Kementrian Lembaga: BPK

  • Dugaan kejahatan siber di Bank DKI, ini kata Francine PSI

    Dugaan kejahatan siber di Bank DKI, ini kata Francine PSI

    Bank DKI. Foto: Pemprov DKI Jakarta

    Dugaan kejahatan siber di Bank DKI, ini kata Francine PSI
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Sabtu, 12 April 2025 – 00:05 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, bersuara mengenai dugaan serangan siber terhadap Bank DKI dalam rapat Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (10/4/2025).

    “Gangguan layanan Bank DKI dari 29 Maret sampai 10 April 2025, sudah hampir dua minggu. Tolong segera diselesaikan agar layanan Bank DKI kembali berfungsi normal,” tegasnya dalam rapat yang dihadiri oleh pimpinan-pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jakarta, termasuk Direktur Utama (Dirut) Bank DKI, Agus Haryoto Widodo.

    Layanan transfer ke bank lain dari aplikasi mobile banking Bank DKI saat ini masih belum bisa digunakan. Francine mendesak agar pihak Bank DKI berkoordinasi intensif dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari solusi sebagai jalan keluar sehingga tidak merugikan nasabah serta tidak menganggu kelancaran bisnis maupun layanan operasional Bank DKI.

    Ia juga meminta supaya Bank DKI belajar dari insiden yang terjadi selama momen lebaran kemarin, khususnya mengenai keamanan Information Technology (IT). Kemudian, ia juga mendorong agar Bank DKI membentuk tim cepat tanggap yang segera dikerahkan apabila kejadian serupa terulang lagi di kemudian hari.

    “Belajar dari insiden ini, yang perlu menjadi prioritas adalah perbaikan keamanan, khususnya di IT-nya dan mitigasi risiko. Serta adanya tim cepat tanggap yang siaga kalau ada insiden seperti ini, sesuai amanat Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024,” sambungnya.

    Berkaitan penanganan masalah yang terjadi pada momen libur Lebaran 2025 lalu, Francine juga mendorong Bank DKI untuk memperbaiki komunikasi publiknya kepada para nasabah.

    “Perlu diperbaiki juga komunikasi publiknya. Karena dalam dua minggu insiden, komunikasi atau penjelasan kepada masyarakatnya minim. Bahkan, beberapa kali harus kami ingatkan agar dijelaskan ke masyarakat,” katanya.

    Ia juga menyinggung perlunya dilakukan audit terhadap Bank DKI oleh BPK dan OJK untuk memulihkan kepercayaan nasabah. Selain itu, hasil auditnya juga harus dilaporkan kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta.

    “Informasinya ada audit forensik yang sudah dilakukan. Jika sudah ada hasil audit forensiknya agar diberikan ke Komisi B. Juga hasil audit IT kalau ada. Serta progres laporan ke Bareskrim yang sudah dilakukan oleh Bank DKI,” tandasnya.

    Penulis: Dedy Ramadhany/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN, Segini Kerugian Negara

    KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN, Segini Kerugian Negara

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) tahun 2017–2021. Dua tersangka yang ditahan ialah Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya (DP).

    Iswan Ibrahim (ISW) dan Danny Praditya (DP) diduga berperan dalam skema kerja sama jual beli gas yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat (AS) atau setara lebih dari Rp203 miliar, dihitung dengan kurs pada 2017. Demi kepentingan penyidikan keduanya ditahan selama 20 hari pertama.

    “Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 11 April 2025.

    Asep menyebut, tindakan keduanya melanggar berbagai aturan, di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif pada 15 Oktober 2024 yang memperkuat adanya kerugian negara senilai USD15 juta dalam dugaan korupsi ini.

    Lebih lanjut, Asep menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 75 orang dan menyira barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai USD1.000.000.

    “Telah dilakukan Penggeledahan atas 8 (delapan) lokasi Rumah/Kantor atau ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya,” ujar Asep.

    Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK

    Sebelumnya, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno rampung diperiksa KPK pada Senin, 10 Februari 2025. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

    “Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul enggak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” kata Rini kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.

    Rini mengaku dimintai konfirmasi oleh penyidik mengenai transaksi yang dilakukan Danny Praditya saat menjabat Direktur Komersial PT PGN. Akan tetapi, dia menyatakan tidak mengetahui mengenai kontrak kerja sama terkait jual beli gas antara PGN dengan Isar Gas.

