL, II, dan NS. Kemudian pihak swasta, yakni DSS, YM, AS, dan WTL.

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

    SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30.000 atas perkaranya di Kementan itu. Adapun, jika SYL tidak sanggup membayar uang pengganti maka jaksa akan menyita harta SYL untuk dilelang.

    Namun dalam catatan Bisnis, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memandang tidak semua hasil pemerasan dinikmati secara langsung oleh SYL. Oleh sebab itu, SYL hanya dijatuhi hukuman pidana uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000.

    Meski sudah menjadi terpidana, kasus dugaan pencucian uang yang menjerat SYL sebagai tersangka kini masih bergulir di KPK dalam tahap penyidikan.

     

  • Jokowi Tak Layak Peroleh Rumah Pensiun Rp200 Miliar

    Jokowi Tak Layak Peroleh Rumah Pensiun Rp200 Miliar

    GELORA.CO – Publik diramaikan dengan rumah pensiun mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang harganya ditaksir mencapai Rp200 miliar.

    Rumah pensiun Jokowi tersebut berlokasi di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. 

    “Jokowi nggak pantas memperoleh rumah yang pemangunannya berasal dari anggaran negara dan transparansi proyek. Karena dia jelas-jelas telah merusak negara secara sadis,” kata peneliti media dan politik Buni Yani dikutip dari dari akun Facebook pribadinya, Senin 3 November 2025.

    Di sisi lain, kata Buni Yani, publik memperkirakan nilai rumah yang dibangun di atas lahan 1,2 hektare (12.000 meter persegi) tersebut sangat tinggi — bahkan kelewat tinggi. 

    Mengacu pada harga tanah di daerah itu yang bisa mencapai lebih dari Rp10 juta per meter persegi, maka nilai tanahnya saja sudah mencapai Rp120 miliar. Ditambah biaya pembangunan dan perabotan, maka total nilai rumah pensiun Jokowi diduga bisa mencapai angka Rp200 miliar.

    “KPK dan BPK agar segera melakukan audit terhadap proyek tersebut karena berpotensi dikotori korupsi,” pungkas Buni Yani.

  • Masinton Pasaribu Ditantang Buka-bukaan Soal Proyek Pembangunan Kantor Bupati Tapteng

    Masinton Pasaribu Ditantang Buka-bukaan Soal Proyek Pembangunan Kantor Bupati Tapteng

    Liputan6.com, Jakarta Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani menantang Masinton Pasaribu yang saat ini menjabat sebagai Bupati Tapteng, untuk membahas proyek pembangunan kantor bupati secara live atau siaran langsung langsung. Hal ini buntut karena ada pihak yang melemparkan isu dugaan korupsi dalam proses pembangunan tersebut.

    “Perlu kami sampaikan terkait pembangunan Kantor Bupati, kami mengajak debat secara live Bupati Tapteng Masinton Pasaribu dan siapapun, baik di media nasional yang sekarang lagi sudi memberitakan Kabupaten Tapanuli Tengah, media lokal tentang pembangunan kantor ini,” kata Bakhtiar, Sabtu (1/11/2025).

    Disebutkan Bakhtiar, soal adanya dugaan korupsi itu membuat sejumlah orang untuk melakukan demo. Dia menilai, orang-orang yang melakukan demo itu karena tidak mengetahui secara pasti kondisi dari Kantor Bupati.

    “Silakan yang demo tadi ajak ke kantor bupati, buka kantor bupati, pembangunannya sudah seperti apa. Di dalam sudah hampir selesai pembangunannya, sudah bisa dipakai, bahkan BPK menyampaikan untuk menggunakannya,” sebutnya.

    Bupati Tapteng periode 2017-2022 ini mengungkapkan anggaran pembangunan sudah dievaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah melakukan audit terhadap proses pembangunan.

    “Anggaran pembangunan sudah dievaluasi Gubernur Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Proses pembangunannya tetap diaudit BPK. BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan, auditor, teman-teman yang demo tadi, DPRD itu bukan auditor, yang auditor itu adalah BPK dan BPKP atau ahli. Mungkin salah tempat teman-teman kalau menyuruh DPRD mengaudit, karena setiap tahun sudah diaudit,” terangnya.

