Kementrian Lembaga: BPK

  • Danantara Pakai UU BUMN yang Baru, Apakah Keputusan Direksi Tak Bisa Diproses Hukum KPK? – Halaman all

    Danantara Pakai UU BUMN yang Baru, Apakah Keputusan Direksi Tak Bisa Diproses Hukum KPK? – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengelolaan Danantara, badan pengelola investasi Indonesia yang dibuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan diluncurkan pada Senin (24/2/2025) depan.

    Pengelolaan Danantara akan mengacu pada UU BUMN yang baru. Dengan demikian, keputusan yang diambil oleh manajemen/direksi Danantara tidak “diproses” atau “diperiksa” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Pada Undang-Undang BUMN yang baru terdapat Business Judgement Rule (BJR) di mana jika BUMN mengalami kerugian karena keputusan yang diambil sepanjang dilakukan secara benar melalui tata kelola yang baik dan tidak terjadi conflict of interest, maka pengambil kebijakan atau direksi BUMN itu tidak disalahkan.

    Namun, pengambil kebijakan atau direksi BUMN tetap dapat diproses secara hukum ketika dalam pengambilan keputusan terjadi conflict of interest dan tidak melakukan tata kelola yang baik.

    Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Sagara Institute Piter Abdullah Redjalam seperti dikutip Kompas.com mengatakan, Danantara akan mengacu pada aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang BUMN.

    “Danantara sudah mengadopsi ketentuan di dalam Undang-Undang BUMN yang baru itu, sehingga dia tidak ‘diproses’ atau ‘diperiksa’ oleh BPK, oleh KPK,” kata Piter usai acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025). “Tetapi kalau seandainya terjadi tindak pidana di dalamnya, ya tetap diproses hukum,” ujarnya.

    Danantara akan menggunakan dana dari efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Prabowo Subianto.

    Anggaran ejumlah kementerian dan lembaga dipangkas demi memenuhi efisiensi anggaran dan efisensi akan dilakukan dalam tiga putaran.

    Seperti dipaparkan Prabowo Subianto saat HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Sabtu (15/2/2025), putaran pertama merupakan penghematan dari pos Bagian Anggaran Bendahara Umum (BA BUN) sebesar Rp 300 triliun.

    Hasil efisiensi tersebut salah satunya akan diinvestasikan untuk BPI Danantara, selain program Makan Bergizi Gratis (MBG),

    Hasil efisiensi anggaran bakal digunakan Prabowo untuk biaya program MBG sebesar US$ 24 miliar, sementara sisanya, yaitu US$ 20 miliar bakal diserahkan pada BPI Danantara.

    Prabowo mengusulkan agar semua mantan presiden Indonesia dapat menjadi pengawas bagi pelaksanaan Danantara.

    “Danantara adalah kekuatan energi masa depan dan ini harus kita jaga bersama karena itu saya minta semua presiden sebelum saya berkenan ikut menjadi pengawas di dana ini,” kata Prabowo saat puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra di SICC, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).

    Prabowo juga ingin melibatkan para organisasi keagamaan untuk mengawal Danantara. Mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, bahkan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

    “Saya juga berpikir kalau perlu pimpinan NU, pimpinan Muhammadiyah, pimpinan mungkin dari KWI dan sebagainya yang lain ikut juga membantu mengawasi.”

    “Supaya ini adalah uang rakyat ini adalah uang anak-anak dan cucu cucu kita dan nilainya adalah hampir 980 miliar dolar AS aset under management,” ucap Prabowo.

    Sebelumnya Menteri BUMN, Erick Thohir, menyebut diresmikannya Danantara guna melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN.

    Selain itu, untuk mengoptimalisasikan pengelolaan dividen dan investasi.

    Adanya Danantara, kata Erick Thohir, juga menjadi penegasan terhadap pengelolaan BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

    Hal tersebut, disampaikan Erick dalam rapat paripurna saat pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN bersama DPR pada Selasa (4/2/2025).

    “Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui sinergi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan,” terangnya.

    Di sisi lain, menurut Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 40 RUU, Danantara memiliki peran sentral dalam pengelolaan BUMN.

    Pada Pasal 3E DIM 114-122, tugas utama Danantara adalah pengelolaan BUMN. Danantara akan bertugas mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.