    “Ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasanya enggak sampai dirut tapi saya enggak tahu saya bilang gitu,” kata Rini.

    “Karena itu transaksinya 15 juta kalau enggak salah, itu enggak nyampe ke dirut saja biasanya enggak sampai. Direkturnya? Kalau enggak salah iya (Danny Praditya),” ucapnya menambahkan.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN

    KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Mereka adalah Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya (DP) dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim (ISW). Kedua tersangka dipersiksa hari ini, Jumat (11/4/2025)  dan tampak mengenakan rompi oranye tahanan dengan tangan diborgol. Mereka pun langsung ditahan oleh KPK.

    “Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan tersangka DP (Danny Praditya) di cabang rumah tahanan dari rumah tahanan negara klas 1 Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 11 April 2025 sampai dengan 30 April 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2026).

    Kasus ini berkaitan dengan korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Tindakan haram ini diduga dilakukan dalam rentang waktu 2017-2021.

    Dalam kasus ini, Asep menjelaskan kerugian negara yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan US$ 15 juta. Jika dihitung dalam kurs saat ini, maka kerugian negara ditaksir mencapai Rp 252 miliar.

    Dijelaskan Asep, Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017. Dalam RKAP itu, tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, Danny Praditya memerintahkan negosiasi dengan PT IAE untuk pembelian gas.

    “Bahwa pada Agustus 2017, saudara DP memerintahkan saudara Adi Munandir sebagai head of marketing PT PGN, untuk melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT Isargas, guna menawarkan trader-trader gas tersebut untuk menjadi local distributor company atau LDC PT PGN,” ucap Asep.

    Asep menambahkan, Danny telah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebesar US$ 15 juta kepada PT IAE. Namun, uang muka tersebut justru digunakan PT IAE untuk membayar utang kepada pihak yang tidak berkaitan dengan perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan PT PGN.

    “DP memerintahkan Adi (Head of Marketing PT PGN) untuk melakukan pertemuan dengan pihak Isargas Grup di kantor PT PGN guna membahas kerja sama pengelolaan dan jual beli gas. Dalam pembahasan tersebut, S (Sofyan) selaku perwakilan dari Isargas Grup menyampaikan arahan dari ISW untuk meminta uang muka/advance payment sebesar US$ 15 juta terkait dengan rencana pembelian gas PT IAE oleh PT PGN. Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang PT Isargas kepada pihak lain,” jelas Asep.

    Perbuatan-perbuatan terkait kontrak PJBG dan pembayaran uang muka di atas bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MNBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

    Tindakan para tersangka juga bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, Keputusan Direksi PT PGN Nomor 020800.K/PP.00/UT/2010 tentang Pedoman Penyediaan Pasokan Gas.

    Dalam kasus korupsi PGN ini, penyidik KPK untuk sementara telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 saksi dan memeriksa ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai US$ 1 juta. Selain itu juga menggeledah delapan lokasi rumah/kantor atau ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya yang terkait kasus korupsi PGN.

  • Bareskrim Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pagar Laut, Said Didu: Kok Polisi yang Memutuskan?

    Bareskrim Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pagar Laut, Said Didu: Kok Polisi yang Memutuskan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, melontarkan kritik terhadap pernyataan Bareskrim Polri yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan pemalsuan izin di proyek pagar laut Tangerang.

    Said Didu mempertanyakan dasar dan kewenangan kepolisian dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian negara dalam sebuah perkara.

    “Kok polisi yang memutuskan bahwa tidak ada kerugian negara? Makin jelas,” kata Said Didu di X @msaid_didu (11/4/2025).

    Said Didu menyoroti bahwa keputusan mengenai kerugian negara seharusnya berada di tangan auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga terkait, bukan aparat penegak hukum seperti kepolisian.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merespons petunjuk dari Kejaksaan Agung terkait berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

    Kasus ini juga berkaitan dengan pembangunan pagar laut yang tengah menjadi sorotan publik.

    Penyidik menyatakan bahwa hasil telaah terhadap petunjuk jaksa dalam P-19 tidak mengarah pada tindak pidana korupsi.

