Kementrian Lembaga: BPK

  • Polda Kepri Geledah Kantor BP Batam, Terkait Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

    Polda Kepri Geledah Kantor BP Batam, Terkait Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

    Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama 7 terlapor.Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini.”

    Selanjutnya, tim penyidikan akan meminta bantuan teknis kepada beberapa ahli, termasuk meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    Meskipun proses penyidikan telah berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, hingga saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan mendalam sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.

    Polda Kepri akan berkomitmen penuh dalam mendukung Program Asta Cita, khususnya dalam aspek penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Salah satu fokus utama dalam program ini adalah memastikan tidak adanya kebocoran anggaran negara dalam proses pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

    Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam mengawal tata kelola keuangan negara agar pembangunan dapat berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

    “Kami akan terus mengawal proses hukum secara profesional guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Polda Kepri berkomitmen mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

    Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

    “Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara resmi melalui Bidhumas Polda Kepri,” tutur Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

    Pasal yg dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana

    “Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana yang tegas bagi para pelaku yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi,” tutupnya

  • Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Rp 65 M dalam Dana Hibah Dispendik Jatim Tahun 2017

    Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Rp 65 M dalam Dana Hibah Dispendik Jatim Tahun 2017

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta yang dikelola Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur pada tahun anggaran 2017.

    Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur.

    “Setelah ditemukan bukti awal yang cukup, Kejati meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025,” ujar Mia.

    Dugaan Penyimpangan dalam Dana Hibah

    Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

    Dalam proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk 25 kepala sekolah SMK Swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur.

    Selain itu, Kejati juga meminta keterangan dari beberapa pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK Dispendik Jatim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemprov Jatim. Tak hanya itu, vendor penyedia barang dan jasa juga turut diperiksa.

    Menurut Mia, pada tahun 2017 Dispendik Jatim mengalokasikan anggaran sebesar Rp 65 miliar untuk belanja hibah barang dan jasa bagi SMK Swasta. Penyaluran dana tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 yang diterbitkan pada 21 Juli 2017. Namun, dalam implementasinya, ditemukan dugaan penyimpangan.

    Pembagian Proyek dan Dugaan Mark-Up

    Dana hibah tersebut dibagi menjadi dua paket proyek, yaitu:

    Paket I: Melibatkan 12 SMK Swasta dan dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30,5 miliar. Kontrak ini ditandatangani oleh Hudiyono sebagai PPK dan Djono Tehyar sebagai Direktur PT Desina Dewa Rizky.

    Paket II: Melibatkan 13 SMK Swasta dan dimenangkan oleh PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33 miliar. Kontrak ini ditandatangani oleh Hudiyono sebagai PPK dan Subagio (almarhum) sebagai Direktur PT Delta Sarana Medika.

    Dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa barang yang diterima beberapa sekolah tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan, tidak sesuai dengan SK Gubernur, serta terdapat indikasi mark-up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    Penyidikan dan Penggeledahan

    Kejati Jatim menyoroti dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD, serta Pergub Jatim Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bansos.

    Sebagai bagian dari penyidikan, pada Rabu (12/3/2025) pukul 10.00 WIB, tim penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang/jasa, dan dua rumah yang diduga terkait proyek hibah ini.

    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop yang berkaitan dengan proyek ini. “Dokumen dan barang bukti yang ditemukan akan disita untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” tegas Mia.

    Saat ini, Kejati Jatim terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara dalam kasus ini. [uci/ted]

  • Kantor BP Batam Digeledah Terkait Revitalisasi Pelabuhan Batuampar, Ini Penjelasan Polisi – Halaman all

    Kantor BP Batam Digeledah Terkait Revitalisasi Pelabuhan Batuampar, Ini Penjelasan Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BATAM –  Polda Kepri menggeledah sebuah ruangan di kantor BP Batam terkait penyidikan dugaan tindak pidana pendalaman laut di Pelabuhan Batuampar, Rabu (19/3/2024).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan hingga saat ini tidak ada pegawai BP Batam yang ditangkap.

    “Ini baru pemenuhan kelengkapan penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Kepri, Rabu (19/3/2025).

    Dia juga memastikan kegiatan yang dilakukan hanya mencari barang bukti lainnya dalam penyidikan kasus tindak pidana dugaan korupsi revitalisasi Pelabuhan Batuampar.

    Sementara Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

    “Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Zahwani.

    Zahwani menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan menggunakan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) atau Penyelidikan Tindak Pidana Secara Ilmiah.

