Kementrian Lembaga: BPK

  • BPK Temukan Pemborosan Pembelian Pupuk Subsidi Rp 2,92 Triliun, Pupuk Indonesia Buka Suara – Page 3

    BPK Temukan Pemborosan Pembelian Pupuk Subsidi Rp 2,92 Triliun, Pupuk Indonesia Buka Suara – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan resmi membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengawasi proses penyaluran pupuk bersubsidi. Sejumlah kementerian terlibat dalam pokja tersebut.

    Kelompok Kerja Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi yang dibentuk tersebut akan mengawasi pengaluran 9,55 juta ton pupuk subsidi tahun ini.

    “Jadi ini pokja Pupuk Bersubsidi, ya. Jadi yang 9,55 juta ton (pupuk) itu bukan barang dagangan, itu kan pupuk bersubsidi, oleh karena itu perlu diawasi,” kata Menko Zulkifli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Pembentukan Pokja Pupuk Subsidi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 06/M.Pangan/Kep/02/2025. Setidaknya ada 30 pihak yang jadi anggota pokja, termasuk 1 ketua, 2 wakil ketua, dan 1 sekretaris pokja.

  • Ada Lagi! BPK Temukan Pemborosan Rp2,9 T Subsidi Pupuk, KPK Diminta Turun Tangan!

    Ada Lagi! BPK Temukan Pemborosan Rp2,9 T Subsidi Pupuk, KPK Diminta Turun Tangan!

    GELORA.CO –  Isu pemborosan dana subsidi pupuk sebesar Rp2,92 triliun yang terjadi sepanjang tahun 2020 hingga 2022 kembali menjadi sorotan publik.

    Angka yang fantastis ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024, dan sebagian besar, yakni sekitar Rp2,83 triliun, disebut melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero).

    Temuan ini memantik desakan dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan penyelidikan secara mendalam.

    Pasalnya, dana subsidi pupuk merupakan komponen vital yang sangat ditunggu-tunggu para petani demi menjaga ketahanan pangan nasional.

    Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menganggap temuan BPK tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bisa menjadi indikasi awal dari potensi tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

    Menurutnya, peran dewan komisaris dan aparat penegak hukum sangat penting dalam merespons sinyal ‘lampu kuning’ dari auditor negara.

    “Menurut saya, rekomendasi BPK adalah lampu kuning. Seyogyanya, komisaris dapat bekerja sama dengan KPK sebagai upaya preventif sebelum terjadi tindak pidana atau untuk meminimalisir kerugian apabila telah terjadi, agar kerugian tidak tambah besar,” ujar Hudi dalam pernyataannya, Jumat (30/5/2025).

    Ia menekankan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan BPK tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.

    Dengan kata lain, laporan BPK bisa menjadi pintu masuk yang sah bagi KPK dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan kerugian negara dari pemborosan subsidi pupuk.

    Hudi juga menjelaskan bahwa jika nantinya ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, atau penerimaan gratifikasi oleh direksi Pupuk Indonesia, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

    Dalam prosesnya, tanggung jawab pidana dapat dijatuhkan kepada pejabat yang terbukti melakukan tindakan tersebut.

    Namun, Hudi juga menambahkan bahwa jika dari hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, maka kasus ini dapat digolongkan sebagai kelalaian dalam manajemen bisnis.

    Meski begitu, dewan komisaris tetap wajib memberikan peringatan keras kepada jajaran direksi sebagai bentuk tanggung jawab tata kelola perusahaan.

    “Apabila direksi, akibat kebijakannya, mengalami kerugian, itu adalah risiko bisnis akibat kelalaian atau kemampuan yang bersangkutan dalam mengelola bisnis, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai korupsi. Yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya pada saat RUPS,” jelas Hudi.

    BPK dalam laporannya menemukan adanya ketidaksesuaian dalam alokasi pupuk urea bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia yang tidak mempertimbangkan kapasitas produksi masing-masing anak usaha produsen pupuk.

