Kementrian Lembaga: BPK

  • Pemkab Bekasi raih Opini WTP dari BPK atas laporan keuangan 2024

    Pemkab Bekasi raih Opini WTP dari BPK atas laporan keuangan 2024

    Sumber foto: Eko Purnomo/elshinta.com

    Pemkab Bekasi raih Opini WTP dari BPK atas laporan keuangan 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 26 Mei 2025 – 15:46 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024.

    Opini tertinggi dalam audit keuangan publik tersebut disampaikan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2024, yang diterima langsung oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wakil Ketua DPRD Budi Muhammad Mustofa, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

    Bupati Bekasi. Ade Kuswara Kunang menyampaikan bahwa, keberhasilan meraih opini WTP, merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperbaiki dan menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan. Bahkan pihaknya mengapresiasi dan penghargaan tinggi terhadap BPK RI atas pemeriksaan yang dilakukan profesional, independen dan objektif.

    “Alhamdulillah, atas kerja keras semua pihak, Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ini merupakan buah dari komitmen dan konsistensi kami dalam meningkatkan akuntabilitas,” kata Ade sabtu (24/5)

    Lebib lanjut Bupati Bekasi menjelaskan.  keberhasilan yang diraih inipun,  bukanlah titik akhir, melainkan pijakan untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan. Pemerintah Kabupaten Bekasi, berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK secara tuntas dan tepat waktu. Termasuk akan mendorong seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas.

    “Ini sangat penting agar, seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah secara konsisten, guna mewujudkan prinsip-prinsip good governance yang berkelanjutan.” ujar Bupati Ade seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Purnomo, Senin (26/5).

    Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa opini WTP yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi didasarkan pada penilaian terhadap empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

    “Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terus menunjukkan perbaikan signifikan dalam penyajian laporan keuangan dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK tahun-tahun sebelumnya. Opini WTP ini merupakan bentuk pengakuan atas capaian tersebut.” terang Eydu Oktain

    Sumber : Radio Elshinta

  • Korupsi di Anak Usaha Pertamina (PGAS), KPK Sita Aset Rp94 Miliar

    Korupsi di Anak Usaha Pertamina (PGAS), KPK Sita Aset Rp94 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset yang diduga hasil korupsi senilai total Rp94 miliar, terkait dengan kasus jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Aset yang telah disita KPK itu meliputi uang berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) dan tujuh bidang tanah. Penyitaan dilakukan dalam kurun waktu April hingga Mei 2025.

    Secara terperinci, uang dalam bentuk dolar AS yang disita berjumlah sekitar US$1,5 juta. Nilainya setara sekitar Rp24 miliar. Kemudian, tujuh aset tanah yang disita mencapai sekitar Rp70 miliar.

    “Penyitaan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas 31.772 m², dengan nilai taksiran sekitar Rp70 miliar,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

    Adapun KPK mengusut dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT IAE selama kurun waktu 2017–2021. Terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, serta Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim. Keduanya telah ditahan KPK.

    Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus jual beli gas tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta (setara sekitar Rp243 miliar berdasarkan kurs Jisdor BI Rp16.207 per dolar AS).

    Kerugian keuangan negara dalam kasus PGN itu berawal saat PGN menjalin kerja sama dengan PT IAE untuk membeli pasokan gas mereka. Atas kontrak yang dilakukan, emiten BUMN migas berkode PGAS itu telah membayarkan uang muka kepada PT IAE senilai US$15 juta.

  • Pramono tindaklanjuti temuan KPK soal molornya pembangunan sekolah

    Pramono tindaklanjuti temuan KPK soal molornya pembangunan sekolah

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menginstruksikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta menindaklanjuti temuan KPK terkait mundurnya pembangunan beberapa gedung sekolah termasuk Sekolah Dasar (SD) di Jakarta.

    “Saya sudah bicara dengan Kepala Dinas Pendidikan (DKI Jakarta) yang baru supaya memberikan atensi terhadap apa yang menjadi temuan KPK,” ujar dia di Jakarta, Senin.

    “Beberapa SD yang pembangunannya mengalami kemunduran karena pasti ada sesuatu. Harusnya kan bulan April, bulan Mei ini selesai. Ada yang Desember, ada yang April,” kata Pramono.

    Dia menambahkan, akan menindaklanjuti apapun temuan KPK dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Temuan KPK atau penegak hukum lainnya, kami akan tindaklanjuti,” katanya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (​​​​​​KPK) melalui laman resminya menyatakan telah menemukan deviasi sebesar minus 31 persen dalam proyek pembangunan sekolah di DKI Jakarta.

