Kementrian Lembaga: BPK

  • Bisa Diaudit KPK dan BPK

    Bisa Diaudit KPK dan BPK

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto meresmikan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 24 Februari 2025.

    Peresmian ini menandai langkah besar menuju kemandirian ekonomi, ketahanan, dan kesejahteraan nasional.

    Presiden Prabowo menegaskan bahwa Danantara bukan sekadar entitas bisnis, melainkan aset nasional yang berperan sebagai agen pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

    “Bukan saja entitas bisnis, tapi sebagai aset nasional yang akan menjadi agen pembangunan dan pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Prabowo.

    Baca: Danantara Vs Temasek: Mengupas Struktur, Strategi, dan Prestasi

    Ia juga menekankan pentingnya tata kelola yang baik, inovasi, serta disiplin dalam operasional BUMN.

    Selain itu, terkait transparansi, Presiden Prabowo menegaskan BP Investasi Danantara harus dapat diaudit setiap saat oleh siapa pun.

    “Danantara Indonesia adalah untuk anak dan cucu kita. Danantara Indonesia untuk itu harus dikelola sebaik-baiknya dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi,” ungkapnya.

    Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani menegaskan bahwa Danantara bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Pertama yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa,” ujar Rosan.

    Ia menambahkan bahwa BPK juga dapat mengaudit Danantara karena badan ini mencakup perusahaan-perusahaan berbentuk public service obligation (PSO).

    Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani menyebut Danantara bukan sekadar pengelola investasi, tetapi juga instrumen penting dalam pembangunan nasional.

    “Tidak pernah ada di era sebelumnya, ini yang pertama oleh Bapak Presiden Prabowo. Kita doakan Danantara berjalan lancar demi Indonesia maju ke depan,” ucapnya.

    Melalui Danantara, pemerintah akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara untuk mendukung proyek-proyek berdampak besar dan berkelanjutan.

    Danantara mengonsolidasikan Indonesia Investment Authority (INA) serta tujuh BUMN, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, dan MIND ID.

    Prabowo yakin bahwa dengan peresmian Danantara, Indonesia akan terus maju lebih kuat dan bersatu, serta meraih pencapaian besar di masa depan.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto meresmikan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 24 Februari 2025.
     
    Peresmian ini menandai langkah besar menuju kemandirian ekonomi, ketahanan, dan kesejahteraan nasional.

    Presiden Prabowo menegaskan bahwa Danantara bukan sekadar entitas bisnis, melainkan aset nasional yang berperan sebagai agen pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

    “Bukan saja entitas bisnis, tapi sebagai aset nasional yang akan menjadi agen pembangunan dan pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Prabowo.
     
    Baca: Danantara Vs Temasek: Mengupas Struktur, Strategi, dan Prestasi

    Ia juga menekankan pentingnya tata kelola yang baik, inovasi, serta disiplin dalam operasional BUMN.

    Selain itu, terkait transparansi, Presiden Prabowo menegaskan BP Investasi Danantara harus dapat diaudit setiap saat oleh siapa pun.

    “Danantara Indonesia adalah untuk anak dan cucu kita. Danantara Indonesia untuk itu harus dikelola sebaik-baiknya dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi,” ungkapnya.

    Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani menegaskan bahwa Danantara bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Pertama yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa,” ujar Rosan.

    Ia menambahkan bahwa BPK juga dapat mengaudit Danantara karena badan ini mencakup perusahaan-perusahaan berbentuk public service obligation (PSO).

    Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani menyebut Danantara bukan sekadar pengelola investasi, tetapi juga instrumen penting dalam pembangunan nasional.

    “Tidak pernah ada di era sebelumnya, ini yang pertama oleh Bapak Presiden Prabowo. Kita doakan Danantara berjalan lancar demi Indonesia maju ke depan,” ucapnya.

    Melalui Danantara, pemerintah akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara untuk mendukung proyek-proyek berdampak besar dan berkelanjutan.

    Danantara mengonsolidasikan Indonesia Investment Authority (INA) serta tujuh BUMN, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, dan MIND ID.

    Prabowo yakin bahwa dengan peresmian Danantara, Indonesia akan terus maju lebih kuat dan bersatu, serta meraih pencapaian besar di masa depan.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Duduk Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Bikin Tekor Rp193,7 triliun

    Duduk Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Bikin Tekor Rp193,7 triliun

    Bisnis.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung mengungkap kronologi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan berdasarkan aturan Pasal 2 dan Pasal 3 pada Peraturan Menteri ESDM, Nomor 42 Tahun 2018, PT Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum impor minyak bumi.

