Kementrian Lembaga: BPK

  • Kasus Sengketa SMAN 1 Bandung, Fraksi PPP Desak Pemprov Beri Bantuan Hukum

    Kasus Sengketa SMAN 1 Bandung, Fraksi PPP Desak Pemprov Beri Bantuan Hukum

    JABAR EKSPRES – Desakan dukungan bantuan hukum untuk SMAN 1 Bandung mengalir dari sejumlah Fraksi di DPRD Jabar, termasuk di dalamnya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Ketua Fraksi PPP Zaini Shofari menjelaskan, kasus yang menimpa SMAN 1 Bandung itu perlu disikapi serius. Dalam hal ini Dinas Pendidikan Jabar atau Pemprov Jabar perlu ikut bergerak. “Setidaknya ada dukungan bantuan hukum,” jelasnya, Senin (10/3).

    Kasus itu tengah bergulir di persidangan, artinya instrumen bantuan hukum cukup diperlukan. Hal itu juga untuk memberikan dukungan moril kepada pihak sekolah termasuk para siswa yang tengah menjalani pendidikan di sekolah yang ada di Jalan IR.H.Juanda No 93 Kota Bandung itu.

    BACA JUGA:Alumni SMAN 1 Bandung Harap Pengadilan Tolak Sepenuhnya Gugatan PLK, Ini Alasannya !

    Menurut Zaini, kasus itu juga berkaitan dengan status aset yang digunakan sebagai sekolah. Persoalan serupa bisa terjadi di beberapa sekolah lain. Karena sekolah dengan status numpang di tanah pihak lain juga tidak sedikit di Jabar.

    “Masalah aset ini juga perlu disikapi serius. Artinya segera ditindak lanjuti,” bebernya.

    Sebagaimana data data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keuangan Pemprov tahun anggaran 2023, tercatat ada 228 sekolah yang masih berstatus numpang atau berdiri di atas tanah milik pihak lain.

    Rinciannya, 111 SMAN, 86 SMKN, dan 31 SLBN. Beberapa sekolah ini menempati tanah yang dimiliki oleh berbagai pihak, mulai dari tanah desa hingga milik TNI.

    BACA JUGA:Legislator PKB Minta Disdik Jabar Jangan Ceroboh, Desak Keseriusan Kawal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

    Contohnya, SMAN 1 Teluk Jambe di Kabupaten Karawang, yang tanahnya masih merupakan milik Desa Wanasari. Atau SMAN 2 Cianjur, yang masih berdiri di atas tanah kas desa seluas 0,8 hektare.

    Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat memilih tidak merespon saat dikonfirmasi terkait desakan bantuan hukum mengenai kasus sengketa yang menimpa SMAN 1 Bandung itu.(son)

  • VIDEO MinyaKita 1 Liter Diduga Tak Sesuai Takaran, 3 Produsen Dibidik Bareskrim – Halaman all

    VIDEO MinyaKita 1 Liter Diduga Tak Sesuai Takaran, 3 Produsen Dibidik Bareskrim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga produsen minyak goreng MinyaKita kini tengah dibidik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Mereka diduga mengurangi isi takaran dalam kemasan minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter.

    Kasus ini mencuat setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidak tersebut, Amran menemukan ketidaksesuaian antara volume minyak yang tercantum di kemasan dan isi sebenarnya–tertera keterangan 1 liter, ternyata isinya kurang dari itu.

    Kapolri Pastikan Tindak Tegas

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan menindak tegas produsen yang terbukti melakukan pelanggaran.

    Menurutnya, tim kepolisian telah turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki dugaan praktik curang ini.

    “Kemarin kita turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum,” kata Kapolri kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Lebih mengejutkan lagi, dalam penyelidikan itu, kepolisian menemukan produk MinyaKita palsu yang menggunakan label serupa tetapi tidak diproduksi secara resmi.

    “Ada yang menggunakan label MinyaKita, namun sebenarnya palsu. Ini semua sedang kita proses,” ungkapnya.

    Kasus ini, lanjut Jenderal Sigit, akan segera dirilis oleh Satgas Pangan Polri setelah penyelidikan lebih lanjut.

    MinyaKita Tak Sesuai Takaran

    Dalam sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Mentan Amran membeli satu lusin MinyaKita kemasan 1 liter dan satu kotak kemasan 2 liter.