    Proyek tersebut merupakan bagian dari enam paket pembangunan sekolah yang berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

    Proyek yang terlambat ini antara lain pembangunan gedung SDN 01 dan 02 Cikini, gedung Kelompok Bermain Negeri (KBN) 29 Cempaka Baru, Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Negeri (PKBMN) 29 Cempaka Baru, dan SDN Karang Anyar 01/02/05/06/08.

    Sementara itu, dua proyek yang telah selesai dan diserahterimakan pada 9 April 2025 yakni SDN Kampung Bali 01, SDN Pasar Baru 01/03/05 serta TK Negeri Sawah Besar.

    Awalnya, proyek ditargetkan selesai pada 31 Desember 2024. Namun, Dinas Pendidikan memberikan perpanjangan waktu kepada penyedia jasa sehingga jadwal serah terima diundur menjadi 3 Mei 2025.

    Setelah pengajuan adendum ketujuh, jadwal penyelesaian kembali mundur ke 22 Juni 2025.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BRIN: Penambahan dana parpol harus dibarengi dengan penerapan penalti

    BRIN: Penambahan dana parpol harus dibarengi dengan penerapan penalti

    Jadi, sudah dikasih ancang-ancang, kalau uang ini kamu korupsi, pidana dan partaimu didiskualifikasi.

    Jakarta (ANTARA) – Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai penambahan dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus dibarengi dengan adanya penerapan penalti bagi parpol yang melakukan penyelewengan dana.

    “Mungkin sebelum sampai ada pendanaan, itu harus dirumuskan secara serius gitu ya, dengan semua penalti yang mungkin diterapkan atau ditetapkan untuk partai yang nakal,” kata Siti di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Siti Zuhro menilai penalti terhadap parpol yang menyelewengkan dana tersebut harus memuat sanksi yang tegas dan berat agar parpol tidak menjadikannya sebagai “bancakan” politik.

    “Katakan siapa pun yang mencuri uang untuk partai itu dipenalti secara sangat serius. Jadi, ada klausul yang membunyikan itu. Kalau enggak, ya bancakan lagi, bancakan lagi,” ujarnya.

    Adanya pengaturan tersebut, dia berharap mampu menjadi pengingat agar parpol senantiasa waspada dalam mengelola dana tersebut demi optimalisasi kerja-kerja kepartaian.

    “Jadi, sudah dikasih ancang-ancang, kalau uang ini kamu korupsi, pidana dan partaimu didiskualifikasi,” ucapnya.

    Ia optimistis penambahan bantuan keuangan itu dapat efektif mencegah praktik korupsi yang kerap diselewengkan untuk menopang operasional parpol.

    Menurut dia, besaran bantuan keuangan itu dapat diberikan kepada parpol sesuai dengan pengelompokan atas raihan suara dalam pemilu sehingga pemanfaatannya lebih bisa dipertanggungjawabkan.

    “Menurut saya daripada korupsi besar-besaran seperti ini, mending partai itu didanai sesuai dengan platformnya. Jadi, platformnya itu dia partai besar, menengah, atau kecil. Jadi sesuai, enggak terus juga disamaratakan, beda,” tuturnya.

    Terakhir, dia mengingatkan agar pemberian dana bantuan parpol itu harus dibarengi pula dengan adanya pemeriksaan laporan keuangan oleh auditor independen yang profesional ketimbang audit tersebut dilakukan oleh institusi pemerintah seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Harus diaudit uang tadi itu sehingga kalau dicuri dan sebagainya penalti bagi partai itu. Itu baru mantap,” kata dia.

    Siti Zuhro lantas melanjutkan, “Jangan sampai digelontorkan uang ini sih nambah korupsi saja, percuma, tambal sulam.”

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa lembaganya mengusulkan kepada Pemerintah untuk memberikan dana yang besar dari APBN kepada partai politik sebagai salah satu upaya memberantas korupsi di Indonesia.

    “KPK adalah memberikan rekomendasi pendanaan terhadap partai politik agar partai politik itu dibiayai dari APBN,” jelas Fitroh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/5).