    Bakhtiar mengungkap jika pembangunan Kantor Bupati di eranya menjabat untuk menjadikan kantor itu sebagai ikon Tapanuli Tengah. Namun kini isu menyebut ada korupsi dalam proses pembanguannya.

    “Kami sudah melihat penggiringan opini terlalu masif, kami berharap ini bukan sekenario dari orang-orang yang ingin mencuri uang di Tapanuli Tengah, dengan menuduh orang lain koruptor, padahal mereka yang sedang merencanakan korupsi,” bebernya.

    Dia lalu menjelaskan proses pelaksanaan proyek. Bakhtiar menegaskan, proyek dikerjakan dengan terus diawasi dan diaudit Pemprov Sumut maupun BPK.

    “Setelah dikerjakan tahun 2020, kami usulkan ke DPRD, diteruskan ke Gubernur, diperiksa, dilaksanakan pembangunannya tahun 2021, diaudit oleh BPK. Atas audit dan rekomendasi BPK, menyurati pihak kontraktor untuk dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya lagi.

    Saat itu, lanjut Bakhtiar, ada pihak yang melaporkan soal dugaan korupsi ini ke polisi. Dari hasil pengecekan yang dilakukan polisi, sebut Bakhtiar, juga tidak ditemukan adanya indikasi korupsi di proyek itu.

    “Setelah itu Polres turun, dan digelarlah di Wasidik Polda Sumatera Utara dan dinyatakan mulai dari proses tender, penganggaran, pekerjaan pembangunan, tetap mengatakan tidak ditemukan apapun,” ungkapnya.

    Bakhtiar mengatakan pembangunan ini juga dilanjutkan Pj Bupati Tapteng. Oleh karena itu, dia heran Bupati Tapteng saat ini Masinton Pasaribu tidak melanjutkan proyek pembangunan kantor dan muncul isu adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

  • KPK jangan kasih publik tebak buah manggis

    KPK jangan kasih publik tebak buah manggis

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merahasiakan beberapa pihak yang diperiksa dalam dugaan rasuah proyek kereta cepat atau Whoosh. Alasannya, “kasus ini masih pada tahap penyelidikan sehingga nama pihak yang diperiksa belum dapat diungkap oleh lembaga antirasuah.”

    Semestinya KPK sudah ‘ngelotok’ (piawai) terkait tehnis beracara bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada eksplisit yang melarang penyidik menyampaikan informasi pada tingkat penyelidikan (klarifikasi dan atau investigasi) terhadap nama bakal terperiksa.

    Dan pastinya Pihak penyidik KPK  tidak terkecuali mesti tunduk kepada asas keterbukaan yang terdapat diantara asas asas good governannce yang berlaku terhadap pejabat publik atau penyelenggara negara dan terlebih asas transparansi justru merupakan perintah sesuai KUHAP,  UU. Polri dan UU. Tentang KPK Jo. UU. Tentang TIPIKOR. Maka oleh sebab hukum, setidaknya KPK cukup memberikan inisial para oknum yang sedang dalam status lidik(penyelidikan), selain dan oleh sebab hukum penerapan ‘pola transparansi’ KPK terhadap adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparar penyelenggara negara, tidak bertentangan dengan UU. Tentang Perlindungan Data Pribadi maupun UU. Tentang Keterbukaan Informasi Publik,  tekecuali terhadap informasi yang “bersinggungan dengan rehasia dibidang petahanan negara.”

    Selain itu,  terhadap yang berhubungan dengan informasi kasus whoosh nyata sudah booming dan santer ditelinga publik, bahkan signal kuat adanya aroma korupsi pada PSN kereta api cepat (woosh) bertambah akibat pernyataan (implisit) yang publis datang dari Purbaya (Menkeu), termasuk komentar dari Mahfud MD figur Menkopolhukam bekas pembantu setia Jokowi, lalu deras beredar dibeberapa artikel.

    Sehingga ulah (Penyidik) KPK yang tidak bercerminkan rules, justru melahirkan banyak tanda tanya publik.  Kenapa KPK menyembunyikan nama atau sekedar inisial ?