    Lebih janggal lagi, perusahaan dengan biaya produksi lebih tinggi justru diberikan jatah produksi pupuk bersubsidi, sementara yang lebih efisien malah diarahkan memproduksi pupuk nonsubsidi.

    Auditor negara juga mencatat bahwa distribusi subsidi ini tidak mengikuti prinsip efisiensi dan justru berisiko menambah beban keuangan negara.

    Sebagai langkah tindak lanjut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia untuk memberikan peringatan dan arahan kepada Direktur Utama dan Direktur Pemasaran yang dinilai lalai dalam penetapan kebijakan alokasi subsidi.

    Untuk diketahui, posisi Direktur Utama Pupuk Indonesia pada periode 2020–2022 dijabat oleh Achmad Bakir Pasaman sebelum digantikan oleh Rahmat Pribadi pada Juli 2023.

    Sedangkan posisi Direktur Pemasaran saat itu dipegang oleh Gusrizal, yang kini menjabat sebagai Wakil Direktur Utama.

    Merespons temuan tersebut, PT Pupuk Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan BPK.

    “Sebagai BUMN yang patuh pada aturan keuangan negara, kami akan melaksanakan rekomendasi BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024,” ujar Vice President Komunikasi Korporat, Cindy Sistyarani, dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

    Cindy juga menyampaikan bahwa Pupuk Indonesia selama ini telah melakukan berbagai upaya transformasi seperti digitalisasi, modernisasi fasilitas produksi, dan revitalisasi pabrik demi meningkatkan efisiensi serta memperkuat tata kelola perusahaan.

    “Ke depan, Pupuk Indonesia akan semakin mengakselerasi transformasi dan memastikan kebijakan yang dilaksanakan perusahaan menjunjung tinggi prinsip efisiensi dan efektivitas,” tutupnya.

    Kini, perhatian publik tertuju pada langkah KPK berikutnya.

    Apakah lembaga antirasuah tersebut akan menindaklanjuti temuan BPK dengan penyelidikan lebih dalam, atau justru menyerahkannya kembali pada mekanisme internal korporasi?***

  • PKB Desak Evaluasi Menyeluruh Soal Pengelolaan Dana Hibah Baznas

    PKB Desak Evaluasi Menyeluruh Soal Pengelolaan Dana Hibah Baznas

    Jakarta (beritajatim.com) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terkait tata kelola zakat, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

    Hal ini menyusul tudingan penyalahgunaan dana hibah di Baznas Kabupaten Tasikmalaya, seperti pembelian mobil dinas untuk seluruh anggota.

    Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PKB Maman Imanul Haq menilai, perlunya evaluasi total terhadap sistem pengelolaan Baznas daerah, yang dinilai lemah, tidak akuntabel, dan minim pengawasan publik. Audit menyeluruh dan reformasi sistemik menjadi langkah mendesak. Maman juga menyerukan agar BPK dan BPKP segera melakukan audit menyeluruh terhadap Baznas untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

    “Revisi UU Pengelolaan Zakat UU No. 23 Tahun 2011 yang mengatur kewenangan besar Baznas dinilai perlu dievaluasi ulang. Baznas jangan sampai menjadi superbody tanpa kontrol. Revisi undang-undang harus mempertimbangkan mekanisme pengawasan yang lebih kuat,” tegasnya.

    Dia pun mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan zakat. Transparansi, akuntabilitas, dan ruang partisipatif harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana zakat agar sesuai dengan syariat dan amanah sosial.

    “Masalah ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga moral dan etika. Memulihkan integritas lembaga zakat adalah tanggung jawab kita bersama agar kepercayaan umat tidak semakin runtuh,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi menegaskan seluruh pengadaan kendaraan yang dibeli dari dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023, digunakan sepenuhnya untuk mendukung operasional lembaga. Menurutnya, pengadaan mobil operasional lembaga tidak menggunakan dana zakat

    Hal tersebut sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Baznas Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2023, serta dibuktikan dengan dokumen resmi berupa STNK dan BPKB atas nama Baznas Kabupaten Tasikmalaya.