    Dikutip dari Indonesia.go.id, BPI Danantara dibentuk sebagai langkah nyata untuk merealisasikan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

    Nama Daya Anagata Nusantara memiliki arti kekuatan masa depan Nusantara sebagai simbol semangat baru Indonesia dalam menghadapi tantangan global.

    Kemudian, menciptakan peluang baru dan memajukan pembangunan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.

    Danantara akan mengelola 7 BUMN besar, yakni Bank Mandiri, BRI dan BNI (perbankan), Pertamina dan PLN (Energi), Telkom (telekomunikasi), Mind ID (pertambangan).

    Adapun total aset yang dikelola BUMN itu, sekitar Rp9.600 triliun.

    Secara kelembagaan, sebenarnya Indonesia sudah memiliki Indonesia Investment Authority (INA) yang memiliki fungsi untuk mengelola dan mengembangkan aset negara.

    INA didirikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan mendapat dukungan regulasi yang memungkinkan otonomi manajemen dan lain sebagainya.

    Berbeda dengan Danantara yang masih menunggu payung hukum dan regulasi yang mengaturnya. Sebab, lembaga ini baru dibentuk atas ide besar presiden Prabowo. 

    Nantinya, Danantara akan bertanggung jawab dan berada langsung di bawah Presiden, sedangkan INA bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. 

    Terkait tugas badan pengelola investasi Indonesia, Danantara, telah disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato secara daring dalam forum internasional World Government Summit yang digelar di Dubai pada Kamis (13/2/2025).

    “Danantara, yang akan diluncurkan pada tanggal 24 Februari bulan ini, akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara kita ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor.”

    “Seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan dan lain-lain,” jelas Prabowo.

    Genjot Pertumbuhan Ekonomi

    Prabowo mengatakan, Danantara bakal menjadi badan yang mengelola proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi.

    Kehadiran Danantara ini, diharapkan bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8 persen, sehingga Danantara akan mengelola dana lebih dari 900 miliar dolar AS atau setara dengan Rp14 ribu triliun.

    Prabowo menjelaskan, untuk pendanaan awal, Danantara bakal menampung sekitar 20 miliar dolar AS.

    “Saya rasa ini akan menjadi langkah transformatif. Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, dan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami,” ucapnya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (14/2/2025).

    “Saya sangat yakin, saya sangat optimistis. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh,” ujarnya.  

     

  • Mengapa Kepala Daerah Harus Mengikuti Retret di Akmil Magelang?

    Mengapa Kepala Daerah Harus Mengikuti Retret di Akmil Magelang?

