Kementrian Lembaga: BPK

  • Kata KPK & Erick Thohir Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara

    Kata KPK & Erick Thohir Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi Undang-undang No.1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN tampaknya akan berimbas signifikan dalam proses pemberantasan perkara hukum di tubuh perusahaan pelat merah. Apalagi dalam beleid itu, BUMN telah dikeluarkan dari rumpun ‘penyelenggara negara’. 

    Adapun pekan lalu, Menteri BUMN dan jajaran bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah isu dibahas salah satunya terkait dengan status direksi hingga komisaris pasca pelaksanaan UU BUMN versi terbaru.

    Sejauh ini lembaga antikorupsi, masih  akan mengkaji substansi bahwa direksi maupun komisaris dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara.

    “Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir dari Antara, Senin (5/5/2025).

    Tessa menjelaskan bahwa kajian diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan untuk meminimalkan, bahkan menghilangkan kebocoran anggaran.

    Selain itu, kata dia, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan suatu peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

    Sementara itu, dia menyatakan bahwa KPK merupakan pelaksana UU. Dengan demikian, penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi tidak boleh keluar dari aturan yang ada, termasuk mengenai direksi maupun komisaris BUMN dalam UU BUMN.

    “Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” jelasnya.

    Konsultasi Erick Thohir 

    Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk KPK, untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya Undang-Undang (UU) No.1/2025 tentang BUMN. 

    Erick menjelaskan Kementerian BUMN  saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak daripada penugasan yang lebih ini,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025). 

    Lebih lanjut, Erick memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU. 

    Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan. 

    “Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, dari pada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu. 

    Erick memastikan upaya sinkronisasi definisi soal status penyelenggara negara atas komisaris-direksi BUMN itu akan terus dilakukan. Dia enggan berkomentar lebih lanjut. 

    “Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan,” terang Menteri BUMN sejak 2019 itu.

    Poin Perubahan UU BUMN

    Berdasarkan catatan Bisnis, rancangan Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara. Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN.

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G.

    Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” 

    Adapun, Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

    Di sisi lain, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat.  

    Menariknya, ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN. 

    Itu artinya tidak ada celah dari undang-undang lain untuk mengintervensi status BUMN bukan sebagai penyelenggara negara. 

    Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terutama Pasal 2, yang kategorikan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara. Aturan inilah yang sering menjadi rujukan penegak hukum untuk menindak oknum di BUMN. 

  • Nasib Tragis Banjar Water Park, Kegagalan Investasi Daerah yang Tak Transparan

    Nasib Tragis Banjar Water Park, Kegagalan Investasi Daerah yang Tak Transparan

    JABAR EKSPRES, BANJAR – Sepi, kotor, dan rusak. Tiga kata itu menggambarkan nasib tragis perusahaan daerah milik Pemkot Banjar bernama Banjar Water Park (BWP).

    Wahana hiburan air itu dulunya menjadi ikon kebanggaan Kota Banjar. Kini, lokasi seluas 3,5 hektare itu hanya menyisakan bangunan mirip ‘rumah hantu’, besi berkarat, kolam berlumut, serta ilalang yang tumbuh liar. Padahal, Pemkot Banjar pernah menggelontorkan dana APBD hingga Rp27 miliar untuk membangunnya pada tahun 2009.

    BWP dibuka dengan gemerlap pada 2010 oleh Wali Kota Herman Sutrisno, dilengkapi wahana ekstrem seperti boomerang, superbowl, dan kolam renang standar nasional. Namun, ambisi itu ternyata tak diiringi perencanaan bisnis yang matang. Warga menyebut kondisi BWP kini ‘fantastis, namun miris’. Banyak yang masih berharap ada keajaiban agar BWP hidup kembali.

    Sayangnya, harapan itu jauh dari kenyataan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2023 mengungkap praktik pengelolaan yang amburadul. 384 aset hilang, laporan keuangan tak pernah diaudit, dan penyertaan modal Rp9,4 miliar dari APBD berpotensi menguap. Bahkan, aset tanah senilai Rp1,4 miliar, hasil hibah Pemkab Ciamis masih belum memiliki kepastian hukum.

    BWP resmi tutup pada tahun 2020 karena pandemi Covid-19, tapi akar masalahnya lebih dalam. Anggota DPRD Banjar dari Fraksi PKS, Cecep Dani Sufyan, menegaskan, “BWP gagal dari awal. Tidak ada alasan untuk menganggarkannya kembali dari APBD,” katanya.