    Andaipun sikap KPK ini didasari ‘prudential principle’. Tentu KPK  paham betul tentang orang yang dalam status ‘lidik dan dik’ sesuai asas presumption of innocence (KUHAP) adalah bukan orang yang sudah patut dinyatakan bersalah?  Bahkan andaipun kasus whoosh dimaksud sudah berjalan pada tahap persidangan, maka terhadap diri Terdakwa sekalipun belum dapat di judge bersalah.

    Sementara ulah KPK menurut publik diibaratkan meniru “tebak buah manggis” tentang orang dan jumlah orang yang masuk daftar panggilan namun dirahasiakan oleh KPK dengan menggunakan “metode ketertetutupan publik.”

    Maka publik banyak yang mendeskripsikan sosok sosok yang bakal dipanggil olrh KPK adalah Jokowi, Luhut, Sri Mulyani dan Erick Thohir, lalu dalam hubungannya dengan kelembagaan, publik memprediksi para oknum lainya yang bakal diinterogasi KPK adalah para petinggi di tubuh Polri, Kejaksaan, BPK, BPKP,  Ketua KPK dan Kemensetneg serta mengarah ke Senayan. (*)

  • OPINI: Tantangan Independensi Pelaporan Keuangan

    OPINI: Tantangan Independensi Pelaporan Keuangan

    Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah mengenai Pelaporan Keuangan yang dinantikan oleh profesi akuntan dan para pelaku bisnis akhirnya dikeluarkan pada 19 September 2025.

    PP No. 43/2025 merupakan produk turunan dari UU No. 4/2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan setidaknya membuat 3 hal penting: (1) siapa yang membuat laporan keuangan (LK), (2) apa dan bagaimana LK ini dilaporkan, serta (3) siapa yang akan menyusun standar LK yang akan digunakan para penyusun LK.

    Pihak yang wajib menyusun LK sesuai PP No.43/2025 menjadi lebih luas meliputi entitas di sektor keuangan dan pihak pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan baik yang berbadan hukum maupun tidak (Pasal 3). PP ini sangat penting untuk meningkatkan integritas LK di Indonesia, sebagai rujukan investor dan pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan strategis

    PP No 43/2025 menegas-kan, penyusun LK harus-lah mereka yang memiliki kompetensi dan berintegri-tas (Pasal 5) salah satunya buktinya dengan menunjukan piagam Register Negara Akuntansi (RNA), setelah lulus ujian sertifikasi profesi akuntan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institute Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) dan Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

    Kepastian profesi akuntan sebagai syarat kompetensi penyusun LK tentu diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas LK secara keseluruhan. Hal ini juga menjadi angin segar bagi para akuntan beregister yang selama ini merasa sertifikasi profesi yang telah mereka miliki kurang diakui oleh dunia bisnis.

    Salah satu yang diatur dalam PP tersebut adalah lembaga yang akan menyusun Standar LK (SLK). Selama ini para penyusun LK menggunakan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh Dewan Standar IAI (DSAK dan DSAS IAI). PP ini menjadi tonggak sejarah baru karena tanggung jawab menyusun standar akuntansi akan beralih kepada Komite Standar (KS) yang independen dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 11).

    KS terdiri atas Komite Pelaksana dan Komite Pengarah. Komite Pelaksana kemudian dibagi kembali menjadi tiga sub-komite yakni sub-komite pengelola dan konsultatif, sub-komite penyusun standar LK umum dan sub-komite penyusun standar LK syariah. Anggota ketiga sub-komite ini akan terdiri dari perwakilan berbagai pemangku kepentingan termasuk beberapa kementerian, lembaga tinggi negara seperti BPK, OJK, asosiasi profesi akuntan, perwakilan profesional, asosiasi industri dan akademisi.

    Unsur-unsur pemangku kepentingan yang beragam membuat penyusunan standar LK menjadi lebih inklusif. Namun ini juga akan menimbulkan tantangan tersendiri dengan makin banyaknya kepentingan sehingga makin sulit mencapai konsensus dalam pengambilan keputusan. Terlebih apabila yang akan duduk di komite penyusun adalah para pejabat di lembaga pemerintahan sebagai ex-officio dan tidak memiliki kompetensi teknikal di bidang standar akuntansi.