    Ia kemudian meminta agar minyak tersebut diuji dengan gelas ukur untuk memastikan volumenya.

    Hasilnya mengejutkan—beberapa kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750-800 mililiter.

    Tak hanya itu, harga jual MinyaKita di pasaran juga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.

    Amran menemukan minyak goreng ini dijual hingga Rp 18 ribu per liter.

    “Kami temukan MinyaKita dijual Rp 18 ribu per liter. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter,” ujar Amran di lokasi.

    Atas temuan ini, Amran meminta agar produsen yang terlibat segera diproses secara hukum.

    Bareskrim Bidik 3 Produsen

    Menindaklanjuti hal tersebut, Bareskrim Polri kini membidik tiga produsen yang diduga bertanggung jawab atas ketidaksesuaian takaran. 

    Tiga produsen minyak goreng merek MinyaKita kini menjadi sorotan Bareskrim Polri. Mereka diduga mengurangi isi takaran minyak goreng dalam kemasan yang seharusnya 1 liter.

    Ketiga produsen yang tengah diselidiki, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.

    Kemudian, kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah.

    Terakhir MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkap dari hasil pengukuran langsung, volume minyak goreng dalam kemasan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di label.

    “Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda. Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi dikutip dari TribunTangerang, Senin (10/3/2025).

    “Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” jelasnya kemudian.

    Atas temuan ini, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan telah menyita barang bukti MinyaKita yang diduga mengalami pengurangan volume.

    “Kami telah melakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Helfi.

    Pemerintah Didesak Hitung Kerugian Negara

    Anggota Komisi VI DPR Sadarestuwati mendesak pemerintah segera menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan pengurangan takaran minyak goreng MinyaKita dalam kemasan 1 liter.

    Menurutnya, langkah ini sangat mendesak mengingat MinyaKita merupakan minyak bersubsidi yang menggunakan anggaran negara dari pajak rakyat.

    “Mari kita awasi bersama. Isu ini tidak boleh gampang luntur karena menyangkut hak rakyat, hak konsumen atas pembelian produk,” tegas Sadarestuwati, Senin (10/3/2025).

    Sadarestuwati, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, mengaku prihatin dengan kasus ini.

    “Kami bertanya kepada Kementan, Kemendag dan Polri yang terlibat langsung dalam proses itu, ada berapa botol MinyaKita yang dicurangi?”

    “Berapa jumlah literan yang membuat rakyat dibohongi lagi dan lagi? Jelaskan itu dulu. Ini seperti sunatan massal minyak goreng. Prihatin sekali rasanya,” ujar Sadarestuwati.

    Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan transparansi dalam produksi dan distribusi Minyakita. 

    Sebab, praktik curang ini berpotensi menjadi beban baru bagi masyarakat, terutama karena minyak goreng bersubsidi seharusnya dirancang untuk membantu rakyat kecil.

    “Bahaya sekali ini takaran minyak subsidi buat rakyat kecil dicurangi. Presiden Prabowo perlu memberi arahan khusus kepada para pembantunya.”

    “Ini berujung petaka buat rakyat. Sudah pakai duit subsidi, takarannya dicurangi, harga ecerannya naik tinggi. Betul-betul celaka tiga belas ini bagi rakyat,” tegas Sadarestuwati.

    Desak Pemerintah Tindak Tegas

    Sadarestuwati mendesak pemerintah segera bertindak dengan melibatkan Inspektorat Kementerian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Polri untuk menelusuri dugaan kerugian negara akibat praktik ini.

    “Jangan main-main. Apalagi main mata dan main saweran. Itu duit subsidi, asalnya dari duit pajak, itu duit rakyat,” tegasnya.

    Tak hanya soal MinyaKita, Sadarestuwati juga menyoroti berbagai permasalahan yang makin membebani masyarakat, seperti dugaan pencampuran (blending)  dan oplosan bahan bakar minyak (BBM), lambannya respons Bulog dalam menyerap gabah petani, hingga lonjakan harga pangan.

    “Sungguh ironis negara kita ini, membuat kebijakan yang seolah-olah berpihak kepada rakyat, tapi ujungnya justru membuat rakyat semakin susah dan menderita. Maka kasus-kasus di atas harus segera di tangani dan di tuntaskan secara serius tanpa pandang bulu,” ujarnya.

