Kementrian Lembaga: BPK

  • BPK Nilai APBD Jember Terakhir Era Bupati Hendy Wajar Tanpa Pengecualian

    BPK Nilai APBD Jember Terakhir Era Bupati Hendy Wajar Tanpa Pengecualian

    Jember (beritajatim.com) – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember 2024 yang merupakan tahun anggaran terakhir pemerintahan Bupati Hendy Siswanto dinilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP-LKPD) Kabupaten Jember ini diterima Bupati Muhammad Fawait, di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (27/5/2025) siang.

    Dengan demikian, sejak 2022 hingga 2024, BPK selalu memberikan opini WTP terhadap LKPD Kabupaten Jember. Sebelumnya BPK pada 2020 memberikan opini Tidak Wajar dan Wajar Dengan Pengecualian pada 2021.

    “Prestasi ini adalah prestasi semua jajaran pemerintah. Bukan hanya eksekutif tapi juga legislatif yang selalu menjalankan fungsinya, yakni fungsi kontrol terhadap eksekutif,” kata Bupati Fawait.

    Fawait berharap semua catatan BPK bisa dipenuhi Pemkab Jember. “Ujung dari semua ini adalah kesejahteraan masyarakat Jember. Filosofi pembangunan bukan penilaian atau penghargaan, tapi adalah pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat Jember,” katanya.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengapresiasi capaian Pemkab Jember sejak 2022 hingga saat ini. “Ini tentu kita harus mengapresiasi seluruh pihak, yang artinya meskipun harus ditingkatkan dan dipertahankan, kita bersyukur pengadministrasian keuangan daerah mendapatkan hasil WTP,” katanya.

    “Harapannya kepada pemerintahan di bawah Bupati Fawait, selain mempertahankan predikat WTP ini, harus ada upaya-upaya peningkatan. Tidak hanya dari sisi pengadministrasian, tapi juga hasilnya yakni output anggaran berupa program-program yang bermanfaat untuk rakyat,” kata Widarto.

    Sementara itu dari sisi pendapatan, Widarto berharap pendapatan asli daerah Jember semakin meningkat. “Bahkan seharusnya kita nenuju daerah yang mendekati mandiri secara fiskal,” kata Widarto. [wir]

  • Sidang Perdana Korupsi PT Taspen Digelar Hari Ini, Eks Dirut Kosasih Jadi Terdakwa

    Sidang Perdana Korupsi PT Taspen Digelar Hari Ini, Eks Dirut Kosasih Jadi Terdakwa

    JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen, pada hari ini. Dari dua terdakwa satu di antaranya eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

    “Berdasarkan penetapan hari sidang yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” ujar Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei.

    Sementara untuk satu terdakwa lainnya yakni dengan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

    Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Taspen menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara Kerugian Negara,” ujar Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara

    “Kerugian kasus ini adalah sebesar 1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua BPK LHP tersebut,” sambungnya.

    Dalam kasus dugaan rasuah di PT Taspen, Kosasih dan Ekiawan diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Penempatan investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

    Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.

  • Hasil Audit BUMN, BPK Soroti Timah (TINS) hingga Investasi Saham Mind ID ke Vale

    Hasil Audit BUMN, BPK Soroti Timah (TINS) hingga Investasi Saham Mind ID ke Vale

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) mengenai kepatuhan atas pendapatan, biaya dan investasi BUMN dan badan lainnya periode 2019–2024.

    Lembaga auditor negara itu memberikan catatan khususnya kepada BUMN PT Timah Tbk. (TINS), MIND ID serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

    Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2024, pemeriksaan DTT itu dilakukan terhadap 35 objek BUMN/anak usaha/badan lainnya. BPK lalu menyimpulkan bahwa pendapatan, biaya dan investasi sebanyak 30 objek pemeriksaan sudah sesuai kriteria. 

    Namun, terdapat 5 objek pemeriksaan pada BUMN/anak usaha/badan lainnya tidak sesuai dengan kriteria. Selama proses pemeriksaan, 2 BUMN telah melakukan perbaikan dengan menyetor ke negara Rp765,09 miliar dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) serta PT Hutama Karya (Persero). 

    BPK pun menyampaikan catatan kepada 4 objek pemeriksaan BUMN/anak usaha/badan lainnya. Pertama, terkait dengan ketidakmampuan PT Timah Tbk. melakukan pengamanan sehingga berdampak pada dugaan penambangan ilegal pada wilayah izin usaha penambangan (WIUP) perseroan. 

