Kementrian Lembaga: BPK

  • Kejagung Usul Kortas Tipikor Usut Dugaan Korupsi Kasus Pagar Laut Tangerang

    Kejagung Usul Kortas Tipikor Usut Dugaan Korupsi Kasus Pagar Laut Tangerang

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan ada indikasi korupsi pada kasus pagar laut di perairan Tangerang. Kejagung kemudian menyarankan agar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusutnya.

    Hal itu disampaikan oleh Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh, setelah mengembalikan lagi berkas perkara kasus pagar laut Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri.Pengembalian berkas untuk kedua kalinya itu telah dilakukan pada Senin (14/4) lalu.

    “Bahwa petunjuk kita, bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua,” kata Nanang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

    “Jadi sesuai dengan Pasal 25 UU 31/99, apabila perkara tersebut, dari banyak perkara yang didahulukan adalah perkara yang khususnya lex spesialis-nya itu perkara tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

    Menurut Nanang, penanganan perkaranya yakni berdasar asas lex specialis.Lex specialis derogat legi generalia dalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

    “Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri). Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan, bahwa dia sedang menangani,” jelas Nanang.

    “Itu nanti kan ini jadi perkara yang sama tidak bisa diadili dua kali. Nah makanya kalau lebih ininya, tadi kan saya bilang lex spesialisnya kan. Nah makanya dijadikan satu perkaranya,” terang dia.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Peneliti Berkas Jampidum Kejagung, Sunarwan,menjelaskan alasan mengapa perkara itu masuk ke dugaan korupsi. Sebab, adanya perubahan status kepemilikan.

    “Sehingga lepaslah kepemilikan negara atas laut tersebut. Nah, itulah yang merupakan titik poin kita, kenapa kita menyampaikan bahwa itu ada perbuatan melawan hukum berubahnya status itu,” urainya.

    Selain itu, Sunarwan juga menjelaskan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara dalam perkara pagar laut di perairan Tangerang itu. Penyalahgunaan wewenang itu dilakukan mulai dari tingkat kepala desa.

    “Dilakukan oleh siapa? Penyelenggara negara. Sejak tingkat kepala desa sampai dengan proses keluarnya SHGB. Di situ ada perbuatan dan semua dilakukan oleh penyelenggara negara. Sehingga di sini ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” ucap Sunarwan.

    Dia pun juga menegaskan bahwa perkara pagar laut Tangerang adalah tindak pidana korupsi.

    “Maka dari itu, kita sampaikan bahwa petunjuk kita adalah ini adalah perkara tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

    Terkait kerugian negara, Sunarwan mengatakan memang tidak ada keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara. Namun, ada ahli yang menduga adanya kerugian negara.

    “Jadi tidak ada di dalam berkas perkara itu yang saksi dari BPK, dari mana, tidak ada. Tetapi ada dari ahli, tetapi bukan ahli tentang korupsi, bukan,” ucap Sunarwan.

    Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan pihaknya telah melengkapi berkas perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang.

    “Kami tetap dari penyidik Polri khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP. Menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materiil,” kata Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Dia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi ahli, termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas pengembangan kasus dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, belum ditemukan indikasi kerugian negara.

    (ond/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Sebut Bareskrim Tidak Ikuti Petunjuk untuk Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Kejagung Sebut Bareskrim Tidak Ikuti Petunjuk untuk Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang Nasional 16 April 2025