    SLK atau SAK di Indonesia dibuat untuk melindungi kepentingan publik yang memerlukan LK yang relevan dan objektif. SAK selama ini berkiblat pada standar akuntansi internasional (IFRS), namun IAI juga membuat standar akuntansi yang khas Indonesia dan tidak diatur oleh IFRS. Kentalnya peran pemerintah di dalam KS ini berpotensi mengancam independensi dan kualitas standar LK ke depan.

    Sekretariat dari KS ini akan berada di dalam Kementerian Keuangan. Pendanaan dari KS ini akan berasal dari APBN walaupun juga terbuka dari sumber-sumber lain. Sekretariat dan kelompok kerja memiliki peranan yang sangat penting karena mereka yang akan menyusun agenda rapat, melakukan riset dan menyusun bahan rapat untuk sub-komite.

    Anggota KS yang merupakan para pejabat dan profesional, tidak bisa bekerja penuh waktu untuk pekerjaan KS ini sehingga akan sangat bergantung pada sekretariat dan kelompok kerja. Harapan kami, tim sekretariat dan kelompok kerja diisi oleh orang-orang berkompetensi tinggi, idealnya independen dari pemerintah dan bekerja penuh waktu untuk KS.

    Meningkatnya peran pemerintah di dalam penyusunan standar LK dalam PP tersebut bertentangan dengan rekomendasi World Bank dan juga kurang selaras dengan praktik-praktik di negara lain. Rekomendasi ROSC World Bank pada 2018 adalah untuk membentuk Financial Reporting Authority (FRA) sebagai lembaga penyusun standar LK yang independen dari pemerintah dan terpisah dari profesi akuntan.

    Lembaga penyusun independen ini adalah hal yang lazim dan lebih dulu dilakukan di berbagai negara seperti Malaysia, Jepang, Inggris, Amerika, dan Korea. Independensi KS menjadi lebih penting lagi ketika suatu negara memiliki badan usaha yang perlu mengerjakan proyek-proyek pemerintah dan memerlukan kebijakan akuntansi khusus yang berbeda dengan bisnis pada umumnya.

    Kepentingan politis pada gilirannya secara sadar atau tidak sadar dapat mereduksi independensi KS. Standar akuntansi haruslah independen dari kepentingan politik atau sekelompok orang tertentu. PP No 43/2025 menjadi tonggak sejarah pelaporan keuangan dan selayaknya kita dukung demi ekosistem bisnis di Indonesia yang lebih akuntabel.

  • Beda KDM-Purbaya Soal Dana Pemda Ngendap, Tito Ungkap Akar Masalahnya

    Beda KDM-Purbaya Soal Dana Pemda Ngendap, Tito Ungkap Akar Masalahnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Polemik data dana mengendap pemerintah daerah atau pemda yang tercatat di Bank Indonesia (BI) dengan yang tersimpan di kas masing-masing daerah akhirnya menemukan titik terang, setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan sumber masalahnya.

    Masalah yang sempat membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi BI hingga BPK itu ternyata bermuara dari salahnya Bank Pemerintah Daerah (BPD) dalam melakukan input data kas hingga masalah selisih waktu pencatatan.

    “Bank daerahnya meng-inputnya salah,” kata Tito di Jakarta International Convention Center, Jumat (31/10/2025).

    Khusus untuk perbedaan waktu pencatatan, Tito mengatakan, itu memang sebagaimana yang terjadi di kas mengendap Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Saat dicatat oleh perbankan, periode waktunya untuk tahun berjalan hingga terekam senilai Rp 4,1 triliun akhir September 2025 sebagaimana catatan di BI, plus adanya data BLUD.

    Namun, kata Tito, saat dilakukan pengecekan langsung ke kas per akhir kuartal III-2025, dananya sudah berkurang sesuai catatan Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa KDM itu yang senilai Rp 2,38 triliun.

