Kementrian Lembaga: BPK

  • 2 Petinggi Danantara Bocorkan Masa Depan Megaproyek Prabowo di BNI Investor Daily

    2 Petinggi Danantara Bocorkan Masa Depan Megaproyek Prabowo di BNI Investor Daily

    PIKIRAN RAKYAT – Bahasan hangat mengenai megaproyek Presiden Prabowo Subianto, Danantara, masih terus bergulir. Banyak pertanyaan publik tentang masa depan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum terjawab hingga menimbulkan narasi negatif yang perlu diluruskan.

    Diskusi investasi BNI Investor Daily Round Table yang digelar PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama B-Universe Group menjawab hal tersebut dengan menghadirkan dua petinggi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara, yakni Chief Operation Officer Danantara Donny Oskaria dan Chief Investment Officer Danantara Pandu Patria Sjahrir.

    Diskusi tersebut berlangsung di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, Kamis, 27 Februari 2025. Hampir 150 tamu undangan dari nasabah BNI dan kalangan investor turut menyaksikan diskusi tersebut.

    COO Danantara, Donny Oskaria dalam paparannya menjelaskan, superholding operation Danantara akan fokus pada konsolidasi yang bertujuan untuk memperkuat fundamental Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Kami berinteraksi langsung dengan berbagai BUMN dan melihat peluang signifikan untuk mengurangi potensi risiko fraud. Penempatan personel di Danantara didasarkan pada kompetensi dan profesionalisme untuk memastikan pengelolaan dilakukan oleh individu yang benar-benar qualified,” ujar Donny.

    Donny mengatakan bahwa Danantara akan mengelola dana aset dividen BUMN, bukan dana dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN). Konsekuensi tersebut, lanjutnya, apabila Danantara mengalami kerugian maka hal tersebut bukan merupakan kerugian negara.

    Selain itu, pengawasan terhadap Danantara dilakukan secara berlapis, termasuk audit yang dapat dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) untuk mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

    Danantara sebagai Agent of Economic Growth

    BNI direct hadirkan dua petinggi Danantara, jawab kegelisahan publik.

    Pandu menambahkan, sektor swasta tetap menjadi mitra strategis BUMN dalam ekosistem investasi Danantara. “Danantara hadir sebagai agent of economic growth, dengan fokus pada personalisasi investasi dan pengembangan keterampilan bernilai tinggi. Kami juga berupaya merekrut talenta Indonesia yang berada di luar negeri,” kata Pandu.

    Lebih lanjut Pandu menegaskan, fokus utama Danantara saat ini adalah governance dan manajemen risiko. Dengan fokus ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan nasional.

    Ia mengatakan untuk periode awal ini, Danantara akan fokus pada investasi yang bukan high risk, namun high return, sehingga akan lebih stabil. “Kami memohon dukungan dari seluruh pihak untuk mewujudkan tujuan tersebut,” ujar Pandu.

    Direktur Digital and Integrated Transaction Banking BNI, Hussein Paolo Kartadjoemena mengatakan bahwa penekanan pada tata kelola perusahaan (corporate governance) dan manajemen risiko akan membawa BUMN menjadi perusahaan kelas dunia.

    Hal ini menjadi momentum untuk meningkatkan pengelolaan BUMN untuk melanjutkan pertumbuhan positif yang telah berjalan di bawah kepemimpinan Erick Thohir.

    “Misi Danantara sebagai agent of economic growth turut mendorong BNI dan BUMN lainnya untuk mengambil peran dalam mewujudkan dampak positif bagi perekonomian negeri,” jelas Paolo yang hadir dalam BNI Investor Daily Round Table.

    Paolo melanjutkan, keberadaan Danantara menjadi kesempatan bagi perbankan BUMN untuk meningkatkan daya saing, baik di tingkat nasional maupun regional. “Sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki ambisi agar perbankan nasional dapat menjadi pemimpin di kawasan,” ungkap Paolo.

    “Kami berharap Danantara dapat mendukung tercapainya cita-cita tersebut sehingga perbankan BUMN dapat bersaing lebih baik dengan perbankan swasta dan regional,” kata Paolo.

    Melalui forum diskusi ini, BNI dan Danantara menegaskan komitmen mereka dalam mendukung transformasi ekonomi nasional melalui tata kelola yang kuat, manajemen risiko yang terukur, serta sinergi strategis dengan sektor swasta. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan Danantara dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing di tingkat regional maupun global.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Restoran di Kabupaten Bandung Nunggak Pajak

    Restoran di Kabupaten Bandung Nunggak Pajak

    JABAR EKSPRES – Puluhan restoran di Kabupaten Bandung masih tercatat menunggak pajak. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara, menyatakan bahwa sektor restoran merupakan yang paling banyak mengalami tunggakan pajak.

    “Restoran menjadi sektor usaha dengan tunggakan terbanyak, jumlahnya ada puluhan, dan mereka masih memiliki kewajiban pajak yang belum dibayar. Alasan mereka bervariasi,” ujarnya di Soreang, Jumat (28/2/2025).