    Kejagung Sebut Bareskrim Tidak Ikuti Petunjuk untuk Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    menyebutkan,
    Bareskrim Polri
    tidak mengikuti sama sekali petunjuk yang diberikan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) agar
    kasus pagar laut
    di Tangerang diusut hingga ke kasus dugaan tindak pidana korupsi.
    “Jadi, berkas perkara yang kita terima, itu tidak ada perubahan dari berkas perkara yang awal. Tidak ada satu pun petunjuk yang dipenuhi,” ujar Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan saat konferensi pers di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    Sunarwan mengatakan, berdasarkan berkas yang dilimpahkan kembali Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 10 April 2025, tidak ada penambahan dari berkas yang awalnya telah dikembalikan Kejaksaan Agung pada 25 Maret 2025.
    Padahal, Dirtipidum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sempat mengatakan kalau pihaknya sudah berdiskusi dengan pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mengaku tidak ada kerugian negara dalam kasus yang tengah diselidiki ini.
    “Tidak ada di dalam berkas perkara itu yang saksi dari BPK, dari mana, tidak ada,” lanjut Sunarwan.
    Dalam berkas yang dilimpahkan Bareskrim hanya terdapat penjelasan atau pendapat dari ahli KUHP, bukan ahli untuk menjelaskan perkara korupsi.
    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar juga menyinggung Pasal 110 ayat 2 KUHAP yang menekankan pentingnya suatu berkas untuk dilengkapi sesuai petunjuk dari penuntut umum.
    “Berdasarkan ketentuan Pasal 110 itu, berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik itu dengan petunjuk untuk dilengkapi. Jadi, saya kira tidak perlu harus diperdebatkan,” kata Harli dalam kesempatan yang sama.
    Harli menyinggung beban pembuktian perkara ada pada penuntut umum, sehingga kasus pagar laut di Tangerang ini sepatutnya dilengkapi hingga dugaan tindak pidana korupsi.
    Pasalnya, setelah membaca berkas dari Bareskrim, jaksa penuntut umum mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
    “Karena jaksa penuntut umum setelah membaca, mempelajari, meneliti berkas perkara yang diserahkan, setidaknya, satu, ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor,” kata Harli.
    Untuk itu, Kejagung mengembalikan lagi berkas pagar laut di Tangerang ini ke Bareskrim Polri, tepatnya pada 14 April 2025 lalu.
    Diberitakan, Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.
    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya yakin bahwa kasus ini masih berfokus pada dugaan pemalsuan surat, bukan tindak pidana korupsi.
    “Dari penyidik Polri, khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP menurut penyidik, berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiil. Artinya, kita sudah hari ini kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
    Djuhandhani mengatakan, setelah menerima petunjuk dari berkas P19 yang diberikan oleh Kejaksaan Agung, penyidik segera melakukan sejumlah pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah ahli, terutama untuk memeriksa ada tidaknya unsur korupsi dalam kasus yang tengah diselidiki.
    Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari tahu ada tidaknya kerugian negara dalam kasus pagar laut di Tangerang.
    “Dari teman-teman BPK, kita diskusikan, kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” lanjutnya.
    Ada tidaknya kerugian negara ini penting karena menjadi salah satu unsur penentu suatu kasus disebut sebagai kasus korupsi atau bukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KDM Puji Keberadaan Museum Pajajaran di Kota Bogor: Perkuat Literasi Peradaban Sunda

    KDM Puji Keberadaan Museum Pajajaran di Kota Bogor: Perkuat Literasi Peradaban Sunda

    JABAR EKSPRES – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membangun gedung Museum Pajajaran ‘Bumi Ageung Batutulis’ tuai pujian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Menurut KDM, sapaan Dedi Mulyadi, meski belum terwujud alias masih belum dilengkapi fasilitas penunjang maupun kelengkapan koleksi, dirinya sangat mengapresiasi.

    Hal itu disampaikan oleh Dedi Mulyadi saat di ajak melihat Situs Prasasti Batutulis dan Bumi Ageung Batutulis oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Senin (14/4).

    “Semangat membangun museum juga sudah luar biasa. Tinggal nanti ada sentuhan arsitekturnya supaya lebih mengesankan sebagai sebuah museum sejarah masa lalu,” puji Dedi Mulyadi di lokasi Situs Prasasti Batutulis setelah meninjau longsor di Jalan Saleh Danasasmita yang tak jauh dari situs.

    BACA JUGA: KDM Tegaskan Siap Bantu Pembebasan Lahan Akses Jalan Baru di Batutulis Bogor, Tahun Ini Harus Terealisasikan!

    KDM juga memberikan masukan untuk bangunan Prasasti Batutulis yang kini dikelola oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat, UPTD Kementerian Kebudayaan, agar disesuaikan dengan keberadaan Batutulis itu sendiri, sehingga memiliki nilai estetika dan sejarah yang tinggi.

    “Karena bangunannya tidak menunjang sebagai bangunan kebudayaan. Kalau diperbolehkan oleh Kementerian Kebudayaan, saya akan bangun tahun ini juga, dengan desain arsitektur yang disesuaikan dengan peradaban Sunda,” dorong dia.

    Pihaknya juga berencana akan meminta tim ahli geologi, ahli bahasa, ahli sejarah, dan filologi untuk menyusun buku yang dapat menjelaskan Batutulis secara akademis.

    “Sehingga saat kita berkunjung ke tempat bersejarah, kita bisa memahami bahwa dulu pernah ada peradaban. Raja itu dilantik dengan membuat tulisan di batu yang abadi. Ini menunjukkan bahwa orang Sunda punya leluhur yang cerdas, pintar, dan hebat pada masanya,” tutur KDM.