    “Namun berdasarkan fakta penyidikan yang didapat, tiga tersangka yaitu RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir atau OH yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi di dalam negeri tidak terserap seluruhnya,” tutur Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (25/2/2025).

    Kemudian, dari rapat pengkondisian itu, kata Qohar, akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor. 

    “Pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak,” katanya.

    Dia membeberkan alasan penolakan itu di antaranya pertama produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan oleh KKKS masih masuk range harga HBS. Kedua, produksi minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dengan spek. 

    “Namun faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai dengan spek kilang dan dapat diolah atau dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya,” ujarnya.

    Melalui dua alasan tersebut, PT Pertamina kemudian menjadikan landasan itu untuk melakukan impor minyak mentah dari luar negeri dalam rangka memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

    “Jadi saya mau perjelas pada saat KKKS mengekspor bagian minyaknya karena tidak dibeli oleh PT Pertamina, maka pada saat yang sama, PT Pertamina juga mengimpor minyak mentah dan produk kilang,” tutur Qohar.

    Tetapkan 7 Tersangka 

    Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengemukakan ketujuh tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan dan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri serta memengaruhi saksi lain.

    “Jadi terhadap ketujuh orang tersangka ini langsung kita tahan selama 20 hari ke depan,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (24/2/2025) malam.

    Dia membeberkan ketujuh tersangka yang telah ditahan itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

    Selain itu, tersangka lainnya adalah Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistima.

    Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018—2023. Namun, menurutnya, angka tersebut masih bisa bertambah. 

    “Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan,” katanya.

    Pertamina Hormati Proses Hukum

    Sementara itu VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

    Dia juga mengatakan Pertamina sudah siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

    “Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance [GCG] serta peraturan berlaku,” ujarnya.

  • SBY pastikan Demokrat dukung keberadaan Danantara

    SBY pastikan Demokrat dukung keberadaan Danantara

    Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memberikan sambutan di Kongres VI di Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/HO-Tangkapan layar siaran langsung Kongres VI Demokrat di YouTube

    SBY pastikan Demokrat dukung keberadaan Danantara
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 24 Februari 2025 – 20:26 WIB

    Elshinta.com – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta seluruh kadernya mendukung program pemerintah, salah satunya BPI Danantara.

    “Kami juga perlu memastikan dalam konteks pengawalan tadi agar semua agenda pemerintah, termasuk keberadaan Danantara yang hari ini telah diluncurkan oleh Presiden, kami kawal,” kata SBY kala memberikan sambutan dalam Kongres VI Partai Demokrat di Jakarta, Senin (24/2).

    Menurut SBY, dukungan itu harus diberikan karena sudah menjadi tanggung jawab Demokrat selaku partai yang ada di dalam koalisi pemerintah.

    SBY mengatakan bahwa Demokrat akan selalu siap bahu-membahu dengan partai lain yang ada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam menyukseskan program kerja Prabowo.

    Tidak hanya itu, SBY juga memastikan Partai Demokrat akan memberikan dukungan politik yang maksimal demi memperkuat langkah pemerintahan Prabowo.

    “Tekad koalisi untuk menyukseskan pemerintahan Presiden Prabowo. Kesediaan koalisi untuk terus menjaring harapan dan aspirasi rakyat,” jelas SBY.

    Presiden Prabowo meresmikan pembentukan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.

    Dalam acara peresmian itu, Presiden Prabowo bersama presiden ke-7 RI Joko Widodo dan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono bersama-sama menekan tombol yang menandai peresmian Danantara.

    Dalam struktur organisasi BPI Danantara, Presiden Prabowo menunjuk Rosan P. Roeslani sebagai pimpinan BPI Danantara atau CEO Danantara (chief executif officer). Rosan saat ini masih menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.

    Rosan dibantu oleh Pandu Sjahrir sebagai chief investment officer (CIO) yang bertugas mengelola holding investasi dan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai chief operating officer (COO) yang bertugas mengelola holding operasional.

    Presiden Prabowo juga menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Dewan Pengawas.

    Dalam struktur Dewan Penasihat BPI Danantara, ada presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    Selain itu, Komite Pengawas BPI Danantara terdiri atas BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lembaga lainnya.

    Sumber : Antara

  • Anak Saudagar Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Subholding

    Anak Saudagar Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Subholding

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung membeberkan bahwa salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah adalah anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid atau Reza Chalid.