    Tunggakan pajak ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung karena berdampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun ini, Pemkab Bandung menargetkan PAD sebesar Rp 1,6 triliun, meningkat dari target sebelumnya sebesar Rp 1,3 triliun.

    BACA JUGA:Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan di Tiga Tempat Usaha Nakal yang Tak Bayar Pajak

    “Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kabupaten Bandung tercatat memiliki potensi PAD yang hilang akibat pajak yang tidak terbayar sebesar Rp 200 miliar,” jelasnya.

    Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Bandung telah membentuk Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB). Satgas tersebut telah menyegel tiga tempat usaha yang belum memenuhi kewajiban pajaknya, di antaranya Sunrise Cafe, RM Ayam Kampung Soroja, dan Villa Kaki Bukit Ciwidey.

    “Peringatan dan surat tagihan sudah kami kirimkan secara bertahap. Jika mereka tetap tidak membayar, kami akan melibatkan aparat terkait untuk melakukan penagihan, seperti kejaksaan, bahkan mungkin akan ada tindakan hukum seperti pembongkaran usaha,” tambah Akhmad.

    Selain tindakan tegas, Bapenda juga berusaha untuk mencari solusi dengan pendekatan persuasif melalui program “Grebeg Pajak”. Program ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah hilangnya potensi pendapatan daerah.

    “Program ‘Grebeg Pajak’ bertujuan untuk mendekati para penunggak pajak secara langsung. Kami akan mengunjungi tempat usaha yang masih menunggak, berdiskusi, dan mencari solusi bersama. Ini adalah upaya jemput bola agar mereka bisa menyelesaikan kewajibannya,” jelas Akhmad.

    Untuk mempermudah proses pembayaran pajak, Bapenda juga sedang menyiapkan aplikasi Lapor Pajak, yang dirancang untuk membantu masyarakat atau pengusaha dalam melakukan pembayaran pajak dengan lebih praktis.

  • Anggota DPR Soroti Penggunaan Hutan Lindung oleh PetroChina – Halaman all

    Anggota DPR Soroti Penggunaan Hutan Lindung oleh PetroChina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Rocky Candra, menyoroti dugaan penggunaan hutan lindung oleh PetroChina dalam kegiatan eksplorasi migas di Provinsi Jambi.

    Menurut Rocky, penggunaan kawasan hutan lindung oleh PetroChina telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Selain itu, kata dia, terdapat dua sumur migas di kawasan hutan produksi, yakni Tiung Utara 1 dan Tiung Utara 2, yang juga menjadi perhatian dalam laporan BPK.

    “Ada pemakaian hutan lindung dan sudah menjadi temuan BPK,” kata Rocky dalam rapat kerja dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Dalam rapat tersebut, Rocky mendorong SKK Migas untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK.

    “Tolong ditindaklanjuti karena itu ada temuan BPK ada permasalahan-permasalahan terkait pemakaian hutan lindung yang ada di Provinsi Jambi yang PetroChina tidak membayar PNBP-nya,” ujarnya.

    Dia meminta SKK Migas untuk mengawal proses harmonisasi antara PetroChina dan pemerintah daerah, khususnya di Provinsi Jambi.

    Dengan adanya koordinasi yang lebih baik, Rocky berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi serta Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat dapat meningkat.

    “Saya minta dari SKK Migas nanti Pak Djoko suapaya bisa ada pengawalan harmonisasi terkait dengan pemerintah daerah Provinsi Jambi supaya PAD Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bisa meningkat dan hasilnya bisa dinikmati oleh rakyat Provinsi Jambi,” ungkapnya.

  • Danantara Dipastikan Tidak Kebal Hukum dan Diawasi Ketat

    Danantara Dipastikan Tidak Kebal Hukum dan Diawasi Ketat

    Jakarta, Beritasatu.com – Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, memastikan isu imunitas yang dimiliki Danantara tidak benar. Hal ini diungkapkan Dony dalam acara BNI Investor Daily Roundtable di Ritz-Carlton Pacific Place Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Dony menjelaskan Danantara tetap berada dalam pengawasan ketat.

    “Penting untuk diklarifikasi ke publik. Danantara seolah-olah dianggap untouchable, padahal tidak demikian,” ujar Dony.

    Ia mengungkapkan, terkait tata kelola dan payung hukum Danantara, tidak bisa dilihat secara parsial melainkan harus secara menyeluruh.

    Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), disebutkan pengurus Danantara maupun direksi tidak dapat dituntut secara hukum apabila perusahaan mengalami kerugian.

    Namun hal tersebut dengan catatan yang bersangkutan tidak mengambil keuntungan pribadi, tidak ada kecurangan (fraud) di dalamnya, dan tetap murni dilakukan dengan pertimbangan bisnis.

    “Di dalam undang-undang itu dijelaskan pengurus atau direksi dan komisaris tidak dapat dituntut di muka hukum apabila mampu menjelaskan tidak terjadi conflict of interest,” papar Dony.