    Eddy beralasan, karena keterbatasan lahan parkir di kantor Baznas Kabupaten Tasikmalaya, beberapa kendaraan operasional dititipkan di kediaman pimpinan untuk keamanan dan pertanggungjawaban.

    “Biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan, seperti penggantian oli hingga pembayaran STNK, ditanggung pribadi oleh pimpinan dan tidak dibebankan ke anggaran Baznas,” aku Eddy. [hen/but]

  • Transaksi Tak Sesuai Aturan, BPK Ungkap Inalum Berpotensi Rugi Rp146,11 Miliar

    Transaksi Tak Sesuai Aturan, BPK Ungkap Inalum Berpotensi Rugi Rp146,11 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi potensi kerugian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mencapai US$8,95 juta atau setara Rp146,11 miliar (asumsi kurs Rp16.325 per US$). 

    Potensi itu muncul imbas transaksi penjualan produk aluminium alloy kepada PT PASU. 

    Adapun, temuan itu termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024. Temuan pemborosan tersebut terdapat dalam pemeriksaan terhadap pendapatan, biaya, dan investasi badan usaha milik negara (BUMN), dan badan lainnya.

    BPK mencatat Inalum menjual aluminium alloy kepada PT PASU dengan metode pembayaran document againts acceptance (D/A) tanpa agunan. Menurut BPK, metode yang hanya diberikan kepada PT PASU tersebut tidak sesuai dengan SK Direksi Nomor SK-020/DIR/2019.

    Adapun, aturan itu mengatur bahwa tata cara pembayaran penjualan wajib menggunakan metode pembayaran di muka.

    BPK menyebut, penjualan dengan metode D/A atau janji bayar tanpa jaminan/garansi tersebut berisiko tidak terbayar jika pembeli tidak dapat memenuhi kewajibannya. 

    “Hal ini mengakibatkan potensi kerugian perusahaan atas piutang usaha tak tertagih serta bunga dan denda PT PASU sebesar US$8,95 juta,” tulis BPK dalam laporan IHPS II-2024, dikutip Jumat (30/5/2025).

    Oleh karena itu, BPK merekomendasikan direktur utama Inalum agar membuat kebijakan baru atau merevisi kebijakan lama dalam penjualan produk yang mempertimbangkan prinsip Business Judgement Rules.

    Selain itu, BPK juga meminta direktur utama Inalum bersama direktur keuangan melakukan upaya penguatan manajemen risiko perusahaan dan lebih aktif dalam melakukan upaya penagihan piutang PT PASU.

  • Wali Kota Malang Puji Kinerja Perangkat Daerah Usai Raih WTP 14 Kali Beruntun

    Wali Kota Malang Puji Kinerja Perangkat Daerah Usai Raih WTP 14 Kali Beruntun

    Malang (beritajatim.com) – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menerima langsung penghargaan atas pencapaian dan prestasi penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI di Kantor BPK RI perwakilan Jawa Timur pada Selasa (27/5/2025) kemarin.

    Direktur pengelolaan pemeriksaan VI sekaligus pelaksana harian Kepala BPK perwakilan propinsi Jawa Timur Ayub Amali menyerahkan LHP LKPD ini kepada Pemerintah Daerah di Propinsi Jawa Timur. Untuk, Kota Malang menjadi salah satu dari 14 kabupaten atau kota yang berhasil membawa pulang predikat WTP. Prestasi ini menjadi catatan mulus karena ke 14 kalinya bagi Pemerintah Kota Malang.

    “Syukur Alhamdulillah, hari ini kita bisa mengulang prestasi tahun sebelumnya dan ini sudah berturut-turut kita mendapat penilaian WTP, saya berterimakasih dan ini tidak lepas dari kolaborasi semuanya, perangkat daerah dan juga DPRD, ini menjadi kombinasi yang mbois,” ujar Wahyu, Kamis, 29 Mei 2025.