     

    (Tribunnews/Abdi/Fersianus/Tribun Tangerang/Apfia Toconny Billy/Malau)

  • Pedagang di Jaksel Mengaku Dirugikan dan Khawatir Omzet Turun Imbas Temuan Takaran Minyakita Disunat – Halaman all

    Pedagang di Jaksel Mengaku Dirugikan dan Khawatir Omzet Turun Imbas Temuan Takaran Minyakita Disunat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terjadi penemuan praktik pengurangan takaran Minyakita kemasan 1 liter menjadi 750 sampai 800 mililiter (mL).

    Hal ini pun dikeluhkan sejumlah pedagang di kawasan Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

    Salah satu pedagang bernama Dina mengaku tak pernah mengetahui takaran asli dari Minyakita yang dijual.

    Pasalnya, jelas Dina, dirinya hanya menerima produk tersebut dari pihak produsen.

    “Kalau 1 liter ya saya percaya saja, nggak pernah coba buat tes,” kata Dina saat diwawancarai di lokasi, Senin (10/3/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.

    Ia menyebut, beredarnya Minyakita yang tak sesuai takaran sudah merugikan pedagang dan pembeli.

    “Pasti merugikan, banyak yang komplain kan pembelinya,” ujarnya.

    Hal senada disampaikan pedagang lain yang bernama Saung.

    Ia mengaku khawatir temuan itu berdampak terhadap omzet penjualannya.

    “Khawatir pasti, merugikan, bisa-bisa nggak laku nanti,” ungkap Saung.

    Sebelumnya, penemuan takaran Minyakita diungkapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    Pelanggaran itu ditemukan Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.

    Untuk diketahui, Minyakita diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.

    Amran mengatakan praktik curang penyunatan isi takaran tidak bisa ditoleransi.

    Dengan pelanggaran ini, Amran bahkan meminta perusahaan diproses hukum dan ditutup.

    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” imbuhnya.

    Kekecewaan Amran bertambah setelah melihat kecurangan lain.

    Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.

    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ucap Amran.

    Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” tuturnya.

    Pemerintah Didesak Hitung Kerugian Negara

    Anggota Komisi VI DPR Sadarestuwati meminta pemerintah segera menghitung kerugian negara akibat praktik pengurangan takaran Minyakita.

    Sadarestuwati menegaskan, langkah tersebut mendesak, mengingat Minyakita merupakan program subsidi yang menggunakan anggaran negara dari pajak rakyat.

    “Mari kita awasi bersama dan isu ini tidak boleh gampang luntur karena menyangkut hak rakyat, hak konsumen atas pembelian produk,” kata Sadarestuwati saat dihubungi pada Senin.

    Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut.

    “Kami bertanya kepada Kementan, Kemendag, dan Polri yang terlibat langsung dalam proses itu, ada berapa botol Minyakita yang dicurangi? Berapa jumlah literan yang membuat rakyat dibohongi lagi dan lagi? Jelaskan itu dulu. Ini seperti sunatan massal minyak goreng. Prihatin sekali rasanya,” ujar Sadarestuwati.

    Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan transparansi dalam produksi dan distribusi Minyakita. 

    Pasalnya, praktik curang ini berpotensi menjadi beban baru bagi masyarakat, terutama karena minyak goreng bersubsidi seharusnya dirancang untuk membantu rakyat kecil.

    “Bahaya sekali ini takaran minyak subsidi buat rakyat kecil dicurangi. Presiden Prabowo perlu memberi arahan khusus kepada para pembantunya.”

    “Ini berujung petaka buat rakyat. Sudah pakai duit subsidi, takarannya dicurangi, harga ecerannya naik tinggi. Betul-betul celaka tiga belas ini bagi rakyat,” tegas Sadarestuwati.

    Sadarestuwati mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah tegas dengan melibatkan Inspektorat Kementerian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Polri untuk menghitung potensi kerugian negara. 

    Menurutnya, kasus ini tidak boleh ditoleransi, apalagi jika ada indikasi kongkalikong dalam pengawasan.

    “Jangan main-main. Apalagi main mata dan main saweran. Itu duit subsidi, asalnya dari duit pajak, itu duit rakyat,” ucapnya.

    Sadarestuwati juga menyoroti sejumlah isu lain yang membebani masyarakat, mulai dari dugaan praktik pencampuran (blending) dan oplosan BBM, lambannya respons Bulog dalam menyerap gabah petani, hingga kenaikan harga pangan.