    Lalu, muncul anggapan, dengan adanya aturan tersebut pengelolaan Danantara dapat dilakukan seenaknya. Lagi-lagi, Dony menepis adanya asumsi yang dimaksud.

    Pengelolaan Danantara akan tetap dilakukan secara profesional, dan dilakukan secara hati-hati. Serta, terdapat pengawasan yang cukup berlapis dan melibatkan sejumlah pihak. Sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas, Danantara telah membentuk struktur organisasi yang terdiri dewan penasihat, oversight commitee, komite audit, komite investasi, serta komite etik.

    “Pengawasannya di dalam Danantara banyak sekali pengawasan yang berlapis. Mulai dari dewan pengawas kemudian di atasnya ada lagi oversight commitee,” papar Dony.

    “Yang terdiri dari siapa oversight commitee-nya? Ketua KPK, ketua BPK, ketua PPATK, kapolri, dan Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

  • 8
                    
                        Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
                        Nasional

    8 Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia Nasional

    Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus dugaan
    korupsi
    pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di
    PT Pertamina
    , yang diketahui publik sebagai korupsi oplosan bahan bakar minyak, menambah daftar panjang kasus rasuah dengan kerugian negara yang fantastis.
    Selain kasus tata kelola bisnis minyak di perusahaan pelat merah itu, di Indonesia juga tercatat berbagai kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
    Berikut adalah daftar
    kasus mega korupsi
    dengan kerugian negara triliunan rupiah dari yang terbesar.
    1. Korupsi Tata Niaga Timah Rp 300 Triliun
    Kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk sejauh ini tercatat masih menjadi kasus rasuah dengan kerugian negara paling banyak, yakni Rp 300 triliun.
    Kasus korupsi itu terjadi dalam
    tempus delict
    i (waktu terjadinya tindak pidana) pada 2015 hingga 2022 di wilayah Bangka Belitung.
    Perkara ini menyeret lebih dari 20 orang tersangka, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
    Kerugian Rp 300 triliun itu meliputi kerugian lingkungan akibat kegiatan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung sebesar Rp 271 triliun.
    Kemudian, kerugian akibat kerja sama sewa smelter yang terlalu mahal Rp 2,85 triliun dan kerugian akibat PT Timah membeli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka sendiri sebesar Rp 26,649 triliun.
    2. Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina Rp 193,7 Triliun
    Baru dirilis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kasus korupsi di perusahaan minyak dan gas negara ini langsung menempati urutan kedua dengan kerugian negara terbanyak, yakni Rp 193,7 triliun.
    Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk di antaranya eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan broker MKAR selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut kerugian negara ini bersifat sementara dan baru berdasarkan pada lima komponen yang terjadi pada 2023.
    “Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp 193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
    3. Kasus BLBI Rp 138 Triliun
    Sebelum kasus tata kelola minyak di Pertamina dirilis, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menempati kasus korupsi kedua dengan kerugian negara terbanyak dengan angka Rp 138 triliun.
    Perkara ini dimulai dari krisis moneter 1997 yang mengakibatkan puluhan bank di Indonesia ambruk.
    Bank Indonesia (BI) kemudian mengucurkan bantuan dana Rp 137,7 triliun untuk menyelamatkan 48 bank, tetapi dana itu tidak dikembalikan.
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan hasil audit yang menyatakan negara rugi Rp 138,44 triliun.
    Pada 2007, Kejagung membentuk tim yang mengusut korupsi BLBI, namun penyidikan dihentikan pada 2008.
    Meski mengakui ada kerugian negara, Korps Adhyaksa menyebut tidak ada tindakan melawan hukum.
    4. Kasus Duta Palma Rp 78 Triliun
    Kasus berikutnya adalah korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan seluas 37 hektar di Riau yang menjerat taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
    Perkara rasuah ini turut melibatkan eks Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, R Thamsir Rachman.
    Adapun kerugian Rp 78 triliun itu terdiri dari kerugian negara Rp 4,7 triliun; Rp 1,27 triliun; dan kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun.
    5. Kasus PT TPPI Rp 37,8 Triliun
    Kasus rasuah pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak Tuban, Jawa Timur, menempati urutan kelima dengan kerugian negara terbanyak, yakni Rp 37,8 triliun.
    Perkara ini menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan tempus delicti 2009-2011.
    Dalam kasus ini, eks Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dihukum 12 tahun penjara.
    6. PT Asabri Rp 22,7 Triliun
    Tidak hanya di perusahaan pertambangan, korupsi dengan angka fantastis juga terjadi di perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri).
    Kasus ini merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
    Korupsi dilakukan dengan menginvestasikan dana milik nasabah secara melawan hukum hingga akhirnya merugikan negara.
    Perkara ini turut menyeret Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), ke dalam bui dan dituntut hukuman mati.
    Namun, ia divonis nihil karena sudah mendapatkan hukuman maksimal pada kasus asuransi Jiwasraya.
    7. PT Jiwasraya Rp 16,8 Triliun
    Selain Asabri, kasus korupsi juga terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.
    Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu gagal membayar polis nasabah sebesar Rp 12,4 triliun.
    Berdasarkan hasil perhitungan auditor, negara rugi Rp 16,8 triliun akibat korupsi ini.
    Dalam perkara ini, Benny Tjokro dihukum 20 tahun penjara.
    8. Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah Rp 12 Triliun
    Kasus mega korupsi
    lainnya adalah pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada kurun 2021-2022.
    Korupsi ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
    Hasil audit BPK pada 2022 menyatakan negara mengalami kerugian keuangan Rp 2 triliun dan kerugian perekonomian Rp 10 triliun.
    9. Kasus Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia
    Kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011 masuk dalam daftar korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia.
    Perkara ini menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
    Negara disebut rugi 609 juta dollar AS atau Rp 9,37 triliun pada kurs saat itu.
    10. Korupsi Proyek BTS 4G
    Korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dalam program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 menempati urutan ke-10.
    Perkara yang menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate itu merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib Dividen BUMN Setelah Peluncuran Danantara