    Dengan begitu, sambung dia, ke depan siapapun yang menjabat sebagai wali kota dan wakil wali kota bisa menceritakan sejarah peradaban Sunda dan Pakuan Pajajaran.

    Hal itupun disambut baik Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Dirinya melihat antusiasme tinggi dari KDM saat berkunjung ke Batutulis dan Bumi Ageung.

  • Prabowo Teken UU Minerba Terbaru, Ini Pasal yang Diubah

    Prabowo Teken UU Minerba Terbaru, Ini Pasal yang Diubah

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-Undang Minerba (UU Minerba). Aturan ini ditujukan agar mineral dan batu bara yang berada di dalam wilayah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

    Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Maret 2025.

    Berdasarkan salinan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang diterima detikcom djielaskan bahwa, keberadaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara perlu dilakukan perbaikan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XIX/2021 serta penyesuaian dengan kebutuhan hukum masyarakat.

    1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 5
    (1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

    (2) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.

    (3) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    2. Ketentuan Pasal 17 disisipkan 1 ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 17
    (1) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri.
    (1a) Menteri dalam melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

    3. Ketentuan Pasal 17A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 17A
    (1) Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/atau kawasan, penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.

    (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan, WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam dan Batubara.

    (4) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral logam dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan.

    (5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    4. Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 22A
    (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan, WPR tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.

    5. Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 31A
    (1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan setelah memenuhi kriteria:
    a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. ketahanan cadangan;
    c. kemampuan produksi nasional; dan/atau
    d. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    (2) Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/atau kawasan, penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.

    (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan, WIUPK tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan.

    (5) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan.

    (6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    6. Setelah ayat (4) Pasal 35 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 35
    (1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
    a. nomor induk berusaha;
    b. sertifikat standar; dan/atau
    c. izin.
    (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
    a. IUP;
    b. IUPK;
    c. JUPK sebagai Kontrak/Perjanjian; Kelanjutan Operasi
    d. IPR;
    e. SIPB;
    f. izin penugasan;
    g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
    h. IUJP; dan
    i. IUP untuk Penjualan.

    (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5) Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengikuti sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    7. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 51
    (1) WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

    (2) Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Mineral logam;
    b. kemampuan administratif/manajemen;
    c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
    d. kemampuan finansial.

    (3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Mineral logam;
    b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
    c. penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan; dan
    d. peningkatan perekonomian daerah.

    (4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh:
    a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi; dan
    b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    8. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 51A dan Pasal 51B sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 51A
    (1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

    (2) Pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Mineral logam;
    b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan
    c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

    (3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

    (4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 51B

    (1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.

    (2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Mineral logam;
    b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
    c. jumlah investasi; dan/atau
    d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    9. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 60

    (1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

    (2) Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Batubara;
    b. kemampuan administratif/manajemen;
    c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan;
    d. kemampuan finansial.

    (3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Batubara;
    b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
    c. penguatan fungsi ekonomi kemasyarakatan keagamaan; dan organisasi
    d. peningkatan perekonomian daerah.

    (4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh:
    a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi;
    b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    10. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 60A dan Pasal 60B sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 60A

    (1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

    (2) Pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Batubara;
    b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan
    c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

    (3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

    (4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 60B

    (1) WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.

    (2) Pemberian dengan caга prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Batubara;
    b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
    c. jumlah investasi; dan/atau
    d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    11. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 75

    (1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

    (2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
    a. BUMN;
    b. badan usaha milik daerah;
    c. koperasi;
    d. badan usaha kecil dan menengah;
    e. badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan; atau
    f. Badan Usaha swasta.

    (3) BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e mendapatkan IUPK. mendapat prioritas dalam

    (4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

    (5) Pemberian WIUPK dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (6) Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 5 mempertimbangkan:
    a. luas WIUPK;
    b. kemampuan administratif/manajemen;
    c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
    d. kemampuan finansial.

    (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas dan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    12. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 100

    (1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang besaran nilainya ditetapkan oleh Menteri.

    (2) Dalam rangka memastikan pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    (3) Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

    13. Ketentuan Pasal 104A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 104A

    (1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah Mineral dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

    (2) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Mineral dan/atau WIUP atau WIUPK Batubara.

    14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 108 diubah sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 108

    (1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas:
    a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
    b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di WP dalam kegiatan Pertambangan; dan
    c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

    (2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

    (3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat.