    “Sungguh ironis negara kita ini, membuat kebijakan yang seolah-olah berpihak kepada rakyat, tapi ujungnya justru membuat rakyat semakin susah dan menderita. Maka kasus-kasus di atas harus segera ditangani dan dituntaskan secara serius tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Takaran Minyakita Disunat, Pedagang di Jaksel Ngaku Dirugikan hingga Takut Omzet Turun.

    (Tribunnews.com/Deni/Gilang/Fersianus)(TribunJakarta.com/Annas Furqon)

  • Pedagang di Jaksel Mengaku Dirugikan dan Khawatir Omzet Turun Imbas Temuan Takaran Minyakita Disunat – Halaman all

    Takaran Minyakita Disunat, Pemerintah Didesak Hitung Kerugian Negara – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Sadarestuwati meminta pemerintah segera menghitung kerugian negara akibat praktik pengurangan takaran Minyakita kemasan 1 liter. 

    Sadarestuwati menegaskan, langkah tersebut mendesak, mengingat Minyakita merupakan program subsidi yang menggunakan anggaran negara dari pajak rakyat.

    “Mari kita awasi bersama dan isu ini tidak boleh gampang luntur karena menyangkut hak rakyat, hak konsumen atas pembelian produk,” kata Sadarestuwati saat dihubungi pada Senin (10/3/2025).

    Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut.

    “Kami bertanya kepada Kementan, Kemendag dan Polri yang terlibat langsung dalam proses itu, ada berapa botol Minyakita yang dicurangi? Berapa jumlah literan yang membuat rakyat dibohongi lagi dan lagi? Jelaskan itu dulu. Ini seperti sunatan massal minyak goreng. Prihatin sekali rasanya,” ujar Sadarestuwati.

    Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan transparansi dalam produksi dan distribusi Minyakita. 

    Sebab, praktik curang ini berpotensi menjadi beban baru bagi masyarakat, terutama karena minyak goreng bersubsidi seharusnya dirancang untuk membantu rakyat kecil.

    “Bahaya sekali ini takaran minyak subsidi buat rakyat kecil dicurangi. Presiden Prabowo perlu memberi arahan khusus kepada para pembantunya.”

    “Ini berujung petaka buat rakyat. Sudah pakai duit subsidi, takarannya dicurangi, harga ecerannya naik tinggi. Betul-betul celaka tiga belas ini bagi rakyat,” tegas Sadarestuwati.

    Sadarestuwati mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah tegas dengan melibatkan Inspektorat Kementerian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Polri untuk menghitung potensi kerugian negara. 

    Menurutnya, kasus ini tidak boleh ditoleransi, apalagi jika ada indikasi kongkalikong dalam pengawasan.

    “Jangan main-main. Apalagi main mata dan main saweran. Itu duit subsidi, asalnya dari duit pajak, itu duit rakyat,” ucapnya.

    Sadarestuwati juga menyoroti sejumlah isu lain yang membebani masyarakat, mulai dari dugaan praktik pencampuran (blending) dan oplosan BBM, lambannya respons Bulog dalam menyerap gabah petani, hingga kenaikan harga pangan.

    “Sungguh ironis negara kita ini, membuat kebijakan yang seolah-olah berpihak kepada rakyat, tapi ujungnya justru membuat rakyat semakin susah dan menderita. Maka kasus-kasus di atas harus segera di tangani dan di tuntaskan secara serius tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen MinyaKita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan. 

    Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Amran menemukan Minyakita dengan tulisan kemasan 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” kata Amran dalam keterangannya, Sabtu. 

     

  • KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus PGN (PGAS)

    KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat direksi PT Pertamina (Persero) baik aktif maupun mantan pada kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

    Salah satu yang dipanggil di antaranya adalah mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa Nicke telah hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini, Senin (10/3/2025). 

    Tessa menyebut pemeriksaan Nicke hari ini berkaitan dengan jabatan Direktur SDM Pertamina yang dijabatnya sebelum diangkat sebagai Direktur Utama. 

    “Hari ini Senin (103), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE: NW [mantan, red] Direktur SDM PT Pertamina,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

    Selain Nicke, penyidik KPK turut memanggil sejumlah saksi lainnya yaitu mantan Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman, mantan Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono, mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani, serta mantan Direktur PGN Desima Siahaan. 

    KPK turut memanggil hari ini Wakil Direktur Utama Pertamina, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Pertagas, Wiko Migantoro. 