    Mengapa Kepala Daerah Harus Mengikuti Retret di Akmil Magelang?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 505 pasangan
    kepala daerah
    dari seluruh Indonesia dijadwalkan mengikuti orientasi atau pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
    Mereka akan melakukan kegiatan yang lebih familiar disebut “retret” itu pada 21-28 Februari 2025.
    Retret tersebut digelar tepat setelah pelantikan kepala daerah secara resmi yang dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari ini, Kamis (20/2/2025).
    Apa sebenarnya retret dan apa tujuan orientasi ini dilangsungkan khususnya di kawasan pelatihan militer di Magelang?
    Istilah retret pertama kali diperkenalkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat melakukan orientasi para menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih.
    Mereka digembleng selama empat hari, 24-27 Oktoer 2024, untuk mendapatkan materi pembelajaran secara langsung dari para ahli maupun arahan secara langsung dari Presiden Prabowo.
    Kini, retret kembali digelar dengan peserta para kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menjelaskan bahwa pemerintah memiliki harapan terkait pelaksanaan retret kepala daerah ini.
    Salah satunya adalah menguatkan emosional dan membangun kedekatan antar kepala daerah.
    Membangun kedekatan ini, menurut Bima, tak bisa dilakukan dengan cara jarak jauh, tetapi harus langsung melalui retreat.
    “Ada satu hal yang enggak bisa dilakukan oleh Zoom, yaitu menguatkan
    emotional bonding
    dan membangun
    chemistry
    ,” ujar Bima Arya, saat ditemui di Kantor
    Kemendagri
    , Jakarta, Senin (17/2/2025).
    Dia mengatakan, hal ini juga dirasakan oleh para menteri saat menjalani retret. Mereka bisa berkoordinasi dengan cara informal setelah menjalin keakraban di acara retret.
    Hal ini dinilai berdampak pada jalur koordinasi dan berimplikasi pada kerja yang lebih efisien.
    “Begitu ketemu di sana (retret) lebih kenal, sekarang tinnggal WhatsApp kalau ada apa-apa,” kata Bima Arya.
    Selain membangun emosional antar kepala daerah, Bima Arya juga menyebut retret penting dilakukan untuk memberikan pemahaman prinsip pemerintahan yang bersih.
    Karena menurut dia, para kepala daerah nantinya akan ikut mengelola anggaran, baik transfer dari pusat maupun pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing.
    “APBN kita itu Rp 3.600 triliun, APBD kita, jumlah uang yang beredar, sekitar Rp 1.300 triliun. Itu harus dikelola dengan baik, prinsip pemerintahan bersih dan profesional. Enggak semua kepala daerah itu paham juga,” ujarnya.
    Oleh karena itu, dalam retret nantinya akan ada sejumlah lembaga penegak hukum yang menjadi pemateri, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    Para kepala daerah juga akan diberikan pemahaman terkait pemerintahan dan pengelolaan anggaran oleh para menteri Kabinet Merrah Putih.
    “Para menteri, 42 orang itu akan bicara soal Asta Cita, diturunkan lagi, bukan hanya makan bergizi, tapi soal ketahanan pangan, persoalan irigasi, bagaimana soal pendidikan, kesehatan, kependudukan, banyak itu,” kata Bima Arya.
    Selain itu, bentuk emosional yang diharapkan bisa terbentuk dalam retret kepala daerah adalah kemandirian dan menanamkan rasa menjadi pelayan warga.
    Hal itu diwujudkan dari setiap kepala daerah yang harus mengurus segala keperluannya sendiri tanpa seorang ajudan.
    “Iya nanti mungkin (para ajudan)
    standby
    di luar, tinggal di rumah penduduk. Jadi, kalau diperlukan hal-hal penting,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin.
    “Tapi yang ringan-ringan seperti tadi kami (para menteri) kemarin (retret) lah habis olahraga, sepatu bersih sendiri, pakaian dalam cuci sendiri, jemur,” ujarnya melanjutkan.
    Tito mengatakan, bentuk kemandirian ini akan menurunkan perasaan ingin dilayani sebagai seorang pejabat daerah.
    Pasalnya, menurut Tito menjadi pejabat esensinya adalah melayani rakyat bukan dilayani rakyat.
    Tito juga mengatakan, retreat ini akan menumbuhkan nilai patriotisme dan nasionalisme yang akan dirasakan para kepala daerah.
    Sehingga, diharapkan ke depannya, para kepala daerah bisa membuat kebijakan yang bisa didasarkan dari kondisi rakyat.
    “Nah itu nilai-nilai yang secara tidak sadar akan tertanam, suka atau tidak suka,” kata Tito Karnavian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri PKP Minta BPK untuk Audit Pengembang Rumah Subsidi

    Menteri PKP Minta BPK untuk Audit Pengembang Rumah Subsidi

    JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap pengembang perumahan subsidi.

    “Kami sudah minta audit BPK, kan seperti sawit yang audit BPKP. Kalau perumahan yang audit BPK. Dari situ ukurannya adalah ukuran yang profesional,” ujarnya usai konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 19 Februari.

    Ara mengatakan, audit ini perlu dilakukan karena berdasarkan laporan yang diterimanya, masih banyak ditemukan rumah subsidi yang kualitasnya tidak layak.

    Seperti tembok rusak hingga pembangunan dilakukan pada daerah rawan banjir.

    “Tim kami sudah menemukan cukup banyak tempat-tempat, saya sendiri turun, ada rumah yang banjir. Ada yang retak-retak belum setahun dan sebagainya,” ujar Ara.

    Masih kata Ara, audit ini bagian dari perbaikan tata kelola pembangunan rumah subsidi. Sekaligus memastikan persoalan serupa tidak terjadi lagi ke depannya.