    Nasib Dividen BUMN Setelah Peluncuran Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara dirancang untuk menjadi super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini, memang baru 7 BUMN yang dikelola Danantara. Namun ke depan, semua BUMN akan berada di bawah badan yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto. 

    Danantara akan memiiki aset kelolaan senilai US$900 miliar. Angka yang cukup fantastis. Selain itu, Danantara juga akan mengelola dividen semua BUMN, sebelum menyetorkannya ke kas negara. Prabowo sangat optimistis dengan badan barunya itu. Dia bahkan mengklaim Danantara akan menjadi salah satu Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Dana Kekayaan Negara terbesar di dunia. 

    “Danantara akan menjadi salah satu dana kekayaaan atau Sovereign Wealth Fund terbesar di dunia,” kata Prabowo, Senin kemarin.

    Pernyataan Prabowo tidak berlebihan. Pasalnya, sejak berlakunya Undang-undang No.1/2025 tentang BUMN, Danantara secara otomatis akan menggantikan peran Kementerian BUMN sebagai pengelola perseroan serta Kementerian Keuangan dalam pencatatan dividen dari perusahan pelat merah. Ada banyak poin dalam UU BUMN yang memberikan banyak keleluasaan kepada Danantara dari hulu hingga hilir.

    Peluncuran Danantara./Istimewa Perbesar

    Status BUMN, misalnya, dalam beleid yang lama, adalah lembaga publik dan modalnya adalah bagian dari kekayaan negara yang terpisahkan. Namun dalam aturan yang baru, modal BUMN dianggap sebagai modal perseroan. Meskipun kalau dicermati dalam beleid itu, BUMN tetap menerima pernyataan modal negara sebagai modal.

    Sekadar catatan, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023 (audited), mencatat bahwa investasi permanen pemerintah atau penyertaan modal pemerintah ke persero yang berada di bawah Kementerian BUMN mencapai Rp2.809 triliun. Nilai ini naik dari posisi tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp2.710,6 triliun.

    Perubahan poin itu akan meminimalkan intervensi negara terhadap perseroan. Apalagi, ada penegasan dalam UU BUMN, bahwa mereka tidak lagi masuk dalam rumpun penyelenggara negara dan statusnya adalah badan hukum private.

    Konsekuensi dari perubahan status modal BUMN dari kekayaan negara yang dipisahkan adalah kerugian BUMN bukan kerugian negara. Sementara itu keuntungan BUMN adalah keuntungan perseroan. Artinya, karena jika BUMN mengalami kerugian, tidak serta merta bisa dianggap sebagai kerugian negara dan langsung diseret oleh aparat penegak hukum. BUMN yang memperoleh laba, juga tidak wajib untuk menyetor dividen ke kas negara secara langsung. Dividen akan dikelola Danantara.

    Tahun
    Dividen (Triliun)
    Pertumbuhan (%)

    2021
    30,5
    -53,8

    2022
    40,6
    33,1

    2023
    82,1
    102,1

    2024
    85,8
    4,6

    2025
    90
    4,8

    Sumber: Nota Keuangan APBN 2025, rupiah. (2024 outlook, 2025 target APBN)

    Selain pergeseran tentang modal, UU BUMN juga memangkas kewenangan BPK untuk melakukan audit terhadap perseroan. Pasalnya, UU tersebut mengamanatkan kewenangan audit laporan keuangan BUMN ada di tangan akuntan publik. BPK hanya diberikan ruang untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Itupun harus sizin DPR.

    Chief Executive Officer (CEO), Danantara Rosan P. Roeslani mengatakan Danantara akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam pengelolaan mereka dan terus melakukan penyempurnaan agar bisa menciptakan nilai tambah yang lebih besar. Proses ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global. 

    “Nomor satu penciptaan lapangan pekerjaan. Ini pesan beliau, itu yang paling penting ya. Dan seluruh BUMN dan serta anak-anak perusahaan ini yang kita akan lihat, kami akan kaji,” tegasnya.

    Rosan menekankan bahwa pihaknya juga bakal berkomitmen untuk melakukan pengelolaan yang lebih efisien dan efektif, Danantara berharap bisa membawa perubahan positif dalam perekonomian negara dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat luas. 

