Kementrian Lembaga: BPK

  • Belum Setahun di Penjara, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat dari Kasus BTS 4G

    Belum Setahun di Penjara, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat dari Kasus BTS 4G

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah bebas bersyarat dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

    Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti. Dia mengatakan Achsanul telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025.

    “Iya betul [Achsanul Qosasi telah bebas bersyarat],” ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).

    Meski demikian, Achsanul masih diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan di balai pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 1 Februari 2027.

    “Masa bimbingan sampai 1 Februari 2027, di Bapas Bogor,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Achsanul Qosasi didakwa telah menerima uang Rp40 miliar dalam perkara pembangunan menara pemancar sinyal 4G tersebut.

    Pada intinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pemberian uang dimaksudkan agar Achsanul selaku pejabat BPK memanipulasi hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) proyek BTS 4G soal kerugian negara.

    JPU juga menilai Achsanul Qosasi selaku penyelenggara telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan BPK RI No.4/2018 tentang kode etik dan UU No.28/1999.

    Adapun, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menilai bahwa Achsanul terbukti bersalah lantaran menerima suap dalam pengondisian proyek tersebut. 

    Kemudian, Hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun pidana dan denda Rp250 juta kepada Achsanul pada Kamis (20/6/2024). 

    Hanya saja, putusan itu lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta Achsanul divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

  • Sosok Nazlin Fachridzal, Kakak Ariel NOAH, Sempat Beri Pesan Terakhir sebelum Meninggal Dunia

    Sosok Nazlin Fachridzal, Kakak Ariel NOAH, Sempat Beri Pesan Terakhir sebelum Meninggal Dunia

    GELORA.CO – Kakak Ariel NOAH meninggal dunia. Inilah sosok Nazlin Fachridzal yang sempat liburan ke Swiss bareng Boriel.

    Kabar duka datang dari musisi Ariel NOAH. Sang kakak, Nazlin Fachridzal meninggal dunia di usia 48 tahun.

    Melansir dari TribunSumsel.com, musisi asal Bandung yang memiliki darah Sumatera Utara itu mengungkapkan kesedihannya atas wafatnya sang kakak yang sangat ia cintai. Ariel memohon doa dari para pengikutnya agar segala kesalahan almarhum semasa hidupnya diampuni dan mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan.

    “Hari ini, saya kehilangan kakak saya tercinta.

    Kalau selama hidupnya kakak saya pernah berbuat salah, baik yang disadari atau tidak, dengan segala kerendahan hati saya memohon maaf untuknya,” tulis Ariel Noah.

    “Mohon doanya, semoga kakak saya diberikan tempat terbaik di sisi Allah Subhanahu wa ta’alaa,” sambungnya.

    Sampai berita ini ditulis, belum ada informasi resmi mengenai penyebab meninggalnya kakak Ariel. Namun, Ariel menyampaikan bahwa sang kakak tutup usia pada hari ini, Selasa (29/4/2025), tepat sehari sebelum hari ulang tahunnya.

    Kakak kandung Ariel diketahui jarang tampil di hadapan publik, namun pernah terlihat saat pemakaman ayah mereka, Nazmul Irphan, pada tahun 2016.

    Sebelum mengembuskan napas terakhirnya, Nazlin Fachridzal, kakak kandung Nazriel Irham alias Ariel NOAH sempat menyampaikan permintaan maaf.

    Permintaan maaf itu disampaikan Nazlin kepada rekan-rekannya melalui pesan WhatsApp, pada Jumat (25/4/2025).

    Dari pesan tersebut, kakak Ariel NOAH tampak sudah memasrahkan kondisi hidupnya tak lama lagi.

    “Kalau udah waktunya mau diapain, 

    Maaf ya kalo ada salah guysss,” bunyi pesan dari Nazlin Fachridzal sebelum meninggal, dilansir dari unggahan Instastory @tinoyzn, Selasa (29/4/2025).

    Empat hari setelah pesan terakhir itu, Nazlin Fachridzal dikabarkan meninggal dunia di usianya 48 tahun pada hari ini, Selasa (29/4/2025).

    Melalui unggahan Instagram @titayunita yang dibagikan kembali oleh akun fanbase Ariel @xarielsite, Nazlin mengembuskan napas terakhirnya pukul 03.30 wib dini hari.

    Dalam unggahan itu, terlihat Nazlin Fachridzal terbaring lemah di ruang ICU rumah sakit.

