Kementrian Lembaga: BPK

  • BPK Jatim Peringatkan Kepala Desa di Bojonegoro tentang Pengelolaan Dana Desa

    BPK Jatim Peringatkan Kepala Desa di Bojonegoro tentang Pengelolaan Dana Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, secara khusus memberikan peringatan keras kepada puluhan kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro. Peringatan itu disampaikan terkait maraknya kasus korupsi dana desa yang masih menjadi momok di tingkat akar rumput.

    “Salah satu tugas kami di BPK adalah mengedukasi, contohnya seperti kegiatan sosialisasi hari ini, sehingga bapak/ibu Kepala Desa dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” tegas Yuan Candra Djaisin dalam Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Ballroom Hotel Eastern Bojonegoro, Kamis (30/10/2025).

    Dalam paparannya yang gamblang, Yuan menyitir data memilukan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Data tersebut mengungkap bahwa sepanjang 2023, jumlah kasus korupsi di tingkat desa adalah yang tertinggi, dengan 187 kasus yang melibatkan perangkat desa.

    “Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, Rp162 miliar,” ujar Yuan di hadapan para kepala desa dan camat yang hadir.

    Data ini dihadirkan bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai lampu kuning agar dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan warga tidak diselewengkan. Hal itu seperti dalam berita yang diunggah dalam situs website resmi BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

    Acara yang diselenggarakan bersama oleh BPK RI dan DPR RI ini juga menghadirkan Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah, sebagai keynote speaker. Anna menegaskan kembali fungsi pengawasan DPR atas pengelolaan anggaran, termasuk Dana Desa.

    “Kalau desanya baik, maju, dan berkembang, maka begitu pun juga kabupatennya. Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat menjadi lebih baik,” harap Anna.

    Sosialisasi ini pun mendapat apresiasi dari Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono. Dalam sambutannya, ia berharap kegiatan ini dapat mendongkrak kemandirian ekonomi desa. Diskusi yang dipandu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto, ini berlangsung hangat dan diwarnai antusiasme tinggi dari para peserta.

    Peringatan dari BPK Jatim ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua kepala desa untuk mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel, memastikan setiap rupiahnya tepat sasaran untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat desa.

    Untuk diketahui, Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, dan ditransfer melalui APBD kabupaten dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan kemasyarakatan. [lus/ian]

  • Beda dengan Asabri, Ini Alasan Uang Rp883 miliar Kasus Taspen Tidak Masuk Kas Negara

    Beda dengan Asabri, Ini Alasan Uang Rp883 miliar Kasus Taspen Tidak Masuk Kas Negara

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan uang rampasan terkait kasus investasi fiktif kepada PT Taspen sebesar Rp883 miliar. 

    Perlu diketahui, korupsi dilakukan oleh eks Dirut PT Taspen Antonius N.S Kosasih pada tahun anggaran 2019 yang saat ini ditetapkan terdakwa. Sehingga terjadi di periode yang berbeda. Kosasih melakukan investasi fiktif ke PT Insight Investments Management (PT IIM) yang turut menyeret Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

    Adapun Rp883 miliar berasal dari Ekiawan dari total kerugian negara Rp1 triliun. Sisanya masih menunggu status inkrah dari Kosasih yang saat ini mengajukan banding.

    Lantas mengapa uang tersebut tidak diberikan ke kas negara?

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan bahwa uang tersebut diberikan ke PT Taspen dan terhitung masuk ke negara.

    “Putusannya dirampas untuk negara cq Taspen persero dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara. Terhadap putusan aquo Jaksa telah melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali atau redemption untuk mendapatkan net asset value atau nilai aktiva bersih sejak tanggal 29 Oktober 2025 sampai dengan 12 November 2025,” ujar Asep, Kamis (20/11/2025).

    Cq sendiri bermakna bahwa suatu arahan dalam surat ditujukan untuk pihak tertentu melalui perantara atau struktur kepengurusan yang tepat. Sehingga dalam hal ini, negara memberikan penunjukan pelimpahan rampasan negara harus diterima oleh PT Taspen.