    Apalagi, kata Wakil Ketua KPK ini, pihak yang ingin menjadi kepala desa, wali kota, bahkan menjadi presiden membutuhkan dana yang besar.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PANRB dorong sinergi LKPP dan LKjPP untuk akuntabilitas kinerja

    PANRB dorong sinergi LKPP dan LKjPP untuk akuntabilitas kinerja

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong penguatan sinergi antara Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) sebagai bentuk akuntabilitas menyeluruh atas kinerja dan pengelolaan keuangan negara.

    Hal itu disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini usai menghadiri Exit Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2024 yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Rabu (21/5).

    “Kami memandang proses pemeriksaan ini sebagai mekanisme penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. Kementerian PANRB tidak hanya berfokus pada kinerja birokrasi, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Sebagai penggerak reformasi birokrasi nasional, Kementerian PANRB menilai pentingnya keterkaitan antara LKPP dan LKjPP agar pertanggungjawaban pemerintah tidak semata-mata dilihat dari sisi keuangan, tetapi juga dari capaian kinerja.

    “Akuntabilitas tidak hanya tentang keuangan, tetapi juga kinerja. Oleh karena itu, LKPP dan LKjPP harus saling menguatkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” ujarnya.

    Melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), PANRB mendorong instansi menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang terintegrasi dengan pengelolaan anggaran berbasis hasil. Ke depan, pengukuran akuntabilitas kinerja akan diperluas menjadi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang mengukur kinerja pemerintah secara keseluruhan.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan apresiasi kepada BPK atas upaya yang dilakukan dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara. Kerja sama instansi pemerintah dengan BPK merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN.

    Exit Meeting merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan atas LKPP 2024 yang sebelumnya telah diserahkan oleh Menkeu selaku wakil dari Pemerintah Pusat kepada BPK pada 21 Maret 2025, dengan status belum diperiksa atau unaudited. Selanjutnya pemerintah perlu menyusun rencana aksi atas rekomendasi dalam konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.

    Ketua BPK RI Isma Yatun mengatakan LHP tersebut akan membuat opini BPK atas LKPP Tahun 2024 setelah mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh tim pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2024 beserta seluruh unsur penunjang dan pendukung BPK sehingga pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Lamongan Disetujui Jadi Perda

    Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Lamongan Disetujui Jadi Perda

    Lamongan (beritajatim.com) – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 Kabupaten Lamongan resmi disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna hari keempat di Gedung DPRD Lamongan, Rabu (21/5/2025).

    Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lamongan. Berkas hasil pembahasan telah diterima oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.

    Juru bicara Banggar, Tulus Santoso, menyampaikan apresiasi atas penyampaian pengantar nota keuangan yang tepat waktu oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan, sesuai amanat UU No 9 Tahun 2015 dan PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

    “Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah tepat waktu dalam menyampaikan Raperda tahun 2024, atau paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Tulus.

    Ia menambahkan, penyusunan Raperda tersebut telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, dan memenuhi aspek normatif, kepatuhan, serta kewajaran. Kabupaten Lamongan juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.

    “Capaian tersebut sangat memberikan pengaruh dasar dalam penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024,” imbuhnya.

    Dalam laporan pelaksanaan APBD 2024, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp3.299.247.222.532,62 atau 90,81 persen. Realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp3.207.611.153.293,61 atau 89,60 persen. Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah terealisasi 100 persen.

    “Dari hasil pembahasan diharapkan pelaksanaan APBD berikutnya dapat dilakukan secara maksimal. Banggar meminta Pemerintah Kabupaten selaku mitra kerja terus melakukan kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan baik tentang pembangunan daerah maupun APBD demi mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkelanjutan,” tegas Tulus.

    Raperda yang telah disetujui ini selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi dan penerbitan nomor registrasi. [fak/beq]

  • Kemendagri serahkan dana bantuan parpol Rp20 miliar ke Partai Gerindra

    Kemendagri serahkan dana bantuan parpol Rp20 miliar ke Partai Gerindra

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri menyerahkan bantuan keuangan partai politik senilai Rp20,07 miliar kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

    Penyerahan dilakukan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar kepada Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu.

    “Setiap tahun kami menyalurkan bantuan keuangan partai politik tingkat pusat yang dialokasikan melalui APBN. Dan lima tahun terakhir, akuntabilitas Partai Gerindra sangat baik berdasarkan pemeriksaan BPK,” kata Bahtiar dalam sambutannya.

    Menurut Bahtiar, partai politik merupakan pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.