     “Innalillahi wainna ilaihi rojiun,

    Telah berpulang ke rahmatullah Ayah, Suami dan Kakak tercinta Bpk. Nazlin Fachridzal pada hari Selasa, 29 April 2025 pada pukul 03.35 WIB.

    Mohon doa dan keikhlasan dari semuanya. Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisii-Nya,” tulis @titayunita. (*)

  • Jangan Ada Lagi yang Ngadi-ngadi!

    Jangan Ada Lagi yang Ngadi-ngadi!

    GELORA.CO – Setelah menjalani berbagai proses dan desakan masyarakat setempat akhirnya proyek yang dibela Bahlil, PSN Rempang Eco City resmi batal.

    Pembatalan ini disampaikan oleh Rieke Diah Pitaloka di akun instagramnya yang menyampaikan jika Proyak Strategis Rempang Eco City sudah tidak ada lagi dalam Perpres 12 2025 tentang RPJMN 2025-2029.

    “Jadi jangan ada lagi yang ngadi-ngadi, dalam Perpres 12 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang ditanda tangani Presiden Prabowo sudah tidak ada lagi Proyek Strategis Nasional yang bernama Kawasan Rempang Eco City,” ungkap Rieke.

    Rieke juga menyampaikan bahwa sejak dikeluarkannya Perpres ini maka sudah tidak ada lagi intimidasi oleh siapun terhadap warga rempang.

    Diketahui bahwa rencana pembangunan Kawasan Rempang Eco City ini sempat ricuh beberapa wajktu lalu yang memakan korban warga setempat karena menolak untuk di relokasi ke wilayah lainnya.

    Bahkan Bahlil Lahadalia yang saat ini menjabat sebagai Menteri ESDM ikut turun langsung kelapangan untuk memberikan masukan pada warga.

    Tidak hanya itu, Bahlil yang memberikan dukungan untuk pembangunan Kawasan Rempang Eco City ini juga mencoba untuk membujuk masyarakat agar mau direlokasi ke wilayah lainnya dengan menyiapkan berbagai fasilitas.

    Adapun luas lahan yang mencapai 7.572 hektare di Pulau Rempang menjadi target lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk pembangunan pabrik kaca.

    Rempang Eco City masuk dalam PSN 2023 yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023, ditandatangani pada 28 Agustus 2023.

    PT Makmur Elok Graha (MEG) berhasil menarik investor dari Tiongkok, Xinyi International Investment Limited, dengan nilai investasi USD 11,5 miliar atau setara 174 triliun rupiah sampai 2080.

    Kerjasama ini diperkirakan menarik investasi sebesar Rp381 triliun, dengan target penyerapan sekitar 306.000 tenaga kerja hingga 2080.

    PT MEG mendapat lahan seluas 17.000 hektare yang mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas.

    Namun, 16 kampung adat Melayu yang sudah menetap sejak 1834 menolak keras proyek ini.

    2001 BP Batam terbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada perusahaan swasta, yang kemudian berpindah tangan ke PT MEG.

    7 September 2023 – 18 Desember 2025 terjadi konflik Tanah Rempang antara warga dan PT. MEG.

    Sedangkan Rekomendasi Untuk Mengatasi Permasalahan Ini:

    Mendukung Pemerintah Evaluasi PSN 2023 Rempang Eco City, yang saat ini sudah tidak tercantum dalam lampiran Perpres 12/2025 h.72-78Mendesak hentikan intimidasi dan kekerasan terhadap warga Pulau Rempang, siapa pun yang melakukan intimidasi berarti telah SECARA TERBUKA MELAWAN PERATURAN PRESIDEN, melanggar hukum dan wajib mendapat sanksi hukum. Mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut indikasi kuat permainan hak kelola lahan 17.000 hektar kepada PT. MEG mencakup Pulau Rempang dan Pulau Subang MasMemohon Pimpinan DPR meminta BPK melakukan audit terhadap BP. BATAM terkait kasus Pulau Rempang dan Pulau Subang MasMengusulkan RDPU Komisi VI DPR RI dengan Direksi BP. BATAM, perwakilan warga Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, serta PT. MEG.

