Kementrian Lembaga: BPK

  • DPRD DKI: Jangan Sampai Formula E Gunakan APBD – Page 3

    DPRD DKI: Jangan Sampai Formula E Gunakan APBD – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Justin Adrian meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menyelenggarakan balap mobil internasional Formula E.

    “Jangan sampai Formula E menggunakan APBD. Ini pernah terjadi dalam penyelenggaraan 2022 lalu ketika menggunakan uang APBD untuk membayar ‘commitment fee’ sebesar Rp560 miliar,” kata Justin di Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.

    Justin mengatakan, pada 2022 lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah merekomendasi bahwa penganggaran untuk kegiatan balap mobil listrik Formula E tidak boleh lagi menggunakan APBD.

    “Melainkan Pemprov DKI Jakarta harus menggunakan skema ‘business to business’,” ujarnya.

    Politisi PSI itu mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta.

     

  • WTP 10 Kali Berturut, Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

    WTP 10 Kali Berturut, Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

    Bisnis.com – SURABAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2024 bertempat di Sidang Paripurna DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (24/4).

    Penyerahan WTP ditandai dengan prosesi penandatanganan Berita Acara oleh Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V (PKN V) BPK RI, Widhi Widayat, Ketua DPRD Jatim M. Musyafak, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang disaksikan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Yuan Candra Djasin, serta pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur.

    Opini WTP merupakan predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan kepada Pemprov Jawa Timur. Dimana WTP yang diraih tahun Ini merupakan WTP ke-10 secara berturut-turut sejak tahun 2015.

    Gubernur Khofifah mengatakan bahwa raihan Opini WTP sepuluh kalinya berturut sejak 2015 merupakan bentuk akuntabilitas dan kerja keras seluruh stakeholder terutama wujud kekompakan dari seluruh jajaran Eksekutif dan Legislatif.

    Raihan WTP ini, tidak terlepas dari peran Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang menjadi mitra utama dalam pengelolaan keuangan daerah dan stakeholder lain yang memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

    “Capaian ini adalah hasil kerja kolektif, bukan hanya dari jajaran eksekutif, tapi juga dukungan DPRD, pengawasan BPK RI, serta partisipasi aktif masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.

    Keberhasilan meraih opini WTP ini mencerminkan bahwa pengelolaan keuangan daerah Pemprov Jatim telah memenuhi prinsip-prinsip good governance yakni transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta partisipasi publik.

    Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya.

    “Ini artinya bahwa laporan keuangan daerah berdasarkan bukti bukti audit yang dikumpulkan sehingga Pemprov Jatim dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan sebaik baiknya,” katanya.

    Di tengah tantangan keterbatasan sumber daya dan dinamika masyarakat yang terus berkembang, Pemprov Jatim tetap konsisten dalam memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Pengelolaan keuangan daerah yang baik bukan hanya ditunjukkan melalui kepatuhan terhadap regulasi dan akurasi laporan keuangan, tetapi juga harus mampu mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup (quality of life) masyarakat.

    Pemprov Jawa Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan menjadikan hasil pemeriksaan BPK RI sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

    “Semoga hasil dari pemeriksaan laporan keuangan ini dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi dan mengetahui kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah serta secepat munhkin untuk melakukan perbaikan pengelolan keuangan daerah sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” tutupnya.

    Dalam sambutannya, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V (PKN V) BPK RI Widhi Widayat mengatakan, BPK memberikan opini WTP atas Lapotan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Dimana, Pemprov Jatim telah berhasil meraih Opini WTP Sepuluh Kali berturut turut sejak Tahun 2015.

    Ia mengungkapkan, bahwa pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan bedasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian interm, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan hingga kecukupan pengungkapan.

    Opini sendiri, lanjutnya, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan.

    Menurutnya, pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan.

    Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian interm dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan.