    Ia juga menyinggung perlunya merevisi Undang-Undang Partai Politik agar memberi ruang lebih luas dalam pengelolaan keuangan parpol, termasuk potensi pendirian badan usaha.

    “Sekarang ormas boleh mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh? Di negara-negara demokrasi maju, seperti Jerman, partai boleh mendirikan badan usaha. Ini soal kapabilitas dan manajemen,” ujarnya.

    Bahtiar menyatakan dukungan negara kepada partai politik bukanlah sekadar bantuan, melainkan alokasi dana negara untuk memperkuat sistem politik.

    “Konsepnya bukan pemerintah memberi bantuan, tapi negara mengalokasikan anggaran untuk menjaga keberlangsungan demokrasi,” jelasnya.

    Sementara itu, Sekjen Partai Partai Gerindra Ahmad Muzani menyambut baik penyaluran bantuan keuangan tahun 2025 yang mencapai Rp20.071.345.000. Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp18,2 miliar.

    “Bagi kami ini jumlah yang sangat besar. Tapi, kami tahu, itu belum cukup untuk seluruh kegiatan partai. Namun, kami bersyukur dan siap mempertanggungjawabkannya,” tambah Muzani.

    Ia mengatakan pada tahun anggaran sebelumnya, Partai Gerindra telah mempertanggungjawabkan 88,13 persen dana untuk pendidikan politik dan sisanya 11,87 persen untuk operasional.

    Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan keuangan Partai Gerindra dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP).

    “Sejak 2013, kami dinyatakan sebagai partai paling terbuka secara informatif dan itu menjadi komitmen kami untuk terus menjaga akuntabilitas,” ucapnya.

    Menurut Muzani, bantuan negara kepada parpol merupakan pemikiran luhur dalam rangka menjaga kualitas demokrasi karena dari partai politik lahir kader-kader bangsa yang mengisi jabatan publik, mulai dari presiden hingga kepala daerah.

    “Jangan sampai karena kekurangan dana, muncul penyalahgunaan yang atas nama partai. Itulah kenapa pembiayaan partai yang sehat sangat penting,” ujar Muzani.

    Penyerahan bantuan keuangan ini didasarkan pada hasil perolehan suara Gerindra pada Pemilu 2024 yang meningkat dibanding pemilu sebelumnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkab Mojokerto Belum Anggarkan Ekskavasi Baru di Situs Candi Brahu

    Pemkab Mojokerto Belum Anggarkan Ekskavasi Baru di Situs Candi Brahu

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada alokasi anggaran untuk ekskavasi situs baru, termasuk di kawasan Candi Brahu.

    “Untuk ekskavasi baru seperti di Candi Brahu, kami belum menganggarkan karena ini masih tahap awal. Kami belum bisa memberikan dukungan secara finansial untuk ekskavasi yang masih perawan, atau baru pertama kali digali,” ujar Kepala Disbudporapar Kabupaten Mojokerto, Norman Handhito, Selasa (20/5/2025).

    Meski demikian, Pemkab tetap membuka ruang koordinasi untuk kelanjutan ekskavasi pada situs yang sudah berjalan. Norman menjelaskan, ekskavasi tidak bisa dituntaskan dalam satu tahun anggaran karena prosesnya kompleks dan membutuhkan keahlian khusus.

    “Biasanya anggaran tahun pertama hanya cukup untuk tahap awal, belum bisa menyelesaikan semuanya. Oleh karena itu, kita perlu merencanakan kesinambungan dengan skala prioritas yang jelas,” jelasnya.

    Jika program ekskavasi oleh Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun, maka Pemkab akan memilih satu situs yang dapat didukung secara finansial.

    “Kami hanya bisa mendukung satu titik ekskavasi saja, itu pun termasuk pembiayaan tenaga kasar yang tidak bisa dilakukan sembarangan karena menyangkut situs bersejarah,” tandas Norman.

    Di sisi lain, Pemkab Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan memantau pelaksanaan ekskavasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pelestarian warisan budaya Majapahit di wilayahnya. [tin/beq]

  • Komisi II rapat dengan Kakanwil BPN seluruh provinsi bahas pertanahan

    Komisi II rapat dengan Kakanwil BPN seluruh provinsi bahas pertanahan

    Tidak semua kebijakan salah. Oleh karena itu, di ruangan ini mari dipergunakan untuk sampaikan berbagai macam kebaikan dan kebenaran.

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) seluruh provinsi di Indonesia untuk membahas sejumlah agenda utama terkait dengan sektor pertanahan dan tata ruang.