    Tersangka itu bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial PT Navigator Khatulistiwa. Muhammad Kerry Andrianto Riza merupakan anak pertama dari Mohammad Riza Chalid.

    MKAR menjadi tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023 bersama enam tersangka lainnya.

    Keenam tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

    Selain itu, tersangka lainnya adalah Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

    Ditektur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018—2023. Namun, kata Qohar, angka itu masih bisa bertambah. 

    “Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan,” katanya.

  • Danantara Resmi Terbentuk, Pakar Soroti Perlunya Badan Hukum dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan – Halaman all

    Danantara Resmi Terbentuk, Pakar Soroti Perlunya Badan Hukum dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Senin, 24 Februari 2025, menjadi salah satu tonggak sejarah ekonomi Indonesia usai Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang siap mengelola aset BUMN senilai US$ 900 miliar atau lebih dari Rp 14.000 triliun. 

    Dengan aset sebesar itu, Danantara kini masuk dalam jajaran 10 besar sovereign wealth fund (SWF) dunia dan diprediksi akan menjadi game changer bagi perekonomian Indonesia.

    Giovanni Mofsol Muhammad, Senior Partner di Dentons Hanafiah Ponggawa & Partners mengatakan, pemerintah Indonesia dapat melakukan banyak hal agar Danantara dapat sah secara hukum menjadi pemegang saham holding investasi dan holding operasional, serta melaksanakan kewenangan sebagai pengelola dividen, aset, dan operasional dari holding investasi, operasional, dan BUMN.

    “Juga melaksanakan kewenangan sebagai pengelola dividen, aset, dan operasional dari holding investasi, operasional, dan BUMN,” kata Giovanni dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).

    Ia menjelaskan beberapa langkah hukum yang perlu dilakukan agar Danantara sah sebagai pemegang saham holding investasi dan operasional. 

    Salah satunya adalah pembentukan badan hukum yang sepenuhnya dimiliki pemerintah, dengan modal berasal dari penyertaan modal negara atau sumber lain seperti saham negara di BUMN.

    Modal ini bisa berbentuk dana tunai, barang milik negara, dan/atau saham negara pada BUMN.

    Alternatif lain, pembentukan badan hukum holding investasi dan holding operasional yang sahamnya milik negara sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna (dalam hal ini diwakili Menteri BUMN) dan Danantara sebagai pemegang saham Seri B.

    Setelah pembentukan kedua holding tersebut, harus terjadi pengalihan sebagian saham negara pada BUMN-BUMN yang menjadi anak perusahaan holding investasi.

    “Agar tetap memenuhi kriteria sebagai BUMN berdasarkan RUU BUMN 2025, seluruh atau sebagian besar saham harus tetap milik negara, atau negara memiliki hak istimewa atas BUMN-BUMN tersebut,” imbuh Giovanni.

    Setelah pembentukan Danantara, terjadi perubahan signifikan dari sisi kewenangan Menteri BUMN.

    Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN 2025 bakal mengubah kewenangan Menteri BUMN yang sebelumnya mengelola BUMN, kini sebagian besar kewenangannya berpindah ke Danantara, yang lebih berfungsi sebagai pengelola aktif. 

    Untuk menghindari tumpang tindih, RUU BUMN 2025 dapat menetapkan 12 kewenangan Menteri BUMN yang bersifat kebijakan.

    Giovanni juga menegaskan bahwa BUMN yang sahamnya dialihkan ke Danantara tetap dapat mempertahankan statusnya sebagai BUMN jika negara memiliki hak istimewa.

    Namun, tantangan hukum terkait pengelolaan aset dan keuangan BUMN dengan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara tetap perlu diatasi.

    Meski begitu, dengan penguatan perlindungan hukum, Danantara dapat beroperasi lebih leluasa tanpa melanggar aturan yang ada. 

    Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap memiliki peran dalam melakukan pemeriksaan terhadap Danantara, dengan ketentuan perlindungan bagi pihak yang bertanggung jawab asalkan mengikuti prinsip business judgment rule.

    “Penguatan itu dengan ketentuan bahwa Menteri BUMN, organ, dan pegawai Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa mereka telah mengikuti prinsip-prinsip business judgment rule,” terang Giovanni.

  • Korupsi Pertamina Subholding, Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka

    Korupsi Pertamina Subholding, Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengemukakan ketujuh tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan dan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri serta memengaruhi saksi lain.

    “Jadi terhadap ketujuh orang tersangka ini langsung kita tahan selama 20 hari ke depan,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (24/2/2025) malam.