    “Jadi akan terukur, supaya rumah rakyat itu rumah subsidi tetap berkualitas. Sangat penting. Jangan rumah subsidi tidak berkualitas,” kata Ara.

    Karena itu, Ara mengatakan, para pengembang tidak perlu takut untuk diaudit oleh BPK.

    Dia memastikan audit ini akan dilakukan secara profesional.

    “Kalau bagus, benar, enggak usah takut diaudit. Kenapa perlu takut? Kalau benar bagus, kenapa perlu takut diaudit? Justru nanti akan kelihatan mana yang bagus dan benar berdasarkan audit itu,” ucapnya.

  • Prabowo Sedih Hakim Masih Pada Ngekos, Komitmen Kasih Bonus Serta Tunjangan

    Prabowo Sedih Hakim Masih Pada Ngekos, Komitmen Kasih Bonus Serta Tunjangan

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto mengaku sedih dan prihatin menyaksikan fenomena hakim Tanah Air, yang menurut dia memiliki kualitas hidup rendah. Prabowo menjanjikan bonus dan tunjangan baru bagi para hakim.

    Hal itu diucapkannya dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung, di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 19 Februari 2025.

    Prabowo mengatakan, beban kerja para hakim saat ini sangat berat sebab rakyat bergantung kepada putusan-putusan mereka. Namun, hak kualitas hidup berbanding terbalik dengan kewajiban hakim-hakim dalam negeri.

    “Saya bertekad untuk bekerja sama dengan legislatif kita akan bicarakan bagaimana kita harus memperbaiki kualitas hidup semua hakim,” ujar Prabowo.

    Sebagai langkah konkret, Prabowo mengeklaim telah beberapa kali mengajukan usulan pengadaan bonus atau tunjangan, demi memenuhi hajat hidup layak para hakim.

    “Itu berapa kali saya ajukan, beberapa kali ada pakar yang mengatakan Pak sebenarnya begini sebenarnya begitu, tapi hari ini saya kembali yakin bahwa kualitas hidup hakim-hakim kita harus yang terbaik,” ujar dia.

    Terutama, karena Prabowo mengaku mendapatkan laporan banyak hakim yang tidak punya rumah dinas.

    Prabowo lantas guyon, ia sedang Menteri Keuangan (Menkeu) supaya bisa segera menambah tunjangan yang dimaksud.

    “Banyak hakim kita masih kos (indekos), ini tidak boleh terjadi,” tutur Ketua Umum Partai Gerindra.

    “Menteri keuangan enggak di sini,” ujar dia lagi.

    Pengawas Hakim Kena Efisiensi

    Kebijakan efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto terancam berdampak pada kinerja dari lembaga yang mengawasi hakim. Lembaga tersebut adalah Komisi Yudisial atau yang disingkat KY.

    Sebelumnya, Prabowo menginstruksikan efisiensi tersebut dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Hanya ada 16 lembaga yang anggarannya tidak dikurangi yakni BPK, MA, Kejaksaan, Kemenhan, Polri, BPKP, Bendahara Umum Negara, MPR, DPR, PPATK, BIN, MK, KPK, Badan Gizi Nasional, Kemekopolkam, dan Badan Ekonomi Kreatif.

    Komisi Yudisial terancam terganggu karena efisiensi yang dilakukan Presiden Prabowo. Pelayanan publik merupakan salah satu kegiatan dari lembaga yang dibuat pada 13 Agustus 2004 tersebut berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2024.

    “Adanya efisiensi anggaran sudah pasti memberikan dampak dalam rencana dan target pelaksanaan tugas di tahun 2025 termasuk pada aspek pelayanan publik dan penegakan KEPPH,” kata anggota KY, Siti Nurdjanah, kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Oktaviani.

    Penegakan KEPPH adalah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menjadi pedoman pengawasan para hakim. Komisi Yudisial tak sendirian, Mahkamah Agung ikut menjadikannya pedoman mengawasi hakimnya.

    “Sesuai dengan laporan yang disampaikan dalam beberapa pembahasan, maka dengan ini Komisi Yudisial mohon dapat dipertimbangkan nilai efisiensi dimaksud dapat diupayakan untuk di-excercise kembali sehingga pagu KY tahun 2025 sebesar Rp172.933.843.330 dengan telah mempertimbangkan efisiensi belanja,” ujarnya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 3 Bank Raksasa yang Dikelola Danantara, Benarkah Uang Nasabah Terancam?