  • Korupsi Taspen: Dana Pensiun Dirampok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    Korupsi Taspen: Dana Pensiun Dirampok Nasional 29 April 2025

    Korupsi Taspen: Dana Pensiun Dirampok
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    DI NEGERI
    yang dihuni berjuta harapan masa tua, ironi ini terjadi:
    dana pensiun
    yang semestinya menjadi sandaran hari senja, justru dirampok terang benderang.
    PT Taspen, lembaga negara yang diberi amanah mengelola dana pensiun para abdi negara, kini terseret dalam pusaran korupsi. Skandal investasi fiktif senilai Rp 1 triliun membuktikan, bahkan hak hidup para pensiunan pun tak lagi sakral di mata sebagian pejabat.
    Dalam pengungkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap betapa investasi bodong menjadi alat memperkaya diri.
    Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, bersama petinggi PT Insight Investment Management, diduga menggelapkan dana yang bukan hanya angka di atas kertas, tetapi harga diri dan masa depan para pensiunan.
    Kasus ini bermula dari tahun 2019, saat Taspen menempatkan dana investasi di reksa dana RD I-Next G2. Angka yang fantastis: Rp 1 triliun.
    Prosedurnya? Buram. Tata kelolanya? Terabaikan. Risiko? Seolah tak perlu dihitung.
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit terakhir menyatakan dengan tegas: kerugian negara akibat investasi bodong ini mencapai Rp 1 triliun.
    Uang itu menguap, meninggalkan lubang besar di fondasi keuangan negara, sekaligus menampar logika manajemen risiko yang semestinya ketat di lembaga pengelola dana rakyat.
    Ironisnya, ini bukan pertama kali dana publik dijadikan bancakan. Yang membedakan, kali ini yang dirampok bukan sembarang dana: ini dana pensiun. Hak orang-orang yang di masa mudanya berpeluh untuk republik ini.
    KPK bergerak. Tak sekadar mengejar bayang-bayang, KPK menahan Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. Enam apartemen mewah di Tangerang Selatan, uang tunai Rp 150 miliar disita sebagai bukti kejahatan yang telanjang.
    Namun, penahanan ini seolah membuka luka lama: mengapa lembaga seperti Taspen bisa begitu mudah mengabaikan prinsip kehati-hatian?
    Di mana fungsi pengawasan internal, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian BUMN saat investasi sebesar itu berjalan tanpa dasar yang kuat?
    Lebih dari sekadar penyimpangan administrasi, ini adalah penghianatan terhadap mandat sosial. Dana yang dikelola Taspen bukan dana modal ventura, bukan dana spekulasi, melainkan dana kesejahteraan puluhan juta orang tua bangsa.
    Kasus Taspen adalah cermin retak dari ketidakmampuan negara melindungi dana publik. Betapa mudahnya nilai Rp 1 triliun—yang seharusnya menopang hidup para pensiunan—diobral untuk keserakahan segelintir orang.
    Ini bukan semata kegagalan individu. Ini adalah kegagalan sistemik. Kegagalan yang memperlihatkan betapa pengawasan BUMN masih lemah, betapa akuntabilitas manajemen keuangan negara masih menjadi jargon kosong.
    Pertanyaannya: sampai kapan kita membiarkan institusi-institusi strategis kita menjadi ladang perburuan rente? Sampai kapan kita menutup mata terhadap pengkhianatan yang dilakukan oleh mereka yang diberi mandat untuk mengabdi?