    Dia membeberkan ketujuh tersangka yang telah ditahan itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

    Selain itu, tersangka lainnya adalah Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistima.

    Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018—2023. Namun, menurutnya, angka tersebut masih bisa bertambah. 

    “Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan,” katanya.

    Sementara itu VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

    Dia juga mengatakan Pertamina sudah siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

    “Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance [GCG] serta peraturan berlaku,” ujarnya.

    Perkara korupsi tersebut bermula ketika pemerintah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur ihwal prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    Dalam aturan tersebut, PT Pertamina juga diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

    Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan dan dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.

    Dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19. Namun pada waktu yang sama, Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intakeproduksi kilang.

    Perbuatan menjual MMKBN mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor.

  • Kaesang Tergabung dalam Struktur Organisasi Danantara? Ketum PSI Bilang Begini

    Kaesang Tergabung dalam Struktur Organisasi Danantara? Ketum PSI Bilang Begini

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, terlihat turut menghadiri peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025.

    Tampak Kaesang mengenakan setelan jas hitam saat menghadiri peluncuran lembaga tersebut. Selain dirinya, sang ayah mantan Presiden Joko Widodo dan kakaknya Wapres Gibran Rakabuming juga turut menghadiri acara tersebut.

    Sontak, kehadiran Kaesang di peluncuran Danantara menimbulkan pertanyaan apakah mungkin putra bungsu Jokowi tersebut ikut tergabung dalam organisasi.

    Tanggapan Kaesang Pangarep

    Saat ditanya awak media soal keterlibatannya dalam Danantara, Kaesang hanya menjawab singkat dan berjalan cepat menuju kendaraannya.

    “Tidak ada, tidak ada,” jawabnya singkat.

    Diketahui dalam struktur organisasi Danantara, sang ayah ikut tergabung sebagai Dewan Penasehat bersama dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

    Sedangkan yang menjabat sebagai CEO adalah Rosan Roeslani, dibantu Pandu Sjahrir sebagai chief investment officer (CIO) dan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai chief operating officer (COO).

    Bisa Diperiksa KPK dan BPK

    Rosan menegaskan bahwa Danantara tidak memiliki kekebalan hukum, sehingga dapat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi, KPK bisa periksa Danantara, apalagi kalau ada tindakan yang yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa,” ujar Rosan saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers usai peresmian BPI Danantara di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Senin.

    Selain itu, Rosan menyampaikan bahwa Danantara juga dapat diaudit oleh BPK, terutama terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam program kewajiban layanan publik (PSO).

    “Itu juga bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan yang ada PSO. Jadi, berita Danantara kebal hukum ini harus diluruskan karena semua itu ikut awasi kami,” jelas Rosan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rosan Roeslani Tegaskan Danantara Bisa Diaudit, Tak Ada Imunitas Hukum

    Rosan Roeslani Tegaskan Danantara Bisa Diaudit, Tak Ada Imunitas Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak memiliki kekebalan hukum. Bahkan, Danantara berada di bawah pengawasan ketat Presiden Prabowo Subianto, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurut Rosan, anggapan bahwa Undang-Undang (UU) BUMN terbaru memberikan imunitas hukum kepada Danantara tidaklah benar. Ia memastikan bahwa seluruh aktivitas Danantara dapat diaudit oleh lembaga terkait.

    “Pertama yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. KPK bisa melakukan penyelidikan, apalagi jika ada tindakan yang tidak patut atau kriminal. Sangat-sangat bisa. BPK juga dapat melakukan audit terhadap program public service obligation (PSO),” ujar Rosan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Rosan juga menegaskan bahwa semua lembaga pengawas dapat terlibat dalam pemantauan Danantara. Selain itu, laporan pengelolaan badan investasi ini akan langsung disampaikan kepada Presiden Prabowo.

    “Presiden otomatis akan dibantu oleh seluruh perangkatnya untuk memastikan Danantara berjalan dengan baik. Saya yakin pengawasan akan melibatkan semua pihak,” kata Rosan.

    Sebagai Menteri Investasi Rosan menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan tegas agar pengelolaan Danantara selalu dilakukan secara transparan. Pihaknya pun berkomitmen untuk menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.

    Danantara didirikan untuk mengoptimalkan kekayaan Indonesia, khususnya aset terbesar dari BUMN. Target total aset yang dikelola mencapai lebih dari US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.724 triliun.

    Pada tahap awal, nilai investasi yang dikelola Danantara mencapai US$ 20 miliar atau sekitar Rp 325,8 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai proyek strategis, terutama di sektor hilirisasi dan ekonomi berkelanjutan.