    “Akibatnya terjadi potensi kehilangan sumber daya timah yang berisiko merugikan perusahaan sebesar Rp34,49 triliun dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari PT Timah Tbk.,” dikutip dari ringkasan eksekutif IHPS II/2024 BPK, Selasa (27/5/2025). 

    Atas catatan itu, BPK merekomendasikan dua usulan ke Menteri BUMN antara lain, agar pemerintah mengambil alih pengamanan WIUP PT Timah, serta berkoordinasi dengan Menteri ESDM, Menteri Perdagangan dan aparat penegak hukum untuk menata ulang bisnis timah di Bangka Belitung. 

    Hal itu termasuk penertiban keberadaan perusahaan swasta dan smelter yang diduga menerima, mengolah dan mengekspor hasil penambangan ilegal di WIUP PT Timah. 

    Kedua, perencanaan penambangan mitra usaha PT Timah tidak disertai target produksi dalam perikatan penambangan dan biaya kerja sama sewa smelter melebihi harga pokok produksi (HPP) smelter perseroan. 

    Temuan BPK itu disebut mengakibatkan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp1,65 triliun atas HPP mitra sewa smelter PT Timah Tbk. yang lebih tinggi untuk periode 2019–2020. 

    BPK lalu menerbitkan dua rekomendasi. Salah satunya yakni untuk meminta pertanggungjawaban direksi PT Timah. 

    “BPK merekomendasikan agar Menteri BUMN meminta pertanggungjawaban dan mereviu kinerja Direksi PT Timah Tbk. 2019–2023 atas ketidakhati-hatian dalam melaksanakan tata yang kelola sehat terkait mekanisme dan kontrak dengan mitra,” bunyi IHPS BPK. 

    Sementara itu, Direktur Utama PT Timah juga diminta untuk menyusun sistem pemantauan yang akurat atas sumber daya dan cadangan yang berada di WIUP Timah. 

    Ketiga, soal kebijakan pengambilalihan saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) oleh Holding BUMN pertambangan, MIND ID tidak sesuai dengan ketentuan pertambangan mineral dan batu bara. 

    “Tidak berpihak kepada pemerintah dan lebih menguntungkan pihak partner,” terang BPK. 

    Oleh sebab itu, terdapat rekomendasi terhadap Direksi MIND ID agar melakukan kajian atas kepemilikan saham Vale pada tahap kegiatan operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing beserta konsekuensinya. 

    Kemudian, BPK juga merekomendasikan agar Direksi MIND ID mengkaji mitigasi risiko terintegrasi beserta kemungkinan penambahan kepemilikan saham MIND ID untuk menjadi pengendali utama Vale. Selanjutanya berdasarkan hasil kajian tersebut melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN. 

    Keempat, pemberian fasilitas kredit ekspor LPEI kepada tiga debitur: PT DBM, PT IGP dan PT CORII tidak sesuai ketentuan. BPK menyebut analisis pemberian kredit belum menerapkan prinsip kehati-hatian dan perluasan usaha tidak sesuai perjanjian kredit. 

    “BPK merekomendasikan agar Direktur Eksekutif LPEI melakukan upaya optimalisasi recovery potensi kerugian atas pemberian fasilitas kredit minimal senilai outstanding yaitu total sebesar Rp1,13 triliun,” terang BPK. 

  • Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun, Eks Bos Taspen Ajukan Eksepsi

    Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun, Eks Bos Taspen Ajukan Eksepsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua orang terdakwa perkara korupsi investasi PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto menyatakan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Adapun Antonius selaku mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, serta Ekiawan selaku mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun akibat investasi dana kelolaan Taspen ke reksadana PT IIM. 

    Surat dakwaan dibacakan oleh tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Atas dakwaan tersebut, Antonius dan Ekiawan menyatakan bahwa mereka mengerti terhadap apa yang ditundingkan terhadap mereka. 

    Kemudian, saat ditanya apabila mengajukan eksepsi, keduanya menyatakan bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. 

    “Dari kami akan mengajukan eksepsi. Kami mohon waktu dua minggu, Yang Mulia,” ujar Andra Pasaribu, penasihat hukum Antonius Kosasih di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    “Kami mengajukan eksepsi, kami mohon waktu selama dua minggu,” lanjut Aditya Sembadha, penasihat hukum Ekiawan Heri. 

    Antonius dan Ekiawan juga tidak menyampaikan apapun terhadap dakwaan JPU KPK. “Tidak ada [tanggapan], Yang Mulia. Disampaikan pada eksepsi saja,” ujar Antonius kepada Majelis Hakim. 