    Wahyu mengatakan raihan ini menjadi semangat dan modal positif dalam mensukseskan program-program yang dicanangkannya selama menahkodai Pemerintah Kota Malang 5 tahun ke depan. Semuanya telah terangkum dalam 5 program unggulan dan 10 dasa Bhakti.

    Wahyu bertekad akan terus berupaya meningkatkan kualitas kinerja Pemerintah Kota Malang dan memberikan nilai positif bagi masyarakat Kota Malang. Wahyu juga akan terus berkolaborasi dengan berbagai stakeholder agar prestasi yang didapat dapat terus dipertahankan di tahun-tahun mendatang.

    “Nah, ini menjadi semangat, jadi pelecut untuk terus bekerja, berkarya mensukseskan program yang sudah saya tetapkan bersama mas Wawali. Tentu harapannya kualitas kinerja yang baik akan memberikan dampak yang baik pula bagi masyarakat, jadi saya berpesan mari terus kita tingkatkan, kita pertahankan tentu dengan kolaborasi yang sudah kita bangun bersama,” kata Wahyu.

    Wahyu juga menyampaikan rasa terimakasih nya kepada masyarakat Kota Malang atas dukungan yang diberikan bagi Pemerintah Kota Malang. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar kinerja Pemerintah Kota Malang terus meningkat kedepannya.

    “Saya juga ingin berterimakasih kepada masyarakat Kota Malang, ini (WTP) adalah keberhasilan kita semua, hasil kolaborasi kita semua, terimakasih sekali lagi saya mengajak masyarakat terus berperan aktif mensukseskan program-program agar kita semua lebih mbois lagi,” ujarnya. (luc/kun)

  • BPK Ungkap Ada Pemborosan Belanja Subsidi Pupuk Rp2,92 Triliun

    BPK Ungkap Ada Pemborosan Belanja Subsidi Pupuk Rp2,92 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan indikasi pemborosan belanja subsidi pupuk pemerintah selama periode 2020 hingga 2022 senilai Rp2,92 triliun.

    Adapun, temuan itu termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024. Temuan pemborosan tersebut terdapat dalam pemeriksaan terhadap pendapatan, biaya, dan investasi badan usaha milik negara (BUMN), dan badan lainnya.

    BPK menyoroti pengalokasian pupuk urea bersubsidi yang dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia. Dari pemborosan belanja subsidi pupuk pemerintah sebesar Rp2,92 triliun, sebanyak Rp2,83 triliun karena pengalokasian urea oleh PT Pupuk Indonesia.

    “Sebesar Rp2,83 triliun karena pengalokasian pupuk urea bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi operasional masing-masing anak perusahaan produsen pupuk,” demikian tulis BPK dikutip, Rabu (28/5/2025).

    Menurut BPK, kebijakan alokasi produksi pupuk bersubsidi masih menitikberatkan pada produsen dengan biaya produksi paling tinggi, sedangkan produsen dengan biaya produksi paling rendah lebih diprioritaskan untuk produksi pupuk nonsubsidi.

    Selain itu, hasil perbandingan antara alokasi pada kontrak dengan rata-rata tertimbang kapasitas operasional menunjukkan bahwa pembagian alokasi produksi pupuk bersubsidi belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi masing masing produsen pupuk.

    BPK pun merekomendasikan kepada dewan komisaris PT Pupuk Indonesia agar memberikan peringatan dan arahan kepada direktur utama dan direktur pemasaran perusahaan.

    Sebab, BPK menilai direksi PT Pupuk Indonesia tidak cermat dan melanggar tata kelola yang sehat. Selain itu, BPK juga menilai direksi perusahaan kurang mempertimbangkan efisiensi dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi kepada anak perusahaan.

    “Direktur utama dan direktur pemasaran PT Pupuk Indonesia yang tidak cermat melanggar tata kelola yang sehat dan kurang mempertimbangkan efisiensi dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi kepada anak perusahaan,” tulis BPK.