    “Jadi otomatis beda karena waktunya berbeda, uangnya sudah terbelanjakan sebagian. Sama dengan dari Bapak Menkeu menyampaikan Rp 2,3 triliun dari informasi dari BI, bank sentral. Itu timingnya Agustus, September. Sementara yang di data yang di Kemendagri Rp 2,15 triliun karena Rp 18 triliun sudah terpakai oleh daerah-daerah ini,” ucap Tito.

    Adapun untuk data BPD yang salah input, Tito katakan terjadi untuk daerah Pemkot Banjarbaru oleh Bank Kalsel. BPD itu ia sebut memasukkan data kas Pemkot Banjarbaru Rp 5,16 triliun. Padahal, kapasitas fiskalnya hanya sekitar Rp 1,6 triliun.

    “Rupanya peng-inputnya yaitu BPD Bank Kalsel, meng-input Rp 5,1 triliun itu simpanannya provinsi, dimasukkan sebagai simpanannya, dilaporkan sebagai simpanannya Kota Banjarbaru. Otomatis di BI tercatat punya Kota Banjarbaru,” paparnya.

    Kasus serupa terjadi untuk Pemkab Kepulauan Talaud yang tercatat memiliki dana menganggur di perbankan senilai Rp 2,6 triliun. Setelah ia cek, kapasitas APBD nya hanya senilai Rp 800 miliar sehingga ada selisih besar dengan yang tercatat di bank.

    Dari hasil pengecekan ini, ternyata pihak BPD Bank Kalteng kata dia salah memasukkan kode daerah Pemkab Kepulauan Talaud dengan Pemkab Barito Utara ke sistem Bank Indonesia (BI).

    “Ini salah input, jadi yang punya uang Rp 2,6 triliun itulah Kabupaten Barito Utara. Itu daerah yang kaya dengan batu bara dan lain-lain. Nah dimasukkan datanya, kodenya, rekeningnya Talaud. Sehingga terbaca punya Talaud, Selawusi Utara, Rp 2,6 triliun,” ucap Tito.

    Tito mengaku juga sudah mengonfirmasi hal ini ke Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud. Kata dia, saldo kas pemkab itu malah hanya tersisa Rp 62 miliar.

    “Waktu saya ke Manado, lucu juga bupatinya. Ketika saya tanya Pak Bupati, itu betul punya Rp 2,6 triliun? meskipun saya tahu, kami sudah ngecek duluan, sisanya Rp 62 miliar, dia bukan menyalahkan, malah bilang tolonglah bapak, kalau bisa Rp 2,6 triliun itu bisa masuk ke kami, bisa jadi kami punya uang kami beneran, jadi salah input,” tegas Tito.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat Upacara Hari Pemuda ke-97 dan Hari Oeang ke-79 telah menegaskan pentingnya akurasi data dalam pengelolaan uang. Ia mengakui, permasalahan data memang telah membuat banyak pemda protes ketika ditunjukkan data tentang dana mengendap.

    “Data adalah hal yang paling penting. Ketika saya atau Kementerian Keuangan bicara tentang dana di daerah banyak sekali daerah yang protes dan agak sedikit menyalahkan Kementerian Keuangan dengan data yang tidak akurat,” tegasnya.

    “Tapi, kita selalu berpegang kepada data yang resmi dan sudah dicek berkali-kali. Pak Askolani (Dirjen Perimbangan Keuangan) ini yang menjalankan hal itu sehingga kredibilitas kita bisa dijaga,” papar Purbaya.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 5
                    
                        Imbas Setoran Aqua ke PDAM Subang Rp 600 Juta, Dedi Mulyadi: Saya Identifikasi Sumber Air
                        Bandung