    Pelimpahan uang ke PT Taspen dari Ekiawan karena status perkara hukum telah inkrah atau tetap. Lalu kerugian negara telah sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.

    Penyerahan uang dilakukan pada tanggal 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta. Selain itu KPK juga mengembalikan 6 unit efek pada 17 November 2025 ke rekening efek PT Taspen.

    Kepada publik, KPK menyerahkan secara simbolis Rp300 miliar dari Rp883 miliar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Sekadar informasi, Kosasih divonis pada Senin, 6 Oktober 2025. Selain kurungan 10 tahun, dia juga diminta hakim untuk 

    membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Sedangkan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. 

  • 1
                    
                        Rp 300 M Dipamerkan KPK: Diambil dari Rekening Penampungan Sitaan, Sore Dikembalikan
                        Nasional

    1 Rp 300 M Dipamerkan KPK: Diambil dari Rekening Penampungan Sitaan, Sore Dikembalikan Nasional

    Rp 300 M Dipamerkan KPK: Diambil dari Rekening Penampungan Sitaan, Sore Dikembalikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Uang rampasan Rp 300 miliar dari Rp 883 miliar lebih dalam kasus investasi fiktif Taspen dipamerkan ke publik setelah KPK meminjam dari bank tempat KPK menyimpan rekening penampungan.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    , Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK telah mentransfer aset yang sudah dirampas ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta sebesar Rp 883 miliar.
    “Hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883.038.394.268 yang telah disetorkan atau ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran, Jakarta,” kata Asep dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
    Uang yang ditampilkan KPK tidak Rp 838 miliar namun hanya sebagian dari itu yakni Rp 300 miliar karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan.
    Sementara, alasan KPK memamerkan uang ini sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait penyerahan uang kepada negara.
    Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, mengungkapan bahwa lembaganya meminjam uang kepada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lokasinya tidak jauh dari KPK.
    Peminjaman uang tersebut untuk keperluan jumpa pers hari ini terkait penyerahan uang senilai Rp 883 lebih dari KPK kepada PT Taspen.
    “Masalah peminjaman uang ini, kita meminjam tadi pagi jam 10.00 WIB,” kata Leo.
    Dia menjelaskan bahwa KPK telah mentransfer Rp 883 miliar ke PT Taspen, namun kemudian KPK berkomunikasi dengan bank agar KPK bisa menghadirkan Rp 300 miliar di KPK seperti yang dipampang ke publik ini.
    “Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo.
    Sementara, Leo memastikan bahwa pengamanan uang dari BNI Mega Kuningan pun berlangsung ketat.
    “Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” jelas dia.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapan, kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) senilai Rp 1 triliun.
    Hal tersebut diketahui KPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) Republik Indonesia pada 22 April 2025.
    “Nah, dari hasil, perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep.
    Kendati demikian, KPK hanya menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen. Dana tersebut telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.
    Asep menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp 883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap.
    Sementara, dalam perkara ini, ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.
    “Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar dia.
    “Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 (miliar). Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” sambung dia.
    Dalam jumpa pers ini, KPK memamerkan uang Rp 300 miliar yang merupakan bagian dari lebih dari Rp 883 miliar uang rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto.
    Asep menyampaikan bahwa uang yang ditampilkan tidak bisa diperlihatkan seluruhnya karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan.
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan soal peminjaman uang yang dipampang dalam acara serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen pada Kamis (20/11/2025).
    Budi menjelaskan bahwa KPK menitipkan uang sitaan dan rampasan ke rekening penampungan milik KPK di bank.
    KPK lantas meminjam dari rekening itu untuk acara Kamis (20/11/2025) karena KPK tidak menyimpan barang rampasan di gedungnya.
    “KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih atau di Rupbasan (Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara). Maka KPK menitipkannya ke bank. Ada yang namanya rekening penampungan,” kata Budi, Jumat (21/11/2025).
    “Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang bank,” kata Budi.
    Keterangan:
    Berita ini mengalami perubahan judul pada Jumat (21/11/2025) pukul 08.46 WIB usai redaksi menerima penjelasan dari Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
    Redaksi juga melengkapi isi berita serta menambahkan penjelasan Budi Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Rp 300 M Dipamerkan KPK: Diambil dari Rekening Penampungan Sitaan, Sore Dikembalikan
                        Nasional