    Termasuk, terus mengumpulkan alat bukti guna memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

    Proses Penyidikan

    Selain menggeledah kantor BP Batam di kawasan Batam Center, masih pada hari yang sama, Rabu, (19/3/2025) pukul 07.00 WIB, penyidik Polda Kepri menggeledah satu unit rumah di Perumahan Sukajadi.

    Serta satu unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara.

    Pada pukul 11.30 WIB, polisi menggeledah Kantor BP Batam, yaitu di Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam.

    Sampai saat ini hasil dari penggeledahan tersebut penyidik Ditreskrimsus masih memeriksa dan meneliti dokumen dokumen.

    “Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama 7 terlapor. Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini,” bebernya.

    Selanjutnya, tim penyidikan akan meminta bantuan teknis kepada beberapa ahli, termasuk meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    Penting untuk dicatat, meskipun proses penyidikan telah berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi. 

    Hingga saat ini belum ada satu orang pun   yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan.

    Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan mendalam sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.(TribunBatam.id/*)

    Penulis: Pertanian Sitanggang

  • Periksa Nicke Widyawati, KPK Dalami Holding Pertamina dan PGN – Halaman all

    Periksa Nicke Widyawati, KPK Dalami Holding Pertamina dan PGN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, Senin (17/3/2025).

    Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik memeriksa Nicke Widyawati sebab ingin mendalami pembentukan holding minyak dan gas.

    “Didalami terkait dengan holding minyak dan gas (holdingisasi Pertamina dan PGN),” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

    Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tengah mendalami urgensi dari PT PGN yang mengakuisisi PT IAE.

    “Kami sedang dalami urgensinya PGN yang akuisisi IAE. PGN dan Pertamina berkaitan,” kata dia.

    Diketahui, pemeriksaan ini merupakan kasus kedua yang berkaitan dengan Nicke Widyawati. 

    Ia pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011–2021. 

    Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat (10/1/2025) di Gedung Merah Putih KPK.

    KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.

    KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri. 

    Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda. Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

    Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN. 

    Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik. 

    KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,” kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

    Adapun lokasi yang digeledah yaitu: Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

    Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka.

    “Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank,” katanya.

    Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN. Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

    Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

    KPK menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE.

  • Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa soal Kasus Korupsi Gas, KPK Dalami Holding Migas – Halaman all

    Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa soal Kasus Korupsi Gas, KPK Dalami Holding Migas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/3/2025) lalu, sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Adapun, pemeriksaan itu terkait dengan jabatan Nicke selaku Direktur SDM PT Pertamina pada November 2017.

    Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami pembentukan holding minyak dan gas (Migas) Pertamina dengan PGN.

    “Didalami terkait dengan holding minyak dan gas (Holdingisasi Pertamina dan PGN),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangannya, Selasa (18/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK tengah mendalami akuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN terhadap PT IAE.

    Oleh karena itu, penyidik mendalami dan memeriksa petinggi Pertamina saat rencana akuisisi itu dibuat.

    “Kami sedang dalami urgensinya PGN yang akuisisi IAE. PGN dan Pertamina berkaitan,” kata Asep saat dihubungi, Selasa.

    Sebelumnya, KPK telah memanggil Nicke pada Senin (10/3/2025), tetapi ia mangkir dari pemanggilan.

    Selain Nicke, KPK juga memanggil Wakil Direktur PT Pertamina (Persero) Wiko Migantoro sebagai saksi dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021. 

    Eks Direktur Gas PT Pertamina periode 2014-2017, yakni Yenni Andayani, juga turut dipanggil.

    Selain tiga eks dirut tersebut, penyidik KPK turut memanggil Arif Budiman, Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014–2017; Nusantara Suyono, Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016–April 2018; dan Desima A. Siahaan, Direktur PT PGN.

    KPK Tetapkan 2 Tersangka

    Dalam kasus yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka.

    Dua tersangka tersebut adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 dan Iswan Ibrahhim Direktur Utama PT Isar Gas tahun 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE, tahun 2006–22 Januari 2024.

    KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri. 

    Adapun, keduanya ditetapkan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda. 

    Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

    Dalam mengusut kasus ini, KPK diketahui telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. 

    AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN. 

    Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita barang bukti elektronik hingga sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas. 

    Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,” kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

    Lokasi yang digeledah yaitu: Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

    Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka.

    “Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank,” katanya.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    “Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex.

    Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

    Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh BPK, yang kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian) (Kompas.com)

  • Gaji Perangkat Desa di Wonosobo Jawa Tengah Sesuai Aturan BPK

    Gaji Perangkat Desa di Wonosobo Jawa Tengah Sesuai Aturan BPK

    Ini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Sesuai Aturan BPK

     

    TRIBUNJATENG.COM- Melansir dari peraturan.bpk.go.id, Pasal 81 Ayat (2) huruf a menyatakan bahwa besaran gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp 2.426.640.

    Besaran gaji tersebut setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

    Sementara itu, gaji sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS golongan II/a.

    Kemudian perangkat desa memperoleh gaji sebesar Rp 2.022.200 atau setara 100 persen gaji PNS golongan II/a.

    Menurut Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari APBDesa melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

    Selain gaji tetap, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa juga memperoleh tunjangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 Ayat (1).

    Pasal tersebut menyebutkan bahwa paling banyak 30 persen dari jumlah APBDesa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

    Di sisi lain, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

    Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    *Berikut rincian tunjangan untuk kepala desa dan perangkat desa lainnya:*

    1. Tunjangan jabatan: Kepala Desa menerima sebesar Rp 500.000, sekretaris desa sebesar Rp 450.000, dan Rp 400.000 untuk perangkat desa.

    2. Tunjangan kinerja: Kepala Desa memperoleh sebesar Rp 300.000, sekretaris desa sebanyak Rp 250.000, dan perangkat desa sebesar Rp 200.000.

    3. Tunjangan kesejahteraan: Kepala Desa sebesar Rp 200.000, sekretaris desa menerima sebesar Rp 150.000, dan perangkat desa mendapatkan Rp 100.000.

    4. Tunjangan lainnya:  Kepala Desa sebesar Rp 100.000, Sekretaris Desa Rp 75.000, sementara perangkat desa akan menerima Rp 50.000.

    (*)

     

     

     

  • Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Ajukan Praperadilan

    Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Ajukan Praperadilan

    Blitar (beritajatim.com) – MB, tersangka korupsi DAM Kali Bentak Kabupaten Blitar mengajukan prapeadilan di Pengadilan Negeri Blitar. Direktur CV Cipta Graha Pratama tersebut menggugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak.

    Kuasa hukum tersangka, Hendi Priono menyebut dasar pengajuan gugatan ini adalah karena tidak ada temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di proyek DAM Kali Bentak, Panggungrejo Kabupaten Blitar. Hal itulah yang menjadi dasar, tersangka MB menggugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    Proyek DAM Kali Bentak sendiri memiliki nilai Rp4,9 miliar. Proyek ini dikerjakan pada tahun 2023 lalu. Kala itu memang tidak ada temuan dari BPK RI terkait kerugian yang ditimbulkan dari proyek DAM Kali Bentak ini.

    “Agendanya hari ini adalah pembacaan praperadilan, tetapi karena dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menyiapkan jawaban makanya jawabannya juga sudah diberikan hari ini, dari jawaban itu mereka tidak menanggapi salah satu dalil permohonan kita yang menyatakan bahwa tidak ada temuan kerugian negara oleh BPK RI pada proyek DAM Kali Bentak,” ungkap Hendi, Selasa (18/3/2025).

    Menurut kuasa hukum tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar hanya menanggapi secara normatif perihal tidak adanya temuan BPK-RI dalam proyek DAM Kali Bentak tersebut. Dalam jawabannya disebutkan bahwa yang berhak mengaudit kerugian negara bukan hanya BPK RI semata.

    “Kejaksaan hanya menanggapinya normatif bahwa yang berwenang menentukan kerugian negara bukan hanya BPK RI tapi pemeriksa keuangan yang istilahnya ditunjuk oleh kejaksaan,” imbuhnya.

    Tersangka pun meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk membatalkan penetapan status hukumnya. Menurut tersangka, proses penyelidikan dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak ini tidak sah karena tidak adanya temuan kerugian negara dari BPK RI.

    “Salah satu alasan kami minta penetapan itu dibatalkan karena menurut kita penyidikan tindak pidana korupsi ini tidak sah, BPK RI kan sudah menyebutkan tidak ada temuan kok mereka menggunakan ahli sebagai dasar menentukan ada kerugian negara, permohonan itu yang kita pertentangkan kalau ada BPK-RI tidak ada terus mereka bilang ada mana yang lebih bisa dipedomani,” tegasnya.

    Pra peradilan kasus DAM Kali Bentak ini pun akan terus bergulir. Jika sesuai agenda besok akan digelar sidang replik dan duplik terkait pra peradilan tersangka MB.