    Pihaknya mengapresiasi langkah Jatim yang menyerahkan LHP sehingga menjadi provinsi yang paling awal menyerahkan LHP kepada BPK. Dan ini mencerminkan konsistensi pelaksanaan akuntablitas negara.

    “Ini mencerminkan konsistensi akuntabilitas keuangan negara dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemprov Jatim,” tegasnya.

    Sampaikan Jawaban Eksekutif LKPJ Gubernur Tahun 2024

    Sementara itu, di tempat yang sama Gubernur Khofifah menyampaikan Jabawan Eksekutif (Jawes) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2024.

    Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menyimpulkan bahwa seluruh pertanyaan dari seluruh fraksi atas pandangan umum diarahkan pada Capaian Kinerja 11 (sebelas) Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemprov Jatim, Implementasi Kebijakan dan Prioritas Program, Pengelolaan Anggaran Program Pembangunan serta Kinerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur.

    Melalui komitmen yang kuat, Pemprov Jatim berhasil merealisasikan pendapatan daerah menjadi yang tertinggi pertama nasional, yaitu mencapai Rp 35,49 triliun atau 110,34 persen dari target Rp 32,16 triliun, dan realisasi belanja daerah menjadi yang tertinggi kedua nasional, yaitu sebesar Rp 34,56 triliun atau 96,14 persen dari target Rp 35,95 triliun.

    Pemprov Jatim, lanjutnya juga menempati Peringkat 9 untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan Peringkat 10 untuk Rasio Belanja Terhadap Pendapatan Tertinggi pada ajang APBD Award 2024, Desember 2024 lalu di Jakarta.

    “Pencapaian ini berkat kolaborasi dan kerja bersama serta arahan dan pengawalan dari segenap jajaran Legislatif yang terhormat yang senantiasa memberikan dorongan dan dukungan kepada jajaran Eksekutif,” tegasnya.

    Pada kesempatan itu, Gubernur Khofifah juga memaparkan Indeks Theil dimana Jatim mampu menjaga ketimpangan wilayah sebesar 0,0016 di Tahun 2024. Pemprov Jatim secara konsisten terus memperkuat konektivitas antar wilayah melalui pembangunan wilayah terpencil dan terluar.

    Hal ini merupakan upaya pemerataan hasil pembangunan serta pembangunan/pengembangan sektor agro di wilayah pedesaan melalui sinergi pelaksanaan program prioritas Nawa Bhakti Satya – Jatim Akses dan Jatim Agro.

    “Kami telah melaksanakan berbagai program antara lain, pengembangan SPAM dan sanitasi regional, pengembangan perumahan-permukiman, irigasi partisipatif dan penangan banjir, Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu), pengembangan Trans Jatim, pengembangan pelabuhan dan pelayaran perintis, pengembangan bandara, terminal, jalan dan jembatan, pengembangan Pusat Agropolitan,” urainya.

    “Juga penguatan SDM pertanian dan Gapoktan, pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu, pengembangan Produk Pangan Berbasis Agro, Program Petik Olah Kemas Jual, dan Asuransi Petani / Nelayan. Penguatan konektivitas wilayah sangat penting dalam rangka mendukung terwujudnya Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara,” imbuhnya.

    Terkait penanganan kemiskinan, Pemprov Jatim terus memformulasikan strategi pengentasan kemiskinan melalui mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin melalui pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD), Pembiayaan Kesehatan Untuk Masyarakat Miskin (Biakesmaskin) dan Program Pendidikan Gratis Berkualitas (Kantistas) melalui Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).

    Strategi lain, yakni meningkatkan pendapatan keluarga miskin melalui pelaksanaan Program Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa), Program Pemberdayaan Ekonomi Kolaboratif, Inklusif, Berkelanjutan, Mandiri dan Sejahtera (Peti Koin Bermantra), Program Kredit Sejahtera (Prokesra), bantuan permodalan untuk BUMDesa, bantuan usaha untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan bantuan usaha untuk Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE).