    5 Imbas Setoran Aqua ke PDAM Subang Rp 600 Juta, Dedi Mulyadi: Saya Identifikasi Sumber Air Bandung

    Imbas Setoran Aqua ke PDAM Subang Rp 600 Juta, Dedi Mulyadi: Saya Identifikasi Sumber Air
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan rencananya untuk menata ulang seluruh sumber air di wilayahnya.
    Langkah ini diambil demi memastikan warga mendapatkan pasokan air bersih yang memadai.
    “Saya ingin identifikasi sumber air, baik yang digunakan oleh swasta maupun pemerintah. Karena orientasinya, negara wajib menyediakan air bersih bagi warga,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (31/10/2025).
    Dedi menyoroti masalah yang dihadapi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Subang dan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Aqua. Di daerah tersebut, hak warga sekitar untuk mendapatkan air bersih tidak terpenuhi.
    Ia mengaku menerima laporan dari warga sekitar pabrik Aqua yang kesulitan mendapatkan air bersih untuk memenuhi kebutuhan dasar. Bahkan warga tersebut terpaksa menggunakan air sawah yang kotor.
    “Nanti Pemerintahan Provinsi Jawa Barat berorientasi untuk membangun air bersih di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat dan infrastrukturnya nanti akan jadi penyertaan modal ke PDAM kabupaten kota,” tambahnya.
    Di sisi lain, Dedi mengungkapkan, PDAM Subang menerima pembayaran sebesar Rp 600 juta setiap bulan dari Aqua sebagai kompensasi atas penggunaan aset air milik perusahaan daerah.
    Namun, mantan Bupati Purwakarta ini menilai, pembayaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
    Saat ini, Aqua telah memiliki sumber air sendiri dan tidak lagi memanfaatkan aset PDAM Subang.
    “Kenapa? Karena tidak ada dasar hukum. Dasar hukumnya perjanjian. Di dasar hukum perjanjian itu penggunaan aset air. Aset dan airnya tidak digunakan, ini yang jadi orientasi kita,” tegas Dedi.
    Ia juga menegaskan bahwa pada Senin pekan depan, ia akan mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta audit terhadap PDAM Subang terkait setoran uang tersebut.
    “Di audit, saya nanti hari Senin saya nemuin BPK dan serahkan surat permohonan audit,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi VI DPR Persilakan Penegak Hukum Usut Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

    Komisi VI DPR Persilakan Penegak Hukum Usut Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

    GELORA.CO -Komisi VI DPR RI merespons dugaan mark up (penggelembungan biaya) pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh), yang kini diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menyatakan bahwa jika memang ada *mark up*, hal itu telah melanggar akuntabilitas keuangan negara atau korporasi.

    Ia menegaskan, meskipun Whoosh dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan skema business to business proyek ini tetap dapat diperiksa oleh penegak hukum (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dasar hukumnya adalah mayoritas (60 persen) saham KCIC dimiliki oleh konsorsium BUMN (PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia) yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

    Proyek Whoosh, yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak 2016 dan telah beroperasi sejak Oktober 2023, memiliki nilai investasi total 7,27 miliar Dolar AS (sekitar Rp118,37 triliun), termasuk cost overrun atau pembengkakan biaya sebesar 1,2 miliar Dolar AS.

    Kejanggalan biaya pembangunan Whoosh disebut banyak pihak sebagai indikasi korupsi. Antara lain disebutkan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan.

    “Dalam hal ini, China hanya menghabiskan sebesar 17 hingga 30 juta Dolar AS per km. Sedangkan Indonesia harus menghabiskan 41,96 juta Dolar AS per km,” kata Anthony.

    Sedangkan kereta cepat Shanghai-Hangzhou sepanjang 154 km dengan kecepatan maksimum 350 km hanya menghabiskan biaya pembangunan sebesar 22,93 juta Dolar per km. Artinya, ujar Anthony, biaya Proyek KCJB lebih mahal sekitar 19 juta Dolar AS per km dibandingkan Proyek Shanghai-Hangzhou tersebut, atau kemahalan sekitar 2,7 miliar Dolar AS. 

    “Patut diduga, nilai Proyek KCJB yang sangat tinggi tersebut karena penggelembungan, alias markup,” tegas Anthony.

    Selain itu, KCIC mengalami kesulitan finansial. PT PSBI (konsorsium BUMN pemegang saham mayoritas) mencatatkan kerugian hingga Rp4,195 triliun pada tahun 2024 dan berlanjut merugi Rp1,625 triliun pada semester I-2025, akibat beratnya beban utang, bunga ke Tiongkok, dan biaya operasional tinggi.