    3 Bank Raksasa yang Dikelola Danantara, Benarkah Uang Nasabah Terancam?

    PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) rencananya akan mengelola beberapa bank BUMN raksasa di Indonesia, yang memiliki peran vital dalam perekonomian negara. Benarkah uang nasabah akan terancam keamanannya?

    Setelah disahkan pada 24 Februari 2025 mendatang, ada total tiga bank yang akan menjadi bagian dari tujuh perusahaan BUMN besar yang dikelola Danantara.

    Ketiganya memiliki karakteristik, fokus, dan cakupan layanan yang berbeda, namun semuanya punya kontribusi signifikan bagi perekonomian negara. Berikut selengkapnya penjelasan tiga bank yang akan dipegang BPI Danantara:

    Bank Mandiri

    Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri menawarkan beragam layanan keuangan. Pada akhir tahun 2022, Bank Mandiri memiliki 138 cabang dan 13.027 ATM yang tersebar di seluruh Indonesia, serta beberapa kantor di luar negeri, seperti di Singapura, Hong Kong, dan Kepulauan Cayman.

    Bank ini memiliki aset besar dan jaringan luas, memungkinkan mereka untuk melayani berbagai segmen pasar, dari individu hingga korporasi.

    Fokus utama Bank Mandiri mencakup layanan seperti kredit, tabungan, investasi, serta perbankan digital. Bank Mandiri juga aktif dalam berbagai program pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

    Sebagai bank milik negara, Bank Mandiri memegang peran strategis dalam mendukung ekonomi Indonesia dan terus berinovasi untuk meningkatkan layanan dan kualitas produknya.

    Bank Rakyat Indonesia (BRI)

    BRI telah lama menjadi salah satu bank terkemuka di Indonesia, dengan 449 cabang dan 13.863 ATM di seluruh Indonesia pada akhir 2022. Bank ini juga memiliki kantor internasional di Singapura, Hong Kong, dan New York.

    BRI terkenal dengan fokus pada sektor mikro dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mendukung banyak UMKM di Indonesia.

    Bank ini memiliki berbagai produk keuangan yang melayani berbagai lapisan masyarakat, dengan jangkauan layanan yang sangat luas, bahkan hingga daerah terpencil.

    BRI berperan besar dalam pemberdayaan UMKM dan pengembangan ekonomi Indonesia, serta terus berinovasi untuk memperluas layanannya dan meningkatkan kualitas produk.

    Bank Negara Indonesia (BNI)

    Sebagai bank besar di Indonesia, BNI memiliki jaringan yang luas, dengan 195 cabang dan 16.125 ATM di seluruh Indonesia pada akhir tahun 2022. BNI juga memiliki kantor di beberapa negara, termasuk Singapura, Hong Kong, dan New York.

    Bank ini dikenal dengan spesialisasi dalam layanan korporasi dan internasional, serta berbagai produk dan layanan keuangan lainnya.

    Jaringan internasional BNI memungkinkan bank ini untuk melayani klien di berbagai negara. BNI memainkan peran penting dalam sektor perdagangan internasional dan terus berinovasi untuk meningkatkan layanannya serta memperluas jangkauan.

    Dengan kontribusinya yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, BNI terus berupaya untuk meningkatkan kinerjanya dan memberikan dampak yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

    Apakah Uang Nasabah Dapat Terancam?

    Narasi terancamnya uang nasabah muncul usai ada isu BPI Danantara kebal audit KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga, jika ada kerugian investasi yang melibatkan uang nasabah, Danantara tidak akan bisa dimintai pertanggungjawaban.

    Isu tersebut muncul usai adanya amandemen terhadap Undang-Undang No. 19/2003 tentang BUMN. Dokumennya tertuang dalam draf paripurna per 4 Februari 2025. Di dalamnya termaktub bahwa BPK diberikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap BPI Danantara.