    “Kami akan lakukan evaluasi secara menyeluruh. Dan kita akan lakukan banyak penyempurnaan-penyempurnaan. Sehingga harapannya semua ini bisa berjalan dengan good governance, transparansi, dan juga menganut asas asas yang baik yang benar dalam kita menjalankan perusahaan ini,” jelas Rosan.

    Setor ke Danantara?

    Yang jelas keberadaan Danantara mengubah alur pengelolaan BUMN. Masih menurut UU yang baru saja diteken Prabowo, Danantara saat ini menjadi badan yang mengelola BUMN. Badan baru tersebut juga berhak untuk mengelola dividen dari BUMN. Kalau merujuk kepada data Nota Keuangan APBN 2025, tahun ini estimasi penerimaan dari dividen BUMN mencapai Rp90 triliun.

    Badan juga memiliki kewenangan untuk menentukan penambahan dan pengurangan pernyertaan modal negara alias PMN yang bersumber dari dividen BUMN. Pada akhirnya, Danantara juga memiliki kewenangan untuk melakukan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menjalin kerja sama dengan holding investasi, holding operasional dan pihak ketiga.

    Holding investasi sendiri adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan badan. Tugasnya untuk melakukan pengelolaan dividen dan optimalisasi aset BUMN. Sementara itu holding operasional seluruh modalnya dimiliki negara dan badan yang tugasnya mengawasi operasional BUMN.

    Menariknya, jika dalam proses investasi tersebut Danantara mengalami kerugian dan keuntungan, akan dianggap sebagai kerugian atau keuntungan badan. Kalaupun untung, Danantara hanya akan menyerahkan sebagian keuntungan ke kas negara. Itupun setelah dilakukan pencadangan untuk menutup kerugian dalam berinvestasi.

    Direktur PNBP SDA dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari belum mau menjawab perntanyaan Bisnis mengenai perubahan pengelolaan dividen tersebut. “Kami masih menunggu perkembangan dan arahan.”

    Sementara itu, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pemerintah masih menghitung pembagian dividen BUMN ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). “Lagi dihitung, lagi dihitung [pembagian dividen BUMN ke BPI Danantara],” tegas Tiko.

  • Melacak Skandal Rasuah Minyak Mentah di Perusahan Pelat Merah

    Melacak Skandal Rasuah Minyak Mentah di Perusahan Pelat Merah

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung menggeledah rumah tiga lantai di Jalan Jenggala No.2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Bangunan rumah yang digeledah tampak mencolok dengan pagar hitam dan dinding tebal warga putih. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut bahwa rumah itu milik taipan minyak, Muhammad Riza Chalid.

    Saat Bisnis tiba di lokasi sekitar pukul 18.15 WIB, sejumlah penyidik kejaksaan berpakaian serba hitam hilir mudik keluar masuk rumah. Mereka memeriksa sejumlah ruangan. Penyidik kemudian menyegel pintu rumah Riza Chalid dengan segel berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan RI.

    Segel kejaksaan di rumah Riza Chalid./JIBI-Anshary Madya SukmaPerbesar

    Sayangnya, tidak banyak informasi yang diperoleh dari lapangan. Penggeledahan juga masih berlangsung pada Selasa kemarin pukul 21.00 WIB. Sejumlah pejabat kejaksaan belum mau memberikan keterangan terkait barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan tersebut.

    “Penyidik sekarang [kemarin] sedang melakukan upaya penggeledahan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa kemarin.

    Usut punya usut, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mencari bukti kasus skandal korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Belum dapat dipastikan apakah penggeledahan itu ada kaitannya dengan keterlibatan Riza Chalid atau tidak. Namun yang jelas, penyidik kejaksaan telah menetapkan salah satu putra Riza Chalid, sebagai tersangka.

    “Pertama apakah ada keterlibatan terhadap Muhammad Riza Chalid yang anaknya tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka, sabar ya ini kan sedang berproses,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

    Rumah Riza Chalid yang digeledah Kejagung./JIBI-Anshary Madya SukmaPerbesar

    Kendati demikian, Qohar menekankan bahwa pihaknya bakal mengusut secara tuntas perkara korupsi itu. Dia akan memeriksa siapapun yang terlibat, termasuk bila diperlukan memeriksa Riza Chalid.

    “Semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila terkait dengan perkara ini penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti apakah memang ada orang lain yang ikut terlibat tidak terkecuali Muhammad Riza Chalid,” tegasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sejumlah pejabat perusahaan subholding sebagai tersangka perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina. Mereka diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

    Namun demikian, jumlah kerugian negara kemungkinan bisa bertambah karena penyidik Kejagung sedang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit secara lebih detail kasus tersebut.

    Adapun pejabat subholding Pertamina yang menjadi tersangka antara lain, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional. 

    Selain tersangka dari pihak subholding Pertamina, penyidik kejaksaan juga menahan tersangka dari swasta sebanyak tiga orang.