    Bukan Pertama Kali

    Berdasarkan catatan Bisnis, ini bukan pertama kalinya bekas direksi Pertamina diperiksa oleh KPK dalam kasus jual beli gas PGN. Pada Februari 2025 lalu, penyidik turut memeriksa mantan Bos Pertamina sebelum Nicke, yakni Elia Massa Manik (periode 2017-2018) dan Dwi Soetjipto (periode 2014-2016). 

    Pemanggilan beberapa mantan petinggi Pertamina itu diduga berkaitan dengan aksi akuisisi atau merger yang dilakukan di antara dua perusahaan milik negara itu. 

    Pada pemeriksaan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, Senin (10/2/2025), KPK menyebut tim penyidiknya mendalami soal kebijakan merger atau akuisisi pada perusahaan pelat merah. Namun, KPK tak memerinci lebih lanjut merger atau akuisisi BUMN mana yang didalami penyidik dari keterangan Rini. 

    Adapun saat Rini diperiksa, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.  

    Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut.  

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Pengamat Hukum Sebut 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya Publik

    Pengamat Hukum Sebut 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya Publik

    loading…

    Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menyebut ada tiga syarat agar BPI Danantara dipercaya publik. Foto/istimewa

    JAKARTA – Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menyebut ada tiga syarat agar Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dipercaya publik. Salah satunya terkait dengan penegakan hukum terhadap koruptor.

    Hal itu dikatakan Hardjuno menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit BPI Danantara.

    Dalam Pasal 15A ayat (2) UU tersebut, BPK tidak dapat langsung melakukan audit terhadap keuangan Danantara, kecuali atas permintaan DPR.

    Hardjuno menegaskan memperlakukan Danantara sebagai entitas komersial murni seperti Temasek di Singapura bukanlah masalah. Namun, jika ingin mengambil model negara maju, maka penegakan hukum terhadap kasus korupsi serta standar etik pejabat pemerintah dan BUMN juga harus mengikuti standar Singapura dan negara-negara maju lainnya.

    “Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus turun hingga setara dengan negara-negara maju dan modern. Hanya dengan itu rakyat bisa percaya Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional,” kata Hardjuno, Minggu (9/3/2025).

    Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, masalah besar yang dihadapi Indonesia saat ini adalah tingginya angka kasus korupsi, bahkan dengan nilai yang tidak masuk akal. Korupsi sudah mendarah daging dan belum ada kejelasan arah pemerintahan dalam pemberantasannya.

    “Jika UU BUMN yang baru telah diketuk dan Danantara diperlakukan layaknya entitas komersial murni, maka sebagai penyeimbang, pemerintah harus menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

    Ketegasan dalam pemberantasan korupsi mencakup pertama, pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Tanpa aturan ini, sulit bagi negara untuk mengambil kembali uang hasil korupsi yang telah disembunyikan oleh para pelaku.

  • BPKH Buka Suara soal Potensi Bank Emas Jadi Tabungan Haji

    BPKH Buka Suara soal Potensi Bank Emas Jadi Tabungan Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) buka suara usai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bank emas dapat dimanfaatkan untuk menabung biaya haji.

    Anggota Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas serta Analisis Portofolio BPKH Indra Gunawan menyampaikan, BPKH, sebagai pemegang saham utama Bank Muamalat, tengah menyiapkan cicilan emas haji dalam rencana bisnisnya.

    “Sebenarnya kita sudah ke BPK, kita sudah exercises ini, jadi kita di dalam bisnis plannya Bank Muamalat juga sudah ada cicilan emas haji. Jadi kita programnya sudah inline sebenarnya dengan semua,” kata Indra dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Indra menyebut, BPKH juga telah berdiskusi dengan satuan tugas dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian mengenai rencana tersebut.

    “Kita in a very close discussion untuk bisa sinergi,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa bank emas dapat menjadi tempat menabung biaya haji. Pasalnya, emas dapat menjadi instrumen investasi yang aman di saat kondisi ekonomi tidak stabil. 

    “Jika tabungannya [haji] dilakukan melalui emas, maka emas tersebut setara dengan biaya haji di masa depan. Jadi menurut saya inilah mitigasi risiko yang akan dilakukan pemerintah,” tutur Airlangga. 

    Untuk diketahui, pada 26 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan layanan bank emas atau bullion bank.  

    Sesuai dengan Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Keuangan (P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/2024, bank emas dibentuk untuk memperkuat ekosistem perdagangan emas, meningkatkan penghiliran, serta memperluas akses pembiayaan industri emas nasional. 