  • Pemkab Kediri Raih Opini WTP ke-9 Secara Berturut-turut

    Pemkab Kediri Raih Opini WTP ke-9 Secara Berturut-turut

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Kediri pada tahun ini kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. Capaian ini sejalan dengan komitmen Bupati Hanindhito Himawan Pramana yang terus mendorong jajarannya untuk dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

    Opini WTP ini menjadi yang kesembilan kalinya diterima Pemerintah Kabupaten Kediri secara berturut-turut. Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 ini diserahkan Plh. Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur Ayub Amali kepada Bupati Hanindhito Himawan Pramana yang diwakili Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa pada Selasa (27/5/2025).

    Dari hasil pemeriksaan yang diterima, Kabupaten Kediri diketahui mencatatkan prestasi membanggakan dalam hal capaian tindak lanjut penyelesaian hasil pemeriksaan BPK. Dimana hasil prosentase yang didapat melampaui rata-rata Provinsi Jawa Timur sebesar 92,37 persen dan menempatkan Kabupaten Kediri masuk 9 besar di Jawa Timur.

    “Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Kediri kembali mendapatkan opini WTP dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur dengan nilai diatas rata-rata Provinsi Jawa Timur”, ungkap Mbak Dewi usai menerima hasil LKPD Tahun Anggaran 2024 bersama DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro digedung Auditorium BPKP Provinsi Jawa Timur.

    Mbak Dewi mengungkapkan, capaian yang diterima tersebut menjadi bukti dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menjalankan keuangan daerah dengan baik dan tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Dengan capaian WTP ini tentu harapannya semakin hari integritas kita semakin meningkat dan semakin dipercaya oleh masyarakat”, ungkap Mbak Dewi.

    Plh. Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur Ayub Amali dalam acara itu memberikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah, termasuk Kabupaten Kediri atas komitmen dan kerja keras dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

    “Karena opini Wajar Tanpa Pengecualian itu merupakan wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat di daerah masing-masing,” ujar Ayub Amali dalam sambutannya.

    Ia menambahkan bahwa opini WTP pada dasarnya adalah kondisi yang normal jika laporan keuangan dikelola sesuai prinsip dan aturan yang berlaku. Untuk itu, BPK berharap komitmen transparansi dan akuntabilitas terus dijaga.

    “Sebenarnya opini WTP itu suatu keadaan yang normal bagi pengelolaan laporan keuangan, jadi semoga tetap dijaga,” pesannya. [ADV PKP/nm]

  • Pasuruan Ukir Sejarah: 12 Kali Berturut-Turut Raih Opini WTP dari BPK

    Pasuruan Ukir Sejarah: 12 Kali Berturut-Turut Raih Opini WTP dari BPK

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Ini menjadi pencapaian ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2013.

    Penghargaan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Ayub Amali, kepada Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.

    Usai penyerahan, Bupati Rusdi menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan mempertahankan opini WTP. Ia menyebut prestasi ini tak lepas dari kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.

    “Alhamdulillah, hari ini Kabupaten Pasuruan kembali meraih Opini WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Saya dan Gus Shobih mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras,” ujar Bupati Rusdi.

    Menurutnya, opini WTP merupakan bukti nyata bahwa Pemkab Pasuruan serius dalam mempertanggungjawabkan setiap aspek pengelolaan keuangan. Mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, hingga pengawasan dilakukan secara akuntabel.

    “Opini WTP ini bukan hanya simbol, tetapi hasil kerja keras dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya. Ia berharap capaian ini menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

    Bupati Rusdi juga mengapresiasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas komitmennya menjaga integritas laporan keuangan. Ia mengajak seluruh kepala OPD untuk terus meningkatkan kualitas LKPD ke depannya.

    “Maturnuwun kepada Forkopimda, DPRD, Pak Sekda, Pak Inspektur, Kepala OPD dan seluruh ASN yang telah bahu membahu. Mari kita jadikan prestasi ini pemicu untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tegasnya.

    Acara penyerahan Opini WTP ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Turut hadir pula Kepala BPKPD Digdo Sutjahjo bersama jajarannya yang berperan besar dalam pengelolaan keuangan daerah.