    Dalam sistem yang sehat, kepercayaan adalah modal. Jika kepercayaan itu dirusak oleh tangan-tangan kotor, seluruh bangunan negara ikut rapuh.
    Mungkin bagi sebagian pejabat, kerugian Rp 1 triliun hanyalah satu laporan di meja. Namun, bagi pensiunan guru di kampung, bagi mantan abdi negara yang menggantungkan masa tuanya pada Taspen, Rp 1 triliun adalah jaminan makan, kesehatan, dan martabat.
    Dalam setiap rupiah yang dirampok, ada peluh, ada air mata, ada rasa percaya yang dicabik-cabik. Itulah yang tidak tercermin dalam neraca keuangan, tapi menganga dalam batin rakyat.
    Mengelola dana pensiun bukan hanya urusan bisnis. Ia adalah urusan keadilan antargenerasi. Ia adalah bentuk penghormatan negara terhadap jasa warga yang membangun negeri ini. Ketika negara gagal menjaga dana itu, negara juga gagal menjaga rasa keadilan.
    Mereka yang kini ditahan, tentu harus diadili dengan proses hukum yang adil dan transparan. Namun, tugas negara tidak berhenti di situ. Lebih dari itu, perlu ada pembenahan total terhadap sistem pengelolaan dana pensiun.
    Transparansi investasi harus menjadi prinsip utama. Otoritas pengawasan keuangan harus diperkuat secara nyata, bukan hanya seremonial.
    Keterlibatan publik, termasuk para pensiunan, dalam mengawasi jalannya investasi harus difasilitasi.
    Dan yang paling penting: pengkhianatan terhadap amanah publik harus diberi hukuman seberat-beratnya agar menjadi pelajaran keras bagi siapapun yang tergoda menyentuh dana publik.
    Jika tidak, maka jangan salahkan rakyat jika mereka kian kehilangan kepercayaan pada negara.
    Ada yang lebih berat dari sekadar menuntut pertanggungjawaban hukum: menuntut pertanggungjawaban moral.
    Mereka yang bermain-main dengan dana pensiun tidak sekadar melanggar hukum, mereka menghancurkan nilai dasar penghormatan terhadap masa tua, terhadap jasa, terhadap keadaban publik.
    Dalam setiap negara yang bermartabat, dana pensiun adalah jantung kesejahteraan sosial. Ketika jantung itu dirusak oleh keserakahan, maka penyakit kronis dalam tubuh republik akan segera menyebar.
    Korupsi Taspen
    bukan sekadar soal uang; ini soal bagaimana negara menghargai rakyatnya.
    Kini publik menanti: bukan hanya siapa yang masuk penjara, tapi juga apakah pemerintah akan sungguh-sungguh memperbaiki sistem pengelolaan dana publik.
    Jika kasus Taspen hanya berakhir dengan hukuman kepada individu tanpa reformasi struktural, kita hanya mengulang siklus busuk yang sama: skandal demi skandal, permintaan maaf demi permintaan maaf, tanpa perubahan berarti.
    Sebaliknya, jika kita berani memperbaiki, maka kasus ini bisa menjadi momentum penting: membangun ulang tata kelola keuangan negara yang berorientasi pada integritas dan keadilan sosial.
    Sebab dalam republik yang sehat, masa tua rakyatnya adalah cermin masa depan bangsanya. Dan kita tidak akan pernah menjadi bangsa besar jika dana pensiun pun tak bisa kita jaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Kasus Korupsi Mbak Ita: Permintaan Uang Rp 16 M, Vitamin untuk Aparat hingga Modus Bersihkan Jejak
                        Regional