    “Kami hari ini sengaja sekali lagi mengundang para kakanwil untuk mengetahui beberapa agenda utama yang menjadi perhatian Komisi II DPR RI di sektor pertanahan dan tata ruang,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan beberapa agenda utama tersebut, yakni evaluasi terkait dengan reforma agraria dan legalisasi, lalu konsolidasi kebijakan penataan ruang nasional.

    Ketiga, terkait dengan penanganan konflik dan sengketa pertanahan di beberapa tempat di Indonesia yang menjadi perhatian publik beberapa waktu belakangan.

    “Yang paling kita ingat kasus pagar laut, yang ternyata bukan hanya di tiga titik, bukan hanya di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, tetapi kebijakan serupa juga ada di beberapa tempat lain di Indonesia,” ujarnya.

    Wakil rakyat ini lantas berkata, “Tidak semua kebijakan salah. Oleh karena itu, di ruangan ini mari dipergunakan untuk sampaikan berbagai macam kebaikan dan kebenaran terkait dengan hal tersebut.”

    Agenda keempat, lanjut dia, adalah bagaimana reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan pertanahan yang ada di kantor wilayah BPN di daerah-daerah di Tanah Air.

    Terakhir, dia mengatakan bahwa pihaknya hendak membahas ihwal tata kelola Kementerian ATR/BPN sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat sejumlah temuan potensi kecurangan (fraud).

    Pada tahun 2024, kata dia, BPK mengindikasikan ada beberapa potensi fraud di kemandirian ATR/BPN.

    “Kalau ini nanti tidak segera dibenahi, saya khawatir laporannya tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, wajar tanpa pengecualian. Hal-hal itulah yang akan kami bahas pada kesempatan pagi hari ini,” kata Rifqinizamy.

    Pada kesempatan tersebut hadir di ruangan tersebut 10 kakanwil BPN dari sejumlah provinsi, sementara lainnya mengikuti rapat secara daring.

    Hadir pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi dan para direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkab Mojokerto Belum Anggarkan Ekskavasi Baru di Situs Candi Brahu

    Lindungi Situs Sejarah, Pemkab Mojokerto Sewa Lahan Ekskavasi Majapahit

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus menunjukkan komitmennya dalam pelestarian situs cagar budaya peninggalan Kerajaan Majapahit. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyewa lahan ekskavasi yang belum dibebaskan oleh pemerintah pusat.

    Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto, Norman Handhito, mengatakan bahwa setiap tahun pihaknya mengalokasikan anggaran khusus untuk penyelamatan situs sejarah. “Salah satunya kami gunakan untuk menyewa lahan-lahan ekskavasi yang belum dibebaskan oleh pemerintah pusat,” ujarnya, Senin (19/5/2025).

    Lahan-lahan tersebut sebagian masih dimiliki warga dan pemerintah desa. Selain penyewaan lahan, Disbudporapar juga rutin menganggarkan dana untuk mendukung kegiatan ekskavasi yang dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur.

    “Penyewaan dilakukan agar lokasi hasil ekskavasi tidak kembali digarap oleh pemilik lahan sebelum resmi dibebaskan oleh Kementerian Kebudayaan. Kalau tidak kita sewakan, bisa saja lahan digarap lagi, ditanami atau diolah, sehingga berisiko merusak temuan-temuan ekskavasi,” tegasnya.

    Dalam kegiatan ekskavasi terakhir di situs Bhre Kahuripan, pihaknya bahkan berhasil memperpanjang masa ekskavasi dari 25 hari menjadi 31 hari. Salah satu lokasi yang berhasil dieksplorasi lebih jauh berkat perpanjangan waktu tersebut adalah situs di Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko.

    “Alhamdulillah kami bisa membantu memperpanjang 6 hari dari masa ekskavasi yang ditetapkan oleh BPKW. Ini menjadi bentuk kolaborasi nyata kami dalam pelestarian sejarah. Kami selalu berkomunikasi dengan pihak BPKW untuk mengetahui rencana kerja mereka, sehingga bisa kami dukung dari sisi anggaran,” ungkapnya.

    Norman menambahkan, sinergi dengan BPK Wilayah XI Jawa Timur terus dilakukan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran pelestarian situs dapat berjalan berkesinambungan. Pasalnya, ekskavasi dilakukan tidak hanya satu kali, melainkan secara bertahap sesuai kebutuhan dan temuan arkeologis. [tin/beq]