    Khofifah menyebut strategi penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui Pemenuhan Pelayanan Dasar dan Peningkatan Konektivitas antar wilayah juga dilakukan melalui program antara lain Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU), program elektrifikasi, dan program jambanisasi.

    Berbagai upaya juga dilakukan untuk mendukung pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Jatim, Khofifah membagi dalam tiga hal diantaranya peningkatan derajat kesehatan dengan mempermudah akses ke fasilitas kesehatan, akses pendidikan serta peningkatan standar hidup layak dan peningkatan pendapatan perkapita.

    “Kami melakukan berupaya pemenuhan program Dokter Umum pada setiap puskesmas sesuai standar, pendampingan ibu hamil risiko tinggi, Rumah Sakit Apung dan Pelayanan Kesehatan Bergerak di Kepulauan, Program Bunda Anak Impian (Buaian), Konseling dari Pintu ke Pintu (Kopipu), Santri Jatim Sehat dan Berkah (Sajadah),” jelasnya.

    “Pemprov Jatim terus berupaya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), percepatan penanganan stunting serta penguatan layanan pengobatan penyakit menular dan tidak menular yang terbukti berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat yang mendorong peningkatan IPM,” imbuhnya.

    Di akhir, Khofifah menjelaskan bahwa Indeks Risiko Bencana di Jatim menunjukkan tren penurunan yang signifikan.

    Sejak pertama kali masuk menjadi Indikator Kinerja Utama tahun 2019, Indeks Risiko Bencana Jawa Timur berada di angka 137,88 kemudian terus menurun hingga tahun 2024 menjadi 95,75 kategori sedang.

    Penurunan nilai IRB menunjukkan adanya peningkatan kapasitas daerah, pengurangan kerentanan dan penguatan sistem mitigasi secara menyeluruh sebagai hasil dari proses sistemik, berbasis data dan didukung oleh intervensi nyata dalam pembangunan daerah yang tangguh bencana.

    ”Penanggulangan bencana tidak bisa berjalan optimal tanpa sinergi semua pihak, dukungan dari segenap Anggota Dewan Yang Terhormat menjadi bagian penting dari semangat kolaboratif ini. Semoga segala ikhtiar kita berjalan dengan baik dan membawa manfaat nyata bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya. (*)

  • KPK panggil Kabiro Umum Setjen Kementan terkait TPPU SYL

    KPK panggil Kabiro Umum Setjen Kementan terkait TPPU SYL

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto (ANTARA/Rio Feisal)

    KPK panggil Kabiro Umum Setjen Kementan terkait TPPU SYL
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 25 April 2025 – 14:55 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/4), memanggil Kepala Biro (Kabiro) Umum dan Pengadaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (Setjen Kementan) Sukim Supandi (SS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SS, IM, dan MT,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat.

    Menurut informasi yang dihimpun, kedua saksi lainnya adalah pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Ita Mudarsih (IM) dan Tenaga Ahli DPR RI Mesah Tarigan (MT).

    Sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut soal materi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

    Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada kurun 2020–2023.

    Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Sejumlah saksi turut diperiksa KPK dalam pekan ini terkait perkara TPPU tersebut, yang pertama adalah mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang yang dipanggil pada Senin (21/4).

    KPK pada Selasa (22/4) memanggil Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI Sandra Willia Gusman, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto, Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Ebi Rulianti, dan advokat firma hukum Visi Law Office Reyhan Rezki Nata.

    Pada Rabu (23/4), KPK memanggil Ketua Tim Teknis Pengadaan Pembeku Latek tahun 2021 Ratna Sariati, dan anggotanya yang bernama Andi Siti Fatimah.

    Selanjutnya pada Kamis (24/3) penyidik KPK turut memanggil Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK Syamsudin (SY).