    Namun, persoalannya terletak pada peraturan baru yang menyertai, yakni, kewenangan BPK tersebut dikurangi dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Pengurangan kewenangan tercantum dalam Pasal 71 ayat 1, yang menyatakan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perusahaan harus dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

    Sebelumnya, berdasarkan UU yang berlaku, khususnya Pasal 71 ayat 1, laporan keuangan perusahaan seharusnya diperiksa oleh auditor eksternal yang dipilih melalui RUPS, termasuk BPK.

    Selama ini, BPK memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan, laporan kinerja, dan menyusun audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk BUMN.

    Namun, dalam peraturan baru, BPK hanya diberi hak untuk melakukan PDTT, yang pelaksanaannya harus berdasarkan permintaan DPR. PDTT merupakan pemeriksaan yang dilakukan di luar pemeriksaan keuangan rutin.

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tercantum dalam draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, yang dikutip pada Kamis, 13 Februari 2025. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Nakes Protes Kepemimpinan di RSUD Junjung Besaoh Bangka Selatan, Minta Bupati Bertindak

    Nakes Protes Kepemimpinan di RSUD Junjung Besaoh Bangka Selatan, Minta Bupati Bertindak

    PIKIRAN RAKYAT – Kantor Bupati Bangka Selatan didatangi ratusan tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Junjung Besaoh, Kabupaten Bangka Selatan.

    Kedatangan ratusan nakes ke Kantor Bupati tersebut bukan tanpa alasan. Para nakes tersebut melakukan protes terkait dengan kepemimpinan di tempat mereka bekerja.

    Para nakes memprotes kepemimpinan Direktur RSUD Junjung Besaoh serta pejabat eselonnya. Pasalnya, kepemimpinan di rumah sakit tersebut dianggap sudah tidak lagi kondusif yang mengganggu manajemen rumah sakit.

    Mengenai aksi protes ini, Koordinator aksi, Marsa Saputra mengatakan protes yang dilayangkan merupakan bentuk mosi tidak percaya. Dia menyebut kepemimpinan saat ini tidak berpihak untuk kesejahteraan para nakes.

    “Sudah dua kali kami melakukan aksi protes. Pertama di RSUD, dan hari ini kami datang langsung ke Kantor Bupati untuk menyampaikan tuntutan. Kami berharap ada solusi segera dari pemerintah daerah,” ujar Marsa kepada wartawan, Selasa, 18 Februari 2025.

    Dalam aksi protesnya, para nakes menyampaikan lima poin tuntutan yang salah satunya soal telatnya upah para nakes dan membuat para pegawai tidak puas karena hal tersebut.

    “RSUD Bangka Selatan berutang kepada kami. Ekstrafooding sejak Januari 2024 belum dibayarkan, klaim jasa pelayanan BPJS, serta dinas jaga malam juga belum diterima. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang kami alami,” tuturnya.

    Tak hanya itu, dia mengatakan respons lamban manajemen RSUD dalam mengatasi masalah kesejahteraan nakes juga menjadi pemicu aksi protes ini. Bupati Bangka Selatan diharapkan bisa memberikan tindakan tegas.

    “Kami mendesak Bupati untuk mengganti Direktur RSUD beserta pejabat eselon yang telah menzalimi tenaga kesehatan. Kami ingin kepastian terkait hak-hak kami yang selama ini belum diberikan,” katanya.

    Lebih lanjut, dia dan para nakes berharap agar permasalahan yang ada bisa segera diselesaikan. Hal ini sebagai upaya agar pelayanan di RSUD bisa tetap berjalan dengan normal.

    “Kami hanya ingin keadilan. Sebagai tenaga kesehatan, kami sudah menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik. Sekarang kami menunggu itikad baik dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Marsa.

    Menanggapi aksi protes para nakes, Direktur RSUD, dr. Helen Sukendy, mengatakan ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membuat pihak RSUD melakukan evaluasi terkait jasa insentif jaga malam.

    “Senin sore, tanggal 17 Februari, beberapa perwakilan staf RSUD Junjung Besaoh melakukan audiensi dengan pihak manajemen terkait dengan jasa insentif jaga malam untuk tahun 2024 yang tidak bisa dicairkan karena menjadi temuan BPK,” ujar dr. Helen Sukendy, Selasa, 18 Februari 2025.