    “Menjelang 80 tahun kita merdeka, dengan bangga pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia yang punya cadangan emas ke-6 terbesar di dunia untuk pertama kali akan memiliki bank emas,” ujar Prabowo saat memberikan sambutan dalam peresmian Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Gade Tower, Rabu (26/2/2025).

  • Pengamat: Berantas korupsi untuk tingkatkan kepercayaan pada Danantara

    Pengamat: Berantas korupsi untuk tingkatkan kepercayaan pada Danantara

    Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus turun hingga setara dengan negara-negara maju dan modern. Hanya dengan itu rakyat bisa percaya bahwa Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengatakan pemerintah harus tegas dalam menindak kasus korupsi dan pelanggaran etik pejabat pemerintah serta BUMN untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat akan Danantara.

    “Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus turun hingga setara dengan negara-negara maju dan modern. Hanya dengan itu rakyat bisa percaya bahwa Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional,” kata Hardjuno dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.

    Menurut Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, saat ini masyarakat sedang menyoroti kinerja pemerintah lantaran banyak kasus korupsi yang terbongkar di beberapa BUMN.

    Belum lagi ada banyak kasus mega korupsi yang kelanjutan proses hukumnya masih ditagih masyarakat.

    Kini, lanjut dia, Danantara hadir menjadi salah satu perusahaan super holding yang mengelola uang negara untuk investasi.

    Danantara juga nantinya tidak bisa diperiksa secara langsung oleh BPK jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN khususnya terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Karenanya, untuk menyingkirkan kekhawatiran masyarakat akan potensi korupsi di Danantara, maka pemerintah harus melakukan beberapa langkah penegakan korupsi.

    “Pertama, pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Tanpa aturan ini, sulit bagi negara untuk mengambil kembali uang hasil korupsi yang telah disembunyikan oleh para pelaku,” kata Hardjuno.

    “Kedua, pembuktian terbalik harus diberlakukan tidak hanya untuk pejabat negara, tetapi juga untuk pejabat dan pegawai BUMN serta Danantara,” tambah dia.

    Terakhir, pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan hukuman mati bagi koruptor untuk memberikan efek jera yang nyata, terutama bagi mereka yang menggerogoti dana publik dalam jumlah besar.

    Dengan demikian, Hardjuno yakin kepercayaan masyarakat akan pemerintah dan Danantara akan semakin meningkat.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mengupas Miskonsepsi dan Fakta di Balik Kasus Pertamina