    15. Di antara Pasal 141A dan Pasal 142 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 141El sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1418

    Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara dikelola oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    16. Ketentuan ayat (1) Pasal 169A diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 169A berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 169A

    (1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
    a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
    b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya penerimaan upaya negara.

    (1a) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan audit lingkungan.

    (2) Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
    a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau
    b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.

    (3) Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    17. Ketentuan Pasal 172B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 172B

    (1) WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin dalam bentuk IUP, IUPK, atau IPR wajib didelineasi sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    18. Ketentuan Pasal 173A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 173A

    Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi seluruh provinsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

    19. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai:

    Pasal 174

    (1) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

    (2) Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang perancangan undang-undang wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • 6 Fakta Terkait Misteri Keterlibatan Ridwan Kamil Atas Dugaan Kasus Korupsi BJB – Page 3

    6 Fakta Terkait Misteri Keterlibatan Ridwan Kamil Atas Dugaan Kasus Korupsi BJB – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Untuk itu, KPK masih memeriksa saksi-saksi terkait. 

    “Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.

    Setelah KPK memiliki informasi yang cukup, maka pihaknya akan segera memanggil Ridwan Kamil.

    Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Meskipun rumah Ridwan Kamil telah digeledah KPK pada 10 Maret 2025, ia sendiri belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

    Kasus ini bergulir setelah ditemukannya indikasi mark-up dana iklan yang signifikan selama periode 2021-2023. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah mengungkap selisih antara anggaran dan nilai yang diterima media, mencapai puluhan miliar rupiah. 

    KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, namun peran Ridwan Kamil masih dalam tahap penyelidikan. Selanjutnya, KPK mengatakan bakal segera memanggil Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurut KPK, keterangan Ridwan Kamil dibutuhkan untuk membuat terang kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

    “Kayaknya di awal minggu ini, (saya) sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Ditunggu saja ya karena kita juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari Pak mantan gubernur ini,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di kantor KPK Jakarta, seperti dikutip Sabtu 12 April 2025.

    Asep menyebut, sebagai gubernur Jawa Barat, tentunya Ridwan Kamil memiliki peran terhadap apa yang terjadi di Bank BJB. Namun seperti apa peran dilakukannya, Asep membutuhkan keterangan dan informasi yang cukup.

    “Perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi sehingga nanti setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” jelas Asep.

    Asep menambahkan, saat ini KPK terus melakukan konfirmasi terhadap bukti dimiliki. Salah satunya barang elektronik.

    Berikut sederet fakta terkait dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus korupsi BJB, dihimpun oleh Tim News Liputan6.com:

     

     

  • Dugaan Korupsi Proyek PEN Gorontalo, Negara Dirugikan Rp5,9 Miliar

    Dugaan Korupsi Proyek PEN Gorontalo, Negara Dirugikan Rp5,9 Miliar

    Liputan6.com, Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan. Kali ini adalah jalan Nani Wartabone yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo pada tahun anggaran 2021.

    Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Gorontalo, Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede didampingi Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro menyampaikan, bahwa proyek tersebut menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai kontrak sebesar Rp23,97 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan konsultan pengawasan teknis dari PT Fendel Structure Engineering senilai Rp761 juta.

    Pelaksanaan proyek dimulai pada 22 November 2021 dan dijadwalkan selesai pada 19 Juli 2022. Namun, meskipun telah dilakukan dua kali perpanjangan waktu (addendum), progres pekerjaan hanya mencapai 43,50 persen dan akhirnya kontrak diputus oleh pemerintah daerah. “Dari hasil penyelidikan mendalam, tim menemukan adanya indikasi penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kombes Pol. Maruly Pardede.

    Hasil Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 62/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024 menyebutkan bahwa proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,97 miliar.

    Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus telah mengidentifikasi tiga pihak yang diduga bertanggung jawab, yakni Antum Abdullah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain itu ada nama Irfan Ahmad Asui sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Denny Juaeni yang menjabat sebagai Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri berdasarkan Akta Notaris H. Azwir, M.Kn.

    Direktur Reskrimsus menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan, termasuk pendalaman dokumen dan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang terlibat. Polda Gorontalo juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini. “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menegakkan hukum dan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tegas Maruly.

    Polda Gorontalo memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat dan penegakan keadilan di Provinsi Gorontalo.