    “Baru selesai mas, agenda pembacaan permohonan sekalian jawaban, besok agenda replik dan duplik,” kata Humas Pengadilan Negeri Blitar, M. Iqbal Hutabarat. [owi/beq]

  • BAZNAS RI komitmen kelola ZIS untuk pembangunan nasional dan pengentasan kemiskinan

    BAZNAS RI komitmen kelola ZIS untuk pembangunan nasional dan pengentasan kemiskinan

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    BAZNAS RI komitmen kelola ZIS untuk pembangunan nasional dan pengentasan kemiskinan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 17 Maret 2025 – 13:57 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk mendukung pembangunan nasional serta pengentasan kemiskinan di Indonesia.

    Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua BAZNAS RI, Mokhamad Mahdum, MIDEc, Ak, CA, CPA, CWM, CGRCOP, GRCE, CHRP, dalam acara Talkshow Economic Challenges Special Ramadan: Pembangunan Sosial Berbasis Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF) yang diselenggarakan di Grand Studio Metro TV, Kebon Jeruk, Jakarta, Selasa (11/03/2025).

    Dalam diskusi tersebut, Mokhamad Mahdum menekankan, ZISWAF bukan sekadar instrumen distribusi kekayaan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendorong pemberdayaan ekonomi umat secara berkelanjutan.

    “Optimalisasi pengelolaan ZISWAF dengan pendekatan inovatif dan profesional akan meningkatkan efektivitas dalam memberdayakan mustahik menjadi muzakki, serta mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan berbasis prinsip syariah,” ujar Mo Mahdum.

    Mo Mahdum menjelaskan, BAZNAS menerapkan standar evaluasi pengelolaan zakat, salah satunya adalah Indeks Zakat Nasional (IZN) yakni alat ukur kinerja pengelolaan zakat, guna memastikan perbaikan berkelanjutan.

    “Indeks Literasi Zakat di Indonesia saat ini berada di angka 74,83 atau kategori menengah. Oleh karena itu, kami terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya zakat,” jelas Mahdum.

    Mo Mahdum menambahkan, BAZNAS juga mengoptimalkan pembayaran zakat secara digital dengan bekerja sama dengan 24 perbankan, 24 aplikasi platform komersial, 7 platform non-komersial, serta berbagai media sosial dan e-commerce. Selain itu, BAZNAS telah mengembangkan Zakat Virtual Assistant dan Voice Command Zakat Assistant berbasis Artificial Intelligence (AI).

    “Digitalisasi pengelolaan zakat telah meningkatkan efisiensi dan transparansi. Pengumpulan zakat secara digital mengalami kenaikan rata-rata 202,5 persen dalam 10 tahun terakhir,” ungkap Mahdum.

    Mo Mahdum menyampaikan, dana ZIS tidak hanya digunakan untuk bantuan konsumtif, tetapi juga dialokasikan ke berbagai program pemberdayaan ekonomi, seperti UMKM, ekonomi kreatif, dan pertanian.

    “Selama tahun 2024, BAZNAS menyalurkan Rp68,3 miliar kepada 26.778 mustahik UMKM. Program ini bertujuan untuk mengubah mustahik menjadi muzakki dalam jangka panjang,” tutur Mahdum.

    “Sinergi dengan pemerintah dan sektor swasta sangat penting untuk memastikan program berbasis ZIS lebih tepat sasaran, terintegrasi dengan kebijakan daerah, serta berkelanjutan,” kata Mahdum.

    Mo Mahdum merincikan, seluruh program BAZNAS berkontribusi terhadap pencapaian SDGs, dengan alokasi dana 30 persen untuk sosial kemanusiaan, 23,5 persen untuk pendidikan, 20 persen untuk ekonomi, 17,4 persen untuk kesehatan, 5,1 persen untuk advokasi dan dakwah, 3,5 persen untuk pemberdayaan kesehatan.

    Sebagai langkah peningkatan kepercayaan publik, BAZNAS menerapkan audit independen setiap tahun, memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, serta mengembangkan Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) untuk memonitor penerimaan dan distribusi dana secara real-time.

    Pada 2025, BAZNAS memiliki 10 program prioritas, termasuk Beasiswa dan Pendidikan, BAZNAS Microfinance, Zmart, ZChicken, Santripreneur, Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB), Rumah Sehat BAZNAS, serta pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting.