    Rp 300 Miliar yang Dipamerkan KPK Ternyata Pinjaman Bank, Sore Harus Kembali

    Rp 300 Miliar yang Dipamerkan KPK Ternyata Pinjaman Bank, Sore Harus Kembali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Uang rampasan Rp 300 miliar dari kasus investasi fiktif Taspen yang dipamerkan KPK ternyata adalah uang pinjaman dari bank dan harus dikembalikan lagi sore hari.
    Jaksa Eksekusi
    KPK
    , Leo Sukoto Manalu, mengungkapan bahwa lembaganya meminjam uang kepada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lokasinya tidak jauh dari KPK.
    Peminjaman uang tersebut untuk keperluan jumpa pers terkait penyerahan uang senilai Rp 883 lebih dari KPK kepada PT Taspen.
    “Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo dalam jumpa pers di kantornya, Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
    Sementara, Leo memastikan bahwa pengamanan uang dari BNI Mega Kuningan pun berlangsung ketat.
    “Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” jelas dia.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapan, kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) senilai Rp 1 triliun.
    Hal tersebut diketahui KPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) Republik Indonesia pada 22 April 2025.
    “Nah, dari hasil, perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep.
    Kendati demikian, KPK hanya menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen. Dana tersebut telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.
    Asep menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp 883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap.
    Sementara, dalam perkara ini, ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.
    “Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar dia.
    “Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 (miliar). Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” sambung dia.
    Dalam jumpa pers ini, KPK memamerkan uang Rp 300 miliar yang merupakan bagian dari lebih dari Rp 883 miliar uang rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto.
    Asep menyampaikan bahwa uang yang ditampilkan tidak bisa diperlihatkan seluruhnya karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Rp 300 M Dipamerkan KPK: Diambil dari Rekening Penampungan Sitaan, Sore Dikembalikan
                        Nasional

    Rp 300 Miliar yang Dipamerkan KPK Ternyata Pinjaman Bank, Sore Harus Kembali

    Rp 300 Miliar yang Dipamerkan KPK Ternyata Pinjaman Bank, Sore Harus Kembali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Uang rampasan Rp 300 miliar dari kasus investasi fiktif Taspen yang dipamerkan KPK ternyata adalah uang pinjaman dari bank dan harus dikembalikan lagi sore hari.
    Jaksa Eksekusi
    KPK
    , Leo Sukoto Manalu, mengungkapan bahwa lembaganya meminjam uang kepada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lokasinya tidak jauh dari KPK.
    Peminjaman uang tersebut untuk keperluan jumpa pers terkait penyerahan uang senilai Rp 883 lebih dari KPK kepada PT Taspen.
    “Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo dalam jumpa pers di kantornya, Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
    Sementara, Leo memastikan bahwa pengamanan uang dari BNI Mega Kuningan pun berlangsung ketat.
    “Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” jelas dia.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapan, kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) senilai Rp 1 triliun.
    Hal tersebut diketahui KPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) Republik Indonesia pada 22 April 2025.
    “Nah, dari hasil, perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep.
    Kendati demikian, KPK hanya menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen. Dana tersebut telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.
    Asep menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp 883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap.
    Sementara, dalam perkara ini, ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.
    “Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar dia.
    “Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 (miliar). Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” sambung dia.
    Dalam jumpa pers ini, KPK memamerkan uang Rp 300 miliar yang merupakan bagian dari lebih dari Rp 883 miliar uang rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto.
    Asep menyampaikan bahwa uang yang ditampilkan tidak bisa diperlihatkan seluruhnya karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Beberkan Alasan Hanya Terima Rampasan Rp883 Miliar dari Kasus PT Taspen

    KPK Beberkan Alasan Hanya Terima Rampasan Rp883 Miliar dari Kasus PT Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan lebih dari Rp883 miliar dari kasus PT Taspen (Persero). Uang tersebut berasal dari rampasan terdakwa kasus investasi fiktif bernama Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).