    Kedua terdakwa itu disebut dalam surat dakwaan JPU KPK menyebabkan negara mengalami kerugian Rp1 triliun akibat investasi Taspen pada reksadana PT IIM.

    “Perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius) bersma Ekiawan Heri Primaryanto telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen Rp1 triliun,” ujar JPU pada persidangan tersebut, Selasa (27/5/2025). 

    Pada dakwaan primer, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Pada dakwaan sekunder, keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, JPU turut memaparkan bahwa perbuatan Antonius serta Ekiawan memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain berupa perseorangan serta badan usaha. 

    Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan Antonius dan Ekiawan sebagai tersangka. Antonius resmi ditahan KPK pada 8 Januari 2025, sedangkan Ekiawan pada 14 Januari 2025. Pada saat tahap penyidikan, KPK masih menduga bahwa kerugian keuangan negara yang disebabkan dari investasi Taspen ke reksadana PT IIM Rp1 triliun, hanya Rp200 miliar. 

    Pada April 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntuskan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus Taspen. Hasilnya, terjadi kerugian Rp1 triliun pada investasi tersebut. 

    Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini. 

    Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

  • BPK Temukan Gap Data Setoran Pajak di LKPP 2024

    BPK Temukan Gap Data Setoran Pajak di LKPP 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2024.

    Dalam laporan keuangan (lapkeu) tersebut, BPK menemukan perbedaan data penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dengan data wajib pajak dan wajib pungut.

    Ketua BPK Isma Yatun menerangkan perbedaan data ini tidak dapat terdeteksi secara langsung oleh sistem perpajakan pemerintah.

    “Temuan pemeriksaan lainnya diantaranya, perbedaan data penyetoran PPN dan PPH dengan data wajib pajak dan wajib pungut yang tidak dapat terdeteksi secara langsung oleh sistem perpajakan,” tuturnya dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

    Tak sampai di situ, Isma menyebut pihaknya juga menemukan masalah bahwa pengendalian belanja pegawai belum sepenuhnya memadai. Begitupun dengan pengendalian sisa dana transfer ke daerah yang juga belum memadai.

    “Serta kebijakan penyajian belanja dibayar di muka belum sepenuhnya memadai dan penyelesaian pertanggungjawabannya berlarut-larut,” beber dia.

    Sebab itu, menurut dia, temuan masalah-masalah itu harus segera ditindaklanjuti karena optimalisasi alokasi belanja negara menjadi krusial untuk memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat.

    Dia turut berharap agar DPR dapat terus mendorong pengalihan belanja yang kurang produktif menjadi belanja prioritas yang berdampak bagi rakyat.

    “Sejalan dengan upaya yang telah diinisiasi pemerintah Visi Asta Cita yang memandu kebijakan nasional. Peran DPR sangatlah sentral dalam mengawal implementasi program-program strategis seperti makan bergizi gratis dan swasembada pangan,” ujarnya.

    Adapun, BPK mendasarkan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2024 dari laporan keuangan bendahara atau laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) beserta 84 laporan keuangan kementerian/lembaga (K/L).

    “Meskipun 2 LKKL, yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia memperoleh opini Wajar dengan Pengecualian. Hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP 2024 secara keseluruhan,” tuturnya.

  • Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

    Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama sekaligus Direktur Investasi PT Taspen (Persero), Antonius Nichola Stephanus Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun pada perkara korupsi investasi di BUMN tersebut. 

    Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. 

    JPU menyebut perbuatan melawan hukum dalam kegiatan investasi Taspen menyebabkan negara mengalami kerugian Rp1 triliun pada BUMN tersebut. 

    “Perbuatan melawan hukum terdakwa [Antonius] bersama Ekiawan Heri Primaryanto telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen Rp1 triliun,” ujar JPU pada persidangan tersebut, Selasa (27/5/2025). 

    Pada dakwaan primer, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Pada dakwaan sekunder, keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, JPU turut memaparkan bahwa perbuatan Antonius serta Ekiawan memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain berupa perseorangan serta badan usaha. 

    Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan Antonius dan Ekiawan sebagai tersangka. Antonius resmi ditahan KPK pada 8 Januari 2025, sedangkan Ekiawan pada 14 Januari 2025. Pada saat tahap penyidikan, KPK masih menduga bahwa kerugian keuangan negara yang disebabkan dari investasi Taspen ke reksadana PT IIM Rp1 triliun, hanya Rp200 miliar. 