    Dalam kesempatan itu, Mo Mahdum juga mengimbau kepada masyarakat untuk mensucikan hartanya dengan menunaikan zakat, tidak hanya zakat fitrahnya, tetapi juga zakat mal, zakat profesi, zakat perusahaan, zakat pertanian, dan lain sebagainya.

    “Tentunya kami mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya melalui lembaga-lembaga resmi yang mendapatkan izin dari pemerintah melalui Kemenag, dalam hal ini adalah BAZNAS,” tutupnya.

    Acara yang dipersembahkan oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan disiarkan langsung di kanal YouTube Metro TV ini juga menghadirkan Ketua Badan Wakaf Indonesia, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, Wakil Ketua Umum VI IAEI, Dr. Irfan Syauqi Beik, serta Ketua Badan Pengurus Yayasan Baitul Maal BRILiaN, M. Dadang Permana KF.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Mengapa KPK Periksa Eks Bos Pertamina di Kasus Korupsi PGN (PGAS)?

    Mengapa KPK Periksa Eks Bos Pertamina di Kasus Korupsi PGN (PGAS)?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah mantan petinggi PT Pertamina (Persero) terkait perkara dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaa Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, kini setidaknya sudah ada tiga mantan direktur utama (dirut) Pertamina yang diperiksa oleh KPK pada kasus tersebut. Mereka adalah Dwi Soetjipto, Elia Massa Manik serta teranyar yakni Nicke Widyawati. 

    Elia dan Dwi diperiksa pada hari yang sama, Selasa (18/2/2025). Pada hari yang sama, KPK turut memeriksa mantan Komisaris Pertamina Edwin Hidayat Abdullah serta mantan Komisaris PGN Fajar Harry Sampurno. 

    Teranyar, pemanggilan terhadap bekas petinggi Pertamina dilanjutkan dengan memeriksa Nicke Widyawati, Senin (17/3/2025), yang menjabat dirut BUMN migas itu selama 2018-2024. Nicke dikonfirmasi hadir setelah batal memenuhi panggilan penyidik pada sepekan sebelumnya, Senin (10/3/2025). 

    Namun, berbeda dengan Elia dan Dwi sebelumnya, pemeriksaan Nicke diketahui berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Direktur SDM Pertamina. Jabatan itu dipegangnya sampai 2018, atau sebelum diangkat sebagai dirut. 

    “Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025). 

    Beberapa mantan petinggi Pertamina lainnya yang telah diperiksa KPK di antaranya yakni mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani serta mantan Direktur Utama Wiko Migantoro. Adapun Wiko kini menjabat Wakil Direktur Utama Pertamina. 

    Lembaga antirasuah menjelaskan, pemeriksaan para mantan petinggi Pertamina itu tidak lepas dari status Pertamina sebagai pemilik saham PGN. Hal itu dapat ditarik ke 11 Maret 2018, ketika Pertamina resmi menjadi pemilik saham PGN. Saat ini, Pertamina pun menjadi pemilik saham mayoritas di emiten berkode PGAS itu. 

    Kepemilikan saham Pertamina di PGN saat ini tercatat 56,96%, sehingga membuatnya sebagai pemilik saham mayoritas. Pengalihan saham PGN itu sejalan dengan program pemerintah membentuk Holding BUMN Migas pada sekitar tujuh tahun lalu, atau saat masih periode pertama pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. 

    Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Menteri BUMN Rini Soemarno saat itu menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PGN kepada Pertamina. Hal itulah yang juga menyebabkan Rini turut diperiksa KPK pada kasus jual beli gas PGN, Senin (10/2/2025). 

    Dalami Rencana Akuisisi IAE

    Adapun saat ini rupanya KPK tengah mendalami rencana akuisisi PGN terhadap PT IAE. Kepemilikan saham Pertamina dan posisinya sebagai Holding terhadap PGN membuat penyidik perlu mendalami pengetahuan petinggi Pertamina saat rencana akuisisi itu dibuat. 

    “Kami sedang dalami urgensinya PGN yang akuisisi IAE,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada Bisnis melalui pesan singkat, dikutip Senin (17/3/2025).

    Akuisisi PGN terhadap IAE itu diduga berkaitan dengan dugaan korupsi perjanjian jual beli gas yang tengah diperkarakan KPK. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, dan kini masih dalam tahap penghitungan secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    KPK mengungkap bahwa jual beli gas antara kedua perusahaan merupakan prasyarat bagi PGN untuk mengakuisisi PT IAE, yang merupakan pemilik dari PT Isargas. 