    Sumber : Antara

  • Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Rp30 M di Tasikmalaya

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Rp30 M di Tasikmalaya

    JABAR EKSPRES – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mulai mendalami dugaan kasus korupsi dana hibah untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

    Dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun 2023 ini mencapai hampir Rp30 miliar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat melakukan audit terhadap pengelolaan belanja hibah oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

    “Anggaran program hibah ini semula sebesar Rp28,89 miliar dan naik menjadi Rp29,96 miliar dalam perubahan anggaran. Penyaluran dilakukan melalui Kesbangpol dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tasikmalaya kepada 40 lembaga penerima hibah,” ujarnya pada Jumat (25/4).

    Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan berbagai kelemahan dalam pengelolaan hibah tersebut. Salah satunya, terdapat tujuh lembaga penerima yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan nilai total Rp550 juta. Selain itu, satu lembaga bahkan tidak mengajukan pencairan dana, menyebabkan dana Rp50 juta tidak terserap.

    Saat ini, penyelidikan masih dalam tahap awal. Polisi tengah mengumpulkan bukti dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak.

    “Sejauh ini, sudah 12 orang yang dimintai klarifikasi, termasuk pejabat dari Kesbangpol, Bagian Kesra, BPKAD, serta perencanaan daerah. Selanjutnya, kami juga merencanakan klarifikasi terhadap para penerima hibah dan dokumen terkait,” lanjut Hendra.

    Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

  • PPJKI dan BPKH nilai penting pemahaman pengelolaan dana investasi

    PPJKI dan BPKH nilai penting pemahaman pengelolaan dana investasi

    Jakarta (ANTARA) – Perkumpulan Praktisi Jasa Keuangan Indonesia (PPJKI) bersama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai pemahaman terkait dengan pengelolaan dana investasi sangat penting bagi seluruh kalangan.

    Ketua Dewan Pembina PPJKI sekaligus Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tito Sulistio menilai saat ini tantangan dan peluang investasi begitu terbuka lebar di tengah disrupsi teknologi di berbagai sektor keuangan.

    “Hal ini mendorong perlunya seluruh pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan untuk membekali diri dengan berbagai informasi global, seperti melalui Seminar ini,” ujar Tito ​​​​​dalam seminar bertajuk “Investasi dan Keuangan Nasional” di Jakarta, Kamis.

    Dalam kesempatan sama, Praktisi Keuangan Prof Roy Sembel mengingatkan perlunya memberdayakan investor ritel dan Institusional lokal untuk menumbuhkan pasar keuangan Indonesia, di tengah potensi sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) yang melimpah.

    “Agar ini bisa terjadi, Indonesia perlu berpacu dalam menghasilkan SDM yang dapat memiliki daya saing agar dapat menciptakan Indonesia yang adil, makmur serta bermartabat,” ujar Roy.

    Anggota BP BPKH Indra Gunawan mencontohkan terkait keberhasilan BPKH dalam mengelola dana haji yang mencapai Rp171 triliun di tengah gejolak perekonomian global saat ini.

    BPKH mencatatkan kinerja luar biasa dengan nett return tertinggi sepanjang sejarah yakni Rp11,6 triliun atau nett return hampir 7 persen per tahun pada 2024.

    Selain itu, juga tata Kelola Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) telah diraih enam kali berturut- turut sejak awal.

    Menurutnya, BPKH dapat menjadi acuan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) yang dapat menjadi model “Sovereign Halal Fund”.

    Hal itu seiring dengan gagasan Menteri Agama yang memiliki visi mengkonsolidasikan dana umat dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta potensi dana umat lainnya

    Ia menyebut, seluruh pemangku kepentingan di Indonesia perlu bertindak lebih strategis dalam merancang arah pengelolaan investasi yang adaptif dan berorientasi jangka panjang.

    Lanjutnya, tidak terkecuali terhadap pengelolaan investasi negara melalui instrumen Sovereign Wealth Fund (SWF), yang mana saat ini Indonesia telah mendirikan BPI Danantara sebagai lembaga pengelola SWF.

    Sejak 2018 sampai 2023, BPKH konsisten meraih laporan audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama enam tahun berturut-turut dari BPK RI.