    “Kami sudah membaca dan mempelajari petunjuk P19 dari Kejaksaan. Penyidik berkeyakinan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rharjdjo Puro, di Mabes Polri, Kamis (10/4/2025) kemarin.

    Seperti diketahui, berkas perkara milik empat tersangka dalam kasus ini sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 24 Maret 2025.

  • Kronologi Kasus Korupsi Jual Beli Gas yang Seret Eks Petinggi PGN

    Kronologi Kasus Korupsi Jual Beli Gas yang Seret Eks Petinggi PGN

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi kasus jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta (setara Rp252 miliar sesuai kurs Jisdor BI Rp16.805 per dolar AS).

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan bahwa uang US$15 juta itu diduga merupakan uang muka yang dibayarkan oleh PGN, atas perintah Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya, kepada Isargas Grup yang merupakan induk PT IAE. Uang muka itu ditujukan untuk kerja sama pengelolaan dan jual beli gas PGN dan PT IAE.

    KPK pun telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut. Selain Danny Praditya, lembaga antirasuah turut menetapkan Komisaris PT IAE 2006-2023, Iswan Ibrahim sebagai tersangka. Keduanya resmi ditahan untuk 20 hari ke depan sejak hari ini.

    “Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” ujar Asep pada konferensi pers, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Asep memaparkan, kasus tersebut bermula saat Danny pada Agustus 2017 lalu menawarkan kepada sejumlah trader gas untuk menjadi local distributor company (LDC) untuk PGN. Salah satu trader gas itu adalah PT Isargas, induk PT IAE.

    Danny lalu memerintahkan anak buahnya untuk menjalin kerja sama dengan PT IAE untuk kerja sama pengelolaan dan jual beli gas. Pihak Isargas pun menyampaikan kepada Danny soal permintaan uang muka/advance payment sebesar US$15 juta ihwal pembelian gas PT IAE oleh PGN. Isargas juga menawarkan kepada PGN peluang untuk mengakuisisi sebagian hingga seluruh saham perusahaan itu.

    Uang muka tersebut digunakan untuk membayar utang PT Isargas kepada pihak lain, yang tidak berhubungan dengan perjanjian jual beli gas dengan PGN. Misalnya, kepada PT Pertagas Niaga, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Isar Aryaguna.

    Adapun gas PT IAE yang dijual ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML). Rencana penyerapan gas PT IAE itu pada 2017 sebesar 10 million standard cubic feet per day (MMSCFD), 15 MMSCFD pada 2018 dan 40 MMSCFD pada 2019.

    Kemudian, Danny dan Iswan Ibrahim pada 2 November 2017 menandatangani sejumlah dokumen meliputi Kesepakatan Bersama, Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), Kesepakatan Bersama Pembayaran di Muka serta Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Infrastruktur.

    Pada 9 November 2017, PGN atas perintah Danny membayar uang muka US$15 juta ke PT IAE sebagaimana invoice yang telah dikirimkan sebelumnya. “Untuk membayar kewajiban atau hutang PT IAE dan/atau ISARGAS Grup kepada pihak-pihak sebagai berikut yang tidak berkaitan dengan kegiatan Jual Beli Gas dengan PT PGN,” jelas Asep.

    Uang muka itu lalu tetap dibayarkan PGN ke PT Isargas, kendati Iswan mengetahui bahwa pasokan gas bumi PT IAE dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditandatangani.

    Usai memberikan uang muka jual beli gas itu, PGN justru diingatkan pada 2018 lalu oleh dua konsultan publik yang dipekerjakan mereka, PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra, bahwa Isargas Grup dinyatakan tidak layak untuk diakuisisi.

    Pada 2 Desember 2020, Kepala BPH Migas saat itu, M. Fanshurullah Asa juga mengirimkan surat kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM bahwa tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM No.6/2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    Tidak sampai di situ, Komisaris PGN Arcandra Tahar pada 18 Februari 2021 juga mengirimkan surat kepada Direktur Utama perseroan ihwal saran Dewan Komisaris kepada Direksi agar dilakukan pemutusan kontrak serta upaya hukum atas uang muka yang dibayarkan ke PT IAE.

    Alhasil, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE
    tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024, terjadi kerugian negara sebesar US$15 juta (setara Rp252 miliar).