    6 Kasus Korupsi Mbak Ita: Permintaan Uang Rp 16 M, Vitamin untuk Aparat hingga Modus Bersihkan Jejak Regional

    Kasus Korupsi Mbak Ita: Permintaan Uang Rp 16 M, Vitamin untuk Aparat hingga Modus Bersihkan Jejak
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Sejumlah fakta terungkap pada sidang kedua kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias
    Mbak Ita
    dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025). 
    Dalam persidangan tersebut, tiga saksi dihadirkan yakni Camat Gayamsari sekaligus mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, Camat Genuk Suroto dan Camat Semarang Selatan, Ronny Cahyo Nugroho.
    Fakta apa saja yang terungkap? 
    Dalam persidangan tersebut, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan Alwin Basri, suami Mbak Ita meminta uang Rp 16 miliar kepada para camat. 
    “Itu angka yang diminta beliau (Alwin) Rp 16 miliar, beliau meralat minimal Rp 16 miliar,” kata Eko di persidangan. 
    Sebelumnya, Alwin yang menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang sempat meminta Rp 20 miliar kepada para camat. 
    “Waktu itu mau nego, pada waktu itu beliau hanya menyampaikan itu,” ucapnya. 
    Dalam pertemuan tersebut, Eko juga sempat melakukan negosiasi dengan rekannya agar anggaran yang diminta oleh Alwin bisa berkurang. 
    “Bagaimana agar Rp 10 miliar, respons Pak Alwin minta Rp 16 miliar,” ungkap Eko. 
    Selain soal Rp 16 juta, dalam persidangan tersebut Eko mengaku diminta membuang
    handphone
    dan bukti transfer oleh Mbak Ita saat kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang mulai tercium. 
    “Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada keterkaitan kejadian pemeriksaan KPK,” kata Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
    Selain itu, Eko juga diminta oleh Mbak Ita agar tidak menghadiri panggilan KPK di kantor BPK Jawa Tengah. 
    “Saat itu kami diundang Bu Ita (terdakwa) untuk tidak hadir,” ujarnya. 
    Dalam pertemuan tersebut, Mbak Ita juga memintanya agar Eko tenang karena sudah ada pengondisian oleh terdakwa. 
    “Pokoknya tak usah datang begitu,” tambah Eko menirukan perintah Mbak Ita. 
    Sidang yang dilaksanakan pada Senin (28/4/2025), mengungkap adanya aliran dana yang diistilahkan sebagai “vitamin” mengalir ke sejumlah instansi. 
    Aliran dana tersebut bersumber dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, kemudian diserahkan melalui Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto dan mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti. 
    Berdasarkan keterangan Eko yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut, menyampaikan bahwa ada uang dari Martono yang mengalir ke Polrestabes Semarang dan kejaksaan. 
    “Di kejaksaan melalui kasi intel, yang di Polrestabes melalui Kanit Tipikor Polrestabes Semarang,” kata Eko saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin. 
    Dia menyebutkan, saat itu diperintahkan oleh Martono untuk memberikan uang ke sejumlah instansi dengan Ade Bhakti yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Damkar Kota Semarang. 
    “Saya dan Pak Ade Bhakti pada waktu itu (yang menyerahkan) tapi Pak Martono yang berkomunikasi dengan pihak institusi itu,” ungkapnya. 
    Camat Genuk, Kota Semarang, Suroto mengaku diminta mengembalikan uang sebanyak Rp 614 juta ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. 
    Uang ratusan juta yang dikembalikan itu atas permintaan Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita. 
    “Ada pemeriksaan BPK terkait aspal dan lain lain sehingga ada temuan. Waktu itu yang harus dikembalikan Rp 614 juta,” kata Suroto saat menjadi saksi kasus korupsi Alwin dan Mbak Ita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
    Waktu itu, uang dari para camat diserahkan ke Alwin kemudian Mbak Ita menyerahkan uang tersebut ke BPK. 
    “Yang meminta bapak (Alwi) yang menyerahkan Bu Wali (Mbak Ita),” ungkapnya. 
    Hal yang sama juga dikatakan Eko Yuniarto, Camat Gayamsari sekaligus mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang. 
    Dia mengaku sejumlah camat di Kota Semarang juga diminta untuk mengembalikan sejumlah uang karena ada temuan BPK. 
    Uang yang dikembalikan tersebut merupakan proyek di sejumlah kecamatan yang diakomodir oleh Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono yang saat ini menjadi terdakwa di kasus tersebut.
    Eko selaku Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang juga sempat dipertemukan dengan Martono oleh Alwin. 
    Dalam pertemuan tersebut dibicarakan soal proyek di sejumlah kecamatan hingga akhirnya ada temuan oleh BPK. 
    “Kami tak pernah meminta uang tersebut tapi itu jadi temuan di seluruh kecamatan. Termasuk uang kontrak pengadaan langsung. Di dalam ranca anggaran biaya sudah masuk dan dokumen ada tapi kami harus kembalikan,” tambahnya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RDP dengan Komisi VI, DPR Nyatakan Status PSN Rempang Sudah Dicabut

    RDP dengan Komisi VI, DPR Nyatakan Status PSN Rempang Sudah Dicabut

    Menangapi aduan masyarakat Pulau Rempang ini, sejumlah anggota Komisi VI DPR RI buka suara. Salah satunya adalah Rieke Diah Pitaloka Intan Purnama Sari. Ia mengaku senang dengan dikeluarkannya proyek Rempang dari status PSN sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2025.

    Rieke juga mendesak Jaksa Agung untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat terkait adanya potensi korupsi di proyek Rempang Eco City. Ia juga mendorong dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada BP Batam yang selama ini memainkan peran penting di sana.

    “Warga tidak mungkin datang ke sini, kalau mereka tidak putus asa. Insyaallah tidak ada yang tidak bisa. Saya dukung pemerintah untuk evaluasi PSN Rempang Eco City, apalagi sudah tidak PSN. Tidak ada satu agama pun mengijinkan tanah masyarakat dirampas.”

    “Apakah proyek ini sudah ada kajian atau belum?. Investasi belum pasti, kerugian sudah didapat masyarakat,” tambahnya. Terkait dengan aduan warga Rempang soal adanya intimidasi, pihaknya berharap keadilan yang seadil-adilnya untuk masyarakat. Ia mendesak agar segala bentuk kekerasanan, intimidasi, kriminalisasi bagi masyarakat Pulau Rempang dan masyarakat dimanapun berada dihentikan.

    Lebih jauh, Nurdin Khalid, mengatakan pihaknya sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait persoalan lahan di Batam. Pada prosesnya, tim akan segera turun ke lapangan, termasuk datang langsung ke Pulau Rempang pada 15 sampai 17 Mei 2025 mendatang.