    Temuan BPK juga mengungkap, BWP tak pernah berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengawasan Dewan Pengawas dinilai tidak optimal.

    Pemkot Banjar sempat berusaha menghidupkan BWP dengan menggandeng investor, namun upaya itu kandas. Direktur BWP pada 2019 disebut gagal mempertahankan mitra, bahkan sebelum pandemi melanda. Kini, revitalisasi BWP diperkirakan menelan Rp5 miliar, angka yang dianggap kecil dibanding kerugian yang sudah terbuang.

    Yang paling mencolok adalah hilangnya 384 aset, termasuk kereta wisata dan ruang karaoke senilai miliaran rupiah. Kabag Ekbang Setda Banjar, Tatang Nugraha, belum lama ini mengaku baru akan melakukan audit eksternal pada 2025 karena tahu sebelumnya terjadi keterbatasan anggaran. “Hasil audit akan jadi acuan apakah BWP dilanjutkan atau divalidasi,” katanya.

  • Pemkab Pacitan Raih WTP ke-14, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah

    Pemkab Pacitan Raih WTP ke-14, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah

    Pacitan (beritajatim.com) -Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten Pacitan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk tahun anggaran 2024. Penyerahan opini tertinggi atas laporan keuangan ini dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat (2/5/2025), dan diterima langsung oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji.

    Capaian ini menjadi tonggak penting, mengingat Pemkab Pacitan telah mengantongi 14 kali opini WTP, dengan 12 diantaranya diraih secara berturut-turut. Konsistensi ini menjadi sorotan positif dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Pacitan.

    Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, mengapresiasi kinerja seluruh jajaran pemerintah daerah yang dinilai berhasil menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Ia menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan tersebut.

    “Kami sangat menghargai kerja keras ASN dan pimpinan daerah. Ini menunjukkan bahwa komitmen terhadap tata kelola yang baik bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar diterapkan,” ucap Arif.

    Ia juga menambahkan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif agar tata kelola anggaran tetap berpihak kepada kepentingan publik.

    Sementara itu, Bupati Indrata Nur Bayuaji menyatakan rasa syukur atas penghargaan tersebut. Menurutnya, raihan opini WTP adalah refleksi dari kerja kolektif semua pihak yang terlibat, dan menjadi dorongan untuk terus berbenah.

    “WTP adalah pengingat bahwa kita berada di jalur yang benar. Kami akan terus memperbaiki pelayanan publik dan menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya. (tri/kun)

  • Komdigi dan BPK Perkuat Tata Kelola Ruang Digital, 1,3 Juta Konten Judi Diblokir – Page 3

    Komdigi dan BPK Perkuat Tata Kelola Ruang Digital, 1,3 Juta Konten Judi Diblokir – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Lonjakan masif konten negatif di ruang digital Indonesia terus mengancam keamanan siber nasional. Dari perjudian online hingga pornografi anak, ancaman ini berkembang pesat dan memaksa negara untuk bertindak cepat dan tegas.

    Menanggapi tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan serta penegakan hukum digital melalui sinergi strategis dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    “Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja BPK RI adalah momentum yang bersejarah bagi kami, karena ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kemkomdigi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat membuka acara penyerahan LHP BPK RI di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    Meutya menjelaskan bahwa sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, Komdigi telah menangani lebih dari 1,3 juta konten judi online, terdiri dari 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial.

    “Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” tegasnya.

    Kemkomdigi telah meluncurkan berbagai langkah strategis, termasuk Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah kebijakan yang mewajibkan platform digital menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu 4 jam dan konten negatif lainnya dalam 24 jam.

    Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) juga telah diterbitkan untuk memperkuat perlindungan anak di internet.

    “Komdigi menegaskan bahwa pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen bangsa,” ujar Meutya.

  • Kota Kediri Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut, Vinanda Prameswati Tegaskan Komitmen Tata Kelola Aman

    Kota Kediri Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut, Vinanda Prameswati Tegaskan Komitmen Tata Kelola Aman

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024.

    Ini menjadi kali ke-11 secara berturut-turut Kota Kediri memperoleh opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD dilakukan, pada Jumat (2/5/2025) oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Yuan Candra Djaisin kepada Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, yang turut didampingi oleh Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus.