    Dengan angka investasi yang besar, pengawasan ketat menjadi hal yang krusial agar optimalisasi kekayaan negara benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia. Presiden Prabowo telah berkomitmen untuk memastikan pengelolaan Danantara bebas dari korupsi.

    “Saya bersama pemerintah yang saya pimpin, didukung oleh koalisi yang solid, bertekad keras untuk membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Saya akan melawan korupsi dengan sekeras-kerasnya dan dengan segala tenaga tanpa pandang bulu. Prinsip yang sama akan menjadi pondasi dalam pengelolaan Danantara Indonesia,” tegas Prabowo saat peluncuran Danantara.

    Dengan transparansi dan pengawasan yang ketat, Danantara diharapkan dapat menjadi lembaga investasi yang membawa manfaat besar bagi perekonomian Indonesia tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

  • Alasan Bayar Tol Sampai Sekarang Belum Bisa Pakai QRIS dan Nirsentuh

    Alasan Bayar Tol Sampai Sekarang Belum Bisa Pakai QRIS dan Nirsentuh

    Jakarta

    Hingga saat ini, pembayaran tol di Indonesia masih belum mendukung metode QRIS dan sistem nirsentuh sepenuhnya seperti yang diterapkan di beberapa negara lain. Pengguna jalan tol tetap perlu melakukan transaksi menggunakan kartu uang elektronik atau e-Toll dengan cara menempelkan kartu pada mesin pembaca di gerbang tol.

    Meskipun metode pembayaran terus berkembang, sistem tap e-Toll masih menjadi pilihan utama dalam transaksi tol. Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk memahami cara menggunakan e-Toll dengan benar agar perjalanan tetap lancar tanpa kendala di gerbang tol.

    Bisakah Bayar Tol Pakai QRIS?

    Sejak beberapa tahun terakhir, sistem pembayaran tol secara tunai sudah tidak diterapkan lagi. Sebagai gantinya, pengguna jalan tol kini harus menggunakan metode pembayaran nontunai.

    Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi sistem pembayaran yang banyak digunakan masyarakat karena kemudahan yang ditawarkannya dalam berbagai transaksi. Namun belum banyak yang tahu, bahwa metode pembayaran ini tidak disediakan di jalan tol.

    Hal ini pernah dibahas oleh Corporate Secretary and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana. Ia mengungkapkan bahwa saat ini QRIS belum dapat digunakan sebagai metode pembayaran di 36 ruas tol yang dikelola Jasa Marga.

    Menurut Lisye, penerapan teknologi QRIS di jalan tol membutuhkan proses yang panjang. Hingga kini, belum ada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang telah mengadopsi QRIS sebagai metode pembayaran.

    “Prosesnya cukup panjang, kami harus melalui verifikasi dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan,” jelasnya pada wartawan belum lama ini.

    Ia juga menambahkan bahwa metode pembayaran yang tersedia saat ini masih dianggap memadai berdasarkan karakteristik pengguna jalan tol dan infrastruktur yang ada. Oleh karena itu, hingga saat ini, belum ada BUJT yang menerapkan QRIS untuk pembayaran tol.

    Cara Bayar Tol yang Berlaku Saat Ini

    Dirangkum dari situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, pengguna perlu membayar tarif yang telah ditetapkan biasanya berdasarkan jarak tempuh atau tujuan akhir. Menggunakan kartu e-toll adalah salah satu metode pembayaran yang paling umum digunakan.

    Sampai saat ini, cara pembayaran tol dapat dilakukan dengan Kartu Uang Elektronik (e-Toll). Namun, sebetulnya pemerintah sedang menyiapkan metode pembayaran terbaru yang terus dinanti kelanjutannya. Berikut cara membayar tol yang masih berlaku saat ini, yakni dengan menggunakan kartu uang elektronik (e-Toll):

    Siapkan kartu e-Toll atau uang elektronik dengan saldo yang mencukupi.Tempelkan kartu pada mesin pendeteksi di gerbang tol.Tahan kartu hingga sistem berhasil membacanya.Setelah transaksi berhasil, saldo yang tersisa akan ditampilkan di layar.

    Sementara itu, sistem pembayaran tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) masih dalam perencanaan pemerintah. Mulanya dengan pembayaran tol nirsentuh ini, pengguna tol tidak perlu lagi berhenti di gerbang tol apalagi mengantre saat melakukan pembayaran di gerbang tol.