    Gorontalo memiliki sebuah masjid yang menjadi bukti sejarah masuknya islam, yakni Masjid Hunto Sultan Amay. Masjid ini merupakan masjid pertama di Gorontalo dan dibangun oleh seorang raja sebagai mahar pernikahannya dengan putri raja dari Sulawesi Te…

  • Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025 Fakta atau Hoaks? Begini Pernyataan Sri Mulyani

    Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025 Fakta atau Hoaks? Begini Pernyataan Sri Mulyani

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan naik 16 persen di 2025. Namun hingga kini, itu hanya jadi kabar burung yang belum ditahu kebenarannya.

    Lalu, apakah benar atau tidak gaji PNS naik 16 persen di 2025?

    Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat suara menanggapi hal itu. Ia mengatakan, hingga saat ini, tidak terdapat kebijakan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji ASN maupun pensiunan sebesar 16 persen dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

    “Tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam dokumen perencanaan anggaran negara saat ini,” tegas Sri Mulyani dilansir dari Jawapos Radar Kudus.

    Ia juga menyebutkan bahwa gaji PNS bulan Mei 2025 mendatang tentunya masih mengacu pada aturan lama yang masih berlaku, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024.

    Sri Mulyani menerangkan bahwa tahun 2025 merupakan masa penting dalam agenda konsolidasi fiskal nasional pascapandemi.

    Dalam hal ini Pemerintah, telah menetapkan langkah penghematan anggaran hingga mencapai Rp306 triliun.

    Namun Sri Mulyani memastikan bahwa pembayaran gaji ASN akan tetap dilakukan secara penuh dan tepat waktu.
    Dengan garis bawah tanpa ada pengurangan akibat efisiensi anggaran.

    “Gaji PNS tetap dibayarkan penuh sesuai jadwal. Tidak ada pemotongan, dan tidak terdampak dari langkah penghematan anggaran,” jelasnya.

    Kepastian tersebut turut diperkuat oleh pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai bahwa struktur penggajian ASN masih berada dalam batas aman dan stabil sesuai kerangka fiskal 2025. (Arya/Fajar)

  • Bareskrim Kembali Serahkan Berkas Kasus Pagar Laut ke Kejagung, Kapuspenkum: Saat Ini Masih Ditelaah – Page 3

    Bareskrim Kembali Serahkan Berkas Kasus Pagar Laut ke Kejagung, Kapuspenkum: Saat Ini Masih Ditelaah – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta – Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten atau dikenal tahap 1 ke Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, salah satu tersangkanya adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengkonfirmasi, berkas perkara itu kini sedang ditelaah oleh tim peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Dia mengatakan, surat dari penyidik perihal pengiriman kembali berkas perkara tersangka Arsin Bin Asip, dan kawan-kawan telah diterima per 10 April 2025

    “Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

    Harli mengatakan, Kejaksaan Agung akan meminta penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka maupun barang bukti, bilamana berkas telah dinyatakan lengkap. Dia menegaskan, proses penelaahan hingga kini masih berjalan.

    “Jika hasil penelitiannya sudah ada nanti kita sampaikan ya,” tandas dia.

    Dalam berkas tersebut, Bareskrim menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran hanya sebatas tindak pidana umum, yakni pemalsuan dokumen milik warga terkait kepemilikan lahan di kawasan pesisir. Oleh karena itu, pasal korupsi tidak dimasukkan dalam dakwaan.

    Menurut penjelasan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa penyidik merujuk pada Putusan MK No.25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa pasal korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan berdasarkan audit lembaga resmi seperti BPK atau BPKP.

    “Dalam frase dapat merugikan kerugian negara di pasal 2 dan 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga kerugian negara secara nyata haruslah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atau BPKP,” tegas Djuhandani.

  • Berkas Kasus Pagar Laut Tak Mencantumkan Pidana Korupsi, Bareskrim Kirim Kembali ke Kejagung

    Berkas Kasus Pagar Laut Tak Mencantumkan Pidana Korupsi, Bareskrim Kirim Kembali ke Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri kembali menyerahkan berkas kasus ‘Pagar Laut Tangerang’, sebelumnya berkas kasus yang sama dikembalikan oleh Kejagung karena dianggap tidak mencantumkan dugaan korupsi.

    Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempelajari berkas perkara yang kembali dikirimkan Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah menerima kembali berkas tersebut sejak  Kamis (10/4/2025).

    “Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (12/4/2025).

    Harli menyatakan bahwa analisa itu nantinya akan menentukan nasib dan tuntutan kepada para tersangka yakni Kades Kohod Arsin Cs. 