    “Kami bersyukur Kota Kediri dapat mempertahankan opini WTP. Ini merupakan salah satu wujud komitmen kami untuk membangun Kota Kediri yang Aman yang tertuang dalam visi MAPAN,” kata Vinanda Prameswati.

    Wali Kota termuda di Indonesia ini menekankan bahwa pencapaian opini WTP menjadi pondasi penting dalam pembangunan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.

    “Dalam visi membangun Kota Kediri yang Maju, Agamis, Produktif, Aman dan Ngangeni (MAPAN) perlu dilakukan beberapa upaya. Kota Kediri yang Aman diwujudkan dengan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang inovatif, responsif dan berintegritas. Serta bebas dari praktik korupsi,” jelasnya.

    Menurutnya, opini WTP mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah.

    “Opini WTP ini mencerminkan bahwa laporan yang disusun memenuhi prinsip transparasi, akuntabilitas dan kewajaran. Saya menekankan opini WTP ini menjadi hal wajib yang harus diperoleh Pemkot Kediri. Ini salah satu modal mewujudkan Kota Kediri yang Aman,” lanjut Vinanda.

    Untuk mempertahankan capaian ini, Pemerintah Kota Kediri telah menempuh berbagai langkah strategis. Mulai dari koordinasi intensif dengan tim SIPD Kemendagri, karena Kota Kediri telah mengimplementasikan SIPD-RI secara penuh mulai perencanaan hingga pelaporan sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

    Pemerintah Kota juga rutin melakukan bimtek dan sosialisasi ke seluruh OPD, serta rekonsiliasi pendapatan, belanja, aset tetap, persediaan, dan hutang guna memperoleh data akurat dalam penyusunan LKPD. Selain itu, Pemkot menjalin komunikasi aktif dengan BPK RI Perwakilan Jawa Timur untuk percepatan tindak lanjut pemeriksaan.

    Meski menghadapi kendala teknis seperti fitur SIPD yang belum lengkap dan gangguan koneksi, koordinasi intensif dengan Kemendagri menjadi kunci penyelesaian.

    “Namun kendala tersebut dapat teratasi dengan koordinasi yang intens dengan pihak Kemendagri sehingga penyusunan LKPD dapat selesai sesuai waktu yang ditentukan. Inilah yang terus saya tekankan untuk selalu koordinasi jika terjadi kendala sehingga solusi tepat bisa didapat. Saya juga berterima kasih atas kekompakan seluruh pihak dalam menyelesaikan ini sehingga Kota Kediri dapat mempertahankan Opini WTP,” pungkasnya.

    Dalam prosesi penyerahan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Bagus Alit, Inspektur Kota Kediri Mukhlis Isnaini, Kepala BPPKAD Sugeng Wahyu, serta tamu undangan lainnya. [nm/ian]

  • KPK Sebut Pengusaha Sinarmas Indra Widjaja Mangkir 2 Kali Pemeriksaan Kasus Taspen karena Sakit

    KPK Sebut Pengusaha Sinarmas Indra Widjaja Mangkir 2 Kali Pemeriksaan Kasus Taspen karena Sakit

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengusaha Sinarmas Group Indra Widjaja mangkir dari dua kali pemeriksaan kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero) lantaran kondisi kesehatannya. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Indra dipanggil sebagai saksi pada 15 April 2025 dan 12 Februari 2025. Dia tidak hadir pada dua kali pemanggilan tersebut. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut Indra tak hadir lantaran memiliki masalah kesehatan. Dia menyebut tim penyidik akan memutuskan apabila akan memanggil lagi salah satu keluarga pendiri Sinarmas itu ke Gedung Merah Putih KPK. Dia pun membuka peluang penyidik untuk mengecek langsung kondisi kesehatan Indra. 

    “Memungkinkan [cek kondisi kesehatan secara langsung]. Memungkinakan untuk itu, tapi kembali lagi itu dikembalikan kepada penyidik nanti penilaiannya,” jelasnya kepada wartawan, dikutip Kamis (1/5/2025). 

    Adapun dikutip situs resmi Sinarmas Multifinance, Indra kini menjabat sebagai Komisaris Utama di salah satu perusahaan milik grup tersebut.  