    “Keberhasilan BPKH menjadi fondasi kuat bagi visi Sovereign Halal Fund, yang dapat menggerakkan ekonomi syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa,” ujar Indra.

    Pengelolaan dana haji BPKH sepenuhnya berbasis syariah sesuai arahan DSN-MUI melalui penempatan perbankan dan investasi via BPS-BPIH.

    Portofolio didominasi instrumen berisiko rendah hingga menengah (minimal idAA), seperti SBSN yang Sovereign-risk-free, dan deposito bank syariah dengan kualifikasi Kesehatan bank yang baik.

    Total Nilai Manfaat Virtual Account jemaah haji yang menjadi inovasi sejak adanya BPKH telah mencapai Rp18,3 triliun, dengan total Nilai Manfaat BPIH sebagai penambal biaya Jamaah total mencapai sebesar Rp41,6 triliun.

    Keamanan deposito jemaah dijamin oleh LPS sesuai UU No. 4/2023 tentang PPSK, dan pengecualian pajak atas instrumen deposito dan instrumen investasi ditegaskan melalui Peraturan No.18/PMK.03/2021 dan UU No. 4/2023 tentang PPSK.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Lahan Strategis, Dedi Mulyadi Duga Ada Pihak Berkepentingan di Balik Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

    Lahan Strategis, Dedi Mulyadi Duga Ada Pihak Berkepentingan di Balik Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi curiga ada pihak berkepentingan lain di balik sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Karena, lahan SMA Negeri itu berada di lokasi yang strategis.

    Dedi Mulyadi mengungkapkan, pihaknya tentu akan menempuh langkah banding terkait sengketa tersebut. Itu buntut kekalahan Pemprov dalam sengketa lahan dengan pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) itu.

    “Menurut saya, itu bukan murni gugatan terhadap SMAN. Tapi tanah itu (SMAN 1 Bandung.red) tanah strategis. Pasti banyak pihak yang punya kepentingan terhadap tanah itu. Jadi bukan murni gugatan PTUN,” terangnya, Rabu (23/4) malam.

    BACA JUGA:Tuntut Keputusan PTUN Dibatalkan! Siswa SMAN 1 Bandung Gelar Aksi Save SMANSA!

    Pria yang akrab disapa KDM itu melanjutkan, selama ini pemerintah cenderung kalah dalam sengketa tanah karena ada keterbatasan. Salah satunya terkait pengacara. “Kami paham, pengacara terbatas dan pemerintah tidak mungkin melakukan hal-hal yang melanggar undang-undang ketika bersengketa,” sambungnya.

    KDM melanjutkan, sebagai langkah jangka panjang, pihaknya juga bakal mengantisipasi agar kejadian serupa tak terulang. Ia akan menginstruksikan jajaran Pemprov untuk lebih cepat dalam sertifikasi aset.

    “Setelah ini kami akan identifikasi seluruh aset. Kelemahan pemerintah kan sertifikasi lambat,” cetusnya.

    BACA JUGA:Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen Dikabulkan PTUN!

    Selain itu, pertimbangan biaya juga mahal. “Kalau menurut kami, biaya sertifikasi mahal tapi gak apa-apa. Karena asetnya jauh lebih mahal,” kata dia.

    Kondisi lemahnya sertifikasi tanah itu menurut KDM bukan hanya di Pemprov Jabar. Tapi juga di tingkat daerah maupun kementerian. “Nanti ke bidang aset akan perintahkan untuk buat anggaran yang cukup. Untuk segera memproses seluruh aset dengan baik lalu disertifikasi,” bebernya.

    Di sisi lain, sebanyak 228 sekolah yang menjadi aset Pemerintah Provinsi Jabar masih berstatus numpang atau berdiri di atas tanah milik pihak lain. Mulai dari tanah desa, hingga milik TNI. Data itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keuangan Pemprov tahun anggaran 2023. Rinciannya, 111 SMAN, 86 SMKN, dan 31 SLBN. (son)

  • Bappenas dan BPK kolaborasi susun VNR SDGs 2025

    Bappenas dan BPK kolaborasi susun VNR SDGs 2025

    Kami ingin memastikan laporan ini mencerminkan kondisi nyata, sekaligus mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) melakukan kolaborasi strategis dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penyusunan Voluntary National Review (VNR) Sustainable Development Goals (SDGs) 2025.