    KPK telah memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek Whoosh ini sejak awal tahun 2025

  • 9
                    
                        Klarifikasi Lengkap Ketua KPU soal Pesawat Jet Pribadi untuk Perjalanan Dinas
                        Nasional

    9 Klarifikasi Lengkap Ketua KPU soal Pesawat Jet Pribadi untuk Perjalanan Dinas Nasional

    Klarifikasi Lengkap Ketua KPU soal Pesawat Jet Pribadi untuk Perjalanan Dinas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin memberikan klarifikasi terkait dengan penggunaan pesawat jet pribadi untuk perjalanan dinas dalam Pemilu 2024.
    Klarifikasi ini disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan anggota KPU melanggar etik terkait penggunaan pesawat jet pribadi tersebut.
    Afifuddin menjelaskan, penggunaan jet pribadi merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa (
    extraordinary circumstances
    ), bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.
    “KPU menjelaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, jauh lebih pendek dari Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Konsekuensi waktu kampanye yang sempit dibandingkan 2019 adalah pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 hanya punya waktu sekitar 75 hari,” kata Afifuddin dalam siaran pers, Kamis (30/10/2025).
    “Dalam waktu yang sangat sempit tersebut, KPU pusat harus memantau dan memastikan kesiapan serta distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu bersamaan di seluruh Indonesia,” imbuh dia.
    Menurut Afifuddin, dalam situasi seperti itu, mobilitas tinggi menjadi keharusan.
    Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat.
    Selain itu, Afifuddin juga menjelaskan bahwa penggunaan pesawat jet awalnya direncanakan ke daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T) karena dianggap berpotensi terjadi masalah logistik Pemilu.
    Namun, dalam perkembangannya, berbagai daerah dan kota yang tidak masuk kategori 3T justru mengalami masalah.
    Oleh sebab itu, ia mengeklaim, penggunaan pesawat jet bukan hanya karena keterpencilan wilayah, melainkan juga karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu yang sangat singkat, misalnya kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari.
    “Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan. Konteksnya bukan hanya jarak geografis, tetapi juga kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” kata Afifuddin.
    Di sisi lain, penggunaan jet pribadi juga diperuntukkan sebagai bentuk meminimalisir kesalahan distribusi logistik dan efisiensi anggaran logistik.
    KPU menilai, monitoring dan inspeksi mendadak menggunakan jet pribadi oleh KPU RI ke berbagai KPU daerah membuat KPU daerah lebih sigap dan siap dalam melakukan sortir, lipat, dan pengepakan logistik pemilu di gudang-gudang KPU kabupaten/kota untuk selanjutnya didistribusikan ke kecamatan dan TPS.
    “Mereka merasa diawasi langsung, maka secara psikologis KPU daerah bekerja sesuai target dan timeline yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, KPU RI tidak hanya menerima laporan tetapi juga langsung memantau ke lapangan,” kata Afifuddin.
    Afifuddin menilai bahwa hasil positif dari sidak langsung tersebut dapat meminimalisir kesalahan dalam pengadaan, pengepakan, dan distribusi logistik Pemilu 2024.
    Berbagai daerah yang biasanya mengalami keterlambatan logistik pada pemilu sebelumnya dapat diselesaikan tepat waktu pada Pemilu 2024, bahkan terdapat efisiensi anggaran logistik hingga Rp 380 miliar.
    Afifuddin juga menyebutan bahwa seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    Dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI.
    Ia mengatakan, proses penggunaan anggaran itu dilakukan secara transparan, terdata, dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
    Dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar 65 miliar menjadi 46 miliar yang pembayarannya telah dilakukan
    review
    oleh pengawas internal KPU.
    “Dengan demikian, terdapat efisiensi sebesar 19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet. Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK,” ucap Afifuddin.
    Dia mengatakan, KPU tetap mendengarkan suara publik tetapi juga punya kewajiban konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas.
    KPU juga menegaskan bahwa untuk kegiatan monitoring dan supervisi biasa, di luar situasi luar biasa tersebut, KPU tetap menggunakan penerbangan reguler biasa.
    “KPU berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat dan media mengenai konteks serta niat baik di balik keputusan tersebut. KPU tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan integritas demokrasi,” kata Afifuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.