    “Kami sedang mencoba mencarikan solusi terkait jasa tersebut baik melalui pembagian jasa pelayanan atau cara lainnya sehingga bisa mengakomodir hal tersebut,” tuturnya.***

    Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Info Bangka dengan judul: Ratusan Nakes RSUD Junjung Besaoh Bangka Selatan Gelar Aksi Protes, Ini Penjelasan Direktur Helen

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (18/2/2025) kemarin. Pertemuan antara Erick Thohir dengan Jaksa Agung berlangsung di tengah polemik ‘pasal kebal hukum’ di revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN.

    Sayangnya, Erick Thohir tidak mau banyak bicara pada waktu itu. Dia memilih bungkam dan hanya tersenyum ketika awak media mengonfirmasi seputar isu pembentukan Danantara hingga pasal-pasal kebal hukum di UU BUMN.

    Amandemen UU BUMN sendiri telah disahkan. Namun, proses pembahasan UU BUMN cenderung tertutup. Apalagi, DPR belum mengungkap draf final UU BUMN yang telah diparipurnakan awal bulan kemarin.

    Kejadian ini mengingatkan kepada peristiwa pengesahan UU Cipta Kerja, yang setelah diparipurnakan mengalami perubahan frasa hingga penambahan dan pengurangan jumlah pasal berkali-kali. Sementara itu, sejumlah anggota DPR yang dimintai konfirmasi Bisnis bahkan mengaku tidak memegang draf amandemen UU BUMN terbaru.

    Bisnis telah memeriksa 3 draf UU BUMN masing-masing tanggal 3 September 2023, tanggal 16 Januari 2025, dan 4 Februari 2025 (hasil paripurna).

    Hasil pemeriksaan terhadap ketiga draf tersebut menunjukkan adanya perubahan frasa dan makna di Pasal 9 F amandemen UU BUMN. Versi 3 September 2023, pasal tersebut masih mencantumkan frasa anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Kriteria itu berlaku jika direksi dan tetek bengek-nya tidak dapat membuktikan bahwa kerugian BUMN bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN, conflict of interest, hingga mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian.

    Menariknya, pada pembahasan daftar inventarisasi masalah alias DIM yang kemudian menghasilkan draf UU tanggal 16 Januari 2025, pemerintah mengusulkan perubahan frasa dapat diminta pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai ganti kerugian investasi.

    “Mengubah frasa ‘dapat dimintai pertanggungjawaban hukum’ menjadi ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’,” demikian bunyi usulan pemerintah dalam DIM tersebut.

    Namun demikian, setelah dilakukan pembahasan, baik pemerintah maupun DPR, kemudian sepakat mengganti frasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan. Perubahan frasa inilah yang kemudian tercantum dalam draf UU yang diparipurnakan DPR. 

    Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN hasil revisi

    Substansi
     UU Exsting
    DIM RUU BUMN
    Hasil Paripurna

    Modal BUMN
    Bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan
    Modal milik BUMN
    Modal milik BUMN

    Kerugian BUMN

    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara
    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara

    Direksi – Komisaris

    Bukan Penyelenggara Negara
    Bukan Penyelenggara Negara

    Tugas BPK
    BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara 

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Pertanggungjawaban Hukum

    Anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Usulan pemerintah:

    ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’

    Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.

    Sumber: UU No.19.2003, DIM 16 Januari 2025, draf UU 4 Februari 2025

    Adapun, keberadaan Pasal 3 F menambah daftar panjang pasal ‘kebal hukum’ di UU BUMN. Sebelumnya, Bisnis juga telah mencatat UU BUMN memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    BPK Harus Izin DPR

    Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

    Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Perbesar

    Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

    Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

    Tetap Usut Fraud BUMN 

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.

    “Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Perbesar

    Meskipun demikian, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.

    Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya. “Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu,” jelasnya.

    Adapun kepolisian juga menegaskan aturan soal kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara tidak mempengaruhi proses penindakan korupsi.

    Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisan RI (Kakortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak pejabat BUMN yang terindikasi memiliki niat kejahatan hingga fraud dalam aktivitasnya.

    “Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, [maka] konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).

    Meskipun begitu, Cahyono menyatakan bahwa aturan ini merupakan angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.

    “Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa,” pungkasnya.