    Mereka antara lain, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistima.

    “Jadi terhadap ketujuh orang tersangka ini langsung kita tahan selama 20 hari ke depan,” tutur Qohar.

    Bisnis masih berupaya untuk mengonfirmasi pihak Riza Chalid terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya dengan mendatangai lokasi rumah Riza Chalid pada hari Selasa kemarin pukul 18.15 WIB 

    Modus Korupsi Minyak Mentah

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa modus Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Direktur Penyidikan Jaksa Tindak Pidana Khusus alias Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengemukakan bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga seolah-olah melakukan impor produk kilang Ron 92.

    Namun, setelah diusut ternyata RS diduga malah membeli bahan bakar dengan oktan minimum sebesar 90 atau sejenis pertalite. Produk kilang itu kemudian dicampur sedemikian rupa untuk menjadi Ron 92 atau sejenis pertamax.

    “Tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” ujar Qohar di Kejagung, dikutip Selasa (25/2/2025).

    Kejaksaan AgungPerbesar

    Qohar menjelaskan, dalam kasus ini pengadaan impor minyak mentah dilakukan PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

    Kasus ini melibatkan, sejumlah tersangka penyelenggara negara bersama-sama dengan tersangka DMUT/Broker. Pada intinya, kedua belah pihak bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.

    “Sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan,” tambahnya.

    Adapun, Qohar mengungkap, tersangka Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping diduga melakukan mark up kontrak pengiriman saat pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang

    Setelah itu negara mengeluarkan fee sebesar 13%-15% dan diduga menguntungkan tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    “Saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” jelasnya.

    Jawaban Pertamina dan ESDM 

    PT Pertamina (Persero) menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kendati demikian, mereka tetap memegang azas praduga tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

    Di sisi lain, Pertamina meluruskan soal isu BBM oplosan. Mereka memastikan bahwa Pertamax (RON 92) yang beredar di masyarakat bukan BBM oplosan. Hal ini merespons kegaduhan masyarakat di media sosial yang menyebut Pertamax yang dibeli sebenarnya berkualitas RON 90 atau setara Pertalite.

    Tudingan masyarakat itu tak lepas dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan kualitas BBM yang dijual ke masyarakat sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Dengan kata lain, Pertamax yang dibeli masyarakat tetap dengan kualitas RON 92. “Bisa kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing. RON 92 [adalah] Pertamax, RON 90 adalah Pertalite,” kata Fadjar di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Dia juga memastikan tidak ada praktik pengoplosan BBM untuk menjadi Pertamax yang dijual ke masyarakat. Fadjar menyebut yang menjadi pokok pemeriksaan dari Kejaksaan Agung adalah praktik impor RON 90 yang seharusnya RON 92.

    “Jadi bukan adanya oplosan sehingga mungkin narasi yang keluar yang tersebar sehingga ada misinformasi di situ,” ucap Fadjar.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya akan menghormati proses yang tengah dijalankan oleh aparat hukum dan bersedia untuk bekerja sama. Pihaknya juga terus berupaya untuk memperbaiki tata kelola pemanfaatan minyak mentah dalam negeri. 

    “Kita menghormati proses hukum,” kata Dadan saat ditemui di Kantor ESDM, Selasa (25/2/2025). 

    Dadan juga menerangkan bahwa Kementerian ESDM telah memperbarui aturan tersebut melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 18/2021. Adapun, dalam beleid tersebut, badan usaha tetap diwajibkan untuk memanfaatkan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. 

    “Kita tidak ngomong tidak wajib di situ, sudah ada [pembaruan] di Permen 2021, memang kata wajibnya tidak ada, tapi kan itu diartikannya bukan tidak wajib, kan ada proses harus ditawarkan, dan itu juga sudah ditawarkan, semua diikutin di situ,” terang Dadan.

    Lebih lanjut, Dadan juga menerangkan bahwa berdasarkan arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pemerintah akan terus memaksimalkan minyak mentah domestik untuk diolah di kilang dalam negeri.

    “Kasusnya kan baru kemarin, tetapi saya waktu jadi Plt dirjen migas kan yang kemarin itu ada yang pengurusan itu, kita coba maksimumkan untuk semua produksi dalam negeri, dan arahan dari Pak Menteri semaksimal mungkin diolah dalam negeri, untuk diolah di kilang dalam negeri,” ujarnya. 

  • Hormati Pemeriksaan Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Tetap Optimal – Page 3

    Hormati Pemeriksaan Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Tetap Optimal – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

    “Kerugian keuangan Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

    Qohar merinci komponen kerugian negara tersebut, yakni berasal dari kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker, kerugian impor melalui broker, serta kerugian dikarenakan subsidi. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan hingga menuju angka pasti.

    “Dan karena ini selama lima tahun 2018-2023, nanti finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan oleh audit BPK sudah selesai, yang pasti kami sudah gelar perkara dengan BPK, sudah kami tuangkan dalam risalah hasil ekspose sehingga di sana ditemukan kerugian keuangan negara,” kata Qohar.