    Pada hari ini, Kamis (20/11/2025) KPK secara simbolis menyerahkan Rp300 miliar di Gedung Merah Putik KPK, Jakarta Selatan. Dari kasus tersebut Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp1 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan sisa uang yang belum dikembalikan masih menunggu status inkrah dari terdakwa lainnya atas nama Antonius Kosasih (ANS) selaku mantan Direktur Utama PT Taspen.

    Pasalnya, Kosasih mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh hakim tipikor sehingga status hukumnya belum tetap atau inkrah.

    “KPK juga berharap dari perkara ANS yang masih dalam proses banding di pengadilan tinggi DKI Jakarta akan ada penambahan nilai aset recovery. Jadi saat ini selain dari saudara Ekiawan adalah saudara ANS yang saat ini masih mengajukan banding,” kata Asep.

    Sedangkan, Ekiawan tidak mengajukan banding sehingga vonis yang diberikan berkekuatan hukum tetap. Asep menyebut bahwa kerugian negara dari Kosasih masih ada sekitar Rp100 miliar. Nantinya total kerugian negara menjadi Rp1 triliun.

    “Hal tersebut agar kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan dari perkara Taspen ini. Selain itu pada saat ini KPK juga masih melakukan penyelidikan untuk tersangka korporasi yaitu PT IIM dalam kasus yang serupa,” ujar Asep.

    Selain itu, KPK juga menyerahkan sejumlah 6 unit Efek yang telah dipindahkan pada tanggal 17 November 2025 ke rekening efek Taspen.

    Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, mengatakan uang Rp883 triliun akan dikembalikan ke Tabungan Hari Tua (THT) yang kemudian dikelola melalui investasi berupa Surat Berharga Negara (SBN).

    “Nah, akan ditaruh di mana investasi tersebut? Kami tetap konservatif. Kami pasti akan pilih either masuk ke SBN atau masuk ke kelas aset saham,” katanya.

    Dia menilai pengelolaan investasi ke SBN tidak lepas dari kebijakan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Purbaya yang dianggap efektif untuk dikelola di pasar uang.

    Pada dasarnya, kata Rony, 60% investasi Taspen disalurkan ke SBN. KPK juga menyerahkan enam unit efek, diantaranya adalah KLK EBA Garuda, 2 seri obligasi WIKA, dan 3 seri obligasi PT PP.

    Rony menjelaskan untuk saat ini, enam efek tersebut belum dikelola karena dari ketiga efek masih dalam kondisi restruct sehingga tidak memperoleh nilai penuh.

    Sekadar informasi, Kosasih divonis pada Senin, 6 Oktober 2025. Selain kurungan 10 tahun, dia juga diminta hakim untuk 

    membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Sedangkan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. tetap.

  • Menanti Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Kasus Akuisisi PT JN

    Menanti Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Kasus Akuisisi PT JN

    Bisnis.com, JAKARTA – Sosok Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menjadi sorotan setelah viral pledoi atau pembelaan dirinya di depan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ira menyatakan kasus terkait akuisisi PT JN merupakan upaya kriminalisasi terhadap profesional Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

    Hari ini, Kamis (20/11/2025), hakim PN Jakpus akan mengumumkan vonis Ira Puspadewi dan beberapa orang yang terlihat dalam kasus rasuah tersebut. Publik pun menjadi bertanya-tanya, apakah majelis hakim berpihak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ngotot akan adanya kerugian negara atau justru mempertimbangkan pledoi Ira yang terungkap beberapa waktu lalu? 

    Berdasarkan dokumen pledoi yang diterima Bisnis, Ira memaparkan pembelaan dirinya dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022 oleh ASDP. Ira disangkakan merugikan negara Rp893 miliar atau 70% dari nilai akuisisi.

    Mulanya, Ira mempertanyakan soal kerugian negara Rp1,25 triliun negara yang didakwakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. 

    “Kerugian negara Rp1,253 triliun itu sama sekali tidak benar. Nilai kerugian keuangan itu dibuat sendiri oleh auditor internal berdasar perhitungan dosen konstruksi perkapalan,” tulis Ira dalam pledoinya yang dibacakan Kamis (6/11/2025). 