    Lebih lanjut, Andrie Yunus selaku Wakil Koord. Eksternal KontraS menegaskan bahwa dengan dicabutnya status PSN, sudah seharusnya pemerintah meninjau ulang kembali pelaksanaan proyek yang sejauh ini telah menciderai hak-hak masyarakat yang terdampak secara langsung.

    Lebih lanjut, DPR RI perlu melakukan evaluasi total terhadap alat-alat negara yang dikerahkan dalam proyek Rempang Eco City termasuk terhadap peristiwa kekerasan hingga intimidasi terhadap warga masyarakat adat Rempang.

    “Terakhir, kami menilai pelaku kekerasan non-negara yang turut terlibat melakukan kekerasan, harus segera diproses hukum.”

  • Usai Juara Basketball Championship, SMA Jubilee dan BPK Penabur Cirebon Bakal Diterbangkan ke Singapura

    Usai Juara Basketball Championship, SMA Jubilee dan BPK Penabur Cirebon Bakal Diterbangkan ke Singapura

    JAKARTA – Sebanyak dua tim yang dikirimkan ke turnamen Asia-Pasifik di Singapura setelah berhasil memenangi High School Basketball Championship 2025 di Basketball Court UPH Karawaci, Kabupaten Tangerang.

    Adapun juaranya yakni SMA Jubilee menjadi yang terbaik di kategori putra usai kalahkan SMA Negeri 2 Bandung dengan kedudukan 81-53. Sementara BPK Penabur Cirebon menjadi juara untuk dikategori putri usai kalahkan GPS Hawks 57-34.

    Sebagaimana diketahui, sebelum SMA Jubilee melaju ke final High School Basketball Championship 2025, mereka berhasil mengalahkan SMA Negeri 2 Bandung dengan kedudukan 64-50 di Lapangan A, Basketball Court UPH Karawaci, Kabupaten Tangerang.

    Setelah itu, sehari kemudian di tempat yang sama, mereka menang pertandingan kedua dengan skr 89-53 saat bertemu UPH College.

    Pada laga ketiga penyisihan grup, kemenangan kembali diamankan SMA Jubilee saat ketemu SMA YPPK Agustinus Sorong, Papua, dengan skor 94-35.

    Lalu, mereka lolos dari semifinal dengan menekuk SMA Kristen Trimulia 81-43 pada 25 April 2025.

    Saat pertandingan penentu, BPK Penabur menunjukkan dominasinya atas GPS Hawks dengan skor kemenangan 57-34. Alhasil, mereka menjadi juara serta berhasil melanjutkan perjalanan ke Singapura.

    Perwakilan panitia pelaksana Kompetisi High School Basketball, Murni Setionegoro, mengaku senang lantaran turnamen berlangsung menarik. Terlebih dalam turnamen ini, tidak ada satu pun pemain yang mengalami cedera.

    “Ini event pertama dan selesai dengan lancar tanpa ada pemain yang cedera,” kata Murni dalam keterangannya, Senin, 28 April 2025.

    “Pertandingan ini juga berlangsung ketat dan luar biasa. Akhirnya anak-anak happy dapat kesempatan ikut turnamen SMA se-Asia Pasifik di Singapura pada 24-30 Juni 2025,” ujarnya lagi.

    Wakil Sekretaris Jenderal DPP Perbasi, Ratana Arya Krishnan, menyampaikan apresiasinya dengan adanya turnamen ini. Ia juga mengingatkan kepada para pemain untuk menyiapkan diri dengan sebaik mungkin menuju tahapan selanjutnya.

    “Saya minta tolong untuk tetap giat berlatih, adik-adik semua peserta, kalah-menang biasa dalam olahraga. Kesempatan tidak datang dua kali, siapa tahu suatu hari nanti akan jadi prestasi,” tuturnya.

    Sementara itu, MVP di kategori putra, Kenneth Leebron, menegaskan akan lebih serius mempersiapkan diri menuju Singapura. Menurutnya, lawan-lawan yang akan dihadapi akan lebih sulit.

    “Kita tahu bahwa untuk hadapi pertandingan di nasional saja latihannya mati-matian. Apalagi nanti ajang internasional,” tutupnya.