    Menurutnya, jika JPU sudah menyatakan lengkap, maka kasus tersebut akan diproses untuk tahap selanjutnya. Namun, apabila belum lengkap, maka JPU akan kembali memberikan petunjuk terhadap penyidik Bareskrim.

    “Jika hasil penelitiannya sudah ada nanti kami sampaikan ya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berkas perkara pagar laut telah diterima Kejagung pada 13 Maret lalu.  Namun, setelah diteliti Tim Jaksa Kejagung,  berkas itu dikembalikan kepada Bareskrim Polri karena dianggap tidak mencantumkan unsur pidana korupsi. 

    Pengembalian berkas perkara dari Kejagung dilakukan pada 25 Maret lalu. Adapun, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa Bareskrim menilai kasus pemalsuan dokumen itu tidak memiliki unsur korupsi.

    Pasalnya, sebelum kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejagung, Bareskrim telah melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli terkait. Hasilnya, dalam koordinasi itu baik BPK maupun ahli belum menemukan unsur rasuah dalam kasus itu.

    Alasan lainnya, berkaitan dengan ketentuan UU Tipikor telah mengatur secara eksplisit menyatakan bahwa kasus yang dikategorikan tindak pidana korupsi adalah yang melanggar UU Tipikor. 

    Sementara itu, tersangka pada kasus ini, yakni Kades Kohod Arsin Cs dikenakan pasal Pidana Umum dengan jeratan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

    “Menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil. Artinya kami sudah hari ini, kami kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” tutur Djuhandhani di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

  • Francine Widjojo PSI minta direksi Bank DKI buka-bukaan

    Francine Widjojo PSI minta direksi Bank DKI buka-bukaan

    Gedung Bank DKI. Foto: Pemprov DKI Jakarta

    Francine Widjojo PSI minta direksi Bank DKI buka-bukaan
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Sabtu, 12 April 2025 – 09:17 WIB

    Elshinta.com –  Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, bersuara soal masalah yang dihadapi Bank DKI dalam rapat Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (10/4/2025).

    “Gangguan layanan Bank DKI dari 29 Maret sampai 10 April 2025, sudah hampir dua minggu. Tolong segera diselesaikan agar layanan Bank DKI kembali berfungsi normal,” tegasnya dalam rapat yang dihadiri oleh pimpinan-pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jakarta, termasuk Direktur Utama (Dirut) Bank DKI, Agus Haryoto Widodo.

    Layanan transfer ke bank lain dari aplikasi mobile banking Bank DKI saat ini masih belum bisa digunakan. Francine mendesak agar pihak Bank DKI berkoordinasi intensif dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari solusi sebagai jalan keluar sehingga tidak merugikan nasabah serta tidak menganggu kelancaran bisnis maupun layanan operasional Bank DKI.

    Ia juga meminta supaya Bank DKI belajar dari insiden yang terjadi selama momen lebaran kemarin, khususnya mengenai keamanan Information Technology (IT). Kemudian, ia juga mendorong agar Bank DKI membentuk tim cepat tanggap yang segera dikerahkan apabila kejadian serupa terulang lagi di kemudian hari, demikian dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Elshinta.

    “Belajar dari insiden ini, yang perlu menjadi prioritas adalah perbaikan keamanan, khususnya di IT-nya dan mitigasi risiko. Serta adanya tim cepat tanggap yang siaga kalau ada insiden seperti ini, sesuai amanat Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024,” sambungnya.

    Berkaitan penanganan masalah yang terjadi pada momen libur Lebaran 2025 lalu, Francine juga mendorong Bank DKI untuk memperbaiki komunikasi publiknya kepada para nasabah.

    “Perlu diperbaiki juga komunikasi publiknya. Karena dalam dua minggu insiden, komunikasi atau penjelasan kepada masyarakatnya minim. Bahkan, beberapa kali harus kami ingatkan agar dijelaskan ke masyarakat,” katanya.

    Ia juga menyinggung perlunya dilakukan audit terhadap Bank DKI oleh BPK dan OJK untuk memulihkan kepercayaan nasabah. Selain itu, hasil auditnya juga harus dilaporkan kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta.

    “Informasinya ada audit forensik yang sudah dilakukan. Jika sudah ada hasil audit forensiknya agar diberikan ke Komisi B. Juga hasil audit IT kalau ada. Serta progres laporan ke Bareskrim yang sudah dilakukan oleh Bank DKI,” tandasnya.

    Penulis: Dedy Ramadhany/Ter

    Sumber : Radio Elshinta