    Ira mengatakan dirinya tidak pernah ditunjukkan KPK bukti adanya tindakan korupsi yang dilakukan pihaknya. Lebih lanjut, Ira mengatakan hal dianggap sebagai bukti baru ada dalam Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, LHA-AF-08/DNA/05/2025. Namun, laporan itu bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Justru, bukti-bukti tersebut hanya datang dari KPK sendiri yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025 atau tiga bulan setelah dirinya ditahan. 

    Dia juga mengatakan ada perhitungan keliru dari dosen perkapalan yang dibawa KPK saat menghitung valuasi perusahaan. Menurut Ira, ada tiga poin yang diabaikan saat menghitung nilai perusahaan.

    Pertama, kapal-kapal JN dianggap sebagai benda mati tidak produktif seperti kursi atau meja, padahal kapal-kapal ini Laik Laut, dan menghasilkan pendapatan. Kedua, setelah diakuisisi, bisnis ASDP dan JN dapat diintegrasikan hingga akan mengefisienkan biaya operasional seperti untuk pembelian suku cadang yang tentu lebih murah karena dibeli dalam jumlah besar secara gabungan.

    Ketiga, karena ada pembatasan jumlah kapal pada lintasan komersial, maka izin tidak dikeluarkan lagi. Kapal JN seluruhnya adalah kapal dengan izin komersil. Pihak Ira menilai korupsi dan kerugian negara yang didakwakan KPK itu hanya framing hasil rekayasa sesuai penggambaran berikut ini:

    “Suatu keluarga peternak baru saja membeli peternakan tetangganya Rp1,272 miliar. Tiba-tiba sang anak yang mengelola usaha itu ditahan petugas. Ia dituduh korupsi merugikan keluarganya sendiri untuk memperkaya tetangganya itu Rp1,253 miliar atau 98,5% dari harga beli itu. Semua bingung. Apa salah dia? Di mana kerugiannya?” Peternakan yang dibeli itu tetap utuh 100%. Ayam-ayamnya terus bertelur, dan terus menghasilkan pendapatan Rp600 miliar setiap tahun,”

    Padahal, kata dia, kapal yang telah diakuisisi ASPD Laik Laut, dan menghasilkan pendapatan. Kemudian, hasil dari akuisisi bisnis JN oleh ASDP telah bisa memberikan efisiensi biaya operasional. Adapun, nilai kapal JN yang seluruhnya memiliki izin komersil bisa mendobrak pembatasan jumlah kapal pada lintasan komersial.

    Ira juga mengungkap pembelaan bahwa akuisisi PT JN justru telah menguntungkan ASDP. Pasalnya, kata Ira, dari aset utuh perusahaan bernilai Rp2,09 triliun, ASDP hanya membayar dengan dana Rp1,27 triliun.

    “Namun, perusahaan ini bisa dibeli seharga Rp1,272 triliun atau hanya 60% dari nilai kapal. Secara nominal pun ASDP dan negara untung dari akuisisi ini,” imbuhnya.

    Selain itu, Ira mengemukakan manfaat lain dari akuisisi ini telah membuat keberlangsungan layanan perintis di daerah terdepan, terluar dan tertinggal atau 3T.

    Dia menuturkan pada saat ini 70% operasional ASDP telah dimandatkan pemerintah untuk layanan perintis. Namun, subsidi untuk kebutuhan operasional disebut kerap kurang. Alhasil, ASDP selalu mengeluarkan subsidi untuk kekurangan itu dari usaha komersial.

    Oleh karena itu, Ira menilai penambahan armada komersial bisa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan itu. Hanya saja, penambahan armada komersial ini diklaim sulit.

    Sebagai gambaran, jelas Ira, ASDP hanya bisa mendatangkan 10 unit kapal lama, namun hal itu sempat diperkarakan. Kemudian, pengadaan kapal makin sulit sejak berlaku pembatasan/moratorium izin operasional pada tahun 2017. 

    Alhasil, Ira berkeyakinan bahwa proses akuisisi merupakan salah satu langkah tepat untuk mengatasi persoalan di ASDP.