    Multi Lane Free Flow (MLFF) adalah transaksi pembayaran tol yang dilakukan dalam kecepatan normal dengan menggunakan teknologi nirsentuh. Teknologi yang diterapkan pada MLFF adalah Global Navigation Satelit System (GNSS), sistem yang memungkinkan melakukan transaksi melalui aplikasi di smartphone dan dibaca melalui satelit.

    Teknologi ini membuat alat pembaca tidak perlu ada di setiap tempat karena memakai satelit, berbeda dengan radio frequency identification atau RFID. GNSS memakai alat yang dipasang di dalam mobil. Ketika kendaraan berada di gardu jalan tol, alat itu akan terbaca melalui sistem di satelit.

    Namun, pemerintah tak kunjung menerapkan sistem ini. Padahal, sistem tersebut telah molor lebih dari 2 tahun. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, sistem MLFF sebetulnya sangat baik dari sisi teknologi. Namun ada beberapa persoalan dari sisi penerapannya di Indonesia.

    “Sudah banyak audit BPK segala macam yang mengatakan ini masih nggak proper. Ada beberapa hal yang harusnya kita kerjakan dulu, kita kerjakan tapi tidak dikerjakan. Kita mendadak sekali harus segera berkontrak waktu itu, saya nggak background-nya,” kata Dody, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Dody meminta waktu untuk menyelesaikan ini semua sebelum akhirnya melanjutkan rencana implementasinya. Ia juga terus berkoordinasi dengan kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar membahas sistem MLFF.

    “Proyek itu kan memerlukan bantuan dari pihak luar, konsultan-konsultan asing EY, PWC dan seterusnya. Kan semua harus dibayar dan pada saat anggaran itu masih kunci, masih belum bisa diapa-apain, nantilah,” kata Dody.

    “Tunggulah nanti kasih waktu lah saya, mungkin 3-4 bulan dibuka (anggaran), nanti saya infokan lagi langkah apa yang harus kita kerjakan tapi ini, pokoknya itu lah, kalau sudah ada kontrak, kita harus menghormati kontrak lah kalaupun kita mau putus ya putusnya baik-baik,” sambungnya.

    Nah, itulah tadi informasi terkini tentang metode pembayaran akses jalan tol. Semoga bisa membantu, ya.

    (aau/fds)

  • SBY Minta Kader Demokrat Kawal Danantara untuk Kepentingan Rakyat

    SBY Minta Kader Demokrat Kawal Danantara untuk Kepentingan Rakyat

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat meminta proyek Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dikawal dan diawasi agar benar benar untuk kepentingan rakyat. Hal itu disampaikan SBY dalam pidatonya pada Pembukaan Kongres VI Partai Demokrat, Senin, 24 Februari 2025.

    SBY mengatakan bahwa pengelolaan Danantara agar dikawal secara baik demi kepentingan rakyat merupakan bentuk etika yang harus dijunjung tinggi oleh partai dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kita juga perlu memastikan dalam konteks pengawalan tadi agar semua agenda pemerintah termasuk keberadaan Danantara yang hari ini telah diluncurkan oleh presiden kita. Kita kawal, kita pastikan semua benar-benar untuk kepentingan rakyat, for the people, kepentingan seluruh rakyat, bukan kepentingan sebagian rakyat,” kata SBY kepada kader peserta Kongres di Ballroom Ritz and Carlton the Pacific Place, Jakarta Selatan.

    “Ini etika yang harus kita junjung tinggi, bagi partai demokrat sebagai bagian dalam pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.

    Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam acara peluncuran, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, presiden ke-7 Joko Widodo turut hadir. Selain itu, hadir pula Wakil Presiden ke-10 & 12 RI Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 RI Boediono, dan Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin.

    Dikutip dari Antara, posisi pimpinan pengelola Danantara telah ditentukan oleh Presiden. Prabowo menunjuk Rosan P. Roeslani sebagai pimpinan BPI Danantara atau Chief Executive Officer (CEO) Danantara. Rosan saat ini masih menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.

    Rosan dibantu oleh Pandu Sjahrir sebagai chief investment officer (CIO) yang bertugas mengelola holding investasi dan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai chief operating officer (COO) yang bertugas mengelola holding operasional.

    Presiden Prabowo juga menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Dewan Pengawas.

    Dalam struktur Dewan Penasihat BPI Danantara, ada presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden ke-7 RI Joko Widodo. Tidak hanya itu, ada juga Komite Pengawas dalam struktur organisasi BPI Danantara, yang terdiri atas BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lembaga lainnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News