  • Warga Rempang Hadiri RDP di DPR RI, Komisi IV Tegaskan Status PSN Rempang Dicabut
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 April 2025

    Warga Rempang Hadiri RDP di DPR RI, Komisi IV Tegaskan Status PSN Rempang Dicabut Regional 28 April 2025

    Warga Rempang Hadiri RDP di DPR RI, Komisi IV Tegaskan Status PSN Rempang Dicabut
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com

    Warga Pulau Rempang
    , Batam, Kepulauan Riau akhirnya bertemu dengan Komisi IV
    DPR RI
    pada Senin (28/4/2025) untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan atas Proyek Strategis Nasional (PSN)
    Rempang Eco-City
    .
    Hadir bersama Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, warga mengemukakan sejumlah persoalan yang muncul atas rencana PSN Rempang Eco-City di depan Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Khalid, yang memimpin RDP.
    Warga menyebutkan bahwa rencana PSN Rempang Eco-City mendatangkan akibat nyata bagi masyarakat Pulau Rempang, yang telah mereka diami turun temurun sejak ratusan tahun lalu.
    Mereka mengalami
    intimidasi
    , kekerasan, dan kriminalisasi.
    “Warga tidak lagi tenang ketika melaut dan berkebun, yang berujung pada berkurangnya penghasilan mereka. Alat tangkap warga rusak dan kebun mereka terbengkalai, karena terbagi fokus menjaga kampung dari ancaman penggusuran,” jelas Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Edy K Wahid, melalui sambungan telepon, Senin (28/4/2025).
    Dalam pertemuan itu, tim advokasi juga menyebut dampak lain dari PSN Rempang, yang memunculkan konflik sosial di tengah masyarakat, terganggunya layanan umum, dan mulai ada kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar Pulau Rempang.
    Terkait dengan kriminalisasi terhadap warga, sebanyak delapan warga sebelumnya ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kerusuhan di Pulau Rempang, tepatnya di Kampung Tanjung Kertang pada 7 September 2023.
    Kemudian, ada 43 warga yang ditangkap dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023.
    “Dari 43 warga tersebut, 35 di antaranya ditetapkan menjadi tersangka dan diputus bersalah oleh pengadilan,” jelasnya.
    Terbaru, warga mendapat intimidasi dari petugas keamanan PT Makmur Elok Graha (MEG), yang terjadi pada 18 September 2024 lalu di kawasan Giba, Kampung Sei Buluh, Kelurahan Sembulang.
    Dalam peristiwa itu, tiga warga mengalami luka-luka, salah satunya adalah wanita lanjut usia (lansia) yang mengalami patah tangan.
    Kemudian, penyerangan yang dilakukan puluhan petugas PT MEG terjadi di tiga pos warga di Kampung Sembulang Hulu dan Sungai Buluh di Pulau Rempang pada 17 Desember 2024 malam.
    “Akibat penyerangan tersebut, delapan warga mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan, satu di antaranya mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” jelasnya.
    Melalui tim kuasa hukum, warga juga mengadukan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang tidak transparan atas data-data yang dikeluarkan, utamanya data terkait warga di lima kampung yang telah menerima relokasi.
    Warga Rempang meyakini data tersebut tidak akurat, karena berbeda jauh dengan data yang mereka himpun.
    Warga menyayangkan sikap BP Batam, tidak hanya kepada masyarakat Pulau Rempang, namun juga kepada lembaga negara seperti Ombudsman Republik Indonesia.
    “Tidak hanya sekali, Ombudsman RI bahkan telah berulang kali meminta BP Batam memberikan data detail warga yang telah menerima relokasi ini,” jelasnya.
    Menanggapi aduan masyarakat Pulau Rempang ini, anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnama Sari, menegaskan bahwa PSN Rempang Eco-City telah dicabut status PSN-nya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2025.
    Rieke juga mendesak Jaksa Agung untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat terkait adanya potensi korupsi di proyek Rempang Eco-City.
    Ia juga mendorong dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada BP Batam yang selama ini memainkan peran penting di sana.
    “Warga tidak mungkin datang ke sini, kalau mereka tidak putus asa. Insya Allah tidak ada yang tidak bisa. Saya dukung pemerintah untuk evaluasi PSN Rempang Eco-City, apalagi sudah tidak PSN. Tidak ada satu agama pun yang mengizinkan tanah masyarakat dirampas,” jelasnya dalam rekaman video yang diterima dari tim advokasi, Senin (28/4/2025) sore.
    Terkait dengan aduan soal adanya intimidasi, pihaknya berharap keadilan yang seadil-adilnya untuk masyarakat.
    Ia mendesak agar segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi bagi masyarakat Pulau Rempang dan masyarakat di mana pun berada dihentikan.
    Terpisah, Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Khalid, mengatakan pihaknya sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait persoalan lahan di Batam.
    Pada prosesnya, tim akan segera turun ke lapangan, termasuk datang langsung ke Pulau Rempang pada 15 sampai 17 Mei 2025 mendatang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPK Serahkan Hasil Audit Kasus Taspen ke KPK, Kerugian Negara Rp1 Triliun

    BPK Serahkan Hasil Audit Kasus Taspen ke KPK, Kerugian Negara Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus investasi PT Taspen (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hasil audit menunjukkan terdapat kerugian keuangan negara total Rp1 triliun pada kasus tersebut. 

    Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini. 

    Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. 

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

    Untuk diketahui, KPK menggunakan pasal dan 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor untuk mengusut kasus tersebut. Audit dari BPK merupakan syarat untuk memenuhi pasal yang disangkakan kepada para tersangka. 

    Dengan selesainya proses audit perhitungan kerugian keuangan negara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proses penyidikan terhadap kasus Taspen sudah hampir selesai. 

    “Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” ujarnya pada kesempatan yang sama. 

    Sebelumnya, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara pada kasus investasi Taspen mencapai Rp200 miliar. Saat itu, lembaga antirasuah belum mendapatkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor terkait dengan keseluruhan kerugian negara (total loss) pada kasus tersebut. 

    KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

  • Warisan Perang Dunia II di Kupang Bakal Jadi Cagar Budaya Nasional, Ini Kata Fadli Zon!

    Warisan Perang Dunia II di Kupang Bakal Jadi Cagar Budaya Nasional, Ini Kata Fadli Zon!

    Kupang, — Pemerintah serius mengangkat kembali situs sejarah Perang Dunia II di Nusa Tenggara Timur. Menteri Kebudayaan Fadli Zon, menegaskan, Goa Jepang Bukit Futusuba di Kupang harus segera direvitalisasi dan ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

    Berlokasi sekitar 8 kilometer dari Bandara El Tari, Goa Jepang Bukit Futusuba menjadi saksi bisu pendudukan Jepang di Pulau Timor pada tahun 1942. Terdapat 16 gua buatan yang digunakan sebagai gudang senjata, mortir, amunisi, hingga bahan bakar kendaraan tempur. Bangunan ini menunjukkan peran strategis Timor dalam peta Perang Pasifik.

    “Situs ini bagian penting dari sejarah dunia. Goa Jepang Bukit Futusuba harus segera diteliti lebih dalam, diperkuat strukturnya, lalu diajukan menjadi cagar budaya nasional,” kata Fadli Zon saat meninjau langsung lokasi, didampingi Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVI, dan jajaran dinas kebudayaan setempat.

    Fadli Zon mengarahkan BPK Wilayah XVI untuk segera mengkaji kelayakan penetapan tingkat kabupaten, sebelum melangkah ke tingkat nasional. Selain penguatan struktur, ia juga membuka peluang kerja sama dengan Jepang, mengingat ada nota kesepahaman yang sudah terjalin terkait repatriasi kerangka tentara Jepang. “Berdasarkan kajian itu, kita bisa minta dukungan revitalisasi dari pihak Jepang,” ujar Menbud Fadli Zon dalam keterangan yang diterima Sabtu 26 April.

    Situs Budaya NTT Perlu Perhatian Serius

    Dalam dialog bersama jajaran BPK Wilayah XVI di Kupang, Menbud menyoroti pentingnya mempercepat pelestarian warisan budaya di NTT. Saat ini, tercatat ada 41 cagar budaya dan 37 warisan budaya takbenda di 22 kabupaten/kota di NTT.

    Namun, rendahnya partisipasi masyarakat dalam mendaftarkan kekayaan budaya ke Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) menjadi tantangan besar. Fadli Zon menekankan, pengelolaan budaya di NTT harus dilakukan secara holistik, termasuk melibatkan komunitas lokal dan pemerintah daerah. “NTT punya potensi budaya besar. Kita dorong percepatan kerja sama dengan Kemendagri agar pemajuan budaya lebih merata,” tegasnya.

    Menbud juga menyoroti pentingnya riset berbasis data untuk memperkuat diplomasi budaya Indonesia di mata dunia. Kajian ilmiah terhadap Goa Jepang Bukit Futusuba disebutnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam forum budaya internasional.

    Fadli Zon berharap revitalisasi Goa Jepang Bukit Futusuba tidak hanya merawat warisan masa lalu, tetapi juga menjadi pintu masuk memperkenalkan sejarah lokal kepada generasi muda dan dunia. “Pelestarian budaya itu bagian dari menata masa depan,” pungkasnya.