    “Ini adalah kesempatan langka yang sulit terjadi lagi di masa depan, hingga sebut now or never. Lonjakan 70% unit kapal komersil itu tidak ternilai harganya,” pungkasnya.

    Bahkan, kata Ira, tokoh bisnis Renald Kasali, yang berstatus sebagai saksi ahli, justru mengapresiasi akuisisi yang dilakukan ASDP sebagai langkah sangat strategis pengembangan usaha yang semestinya juga dilakukan banyak BUMN lain.

    “Sangat menyedihkan akuisisi menguntungkan itu malah dikriminalisasi, dianggap merugikan negara Rp 1,253 triliun memakai harga scrap yang tidak benar itu,” imbuhnya.

    KPK Bantah Kriminalisasi Ira Puspadewi 

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan kriminalisasi yang disampaikan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Lembaga antirasuah menegaskan dugaan korupsi yang dilakukan Ira telah merugikan negara. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses hukum yang telah berjalan telah memenuhi aspek formil dan materiil. Budi menekankan bahwa proses akuisisi kapal feri PT JN oleh ASDP diduga terjadi pengkondisian dan rekayasa.

    “Bahwa terkait akuisisi tersebut, diduga telah dilakukan pengkondisian dan rekayasa dalam proses dan hasil valuasi aset-asetnya, termasuk kapal-kapalnya yang sudah berusia tua dan butuh banyak biaya perawatan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025). 

    Budi menjelaskan proses due dilligence juga diduga tidak dilakukan secara obyektif, diantaranya terkait analisis kondisi keuangan PT JN.

    Budi menyampaikan bahwa kerja sama akuisisi tidak hanya terkait pembelian kapal, namun juga termasuk dengan kewajiban atau hutang yang nantinya harus ditanggung dan dibayar oleh ASDP.

    Dari hal itulah, kata Budi, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara.

    “Proses penyidikan dan penetapan para tersangka dalam perkara ini juga sudah diuji dalam pra-peradilan, dan hakim menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK telah memenuhi aspek formil dan dinyatakan sah,” tegas Budi.

    Ira telah disangkakan merugikan negara Rp893 miliar atau 70% dari nilai akuisisi. Pada hari Kamis pekan lalu, Ira menyampaikan pledoi atas perkara yang menjeratnya.

    Di hadapan hakim, Ira mengatakan dirinya tidak pernah ditunjukkan KPK bukti adanya tindakan korupsi yang dilakukan pihaknya. Menurutnya, pembuktiaan atas kerugian negara datang dari KPK sendiri yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025 atau tiga bulan setelah dirinya ditahan. 

    Dia juga mengatakan ada perhitungan keliru dari dosen perkapalan yang dibawa KPK saat menghitung valuasi perusahaan. 

    Menurut Ira, ada tiga poin yang diabaikan saat menghitung nilai perusahaan. Pertama, kapal-kapal JN dianggap sebagai benda mati tidak produktif seperti kursi atau meja, padahal kapal-kapal ini Laik Laut, dan menghasilkan pendapatan. 

    Kedua, setelah diakuisisi, bisnis ASDP dan JN dapat diintegrasikan hingga akan mengefisienkan biaya operasional seperti untuk pembelian suku cadang yang tentu lebih murah karena dibeli dalam jumlah besar secara gabungan.

    Ketiga, karena ada pembatasan jumlah kapal pada lintasan komersial, maka izin tidak dikeluarkan lagi. Kapal JN seluruhnya adalah kapal dengan izin komersil. Menurutnya kerugian negara yang didakwakan oleh KPK adalah framing hasil rekayasa.

  • DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Ini Langkah Selanjutnya

    DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Ini Langkah Selanjutnya

    Jakarta (beritajatim.com) – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, Selasa, 18 November 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.

    Keputusan penting ini mengakhiri serangkaian pembahasan panjang dan menjadi tonggak reformasi hukum pidana di Indonesia.

    Pengesahan UU KUHAP diawali dengan laporan dari Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman. Ia menjelaskan secara rinci proses pembahasan RKUHAP yang telah dilakukan di tingkat Panitia Kerja.