    Pada April 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntuskan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus Taspen. Hasilnya, terjadi kerugian Rp1 triliun pada investasi tersebut. 

    Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini. 

    Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. 

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).

  • BPK Kembali Ganjar Opini WTP terhadap LKPP 2024

    BPK Kembali Ganjar Opini WTP terhadap LKPP 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024. Opini WTP ini didasarkan pada opini WTP atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2024. 

    Kendati demikian, BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Badan Gizi Nasional (BGN). BGN adalah pelaksana program makan bergizi gratis Presiden Prabowo Subianto. Selain BGN, lembaga atau badan yang memperoleh opini WDP adalah Badan Karantina Indonesia. 

    Ketua BPK Isma Yatun menuturkan bahwa
    pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Tahun 2024 dalam bentuk LKPP Tahun 2024 secara material telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, diungkapkan secara memadai, sesuai ketentuan perundang-undangan, dan didasarkan pada efektivitas sistem pengendalian intern. 

    “Salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah pelaporan kinerja yang terintegrasi ke dalam Catatan atas LKPP (CaLK) Tahun 2024 yang masih memerlukan penguatan dari segi sumber daya, metodologi, dan pedoman penyusunan,” jelas Isma Yatun pada acara penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 kepada Pimpinan DPR di Jakarta hari ini (27/5/2025).

    Ketua BPK juga menyampaikan bahwa di tengah tekanan fiskal yang dihadapi, menjadi krusial untuk mengawal alokasi belanja negara agar memberi dampak langsung pada rakyat. 

    “Kami berharap, DPR dapat terus mendorong pengalihan belanja yang kurang produktif menjadi belanja prioritas yang berdampak nyata, sejalan dengan upaya yang telah diinisiasi Pemerintah. Visi Asta Cita yang memandu kebijakan nasional kini telah diformulasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 di mana peran DPR sangatlah sentral dalam mengawal 
    implementasi program-program strategis seperti Makan Bergizi Gratis dan Swasembada Pangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak dasar rakyat l terpenuhi dan setiap program mencapai sasaran yang tepat,” jelas Ketua BPK.

    Dalam meningkatkan tata kelola dan memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat, BPK melihat pengembangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai fondasi penting. DPR menjadi katalisator untuk terus mengawal dan mendukung inisiatif strategi seperti DTSEN demi tercapainya akuntabilitas dan efektivitas program secara maksimal.

    Pada kesempatan ini, BPK juga menyampaikan IHPS II Tahun 2024 yang merupakan ringkasan atas 511 LHP dan terdiri atas 16 LHP Keuangan, 227 LHP Kinerja, serta 268 LHP Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Selama semester II 2024, BPK telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp43,43 triliun serta mendorong penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/Public Service Obligation (PSO)/Kompensasi Tahun 2023 sebesar Rp1,09 triliun. 

    Selain menyelamatkan keuangan negara, BPK turut berperan dalam perbaikan tata kelola keuangan negara melalui dukungan pemberantasan korupsi, di antaranya melalui Pemeriksaan Investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara sebesar Rp2,21 triliun, Penghitungan Kerugian Negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,83 triliun, dan pemberian rekomendasi bersifat strategis. 

    “Rekomendasi ini di antaranya mencakup penetapan tata cara pengisian kuota jamaah haji, verifikasi dan validasi data penerima dan penyaluran bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah, serta kajian komprehensif evaluasi kebijakan dalam rangka pencapaian target pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT),” pungkas Ketua BPK

  • Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia Dapat Opini WDP dari BPK

    Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia Dapat Opini WDP dari BPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK memberikan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan 2024 Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024—2025, yang berlangsung di Gedung DPR/MPR, Jakarta pada Selasa (27/5/2025).

    Isma menjelaskan bahwa terdapat dua kementerian/lembaga (K/L) yang memperoleh opini Wajar dengan Pengecualian alias WDP.

    “Meskipun 2 LKKL, yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia memperoleh opini Wajar dengan Pengecualian. Hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP 2024 secara keseluruhan,” ujar Isma.

    Dia menegaskan bahwa status WDP dari dua K/L itu tidak berdampak material terhadap kewajaran laporan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024.

    Isma menjabarkan bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan mendalam atas laporan keuangan pemerintah 2024. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan tahun lalu tersebut.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas LKPP Tahun 2024. Opini WTP ini didasarkan pada opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Bendahara atau LK BUN beserta 84 laporan keuangan kementerian/lembaga,” ujar Isma.

    Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2024 secara material telah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan, juga didasarkan pada sistem pengendalian intern.