    Pertemuan ini juga membahas peran pengawasan BPK terhadap implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs).

    “Kolaborasi lintas institusi sangat penting untuk memastikan kualitas VNR Indonesia 2025. Kami ingin memastikan laporan ini mencerminkan kondisi nyata, sekaligus mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Sebagai laporan sukarela yang disampaikan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam high-level political forum (HLPF) di New York, Amerika Serikat (AS), VNR disebut mencerminkan kemajuan, tantangan, dan capaian pelaksanaan TPB/SDGs di tingkat nasional.

    Tahun ini, Indonesia dinyatakan bakal menyampaikan laporan VNR keempat, setelah sudah melaporkan pada 2017, 2019, dan 2021.

    VNR 2025 akan menyoroti lima tujuan utama, yakni Tujuan 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera, Tujuan 5: Kesetaraan Gender, Tujuan 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Tujuan 14: Ekosistem Lautan, dan Tujuan 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. Capaian dari 12 TPB/SDGs lainnya tetap dianalisis secara ringkas.

    Menurut Febrian, keterlibatan BPK terkait VNR ini penting. Rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK sebelumnya telah diintegrasikan Kementerian PPN/Bappenas ke dalam laporan VNR 2025, khususnya dalam Bab III tentang Enabling Environment.

    Dia mengungkapkan bahwa pemeriksaan kinerja BPK atas pelaksanaan TPB/SDGs pada 2018, 2019, dan 2023 telah memberikan kontribusi berarti terhadap perbaikan kebijakan.

    “Sebagai bentuk kolaborasi lanjutan, Kementerian PPN/Bappenas mengusulkan pelibatan BPK untuk memberi masukan terhadap draf laporan. Kami percaya sinergi ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam forum global dan memastikan implementasi TPB/SDGs berjalan sesuai arah hingga 2030,” ucapnya.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Kejar Pengembalian Kerugian Negara USD 15 Juta dalam Kasus Korupsi PGN

    KPK Kejar Pengembalian Kerugian Negara USD 15 Juta dalam Kasus Korupsi PGN

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung pemeriksaan Arso Sadewo yang merupakan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy pada Selasa, 22 April. Pengembalian duit itu disebutnya sebagai upaya asset recovery.

    “Terkait pemeriksaan pak AS ini dalam perkara PGN ya, ini terkait dengan masalah pengembalian (kerugian negara, red),” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu, 23 April.

    “Jadi kita ini kan sekarang sedang mencari aset recovery, disana, kan, sudah disampaikan waktu konpers itu 15 juta dolar. Nah, itu yang sedang kita dalami dan sedang kita cari,” sambung dia.

    Asep memastikan KPK terus memaksimalkan pengembalian kerugian negara tersebut. Apalagi, sudah ada 1 juta dolar Amerika Serikat yang ditemukan penyidik terkait kasus ini.

    “Masih ada sekitar 14 juta dollar. Ini sedang kami dalami,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menahan dua tersangka dalam kasus korupsi jual gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Jumat, 11 April. Mereka adalah Danny Praditya selaku eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris PT IAE.

    Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa 75 orang dan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Danny dan Iswan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat akibat jual beli gas.

  • KPK Baru Temukan Aset Sitaan Kasus PGN (PGAS) US Juta dari Total US Juta

    KPK Baru Temukan Aset Sitaan Kasus PGN (PGAS) US$1 Juta dari Total US$15 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengembalian aset dari penanganan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), baru mencapai US$1 juta. 