    Mengupas Miskonsepsi dan Fakta di Balik Kasus Pertamina

    Mengupas Miskonsepsi dan Fakta di Balik Kasus Pertamina
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dugaan korupsi di PT
    Pertamina
    (Persero) dan anak perusahaannya mengguncang publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut.
    Isu yang mencuat terkait Pertamina tidak hanya soal korupsi, tetapi juga mengenai istilah “oplosan” bahan bakar yang memicu kebingungan masyarakat.
    Dalam
    talkshow
    “Industrial Summit 2025: Kasus Pertamina vs Kepercayaan Publik” yang disiarkan langsung oleh
    Kompas TV
    , Rabu (5/3/2025), lima narasumber memberikan pandangan mengenai kasus itu dari berbagai sudut.
    Mereka adalah Pakar Konversi Institut Teknologi Bandung (ITB) Tri Yuswidjajanto Zaenuri, Pendiri Lokataru Haris Azhar, Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno, Chief Executive Officer (CEO) & Co-Founder Katadata Metta Dharmasaputra, dan Anggota Dewan
    Energi
    Nasional (DEN) Eri Purnomohadi.
    Di tengah berbagai spekulasi berkembang, Tri berupaya memberikan pemahaman lebih jernih mengenai proses
    blending
    dalam produksi
    bahan bakar minyak
    (
    BBM
    ).
    Menurutnya,
    blending
    adalah praktik umum dan sah di seluruh dunia. Tujuannya, mencapai spesifikasi tertentu pada BBM. Proses ini tidak sekadar mencampur BBM dengan Ron yang berbeda, tetapi juga mempertimbangkan berbagai parameter penting, seperti massa jenis, viskositas, dan kadar sulfur. 
    “Kalau misalnya RON 92 dicampur dengan RON 90, hasilnya adalah RON 91. Jika ini dijual sebagai Pertalite, konsumen diuntungkan karena kinerja kendaraannya membaik,” jelas Tri. 
    Tri menegaskan,
    blending
    tidak hanya dilakukan di kilang minyak, tetapi juga di terminal bahan bakar minyak (TBBM). Misalnya, dalam pembuatan solar B40. Pencampuran biodiesel dan solar dilakukan di TBBM, bukan di kilang. 
    Hal tersebut menunjukkan, pencampuran bahan bakar di luar kilang adalah hal lazim dan diatur dalam regulasi. 
    Lebih lanjut, Tri juga menyoroti peran aditif deterjen dalam Pertamax yang tidak ada pada Pertalite. Aditif ini berfungsi menjaga kebersihan katup mesin, mencegah pemborosan bahan bakar, dan mengurangi emisi gas buang. 
    Jika benar terjadi pengoplosan Pertalite dengan Pertamax, seharusnya ada perubahan kinerja mesin yang terasa oleh konsumen. Tri mencontohkan, tarikan kendaraan yang lebih berat dan konsumsi bahan bakar lebih boros. 
    Selain itu, pewarnaan bahan bakar juga memiliki fungsi penting sebagai penanda visual dan tidak memengaruhi kualitas BBM. Warna juga berfungsi sebagai kontrol di SPBU untuk memastikan konsumen mendapatkan produk sesuai dengan dispenser. Proses ini diawasi dengan ketat dan harus melalui tahapan sertifikasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. 
    Pernyataan itu sekaligus meredakan kekhawatiran publik mengenai tuduhan “oplosan” yang berkembang di media sosial. Tri memastikan bahwa proses
    blending
    yang benar tidak akan merugikan konsumen, justru bisa meningkatkan performa kendaraan.
    “Jika benar terjadi pengoplosan dalam skala besar, publik pasti akan merasakan dampaknya dan hal ini sangat mungkin akan menjadi viral, seperti kejadian-kejadian sebelumnya yang cepat terungkap melalui laporan masyarakat,” tuturnya. 
    Keresahan juga disampaikan Metta. Ia menyoroti pentingnya penggunaan istilah tepat dalam pemberitaan kasus tersebut. 
    Menurutnya, penggunaan kata “oplosan” dalam konteks BBM sangat berpotensi memicu keresahan publik. Pasalnya, istilah tersebut biasanya dikaitkan dengan tindakan ilegal atau curang. 