    Dengan capaian ini, Kabupaten Pasuruan semakin mengukuhkan diri sebagai daerah dengan tata kelola keuangan yang terpercaya dan profesional. Pemerintah berharap sinergi lintas sektor tetap terjaga untuk mempertahankan prestasi ini di tahun-tahun mendatang. (ada/kun)

  • Dipimpin Rijanto-Beky, Pemkab Blitar Kembali Peroleh WTP ke-9 Kali

    Dipimpin Rijanto-Beky, Pemkab Blitar Kembali Peroleh WTP ke-9 Kali

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2025 ini. Predikat WTP ini merupakan yang ke-9 kalinya diperoleh Pemkab Blitar.

    Penghargaan ini diberikan Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Ayub Amali kepada Bupati Blitar Rijanto di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Selasa (27/05/2025).

    Bupati Blitar Rijanto menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan. Penghargaan ini juga menjadi bukti sinergi dan dedikasi dari berbagai pihak baik pemerintah hingga masyarakat.

    “Pencapaian ini menunjukkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Blitar telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengelolaan keuangan telah memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian intern (SPI) yang memadai,” kata Rijanto, Bupati Blitar, Rabu (28/05/2025).

    Sekedar untuk diketahui bahwa WTP ini diberikan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPK. Sebelum memberikan WTP, BPK memang telah melakukan audit secara menyeluruh terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024.

    Penilaian yang dilakukan ini tidak hanya pada sisi administratif tetapi juga mencakup keselarasan antara pelaksanaan program dan pertanggungjawabannya. Dari penilaian itu diketahui Pemkab Blitar berhak mendapatkan predikat WTP ke 9 kalinya.

    “Semoga dengan memperoleh WTP 9 kali ini dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Blitar sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

    Penyerahan laporan hasil pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2024 pada gelombang ke III ini dilaksanakan secara serentak kepada 14 (empat belas) kabupaten/kota di Jawa Timur.[owi/aje]

  • Korupsi Taspen Jerat Antonius Cs hingga Perusahaan Sekuritas

    Korupsi Taspen Jerat Antonius Cs hingga Perusahaan Sekuritas

    Bisnis.com, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) turut mendakwa mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih.

    JPU KPK mendakwa Antonius memperkaya diri sendiri dan pihak lain, baik perorangan maupun perusahaan manajer investasi serta sekuritas. 

    Pada surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, Selasa (27/5/2025), dakwaan serupa juga dibacakan untuk mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dalam dakwaan primer dan sekunder disebut menyebabkan kerugian keuangan negara terkait dengan investasi Taspen pada reksadana PT IIM senilai Rp1 triliun. 

    Antonius lalu didakwa memperkaya dirinya sendiri dengan uang dalam bentuk rupiah hingga valuta asing (valas). Uang itu digunakan untuk membeli sejumlah aset properti, tanah, kendaraan dan lain-lain.

    “Memperkaya terdakwa (Antonius) sebesar Rp28.455.791.623 dan valas sebesar US$127.037, SGD 283.000, 10.000 euro, 1.470 bath Thailand, 20 poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hongkong, 1.262.000 won Korea,” ujar JPU KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Aliran dana yang diterimanya itu digunakan untuk membeli 4 unit apartemen senilai Rp10,7 miliar; 2 unit apartemen senilai Rp5 miliar; 4 unit apartemen Rp5 miliar; 1 unit apartemen Rp2 miliar; serta 3 bidang tanah. 

    Kemudian, uang itu turut digunakannya untuk membeli mobil Honda HRV senilai Rp515,9 juta, serta dua Honda CRV masing-masing senilai Rp651,4 juta dan Rp503,7 juta. 

    Uang tunai yang disimpan oleh Antonius dalam bentuk rupiah maupun valas itu ditemukan penyidik di berbagai lokasi penggeledahan di antaranya seperti rumah dinasnya, di SDB Bank CIMB Niaga serta di suatu apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan. 