    KPK menduga salah satu perusahaan Sinarmas, PT Sinarmas Sekuritas, ikut serta dalam menjual sukuk Taspen yang kini diperkarakan. Perusahaan itu diduga menerima keuntungan atas penjualan sukuk Taspen.

    Kini, penyidikan terhadap dua orang tersangka kasus Taspen sudah hampir rampung. Dua orang itu adalah mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius N.S Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. 

    Penyidikan hampir rampung ditandai dengan selesainya audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus tersebut. Hasilnya, audit BPK menunjukkan investasi Taspen yang diperkarakan KPK itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” jelas Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

    Sebelum audit BPK rampung, KPK menduga kerugian keuangan negara akibat investasi dana kelolaan Taspen senilai Rp1 triliun ke Reksadana PT IIM yakni sebesar Rp200 miliar. 

    Audit BPK itu menunjukkan bahwa total dana yang diinvestasikan Antonius Kosasih itu ke PT IIM, serta sejumlah manajer investasi dan sekuritas, secara keseluruhan menjadi kerugian keuangan negara. 

  • Cara Kemenkes Perkecil Risiko Kematian Jemaah Haji, Beli Obat di Arab hingga Periksa Kesehatan Dini – Halaman all

    Cara Kemenkes Perkecil Risiko Kematian Jemaah Haji, Beli Obat di Arab hingga Periksa Kesehatan Dini – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyiapkan langkah antisipasi potensi  risiko kesehatan yang dihadapi jemaah haji Indonesia pada musim haji 2025. 

    Pada musim Haji tahun ini, sebanyak 1.044 tenaga kesehatan haji, telah dipersiapkan oleh Kementerian Kesehatan. 

    Selain itu 330 petugas haji daerah, 192 personel Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan, dan 200 tenaga pendukung kesehatan akan mendampingi jamaah sepanjang perjalanan. 

    Jenis tenaga yang dikerahkan meliputi dokter, perawat, apoteker, analis laboratorium, elektromedis, surveilans, sanitarian, ahli gizi, hingga pengemudi logistik.

    Kemenkes juga memastikan seluruh jemaah menerima vaksinasi yang memadai. 

    Hingga saat ini, 211.751 dosis vaksin meningitis dan 203.410 dosis vaksin polio telah dialokasikan untuk 203.320 jemaah.

    Selain itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan Arab Saudi  untuk menurunkan angka kematian jemaah haji dan memastikan terselenggaranya layanan kesehatan yang cepat, tepat, dan manusiawi.

    Salah satunya, sebagian obat-obatan yang disediakan langsung dari Arah Saudi. 

    “Obat dan perbekalan kesehatan kini lebih banyak kita beli langsung di Arab Saudi agar tidak kedaluarsa dan menghindari temuan dari BPK,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilansir dari website resmi, Kamis (1/5/2025). 

    Sebagai tindak lanjut, Kemenkes telah menerapkan sistem pemeriksaan kesehatan jemaah yang lebih dini sejak 2024. 

    Pemeriksaan dilakukan sebelum penetapan keberangkatan, sehingga risiko pembatalan mendadak dapat dihindari dan jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu dapat segera ditangani.

    “Dengan model baru ini, kita bisa deteksi lebih awal. Kalau ada yang tidak layak secara kesehatan, bisa ditangani lebih dulu, dan hasilnya sudah mulai terlihat membaik di tahun 2024,” jelasnya.

    Inovasi digital juga dimanfaatkan untuk pemantauan kesehatan secara real-time, termasuk akses bagi otoritas Arab Saudi. 

    Pihak Arab Saudi juga meminta agar jemaah dengan kondisi sakit berat tidak diberangkatkan.

    PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (5/2/2025). Pemerintah Budi dengan Presiden itu membahas program pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) yang akan dimulai pada 10 Februari 2025. (Tribunnews/Taufik Ismail)

    Serta mendorong adanya edukasi tentang kematian di Tanah Suci agar tidak disalahartikan secara budaya dan keagamaan.

    Budi juga meninjau langsung fasilitas kesehatan di sekitar Masjidil Haram. 

    Ia mengapresiasi kesiapan Arab Saudi dalam menyediakan rumah sakit berfasilitas lengkap, bahkan di dalam kompleks masjid. 