    “Dalam periode itu kalau ada rencana akuisisi IAE tentunya dikomunikasikan juga ke Pertamina (dalam proses holdingisasi). PGN akan melakukan akuisisi IAE dengan melakukan perjanjian jual beli gas terlebih dahulu dengan nilai US$15 juta, yang kemudian akan diperhitungkan nilainya untuk akuisisi perusahaan,” jelas Tessa kepada Bisnis, dikutip Senin (17/3/2025). 

    Tidak Taju Jual Beli Gas

    Di sisi lain, para saksi yang telah diperiksa KPK seperti Dwi Soetjipto, Elia Massa Manik hingga Rini Soemarno mengakui bahwa penyidik mendalami pengetahuan mereka soal akuisisi saham PGN dan pembentukan Holding Migas. 

    Namun, ketiganya enggan memerinci lebih lanjut atau mengaku tidak tahu menahu soal jual beli gas PGN dengan IAE, maupun rencana akuisisi. 

    Elia Massa Manik, yang tidak sampai dua tahun menjabat Dirut Pertamina, mengaku ditanya penyidik soal pembentukan Holding Migas. Namun, dia enggan memerinci lebih lanjut soal pengetahuannya terhadap kasus jual beli gas dengan PT IAE.

    “Saya kan cuma 13 bulan [jadi dirut, red] jadi waktu subholding ada saya udah enggak di sana. Keterangan biasa aja,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, usai diperiksa penyidik Februari 2025 lalu. 

    Di sisi lain, Dwi Soetjipto mengaku ditanya penyidik ihwal permasalahan penjualan gas dari PGN ke PT IAE. Namun, dia enggan memerinci soal pengetahuannya mengenai kasus tersebut.  “Enggak hafal [berapa pertanyaan, red], enggak tahu, enggak ngitung,” katanya pada hari yang sama. 

    Sementara itu, pada pemeriksaan Rini Soemarno, Senin (10/2/2025), Rini mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh Pertamina. Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.  

    Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.   “Ini transaksi sebetulnya [sampai] direktur [saja] biasanya, gak sampai dirutnya. Tapi saya enggak tahu,” tuturnya. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut.  

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus PGN (PGAS)

    Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati enggan berkomentar soal pemeriksaanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (17/3/2025). 

    Nicke diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Dia diperiksa sekitar enam jam lamanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Kendati dikelilingi wartawan yang telah menunggu pernyataan darinya, Nicke tetap enggan menjawab pertanyaan yang disampaikan kepada dirinya. 

    Direktur Utama (Dirut) Pertamina 2018-2024 itu memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama pekan lalu, Senin (10/3/2025).  

    “Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025). 

    Pada panggilan pekan lalu, pemanggilan Nicke oleh penyiidk diketahui dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur SDM Pertamina. 

    Pada saat itu, KPK turut memanggil beberapa saksi lain seperti mantan Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman, mantan Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono, mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur PGN Desima Siahaan serta mantan Direktur Utama Pertagas yang kini menjabat Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro. 

    Dari enam saksi yang dipanggil pekan lalu, hanya tiga yang hadir yaitu Yenni Andayani, Desima A Siahaan serta Wiko Migantoro. Ketiganya diperiksa berkaitan dengan pembentukan holding migas.

    Lembaga antirasuah menyebut pembentukan holding migas itu pada 2018 lalu berkaitan dengan perjanjian jual beli gas yang dilakukan perseroan. 

    “Untuk saksi yang hadir, penyidik mendalami tentang pembentukan Holding Migas dan kaitannya dengan Perjanjian Jual Beli Gas,” kata Tessa, pada keterangan terpisah. 

    Sebagaimana diketahui, Pertamina merupakan pemegang saham mayoritas di PGN sejak 11 Maret 2018. Kepemilikan sahamnya kini mencapai 56,96%. Hal itu sejalan dengan program pemerintah membentuk Holding BUMN Migas. 

    Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Menteri BUMN Rini Soemarno saat itu menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PGN kepada Pertamina.

    Hal itu yang menjadi alasan KPK memanggil sejumlah petinggi Pertamina maupun anak usahanya di kasus PGN belakangan ini. Sebelum Nicke Widyawati, sudah ada dua mantan direktur utama Pertamina yang diperiksa yaitu Elia Massa Manik serta Dwi Soetjipto.

    KPK juga pernah memeriksan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk mendalami hal yang sama. 

    Adapun KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara pada perjanjian jual beli gas antara BUMN dengan kode emiten PGAS itu dan PT IAE. Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya serta Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim. 

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).