    Asep lalu memaparkan, selama proses penyidikan KPK telah memeriksa sebanyak 75 orang termasuk ahli dari BPK. Tim penyidik juga telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektornik serta uang US$1 juta.

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Tahan Eks Direktur PGN (PGAS), Negara Rugi US Juta

    KPK Tahan Eks Direktur PGN (PGAS), Negara Rugi US$15 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 tersangka kasus jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta.

    Dua tersangka yang resmi ditahan KPK sore ini adalah Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim.

    “Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Asep menjelaskan, kasus tersebut bermula saat tersangka Danny pada Agustus 2017 lalu menawarkan kepada sejumlah trader gas untuk menjadi local distributor company (LDC) untuk PGN. Salah satu trader gas itu adalah PT Isargas, induk PT IAE.

    Danny lalu memerintahkan anak buahnya untuk menjalin kerja sama dengan PT IAE untuk kerja sama pengelolaan dan jual beli gas. Pihak Isargas pun menyampaikan kepada Danny soal permintaan uang muka/advance payment sebesar US$15 juta ihwal pembelian gas PT IAE oleh PGN. Isargas juga menawarkan kepada PGN peluang untuk mengakuisisi sebagian hingga seluruh saham perusahaan itu.

    Uang muka tersebut digunakan untuk membayar utang PT Isargas kepada pihak lain, yang tidak berhubungan dengan perjanjian jual beli gas dengan PGN. Misalnya, kepada PT Pertagas Niaga, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Isar Aryaguna.

    Adapun gas PT IAE yang dijual ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML). Rencana penyerapan gas PT IAE itu pada 2017 sebesar 10 million standard cubic feet per day (MMSCFD), 15 MMSCFD pada 2018 dan 40 MMSCFD pada 2019.

    Kemudian, Danny dan Iswan Ibrahim pada 2 November 2017 menandatangani sejumlah dokumen meliputi Kesepakatan Bersama, Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), Kesepakatan Bersama Pembayaran di Muka serta Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Infrastruktur.

    Pada 9 November 2017, PGN atas perintah Danny membayar uang muka US$15 juta ke PT IAE sebagaimana invoice yang telah dikirimkan sebelumnya. “Untuk membayar kewajiban atau hutang PT IAE dan/atau ISARGAS Grup kepada pihak-pihak sebagai berikut yang tidak berkaitan dengan kegiatan Jual Beli Gas dengan PT PGN,” jelas Asep.

    Uang muka itu lalu tetap dibayarkan PGN ke PT Isargas, kendati Iswan mengetahui bahwa pasokan gas bumi PT IAE dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditandatangani.

    Usai memberikan uang muka jual beli gas itu, PGN justru diingatkan pada 2018 lalu oleh dua konsultan publik yang dipekerjakan mereka, PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra, bahwa Isargas Grup dinyatakan tidak layak untuk diakuisisi.

    Pada 2 Desember 2020, Kepala BPH Migas saat itu, M. Fanshurullah Asa juga mengirimkan surat kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM bahwa tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM No.6/2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

    Tidak sampai di situ, Komisaris PGN Arcandra Tahar pada 18 Februari 2021 juga mengirimkan surat kepada Direktur Utama perseroan ihwal saran Dewan Komisaris kepada Direksi agar dilakukan pemutusan kontrak serta upaya hukum atas uang muka yang dibayarkan ke PT IAE.

    Alhasil, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE
    tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024, terjadi kerugian negara sebesar US$15 juta (setara Rp252 miliar sesuai kurs Jisdor BI Rp16.805 per dolar AS).

    Asep lalu memaparkan, selama proses penyidikan KPK telah memeriksa sebanyak 75 orang termasuk ahli dari BPK. Tim penyidik juga telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik serta uang US$1 juta.

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas antara PGN dan IAE

    KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas antara PGN dan IAE

    loading…

    KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (11/4/2025). Foto/Danandaya Aria Putra

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (11/4/2025).

    Kedua tersangka tersebut yakni mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan eks Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim. Keduanya ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

    Pantauan SindoNews di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, keduanya rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.24 WIB. Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan tangan diborgol.

    Danny dan Iswan tampak turun dari ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Keduanya kemudian digiring oleh petugas ke ruang konferensi pers untuk ditampilkan ke publik.

    Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.

    Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PGN tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Sejalan dengan itu, KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus ini. Kedua orang yang dicegah tersebut yakni, Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT ISARGAS.

    (shf)

  • KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS), Langsung Ditahan?

    KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS), Langsung Ditahan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 tersangka kasus jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi atau IAE, Jumat (11/4/2025). 

    Dua orang tersangka itu yakni Direktur Komersial PGN 2016–2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011–2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006–2024, Iswan Ibrahim. 

    Keduanya dikonfirmasi hadir dan diperiksa sebagai tersangka hari ini. “Hadir,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (11/4/2025). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, keduanya telah ditetapkan tersangka sejak 2024 lalu. Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Dalam perjalanannya, lembaga antirasuah telah memeriksa sederet saksi. Beberapa di antaranya adalah mantan petinggi PT Pertamina (Persero), selaku pemegang saham PGN. Yaitu Nicke Widyawati, Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto. 

    Kemudian, penyidik KPK juga pernah memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. 

    KPK diketahui mendalami rencana akuisisi PGN terhadap PT IAE. Kepemilikan saham Pertamina dan posisinya sebagai Holding terhadap PGN membuat penyidik perlu mendalami pengetahuan petinggi Pertamina saat rencana akuisisi itu dibuat. 

    “Kami sedang dalami urgensinya PGN yang akuisisi IAE,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada Bisnis melalui pesan singkat, dikutip Senin (17/3/2025).

    Akuisisi PGN terhadap IAE itu diduga berkaitan dengan dugaan korupsi perjanjian jual beli gas yang tengah diperkarakan KPK. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, dan kini masih dalam tahap penghitungan secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    KPK mengungkap bahwa jual beli gas antara kedua perusahaan merupakan prasyarat bagi PGN untuk mengakuisisi PT IAE, yang merupakan pemilik dari PT Isargas. 

    “Dalam periode itu kalau ada rencana akuisisi IAE tentunya dikomunikasikan juga ke Pertamina (dalam proses holdingisasi). PGN akan melakukan akuisisi IAE dengan melakukan perjanjian jual beli gas terlebih dahulu dengan nilai US$15 juta, yang kemudian akan diperhitungkan nilainya untuk akuisisi perusahaan,” jelas Tessa kepada Bisnis, dikutip Senin (17/3/2025). 

  • Pemerintah Didesak Pangkas Kartel Impor Pangan Lewat Penghapusan Kuota Impor – Halaman all

    Pemerintah Didesak Pangkas Kartel Impor Pangan Lewat Penghapusan Kuota Impor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Amin Ak menegaskan pentingnya langkah tegas untuk menghapus praktik kartel impor pangan yang selama ini merugikan petani dan konsumen.

    “Sudah saatnya negara ini lepas dari jeratan kartel impor pangan. Selama ini kita terlalu bergantung pada segelintir importir besar yang mengatur harga dan distribusi bahan pangan pokok. Ini jelas merugikan rakyat,” ujar Amin di DPR, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Praktik kartel impor membuat harga pangan menjadi mahal. Karena itu, menurut dia, langkah Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghilangkan praktek kartel dengan menghapus kuota impor patut didukung. 

    Hal itu karena kuota impor selama ini menciptakan struktur pasar oligopoli, di mana segelintir pelaku impor mengontrol harga yang merugikan konsumen. Amin mendukung rencana penghapusan sistem kuota impor yang dinilai menjadi akar dari terbentuknya kartel pangan.

    Menurutnya, sistem kuota selama ini menciptakan ruang sempit bagi para pemain baru, sehingga hanya segelintir pihak yang bisa menikmati keuntungan dari impor pangan.

    “Kuota impor itu ibarat pintu masuk eksklusif bagi mafia pangan. Ketika hanya beberapa pihak yang diberi izin, maka kekuatan pasar dikuasai segelintir orang,” kata Amin.

    Jika kuotanya dihapus dan diganti dengan mekanisme pasar yang transparan dan berbasis kebutuhan riil, diyakini bisa memberantas kartel itu dari akarnya.

    Dia menegaskan, kartel pangan tidak hanya menyebabkan distorsi pasar, tetapi juga mematikan semangat dan usaha para petani lokal.