    Blending
    itu sah dan diatur dalam regulasi. Kita tidak pernah menyebut
    cappuccino
    sebagai ‘
    oplosan
    kopi’. Sama halnya dengan
    blending
    BBM. Sebaiknya, kita menggunakan istilah yang lebih tepat, seperti ‘pencampuran’ atau ‘
    blending
    ‘,” tekan Metta.
    Metta juga mengingatkan bahwa penggunaan istilah yang salah bisa memicu distorsi opini publik. Ia khawatir jika narasi negatif ini terus berkembang, masyarakat bisa terprovokasi dan melakukan tindakan di luar kendali, seperti yang pernah terjadi pada kasus pajak Gayus Tambunan di masa lalu. 
    Saat itu, seluruh pegawai pajak terkena stigma negatif. Padahal tidak semua terlibat dalam kasus tersebut. 
    Lebih lanjut, Metta menekankan peran penting media dalam menjaga narasi tetap seimbang dan berbasis data. Ia mendorong agar media tidak sekadar mengikuti arus opini di media sosial, tetapi memberikan edukasi kepada publik mengenai perbedaan
    blending
    dan oplosan sesuai konteks teknis dan regulasi yang ada. 
    Namun, tidak hanya sekadar narasi yang tepat, pengawasan dalam pengadaan dan distribusi BBM juga menjadi elemen penting untuk memastikan
    transparansi
    dan mencegah penyimpangan. 
    Selain masalah teknis mengenai
    blending
    , isu transparansi dalam pengadaan dan distribusi BBM juga menjadi perhatian utama para narasumber. Berbagai aspek pengawasan disoroti, mulai dari proses impor, mekanisme kompensasi, hingga keterbatasan kapasitas kilang dalam negeri. 
    Haris mengungkapkan adanya indikasi manipulasi dalam proses impor BBM oleh Pertamina. Ia menyebut data Kementerian ESDM yang menunjukkan impor RON 90 dari Singapura. Padahal, negara tersebut hanya memproduksi BBM dengan RON 92, 95, dan 97. 
    Hal itu memicu dugaan adanya manipulasi administrasi dan penggelembungan harga yang berpotensi memberikan keuntungan besar kepada pihak tertentu melalui selisih kompensasi yang dibayarkan pemerintah. 
    Lebih jauh, Haris juga mengusulkan agar para tersangka dalam kasus tersebut bisa menjadi
    whistleblower
    atau
    justice collaborator
    . Langkah ini penting untuk membantu membuka praktik-praktik mafia migas di Indonesia yang, menurutnya, bukan isu baru. 
    Dengan adanya
    whistleblower
    , proses hukum dapat lebih terarah dan berpotensi mengungkap aktor utama di balik kasus ini. 
    Isu transparansi juga mencuat dalam mekanisme kompensasi pengadaan BBM. Eddy menjelaskan, mekanisme kompensasi pengadaan BBM melibatkan Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses verifikasi sebelum kompensasi dibayarkan kepada Pertamina.
    Meski pengawasan cukup ketat, Eddy menyoroti masih ada celah yang bisa dimanfaatkan oknum tertentu. Ia pun mendorong agar pengawasan internal di Pertamina diperkuat, khususnya melalui peran komisaris yang harus lebih proaktif dan tidak sekadar menjadi “penonton” dalam pengawasan operasional perusahaan. 
    Eddy juga menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap produksi dan kapasitas kilang Pertamina agar tidak ada celah dalam pengadaan BBM. 
    Sementara itu, Eri menyoroti keterbatasan kapasitas kilang dalam negeri sebagai alasan utama mengapa Indonesia masih mengimpor BBM. Kilang dalam negeri hanya mampu memproses sekitar 600.000 barel per hari, sedangkan kebutuhan nasional mencapai hampir dua kali lipatnya.
    Eri menilai, selama kapasitas kilang belum memadai, impor BBM tak terhindarkan. Namun, yang menjadi perhatian utamanya adalah kurangnya transparansi dalam proses impornya. 
    “Impor BBM memang tidak bisa dihindari karena keterbatasan kilang dalam negeri. Tetapi, yang menjadi masalah adalah ketidaktransparanan dalam proses impornya,” tegasnya. 
    Sebagai solusi, Eri mengusulkan pembangunan kilang baru dengan kapasitas 500.000 barel per hari untuk meningkatkan kemandirian
    energi
    dan mengurangi ketergantungan pada impor BBM. 
    Selain itu, pembentukan cadangan penyangga energi nasional juga diperlukan untuk menjaga stabilitas pasokan energi di masa depan.
    Kelima narasumber sepakat bahwa kasus itu perlu segera dibawa ke persidangan terbuka. Selain untuk memastikan transparansi, persidangan terbuka juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata kelola energi yang baik. 
    Dengan langkah konkret berupa sidang terbuka dan reformasi struktural, diharapkan pula kepercayaan publik terhadap Pertamina dan BUMN lainnya dapat kembali pulih. 
    “Jangan sampai kasus ini hanya ganti pemain, tetapi sistemnya tetap sama. Kita butuh reformasi struktural, baik di Pertamina maupun dalam regulasi pengawasan impor BBM,” ucap Haris. 
    Hal senada turut disampaikan Metta. Ia mendukung ide diadakannya sidang terbuka. Menurutnya, transparansi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina dan BUMN pada umumnya. 
    Selain itu, ia berharap, proses hukum tidak dicampuradukkan dengan kepentingan politik agar hasilnya benar-benar obyektif dan dapat dipercaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banjir Dukungan Anies Baswedan untuk Tom Lembong di Sidang Perdana

    Banjir Dukungan Anies Baswedan untuk Tom Lembong di Sidang Perdana

    JAKARTA – Sidang perdana mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus impor gula digelar pada 6 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Anies Baswedan hadir dalam sidang ini.

    Anies menunjukkan dukungannya terhadap Tom Lembong selaku sahabatnya. Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa Tom Lembong tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus ini.

    Ari membeberkan hasil audit BPK RI yang menyatakan tak ada penyelewengan pengelolaan keuangan pada masa kepemimpinan Tom sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015-2016. Mengapa Tom Lembong tetap didakwa melakukan tindak pidana korupsi, meski tidak menerima uang sepeser pun? Apa dakwaan Tom Lembong? Simak informasi selengkapnya di VOI.id.