    Kini ketujuh tersangka korupsi langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini tanggal 24 Februari 2025.

  • Pandu Sjahrir Sebut Danantara Tak Langsung Investasi ke Mega Proyek

    Pandu Sjahrir Sebut Danantara Tak Langsung Investasi ke Mega Proyek

    JAKARTA – Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Pandu Patria Sjahrir memastikan Danantara tak akan terburu-buru investasi di mega proyek.

    Keponakan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan itu memastikan, Danantara akan menerapkan pendekatan yang hati-hati. Sehingga, harapannya investasi yang dilakukan akan memberikan dampak nyata pada perekonomian, dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

    Bersinergi dengan Chief Operating Officer (COO) Dony Oskaria, Pandu mengatakan semua proyek yang akan dijalankan Dananara juga akan melibatkan pihak-pihak yang kompeten di bidangnya.

    “Semua proses itu akan kami lakukan sebelum Danantara memutuskan untuk berinvestasi,” kata Pandu, Senin, 24 Februari.

    BPK dan KPK Bisa Audit Dannatara

    Sebelumnya, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani membantah bahwa Danantara kebal hukum. Dia memastikan lembaga pengelola investasi yang dikelolanya bisa diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Pertama yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa. BPK ya bisa, kan ada program PSO (public service obligation),” tuturnya kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 24 Februari.

    Rosan menekankan bahwa perusahaan BUMN yang masih menjalankan PSO atau kewajiban pelayanan publik juga bisa diaudit oleh BPK.

    Dia pun membantah Danantara adalah lembaga yang kebal hukum.

    “Itu juga bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan yang ada PSO. Jadi, berita ini harus diluruskan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Rosan bilang, Danantara Indonesia merupakan lembaga yang paling banyak diawasi karena berada di bawah langsung koordinasi Presiden Prabowo Subianto.

    “Dan semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperangkat aktif dalam perangkat memastikan bahwa kita berjalan baik,” katanya.

    Rosan mengaku akan mengikuti pesan Prabowo, di mana Danantara harus selalu terbuka.

    “Pesan Bapak Presiden bahwa kita ini selalu harus terbuka dan kita sih terbuka. Saya bilang kepada sahabat-sahabat saya di sini, ini adalah tanggung jawab yang besar dan insyaAllah kalau kita jalankan ini secara baik dan juga dengan percaraan yang matang, dan juga tanpa ada benturan kepentingan, insyaAllah ini bisa berjalan,” ucapnya.

  • Risiko Jumbo di Balik Ambisi Besar Danantara

    Risiko Jumbo di Balik Ambisi Besar Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara resmi diluncurkan. Badan baru ini akan mengelola uang ribuan triliun. Tahap pertama ada sekitar US$20 miliar. Namun ke depan, total aset pengelolaan Danantara cukup fantastis, bisa mencapai US$900 miliar atau lebih dari Rp14.000 triliun.

    Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan secara langsung BPI Danantara. Ada harapan besar. Dia ingin, Danantara bisa berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Bisa menjadi instrumen pembangunan untuk mengelola kekayaan nasional. Pada akhirnya bisa menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

    “Karena ini sekali lagi adalah milik anak dan cucu kita, milik generasi penerus bangsa Indonesia,” katanya, Senin (25/2/2025).

    Danantara lahir dengan berbagai macam keistimewaan. Badan ini langsung di bawah presiden. Selain itu, Danantara juga akan mengelola 7 BUMN jumbo, yang selama ini menjadi mesin uang bagi negara. Ketujuh BUMN itu antara lain, Pertamina, Mind ID, PLN, Telkom, Bank Mandiri (BMRI), BRI (BBRI), dan BNI (BBNI).

    Menariknya, kendati mengelola aset yang cukup besar, Undang-undang No.1/2025 tentang BUMN, telah memberikan sejumlah pagar pengaman bagi Danantara. Salah satunya adalah penegasan bahwa keuntungan dan kerugian Badan bukanlah kerugian negara. 

    Artinya, jika Danantara mengalami memperoleh laba, maka labanya akan dianggap sebagai keuntungan Danantara. Sementara itu, negara tetap akan memperoleh bagian dari laba Danantara, hanya saja mekanismenya, laba akan disetor ke kas negara setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko dalam kerugian berinvestasi.

    Danantara juga mengambil alih tugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pengelolaan dividen. Selama ini, pengelolaan dividen BUMN disetor ke Kemenkeu dan akan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak alias PNBP yang berasal dari kekayaan negara dipisahkan.

    Setoran Dividen BUMN 2021-2025

    Tahun
    Jumlah (Triliun)
    Tumbuh (%)

    2021
    30,5
     -53,8

    2022
    40,6
    33,1

    2023
    82,1
    102,1

    2024
    85,8
    4,6

    2025
    90
    4,8

    Sumber: Nota Keuangan APBN 2025. (2024 outlook, 2025 target APBN)

    Namun demikian, dalam beleid yang baru, terjadi pergeseran dalam pengelolaan modal BUMN. Modal yang disuntik oleh negara akan dianggap sebagai modal perseroan, sehingga keuntungannya, akan dianggap sebagai keuntungan BUMN.