    Data menunjukkan bahwa banyak komoditas strategis seperti beras, gula, daging, dan bawang putih masih diimpor dalam jumlah besar meskipun produksi dalam negeri bisa ditingkatkan.

    “Kalau Presiden Prabowo ingin berdikari dalam bidang pangan, maka ini momentum yang tepat untuk membongkar dan menindak tegas mafia impor. Pemerintah harus hadir untuk melindungi petani dan menjamin stabilitas harga di tingkat konsumen,” sambung Amin.

    Amin juga mendorong lembaga-lembaga terkait, seperti KPPU, BPK, dan aparat penegak hukum, untuk bersinergi dalam mengusut tuntas praktik curang dalam tata niaga pangan. 

    “Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam kebijakan pangan kita,” tambahnya.

    Sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan Kementrian Perdagangan, Amin berkomitmen untuk terus mengawal regulasi yang mendukung produksi dalam negeri serta memberantas praktik monopoli dan oligopoli dalam rantai pasok pangan.

    “Kita ingin negara ini punya kedaulatan pangan sejati, bukan hanya sekadar jargon. Rakyat butuh bukti nyata bahwa harga stabil, petani sejahtera, dan pasar berjalan adil,” kata dia.

  • Ratusan Honorer Murung Raya Dipecat, Bupati: Kami Masih Mencari Solusi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 April 2025

    Ratusan Honorer Murung Raya Dipecat, Bupati: Kami Masih Mencari Solusi Regional 11 April 2025

    Ratusan Honorer Murung Raya Dipecat, Bupati: Kami Masih Mencari Solusi
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Ratusan
    tenaga honorer
    di Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
    Murung Raya
    terpaksa menghadapi
    pemutusan kontrak
    oleh pemerintah daerah setempat.
    Bupati Murung Raya, Heriyus, menjelaskan bahwa pemutusan kontrak tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
    “Itu sesuai Undang-Undang, ketentuannya sudah ditentukan oleh peraturan, sehingga harus berhenti,” ungkap Heriyus kepada
    Kompas.com
    usai menghadiri acara di Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Palangka Raya, Kamis (11/4/2025).
    Bupati Heriyus merinci bahwa sekitar 500 tenaga honorer Pemkab Murung Raya yang diberhentikan.
    Meskipun kinerja mereka masih dibutuhkan, pemerintah daerah sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk mengalihdayakan pekerjaan mereka melalui sistem
    outsourcing
    .
    “Kinerja mereka masih dibutuhkan, ada sekitar 500-an yang (diberhentikan), kami masih mengkaji apakah memungkinkan untuk jadi
    outsourcing
    ,” tuturnya.
    Saat ini, Pemkab Murung Raya tengah mencari solusi agar ratusan tenaga honorer tersebut bisa tetap bekerja, mengingat kebutuhan akan pekerjaan mereka masih ada.
    “Saat ini kami masih mencari solusi (supaya honorer ini bisa bekerja kembali), karena (honorer) masih dibutuhkan,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Pemkab Murung Raya juga sempat membahas rencana merumahkan ratusan honorer per 1 April 2025, khususnya mereka yang masa kerjanya tidak sampai dua tahun.
    Heriyus menegaskan pentingnya melibatkan anggota legislatif dalam pembahasan ini untuk mencari solusi bagi tenaga kontrak di bawah dua tahun, mengingat dampaknya pada keuangan daerah.
    “Kami mengajak anggota legislatif nanti untuk duduk bersama membahas mencari solusi untuk tenaga kontrak di bawah dua tahun, karena persetujuan berdampak pada keuangan daerah,” kata Heriyus beberapa waktu lalu di Kota Pucuk Cahu, Murung Raya.
    Dalam apel gabungan yang dihadiri pegawai dari semua organisasi perangkat daerah (OPD), Heriyus mengungkapkan rencana untuk segera melakukan konsultasi atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD setempat guna mencari solusi bagi nasib tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun.
    Bupati Heriyus berharap agar tenaga honorer kontrak yang bekerja di bawah dua tahun dapat bersabar sambil menunggu keputusan yang akan diambil.
    “Semoga dalam pembahasan nanti kami menemukan suatu regulasi yang mempunyai payung hukum untuk menjalankan tugas memberikan pekerjaan lanjutan kepada tenaga honorer di bawah dua tahun,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.