    Menurut Isma, temuan pemeriksaan BPK dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPR dalam perumusan kebijakan dan pengawasan anggaran.

    BPK juga menyampaikan beberapa temuan pemeriksaan untuk perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang berkelanjutan. Salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah pelaporan kinerja yang terintegrasi ke dalam catatan atas LKPP yang masih memerlukan penguatan dari segi sumber daya, metodologi, dan penyusunan.

    Pada kesempatan itu juga BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2024 dan Ikhstisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Laporan itu berisi rincian hasil pemeriksaan BPK atas keuangan negara, termasuk oleh setiap K/L.

  • Pemprov Sumbar peroleh Opini WTP ke 13 kali 

    Pemprov Sumbar peroleh Opini WTP ke 13 kali 

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

    Pemprov Sumbar peroleh Opini WTP ke 13 kali 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Sabtu, 24 Mei 2025 – 13:47 WIB

    Elshinta.com – Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP kembali diperoleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 untuk yang ke 13 kali. 

    Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut saat Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumbar, Jum’at 23 Mei 2025.

    Pelaksana tugas Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, bagi DPRD, sasaran dari pemeriksanaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah, tidak hanya sebatas upaya untuk mendapatkan opini WTP.

    “Tetapi jauh dari itu, bagaimana APBD telah digunakan secara efektif, efisien, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” kata Evi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Sabtu (24/5).

    Pemeriksaan terhadap penggunaan APBD, tidak untuk mencari kesalahan, akan tetapi untuk memastikan penggunaan anggaran telah digunakan sesuai dengan yang direncanakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Meskipun dalam pemeriksaan terdapat temuan atau permasalahan dalam penggunaan anggaran, maka itu adalah sebagai sarana koreksi dan evaluasi agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali di tahun yang datang.

    Bagi DPRD, pemeriksaan APBD yang dilakukan oleh BPK merupakan wujud dukungan BPK kepada DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. Dari hasil pemeriksaan BPK tersebut, DPRD bersama-sama Pemerintah Daerah akan dapat merumuskan kebijakan anggaran yang lebih baik dan lebih berkualitas.

    Oleh sebab itu, DPRD akan terus memberikan dukungan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam upaya  mewujudkan APBD yang kredibel, berkualitas dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Sumatera Barat.

    Lebih lanjut Evi Yandri Rajo Budiman menjelaskan, APBD merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang membuat rencana keuangan tahunan yang terintegrasi.

    “Sebagai rencana keuangan, APBD memainkan peran sentral dalam meningkatkan pelayanan publik, mendukung pembangunan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. 

    Untuk menjamin transparansi, akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran serta memastikan laporan keuangan yang disusun oleh Pemeirntah Daerah telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, maka APBD perlu dilakukan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Sumber : Elshinta.Com

  • Eks Bos Taspen Antonius Kosasih Bakal Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

    Eks Bos Taspen Antonius Kosasih Bakal Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA —Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara korupsi investasi PT Taspen (Persero) pada PT Insight Invesments Management (IIM) akan digelar hari ini, Selasa (27/5/2025). 

    Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan terhadap dua orang terdakwa, yakni mantan Direktur Utama sekaligus Direktur Investasi Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto. 

    “Hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Ekiawan Heri Primaryanto,” ujar Jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Selasa (27/5/2025). 

    Untuk diketahui, tim penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Antonius maupun Ekiawan ke tim JPU pada sekitar awal Mei 2025 ini. Kemudian, pelimpahan ke PN Tipikor Jakarta Pusat dilakukan dalam waktu 14 hari kerja. 

    Penyidikan kasus Taspen telah dilakukan sejak 2024 lalu. Proses hukum ditingkatkan ke persidangan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntaskan audit perhitungan kerugian keungan negara pada kasus tersebut, yang mana mencapai Rp1 triliun. 

    Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini. 

    Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. 

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

    Untuk diketahui, KPK menggunakan pasal dan 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor untuk mengusut kasus tersebut. Audit dari BPK merupakan syarat untuk memenuhi pasal yang disangkakan kepada para tersangka. 

    Dengan selesainya proses audit perhitungan kerugian keuangan negara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proses penyidikan terhadap kasus Taspen segera naik tahap selanjutnya. 

    “Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” ujarnya pada kesempatan yang sama. 

    Sebelumnya, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara pada kasus investasi Taspen mencapai Rp200 miliar. Saat itu, lembaga antirasuah belum mendapatkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor terkait dengan keseluruhan kerugian negara (total loss) pada kasus tersebut.