    “Saya sudah masuk langsung ke rumah sakit di dalam Masjidil Haram. Fasilitasnya sangat lengkap. Saya minta agar ada petugas medis yang bisa berbahasa Indonesia,” ungkapnya

    Kementerian Kesehatan optimistis bahwa penyelenggaraan layanan kesehatan haji tahun 2025 akan berjalan lebih baik. Memberi rasa aman dan perlindungan optimal bagi seluruh jamaah Indonesia.

  • Hadapi Reaksi Keras dari Pengembang, Menteri PKP Ungkap Ada Proyek Rumah Subsidi Tak Berkualitas – Halaman all

    Hadapi Reaksi Keras dari Pengembang, Menteri PKP Ungkap Ada Proyek Rumah Subsidi Tak Berkualitas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap adanya pengembang yang tak bertanggung jawab dalam membangun rumah subsidi yang berkualitas. 

    Dalam rapat dengan Komisi V DPR RI, Ara mengaku dirinya menghadapi reaksi keras dari sejumlah pengembang rumah subsidi. 

    “Karena kami menemukan rumah subsidi yang dikelola dengan tidak berkualitas, contoh yang tidak ada hujan tapi banjir, yang retak-retak belum setahun, dan kami menemukan dalam setiap kunjungan kekecewaan dan kesedihan,” kata Ara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Dia mencontohkan di Kabupaten Semarang, ada pembeli rumah subsidi dan sudah membayar sertifikat, tetapi para pembeli tersebut tak kunjung menerima kunci rumah.

    Dirinya pun bersedia jika Komisi V mau mempertemukan dirinya dengan pengembang rumah subsidi.

    “Saya siapkan data-datanya lengkap. Kalau mau meninjau lapangan saya bisa antar, karena kalau bisa ya data dibalas dengan data, fakta dibalas dengan fakta karena kami menyampaikan datanya lengkap,” kata dia.

    Ara mengatakan pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan sejumlah lembaga, seperti KPK, BPK, dan BPKP untuk proses lanjutan terkait temuan Kementerian PKP tersebut.

    “Saya terbuka saja, karena itu adalah bagian dari keuangan negara, kita harus lindungi  rakyat kita, kita tak bisa biarkan rakyat kita mendapat perlakuan seperti itu,” kata Ara.

    Politikus Gerindra itu memahami bahwa proyek rumah subsidi menguntungkan para pengembang.

    “Tapi jangan juga dapat untung dari rumah subsidi tapi tidak bertanggung jawab. Saya terbuka saja kalau diundang DPR, dipertemukan dengan pengembang juga saya siap. Kalau mau turun ke lapangan saya juga siap, karena kami sudah pegang data-data lengkap dan beberapa sudah masuk proses hukum,” tandasnya.

     

  • Terpidana Kasus Korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat – Page 3

    Terpidana Kasus Korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat – Page 3

    Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

    “Mengadili menyatakan terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

    Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” jelas dia.

    Majelis hakim juga memerintahkan Achsanul Qosasi untuk membayar denda Rp250 juta yang apabila tidak dapat disanggupi maka diganti pidana kurungan penjara selama 4 bulan.

    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” hakim menandaskan.

  • Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Erick Thohir Koordinasi dengan KPK

    Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Erick Thohir Koordinasi dengan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk KPK, untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya Undang-Undang (UU) No.1/2025 tentang BUMN.

    Salah satunya mengenai posisi komisaris hingga direksi BUMN yang diatur bukan merupakan penyelenggara negara. 

    Erick menjelaskan Kementerian BUMN  saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak daripada penugasan yang lebih ini,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025). 

    Lebih lanjut, Erick memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU. 

    Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan. 

    “Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, dari pada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu. 

    Erick memastikan upaya sinkronisasi definisi soal status penyelenggara negara atas komisaris-direksi BUMN itu akan terus dilakukan. Dia enggan berkomentar lebih lanjut. 

    “Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan,” terang Menteri BUMN sejak 2019 itu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, rancangan Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara. Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN.

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G.

    Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” 

    Adapun, Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

    Di sisi lain, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat.  

    Menariknya, ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN. 

    Itu artinya tidak ada celah dari undang-undang lain untuk mengintervensi status BUMN bukan sebagai penyelenggara negara. 

    Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terutama Pasal 2, yang kategorikan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara. Aturan inilah yang sering menjadi rujukan penegak hukum untuk menindak oknum di BUMN.