    Nilai itu setara dengan Rp16,8 miliar sesuai dengan kurs Jisdor Bank Indonesia (BI) Rp16.862 per dolar Amerika Serikat (AS). 

    Sementara itu, total kerugian keuangan negara pada kasus tersebut berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai US$15 juta (atau setara Rp252 miliar). 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menelusuri aset diduga hasil korupsi tersebut guna upaya pengembalian aset atau asset recovery kasus tersebut. 

    “Hasil perhitungan pengembalian keuangan negara yang sudah terbit ya, dari BPK itu jumlahnya US$15 juta. Sementara saat ini yang baru bisa kita temukan yang lumayan sita, itu baru US$1 juta. Masih ada sekitar US$14 juta. Ini sedang kami dalami,” jelas Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

    Salah satu saksi yang diperiksa oleh KPK terkait dengan pengembalian aset itu adalah Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, hari ini, Selasa (22/4/2025). 

    Asep mengatakan, saksi Arso diperiksa oleh penyidik guna menemukan ke mana aliran dana uang korupsi US$14 juta itu. Pihak KPK lalu nantinya akan menyita aset-aset yang diduga hasim korupsi jual beli gas antara PGN dan IAE. 

    “Kemana nanti akan kita lakukan upaya paksa untuk mengembalikan aset-aset negara yang seharusnya itu menjadi milik negara, yang saat ini dikorupsi oleh para oknum  tersebut,” jelas perwira tinggi Polri bintang satu itu. 

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yaitu Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya serta Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim. Keduanya sudah ditahan sejak 11 April 2025. 

    Kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta itu adalah uang muka yang dibayarkan PGN kepada IAE untuk melakukan pembelian gas. PT Isargas, selalu induk PT IAE, namun menggunakan uang tersebut untuk membayar utang ke sejumlah pihak, alias di luar kebutuhan pasokan gas ke PGN. 

    Pasokan gas PT IAE yang dijual ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML). Rencana penyerapan gas PT IAE itu pada 2017 sebesar 10 million standard cubic feet per day (MMSCFD), 15 MMSCFD pada 2018 dan 40 MMSCFD pada 2019.

    Uang muka itu lalu tetap dibayarkan PGN ke PT Isargas, kendati Iswan mengetahui bahwa pasokan gas bumi PT IAE dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditandatangani.

    Alhasil, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024, terjadi kerugian negara sebesar US$15 juta.

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Dana Silpa KPU Kabupaten Blitar Rp16 Miliar Akan Diaudit

    Dana Silpa KPU Kabupaten Blitar Rp16 Miliar Akan Diaudit

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar akan mengaudit dana Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Pilkada yang telah dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar. Total dana Silpa Pilkada yang akan diaudit oleh Pemerintah Kabupaten Blitar tersebut adalah senilai Rp16,1 miliar.

    Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdianto. Menurut Kurdianto Dana Silpa yang dikembalikan oleh KPU Kabupaten Blitar bakal diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

    “Kan belum diaudit, nanti itu ranah BPK atau Inspektorat,” ungkap Kurdianto, Selasa (22/4/2025).

    Proses audit ini merupakan bagian dari prosedur pengembalian dana Silpa ke Pemerintah Kabupaten Blitar. Sehingga dana sebesar Rp.16,1 miliar rupiah tersebut akan diaudit terlebih dahulu untuk memastikan ada tidaknya penyelewengan dana Silpa.

    “Sudah setor ke RKUD tanggal 10 April 2025,” tegasnya.

    Biasanya proses audit Dana Silpa dilakukan oleh tim BPK Kabupaten Blitar. Hasil audit pun akan dilaporkan ke inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya.

    “Ya secara prosedural seperti itu,” pungkasnya.

    Sebelumnya KPU Kabupaten Blitar telah menyerahkan dana Silpa Pilkada 2024 sebesar Rp.16,1 miliar rupiah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Dana itu sudah diserahkan dan disetor rekening tempat penyimpanan uang daerah (RKUD). [owi/beq]