    Terdakwa Ekiawan, selaku manajer investasi yang mengelola investasi Taspen dalam bentuk reksadana itu juga didakwa memperkaya diri sendiri dari hasil perbuatan melawan hukum. Besarannya mencapai US$242.390. 

    Selain kedua terdakwa, kegiatan investasi Taspen dari dana kelolaannya itu turut memperkaya sejumlah pihak lain. Misalnya, perorangan bernama Patar Sitanggang diperkaya Rp200 juta.

    Kemudian, PT IIM selaku manajer investasi portofolio Taspen itu diperkaya melalui fee sebesar Rp44,2 miliar. Taspen menginvestasikan Rp1 triliun ke Reksadana PT IIM setelah melakukan mekanisme konversi aset investasi dalam rangka mengakomodasi pelepasan Sukuk SIAISA02 milik PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food, yang mendapatkan peringkat non-investment grade. 

    Sementara itu, melalui sejumlah pihak terafiliasi PT IIM yaitu PT Agri Resources Indonesia dan Andi Asmoro Putro, sejumlah perusahaan sekuritas dan perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) ikut diperkaya. 

    Misalnya, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food (sekarang PT FKS Food Sejahtera Tbk.) kecipratan hingga Rp150 miliar. Berdasarkan kronologinya, Taspen awalnya menanamkan investasinya dari dana Tabungan Hari Tua (THT) ke Sukuk Ijarah TPS Food senilai Rp200 miliar pada 2016.

    Kemudian, Sukuk Ijarah SIAISA02 itu mendapatkan peringkat non-investment grade atau tidak layak diperdagangkan dari Pefindo karena gagal bayar kupon. Selain itu, saat itu TPS Food tengah digugat PKPU. 

    Setelah itu, beberapa tahun kemudian, Taspen melakukan buyback terhadap SIAISA02 dan dialihkan ke Reksadana PT IIM. “Memperkaya PT TPS Food Rp150 miliar sebagai selisih pembelian kembali buyback SIAISA02 PT Agri Resources Asia dan Andi Asmoro Putro,” terang JPU. 

    Di sisi lain, sejumlah perusahaan sekuritas turut diperkaya atas transaksi jual beli produk investasi itu. Misalnya, PT Valbury Sekuritas, PT Pacific Sekuritas hingga PT Sinarmas Sekuritas. 

    “Memperkaya PT Valbury Sekuritas Indonesia Rp2.465.688.054 sebagai fee money biaya broker dan transaksi jual beli SIAISA02; memperkaya PT Pacific Sekuritas Rp108 juta keuntungan transaksi jual beli SIAISA02, memperkaya PT Sinarmas Sekuritas Rp40 juta keuntungan transaksi jual beli SIAISA02,” papar JPU KPK. 

    Pada pemaparan dakwaan itu, JPU KPK menyebut kegiatan investasi Taspen pada Reksadana PT IIM dilakukan tanpa analisis investasi serta pengelolaan yang profesional. 

    Khususnya, mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIAISA02, yang sudah mendapatkan peringkat tidak layak diperdagangkan oleh Pefindo, melalui investasi Reksadana PT IIM. Akibatnya, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara pada Taspen senilai Rp1 triliun.

    “Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa [Antonius] bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen (Persero) Rp1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kegiatan investasi PT Taspen (Persero) pada Reksadana tahun 2019 yang dibawa oleh PT IIM dalam rangka penyelesaian SIAISA02 pada PT Taspen (Persero) dan instansi terkait lainnya,” bunyi surat dakwaan. 

    Kedua terdakwa lalu didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pada akhir sidang perdana hari ini, kedua terdakwa menyatakan bakal mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan akan digelar pada 10 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan nota keberatan terdakwa atas dakwaan JPU. 

    “Tidak ada [yang ingin disampaikan], Yang Mulia. Disampaikan pada eksepsi saja,” ujar Antonius kepada Majelis Hakim terkait dengan tanggapannya terhadap surat dakwaan jaksa di ruang sidang.