    Sementara itu, dividen BUMN juga tidak langsung disetor ke negara, tetapi akan dikelola oleh Danantara. Badan juga memiliki kewenangan untuk menentukan penambahan dan pengurangan pernyataan modal negara alias PMN yang bersumber dari dividen BUMN. Sayangnya, pihak otoritas fiskal belum bersedia menanggapi perubahan pengelolaan dividen tersebut.

    Kewenangan yang begitu besar Danantara bukannya tanpa risiko. Apalagi, saat ini indeks perspesi korupsi atau corruption perception index, masih di angka 37 naik tipis dan di peringkat 99 global. Indonesia masih jauh di bawah saingan terdekatnya, Vietnam. Ada masalah dari sisi governance. Di sisi lain, pengelola Danantara juga perlu belajar dari 1Malaysia Development Berhad alias 1MDB yang justru memunculkan skandal korupsi terbesar di negeri jiran.

    Adapun Prabowo sendiri telah menunjuk Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, Dony Oskaria, dan Pandu Patria Sjahrir untuk mengelola Danantara. Sementara itu, Erick Thohir, Muliaman Hadad, hingga Sri Mulyani Indrawati bertindak untuk mengawasi pengelolaan Danantara.

    Kepala negara juga melibatkan Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke 7 Joko Widodo beserta organisasi agama mulai dari PBNU, Muhammadiyah, hingga Konferensi Wali Gereja untuk bertindak sebagai dewan penasihat.

    Tak hanya itu, Prabowo menegaskan, pengelolaan investasi oleh BPI Danantara harus dilaksanakan dengan transparan dan sangat hati-hati. Oleh sebab itu, menurutnya Danantara bisa diaudit oleh siapa pun. Kalau merujuk kepada UU No.1/2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diberikan mandat untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara.  

    “Danantara harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi, harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun,” tegas Prabowo.

    Diawasi Ketat BPK hingga Presiden

    Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan entitas yang dipimpinnya tak terlepas dari tata kelola audit dan pengawasan yang akan sangat ketat dan transparan. 

    Apalagi, kata Rosan, Danantara adalah badan yang akan diawasi secara intensif karena laporan pertanggungjawabannya langsung kepada Presiden Indonesia.

    “Menurut saya, Danantara adalah badan yang paling banyak diawasi. Semua pihak terlibat dalam pengawasan ini karena kita langsung melapor kepada Bapak Presiden, dan itu tidak ada yang lebih tinggi lagi. Jadi, pertanggungjawaban kita akan langsung ke Presiden,” katanya kemarin.

    BPI Danantara./IlustrasiPerbesar

    Di sisi lain, Presiden ke 6 Susilo Bambang Bambang Yudhoyono (SBY) mengemukakan bahwa menegaskan pihaknya akan mengawal Danantara.  “Kita juga perlu memastikan dalam konteks pengawalan tadi agar semua agenda pemerintah, termasuk keberadaan Danantara yang hari ini telah diluncurkan oleh presiden kita,” ujarnya.

    SBY ingin Danantara tersebut bisa benar-benar bermanfaat untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk segelintir rakyat. “Kita kawal, kita pastikan semua benar-benar untuk kepentingan rakyat, for the people, kepentingan seluruh rakyat, bukan kepentingan sebagian rakyat,” tutur Presiden RI ke-6 tersebut.

    Sorotan Ekonom

    Adapun Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menyoroti sejumlah tantangan utama yang harus diantisipasi oleh pemerintah sebelum Danantara resmi beroperasi.

    Salah satu pekerjaan rumah utama yang harus segera diselesaikan dalam jangka pendek, katanya, yaitu integrasi antar-BUMN, tata kelola, pengawasan, dan manajemen.  Dia mengingatkan bahwa jika tidak dikelola dengan presisi dan ketegasan, skema ini berpotensi menjadi jebakan birokrasi baru yang justru memperlambat kinerja BUMN.

    “Alih-alih menciptakan sinergi, tanpa strategi yang solid, penggabungan ini bisa melahirkan konglomerasi kompleks yang lamban dalam pengambilan keputusan dan sarat dengan kepentingan politik,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (24/2/2025).

    Lebih lanjut, dia menekankan bahwa jika tata kelola tidak profesional dan transparan, maka Danantara bisa berubah menjadi alat sentralisasi kekuasaan atas aset strategis negara yang hanya menguntungkan segelintir elite, bukan kepentingan nasional secara luas.

    Secara konseptual, Danantara menjanjikan efisiensi dan daya saing BUMN serta aset negara yang strategis. Namun, Rizal mengingatkan bahwa dampak negatifnya bisa jauh lebih berbahaya jika tidak dikendalikan dengan disiplin manajerial yang ekstrem.

    “Kehilangan otonomi masing-masing BUMN bisa menjadi bumerang, menyebabkan perusahaan-perusahaan strategis justru kehilangan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan bisnis,” imbuh.