  • Tunggu Putusan MK, Aries Sandi-Supriyanto Dipastikan Tak Ikut Pelantikan Kepala Daerah di Istana

    Tunggu Putusan MK, Aries Sandi-Supriyanto Dipastikan Tak Ikut Pelantikan Kepala Daerah di Istana

    Paslon nomor urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali, menggugat keabsahan pencalonan Aries Sandi-Supriyanto. Mereka menilai proses pencalonan paslon nomor urut 1 tersebut inkonstitusional dan menuding KPU Pesawaran meloloskan Aries Sandi meski tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

    Tak hanya itu, Nanda-Antonius juga menyoroti dugaan kewajiban keuangan Aries Sandi terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada 2015, Aries Sandi disebut memiliki kewajiban sebesar Rp457 juta, namun baru membayar Rp70 juta.

    Dengan demikian, Aries Sandi masih memiliki tanggungan sebesar Rp386 juta. Atas dasar tersebut, pihak Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 serta mendiskualifikasi paslon Aries Sandi-Supriyanto dari Pilkada Pesawaran 2024.

  • Kasus Korupsi PGN, KPK Periksa 2 Mantan Dirut Pertamina Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto – Halaman all

    Kasus Korupsi PGN, KPK Periksa 2 Mantan Dirut Pertamina Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto.

    Elia Massa dan Dwi Soetjipto dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

    Selain Elia Massa dan Dwi Soetjipto, penyidik juga memanggil saksi Edwin Hidayat Abdullah, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata periode tahun 2015–2019, Komisaris PT Pertamina periode tahun 2016–2018 dan Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media periode tahun 2015–2019, Komisaris PT PGN periode tahun 2016–2018.

    Belum diketahui keterlibatan Elia Massa, Dwi Soetjipto, dan dua saksi lain dalam perkara ini.

    Paling anyar, penyidik KPK telah memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno, pada Senin (10/2/2025).

    KPK mengungkap Rini diperiksa untuk mengetahui kebijakan akuisisi pada BUMN.

    Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut merger di antara perusahaan pelat merah mana.

    “Didalami seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait kebijakan merger/akuisisi di BUMN,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

    KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 

    Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.

    KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.

    Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. 

    Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

    Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. 

    AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN. 

    Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas.

    Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik. 

    KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,” kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

    Adapun lokasi yang digeledah yaitu: Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

    Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka.

    “Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank,” katanya.

    Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.

    Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

    Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

    KPK menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

    KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE.

  • KPK Panggil 2 Eks Bos Pertamina di Kasus PGN

    KPK Panggil 2 Eks Bos Pertamina di Kasus PGN

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN.

    Kedua bekas Direktur Utama Pertamina itu antara lain, Elia Massa Manik (periode 2017-2018) dan Dwi Soetjipto (periode 2014-2016). 

    “Hari ini Selasa (18/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan dugaan TPK terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE (Inti Alasindo Energi). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama EMM (Direktur Utama PT Pertamina periode 2017 s.d. 2018) dan DS (Direktur UtamaPertamina 2014 s.d 2017),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (18/2/2025). 

    Selain Elia dan Dwi, KPK turut memanggil Komisaris Pertamina periode 2016-2018 Edwin Hidayat Abdullah. Dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Kementerian BUMN dan kini didapuk sebagai Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Kemudian, penyidik turut memanggil Komisaris PGN 2016-2018 Fajar Harry Sampurno, yang sebelumnya juga menjabat Deputi Kementerian BUMN. 

    Sebelum pemeriksaan keempat saksi itu hari ini, lembaga antirasuah juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, Senin (10/2/2025). KPK menyebut pemeriksaan Rini pada kasus PGN terkait dengan kebijakan merger atau akuisisi pada perusahaan pelat merah. Namun, pada keterangan terpisah, Tessa tak memerinci merger atau akuisisi BUMN mana yang didalami penyidik dari keterangan Rini. 

    “Didalami seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait kebijakan merger/akuisisi di BUMN,” ungkap Tessa kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).

    Adapun saat Rini diperiksa pekan lalu, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.  

    Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

    “Ini transaksi sebetulnya [sampai] direktur [saja] biasanya, gak sampai dirutnya. Tapi saya enggak tahu,” tuturnya.  

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut.  

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).