    Setelah mendengar laporan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pandangan pemerintah mewakili Presiden terkait substansi RKUHAP dan kesepakatan yang telah dicapai antara DPR dan pemerintah.

    Dalam kesempatan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR untuk mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang. “Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.

    Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Sebanyak 8 fraksi yang ada di DPR menyetujui RKUHAP untuk menjadi Undang-Undang. Setelah itu, Puan kembali mengetuk palu persetujuan yang menandai sahnya UU KUHAP yang baru.

    Puan mengungkapkan rasa terima kasih kepada Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara atas segala kontribusi dan kerjasama selama proses pembahasan RKUHAP.

    “Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” tambah Puan.

    Selain mengesahkan UU KUHAP, agenda Rapat Paripurna DPR juga mencakup pendapat fraksi-fraksi tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR RI. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR RI.

    Sebagai bagian dari agenda Rapat Paripurna, DPR juga menyetujui hasil uji kelayakan yang dilakukan oleh Komisi XI terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025.

    Rapat Paripurna ditutup dengan agenda penetapan Penyesuaian Mitra Kerja Komisi yang disahkan melalui pengambilan keputusan. [hen/suf]

  • Duit Negara Rp 69 Triliun Berhasil Diselamatkan, Ini Rinciannya

    Duit Negara Rp 69 Triliun Berhasil Diselamatkan, Ini Rinciannya

    Jakarta

    Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 69,21 triliun selama semester I tahun 2025. Nilai tersebut terdiri atas pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 25,86 triliun.

    “BPK juga mengungkapkan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan penggunaan anggaran, terutama pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Lainnya, sebesar Rp 43,35 triliun,” ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).

    Hal tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang disampaikan Isma dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Selasa (18/11).

    IHPS I Tahun 2025 sebelumnya telah diserahkan kepada Ketua DPR RI melalui Surat Ketua BPK Nomor 132/B/S/KETUA/EPP.01.02/92025 tanggal 30 September 2025.

    IHPS I Tahun 2025 merupakan ringkasan dari 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2025, terdiri atas 701 LHP Keuangan, 4 LHP Kinerja, dan 36 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

    Selain itu IHPS I 2025 juga memuat hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

    Pada semester I tahun 2025, BPK juga turut berperan dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara, antara lain dengan komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 71,57 triliun.

    Serta, penyelesaian permasalahan signifikan terkait isu lintas kementerian/lembaga/BUMN (cross-cutting) melalui rekomendasi antara lain yang terkait dengan perbaikan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP), penguatan pengendalian atas pemanfaatan sisa dana transfer ke daerah, perbaikan kebijakan formula penghitungan kompensasi listrik, dan perbaikan penyaluran subsidi LPG 3 kg.

    “BPK sangat mengharapkan sinergi yang utuh dan komitmen berkelanjutan dari DPR sebagai counterpart utama BPK untuk memantau dan memastikan setiap rekomendasi serta tindak lanjut kerugian negara diselesaikan secara tuntas sesuai dengan kewenangannya,” tutup Isma.

    (ily/kil)

  • Puan Maharani: Pembaruan UU KUHAP Berpihak kepada Hukum yang Mengikuti Perkembangan Zaman

    Puan Maharani: Pembaruan UU KUHAP Berpihak kepada Hukum yang Mengikuti Perkembangan Zaman

    Sesudahnya, Puan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan RKUHAP, mulai dari pemerintah hingga Komisi III.

    “Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI, atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” ujar Puan.

    “Perkenankan pula atas nama Pimpinan Dewan, kami menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang ini dengan lancar,” lanjutnya.

    Selain pengesahan UU KUHAP, rapat paripurna juga membahas IHPS I 2025 oleh BPK RI, RUU Perkoperasian sebagai inisiatif DPR, hasil uji kelayakan Kantor Akuntan Publik oleh Komisi XI, serta penetapan Penyesuaian Mitra Kerja Komisi.

    Usai rapat, Puan menegaskan bahwa UU KUHAP baru akan mulai berlaku awal tahun depan.

    “Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” katanya.